Bitcoin Forum

Local => Ekonomi, Politik, dan Budaya => Topic started by: Dewiana on November 19, 2023, 03:45:38 AM



Title: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: Dewiana on November 19, 2023, 03:45:38 AM
Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat
umum sebagai berikut:
1.tempat ibadah;
2.rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3.tempat   pendidikan,   meliputi   gedung   dan/atau
sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. gedung atau fasilitas milik pemerintah; 
5.Fasilitas tertentu milik pemeirntah; dan
Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
 Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: SaepulMT on November 19, 2023, 06:29:19 AM
~snip
 Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?
Mungkin karena mereka yang memasang alat peraga tersebut salah satunya karena tidak membaca dulu aturan-aturan pemasangan atau bisa saja karena mereka ingin menang dengan cara-cara yang tidak baik melakukan berbagai cara supaya menang.

Sebenarnya sanksi untuk pemasang alat peraga kampanye tersebut sudah ada ,berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara untuk perusakan alat peraga kampanye merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ,pelakunya bisa kena sanksi pidana juga.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: arufox on November 19, 2023, 01:17:57 PM
Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?
Bagi mereka yang dengan sengaja melakukan memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang oleh KPU bukan tidak tahu adanya sanksi tetapi dinegara kita ini terkadang KPU pun tidak netral terutama di daerah. Seperti yang kita ketahui bahwa proses pemilihan anggota KPU kan melalui DPR dan dari situ sudah dimulai dengan deal-deal politik sehingga anggota KPU terkadang tidak bekerja secara netral karena ada kepentingan berbagai anggota partai yang menekannya dibelakang layar.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: ferida504 on November 19, 2023, 05:24:33 PM
Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?
Bagi mereka yang dengan sengaja melakukan memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang oleh KPU bukan tidak tahu adanya sanksi tetapi dinegara kita ini terkadang KPU pun tidak netral terutama di daerah. Seperti yang kita ketahui bahwa proses pemilihan anggota KPU kan melalui DPR dan dari situ sudah dimulai dengan deal-deal politik sehingga anggota KPU terkadang tidak bekerja secara netral karena ada kepentingan berbagai anggota partai yang menekannya dibelakang layar.
Bagi yang melangar tersbut wajib memberikan Sanksi kepda peserta pemilu sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,  berupa sanksi kategori sanksi sedang,  yaitu sanksi yang bersifat psikologis sebagai terapi Sanksi yaitu :Pernyataan secara tertulis, Peringatan keras. kepda penyelengara jika tidak bertindak tegas juga harus diberikan sanksi dari atasan berupa tidak boleh menghadiri kegiatan selama waktu yang ditentukan dandiberikan jika tidak mampu bekerja berupa Sanksi yang direkomendasikan jika dianggap tidak mampu bekerja bawahan tersebut


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: topbitcoin on November 19, 2023, 09:56:59 PM
Mungkin karena mereka yang memasang alat peraga tersebut salah satunya karena tidak membaca dulu aturan-aturan pemasangan atau bisa saja karena mereka ingin menang dengan cara-cara yang tidak baik melakukan berbagai cara supaya menang.

Dan saya pikir itu adalah hal yang tidak mungkin, karena bagaiamapun sebelum mereka berkampanye, para calon dan timsesnya itu sudah mendapatkan arahan tentang aturan main berkampanye, baik itu dari KPU maupun Bawaslu. Hanya saja mereka para partai-partai besar yang berkuasa di pemerintahan dan di Parlemen, mereka itu seringkali mengabaikan akan aturan main berkampanye.

dan dalam hal ini seharusnya baik DKPP, KPU dan Bawaslu, itu harus memiliki integeritas yang kuat dan berprilaku netral kepada semua calon dan partai peserta pemilu. Karena baik KPU ataupun Bawaslu itu seringkali dilemahkan ketika mereka dihadapkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh partai-partai besar. yang membuat mereka enggan untuk bertindak dan membiarkan kesalahan yang ada didepan mata.

