Bitcoin Forum

Local => Ekonomi, Politik, dan Budaya => Topic started by: puloweh555 on April 19, 2023, 12:40:24 AM



Title: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: puloweh555 on April 19, 2023, 12:40:24 AM
Ramadhan adalah bulan suci dalam agama Islam dan di mana banyak umat muslim menunaikan kewajiban zakat mereka. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat dari kekayaan mereka yang mencapai nisab dan telah mencapai haul (jangka waktu satu tahun).

https://mmc.tirto.id/image/otf/1024x535/2019/05/09/ilustrasi-zakat-istockphoto-2_ratio-16x9.jpg
Sumber gambar : mmc.tirto.id (https://mmc.tirto.id/image/otf/1024x535/2019/05/09/ilustrasi-zakat-istockphoto-2_ratio-16x9.jpg)

Di indonesia menggunakan aset kripto seperti Bitcoin masih merupakan topik yang kontroversial di kalangan umat Islam. Namun, beberapa ulama dan organisasi Islam telah mengeluarkan pandangan dan fatwa terkait penggunaan aset bitcoin.

Beberapa ulama berpandangan menganggap Bitcoin sebagai halal, sementara yang lain menganggapnya haram. Pandangan yang menyatakan Bitcoin haram didasarkan pada keyakinan bahwa mata uang digital ini mengandung unsur riba, spekulasi, dan ketidakjelasan (gharar). Namun, ada juga pandangan lain yang menyatakan bahwa Bitcoin dapat dianggap halal jika digunakan dengan cara yang benar.

Beberapa ulama juga menganggap bahwa aset kripto seperti Bitcoin dapat dianggap sebagai harta kekayaan sebagaimana halnya dengan uang tunai atau emas sehingga penggunaan aset kripto wajib membayar zakat. Namun, pandangan lain menganggap bahwa penggunaan aset kripto masih memerlukan lebih banyak kajian dan pemahaman mengingat sifatnya yang masih relatif baru sehingga tidak dapat digunakan untuk membayar zakat.

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: fathafraink on April 19, 2023, 02:36:32 AM
Pembahasan seperti ini masih sulit untuk di diskusikan, karena banyaknya pro-kontra, bagiku, itu kembali kepada pandangan masing-masing saja tentang bagaimana seorang individu memandang bitcoin atau kripto lainnya. Tahun 2020 lalu juga sempat rilis jurnal penelitian dengan judul: Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Zakat Menurut Perspektif Hukum Islam yang dikeluarkan oleh Universitas Jember [1].

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin

Menurutku ya sah-sah aja, terlepas dari kontroversinya, yang penting kita niatkan lebih dulu untuk mengeluarkan zakat guna membantu sesama.

apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin?

Kebetulan semalam aku baru baca artikel dari Coinvestasi tentang hukum zakat bitcoin, di akhir artikel mereka memberitahu kalau saat ini di Indonesia ada yayasan yang menerima zakat melalui kripto, tidak hanya bitcoin, tapi juga altcoins seperti ethereum dan usdt [2].

Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?

Harusnya standar biasa ya yang dipakai, yakni 85 gram emas, jadi kalau nilai kriptonya sampean sudah mencapai setara 85 gram emas, sampean harus sisihin 2,5% untuk zakat. Kalau pakai kurs per gram saat ini (Rp9,755,866) berarti kalau sampean punya 0,18 bitcoin, sampean sudah wajib zakat.

[1] https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99912
[2] https://coinvestasi.com/berita/zakat-bitcoin


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: kawetsriyanto on April 19, 2023, 04:18:32 AM
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Bitcoin itu merupakan salah satu harta, jadi untuk zakatnya masuk ke kategori zakat mal. Membayar zakatnya cukup dengan ketentuan zakat mal pada umumnya dan silahkan dibayarkan di tempat-tempat yang sudah tersedia. Untuk pembayarannya tidak dengan Bitcoin karena Bitcoin tidak dapat menjadi alat tukar di negara kita, jadi cukup dibayarkan dengan Rupiah. Sedangkan hitungannya, sepemahaman saya itu mirip dengan zakat saham. Nisabnya kurang lebih sama dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Sedangkan kadarnya adalah 2,5% dari nilai aset Bitcoin yang dimiliki selama setahun penuh.  2,5% x nilai total Bitcoinnya = kewajiban zakat malnya. Misalnya selama setahun punya Bitcoin senilai 200 juta, maka zakatnya adalah

2,5% x 200.000.000 = 5.000.000




Referensi:
- https://baznas.go.id/zakat
- https://baznas.go.id/zakatpenghasilan
- https://baznas.go.id/id/zakat-saham




Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Luzin on April 19, 2023, 06:57:22 AM
Harusnya standar biasa ya yang dipakai, yakni 85 gram emas, jadi kalau nilai kriptonya sampean sudah mencapai setara 85 gram emas, sampean harus sisihin 2,5% untuk zakat. Kalau pakai kurs per gram saat ini (Rp9,755,866) berarti kalau sampean punya 0,18 bitcoin, sampean sudah wajib zakat.

[1] https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99912
[2] https://coinvestasi.com/berita/zakat-bitcoin
Agak ragu ini mengenai harga yang om cantumkan, itu sembilan juta sekian atau sembilan ratus ribu sekian? Maka jika 9,755,866 x 85 = 829,248,610. Kalau krus btc saat ini 0.18 itu sekitar Rp81.085.499.38 Kalau lihat di tabel harga Emas Hari ini 1 gramnya harga Rp1.054.000,00. Saya cek di https://harga-emas.org/, jadi mungkin kalau di kalkulasi emas sekitar Rp89.590.000. Jadi saya cuma agak rancu angka yang ditampilkan harga emas per gramnya. CMIIW.

Sumber:
1. https://harga-emas.org/
2. https://in.coinmill.com/BTC_IDR.html#BTC=0.18


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: bayu7adi on April 19, 2023, 10:23:07 AM
Untuk penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran zakat fitrah dan zakat mal, saya rasa sangat sulit ditemui, bahkan mungkin tidak ada. Karena sampai saat ini, pembayaran zakat yang lebih mudah untuk diproses oleh panitia zakat (amil) adalah menggunakan beras dan uang tunia rupiah.

Beberapa ulama juga menganggap bahwa aset kripto seperti Bitcoin dapat dianggap sebagai harta kekayaan sebagaimana halnya dengan uang tunai atau emas sehingga penggunaan aset kripto wajib membayar zakat. Namun, pandangan lain menganggap bahwa penggunaan aset kripto masih memerlukan lebih banyak kajian dan pemahaman mengingat sifatnya yang masih relatif baru sehingga tidak dapat digunakan untuk membayar zakat.
Sedangkan untuk harta Bitcoin, seperti yang dikatakan agan @kawetsriyanto, bahwa Bitcoin merupakan harta. Kita punya Bitcoin dan kita tahu bahwa Bitcoin memiliki value, maka itu sudah termasuk harta yang kita miliki. Untuk lebih aman-nya apabila sudah mencapai nisob untuk mengeluarkan zakat, lebih baik berzakat mal sebesar 2,5% dari total aset yang kita miliki. Tentunya untuk lebih memudahkan penerima zakat mal, lebih baik kita konversi terlebih dahulu ke mata uang FIAT, yaitu Rupiah.
Tujuan dari zakat mal sendiri adalah untuk membersihkan diri dari harta yang dimilikinya, mengingat ada hak orang lain yang dititipkan Allah melalui harta kita tersebut.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: fathafraink on April 19, 2023, 11:02:36 AM
Agak ragu ini mengenai harga yang om cantumkan, itu sembilan juta sekian atau sembilan ratus ribu sekian? Maka jika 9,755,866 x 85 = 829,248,610. Kalau krus btc saat ini 0.18 itu sekitar Rp81.085.499.38 Kalau lihat di tabel harga Emas Hari ini 1 gramnya harga Rp1.054.000,00. Saya cek di https://harga-emas.org/, jadi mungkin kalau di kalkulasi emas sekitar Rp89.590.000. Jadi saya cuma agak rancu angka yang ditampilkan harga emas per gramnya. CMIIW.

Astaga, keliru aku bro, maklumlah ya karena sambil puasa jadi agak kurang fokus. Intinya ketika nilai harta kita di kripto sudah mencapai ambang batas setara 85 gram emas, kita sudah harus mengeluarkan zakat 2,5% terlepas dari kontroversi boleh atau tidaknya.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Chikito on April 19, 2023, 11:46:10 AM
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia?
Tidak ada, karena bitcoin juga bukan sebagai alat pembayaran (pengganti uang), Alat pembayaran yang sah adalah Rupiah, UU No.7 tentang mata uang.

Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?

Jadi, jika bitcoin (sebagai asset) simpanan sampeyan selama setahun telah mencapai setara 0,0085 kg emas atau 595 gram perak wajib zakat 2,5%. Dengan catatan untuk emas dan perak ini, jika istri sampeyan pakai sebagai perhiasan tidak termasuk ke dalam wajib zakat, artinya jika sampeyan punya istri dan pake kalung fisical bitcoin Casascius sebagai perhiasan mungkin tidak wajib zakat.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Mame89 on April 19, 2023, 02:05:52 PM
Pada tahun 2018, MUI merilis fatwa mengenai penggunaan bitcoin dalam zakat. Menurut fatwa tersebut, zakat yang diberikan dalam bentuk bitcoin atau cryptocurrency lainnya sah asalkan memenuhi beberapa syarat.

  • Nilai bitcoin yang digunakan untuk membayar zakat haruslah setara dengan nilai nisab zakat pada saat itu. Nisab zakat adalah jumlah harta yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum dia wajib membayar zakat.
  • Transaksi zakat yang dilakukan dengan menggunakan bitcoin harus sesuai dengan ketentuan hukum syariah dan peraturan yang berlaku.
  • Bitcoin yang digunakan untuk membayar zakat haruslah bersih dari sumber yang tidak halal, seperti uang hasil korupsi, perjudian, atau kegiatan ilegal lainnya.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, MUI mengizinkan penggunaan bitcoin dalam pembayaran zakat. Namun, MUI juga mengingatkan bahwa penggunaan bitcoin dalam zakat masih baru dan perlu diawasi secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan atau tindakan yang merugikan.

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Adapun Pembayaran zakat menggunakan Bitcoin dan aset kripto lainnya sudah dimungkinkan di Indonesia. Beberapa yayasan dan platform seperti Blossom Finance dan Rahmania Foundation telah menyediakan layanan pembayaran zakat menggunakan aset kripto di Indonesia.


https://blossomfinance.com/terminology/zakat
https://blossomfinance.com/faq/how-can-i-pay-zakat-with-bitcoin-ethereum-crypto
https://www.zakat.org/calculate-zakat-cryptocurrency


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: yudi09 on April 19, 2023, 02:28:10 PM
Di indonesia menggunakan aset kripto seperti Bitcoin masih merupakan topik yang kontroversial di kalangan umat Islam. Namun, beberapa ulama dan organisasi Islam telah mengeluarkan pandangan dan fatwa terkait penggunaan aset bitcoin.

Beberapa ulama berpandangan menganggap Bitcoin sebagai halal, sementara yang lain menganggapnya haram. Pandangan yang menyatakan Bitcoin haram didasarkan pada keyakinan bahwa mata uang digital ini mengandung unsur riba, spekulasi, dan ketidakjelasan (gharar). Namun, ada juga pandangan lain yang menyatakan bahwa Bitcoin dapat dianggap halal jika digunakan dengan cara yang benar.

