Title: Transaksi Jual Beli Personal dengan BTC VS UU No.7 Tahun 2011 Post by: boled on August 14, 2021, 06:14:06 PM Mohon pencerahan dari para suhu dan teman2 semua, saya butuh masukan dan opini agan2 semua
- Kasus Pertama Beberapa hari yang lalu, tepatnya Tanggal 10 Agustus 2021 saya menjual Sepeda motor Yamaha X-Max, pembelinya mahasiswa dan masih satu kota dengan saya dan sepakat dengan harga sekian IDR, namun dibayar dalam bentuk BTC. Tadi siang orang tua pembeli datang ke rumah untuk ambil BBKB karena kemarin saya minta waktu untuk mengurus ke leasing (BBKB sekolah biar pinter), yang jadi masalah adalah istri keceplosan bahwa motor dibayar pakai Bitcoin dan si Ibu anak tersebut yang kebetulan bekerja di Pengadilan dengan mimik wajah aneh menimpali ke saya "Bukanya itu Ilegal ya Pak?" tapi semua berlalu dengan aman-aman saja meski ke dua orang tua tersebut telihat sedikit kecewa dengan anaknya dan terlihat sangat khawatir. Sementara saya juga tidak berani untuk bercerita banyak tentang BTC ataupun Crypto apalagi berdebat tentang proses, karena yang saya hadipi sepertinya lebih faham hukum. DILEMA. Quote Proses pembayaran, dia deposit ke Binance melalui Bank Pemerintah, kemudian mengirim sebagian ke akun Binance saya 1x transaksi Pertanyaan saya : 1. Transaksi ini personal dan atas kesepakatan bersama, tidak melibatkan pihak manapun. apakah ini masuk pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2011, BAB 5 Pasal 21 (https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_7_Tahun_2011)? 2. Jika kemudian hari ada pihak yang berkepentingan, apakah mungkin transaksi di Binance ataupun market lain bisa dilacak secara gamblang dari mulai proses bank, deposit ke market, transfer balance / WD antar akun? 3. Apakah hukum dinegara kita memungkinkan untuk aparat secara legal meminta sebagian/seluruh data profile dan dokumen (karena kebanyakn dari kita KYC) serta transaksi pengguna disebuah market / exchanger secara sebagian ataupun menyeluruh? https://i.imgur.com/Q3LALqV.jpg UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG BAB V Pasal 21 sumber : https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_7_Tahun_2011 - Calon Kasus ke-2 Ada tetangga yang saat ini kebetulan bermukim di luar negeri (Arab Saudi), kebetulan juga tetangga depan rumah, berencana untuk membeli kopi dan kemiri dan saya sudah menyanggupi, sampel sudah di kirim beberpa bulan yang lalu, namun dalam proses negosiasi dia sebagai buyer menawarkan opsi utama pembayaran menggunakan BTC. - Apakah ini memungkinkan? - Karena secara hukum BTC adalah legal sebagai ASET di negara kita dan karena ini masuk kategori pembiayaan internasional, apakah ada celah untuk BTC dikategorikan sebagai VALAS (Valuta Asing) https://i.imgur.com/1fTCjPZ.png UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG BAB VII Pasal 23 sumber : https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_7_Tahun_2011 Sebelum dan sesudahnya saya haturkan banyak terimakasih untuk semua tanggapan yang masuk Title: Re: Transaksi Jual Beli Personal dengan BTC VS UU No.7 Tahun 2011 Post by: Chikito on August 15, 2021, 12:01:37 AM - Kasus Pertama 1. YaPertanyaan saya : 1. Transaksi ini personal dan atas kesepakatan bersama, tidak melibatkan pihak manapun. apakah ini masuk pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2011, BAB 5 Pasal 21 (https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_7_Tahun_2011)? 