"Alat praga kemapanye adalah sampah visual dan polusi mata, dan jika tidak ditertibakan dengan segera, maka ini akan seperti jamur yang bertebaran dimana-mana dan dapat merusak keindahan kota."


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: SaepulMT on November 25, 2023, 07:41:38 AM
Mungkin karena mereka yang memasang alat peraga tersebut salah satunya karena tidak membaca dulu aturan-aturan pemasangan atau bisa saja karena mereka ingin menang dengan cara-cara yang tidak baik melakukan berbagai cara supaya menang.
~snip
"Alat praga kemapanye adalah sampah visual dan polusi mata, dan jika tidak ditertibakan dengan segera, maka ini akan seperti jamur yang bertebaran dimana-mana dan dapat merusak keindahan kota."
Dalam hal ini saya setuju dengan agan topbitcoin .Disetiap pinggir jalan banyak sekali alat peraga kampanye ini, apalagi yang di pasang setiap pohon pinggir jalan benar-benar mengganggu keindahan. Janji-janji di isi alat peraga tersebut bukanya saya ingin bersimpati dan ingin memilih terhadap calon tersebut, malah itu menjadi guyonan setiap orang-orang lewat yang membaca alat peraga kampanye tersebut.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: topbitcoin on November 26, 2023, 02:02:41 AM
Mungkin karena mereka yang memasang alat peraga tersebut salah satunya karena tidak membaca dulu aturan-aturan pemasangan atau bisa saja karena mereka ingin menang dengan cara-cara yang tidak baik melakukan berbagai cara supaya menang.
~snip
"Alat praga kemapanye adalah sampah visual dan polusi mata, dan jika tidak ditertibakan dengan segera, maka ini akan seperti jamur yang bertebaran dimana-mana dan dapat merusak keindahan kota."
Dalam hal ini saya setuju dengan agan topbitcoin .Disetiap pinggir jalan banyak sekali alat peraga kampanye ini, apalagi yang di pasang setiap pohon pinggir jalan benar-benar mengganggu keindahan. Janji-janji di isi alat peraga tersebut bukanya saya ingin bersimpati dan ingin memilih terhadap calon tersebut, malah itu menjadi guyonan setiap orang-orang lewat yang membaca alat peraga kampanye tersebut.

Saya akan lebih setuju jika pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) ini hanya dipasang ditempat khusus yang telah disediakan oleh pemerintah ataupun perusahaan swasta seperti di billboard atau papan reklame, sehingga akan telihat lebih elok dan lebih enak untuk dipandang. Atau mungkin karena parpol atau calonnya tidak memiliki cukup anggaran untuk menyewa papan reklame, sehingga mereka lebih memlih untuk memasang baliho dipinggir jalan dengan menggunakan bambu sebagai penyangganya... wkwkwk

Karena pada saat ini, terkait dari pada alat peraga kampanye ini cukup menggelikan dan sedikit menjijikan, karena selain daripada baliho yang terpasang dimana-mana, akan tetapi terkait dari pada penempenempelan sticker caleg tanpa seijin pemilik rumah juga, ini masing seringkali terjadi.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: dediadi on November 29, 2023, 03:18:57 AM
Mungkin karena mereka yang memasang alat peraga tersebut salah satunya karena tidak membaca dulu aturan-aturan pemasangan atau bisa saja karena mereka ingin menang dengan cara-cara yang tidak baik melakukan berbagai cara supaya menang.
~snip
"Alat praga kemapanye adalah sampah visual dan polusi mata, dan jika tidak ditertibakan dengan segera, maka ini akan seperti jamur yang bertebaran dimana-mana dan dapat merusak keindahan kota."
Dalam hal ini saya setuju dengan agan topbitcoin .Disetiap pinggir jalan banyak sekali alat peraga kampanye ini, apalagi yang di pasang setiap pohon pinggir jalan benar-benar mengganggu keindahan. Janji-janji di isi alat peraga tersebut bukanya saya ingin bersimpati dan ingin memilih terhadap calon tersebut, malah itu menjadi guyonan setiap orang-orang lewat yang membaca alat peraga kampanye tersebut.