Beberapa ulama juga menganggap bahwa aset kripto seperti Bitcoin dapat dianggap sebagai harta kekayaan sebagaimana halnya dengan uang tunai atau emas sehingga penggunaan aset kripto wajib membayar zakat. Namun, pandangan lain menganggap bahwa penggunaan aset kripto masih memerlukan lebih banyak kajian dan pemahaman mengingat sifatnya yang masih relatif baru sehingga tidak dapat digunakan untuk membayar zakat.
Oleh karena masih ada beberapa pandangan yang berbeda antara ulama dan organisasi Islam, maka lebih baik untuk menunggu keputusan yang final terkait hal zakat dengan penggunaan aset kripto sebab salah satu syarat zakat dalam hukum Islam selain Islam, merdeka adalah harta milik sendiri.

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia?
Belum ada.
Di negara kita ketentuan zakat menggunakan Bitcoin atau aset kripto lainnya belum ada yang mengatur seperti pengaturan pajak atas aset kripto.

Jika dari sekian banyak jawaban yang OP baca di topik ini, sebaiknya OP dapat menarik kesimpulan.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: bangjoe on April 19, 2023, 03:35:23 PM
Mengenai hukum tentang bitcoin dalam islam memang kontroversial karena banyak aliran dan landasan-landasan pemikiran bagi setiap aliran untuk menetapkan status haram, halal, mubah dan makruh itu tergantung di mana anda berdiri saat ini, kita tidak perlu berdebat tentang itu.
lalu bagaimana dengan pembayaran Zakat menggunakan bitcoin atau zakat dari kepemilikan bitcoin, yang memang bitcoin merupakan sebuah harta yang bernilai jaman sekarang itu sama seperti kepemilikan harta yang lainnya seperti jika dalam hal pembayaran zakat mal.
Saya pikir alangkah baiknya jika anda ingin melakukan pembayaran zakat mal anda harus mengonversi aset bitcoin anda dengan nilai uang fiat supaya dengan mudah menghitungnya, dan alangkah baiknya juga jika amil jakat belum menerima pembayaran zakat dengan bitcoin anda bisa mengonversi terlebih dahulu bitcoin yang akan di bayarkan.
Untuk hitung-hitungan kewajibannya, banyak dari Teman-teman SFI sudah memberikannya saya pikir saya anda lebih mudah dalam melakukan zakat dari aset bitcoin yang anda miliki.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: ndutndut on April 19, 2023, 06:26:03 PM
Kalau berbicara zakat dalam konteks Indonesia, menurut hukum yang ada di Indonesia bitcoin masih menjadi pro dan kontra antara halal dan haram. Maka dari itu lebih baik zakat bisa dibayar dalam bentuk uang tunai atau harta lainnya seperti emas atau barang dagangan saja.

Karena perlu di ketahui bahwa tujuan dari membayar zakat adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan.  Maka, sangat penting untuk pemberi zakat perlu diperhatikan nilai tukar mata uang dan biaya konversi, agar zakat Anda tidak terkikis oleh biaya-biaya transaksi.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: armanda90 on April 19, 2023, 10:05:12 PM
Saya appresiasi dengan opini puloweh555 tentang hukum zakat fitrah Bitcoin, sebenarnya hidup di Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim sangat gampang tanpa harus ribet seperti ini, kita punya MUI atau Majelis Ulama Indonesia dan belum ada fatwa sama sekali tentang Bitcoin bisa dijadikan alat pembayaran zakat.

Kenapa harus mencari hal yang sulit jika saat ini sudah ada yang lebih mudah dengan fatwa MUI kalau zakat fitrah hanya ada dua pilihan yaitu dengan menggunakan beras langsung atau bisa juga pakek uang tunai dengan jumlah yang sesuai berapa Kg beras harus kita keluarkan.

Untul lebih rinci bisa mengecek kembali link BAZNAS tentang zakat fitrah

https://baznas.go.id/zakatfitrah


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Ahli38 on April 20, 2023, 03:00:04 AM
Saya pribadi menghasilkan uang dari perdagangan crypto tiap harinya. Dan saya pikir saya juga bisa terkena kewajiban untuk membayar zakat. Yaitu masuk dalam Zakat mal kategori zakat penghasilan.  "Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5%.(Baznas.go.id (https://baznas.go.id/artikel/baca/Zakat-Penghasilan:-Niat,-Cara-Menghitung,-dan-Cara-Membayarnya/154)).
Perhitungannya juga tidak rumit. Kalkulasikan saja dalam setahun kita mencapai kewajiban zakat atau tidak.

Tapi jika itu tentang kepemilikan bitcoin seperti holder bitcoin maka sayapun belum menelusuri tentang hal ini. Tapi saya pikir ini akan lebih mirip dengan kepemilikan emas. Sehingga bila bitcoin yang dipegang oleh kita dalam setahun nilainya mencapai Nishab maka yah tidak ada salahnya jika mengeluarkan zakat karena sudah sampai pada nishab.  Karena bagaimanapun Bitcoin saat ini memiliki nilai ekonomi dan bisa menjadi alat tukar dan pembayaran di internet. Walaupun berfluktuasi tinggi. Sehingga jika nilai kepemilikan kita mencapai Nishab yah tunaikan kewajiban Tapi jika dalam setahun nilai bitcoin yang kita pegang ternyata kurang dari nishab (mengalami penurunan) maka ya berarti tidak wajib zakat.

Tapi karena permasalahannya tentang membayarnya dengan berupa bitcoin maka saya pikir itu juga bisa dilakukan bila memang ada penerima zakat yang bisa menerimanya dalam berupa bitcoin. jika tidak ada. Maka yah mending jual dulu aja bitcoin nya. Dan tunaikan zakat dengan uang atau harta lainnya yang biasa diterima untuk zakat. Tapi saya pribadi karena ini masih pro dan kontra di negara kita terutama kalangan ulama. Maka lebih baik cari aman saja yaitu membayar zakat dengan harta biasa saja. Karena saya pikir orang-orang yang membutuhkan seperti fakir dan miskin yang memiliki kewajiban menerima zakat juga masih jarang yang mengenal bitcoin maka yah lebih baik dengan tunai aja atau dalam bentuk yang bisa mereka terima. Karena seorang fakir bahkan kemungkinan Smartphone pun tidak punya.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: fathafraink on April 20, 2023, 04:54:25 AM
Tidak ada, karena bitcoin juga bukan sebagai alat pembayaran (pengganti uang), Alat pembayaran yang sah adalah Rupiah, UU No.7 tentang mata uang.

Ada bro, mungkin kamu harus lihat balasanku yang sebelumnya, disitu aku ada membahas artikel yang di rilis oleh Coinvestasi tentang platform yang menerima pembayaran zakat menggunakan kripto, namanya adalah Blossom Finance yang bekerja sama dengan Rahmania Foundation, mereka mendukung pembayaran zakat memalui 3 aset kripto, yaitu Bitcoin, Ethereum dan USDT. Untuk informasi lengkapnya kamu bisa langsung cek saja di website (https://blossomfinance.com/faq/how-can-i-pay-zakat-with-bitcoin-ethereum-crypto) mereka. Terlepas dari pembahasan UU ya, yang pasti untuk saat ini ada platform yang mendukung hal tersebut untuk dilakukan.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: retreat on April 20, 2023, 06:11:33 AM
Sangat sulit untuk bisa menyatukan pikiran pada masalah seperti ini. Masing-masing orang mempunyai pandangannya terkait dengan kepemilikan Bitcoin. Ada yang menyebut bahwa itu haram dan ada yang menyebut bahwa itu halal. Namun jika melihat hal ini kita harusnya bisa bijak untuk mengambil keputusan dan memilih pandangan mana yang sesuai dengan hati kita. Saya pribadi mengikuti ulama yang mengatakan bahwa Bitcoin itu adalah halal, karena saya mendapatkan itu dengan cara yang halal. Terlepas dari Bitcoin yang dikelilingi spekulasi,dsb, saya pikir fiat dan emas juga seperti itu, jadi tidak perlu mendiskreditkan Bitcoin hanya karena ini adalah aset digital yang dibenci oleh pemerintah. 


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Ryu_Ar1 on April 20, 2023, 04:55:40 PM
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia?
Belum ada.
Di negara kita ketentuan zakat menggunakan Bitcoin atau aset kripto lainnya belum ada yang mengatur seperti pengaturan pajak atas aset kripto.

Jika dari sekian banyak jawaban yang OP baca di topik ini, sebaiknya OP dapat menarik kesimpulan.
Saya melihat beberapa pencarian itu sudah ada dan memang meskipun dalam hal ini kita tahu bahwa islam di indonesia itu beragam dan bahkan jika melihat dari statement tahun lalu tentang Tajrih Muhammadiyah yang mengaharamkan bitcoin sebenarnya ada beberapa golongan lain yang memang sudah memfasilitasi itu bahkan sudah ada dalam hitungan zakatnya.

Menurut Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Bitcoin dikategorikan sebagai harta. Maka, Bitcoin wajib dikeluarkan zakatnya karena kesamaannya dengan nuqud yang menyerupai dain.

Nuqud merujuk pada uang tunai dan dain merujuk pada piutang atau tagihan di masa mendatang.

Pandangan tersebut didasarkan pada Kitab Hukum Ekonomi Syariah Pasal 678, yang menyatakan bahwa harta yang mencapai nisab dan telah melampaui satu haul harus dikeluarkan zakatnya.

Disana juga ada penjelasan bahwa besaran zakat untuk bitcoin itu sebesar 2.5% dari nisab. Sekalipun memang untuk sekarang masih belum ada majlis yang menaungi tentang zakat yang berbentuk bitcoin, tetapi dari beberapa sumber yang saya baca memang jika kita ingin mengeluarkan zakat maka itu dibayarkan dengan fiat dan disesuaikan dengan harga yang ada.

Dari hal ini mungkin tentu akan ada perbedaan pandangan mengingat memang golongan muslim di Indonesia cukup beragam tetapi tentu saja semuanya saya pikir kembali kepada kepercayaan anda dan jika memang ingin mengambil salah satu dari sekian banyak golongan muslim yang ada maka tidak ada salahnya untuk mencari lebih jauh tentang hal ini.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: skarais on April 20, 2023, 06:20:44 PM
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Saya pikir ini adalah pertanyaan yang menarik karena benar bahwa dalam harta atau kekayaan kita (memenuhi syarat zakat) ada haknya orang lain yang harus kita salurkan. Tapi sebelum panjang lebar, ketahui dulu syarat-syarat zakat harta dibawah ini yang saya kutip dari sumber (https://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_harta).

Quote
Syarat-syarat harta
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Milik penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
  • Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
  • Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah.
  • Lebih dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
  • Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
  • Berlalu satu tahun (Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.

Setelah semua syarat diketahui maka saya bisa mengasumsikan bahwa kita semua sudah memenuhi syarat untuk membayar zakat, jadi ambil jalan pintas saja dengan membayarkannya kepada siapapun yang berhak menerimanya tanpa harus memusingkannya.

Saya tidak berpikir kita perlu mencari kias atau alasan apapun selama niatnya baik dan tersalurkan kepada yang berhak. Jika pun harta atau kekayaan dalam bitcoin atau altcoin yang kita miliki mendapat beberapa pandangan berbeda dari para ulama, tapi kalau kita yakin bahwa harta itu sudah memenuhi syarat secara jumlah untuk mengeluarkan zakat, maka bayarkanlah. Jika pun itu tidak termasuk zakat, maka yakinkanlah atau niatkan bahwa itu infak ataupun sedekah agar harta dan kekayaan kita berkah.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: CageMabok on April 21, 2023, 08:42:36 AM
Ramadhan adalah bulan suci dalam agama Islam dan di mana banyak umat muslim menunaikan kewajiban zakat mereka. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat dari kekayaan mereka yang mencapai nisab dan telah mencapai haul (jangka waktu satu tahun).