2. Jika kemudian hari ada pihak yang berkepentingan, apakah mungkin transaksi di Binance ataupun market lain bisa dilacak secara gamblang dari mulai proses bank, deposit ke market, transfer balance / WD antar akun? 3. Apakah hukum dinegara kita memungkinkan untuk aparat secara legal meminta sebagian/seluruh data profile dan dokumen (karena kebanyakn dari kita KYC) serta transaksi pengguna disebuah market / exchanger secara sebagian ataupun menyeluruh? 2. ya, tapi untuk binance belum ada regulasi di Indonesia (no KYC) jadi, sulit untuk dilacak. Tapi tentu akan ada resiko jika bertransaksi di exchange tanpa regulasi, negara tentu tidak akan menjamin jika kehilangan aset atau terjadi sesuatu. 3. ya, cukup baca TOS tiap exchange, kamu akan menemukannya aturan tiap exchange yang terdaftar bappeti. - Calon Kasus ke-2 - entahlah, kayaknya transaksi berada di dunia internet. dari arab btc lalu nyampe ke Indo bentuk IDR itu lebih baek.Ada tetangga yang saat ini kebetulan bermukim di luar negeri (Arab Saudi), kebetulan juga tetangga depan rumah, berencana untuk membeli kopi dan kemiri dan saya sudah menyanggupi, sampel sudah di kirim beberpa bulan yang lalu, namun dalam proses negosiasi dia sebagai buyer menawarkan opsi utama pembayaran menggunakan BTC. - Apakah ini memungkinkan? - Karena secara hukum BTC adalah legal sebagai ASET di negara kita dan karena ini masuk kategori pembiayaan internasional, apakah ada celah untuk BTC dikategorikan sebagai VALAS (Valuta Asing) - tidak. sudah jelas aturannya. dan, Kamu harus tahu juga, apakah di arab itu btc sebagai aset atau alat pembayaran? Title: Re: Transaksi Jual Beli Personal dengan BTC VS UU No.7 Tahun 2011 Post by: ShowOff on August 15, 2021, 09:07:52 AM Pertanyaan saya : 1. Transaksi ini personal dan atas kesepakatan bersama, tidak melibatkan pihak manapun. apakah ini masuk pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2011, BAB 5 Pasal 21 (https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_7_Tahun_2011)? 2. Jika kemudian hari ada pihak yang berkepentingan, apakah mungkin transaksi di Binance ataupun market lain bisa dilacak secara gamblang dari mulai proses bank, deposit ke market, transfer balance / WD antar akun? 3. Apakah hukum dinegara kita memungkinkan untuk aparat secara legal meminta sebagian/seluruh data profile dan dokumen (karena kebanyakn dari kita KYC) serta transaksi pengguna disebuah market / exchanger secara sebagian ataupun menyeluruh? Jawaban untuk kasus pertama:
- Apakah ini memungkinkan? - Karena secara hukum BTC adalah legal sebagai ASET di negara kita dan karena ini masuk kategori pembiayaan internasional, apakah ada celah untuk BTC dikategorikan sebagai VALAS (Valuta Asing) Jawaban untuk kasus kedua:
Title: Re: Transaksi Jual Beli Personal dengan BTC VS UU No.7 Tahun 2011 Post by: boled on August 15, 2021, 12:52:24 PM DroomieChikito (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=938833) Makasih masukannya kong, saya baru inget kalau Binance beberapa bulan lalu dinyatakan ilegal + investasi bodong. Ini bener-bener jadi bahan pertimbangan saya. Hari ini saya coba pelajari semua, hanya faham sedikit dan sepertinya sangat ribet, musti belajar denga yang sudah pengalaman tentang expor.