Saya akan lebih setuju jika pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) ini hanya dipasang ditempat khusus yang telah disediakan oleh pemerintah ataupun perusahaan swasta seperti di billboard atau papan reklame, sehingga akan telihat lebih elok dan lebih enak untuk dipandang. Atau mungkin karena parpol atau calonnya tidak memiliki cukup anggaran untuk menyewa papan reklame, sehingga mereka lebih memlih untuk memasang baliho dipinggir jalan dengan menggunakan bambu sebagai penyangganya... wkwkwk

Karena pada saat ini, terkait dari pada alat peraga kampanye ini cukup menggelikan dan sedikit menjijikan, karena selain daripada baliho yang terpasang dimana-mana, akan tetapi terkait dari pada penempenempelan sticker caleg tanpa seijin pemilik rumah juga, ini masing seringkali terjadi.
Tempat pemasangan alat peraga kampanye dan tempat kampanye sebenarnya sudah disediakan oleh KPU sampai berjenjang ke tingkat PPK dan PPS namun masih ada pelangaran-pelangaran dilakukan itu semua kondisi para parpol dengan timses kurang komunikasi, akan tetapi semua itu bisa dicegah lewat pengawasan dibawah BAWASLU, yang perlu digaris bawahi sekarang ketegasan dari pihak peyelengara selaku mempunyai legitimasi hukum yang kuat, ada pkpu ada perbawaslu


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: moneystery on November 29, 2023, 05:15:31 AM
peraturan tersebut dibuat oleh KPU untuk bisa membebaskan tempat-tempat netral tersebut dari atribut-atribut kampanye yang sering kali dipasang secara sembarangan. dan sesuai dengan sanksi yang sudah diatur oleh pemerintah ketika ada salah satu calon legislatif/presiden yang memasang alat peraga kampaye di tempat yang sudah dilarang pada pasal 71 PKPU tsb akan dikenai sanksi peringatan tertulis dan penurunan alat peraga kampaye

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-memasang-baliho-kampanye-di-rumah-dinas-lt5f8a778ad1907

memang sangat disayangkan bahwa sanksi yang diberikan kepada para pelanggar PKPU cukup ringan hanya sebatas peringatan tertulis dan penurunan alat peraga kampanye. harusnya mereka dikenai sanksi denda uang tunai untuk pelanggaran yang mereka lakukan karena hanya pada pemilu ini kita bisa menguras uang-uang para caleg dan capres ini, dan uang denda tersebut bisa digunakan untuk pemasukan ke daerah untuk kemudian digunakan untuk kebutuhan masyarakat luas.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: masulum on November 29, 2023, 01:51:11 PM
Alat peraga kampanye bagus dibatasi, tapi kenyataannya banyak guru yang menjadi jurkam dan berkampanye secara terselubung di sekolah. Ada beberapa sekolah yang saya ketahui sendiri (beda kecamatan dengan saya, tapi saya pernah datang dalam rapat). Intinya, waktu itu sekolah mengadakan rapat dengan wali murid kemudian membahas ini itu tentang siswa, dan kemudian membahas pembangunan sekolah, agar tidak membebani wali murid, diminta untuk mencoblos calon DPR sebut saja Bunga. Lain lagi di sekolah dasar, calon sebut saja Melati, memberikan susu kepada murid-murid, kemudian setelah siswa megang itu susu, disuruh membuat yel-yel "Susu segar untuk anak sehat, terima kasih Bu Melati". jelas ini sudah melanggar kan. Jadi, larangan pemasangan alat peraga ini akan percuma kalau pada akhirnya masih ada kampanye terselubung yang menyasar instansi yang harusnya netral.

Mungkin, larangannya juga perlu diperketat lagi agar tidak ada kampanye di instansi pendidikan. kira-kira kalau dilaporkan, ga bahaya ta?  ???


