Bitcoin Forum

Local => Altcoins (Bahasa Indonesia) => Topic started by: hanafizoon on November 18, 2018, 01:19:25 PM



Title: Bounty hukum nya haram ?
Post by: hanafizoon on November 18, 2018, 01:19:25 PM
Malam agan agan semuanya,,
Ane mau bertanya dan minta pendapat kepada agan agan semua,  tentang hukum nya berburu Bounty menurut agama maupun negara ?
karena gk sedikit orang-orang di sekitar lingkungan rmh ane yg mengatakan bahwa pekerjaan yg ane lakoni ini (bounty hunter bahasa keren nya),
adalah haram.
ane pun menempis semua perkataan orang-orang yg menyatakan bahwa airdrop, bounty btc ,dll yg berhubungan dgn cryptocurrency itu haram.
meskipun ane sdh jelaskan panjang lebar, yg pasti ane jg terpojok.
tp apalah daya, jika satu mulut berdebat dengan 20 mulut.
menurut ane pribadi sih ya gk haram,
karena bounty itu suatu pekerjaan,
klo menurut agan agan, menanggapi hal tersebut gmn ?
bounty dan sejenis nya itu haram apa nggak ?
mohon pendapat nya dan maaf klo ada salah-salah kata.





Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: apache12 on November 18, 2018, 01:40:23 PM
Malam agan agan semuanya,,
Ane mau bertanya dan minta pendapat kepada agan agan semua,  tentang hukum nya berburu Bounty menurut agama maupun negara ?
karena gk sedikit orang-orang di sekitar lingkungan rmh ane yg mengatakan bahwa pekerjaan yg ane lakoni ini (bounty hunter bahasa keren nya),
adalah haram.
ane pun menempis semua perkataan orang-orang yg menyatakan bahwa airdrop, bounty btc ,dll yg berhubungan dgn cryptocurrency itu haram.
meskipun ane sdh jelaskan panjang lebar, yg pasti ane jg terpojok.
tp apalah daya, jika satu mulut berdebat dengan 20 mulut.
menurut ane pribadi sih ya gk haram,
karena bounty itu suatu pekerjaan,
klo menurut agan agan, menanggapi hal tersebut gmn ?
bounty dan sejenis nya itu haram apa nggak ?
mohon pendapat nya dan maaf klo ada salah-salah kata.
Tergantung keyakinan pribadi aja gan,  gak usah mikir kata orang lain,  selama kita gak nyuri menurut ane sah sah saja,
Disini kita juga berusaha dan bekerja, 
Kalau ada yang bilang gak sesuai ajaran agama semua tekhnologi elektronik gak ada di ajarkan di agama,


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: hanafizoon on November 18, 2018, 01:46:59 PM
Malam agan agan semuanya,,
Ane mau bertanya dan minta pendapat kepada agan agan semua,  tentang hukum nya berburu Bounty menurut agama maupun negara ?
karena gk sedikit orang-orang di sekitar lingkungan rmh ane yg mengatakan bahwa pekerjaan yg ane lakoni ini (bounty hunter bahasa keren nya),
adalah haram.
ane pun menempis semua perkataan orang-orang yg menyatakan bahwa airdrop, bounty btc ,dll yg berhubungan dgn cryptocurrency itu haram.
meskipun ane sdh jelaskan panjang lebar, yg pasti ane jg terpojok.
tp apalah daya, jika satu mulut berdebat dengan 20 mulut.
menurut ane pribadi sih ya gk haram,
karena bounty itu suatu pekerjaan,
klo menurut agan agan, menanggapi hal tersebut gmn ?
bounty dan sejenis nya itu haram apa nggak ?
mohon pendapat nya dan maaf klo ada salah-salah kata.
Tergantung keyakinan pribadi aja gan,  gak usah mikir kata orang lain,  selama kita gak nyuri menurut ane sah sah saja,
Disini kita juga berusaha dan bekerja, 
Kalau ada yang bilang gak sesuai ajaran agama semua tekhnologi elektronik gak ada di ajarkan di agama,
thanks masukannya gan, benar yg agan blg.
cmn panas jg telinga ane, ngejain sesuatu dan gk mengusik org laen kok di bilang haram.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: Not_WEB on November 18, 2018, 02:00:20 PM
Menurut ane gini gan selama bounty yang kita join tidk mengandung unsur judi, casino ataupun tempay maksiat mungkin tidak haram gan larena kita di sini bekerja mempromosi kan projek sama hal nya seperti sales mempromosikan barang,