ShowOff (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=537721) Sangat jelas penjelasanya, jadi pelajaran tersendiri untuk saya pribadi. Ternyata mencari celah hukum tidak mudah, soal expor sepertinya saya harus pakai jasa broker karena masih awam, tadinya saya pikir kayak kirim paket biasa, ternyata karena jumlah dan nilainya besar harus ada izin juga pemeriksaan dari bea cukai dan jika bisa menggunakan BTC saya berhara bisa mendapatkan keuntungan lebih besar dari selisih kurs+fee, tapi setelah melihat dokumen yang harus diisi disana tertera jelas nilai dan pembayaranya + pajak. Transaksinya harus tercatat oleh negara. Title: Re: Transaksi Jual Beli Personal dengan BTC VS UU No.7 Tahun 2011 Post by: ShowOff on August 15, 2021, 06:04:01 PM Ternyata mencari celah hukum tidak mudah, soal expor sepertinya saya harus pakai jasa broker karena masih awam, tadinya saya pikir kayak kirim paket biasa, ternyata karena jumlah dan nilainya besar harus ada izin juga pemeriksaan dari bea cukai dan jika bisa menggunakan BTC saya berhara bisa mendapatkan keuntungan lebih besar dari selisih kurs+fee, tapi setelah melihat dokumen yang harus diisi disana tertera jelas nilai dan pembayaranya + pajak. Transaksinya harus tercatat oleh negara. Ane masih bisa berasumsi bahwa untuk kasus pertama pembayaran masih bisa dilakukan secara personal dengan bitcoin atau altcoin lainnya walaupun secara hukum ane yakin itu akan bersalahan. Tapi untuk kasus kedua yang melibatkan bea cukai maka ane ga bakalan berani jamin buat aman dan tidak diproses hukum. Biar pakar hukum saja yang menjawabnya. Title: Re: Transaksi Jual Beli Personal dengan BTC VS UU No.7 Tahun 2011 Post by: Chikito on August 16, 2021, 01:31:10 AM DroomieChikito (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=938833) Makasih masukannya kong, saya baru inget kalau Binance beberapa bulan lalu dinyatakan ilegal + investasi bodong. ya, saya juga bukan kingkong. Mengenai binance mereka dianggap ilegal dan bodong karena tidak terdaftar bappebti. OJK pasti akan men-Cap sebuah perusahaan keuangan menjadi ilegal jika tanpa regulasi, untuk menjaga dan melindungi konsumen walaupun secara realnya exchange tersebut sudah lama berdiri dan sangat legit.Hari ini saya coba pelajari semua, hanya faham sedikit dan sepertinya sangat ribet, musti belajar denga yang sudah pengalaman tentang expor. coba pahami dulu dan baca berkali-kali di UU No.7 Tahun 2011 tersebut, pada BAB V (PENGGUNAAN RUPIAH) pasal 21 di butir 2 (dua). Apakah sudah termasuk dalam transaksi perdagangan internasional, jika iya maka sah-sah saja untuk kasus 2.Title: Re: Transaksi Jual Beli Personal dengan BTC VS UU No.7 Tahun 2011 Post by: boled on August 16, 2021, 09:39:20 AM Ternyata mencari celah hukum tidak mudah, soal expor sepertinya saya harus pakai jasa broker karena masih awam, tadinya saya pikir kayak kirim paket biasa, ternyata karena jumlah dan nilainya besar harus ada izin juga pemeriksaan dari bea cukai dan jika bisa menggunakan BTC saya berhara bisa mendapatkan keuntungan lebih besar dari selisih kurs+fee, tapi setelah melihat dokumen yang harus diisi disana tertera jelas nilai dan pembayaranya + pajak. Transaksinya harus tercatat oleh negara. Ane masih bisa berasumsi bahwa untuk kasus pertama pembayaran masih bisa dilakukan secara personal dengan bitcoin atau altcoin lainnya walaupun secara hukum ane yakin itu akan bersalahan. Tapi untuk kasus kedua yang melibatkan bea cukai maka ane ga bakalan berani jamin buat aman dan tidak diproses hukum. Biar