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Ramadhan memang bulan suci bagi ummat muslim diseluruh dunia (termasuk di Indonesia juga). Namun kalau pada kali ini om ingin menguraikan tentang zakat karena besok sudah memasuki lebaran (ada juga yang hari ini), sepertinya om yang bertindak sebagai OP dalam topik ini harus mampu memilah dan memberikan penjelasan yang lengkap tentang Zakat. Karena dari yang saya ketahui melalui majelis pengajian ditempat saya, Zakat itu ada dua macam, yang pertama Zakat Fitrah dan yang kedua adalah Zakat Mal.

Nah, dalam kesempatan ini saya juga akan menguraikan sedikit tentang hal Zakat supaya om bisa mendapatkan penjelasan dan membuat kesimpulan setelah membaca lebih banyak diskusi pada topik ini. OKe, langsung saja Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh ummat muslim sebelum mereka merayakan hari raya idul fitri, karena tujuan dari zakat fitrah itu adalah untuk mensucikan diri sendiri dan keluarga kita dari dosa-dosa yang pernah kita perbuat sebelumnya. Dan zakat fitrah tersebut tidak bisa dibayar dengan memakai uang ataupun barang-barang lainnya selain dari pada makanan pokok (misalnya: BERAS, JAGUNG, GANDUM DLL). Artinya zakat fitrah itu harus dibayar dengan memakai MAKANAN POKOK om. Jika tidak percaya atas apa yang saya katakan ini, silahkan om tanyakan pada ustad yang ada di lingkungan om sendiri dan juga jangan lupa untuk melihat pedomannya melalui kitab suci ummat muslim (Al-Qur'an).

Sedangkan Zakat Mal adalah zakat untuk membersihkan harta kita sendiri dengan aturan yang sudah tertulis didalam kitab suci ummat muslim (Al-Qur'an). Nah, pada kesempatan ini om harus memperjelas arah tentang zakat ini karena kalau Bitcoin dianggap sebagai harta seperti halnya mata uang negara masing-masing (walaupun hanya tertulis melalui digital dan tidak ada bentuk fisik), berarti takaran zakatnya juga tidak jauh berbeda dengan halnya uang. Namun kalau om ingin memadukan antara aturan Al-Qur'an dengan aturan yang telah dibuat oleh pihak negara kita tentang hal zakat, om juga harus memperjelas hal ini melalui topik karena saya yakin om mungkin akan menemukan sedikit perbedaan antara keduanya dalam hal ini walaupun hal itu telah disalurkan melalui MUI yang ada di negara kita ini.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Antonas1 on April 21, 2023, 11:15:42 AM
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia?
Nggak ada karena nggak boleh dijadikan alat transaksi, dilarang pemerintah.

Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Gampang, konversikan aja aset (Bitcoin) anda dengan nilai Rupiah hari itu. Lalu hitung kewajiban anda secara Rupiah.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: puloweh555 on April 21, 2023, 12:36:36 PM
Ramadhan adalah bulan suci dalam agama Islam dan di mana banyak umat muslim menunaikan kewajiban zakat mereka. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat dari kekayaan mereka yang mencapai nisab dan telah mencapai haul (jangka waktu satu tahun).

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Ramadhan memang bulan suci bagi ummat muslim diseluruh dunia (termasuk di Indonesia juga). Namun kalau pada kali ini om ingin menguraikan tentang zakat karena besok sudah memasuki lebaran (ada juga yang hari ini), sepertinya om yang bertindak sebagai OP dalam topik ini harus mampu memilah dan memberikan penjelasan yang lengkap tentang Zakat. Karena dari yang saya ketahui melalui majelis pengajian ditempat saya, Zakat itu ada dua macam, yang pertama Zakat Fitrah dan yang kedua adalah Zakat Mal.

Nah, dalam kesempatan ini saya juga akan menguraikan sedikit tentang hal Zakat supaya om bisa mendapatkan penjelasan dan membuat kesimpulan setelah membaca lebih banyak diskusi pada topik ini. OKe, langsung saja Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh ummat muslim sebelum mereka merayakan hari raya idul fitri, karena tujuan dari zakat fitrah itu adalah untuk mensucikan diri sendiri dan keluarga kita dari dosa-dosa yang pernah kita perbuat sebelumnya. Dan zakat fitrah tersebut tidak bisa dibayar dengan memakai uang ataupun barang-barang lainnya selain dari pada BERAS. Artinya zakat fitrah itu harus dibayar dengan memakai BERAS om. Jika tidak percaya atas apa yang saya katakan ini, silahkan om tanyakan pada ustad yang ada di lingkungan om sendiri dan juga jangan lupa untuk melihat pedomannya melalui kitab suci ummat muslim (Al-Qur'an).

Sedangkan Zakat Mal adalah zakat untuk membersihkan harta kita sendiri dengan aturan yang sudah tertulis didalam kitab suci ummat muslim (Al-Qur'an). Nah, pada kesempatan ini om harus memperjelas arah tentang zakat ini karena kalau Bitcoin dianggap sebagai harta seperti halnya mata uang negara masing-masing (walaupun hanya tertulis melalui digital dan tidak ada bentuk fisik), berarti takaran zakatnya juga tidak jauh berbeda dengan halnya uang. Namun kalau om ingin memadukan antara aturan Al-Qur'an dengan aturan yang telah dibuat oleh pihak negara kita tentang hal zakat, om juga harus memperjelas hal ini melalui topik karena saya yakin om mungkin akan menemukan sedikit perbedaan antara keduanya dalam hal ini walaupun hal itu telah disalurkan melalui MUI yang ada di negara kita ini.
Yang anda katakan Benar, zakat fitrah memang harus dibayar dengan beras atau makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW telah menetapkan zakat fitrah sebesar satu sha' (sekitar 3 liter) dari kurma, gandum, atau bahan makanan pokok lainnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang atau barang lainnya selain beras atau makanan pokok yang ditentukan.

Topik ini saya pikir jelas yang ingin di diskusikan adalah tentang zakat mal, karena saya menyakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai nisab (masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan).

Nisab zakat mal yang jenis harta yang dimiliki, misalnya nisab zakat emas sebesar 85 gram dan nisab zakat perak sebesar 595 gram. Setelah mencapai nisab, harta tersebut harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai harta tersebut setelah berlalu satu tahun hijriyah. Yang ingin diskusikan kalau misalnya harta kita adalah bitcoin? sebelum mengeluarkan zakat mal, Kalau misalnya harta bitcoin kita sudah mencapai nisab apakah perlu wajib bayar zakat? dan apakah bitcoin termasuk dalam kategori harta yang dikenakan zakat?


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Antonas1 on April 21, 2023, 01:51:16 PM
~ Kalau misalnya harta bitcoin kita sudah mencapai nisab apakah perlu wajib bayar zakat? dan apakah bitcoin termasuk dalam kategori harta yang dikenakan zakat?
Zakat mal itu kan zakat yang diambil dari semua yang bisa dimiliki/dikuasai/bisa digunakan/dipake/dimanfaatin oleh si pemilik. Bitcoin kan bisa ngasi manfaat buat kita, kalo udah nyampe nisab ya musti bayar. Karena Bitcoin di Indonesia dianggap sebagai komoditas, maka Bitcoin masuk ke dalam kategori Harta Perniagaan. Untuk cara menghitungnya, biar gampang pake cara yang saya sebutin sebelum ini.
Gampang, konversikan aja aset (Bitcoin) anda dengan nilai Rupiah hari itu. Lalu hitung kewajiban anda secara Rupiah.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: ancafe on April 21, 2023, 06:29:47 PM
Ramadhan adalah bulan suci dalam agama Islam dan di mana banyak umat muslim menunaikan kewajiban zakat mereka. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat dari kekayaan mereka yang mencapai nisab dan telah mencapai haul (jangka waktu satu tahun).
Untuk zakat fitrah yang kita tunaikan di akhir bulan ramadhan sudah tidak ada perdebatan, dimana kita telah membayar menggunakan beras sebagai zakat dengan ketentuan 2,5 kg perorang, jadi tinggal dihitung saja berapa tanggungan anda dirumah lalu di kalikan. Pertanyaan saya apakah anda telah membayar zakat fitrah? ;D

Beberapa ulama berpandangan menganggap Bitcoin sebagai halal, sementara yang lain menganggapnya haram. Pandangan yang menyatakan Bitcoin haram didasarkan pada keyakinan bahwa mata uang digital ini mengandung unsur riba, spekulasi, dan ketidakjelasan (gharar). Namun, ada juga pandangan lain yang menyatakan bahwa Bitcoin dapat dianggap halal jika digunakan dengan cara yang benar.
Jika alasan haram di sebabkan oleh riba maka uang Rupiah juga harus di katakan riba. Coba lihat Rupiah saat ini bahkan ditempat yang di atur oleh pemerintah (bank) juga memiliki unsur riba dan justru ribanya terlihat begitu jelas dalam praktik bank kita di Indonesia. Namun unsur ini terbantahkan karena sebagian ulama mengatakan halal jika digunakan dengan cara yang benar, jadi faktor ini juga kurang tepat untuk mengatakan bitcoin dan Rupiah mengandung unsur riba.

Lebih tepatnya pengguna dan pemanfaatan yang digunakan oleh orang akan membawa bitcoin dan Rupiah pada tempat riba, jadi bukan keduanya yang memiliki unsur, tetapi kegunaan keduanya dibawa kemana.

Beberapa ulama juga menganggap bahwa aset kripto seperti Bitcoin dapat dianggap sebagai harta kekayaan sebagaimana halnya dengan uang tunai atau emas sehingga penggunaan aset kripto wajib membayar zakat. Namun, pandangan lain menganggap bahwa penggunaan aset kripto masih memerlukan lebih banyak kajian dan pemahaman mengingat sifatnya yang masih relatif baru sehingga tidak dapat digunakan untuk membayar zakat.
Jika harta yang bersifat memiliki wujud itu sudah pasti memiliki kewajiban untuk membayar zakat, tetapi bagaimana dengan bitcoin yang tidak memiliki wujud. Katakanlah anda menyimpan bitcoin di dompet dan ketika anda tidak dan belum menjualnya maka saya rasa itu belum terhitung nisap untuk zakat.

Karena kekayaan kita tidak dihitung dengan tidak adanya barang maupun uang yang kita pegang. Kajian ini pernah saya diskusikan dengan tokoh agama, tetapi mereka lebih menyarankan mengikuti MUI sebagai lembaga yang mengatur masalah hukum agama. Bitcoin wajib dikeluarkan zakatnya karena kesamaannya dengan nuqud yang menyerupai dain. Nuqud merujuk pada uang tunai dan dain merujuk pada piutang atau tagihan di masa mendatang. Ketika keduanya tidak terpenuhi maka zakat belum wajib di keluarkan oleh orang. [1]

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Setau saya di negara kita belum ada aturan khusus mengenai zakat menggunakan bitcoin, karena masih menjadi pembicara hangat ditingkat pengambilan keputusan dalam hal ini MUI, mereka juga masih mengkaji dasar hukum agama dalam Islam, di mana nisab tersebut harus terpenuhi sebelum menetapkan wajib zakat atau tidak menggunakan bitcoin.

Tetapi ketika anda yakin zakat telah terpenuhi maka sebaiknya di lakukan saja, hukum Islam zakat itu wajib dan tidak ada tawar menawar, jadi kalau anda sudah memenuhi nisap maka sebaiknya di tunaikan. Diskusi kita mungkin hanya sebatas pemahaman dan sejujurnya tidak bermaksud untuk mencari celah terhadap keputusan MUI, karena bicara keagamaan itu sensitif ketika kita salah dalam memberikan jawaban.