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: hanafizoon on November 18, 2018, 02:10:15 PM
Menurut ane gini gan selama bounty yang kita join tidk mengandung unsur judi, casino ataupun tempay maksiat mungkin tidak haram gan larena kita di sini bekerja mempromosi kan projek sama hal nya seperti sales mempromosikan barang,
bener itu gan,
klo di dunia nyata kita di gaji pke duit,
tp klo di di dunia maya berupa coin yg bisa di uang kan,
thanks masukan nya gan,


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: Elsaveronicha on November 18, 2018, 02:11:26 PM
kenapa bounty bisa dibilang haram, dasarnya apa gan ??? ??? Menurut saya ini sangatlah gak benar karena kita di sini juga kerja sama seperti kerjaan online lainnya yang mempromosikan sesuatu. Hanya orang yang gak mengerti crypto saja yang bilang bounty adalah haram.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: digicrypton on November 18, 2018, 02:13:16 PM
menurut saya simpel saja , masalah haram atau tidak itu adalah urusan saya pribadi dengan Tuhan , bukan dengan orang lain .
orang yang ngomong itu juga belum tentu halal semua yang dikerjakan nya , jadi ngapain diambil open .


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: hanafizoon on November 18, 2018, 02:35:53 PM
kenapa bounty bisa dibilang haram, dasarnya apa gan ??? ??? Menurut saya ini sangatlah gak benar karena kita di sini juga kerja sama seperti kerjaan online lainnya yang mempromosikan sesuatu. Hanya orang yang gak mengerti crypto saja yang bilang bounty adalah haram.
emg benar sih gan, org-org di skitar lingkungan rmh ane gk ada yg ngerti crypto.
bsa jd karena liat di berita jd nya ngomong sperti itu.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: awi44 on November 18, 2018, 02:44:08 PM
sekarang balik ke bountynya aja dulu, kalo bountynya tentang judi, tentang pornograpy bisa dibilang haram. tapi selama bountynya ga bertentangan dengan agama gue yakin ga haram. walo gue bukan ahli agama.

Sekarang udah cuekin aja tuh orang yang mojokin lo, kalo bisa ajak makan makan, kasi tunjuk saldo ATM yang masih kosong, trus token hasil bounty, cairkan ke rupiah pake bayarin makannya mereka, lihat gimana komentar mereka.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: valuater on November 18, 2018, 02:45:13 PM
Menurut ane gini gan selama bounty yang kita join tidk mengandung unsur judi, casino ataupun tempay maksiat mungkin tidak haram gan larena kita di sini bekerja mempromosi kan projek sama hal nya seperti sales mempromosikan barang,
ada benarnya tapi misalnya gini ada project yang temanya bukan unsur judi , casino, porn terus ada orang investasi dari hasil hacking / menggelapkan uang apakah itu tetep halal ? , kalau menurut saya main ginian (bounty) ga usah terlalu diambil ke sisi agama


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: asyakashi on November 18, 2018, 02:48:13 PM
bounty kan hanya membantu memasarkan ICO agar penjualan sukses, yang menjadi objek kan ico.
berarti dasar haram harus diterapkan pada objek tadi, jika konsep ico bermanfaat dan memberikan kemudahan dimasa depan saya kira bounty justru memberikan manfaat + juga dapat reward.
kecuali kalo objek nya memang membawa madarat misalkan porno atau judi ya itu harus hindari. kemudian caranya juga harus diperhatikan.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: sandaljepit44 on November 18, 2018, 02:49:27 PM
kalo entemasih belom seratus persen yakin dengan jawaban temen temen disini, coba deh ente tanya ke pak ustad tentang hal ini, gimana nanti kira kira jawaban pak ustad, tapi dari versi ane sih ga haram, selama projek nya ga haram juga.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: Tyoks on November 18, 2018, 02:58:17 PM
bounty istilah pemasaran juga, kita bantu promokan sesuai dengan ketentuan yang dituliskan dengan daftar peserta resmi, di bisnis nyata sebutannya membantu promosi atau tim marketing.

global market jangan selalu dikaitkan dengan agama gan apalagi sifatnya internet, buang2 energi saja & lebih baik silent, kalau ditanya apa kerjanya bilang saja trader saham. tidak merugikan orang lain dan projek juga tidak bertentangan dengan agama seperti judi dsb cukup kita teladani dalam hati saja.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: sameme on November 18, 2018, 03:13:49 PM
Saya juga mengalami hal yang sama, tapi saya cuekin saja karena kalau dijelasin ke orang tersebut akan semakin menjadi perdebatan saja. Saran saya jika anda ikut airdrop atau bounty usahakan jangan didepan mereka atau sampai ketahuan mereka lagi, kalau ditanya "apakah masih ikut airdrop atau bounty?", jawab saja "tidak lagi". ;)