pakar hukum saja yang menjawabnya. DroomieChikito (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=938833) Makasih masukannya kong, saya baru inget kalau Binance beberapa bulan lalu dinyatakan ilegal + investasi bodong. ya, saya juga bukan kingkong. Mengenai binance mereka dianggap ilegal dan bodong karena tidak terdaftar bappebti. OJK pasti akan men-Cap sebuah perusahaan keuangan menjadi ilegal jika tanpa regulasi, untuk menjaga dan melindungi konsumen walaupun secara realnya exchange tersebut sudah lama berdiri dan sangat legit.Hari ini saya coba pelajari semua, hanya faham sedikit dan sepertinya sangat ribet, musti belajar denga yang sudah pengalaman tentang expor. coba pahami dulu dan baca berkali-kali di UU No.7 Tahun 2011 tersebut, pada BAB V (PENGGUNAAN RUPIAH) pasal 21 di butir 2 (dua). Apakah sudah termasuk dalam transaksi perdagangan internasional, jika iya maka sah-sah saja untuk kasus 2.Title: Re: Transaksi Jual Beli Personal dengan BTC VS UU No.7 Tahun 2011 Post by: mu_enrico on August 16, 2021, 01:31:10 PM Kasus 1:
Kalok sepemahaman ane, untuk transaksi personal, agan mau dibayar pakai permen juga sah-sah saja, UU kan lebih menyasar untuk bisnis, agan buka warung harus pakai IDR. Ane sering ngasi jasa (informal), kadang ga dibayar, kadang dibayar pakai nasi bungkus. Pokoknya selagi tidak melibatkan usaha real, SIUP/TDP/badan hukum dan sebagainya, ane rasa tidak bakal ada yang iseng menyelidiki, kecuali kalau jumlahnya sudah kelewat besar. Masalah selidik menyelidiki tentu bisa kalau ada tindak pidana yang bikin mereka mau repot-repot menyelidiki (kasus kriminal lokal aja udah banyak). Kasus 2: Transaksi luar negeri invoice tetap pakai rupiah, silahkan saja kalau ada yang mau pakai BTC ke exchange karena nanti ditukar langsung ke rupiah. Permasalahan lebih karena volatilitas dan biaya transaksi, bukan tentang boleh tidaknya pakai BTC*, kalau menurut ane. *Untuk transaksi yang informal. Kalau formal lagi-lagi jarang pakai BTC karena pembukuan (akuntansi) di kedua belah pihak, pakai USD kurs JISDOR. Title: Re: Transaksi Jual Beli Personal dengan BTC VS UU No.7 Tahun 2011 Post by: boled on August 16, 2021, 07:12:27 PM Kasus 1: Kalok sepemahaman ane, untuk transaksi personal, agan mau dibayar pakai permen juga sah-sah saja, UU kan lebih menyasar untuk bisnis, agan buka warung harus pakai IDR. Ane sering ngasi jasa (informal), kadang ga dibayar, kadang dibayar pakai nasi bungkus. Pokoknya selagi tidak melibatkan usaha real, SIUP/TDP/badan hukum dan sebagainya, ane rasa tidak bakal ada yang iseng menyelidiki, kecuali kalau jumlahnya sudah kelewat besar. Masalah selidik menyelidiki tentu bisa kalau ada tindak pidana yang bikin mereka mau repot-repot menyelidiki (kasus kriminal lokal aja udah banyak). Kasus 2: Transaksi luar negeri invoice tetap pakai rupiah, silahkan saja kalau ada yang mau pakai BTC ke exchange karena nanti ditukar langsung ke rupiah. Permasalahan lebih karena volatilitas dan biaya transaksi, bukan tentang boleh tidaknya pakai BTC*, kalau menurut ane. *Untuk transaksi yang informal. Kalau formal lagi-lagi jarang pakai BTC karena pembukuan (akuntansi) di kedua belah pihak, pakai USD kurs JISDOR. Intinya saya sebenarnya tidak terlalu mengkhawatirkan transaksi jual beli kendaraan yang saya lakukan, meskipun ini real, bukan mengada-ada, tetapi lebih ke antisipasi, karena kebetulan kasus ini bersinggungan dengan seorang bu hakim PN di kota saya, perinsipnya secara financial saya tidak merugikan mereka dan tidak dirugikan, tapi untuk