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: blue Snow on November 30, 2023, 06:01:18 AM
harusnya mereka dikenai sanksi denda uang tunai untuk pelanggaran yang mereka lakukan karena hanya pada pemilu ini kita bisa menguras uang-uang para caleg dan capres ini, dan uang denda tersebut bisa digunakan untuk pemasukan ke daerah untuk kemudian digunakan untuk kebutuhan masyarakat luas.
Mantap, ane setuju usulan ente, dengan memungut denda kepada caleg dan capres ini bisa buat nambah pendapatan daerah membangun insfrastruktur, dan memperbaiki ketahanan pangan. Tapi itu sulit terealisaksikan bro, apa lagi jika kepala daerahnya masih terafiliasi dengan partai pendukung dari para calon ini. Malah ada kepala daerahnya sendiri juga ikut pasang wajah dia bersama para calon, apa gak makin kebelinger negeri ini?. mungkin saja lagi nyari muka, biar nanti calon pilihannya jadi, dia dapat nama atau mungkin diusulkan untuk jadi menteri kayak yang sudah-sudah.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: topbitcoin on November 30, 2023, 09:21:11 PM
~
Tempat pemasangan alat peraga kampanye dan tempat kampanye sebenarnya sudah disediakan oleh KPU sampai berjenjang ke tingkat PPK dan PPS namun masih ada pelangaran-pelangaran dilakukan itu semua kondisi para parpol dengan timses kurang komunikasi, akan tetapi semua itu bisa dicegah lewat pengawasan dibawah BAWASLU, yang perlu digaris bawahi sekarang ketegasan dari pihak peyelengara selaku mempunyai legitimasi hukum yang kuat, ada pkpu ada perbawaslu

Kalau kita berbicara tentang legitimasi hukum, hukum dinegara kita sudah cukup luar biasa. Namun dalam hal pelaksanaanya ataupun penengakan hukum tentang PKPU ataupun Per-Bawaslu, ini masihlah terdapat sebuah kesalahan dan dalam penengakanyapun masih terdapat ketimpangan. Sementara suatu hukum itu bisa dikatakan kuat, itu tergantung pada proses pelaksanaan dan penegakan yang dilakukan itu seperti apa.? Apakah sudah ditegakan, setagak-tegaknya dan dilakukan dengan seadil, adilnya.?
Karena dalam permasalahan hukum saya melihatnya dari sudut pandang keadilan. dan Sudahkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan PKPU dan Per-Bawaslu.? Nyatanya dalam hal penengakan ini masih timpang sebelah, dimana Partai-Partai besar yang berkuasa itu masih bisa berprilaku sesukanya, termasuk dalam hal berkampanye. Sementara partai menengah kebawah, itu dibabad habis karena dianggap akan menganggu konstalasi politik.
Negara kita ini bukanlah negara hukum, melainkan negara lobi. Karena segala sesuatunya itu masih bisa dibicarakan dan di transaksikan.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: Juse14 on November 30, 2023, 09:46:38 PM
harusnya mereka dikenai sanksi denda uang tunai untuk pelanggaran yang mereka lakukan karena hanya pada pemilu ini kita bisa menguras uang-uang para caleg dan capres ini, dan uang denda tersebut bisa digunakan untuk pemasukan ke daerah untuk kemudian digunakan untuk kebutuhan masyarakat luas.
Mantap, ane setuju usulan ente, dengan memungut denda kepada caleg dan capres ini bisa buat nambah pendapatan daerah membangun insfrastruktur, dan memperbaiki ketahanan pangan. Tapi itu sulit terealisaksikan bro, apa lagi jika kepala daerahnya masih terafiliasi dengan partai pendukung dari para calon ini. Malah ada kepala daerahnya sendiri juga ikut pasang wajah dia bersama para calon, apa gak makin kebelinger negeri ini?. mungkin saja lagi nyari muka, biar nanti calon pilihannya jadi, dia dapat nama atau mungkin diusulkan untuk jadi menteri kayak yang sudah-sudah.