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: Santri on November 18, 2018, 03:28:07 PM
bounty dan sejenis nya itu haram apa nggak ?
Kalau menurut ane sih selama bounty tersebut mengusung konsep yang bukan ehem ehem ( tergantung masing masing juga sih),gak ada masalah gan sah sah saja karena kita bergabung bounty juga bekerja (mempromosikan proyek)

meskipun ane sdh jelaskan panjang lebar, yg pasti ane jg terpojok.
ngapain agan berdebat sama mereka? biarin saja dan bilang kalau ini urusan nafsi nafsi


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: Ghani on November 18, 2018, 04:12:10 PM
jawaban ane yah hampir sama saja seperti jawaban yang lain,jika kita mempromosikan proyek yang benar2 insyaallah gak ada unsur haramnya,benar2 itu maksudnya(gak judi,porno,dan scam atau apa saja yang bisa membuat hasilnya jadi haram)yang perlu di perhatikan adalah benar2nya yah gan


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: wolez on November 18, 2018, 04:18:03 PM
Kalau menurut saya agan cari tau dulu yang bilang haram tu sudah tau bounty apa belum, mungkin orang itu hanya mendengarkan orang yang main bounty orang yang bisa kaya mendadak. bisa mendapatkan uang tanpa melakukan pekerjaan itu haram. orang di sekeliling saya menganggap bounty seperti itu. jd kalau orang belum pernah terjun ke bounty anggapan nya kesitu. setau mereka kita tidak melakukan pekerjaan duduk asik main hp masak bisa dapat uang sedangkan orang lain cari uang menguras tenaga. makanya mereka mengangap bounty itu haram.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: Pukiek on November 18, 2018, 04:54:09 PM
Menurut saya bounty ini tidaklah haram gan, karena disini kita bekerja mempromosikan suatu projects, lagian juga bounty yang kita ikuti ini bukan unsur judi, kriminal, atau  pun lain lainya gan, dan kita disini juga diberikan imbalan yang sesuai dengan apa yang kita kerjakan, apalagi pekerjaan yang kita lakukan tidak menganggu dan merugikan orang lain gan.!


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: Rampagoe004 on November 18, 2018, 05:36:36 PM
Menurut ane selama kita tidak mengikuti project yang berunsur judi atau pun segala jenis dengan bertentangan dengan peraturan hukum agama itu sah saja sih gan, kan kita berkerja selaku mempromosikan suatu project yang kita ikuti, selama project itu tidak berunsur judi atau apa kan memang halal gan. Namun ada baiknya agan jangan terlalu mendengar perkataan orang, lebih baik agan jalani aja kalau memang jalan yang agan jalani itu benar.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: oppy16 on November 18, 2018, 05:42:07 PM
Intinya disini semua pada bilang halal aja gan,  so,  tetap lanjutkan apa yang agan jalani saat ini dan gak perlu mikir apa kata tetangga agan yang bilang crypto haram,
Kunci keberhasilan adalah usaha dan doa,
Kita ngebounty juga bagian dari usaha gan, kita juga bekerja,


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: Ezravdb on November 18, 2018, 06:00:34 PM
Coba anda tanyakan sebalik nya di mana mereka/teman agan menilai kalau bounty itu haram.Saya menggangap kalau pekerjaan bounty tidak haram karena di sini kita bekerja mempromosikan suatu proyek jika proyek tersebut sukses kita di bayar jadi tidak ada negatif dari hal tersebut gan.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: sirminesalot on November 18, 2018, 06:39:00 PM
Coba anda tanyakan sebalik nya di mana mereka/teman agan menilai kalau bounty itu haram.Saya menggangap kalau pekerjaan bounty tidak haram karena di sini kita bekerja mempromosikan suatu proyek jika proyek tersebut sukses kita di bayar jadi tidak ada negatif dari hal tersebut gan.
ya anda benar,yang menganggap bounty itu haram adalah orang yang ingin menjatuhkan nama baik crypto. orang yang sirik dengan kita pasti itu ada jika kita bisa mendapatkan uang tanpa seseorang tahu. halal dan haramnya uang kita tergantung dari bagaimana cara kita mendapatkannya,dan mengikuti sebuah bounty adalah halal.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: aruldaroy on November 18, 2018, 07:03:52 PM
Kalau menurut saya bounty hunter ini pekerjaan yang halal gan, jika kita tidak mempromosikan proyek yang berbau judi, porno, apa lagi kita disini mendapatkan token bounty nya tidak dikenakan biaya sepeserpun untuk bergabung disini, kita mendapatkan reward nya dengan hasil kerja, istilah nya ada kerja ada gajian gitu, jadi dimana terletak haram nya, kemungkinan yang orang mengatakan haram itu karena tidak mengerti teknologi dan cara kerjanyanya makanya disamain dengan judi online.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: mattujusuruga on November 18, 2018, 07:45:31 PM
Salah agan juga ngapain sampai diceritain ke orang2, harusnya tu hal kyak gini ngak usah di ekspose soalnya belum tentu orang2 bakal paham dan ujung2 jadi berabe dehh.. Yah mau gimana lagi ngak usah agan ladeni, diam aja. Pelajaran kedepannya ngak usah tanya orang2 ataupun berusaha memperlihatkn ke mereka yang agan kerjakan.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: InvisibilityFP on November 18, 2018, 08:21:17 PM
Bounty tidak lah haram, kan kita sperti bekerja, mejalankan tugas yang diberikan ibarat di dunia nyata kita sebagai orang2 yang promosikan proyek tersebut. Dan sudah kita tau bahwa menyangkut pekerjaan tidak semua halal, bgitupun dengan bounty, jadi pilihlah bounty yang halal, tidak melanggar syariat, bukan judi, penipuan dsb