antisipasi dan kebetulan juga lama ngga aktif di forum ini, maka saya coba untuk menulis dan bisa mendapatkan sudut pandang dari banyak pihak. dikasus ini Kesimpulan saya, bahwa jika harus bermasalah hanya gara2 menggunakan Bitcoin maka pihak pembelipun harus ikut mempertanggung jawabkan (semoga aman2 saja). Tapi dalam hati jujur saya lebih menikmati dan senang bisa bertransaksi menggunakan BTC secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai seller saya ngga perlu ribet harus mikirin lembaran kertas uang lusuh, menghitung ulang lembar demi lembar, menata rapi, pergi ke bank untuk nyimpen, dll. Entah kenapa lebih menikmati model transaksi BTC ketimbang transaksi manual tunai atau perbankan yang sebenarnya bedanya ngga jauh2 amat, bedanya jika menggunakan perbankan tetap saja merasa bahwa ada pihak ketiga yang terlibat urusan transaksi tsb. Yang kedua saya sudah putuskan untuk pakai L/C untuk meminimalisir resiko pembayaran + broker, karena ada birokrasi yang musti dilalui dan saya belum pengalaman. Title: Re: Transaksi Jual Beli Personal dengan BTC VS UU No.7 Tahun 2011 Post by: mu_enrico on August 20, 2021, 08:27:10 AM dikasus ini Kesimpulan saya, bahwa jika harus bermasalah hanya gara2 menggunakan Bitcoin maka pihak pembelipun harus ikut mempertanggung jawabkan (semoga aman2 saja). Ane sempet searching terkait hal ini dan menemukan tentang "perjanjian tukar menukar" mungkin ini bisa dipakai kalau memang ada kendala di kemudian hari. Jadi transaksi tersebut adalah barter dengan perjanjian, menukar motor dengan BTC.Ane juga tidak melihat adanya kasus yang serius karena (1) agan tidak menolak rupiah, (2) tidak membuat invoice menggunakan BTC, (3) tidak posting iklan pakai nominal BTC, dan (4) tidak kemudian bikin usaha jual beli motor pakai BTC. Ini hanya opini ane btw, memang transaksi pembayaran di RI wajib rupiah, ane tidak menyangkal itu. Mungkin lebih baik kedepannya pakai voucher ind*d*x saja kalau takut. Title: Re: Transaksi Jual Beli Personal dengan BTC VS UU No.7 Tahun 2011 Post by: Chikito on August 20, 2021, 12:50:00 PM coba pahami dulu dan baca berkali-kali di UU No.7 Tahun 2011 tersebut, pada BAB V (PENGGUNAAN RUPIAH) pasal 21 di butir 2 (dua). Apakah sudah termasuk dalam transaksi perdagangan internasional, jika iya maka sah-sah saja untuk kasus 2. pemahaman saya ini jelas masuk perdagangan internasional dan berpandangan bahwa Bitcin adalah mata uang, makanya saya membuat thread ini, untuk memastikan dan mencari celah tentang status BTC untuk mengkategorikan sebagai Valuta Asing, tapi sepertinya hal ini terlalu memaksakan dan beresiko.Quote Pasal 21 (1)Rupiah wajib digunakan dalam: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; c. transaksi perdagangan internasional; d. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau e. transaksi pembiayaan internasional. Title: Re: Transaksi Jual Beli Personal dengan BTC VS UU No.7 Tahun 2011 Post by: boled on August 20, 2021, 09:45:44 PM dikasus ini Kesimpulan saya, bahwa jika harus bermasalah hanya gara2 menggunakan Bitcoin maka pihak pembelipun harus ikut mempertanggung jawabkan (semoga aman2 saja). Ane sempet searching terkait hal ini dan menemukan tentang "perjanjian tukar menukar" mungkin ini bisa dipakai kalau memang ada kendala di kemudian hari. Jadi transaksi tersebut adalah barter dengan perjanjian, menukar motor dengan BTC.Ane juga tidak melihat adanya kasus yang serius karena (1) agan tidak menolak rupiah, (2) tidak membuat invoice menggunakan BTC, (3) tidak posting iklan pakai