Sebetulnya tanpa ada sanksi berupa denda dengan nilai tertentu, jika pada prakteknya kampanye para caleg maupun capres ini berlangsung dengan tertib dan KPU dan Bawaslu mampu menekan para Parpol ini untuk hanya memasang APK (Alat peraga Kampanye) ini hanya bisa dipasang ditempat-tempat tertentu, seperti papan reklame. Tentunya ini merupakan sebuah langkah yang solutif, karena selain daripada pendapatan daerah akan meningkat memalui pajak papan reklame, akan tetapi keberadaan poster ataupun baliho para caleg maupun capres akan terlihat lebih enak untuk dipandang dan tidak menganggu ke-estetikan suatu kota maupun daerah karena dilakukan secara tertib. Sehingga dapat memecahkan tentang peramasalahan Keberadaan APK yang seperti jamur yang bertebaran dimana-mana dan menjadi polusi visual.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: GoldMagic on December 01, 2023, 03:55:50 AM
Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?

Mereka yang memasang alat peraga kampanye ditempat yang benar-benar dilarang tapi masih dilakukan menurut saya bukan mereka tidak tau tapi meraka tidak mau ribet dan juga tempat-tempat yang dilarang itu lebih rame dan banyak orang yang lalu lalang di tempat tersebut,mereka juga sudah tau jika melanggar sudah jelas ada sanksinya(yang jelas ini kan politik yang dimana didalamnya banyak melibatkan banyak pihak,mau pihak polisi bahkan pihak yang berwenang sekalian seperti pengadilan),jadi sampai saat ini belum ada pembuktian tentang orang yang melangar yang dihukum(mau itu hukum berat atau pun hukuman ringan).


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: FiliOrangGila on December 31, 2023, 06:56:16 PM

 Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?

tidak di beri sanksi hanya d tertibkan saja pada teriak2 pencitraan curang ini curang itu
pemerintah mirip orde baru dll, apa lagi di beri sanksi


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: Raflesia on January 01, 2024, 06:52:08 PM
~snip
 Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?
Mungkin karena mereka yang memasang alat peraga tersebut salah satunya karena tidak membaca dulu aturan-aturan pemasangan atau bisa saja karena mereka ingin menang dengan cara-cara yang tidak baik melakukan berbagai cara supaya menang.

Sekalipun yang memasang tidak membaca tetapi seharusnya mereka faham beberapa aturan yang ada dalam kampanye karena bagaimanapun juga hal itu bisa membuat caleg yang mereka usung atau alat peraga yang mereka pasangkan itu mendapat imbas sehingga dalam hal ini pasti ada yang mengingatkan karena mengatakan tidak tahu tentang aturan seperti ini saya rasa itu hanya alasan naif.
Masalahnya adalah mereka tidak terlalu peduli dengan aturan karena konsep yang selalu ada saat ini adalah "aturan hanya ada untuk dilanggar" yang membuat ini menjadi sedikit rumit karena ketika ditanya alasan pasti jawabannya simple dengan mengaku salah dan melakukan nya lagi di tempat lain.
Harus ada pengertian sebenarnya dari para calon juga dalam hal ini karena bagaimanapun juga ketika memang merugikan orang lain ini juga berimbas kepada elektabilitas mereka dan kita tahu saat ini adalah segalanya mudah sekali untuk viral sehingga daripada mencoreng nama sendiri seperti yang terjadi untuk beberapa kasus baliho, pamplet atau alat peraga lainnya yang sudah viral di media sosial maka akan lebih bagus jika memang anggota atau para timses lebih memperhatikan hal ini jangan hanya bertumpu kepada uang saja sehingga segalanya mereka lakukan sekalipun itu adalah sebuah kesalahan.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: blue Snow on January 02, 2024, 10:36:36 AM

 Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?