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: the rise on November 18, 2018, 09:57:19 PM
Kalau pandangan ane sih gak haram selama kita sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mencuri hasil pekerjaan orang lain karena kita kan sebagai hunter hanya mempromosikan saja dan di realnya sebagai sales namun bedanya kita tidak di lapangan melainkan di depan komputer saja jadi haram tidaknya sesuai dengan aturan saja terpenting hindari unsur judi pornografi dan hal2 yang mengandung kemaksiatan.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: hanafizoon on November 18, 2018, 10:50:41 PM
Salah agan juga ngapain sampai diceritain ke orang2, harusnya tu hal kyak gini ngak usah di ekspose soalnya belum tentu orang2 bakal paham dan ujung2 jadi berabe dehh.. Yah mau gimana lagi ngak usah agan ladeni, diam aja. Pelajaran kedepannya ngak usah tanya orang2 ataupun berusaha memperlihatkn ke mereka yang agan kerjakan.
ane sih gk ada cerita org2 gan, karena mereka bertanya dan selalu melihat ane sering di depan laptop.
jd ane jelasin biar gk di sangka judi online. awalnya mereka kira malah ane di kira main judi online   ???


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: Denies Distro on November 18, 2018, 11:00:20 PM
Penilaian tersebut tergantung dengan karakter individunya masing-masing.
Yang penting menurut aturan mainnya bounty tersebut.
Orang lain bilang apa ya masa bodoh aja.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: hanafizoon on November 18, 2018, 11:01:02 PM
Intinya disini semua pada bilang halal aja gan,  so,  tetap lanjutkan apa yang agan jalani saat ini dan gak perlu mikir apa kata tetangga agan yang bilang crypto haram,
Kunci keberhasilan adalah usaha dan doa,
Kita ngebounty juga bagian dari usaha gan, kita juga bekerja,
bener gan,,
ane setuju dgn pendapat agan dan pendapat agan-agan yg lain nya.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: Coin-Behind-You on November 18, 2018, 11:39:04 PM
Intinya disini semua pada bilang halal aja gan,  so,  tetap lanjutkan apa yang agan jalani saat ini dan gak perlu mikir apa kata tetangga agan yang bilang crypto haram,
Kunci keberhasilan adalah usaha dan doa,
Kita ngebounty juga bagian dari usaha gan, kita juga bekerja,
bener gan,,
ane setuju dgn pendapat agan dan pendapat agan-agan yg lain nya.
Kalau sudah masuk pada masalah halal haramnya itu yang cukup repot juga menurut saya pribadi untuk membedakan selain mengerjakannya sesuai ketentuan-ketentuan yang secara kasat mata tergolong tidak melanggar kategori hukum tersebut.
Sebatas manusia tentu sangat susah untuk menilai kebenaran hukumnya seperti apa,yang pasti bertindaklah sesuai perilaku pribadi yang baik.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: glendall on November 19, 2018, 12:56:57 AM
Bisa ditulis juga gak kang apa alasan mereka berkata haram?

kalau pendapat saya,
Dikarenakan kasus bounty sendiri merupakan hal yang cukup baru, dan masuk dalam kajian islam kontemporer
jadi sebenarnya boleh-boleh saja, dan hukumnya masuk dalam kategori mubah (boleh),
dalam kaidah usul juga disebutkan, "Al-Ashlu Fil Asyyaa-i al-Ibaahah"
Maksud dari prinsip diatas adalah bahwa hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh). Tidak ada yang haram kecuali apa-apa yang disebutkan secara tegas oleh Al-qur'an dan hadist sebagai sesuatu yang haram. Dengan kata lain jika tidak terdapat dalil dari Al-qur'an dan hadist yang secara tegas menunjukkan keharamannya, maka sesuatu itu akan kembali kehukum asalnya yaitu mubah.

jika dimasukkan dalam kategori pekerjaan, bounty hunter masuk dalam kategori Jasa,
contohnya saja signature, kita memberikan jasa untuk mengiklankan proyek baru dengan cara memasang BB code dan avatar proyek, dan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan oleh proyek tersebut.
dan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan.