Sumber
1. https://coinvestasi.com/berita/zakat-bitcoin


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: ndutndut on April 21, 2023, 06:39:16 PM
~ Kalau misalnya harta bitcoin kita sudah mencapai nisab apakah perlu wajib bayar zakat? dan apakah bitcoin termasuk dalam kategori harta yang dikenakan zakat?
Zakat mal itu kan zakat yang diambil dari semua yang bisa dimiliki/dikuasai/bisa digunakan/dipake/dimanfaatin oleh si pemilik. Bitcoin kan bisa ngasi manfaat buat kita, kalo udah nyampe nisab ya musti bayar. Karena Bitcoin di Indonesia dianggap sebagai komoditas, maka Bitcoin masuk ke dalam kategori Harta Perniagaan. Untuk cara menghitungnya, biar gampang pake cara yang saya sebutin sebelum ini.
Gampang, konversikan aja aset (Bitcoin) anda dengan nilai Rupiah hari itu. Lalu hitung kewajiban anda secara Rupiah.
Mungkin maksud OP, bagaimana cara membayar zakat menggunakan Bitcoin, bukan harta bitcoin di konversi ke uang baru bayar zakat. Karena saya membaca topik OP bahwa Bitcoin yang dimiliki memenuhi syarat zakat, yaitu mencapai nishab atau batas minimal yang ditetapkan.
Dan menentukan jumlah zakat yang harus dibayarkan, yaitu sebesar 2,5% dari nilai Bitcoin yang dimiliki.

Jadi maksudnya untuk membayar zakat dengan Bitcoin, harus mengirimkan Bitcoin ke alamat yang diberikan oleh organisasi zakat, atau menggunakan aplikasi Bitcoin yang terintegrasi dengan platform pembayaran zakat tersebut. Tolong dikoreksi lagi jika pemahaman saya tentang topic yg OP buat salah.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: indah rezqi on April 21, 2023, 06:54:41 PM
Setau saya di negara kita belum ada aturan khusus mengenai zakat menggunakan bitcoin, karena masih menjadi pembicara hangat ditingkat pengambilan keputusan dalam hal ini MUI, mereka juga masih mengkaji dasar hukum agama dalam Islam, di mana nisab tersebut harus terpenuhi sebelum menetapkan wajib zakat atau tidak menggunakan bitcoin.
Saya telah membaca dan bertanya pada beberapa tokoh agama tentang zakat bitcoin, tapi yang jelas kemungkinan akan berbeda pendapat. Ada dua poin yang menjadi kesimpulan saya, yaitu:

  • Jika bitcoin yang anda miliki didapatkan karena anda bekerja di signature campaign yang pada dasarnya tidak mengeluarkan modal, maka anda tidak wajib membayar zakat karena itu semacam upah atau gaji (sekalipun jumlahnya mencapai milyaran).
  • Tapi jika bitcoin itu didapatkan karena membeli (menggunakan modal), maka tentunya anda harus membayar zakat jika sampai nisabnya. Tapi jika itu seperti pada poin pertama, maka anda bisa bersedekah atau berinfak agar rezekinya lancar.

Tapi kembali lagi ke kayakinan masing-masing dan niat masing-masing. Jika yakin harus membayar zakat, maka bayarkan, jika tidak maka infakkan. Toh itu juga dihitung sebagai amal baik untuk kita juga. Asalkan niatnya baik, maka pahalanya juga ada kan?



Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: aylabadia05 on April 21, 2023, 07:57:01 PM
Tapi kembali lagi ke kayakinan masing-masing dan niat masing-masing. Jika yakin harus membayar zakat, maka bayarkan, jika tidak maka infakkan. Toh itu juga dihitung sebagai amal baik untuk kita juga. Asalkan niatnya baik, maka pahalanya juga ada kan?
Saya tidak akan menyamaratakan jika tidak sumber yang kuat apalagi menyangkut dengan sebuah urusan yang wajib bagi seorang penganut agama Islam seperti saya.
Maksud saya, saya tidak akan menyamakan antara Emas atau harta lain yang pada suatu tahap akan kena jatah zakat dengan Bitcoin atau kripto lain sebab sebelumnya lahir fatwa kalau Bitcoin itu haram bagi ummat muslim.

Terkait dengan fatwa, sepengetahuan saya bahwa yang namanya fatwa itu masih bisa berubah atau tidak mengikat walau fatwa itu lahir berdasarkan kajian demi kajian yang dilakukan oleh para ahli dibidangnya.
Seperti halnya bank itu haram.

Dari sebuah kajian Abuya Dr. Arrazi Hasyim, MA yang saya ikuti, di Mesir ada sebuah lembaga yang setiap fatwa dikeluarkan langsung diakui oleh negara bernama Darul Iftakh. Dibandingkan dengan MUI yang hanya diisi oleh kumpulan ormas dimana fatwanya hanya bersifat himbauan.
Sekitar tahun 1982-1983 para ulama Mesir mengeluarkan fatwa apapun namanya bank itu haram dengan alasan bunga dan yang bersifat riba.
Kemudian di tahun 1987-1989 ada seorang ulama yang bernama Syech Tantawi mengeluarkan pendapat pribadi bahwa bank itu diperbolehkan.
Atas hal ini, lembaga Darul Iftakh dan ulama Al Azhar mengkaji lagi hingga tahun 2003 fatwa haram yang awalnya ditetapkan direvisi menjadi bank itu Halal.
Untuk lebih jelas boleh di cari di youtube atau di tiktok terkait kajian Abuya Dr. Arrazi Hasyim, MA tentang fatwa halal dan haramnya bank.

Mengenai kasus zakat bitcoin, saya bukan mengelak agar kita tidak membayar apabila sudah jatuh pada ketentuan sebab status bitcoin di negata kita belum jelas fatwanya. Bagi saya Bitcoin sah selama dijadikan sebagai transaksi.
Oleh karena itu, jika niat ada untuk membayar zakat dengan aset bitcoin yang kita miliki saat ini, saya pikir tidak salah jika kita membayarnya selama kadar dan ketentuannya sudah mencukupi.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Chikito on April 22, 2023, 12:02:27 AM
Tidak ada, karena bitcoin juga bukan sebagai alat pembayaran (pengganti uang), Alat pembayaran yang sah adalah Rupiah, UU No.7 tentang mata uang.
Ada bro, mungkin kamu harus lihat balasanku yang sebelumnya, disitu aku ada membahas artikel yang di rilis oleh Coinvestasi tentang platform yang menerima pembayaran zakat menggunakan kripto, namanya adalah Blossom Finance yang bekerja sama dengan Rahmania Foundation, mereka mendukung pembayaran zakat memalui 3 aset kripto, yaitu Bitcoin, Ethereum dan USDT. Untuk informasi lengkapnya kamu bisa langsung cek saja di website (https://blossomfinance.com/faq/how-can-i-pay-zakat-with-bitcoin-ethereum-crypto) mereka. Terlepas dari pembahasan UU ya, yang pasti untuk saat ini ada platform yang mendukung hal tersebut untuk dilakukan.
Itu perlu diaudit, apa lagi mereka mengadakan ini di Indonesia dimana alat pembayaran berupa Rupiah. Bisa saja itu scam, karena hampir 90% donasi-donasi yang kayak gini ini tidak menjamin akan disalurkan ke yang berhak, karena sudah banyak model beginian ini tersebar di segala penjuru negeri tanpa legal tender sehingga aparat tidak bisa memeriksa alur keuangan mereka.

Kalau mau zakat mending tukar btc ke exchange lalu ke mesjid dekat rumah sampeyan, itu malah lebih aman dan terkontrol jejak penyalurannya.

Saya dulu pernah membahas masjid di london yang nerima pembayaran zakat langsung pakai bitcoin, mungkin ini lebih baik dan bisa diawasi dengan jelas alur uangnya dibanding dengan website di atas.


Sudah memasuki bulan ramadhan dan mau lebaran, biasanya mulai memikirkan untuk bayar zakat, baik itu zakat fitrah dan zakat mal, kalau mau bayar zakat dalam bentuk bitcoin, bisa ke mesjid Ramadhan di London [2].

[2]. https://www.bbc.com/indonesia/majalah-44437368

https://i.postimg.cc/Bn2dBJ24/zakat.png



Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Gaza13 on April 22, 2023, 06:03:34 AM
Tidak ada, karena bitcoin juga bukan sebagai alat pembayaran (pengganti uang), Alat pembayaran yang sah adalah Rupiah, UU No.7 tentang mata uang.
Ada bro, mungkin kamu harus lihat balasanku yang sebelumnya, disitu aku ada membahas artikel yang di rilis oleh Coinvestasi tentang platform yang menerima pembayaran zakat menggunakan kripto, namanya adalah Blossom Finance yang bekerja sama dengan Rahmania Foundation, mereka mendukung pembayaran zakat memalui 3 aset kripto, yaitu Bitcoin, Ethereum dan USDT. Untuk informasi lengkapnya kamu bisa langsung cek saja di website (https://blossomfinance.com/faq/how-can-i-pay-zakat-with-bitcoin-ethereum-crypto) mereka. Terlepas dari pembahasan UU ya, yang pasti untuk saat ini ada platform yang mendukung hal tersebut untuk dilakukan.
Itu perlu diaudit, apa lagi mereka mengadakan ini di Indonesia dimana alat pembayaran berupa Rupiah. Bisa saja itu scam,
Saya setuju sekali dengan agan @Chikito, sebelum di audit kita juga bisa melihat dari NIB nya perusahaan tersebut (Nomor Induk Berusaha) . Saya melihat di website yang di berikan oleh agan @fathafraink saya menemukan NIB bagian bawah ( Investasi yang muncul di situs web dan aplikasi Blossom ditawarkan berdasarkan perjanjian dengan Koperasi Jasa Gerbang Digital Nasional, Koperasi Indonesia (NIB 0214010200273). saya sempet cek hasilnya tidak terdaftar.

Dan mengenai hal alat pembayaran masih tetap Rupiah yang sah, misalkan Bitcoin boleh untuk pembayaran Zakat pemerintah harus membuat UU baru sebagai alat pembayaran yang sah di negara ini.

Cara mengecek NIB perusahaan
Sumber:
- https://flip.id/business/blog/cara-cek-dan-daftar-nib-yang-mudah-untuk-pemula
- https://edc.co.id/cara-mengecek-nib/

Topik ini saya pikir jelas yang ingin di diskusikan adalah tentang zakat mal, karena saya menyakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai nisab (masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan).
Untuk Op kalau sampeyan sudah memenuhi syarat-syarat seperti mencapai nisab (masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan) dll. Ya disegerakan untuk di tunaikan Zakatnya


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: reagansimms on April 22, 2023, 07:03:01 AM
Pertama saya ingin menjelaskan sedikit tentang zakat yang dikeluarkan umat Islam dalam bulan suci Ramadhan, Op sempat menyinggung banyak umat Islam menunaikan kewajiban zakat mereka. Benar, dalam bulan suci Ramadhan setiap individu menunaikan kewajiban zakat, tetapi zakat yang dikeluarkan di bulan Ramadhan merupakan Zakat Fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim (tanpa kecuali dari bayi hingga orang yang sudah uzur) ketika bulan ramadan dan sebelum menunaikan salat IdulFitri. Adapun ketentuan Zakat Fitrah 2,5 Kg beras untuk setiap individu (jika makanan pokoknya beras), namun di daerah tertentu yang makanan pokoknya Gandum, mereka harus mengeluarkan Gandum untuk Zakat Fitrah. Tujuan dari zakat fitrah untuk mensucikan jiwa dari berbagai perkataan maupun perbuatan tercela.