tidak di beri sanksi hanya d tertibkan saja pada teriak2 pencitraan curang ini curang itu
pemerintah mirip orde baru dll, apa lagi di beri sanksi
Mereka semua pada mau nyari muka di depan rakyat biar dikatakan dizolimi oleh pemerintah. Kalau mau buka data lebih real, mereka-mereka yang teriak dicurangi itu malah lebih banyak lagi pasang alat peraga kampanye yang tidak sesuai tempatnya. Ya sama-sama tahulah mereka-mereka ini juga ada beberapa orang yang ada di pemerintahan dan cakarnya masih menancap di institusi pemerintahan, artinya mereka ini tidak ketahuan saja dan hanya bermain politik untuk supaya suaranya di pemilu nanti diperhatikan.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: reagansimms on January 05, 2024, 03:45:27 AM
Kebanyakan Kasus pelanggaran pemasangan APK tidak dilakukan oleh caleg terkait, larangan tersebut dilakukan oleh timses atau orang yang dibayar timses untuk memasang APK. Temuan pelanggan ini akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan menurunkan APK yang dianggap melanggar Pasal 71 PKPU No 15 Tahun 2023.
KPU juga bisa langsung memberikan sanksi terkait pelanggaran APK kepada Caleg atau Paslon, penertiban APK bisa melalui KPU dan Bawaslu, tetapi yang berhak memberikan sanksi adalah KPU. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis maupun sanksi penurunan APK dalam waktu 1×24 jam.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: cengsuwuei on January 22, 2024, 01:00:51 AM
~snip
 Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?
Mungkin karena mereka yang memasang alat peraga tersebut salah satunya karena tidak membaca dulu aturan-aturan pemasangan atau bisa saja karena mereka ingin menang dengan cara-cara yang tidak baik melakukan berbagai cara supaya menang.

Sebenarnya sanksi untuk pemasang alat peraga kampanye tersebut sudah ada ,berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara untuk perusakan alat peraga kampanye merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ,pelakunya bisa kena sanksi pidana juga.

sebelum pemilu tahapan kampanye di mulai KPU tentu sudah mengumpulkan peserta pemilu baik capres partai dan tim sukses nya
mengenai aturan nya yang tidak boleh di langgar.
jadi kalau bawaslu dan aparat satpol pp mengamankan mencopot alat peraga kampanye ya sudah sesuai aturan bukan pelanggaran apa lagi pidana.
dan peserta pemilu ketika di copot malah bilang di dzolimi aparat tidak adil dll


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: KingDome on January 22, 2024, 03:28:10 AM
sebelum pemilu tahapan kampanye di mulai KPU tentu sudah mengumpulkan peserta pemilu baik capres partai dan tim sukses nya
mengenai aturan nya yang tidak boleh di langgar.
jadi kalau bawaslu dan aparat satpol pp mengamankan mencopot alat peraga kampanye ya sudah sesuai aturan bukan pelanggaran apa lagi pidana.
dan peserta pemilu ketika di copot malah bilang di dzolimi aparat tidak adil dll
benar sekali namun itu peraturan berlaku buat yang berkampanye juga. kalo aparat satpol pp yg nyopot ya gamasalah, kalo itu emang mengganggu banget. toh juga akhir akhir ini ada yang meninggal tertimpa baliho, uda gila emang kampanye kampanye di 2024 ini.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: Sarah Azhari on January 22, 2024, 04:38:59 AM
dan peserta pemilu ketika di copot malah bilang di dzolimi aparat tidak adil dll
Drama pemilu itu ibaratkan sinetron indosiar dengan akting pasaran, jadi jangan heran kalau dicopot alat peraganya, mereka akan nangis dan bilang dizolimi supaya rakyat melihat merasa kasihan, dan berupaya mencoblos gambar mereka di kertas suara biar tidak sedih lagi. Ya namanya juga pemiilu, dimana yang menang pasti akan duduk manis di senanyan dengan berbagai fasilitas negara. Kalau aku jelas tidak memilih caleg atau apa pun itu jika alat peraganya dipasang di tidak sesuai tempatnya, percuma saja terlihat publik, tapi alat peraganya tidak ditempatkan sesuai aturan KPU.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: marcous on January 22, 2024, 05:44:58 PM
Tidak adanya kepastian hukum di Negara ini, maksud saya ketika aturan di berlakukan maka sanksi yang di muat tidak pernah dijalankan dengan maksimal dan semestinya. Maka tidak heran hampir di semua tempat yang sudah mencakup tempat terlarang untuk kampanye, masih kita lihat berbagai macam alat peraga kampanye di bentangkan. Andai saja kepastian hukum berjalan dengan benar, kita tidak akan pernah melihat hal semacam itu, dan Caleg juga akan berpikir dua kali sebelum menyuruh Timsesnya memasang atribut mereka.