Lalu bagaimana jika nuyul?
nah kalau ini beda cerita lagi, bisa jadi masuk haram, karena kita seperti mengambil hak jasa orang lain,
karena kan semakin banyak orang, stake yang didapat semakin sedikit,
tapi berbeda halnya jika dalam campaign tersebut tidak melarang multi acc, tapi kalau yang saya ketahui sejauh ini, multi acc tidak diperbolehkan mengikuti campaign,
dengan kata lain jika kita mendapatkan reward dengan cara nuyul, bisa jadi pekerjaan bounty yang asalnya mubah akan masuk dalam kategori haram.

Bagaimana bisa hukum yang awalnya mubah (boleh) tapi jadi haram?
bisa saja, karena sebenarnya hukum dalam islam kan fleksible, tidak terpaku pada satu saja,
yang mana pada intinya, setiap pekerjaan yang kita lakukan bisa berubah hukumnya tergantung keadaan dan kondisi yang sedang dilakukannya,

jadi jika disimpulkan,
bounty hunter hukumnya Mubah (boleh), asalkan bermain jujur, niat yang baik, dan jangan lupa zakat jika mempunyai penghasilan yang cukup, biar berkah.

semoga membantu.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: humanitee on November 19, 2018, 01:34:53 AM
Bisa ditulis juga gak kang apa alasan mereka berkata haram?

kalau pendapat saya,
Dikarenakan kasus bounty sendiri merupakan hal yang cukup baru, dan masuk dalam kajian islam kontemporer
jadi sebenarnya boleh-boleh saja, dan hukumnya masuk dalam kategori mubah (boleh),
dalam kaidah usul juga disebutkan, "Al-Ashlu Fil Asyyaa-i al-Ibaahah"
Maksud dari prinsip diatas adalah bahwa hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh). Tidak ada yang haram kecuali apa-apa yang disebutkan secara tegas oleh Al-qur'an dan hadist sebagai sesuatu yang haram. Dengan kata lain jika tidak terdapat dalil dari Al-qur'an dan hadist yang secara tegas menunjukkan keharamannya, maka sesuatu itu akan kembali kehukum asalnya yaitu mubah.

jika dimasukkan dalam kategori pekerjaan, bounty hunter masuk dalam kategori Jasa,
contohnya saja signature, kita memberikan jasa untuk mengiklankan proyek baru dengan cara memasang BB code dan avatar proyek, dan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan oleh proyek tersebut.
dan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan.

Lalu bagaimana jika nuyul?
nah kalau ini beda cerita lagi, bisa jadi masuk haram, karena kita seperti mengambil hak jasa orang lain,
karena kan semakin banyak orang, stake yang didapat semakin sedikit,
tapi berbeda halnya jika dalam campaign tersebut tidak melarang multi acc, tapi kalau yang saya ketahui sejauh ini, multi acc tidak diperbolehkan mengikuti campaign,
dengan kata lain jika kita mendapatkan reward dengan cara nuyul, bisa jadi pekerjaan bounty yang asalnya mubah akan masuk dalam kategori haram.

Bagaimana bisa hukum yang awalnya mubah (boleh) tapi jadi haram?
bisa saja, karena sebenarnya hukum dalam islam kan fleksible, tidak terpaku pada satu saja,
yang mana pada intinya, setiap pekerjaan yang kita lakukan bisa berubah hukumnya tergantung keadaan dan kondisi yang sedang dilakukannya,

jadi jika disimpulkan,
bounty hunter hukumnya Mubah (boleh), asalkan bermain jujur, niat yang baik, dan jangan lupa zakat jika mempunyai penghasilan yang cukup, biar berkah.

semoga membantu.
Prok prok prok ane salut sama penjelasan gamblang ente gan, setuju ane. Dulu ane juga pernah ko ngalamin pertentangan kaya gitu, apalagi kalo ada tentangan dari keluarga sendiri, tapi ane tetep jalanin dan jelasin pelan pelan akhirnya mereka luluh dan ngerti juga kalo apa yang ane kerjain masih dalam kategori tidak menyimpang.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: awi44 on November 19, 2018, 02:06:57 AM
jadi jika disimpulkan,
bounty hunter hukumnya Mubah (boleh), asalkan bermain jujur, niat yang baik, dan jangan lupa zakat jika mempunyai penghasilan yang cukup, biar berkah.