Sementara Bitcoin masuk dalam golongan Zakat Mal (Zakat Harta) yang meliputi emas, surat berharga, penghasilan, dan sebagainya. Zakat mal wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan haul, tidak ada batasan waktu dalam menunaikan Zakat Mal, bisa dikeluarkan kapan saja ketika syaratnya sudah terpenuhi. Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menag Nomor 52 Tahun 2014, zakat mal terdiri dari:
Quote
  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya.
  • Zakat uang dan surat berharga lainnya.
  • Zakat perniagaan.
  • Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan.
  • Zakat peternakan dan perikanan;
    Zakat pertambangan.
  • Zakat perindustrian.
  • Zakat pendapatan dan jasa.
  • Zakat rikaz (barang temuan).

Jika merujuk pada pada peraturan Menag, belum ada yayasan tertentu yang menaungi pembayaran Zakat melalui Bitcoin. Jika pemegang Bitcoin merasa sudah mencapai hisab, boleh saja mengeluarkan Zakat, bentuknya dalam Rupiah.

Source:
Perbeda Zakat Mal & Zakat Fitrah Yang Harus Dipahami (https://www.bankbsi.co.id/news-update/edukasi/perbeda-zakat-mal-zakat-fitrah-yang-harus-dipahami#:~:text=Menurut%20keterangan%20dari%20sejumlah%20hadits,sesuai%20dengan%20daerah%20yang%20bersangkutan.)






Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: ancafe on April 22, 2023, 03:46:27 PM
Tentu selama MUI belum memutuskan persoalan zakat terhadap bitcoin akan terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang masalah ini. Seharusnya ketika negara belum memutuskan dengan jelas bahwa orang yang telah sampai nisab dengan bitcoin, maka kita tidak berhak mengeluarkan zakat dan tidak akan berdosa, karena islam juga mengatur persoalan tata bernegara dan masyarakat wajib mengikuti ketika mereka memutuskan satu perkara yang bermanfaat secara agama dan negara.

Sesuai dengan beberapa hadis yang sahih di riwayatkan oleh HR. Bukhari dan Muslim. Kembali lagi pada pandangan masing-masing dari kita, sebelum negara memutuskan maka mau di zakatkan atau di infakkan juga boleh.

  • Jika bitcoin yang anda miliki didapatkan karena anda bekerja di signature campaign yang pada dasarnya tidak mengeluarkan modal, maka anda tidak wajib membayar zakat karena itu semacam upah atau gaji (sekalipun jumlahnya mencapai milyaran).
Apakah ini juga berlaku ketika seseorang yang bekerja di signature mengumpulkan bitcoin dan telah sampai nisabnya, karena jika kita kaji dalam hukum Islam pada saat negara belum memutuskan maka kita tidak wajib membayarkan zakat, karena ini tergolong baru di negara kita dan belum ada aturan khusus terhadap ini.

  • Tapi jika bitcoin itu didapatkan karena membeli (menggunakan modal), maka tentunya anda harus membayar zakat jika sampai nisabnya. Tapi jika itu seperti pada poin pertama, maka anda bisa bersedekah atau berinfak agar rezekinya lancar.
Begitu juga dengan poin ini, jika merujuk pada beberapa hadis maka kita juga belum wajib mengeluarkan zakat karena negara belum memutuskan dengan jelas perkara ini. Tetapi intinya kembali lagi pada diri kita masing-masing, jika berniat berinfak dan sedekah juga tidak masalah dan anggap saja sebagai wujud mensyukuri nikmat pemberian dari Allah.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: imamusma on April 22, 2023, 05:48:45 PM
  • Jika bitcoin yang anda miliki didapatkan karena anda bekerja di signature campaign yang pada dasarnya tidak mengeluarkan modal, maka anda tidak wajib membayar zakat karena itu semacam upah atau gaji (sekalipun jumlahnya mencapai milyaran).
Apakah ini juga berlaku ketika seseorang yang bekerja di signature mengumpulkan bitcoin dan telah sampai nisabnya, karena jika kita kaji dalam hukum Islam pada saat negara belum memutuskan maka kita tidak wajib membayarkan zakat, karena ini tergolong baru di negara kita dan belum ada aturan khusus terhadap ini.
Ada penjelasan lengkap yang dapat anda baca disini: ZAKAT PENGHASILAN, BERIKUT NISAB DAN KADARNYA (https://baznascilegon.com/2022/06/24/apa-itu-zakat-penghasilan/)

Berdasarkan penjelasan disana, menurut saya zakat penghasilan itu diwajibkan atas penghasilan yang didapatkan secara halal. Tapi sepertinya kutipan ini dapat menjelaskannya juga;

Quote
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Saya secara pribadi sepertinya lebih memilih untuk bertanya pada ulama atau kepada tokoh agama diwilayah masing-masing daripada harus percaya pada apapun yang ditulis di internet. Jika mereka berkata kita wajib mengeluarkan zakat dari penghasilan signature campaign, maka saya sendiri akan membayarnya. Tapi jika tidak, maka infak saja sepertinya sudah cukup baik untuk dikerjakan.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Chikito on April 23, 2023, 02:01:51 AM
saya sempet cek hasilnya tidak terdaftar.
Ya itu Ilegal dan artinya kita harus menjauhinya. Sekarang ini banyak cara orang cari duit dengan menjadi "pengemis" atau sharing-sharing donasi/zakat palsu untuk kepentingan pribadi, Mandi lumpur, cetak QR code palsu untuk ditempel di kotak masjid, donasi-donasi anak yatim palsu, serta donasi untuk pembangunan sekolah pakai crypto yang menurut saya patut dipertanyakan legalitasnya.

Apa lagi ini crypto dimana untuk mengauditnya cukup sulit jika penerima zakat nantinya "mencuci" bitcoin-nya pakai Mixer yang kalian pakai di Signature. Kita gak bakal tahu apa benar zakat yang diberikan pakai bitcoin itu disalurkan ke benar-benar berhak?. Apa lagi di Indonesia kita tercinta ini selain Rupiah transaksi keuangan selain itu melanggar hukum.  Kecuali zakat fitrah, mungkin jika ada memang berniat men-zakat bitcoin, cari lembaga yang berkompeten di luar negeri (seperti masjid di Inggris yang saya sharing di atas)


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: ancafe on April 23, 2023, 06:14:24 AM
Itu memang harus di tanyakan pada pemuka agama di daerah masing-masing, agar tidak terdapat kesalahan dalam keyakinan untuk zakat dan kembali lagi bagaimana seseorang melihat persoalan ini. Jadi sebelum ada ketentuan dari MUI mau bayar atau tidak tergantung orangnya menurut saya.

Ada penjelasan lengkap yang dapat anda baca disini: ZAKAT PENGHASILAN, BERIKUT NISAB DAN KADARNYA (https://baznascilegon.com/2022/06/24/apa-itu-zakat-penghasilan/)
Untuk personal Nisab dan Kadarnya saya kira sudah jelas dan tidak ada perdebatan karena sudah diatur, masalahnya untuk zakat khusus mengenai bitcoin yang belum ada regulasi dan ketentuan dari pemerintah kita atau kata lain dari MUI, sehingga masih menimbulkan spekulasi apakah wajib bayar atau tidak?

Quote
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Jika merujuk pada pendapat MUI diatas mungkin bagi kita yang memiliki bitcoin masuk dalam katagori yang disebutkan "Pekerjaan Bebas Lainnya". Tetapi secara aturan yang jelas MUI belum menyepakati secara final menyangkut zakat di bitcoin, jadi tergantung dari kita mau membayar boleh dan jika di fikir belum wajib juga terserah orangnya berdasarkan dalil-dalil yang bisa di pakai.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Sarah Azhari on April 23, 2023, 06:58:58 AM
Kalau berbicara zakat dalam konteks Indonesia, menurut hukum yang ada di Indonesia bitcoin masih menjadi pro dan kontra antara halal dan haram. Maka dari itu lebih baik zakat bisa dibayar dalam bentuk uang tunai atau harta lainnya seperti emas atau barang dagangan saja.

Karena perlu di ketahui bahwa tujuan dari membayar zakat adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan.  Maka, sangat penting untuk pemberi zakat perlu diperhatikan nilai tukar mata uang dan biaya konversi, agar zakat Anda tidak terkikis oleh biaya-biaya transaksi.
menurutku mending ikuti aturan aja, kalau pun ada bitcoin mending dikonversi dari btc ke rupiah di indodax atau tokocrypto lalu ditarik ke rekening untuk bayar zakat.

Bener, tujuan dari zakat itu untuk membantu sesama, dan saling menumbuhkan rasa simpati dan empati bagi sesama yang membutuhkan, kalau pun tidak sanggup berzakat, jangan dipaksakan, karena menurutku ada beberapa tipe yang wajib zakat, atau malah kita-kita ini wajib dizakatin oleh beberapa member dari full sampai legend yang earning btc dari signturenya belasan juta/minggu (dari multi akun).


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Antonas1 on April 25, 2023, 12:47:31 PM
~snip~
Mungkin maksud OP, bagaimana cara membayar zakat menggunakan Bitcoin, bukan harta bitcoin di konversi ke uang baru bayar zakat.
Tidak, bukan itu, coba dibaca ulang.

Jadi maksudnya untuk membayar zakat dengan Bitcoin, harus mengirimkan Bitcoin ke alamat yang diberikan oleh organisasi zakat, atau menggunakan aplikasi Bitcoin yang terintegrasi dengan platform pembayaran zakat tersebut. Tolong dikoreksi lagi jika pemahaman saya tentang topic yg OP buat salah.
Jelas salah karena tidak bisa dilakukan di Indonesia. Sudah berulang kali ditulis di forum ini tentang aturan alat pembayaran resmi di Indonesia. Anda tidak diperbolehkan membayar menggunakan Bitcoin atau cryptocurrency lainnya, termasuk membayar zakat. Jadi yang bisa dilakukan ketika mencapai syarat wajibnya adalah konversikan ke dalam Rupiah.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: reagansimms on April 25, 2023, 02:41:29 PM
Kalau berbicara zakat dalam konteks Indonesia, menurut hukum yang ada di Indonesia bitcoin masih menjadi pro dan kontra antara halal dan haram. Maka dari itu lebih baik zakat bisa dibayar dalam bentuk uang tunai atau harta lainnya seperti emas atau barang dagangan saja.

Karena perlu di ketahui bahwa tujuan dari membayar zakat adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan.  Maka, sangat penting untuk pemberi zakat perlu diperhatikan nilai tukar mata uang dan biaya konversi, agar zakat Anda tidak terkikis oleh biaya-biaya transaksi.
menurutku mending ikuti aturan aja, kalau pun ada bitcoin mending dikonversi dari btc ke rupiah di indodax atau tokocrypto lalu ditarik ke rekening untuk bayar zakat.

Bener, tujuan dari zakat itu untuk membantu sesama, dan saling menumbuhkan rasa simpati dan empati bagi sesama yang membutuhkan, kalau pun tidak sanggup berzakat, jangan dipaksakan, karena menurutku ada beberapa tipe yang wajib zakat, atau malah kita-kita ini wajib dizakatin oleh beberapa member dari full sampai legend yang earning btc dari signturenya belasan juta/minggu (dari multi akun).
Idealnya harus di dikonversi dari Bitcoin ke rupiah karena tidak semua penerima zakat mengerti cara mencairkan Bitcoin ke rupiah dan mempermudah pihak pengelola zakat membagikannya pada orang-orang yang berhak menerimanya.