Saya pikir permasalahan alat peraga kampanye bukan hanya soal tempat saja, tetapi atribut yang sudah terpasang tersebut mempunyai tenggat waktu, dimana para Caleg harus membongkar semua atribut yang sudah terpasang ketika memasuki masa tenang. Dan kita dapat melihat, apakah mereka akan membongkarnya sendiri, atau Satpol PP yang akan ditugaskan untuk membongkarnya. Sulit untuk memahami dinamika dalam perpolitikan di Indonesia, semuanya hampir serba tidak pasti, dan secara keseluruhan kita hanya bisa menyaksikan tanpa bisa melakukan tindakan apapun, karena tidak memiliki wewenang.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: red4slash on January 22, 2024, 08:00:19 PM
Saya sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan untuk masalah kampanye dalam bentuk apapun itu apakah dari baligo, stiker atau yang lainnya tetapi sekarang mungkin saya memiliki uneg-uneg yang harus dilampiaskan kebetulan ada utas ini sengaja saya ingin melampiaskan uneg-uneg yang saya rasakan.
Baru-baru ini saya meerima situasi yang kurang mengenakan dimana halaman rumah saya terkena baligo yang ukurannya cukup besar yang membuat pagar rumah saya rusak karena ketiban baliho yang jatuh yang membuat saya bingung minta ganti rugi kepada siapa karena tidak ada yang mau bertanggung jawab atas hal ini, setali tiga uang hal seperti ini juga sering terjadi karena kurangnya persiapan dari mereka para pengusung dalam memasang baliho atau spanduk yang ukurannya  segede gaban tanpa memperdulikan keselamatan orang lain karena melihat dari beberapa pemberitaan saat ini bahwa banyak sekali warga yang terkena dampak akibat pemasangan baliho yang memang tidak memikirkan keamanan orang lain terutama ketika di jalan raya mereka yang memasang tanpa peduli pengguna jalan dengan seenak jidat memasang tanpa prosedur.
Ada beberapa kasus yang mungkin saya akan masukan sebagai pertimbangan dalam hal ini seperti
Tragis Siswi SMK Kebumen Tewas Tertimpa Baliho Caleg (https://www.detik.com/jateng/berita/d-7151967/tragis-siswi-smk-kebumen-tewas-tertimpa-baliho-caleg)
Video Viral Pengendara Tertimpa Baliho Caleg di Jalan Daan Mogot, Bawaslu Telusuri (https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/22/14295641/video-viral-pengendara-tertimpa-baliho-caleg-di-jalan-daan-mogot-bawaslu)
Lagi, Warga Tertimpa Baliho Caleg di Kebumen, Korban Alami Luka Empat Jahitan (https://radarjogja.jawapos.com/jawa-tengah/653797618/lagi-warga-tertimpa-baliho-caleg-di-kebumen-korban-alami-luka-empat-jahitan)