nominal BTC, dan (4) tidak kemudian bikin usaha jual beli motor pakai BTC. Ini hanya opini ane btw, memang transaksi pembayaran di RI wajib rupiah, ane tidak menyangkal itu. Mungkin lebih baik kedepannya pakai voucher ind*d*x saja kalau takut. coba pahami dulu dan baca berkali-kali di UU No.7 Tahun 2011 tersebut, pada BAB V (PENGGUNAAN RUPIAH) pasal 21 di butir 2 (dua). Apakah sudah termasuk dalam transaksi perdagangan internasional, jika iya maka sah-sah saja untuk kasus 2. pemahaman saya ini jelas masuk perdagangan internasional dan berpandangan bahwa Bitcin adalah mata uang, makanya saya membuat thread ini, untuk memastikan dan mencari celah tentang status BTC untuk mengkategorikan sebagai Valuta Asing, tapi sepertinya hal ini terlalu memaksakan dan beresiko.Quote Pasal 21 (1)Rupiah wajib digunakan dalam: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; c. transaksi perdagangan internasional; d. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau e. transaksi pembiayaan internasional. Title: Re: Transaksi Jual Beli Personal dengan BTC VS UU No.7 Tahun 2011 Post by: BITCOIN4X on August 20, 2021, 09:59:06 PM Bitcoin memiliki banyak inovasi yang lebih dari sekedar mata uang atau aset investasi dan perdagangan. Jika negara membatasi penggunaan nya sebagai alat pembayaran maka ada baiknya agan tidak melanggar atau mencoba mengakalinya. Pemerintah sejauh ini sudah bersikap baik dan ramah terhadap bitcoin dan cryptocurrency lain dan harusnya kita bisa mematuhi aturan itu. Masih cukup bagus karena pemerintah tidak melarang bitcoin saat ini untuk diperdagangkan, tetapi masih mungkin pemerintah akan melarangnya untuk diperdagangkan jika mereka memiliki alasan yang kuat yang merugikan negara dan pengguna dalam skala besar m
Title: Re: Transaksi Jual Beli Personal dengan BTC VS UU No.7 Tahun 2011 Post by: boled on August 22, 2021, 08:55:03 AM Bitcoin memiliki banyak inovasi yang lebih dari sekedar mata uang atau aset investasi dan perdagangan. Jika negara membatasi penggunaan nya sebagai alat pembayaran maka ada baiknya agan tidak melanggar atau mencoba mengakalinya. Pemerintah sejauh ini sudah bersikap baik dan ramah terhadap bitcoin dan cryptocurrency lain dan harusnya kita bisa mematuhi aturan itu. Masih cukup bagus karena pemerintah tidak melarang bitcoin saat ini untuk diperdagangkan, tetapi masih mungkin pemerintah akan melarangnya untuk diperdagangkan jika mereka memiliki alasan yang kuat yang merugikan negara dan pengguna dalam skala besar m Saya sangat setuju dengan anda, saya juga salah satu orang yang ogah ribet karena harus berurusan dengan banyak birokrasi, mending ikuti rule dan semunya berjalan dengan lancar, dalam kasus saya ini mungkin memang sebuah kesalahan dan nasi sudah jadi bubur, itu kenapa saya mencoba mencari masukan opini dari banyak pihak. Terimakasih saran dan masukannya. Saya juga percaya penuh bahwa Bitcoin dengan teknologi blockchainya adalah bagian dari inovasi manusia yang banyak memberikan kemudahan, seperti mengurangi birokrasi transaksi, yang tadinya harus melalui perantara atau pihak ketiga seperti perbankan, dengan bitcoin kita bisa transaksi otomatis dan online tanpa harus menggunakan pihak ketiga. Mereduksi biaya transaksi, mempercepat dan bahkan yang sudah pasti legal di negara kita bahwa Bitcoin menjadi salah satu aset yang bernilai dan sah untuk diperdagangkan, sehingga beberapa kelompok orang dapat berusaha untuk mendatangkan keuntungan financial dari perdagangan Bitcoin dan mata uang kripto yang diakui di negara kita. |