Dalam hukum Islam Zakat termasuk salah satu rukun Islam yang ke tiga, adapun hukum Zakat itu wajib bagi umat Islam yang memiliki kemampuan harta.
Tujuan menunaikan zakat bukan hanya membantu orang-orang yang kurang mampu, zakat bisa diposisikan sebagai media keadilan dan kesejahteraan dalam Islam, keutamaan menunaikan Zakat dapat membersihkan jiwa, mensucikan kekayaan dan menyempurnakan keimanan seseorang yang beragama Islam.

Menyinggung orang-orang yang berhak menerima zakat salah satunya termasuk fakir dan miskin, jika ada yang merasa berhak menerima zakat silahkan ke lembaga amil zakat yang ada disekitar tempat tinggalnya.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Bakusen on May 01, 2023, 07:00:19 PM
Menurut pendapat saya Zakat bitcoin di Indonesia bisa dipahami dengan 2 konteks yang berbeda yaitu :
1. Bahwa yang dimaksud dengan zakat bitcoin adalah segala keuntungan yang diperoleh dari usaha bitcoi, baik berupa meaning, trading maupun giveaway atau airdrop. Jika telah cukup hisap terhadap pendapatan dari bitcoin maka wajib untuk membayar zakat penghasilan.

2. Bahwa yang dimaksud dengan zakat bitcoin yaitu Segala pembayaran zakat yang dilakukan dengan menakar rupiah atau wajib zakat kita dengan menakar sejumlah harga bitcoin yang kemudian disalurkan kedalam dompet digital para penerima zakat.

Diantara dua konteks zakat bitcoin tersebut, kalau melihat keadaan di Indonesia dengan standar dan kualifikasi masyarakat. Maka baiknya zakat bitcoin diartikan sebagai zakat penghasilan dari usaha bitcoin yang dibayarkan kepada wajib pajak, dengan menakar uang rupiah resmi sebagai alat takar pajak yang didapat dari usaha bitcoin.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: deepblue01 on May 03, 2023, 03:35:25 PM
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Bitcoin itu merupakan salah satu harta, jadi untuk zakatnya masuk ke kategori zakat mal. Membayar zakatnya cukup dengan ketentuan zakat mal pada umumnya dan silahkan dibayarkan di tempat-tempat yang sudah tersedia. Untuk pembayarannya tidak dengan Bitcoin karena Bitcoin tidak dapat menjadi alat tukar di negara kita, jadi cukup dibayarkan dengan Rupiah. Sedangkan hitungannya, sepemahaman saya itu mirip dengan zakat saham. Nisabnya kurang lebih sama dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Sedangkan kadarnya adalah 2,5% dari nilai aset Bitcoin yang dimiliki selama setahun penuh.  2,5% x nilai total Bitcoinnya = kewajiban zakat malnya. Misalnya selama setahun punya Bitcoin senilai 200 juta, maka zakatnya adalah

2,5% x 200.000.000 = 5.000.000
Sebagian bersar bahasan ini sepenuhnya saya setuju. Tapi pertanyaannya jika nilai bitcoin yang kita simpan menurun apakah juga harus di zakati atau sebaliknya yaitu bebas dari zakat.
Seperti halnya emas batangan mungkin ada sebagian member SFI punya emas juga, misalkan lebih dari 85 GRAM EMAS disimpan. Jika nilainya jatuh seperti tahun 2020 dulu harganya naik dan sebagian orang terpancing untuk membeli emas disaat harga tinggi. apakah itu harus kena zakat? 


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Chikito on May 08, 2023, 02:33:54 AM
Seperti halnya emas batangan mungkin ada sebagian member SFI punya emas juga, misalkan lebih dari 85 GRAM EMAS disimpan. Jika nilainya jatuh seperti tahun 2020 dulu harganya naik dan sebagian orang terpancing untuk membeli emas disaat harga tinggi. apakah itu harus kena zakat? 
Emas tetaplah emas, bukan dinilai dari mata uang manapun di dunia ini, malah sebaliknya, nilai mata uang tersebut yang dikonversikan ke emas supaya tahu apa sudah layak untuk dizakati. Jadi, 85 gram itu mutlak, tidak bisa dikonversi atau dinilai dengan mata uang manapun, kalau punya 85 gram emas wajib zakat walau dikonversikan ke rupiah menurun nilainya.

Sebagian bersar bahasan ini sepenuhnya saya setuju. Tapi pertanyaannya jika nilai bitcoin yang kita simpan menurun apakah juga harus di zakati atau sebaliknya yaitu bebas dari zakat.
Jadi sudah jelas di atas, nilai bitcoin itu layak atau tidaknya dizakat jika sudah sama atau equivalen dengan 85 gram emas, jika kurang dari pada itu ya tidak perlu dizakati.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Antonas1 on May 28, 2023, 06:36:52 AM
Namun unsur ini terbantahkan karena sebagian ulama mengatakan halal jika digunakan dengan cara yang benar, 
Bukan halal jika digunakan dengan cara yang benar, tapi halal jika tidak ada pilihan lain yang bisa digunakan. Contoh: Rupiah itu riba, tapi pemerintah gak memperbolehkan anda transaksi menggunakan mata uang lain atau anda akan ditangkap, maka hukum penggunaan Rupiah-nya sendiri menjadi halal. Koreksi jika saya salah.

Jika harta yang bersifat memiliki wujud itu sudah pasti memiliki kewajiban untuk membayar zakat, tetapi bagaimana dengan bitcoin yang tidak memiliki wujud. Katakanlah anda menyimpan bitcoin di dompet dan ketika anda tidak dan belum menjualnya maka saya rasa itu belum terhitung nisap untuk zakat.
Sepakat dengan ini. Gak bisa dianggap sebagai kekayaan jika tidak ada bentuk yang dapat menyatakan jumlah kekayaannya.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: bitLeap on June 08, 2023, 11:46:21 AM
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Bitcoin itu merupakan salah satu harta, jadi untuk zakatnya masuk ke kategori zakat mal. Membayar zakatnya cukup dengan ketentuan zakat mal pada umumnya dan silahkan dibayarkan di tempat-tempat yang sudah tersedia. Untuk pembayarannya tidak dengan Bitcoin karena Bitcoin tidak dapat menjadi alat tukar di negara kita, jadi cukup dibayarkan dengan Rupiah. Sedangkan hitungannya, sepemahaman saya itu mirip dengan zakat saham. Nisabnya kurang lebih sama dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Sedangkan kadarnya adalah 2,5% dari nilai aset Bitcoin yang dimiliki selama setahun penuh.  2,5% x nilai total Bitcoinnya = kewajiban zakat malnya. Misalnya selama setahun punya Bitcoin senilai 200 juta, maka zakatnya adalah

2,5% x 200.000.000 = 5.000.000
Sebagian bersar bahasan ini sepenuhnya saya setuju. Tapi pertanyaannya jika nilai bitcoin yang kita simpan menurun apakah juga harus di zakati atau sebaliknya yaitu bebas dari zakat.
Seperti halnya emas batangan mungkin ada sebagian member SFI punya emas juga, misalkan lebih dari 85 GRAM EMAS disimpan. Jika nilainya jatuh seperti tahun 2020 dulu harganya naik dan sebagian orang terpancing untuk membeli emas disaat harga tinggi. apakah itu harus kena zakat? 
85 gram emas adalah batasan dimana seorang Muslim harus membayar zakatnya jika kitamenyimpan dan mencapai waktu yang sudah ditentukan dalam Islam. Ukuran 85 gram emas adalah patokan dimana kita harus membayar zakat, itu tidak didasarkan pada harga emasnya, atau dalam arti kata lain berapapun harga emasnya jika kita memiliki harta kekayaan setara dengan 85 gram emas tadi, maka kita harus membayar zakat.
Poinnya disini adalah kita harus membayar zakat ketika kita memiliki dan mencapai nisab 85 gram emas dan sudah mencapai menyimpannya selama waktu (1 tahun).


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: loopes on June 17, 2023, 08:08:48 PM
Seperti halnya emas batangan mungkin ada sebagian member SFI punya emas juga, misalkan lebih dari 85 GRAM EMAS disimpan. Jika nilainya jatuh seperti tahun 2020 dulu harganya naik dan sebagian orang terpancing untuk membeli emas disaat harga tinggi. apakah itu harus kena zakat? 
Emas tetaplah emas, bukan dinilai dari mata uang manapun di dunia ini, malah sebaliknya, nilai mata uang tersebut yang dikonversikan ke emas supaya tahu apa sudah layak untuk dizakati. Jadi, 85 gram itu mutlak, tidak bisa dikonversi atau dinilai dengan mata uang manapun, kalau punya 85 gram emas wajib zakat walau dikonversikan ke rupiah menurun nilainya.
Hal itu tidak salah karena sebenarnya nilai di kenyataan bahwa nilai mata uang lah yang menyeesuaiakam d engan harga emas. jadi misalkan harga seluruh bahan baku inflasi maka harga emas akan tetap stabil jadi sebernya nilai mata uang lah yang buka mulut..


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: mamesso on June 18, 2023, 04:09:31 AM
Seperti halnya emas batangan mungkin ada sebagian member SFI punya emas juga, misalkan lebih dari 85 GRAM EMAS disimpan. Jika nilainya jatuh seperti tahun 2020 dulu harganya naik dan sebagian orang terpancing untuk membeli emas disaat harga tinggi. apakah itu harus kena zakat? 
Tentu saja, berat emas tetap baku meski harganya sedang naik atau turun. Aturannya sudah jelas, nisab emas 85 gram maka kadar zakat yang harus dikeluarkan 2,5%. Berbicara tentang Zakat, tidak ada tawar menawar kagi karena zakat salah satu dari lima rukun Islam yang harus ditaati umat Islam.
Emas termasuk salah satu zakat Mal yang dikeluarkan dengan uang tunai, anda harus mengkonversi emas ke uang tunai lalu mengeluarkan Zakat sebesar jumlah uang dari emas yang anda rupiahkan.

Silahkan singgah disini Cara Menghitung Zakat Mal Penghasilan hingga Emas dan Contohnya (https://www.google.com/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/1711425/cara-menghitung-zakat-mal-penghasilan-hingga-emas-dan-contohnya) jika belum mengetahui cara menghitung Zakat Mal sesuai syariat.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: bots1 on August 05, 2023, 10:10:47 AM
Menurut pemahaman saya bitcoin tidak bisa dijadikan sebagai pembayaran zakat karena tidak ada ketentuannya. tetapi, uang yang didapatkan dari hasil bitcoin bisa membayar zakat jika sudah memenuhi nisab.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Juse14 on August 05, 2023, 06:15:38 PM
Menurut pemahaman saya bitcoin tidak bisa dijadikan sebagai pembayaran zakat karena tidak ada ketentuannya.
hal ini bisa saja terjadi gan......
terjadi, jika memang ada lembaga khusus yang menerima zakat dalam bentuk bitcoin ataupun BAZNAS membuat fitur baru bahwa pembayaran zakat sudah bisa melalui bitcoin hal ini bisa terjadi jika sebagian mayarakat sudah mulai beralih untuk menggunakan bitcoin sebagai alat transaksinya. Seperti halnya e-wallet dimana masyarakat sudah banyak yang beralih menggunakan dompet digital untuk melakukan transaksi yang diantaranya; gopay, dana, ovo, m-banking dan yang laiinya. Sehingga BAZNAS membuat fitur khusus untuk melakukan pembayaran zakat dalam bentuk digital. Karena hukum itu fleksibel menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan kondisi masayarakat.