semoga membantu.
case closed ! sudah sangat jelas penjelasan dari agan glendall, jadi ga ada yang perlu dibahas lagi. kalo udah gini saran buat agan TS biar segera nge LOCK thread ini.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: kaneki007 on November 19, 2018, 02:14:00 AM
jadi jika disimpulkan,
bounty hunter hukumnya Mubah (boleh), asalkan bermain jujur, niat yang baik, dan jangan lupa zakat jika mempunyai penghasilan yang cukup, biar berkah.

semoga membantu.
case closed ! sudah sangat jelas penjelasan dari agan glendall, jadi ga ada yang perlu dibahas lagi. kalo udah gini saran buat agan TS biar segera nge LOCK thread ini.
Iya gan biar gak jadi lahan spam buat kejar postingan  ;D
Udahlah intinya kita udah tau mana yang bener dan ngga, jangan dengerin apa kata orang yang belum tau betul tentang apa yang kita kerjain.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: Black bro on November 19, 2018, 02:17:31 AM
Bisa ditulis juga gak kang apa alasan mereka berkata haram?

kalau pendapat saya,
Dikarenakan kasus bounty sendiri merupakan hal yang cukup baru, dan masuk dalam kajian islam kontemporer
jadi sebenarnya boleh-boleh saja, dan hukumnya masuk dalam kategori mubah (boleh),
dalam kaidah usul juga disebutkan, "Al-Ashlu Fil Asyyaa-i al-Ibaahah"
Maksud dari prinsip diatas adalah bahwa hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh). Tidak ada yang haram kecuali apa-apa yang disebutkan secara tegas oleh Al-qur'an dan hadist sebagai sesuatu yang haram. Dengan kata lain jika tidak terdapat dalil dari Al-qur'an dan hadist yang secara tegas menunjukkan keharamannya, maka sesuatu itu akan kembali kehukum asalnya yaitu mubah.

jika dimasukkan dalam kategori pekerjaan, bounty hunter masuk dalam kategori Jasa,
contohnya saja signature, kita memberikan jasa untuk mengiklankan proyek baru dengan cara memasang BB code dan avatar proyek, dan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan oleh proyek tersebut.
dan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan.

Lalu bagaimana jika nuyul?
nah kalau ini beda cerita lagi, bisa jadi masuk haram, karena kita seperti mengambil hak jasa orang lain,
karena kan semakin banyak orang, stake yang didapat semakin sedikit,
tapi berbeda halnya jika dalam campaign tersebut tidak melarang multi acc, tapi kalau yang saya ketahui sejauh ini, multi acc tidak diperbolehkan mengikuti campaign,
dengan kata lain jika kita mendapatkan reward dengan cara nuyul, bisa jadi pekerjaan bounty yang asalnya mubah akan masuk dalam kategori haram.

Bagaimana bisa hukum yang awalnya mubah (boleh) tapi jadi haram?
bisa saja, karena sebenarnya hukum dalam islam kan fleksible, tidak terpaku pada satu saja,
yang mana pada intinya, setiap pekerjaan yang kita lakukan bisa berubah hukumnya tergantung keadaan dan kondisi yang sedang dilakukannya,

jadi jika disimpulkan,
bounty hunter hukumnya Mubah (boleh), asalkan bermain jujur, niat yang baik, dan jangan lupa zakat jika mempunyai penghasilan yang cukup, biar berkah.

semoga membantu.
Saya rasa sudah tidak perlu di jelaskan lagi gan, karena udah jelas kali penjelasan dari om glendall.
Hanya sedikit mau nambah dari saya, jalani aja menurut keyakinan agan, kalau misalnya agan rasa yang agan jalani itu benar maka lanjutkan jalan itu. Tak perlu agan tanggapin kata orang, ingat gan sukses bukan milik mereka.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: Rubengiovani on November 19, 2018, 02:24:45 AM
Mungkin hanya orang-orang yang tidak mengerti/mengetahui tentang dunia cryptocurrency yang berbicara seperti itu, banyak juga di kalangan saya tinggal orang berkata seperti itu namun saya tidak banyak mengoceh, kita disini bekerja mempromosikan suatu project dan pada akhirnya kita dibayar, apakah itu haram? Kan tentu saja tidak gan. Sebaiknya agan diamkan saja omongan mereka, jalanin aja.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: Sofiyah on November 19, 2018, 02:28:44 AM
Saya sendiri tidak tahu haram atau halalnya bounty ini akan tetapi dari dalam hati saya asal tidak merugikan orang lain itu bagi saya sah-sah saja memang ada teman saya yang menghindar dari project yang bertema exchange tapi itu ya kembali ke diri masing-masing saja.Kalau memang menurut ente haram ya tinggalkan.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: husnanparebok on November 19, 2018, 02:29:06 AM
-snip-
Ane mau bertanya dan minta pendapat kepada agan agan semua,  tentang hukum nya berburu Bounty menurut agama maupun negara ?
karena gk sedikit orang-orang di sekitar lingkungan rmh ane yg mengatakan bahwa pekerjaan yg ane lakoni ini (bounty hunter bahasa keren nya),
adalah haram.
-snip-

Fatwa haram tidak boleh sembarangan dikeluarkan gan. Apalagi fatwa tanpa ilmu. Hanya akan sesat dan menyesatkan. Bagi saya, Halal dan Haramnya suatu pekerjaan itu sangat bergantung pada apa yang dilakukan, barang apa yang dijual-belikan dan bagaimana caranya. Mari kita ulas satu-satu.

Apa Yang Dilakukan?
Hal pertama yang harus diteliti sebelum mengharamkan "pekerjaan" bounty hunter adalah apa yang dilakukan. Sejauh yang saya ketahui, bounty hunter melakukan beberapa kegiatan berikut ini :
1. Share status / tweet sebuah proyek untuk ikut serta mempromosikan proyek tersebut
2. Menerjemahkan Whitepapar, Website dan ANN dan Bounty Thread
3. Iklan melalui Signature dengan membuat postingan antara 10 - 50 post setiap pekan
4. Membuat konten : Artikel, Youtube, dsb.
5. Gabung Grup telegram, registrasi di website proyek, dsb.
Meri kita teliti, di antara 5 kegiatan tersebut, apakah ada yang dilarang oleh Agama? saya yakin, orang yang paling awam pun akan menjawab tidak. Sehingga pada kriteria pertama, "pekerjaan" bounty hunter tidak lah haram.

Apa Barang yang dijual-belikan
Mari kita teliti kriteria ke dua. Yang dimaksud pada kriteria ini adalah produk yang ditawarkan sebuah proyek yang kita ikuti dalam kegiatan bounty. Apakah barang/produk termasuk yang dilarang oleh agama? Misalkan produk token untuk mengakses situs pornografi. Maka jelas semua bayaran yang kita dapatkan dari proyek tersebut hukumnya haram. Karena kita terlibat mempromosikan sesuatu yang dilarang oleh agama. Contoh lain adalah ICO yang manawarkan produk JUDI. Bayarang dari produk tersebut sama hukumnya dengan bayaran proyek pornografi. yaitu HARAM.

Jadi, jika produk dan konten yang ditawarkan sebuah ICO tidak termasuk yang dilarang oleh agama, maka barayarannya adalah HALAL.

Bagaimana Cara yang digunakan
Cara menjadi penting untuk dibahas. Karena walaupun pada kriteria pertama dan kedua tidak ada larangan agama, tapi jika caranya adalah cara curang maka hasil dari cara yang curang tersebut hukumnya haram. Apa contoh cara curang yang saya maksud di sini? Misal tuyul!. Ya, cara tuyul adalah cara yang tidak hanya dilarang oleh forum, tapi dilarang oleh agama. Karena mengandung unsur ketidakjujuran, penipuan dan merugikan member lain.

Namun jika cara-cara yang dilakukan adalah cara yang baik, tidak curang, tidak tuyul dan sesuai dengan aturan yang berlaku. maka hasil bounty adalah hasil yang halal.

Kesimpulan :
Bagi saya, kegiatan bounty hunter adalah kegiatan yang tidak pernah ada larangannya dalam agama. Selama apa yang dilakukan tidak dilarang agama, produk yang ditawarkan ICO yang kita ikuti adalah produk yang tidak diharamkan oleh agama dan Cara-cara yang digunakan bukan cara menipu, curang dan tidak jujur maka selama itu pula "pekerjaan" bounty hunter tidak HARAM, alias halal dinikmati hasil dan bayarannya.


Tergantung keyakinan pribadi aja gan,  gak usah mikir kata orang lain,  selama kita gak nyuri menurut ane sah sah saja,
Disini kita juga berusaha dan bekerja, 
Kalau ada yang bilang gak sesuai ajaran agama semua tekhnologi elektronik gak ada di ajarkan di agama,

Persoalan agama jangan hanya diletakkan pada keyakinan pribadi gan. Harus bertanya kepada ahlinya. Walaupun kita tidak nyuri, tetap saja bisa haram. seperti kita mengikuti bounty yang mempromosikan konten porno dan judi. karena keduanya dilarang agama.

Catatan :
Tidak sesuai dengan ajaran agama memiliki pengertian bahwa dilarang oleh agama, walaupun tidak pernah diajarkan agama.
Kenapa? karena agama memberikan rambu-rambu umum. Seperti larangan menipu, tidak jujur, judi dan pornografi.