Quote from: bots1
tetapi, uang yang didapatkan dari hasil bitcoin bisa membayar zakat jika sudah memenuhi nisab.
Untuk "zakat mal" itu sendiri kembali kepada kesadaran masing-masing, karena banyak dari mereka walaupun pendapatannya memenuhi nisab tetapi mereka enggan untuk membayar zakat tersebut.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Chikito on August 07, 2023, 04:27:50 AM
Menurut pemahaman saya bitcoin tidak bisa dijadikan sebagai pembayaran zakat karena tidak ada ketentuannya.
Sampeyan bisa bayar zakat dengan bitcoin di sebuah masjid di negara inggris [1]. atau bisa juga di badan amal finansial Global Sadaqah di Malaysia, atau untuk lebih dekat bisa di  Blossom Finance sebuah perusahaan pembiayaan syariah dari Indonesia [2]. Kan, namanya bayar zakat tidak mesti di dalam negeri tah, bisa juga di luar negeri, Karena menurut saya Islam itu global, bukan hanya untuk Indonesia.

Mengenai ketentuan aturan berdasarkan UU di Indonesia jelas tidak ada, tapi kalau UU syariah mungkin ada kalau dikaji lebih dalam lagi mengenai 3 aspek, underlying asset, serah terima dan keuntungan 1 sama lain.

[1]. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180524143721-185-300968/masjid-di-inggris-halalkan-bitcoin-untuk-bayar-zakat
[2]. https://www.portalkripto.com/bayar-zakat-pakai-bitcoin-bagaimana-hukumnya/


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: zaim7413 on August 07, 2023, 09:51:39 AM
Kan, namanya bayar zakat tidak mesti di dalam negeri tah, bisa juga di luar negeri, Karena menurut saya Islam itu global, bukan hanya untuk Indonesia.
Saya setuju dengan pendapat anda, Islam itu global, artinya semua yang beragama Islam mengesakan Allah.
Mengenai membayar zakat perlu merujuk pada ijtima' ulama, mayoritas ulama berpendapat zakat harus dikeluarkan di tempat mencari nafkah. Dalam kitab Asnal Matholib Syarh Rowdahuth Tholibin disebutkan mengenai zakat maal (Bitcoin termasuk dalam zakat maal/zakat harta), zakat yang sudah mencapai hisab harus dikeluarkan di tempat dimana harta tersebut berada.

Boleh memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain jika membawa maslahat, maksudnya jika Om (yang mengeluarkan zakat) mempunyai sanak keluarga yang berhak menerima zakat di daerah lain dan zakat itu dikirim kepada mereka, maka hukumnya boleh kerena alasan kekeluargaan memiliki keutamaan, dengan alasan tersebut maka gugurlah kewajiban zakat Om. Sama seperti Arab Saudi atau daerah lain yang standar hidupnya di negeri tersebut diatas rata-rata, maka boleh mengirim zakat ke negeri lain yang lebih miskin.

Kesimpulannya diperbolehkan memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain selama ada maslahat di dalamnya, tetapi jika tidak ada kemaslahatan sebaiknya tidak perlu dipindahkan.

Referensi tentang memindahkan zakat dari suatu daerah ke daerah lain.
https://baitulmal.acehprov.go.id/post/bolehkah-membayar-zakat-di-luar-domisili-muzaki




Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Chikito on August 08, 2023, 05:24:05 AM
zakat harus dikeluarkan di tempat mencari nafkah.
Misal bitcoin sudah mencapai hisab (dari kerja di bitcointalk) selama setahun, lalu kita berzakat ke negara tempat bitcointalk berada?.

Jumhur ulama ( Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Ahmad bin Hambal) memang berpendapat demikian (zakat harus dikeluarkan di tempat mencari nafkah) , namun ada juga yang berpendapat lain (Mazhab Hanafi), boleh membayar zakat ke luar negeri dengan alasan tertentu, Mungkin karena alasan bitcoin belum bisa diterima zakat di Indonesia ini, bisa dijadikan alasan untuk membayar zakat ke negeri lain seperti Inggris dan Malaysia tadi. IMO.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: joniboini on August 08, 2023, 08:04:42 AM
Misal bitcoin sudah mencapai hisab (dari kerja di bitcointalk) selama setahun, lalu kita berzakat ke negara tempat bitcointalk berada?.
Ane rasa konteks dari hasil riset ulama terdahulu dengan model kerja di forum ini tidak sama. Kalau agan kerja freelance di platform luarg negeri juga bisa jadi berbeda dengan kerja offline. Apalagi kalau forum ini servernya ternyata ada di beberapa negara, malah jadi ribet menentukan dimana Bitcointalk itu sendiri berada. Sejauh ini sih ane belum dengar ada yang membahas bagaimana menzakati hasil kerja dari signature campaign dst. Ane pribadi sih membayarkan zakat hasil dari forum sebagaimana dari hasil kerja freelance dan lainnya yang ane kerjakan.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: zaim7413 on August 12, 2023, 03:44:13 PM
zakat harus dikeluarkan di tempat mencari nafkah.
Misal bitcoin sudah mencapai hisab (dari kerja di bitcointalk) selama setahun, lalu kita berzakat ke negara tempat bitcointalk berada?.

Jumhur ulama ( Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Ahmad bin Hambal) memang berpendapat demikian (zakat harus dikeluarkan di tempat mencari nafkah) , namun ada juga yang berpendapat lain (Mazhab Hanafi), boleh membayar zakat ke luar negeri dengan alasan tertentu, Mungkin karena alasan bitcoin belum bisa diterima zakat di Indonesia ini, bisa dijadikan alasan untuk membayar zakat ke negeri lain seperti Inggris dan Malaysia tadi. IMO.
Menurut pemahaman saya, disana disebutkan dimana tempat mencari rezeki bukan tempat rezeki itu berasal atau diterbitkan.

Tentu boleh menunaikan zakat ke luar negeri dengan alasan yang jelas seperti yang telah disebutkan diatas. Memang di Indonesia sendiri belum ada peraturan atau pihak terkait yang menerima Bitcoin sebagai alat untuk membayar zakat, tetapi Bitcoin kan memiliki nilai, bisa ditukar menjadi rupiah.

Kalau alasannya berdasarkan kias masih bisa diterima, tetapi kalau ada yang berhak menerima zakat di negeri sendiri atau orang-orang yang ada disekitar kehidupan kita yang masih makan dua kali sehari kenapa tidak dikasih buat mereka saja (hitung-hitungan membantu mereka yang masih kesulitan ekonomi) daripada dikirim ke luar negeri.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Chikito on August 14, 2023, 01:49:23 AM
Ane rasa konteks dari hasil riset ulama terdahulu dengan model kerja di forum ini tidak sama. Kalau agan kerja freelance di platform luarg negeri juga bisa jadi berbeda dengan kerja offline. Apalagi kalau forum ini servernya ternyata ada di beberapa negara, malah jadi ribet menentukan dimana Bitcointalk itu sendiri berada. Sejauh ini sih ane belum dengar ada yang membahas bagaimana menzakati hasil kerja dari signature campaign dst. Ane pribadi sih membayarkan zakat hasil dari forum sebagaimana dari hasil kerja freelance dan lainnya yang ane kerjakan.
Kalau menurut saya itu boleh-boleh saja sepanjang hasil yang kita dapat sudah mencapai Hisab-nya, terlepas mau itu dibayar ke luar negeri atau di dalam negeri pun, tetap saja intinya kita mengeluarkan zakat sesuai dengan yang diperintahkan dalam Al-Qur'an.

tetapi Bitcoin kan memiliki nilai, bisa ditukar menjadi rupiah.
Yap, nilai tersebutlah yang bisa kita hitung supaya jelas apakah hasil yang didapat tersebut sudah mencapai Hisap belum selama setahun.

Kalau alasannya berdasarkan kias masih bisa diterima, tetapi kalau ada yang berhak menerima zakat di negeri sendiri atau orang-orang yang ada disekitar kehidupan kita yang masih makan dua kali sehari kenapa tidak dikasih buat mereka saja (hitung-hitungan membantu mereka yang masih kesulitan ekonomi) daripada dikirim ke luar negeri.
Penjelasan saya di atas itu menjelaskan komentar dari bots1 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5449366.msg62650291#msg62650291). jadi kalau mau disambung dengan asumsi baru sampeyan ini, maka jelas tidak akan ketemu. Mungkin kalau memang berniat betul untuk memberikan zakat bitcoin kepada yang berhak di dalam negeri, sampeyan bisa menghubungi Blossom Finance, sebuah perusahaan pembiayaan syariah dari Indonesia. Di arahkan saja mereka ini ke tempat dimana menurut sampeyan berhak menerima zakat tersebut.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: zaim7413 on August 14, 2023, 02:51:05 PM
tetapi Bitcoin kan memiliki nilai, bisa ditukar menjadi rupiah.
Yap, nilai tersebutlah yang bisa kita hitung supaya jelas apakah hasil yang didapat tersebut sudah mencapai Hisap belum selama setahun.
Benar, itu maksud saya. Nilai yang didapat dari jumlah total bitcoin yang tersimpan selama 1 tahun dikalikan 2,5% yang harus dikeluarkan zakat jika jumlah tersebut sudah mencapai hisab.

Kalau alasannya berdasarkan kias masih bisa diterima, tetapi kalau ada yang berhak menerima zakat di negeri sendiri atau orang-orang yang ada disekitar kehidupan kita yang masih makan dua kali sehari kenapa tidak dikasih buat mereka saja (hitung-hitungan membantu mereka yang masih kesulitan ekonomi) daripada dikirim ke luar negeri.
Penjelasan saya di atas itu menjelaskan komentar dari bots1 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5449366.msg62650291#msg62650291). jadi kalau mau disambung dengan asumsi baru sampeyan ini, maka jelas tidak akan ketemu. Mungkin kalau memang berniat betul untuk memberikan zakat bitcoin kepada yang berhak di dalam negeri, sampeyan bisa menghubungi Blossom Finance, sebuah perusahaan pembiayaan syariah dari Indonesia. Di arahkan saja mereka ini ke tempat dimana menurut sampeyan berhak menerima zakat tersebut.
Ok, dapat dimengerti. Ane hanya menambahkan tentang memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain, jika membawa maslahat maka hukumnya boleh.
Jika bitcoin yang saya miliki sudah mencapai hisab, saya akan memilih menunaikan zakat sendiri tanpa menghubungi pihak pembiayaan syariah seperti Blossom Finance. Selama zakat yang ditunaikan sesuai dengan ketentuan syariah Islam, saya pikir hukumnya tetap sah.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Qahwakupi on August 25, 2023, 01:12:30 PM
Jika dilihat dari perspektif pembayaran zakat maka bitcoin tidak bisa dihitung dalam kategori zakat,namun jika dirupiahkan bisa saja dihitung berdasarkan oenghasilannya, maka sejauh ini belum ada ketentuan pasti mengenai zakat bitcoin.
Perlu ada kajian yang lebih dalam mengenai hasil dari bitcoin apa kedepannya akan wajib membayar zakat sama halnya dengan emas.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Linggajanitra on October 22, 2023, 09:20:51 AM

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?