Title: Re: Bounty hukum nya haram ?
Post by: hanafizoon on November 19, 2018, 02:51:56 AM
-snip-
Ane mau bertanya dan minta pendapat kepada agan agan semua,  tentang hukum nya berburu Bounty menurut agama maupun negara ?
karena gk sedikit orang-orang di sekitar lingkungan rmh ane yg mengatakan bahwa pekerjaan yg ane lakoni ini (bounty hunter bahasa keren nya),
adalah haram.
-snip-

Fatwa haram tidak boleh sembarangan dikeluarkan gan. Apalagi fatwa tanpa ilmu. Hanya akan sesat dan menyesatkan. Bagi saya, Halal dan Haramnya suatu pekerjaan itu sangat bergantung pada apa yang dilakukan, barang apa yang dijual-belikan dan bagaimana caranya. Mari kita ulas satu-satu.

Apa Yang Dilakukan?
Hal pertama yang harus diteliti sebelum mengharamkan "pekerjaan" bounty hunter adalah apa yang dilakukan. Sejauh yang saya ketahui, bounty hunter melakukan beberapa kegiatan berikut ini :
1. Share status / tweet sebuah proyek untuk ikut serta mempromosikan proyek tersebut
2. Menerjemahkan Whitepapar, Website dan ANN dan Bounty Thread
3. Iklan melalui Signature dengan membuat postingan antara 10 - 50 post setiap pekan
4. Membuat konten : Artikel, Youtube, dsb.
5. Gabung Grup telegram, registrasi di website proyek, dsb.
Meri kita teliti, di antara 5 kegiatan tersebut, apakah ada yang dilarang oleh Agama? saya yakin, orang yang paling awam pun akan menjawab tidak. Sehingga pada kriteria pertama, "pekerjaan" bounty hunter tidak lah haram.

Apa Barang yang dijual-belikan
Mari kita teliti kriteria ke dua. Yang dimaksud pada kriteria ini adalah produk yang ditawarkan sebuah proyek yang kita ikuti dalam kegiatan bounty. Apakah barang/produk termasuk yang dilarang oleh agama? Misalkan produk token untuk mengakses situs pornografi. Maka jelas semua bayaran yang kita dapatkan dari proyek tersebut hukumnya haram. Karena kita terlibat mempromosikan sesuatu yang dilarang oleh agama. Contoh lain adalah ICO yang manawarkan produk JUDI. Bayarang dari produk tersebut sama hukumnya dengan bayaran proyek pornografi. yaitu HARAM.

Jadi, jika produk dan konten yang ditawarkan sebuah ICO tidak termasuk yang dilarang oleh agama, maka barayarannya adalah HALAL.

Bagaimana Cara yang digunakan
Cara menjadi penting untuk dibahas. Karena walaupun pada kriteria pertama dan kedua tidak ada larangan agama, tapi jika caranya adalah cara curang maka hasil dari cara yang curang tersebut hukumnya haram. Apa contoh cara curang yang saya maksud di sini? Misal tuyul!. Ya, cara tuyul adalah cara yang tidak hanya dilarang oleh forum, tapi dilarang oleh agama. Karena mengandung unsur ketidakjujuran, penipuan dan merugikan member lain.

Namun jika cara-cara yang dilakukan adalah cara yang baik, tidak curang, tidak tuyul dan sesuai dengan aturan yang berlaku. maka hasil bounty adalah hasil yang halal.

Kesimpulan :
Bagi saya, kegiatan bounty hunter adalah kegiatan yang tidak pernah ada larangannya dalam agama. Selama apa yang dilakukan tidak dilarang agama, produk yang ditawarkan ICO yang kita ikuti adalah produk yang tidak diharamkan oleh agama dan Cara-cara yang digunakan bukan cara menipu, curang dan tidak jujur maka selama itu pula "pekerjaan" bounty hunter tidak HARAM, alias halal dinikmati hasil dan bayarannya.


Tergantung keyakinan pribadi aja gan,  gak usah mikir kata orang lain,  selama kita gak nyuri menurut ane sah sah saja,
Disini kita juga berusaha dan bekerja, 
Kalau ada yang bilang gak sesuai ajaran agama semua tekhnologi elektronik gak ada di ajarkan di agama,

Persoalan agama jangan hanya diletakkan pada keyakinan pribadi gan. Harus bertanya kepada ahlinya. Walaupun kita tidak nyuri, tetap saja bisa haram. seperti kita mengikuti bounty yang mempromosikan konten porno dan judi. karena keduanya dilarang agama.

Catatan :
Tidak sesuai dengan ajaran agama memiliki pengertian bahwa dilarang oleh agama, walaupun tidak pernah diajarkan agama.
Kenapa? karena agama memberikan rambu-rambu umum. Seperti larangan menipu, tidak jujur, judi dan pornografi.
penjelasan agan detail sekali. thanks ya gan,,,