Menurut saya, ya Sah sah saja. Selagi memang diniatkan untuk Zakat.
Sudah, sudah ada beberapa yayasan yang menggunakan pembayaran zakat atau lainnya menggunakan Bitcoin/Kripto.
Sumber :
https://coinvestasi.com/berita/zakat-bitcoin
Contohnya, jika 1 Bitcoin bernilai 500 juta rupiah, maka jika seseorang memiliki 17,5 bitcoin atau setara dengan 8,75 miliar rupiah, maka perlu dizakatkan. Besarnya zakat adalah 2,5% dari nilai harta tersebut atau sebesar 218,75 juta rupiah.
Sumber : https://coinvestasi.com/berita/zakat-bitcoin


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Gaza13 on October 22, 2023, 10:52:41 AM
Menurut saya, ya Sah sah saja. Selagi memang diniatkan untuk Zakat.
Sudah, sudah ada beberapa yayasan yang menggunakan pembayaran zakat atau lainnya menggunakan Bitcoin/Kripto.
Sumber :
https://coinvestasi.com/berita/zakat-bitcoin
Ya dalam mendapatkan sesuatu atau hasil yang halal dari kerja keras  berforum saya kira pun tidak ada masalah untuk membayar zakat, zakat suatu kewajiban yang harus di bayarkan oleh setiap muslim. Jangan lah langsung percaya terhadap yayasan yang berbasis Crypto Currency,untuk membayar zakat tanpa harus di telusuri terlebih dahulu, jika mau simple nya ya kita cairkan ke uang terlebih dahulu lalu bayar lah zakat di masjid terdekat.

Ini web yang anda maksud bukan, website (https://blossomfinance.com/faq/how-can-i-pay-zakat-with-bitcoin-ethereum-crypto) Saya dulu pernah mencoba mencari atau menelusuri nya apa benar perusahaan tersebut legal atau tidaknya di negara kita, Ini link saya waktu tempo hari https://bitcointalk.org/index.php?topic=5449366.msg62130507#msg62130507
  


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: GoldMagic on November 08, 2023, 02:44:23 PM
Menurut para ahli MUI,Bitcoin dapat dikatakan haram karena mengandung unsur gharar dan tidak dapat digunakan sebagai pembayaran zakat. Ini diperkuat dengan Fatwa MUI No 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram yang menegaskan bahwa harta haram tidak bisa menjadi objek wajib zakat.

Menurut saya dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency sebagai alat pembayaran baik itu bitcoin atau jenis koin kripto lainnya masih belum bisa diterima secara legal atau sah diindonesia ini,secara perinsipnya memang selama para pihak sepakat cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat tukar,akan tetapi dalam bertransaksi secara umum cryptocurrency tidak bisa disamakan sebagai uang atau pun uang elektronik,tetapi lebih cocok sebagai konsep kebendaan digital karena dapat dimiliki subjek hukum dan ada unsur informasi elektronik didalamnya,walau pun begitu dengan maraknya perkembangan kripto di Indonesia dapat lebih diperkembangkan lagi,dengan demikian diperlukan kajian lebih lanjut  mengenai kedudukan dan potensi cryptocurrency ini oleh pemerintah dan otoritas moneternya.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: baenschi78 on November 10, 2023, 09:15:59 AM
Menurut para ahli MUI,Bitcoin dapat dikatakan haram karena mengandung unsur gharar dan tidak dapat digunakan sebagai pembayaran zakat. Ini diperkuat dengan Fatwa MUI No 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram yang menegaskan bahwa harta haram tidak bisa menjadi objek wajib zakat.
Sedikit berpendapat,
Kripto itu aset, gharar nya dimana?
sampai kapanpun aset yang ane beli gak bakalan hilang selamanya, kecuali ane beli aset bodong.

Kalo bicara harga tentu beli mobil ford vs beli mobil toyota diharga yg sama, kerugian mobil ford akan lebih besar karena depresiasi harga.
Terus apakah membeli mobil merk ford itu gharar jika dibandingkan dengan beli mobil merk toyota?

Karena kripto itu luas, kalo diliat dari satu sisi emang bakal rancu. Apalagi skrg lagi trend nft yg ga bisa lepas dari kripto, masa iya diharamin jual karya.  ???


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: masulum on November 10, 2023, 10:40:37 AM
Karena kripto itu luas, kalo diliat dari satu sisi emang bakal rancu. Apalagi skrg lagi trend nft yg ga bisa lepas dari kripto, masa iya diharamin jual karya.  ???

Memang benar, saya sendiri menyamakan kehadiran Bitcoin ini dengan Pulsa, jika pulsa ini halal diperjual belikan walaupun tidak memiliki fisik, seharusnya tidak ada yang salah dengan membeli bitcoin. Tapi, MUI mungkin masih mengambil jalan aman dengan mengatakan kalau Bitcoin itu haram, namun pada akhirnya kembali pada keyakinan masing-masing. Kalau saya tetap dengan pendirian saya, banyak produk digital non-fisik, namun bisa merasakan manfaatnya, itu boleh. Bitcoin dianggap alat bayar teroris, bagimana dengan fiat. intinya mah gitu, ini menurut pendapat saya.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: MiauKitchen on November 11, 2023, 02:31:08 PM
Hukum zakat pada bitcoin atau aset kripto dalam konteks hukum Islam (fiqih) menjadi topik yang kompleks dan terus berkembang. Pemahaman tentang zakat pada bitcoin dapat berbeda-beda di kalangan ulama dan komunitas Muslim.
Beberapa ulama memandang bahwa bitcoin atau aset kripto harus dikenakan zakat jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kepemilikan selama setahun dan mencapai nisab (batas minimum harta yang dikenakan zakat). Namun, ada juga pandangan lain yang menganggap bahwa zakat tidak berlaku pada aset kripto karena sifatnya yang tidak dapat dipegang secara fisik dan nilai fluktuatif.
Sebaiknya, untuk mendapatkan pandangan yang lebih spesifik sesuai dengan situasi Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan ulama atau otoritas keagamaan yang diakui. Keputusan mengenai zakat pada bitcoin dapat bervariasi tergantung pada penafsiran dan pandangan masing-masing otoritas agama.

Tapi menurut saya itu kembali lagi kediri kita masing-masing,tentang hukum zakat kripto ini,ketika kita sudah mampu berzakat waynot kenapa tidak untuk berzakat,lagiankan kita bisa rupiahkan dulu uang nya,trus kita kasih kan ker orang-orang yang membutuhkan atau orang yang harus kita kasih zakat,seperti yang wajib dikasih zakat yang 5 asnaf ini,seperti pakir,  miskn,anak yatim piatu(yang belum balig),jompo dan amil.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: blue Snow on November 12, 2023, 05:45:29 AM
Menurut saya dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency sebagai alat pembayaran baik itu bitcoin atau jenis koin kripto lainnya masih belum bisa diterima secara legal atau sah diindonesia ini,secara perinsipnya memang selama para pihak sepakat cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat tukar,akan tetapi dalam bertransaksi secara umum cryptocurrency tidak bisa disamakan sebagai uang atau pun uang elektronik,tetapi lebih cocok sebagai konsep kebendaan digital karena dapat dimiliki subjek hukum dan ada unsur informasi elektronik didalamnya,walau pun begitu dengan maraknya perkembangan kripto di Indonesia dapat lebih diperkembangkan lagi,dengan demikian diperlukan kajian lebih lanjut  mengenai kedudukan dan potensi cryptocurrency ini oleh pemerintah dan otoritas moneternya.

Kalau sebagai alat pembayaran di NKRI ini sudah jelas selain Rupiah, Haram!. Mau ente pakai dollar, mau ente bayar pakai Euro, emas, maka selain rupiah, ilegal. (titik)

Itu juga bukan soal, karena rakyatnya masih dibolehkan menyimpan Dollar, Euro dan Emas. Malah ada market untuk bertransaksi di dalam negeri, yang artinya, Bitcoin itu ya halal. Kalau tidak boleh, kan seharusnya Indodax, tokocrypto, pintu, dsb sudah ditutup karena memperjual belikan barang haram. Nah ini kan tidak, bitcoin masih diperjual belikan secara aman di Indonesia, malah kita sebagai user kena pajaknya, jadi kalau lembaga agama meng-haram-kannya, yang berdosa itu pemerintah, kok masih diperjual belikan kalau itu ilegal.

Simplenya seperti itu.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: Kurinkitafu on November 16, 2023, 02:09:13 PM
Ramadhan adalah bulan suci dalam agama Islam dan di mana banyak umat muslim menunaikan kewajiban zakat mereka. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat dari kekayaan mereka yang mencapai nisab dan telah mencapai haul (jangka waktu satu tahun).

https://mmc.tirto.id/image/otf/1024x535/2019/05/09/ilustrasi-zakat-istockphoto-2_ratio-16x9.jpg
Sumber gambar : mmc.tirto.id (https://mmc.tirto.id/image/otf/1024x535/2019/05/09/ilustrasi-zakat-istockphoto-2_ratio-16x9.jpg)

Di indonesia menggunakan aset kripto seperti Bitcoin masih merupakan topik yang kontroversial di kalangan umat Islam. Namun, beberapa ulama dan organisasi Islam telah mengeluarkan pandangan dan fatwa terkait penggunaan aset bitcoin.

Beberapa ulama berpandangan menganggap Bitcoin sebagai halal, sementara yang lain menganggapnya haram. Pandangan yang menyatakan Bitcoin haram didasarkan pada keyakinan bahwa mata uang digital ini mengandung unsur riba, spekulasi, dan ketidakjelasan (gharar). Namun, ada juga pandangan lain yang menyatakan bahwa Bitcoin dapat dianggap halal jika digunakan dengan cara yang benar.

Beberapa ulama juga menganggap bahwa aset kripto seperti Bitcoin dapat dianggap sebagai harta kekayaan sebagaimana halnya dengan uang tunai atau emas sehingga penggunaan aset kripto wajib membayar zakat. Namun, pandangan lain menganggap bahwa penggunaan aset kripto masih memerlukan lebih banyak kajian dan pemahaman mengingat sifatnya yang masih relatif baru sehingga tidak dapat digunakan untuk membayar zakat.

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?

Bitcoin dan kripto lainnya memang bentuknya itu harta baru yang belum ada dalam bahasan OP tentang zakat. Oleh karena itu, ada banyak perbedaan pendapat tentang bagaimana aturan zakatnya. Kalau yang saya tau nih zakat sendiri menurut Islam ada dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, dll. Akan tetapi, jika Bitcoin harus dijual dulu dan hasil penjualannya yang dijadikan zakat, itu juga merupakan pendapat yang dapat dipertimbangkan. Trus bayarkan 2,5% dari jumlah tersebut sebagai zakat maal. Atau uang zakat ini bisa nanti beli beras atau gandum, atau barang lain yang biasa digunakan untuk zakat fitrah.


Title: Re: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin
Post by: blue Snow on November 18, 2023, 06:08:31 AM
Bitcoin dan kripto lainnya memang bentuknya itu harta baru yang belum ada dalam bahasan OP tentang zakat. Oleh karena itu, ada banyak perbedaan pendapat tentang bagaimana aturan zakatnya. Kalau yang saya tau nih zakat sendiri menurut Islam ada dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, dll. Akan tetapi, jika Bitcoin harus dijual dulu dan hasil penjualannya yang dijadikan zakat, itu juga merupakan pendapat yang dapat dipertimbangkan. Trus bayarkan 2,5% dari jumlah tersebut sebagai zakat maal. Atau uang zakat ini bisa nanti beli beras atau gandum, atau barang lain yang biasa digunakan untuk zakat fitrah.
menurut ane tidak perlu ribet seperti itu, cukup dijadikan bitcoin zakat mall beres sudah. Karena jika seseorang itu sudah invest bitcoin, sudah pasti cukup layak hanya untuk membeli beras 2,5kg atau duit 25 ribu rupiah. Jadi tidak perlu lagi dijadikan rupiah. Dan juga zakat mall itu ada batasannya, tidak serta merta punya bitcoin harus dizakatkan, kan minimal jika harta sampeyan simpan (yang tidak terpakai) mencapai jumlah nisab senilai 85 gram emas, atau duit skitar 86 juta rupiah, atau punya sejumlah 0.015 BTC wajib dizakatkan mall.