Masih untung saya hanya mengalami kerugian secara materil saja karena pekarangan rumah saja yang tertimpa tetapi dengan melihat banyaknya pengguna jalan yang menjadi korban bahkan sudah memakan korban jiwa harusnya ini menjadi perhatian lebih terutama untuk panitia pemilu yang dikomandoi oleh KPU untuk seyogyanya lebih memikirkan solusi yang lebih baik untuk masalah alat peraga pemilu ini.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: Sarah Azhari on January 23, 2024, 02:34:04 AM
Saya pikir permasalahan alat peraga kampanye bukan hanya soal tempat saja, tetapi atribut yang sudah terpasang tersebut mempunyai tenggat waktu, dimana para Caleg harus membongkar semua atribut yang sudah terpasang ketika memasuki masa tenang. Dan kita dapat melihat, apakah mereka akan membongkarnya sendiri, atau Satpol PP yang akan ditugaskan untuk membongkarnya. Sulit untuk memahami dinamika dalam perpolitikan di Indonesia, semuanya hampir serba tidak pasti, dan secara keseluruhan kita hanya bisa menyaksikan tanpa bisa melakukan tindakan apapun, karena tidak memiliki wewenang.
Seharusnya para caleg yang membongkar sendiri jika telah selesai masa kampanye, jangan melibatkan aparat pemda/pemkot, karena bisa jadi nanti ada benturan politik jika aparat memilah milih mana yang harus dibongkar duluan. Kalau aku jadi caleg, aku akan membongkar dan menyimpannya sendiri, jadi kalau nanti gagal dan mau nyaleg lagi, kita tidak perlu lagi mencetak atribut kampanye, spanduk dan banner, cukup buka gudang penyimpanan, dan dipasang lagi. Itu dengan syarat masih di partai dan nomor urut yang sama, kalau beda ya terpaksa dipoles lagi kayak foto sandiaga uno yang kepalanya di ganti gibran.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: Sunderland on January 23, 2024, 08:23:34 PM
Kadang yang pasang juga semaunya saja karena dikejar waktu dan target, di tempat ibadah, rumah sakit dll memang tidak boleh tapi coba perhatikan di seberang jalannya.
Selalu ramai di jaman kampanye sekarang, dan bisa berbahaya juga karena hanya dipasang ala kadarnya saja.
Yang paling parah itu di pepohonan pinggir jalan, kadang terpikir ingin sobek tapi malah jadi kasus nantinya.

https://www.talkimg.com/images/2024/01/23/kMKd5.jpeg

Kan kacau ....


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: Xcode7 on January 24, 2024, 05:11:18 AM
Kadang yang pasang juga semaunya saja karena dikejar waktu dan target, di tempat ibadah, rumah sakit dll memang tidak boleh tapi coba perhatikan di seberang jalannya.
Selalu ramai di jaman kampanye sekarang, dan bisa berbahaya juga karena hanya dipasang ala kadarnya saja.
Yang paling parah itu di pepohonan pinggir jalan, kadang terpikir ingin sobek tapi malah jadi kasus nantinya.

https://www.talkimg.com/images/2024/01/23/kMKd5.jpeg

Kan kacau ....
Tidak ada yang bisa di salahkan jika ada yang melakukan hal demikian, jika Caleg atau siapapun yang da di poster tersebut di salahkan ia bisa saja mengelak dengan mengatakan bahwa itu ulah dari pada orang lain untuk mencelakainya.
Jadi memang jika ada yang tidak mentaati aturan maka Bawaslu akan turun langsung ke lapangan untuk membuat kembali kondusif dengan berbagai cara yang dilakukan.

Saya pikir sudah jelas dalam aturan tertera tentang aturan ataupun Larangan pemasangan alat peraga kampaye dan jika ada yang melanggarnya saya pikir sangsi sosial oleh masyarakat yang harus ia terima lagi pula masyarakat saat ini sudah cukup ccerdas untuk menentukan pilihannya.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: GoldMagic on January 24, 2024, 12:33:16 PM
Tapi nyata nya larangan itu suka dilangar,menurut saya bukan karena mereka tidak tau soal aturan-aturan itu tapi kayanya memang itu dilakukan secara sengaja karena di tempat-tempat tersebut sesuai yang di tulis @dewiana memang tempat itu tempat yang ramai dan sering banyak di kunjungi/datangi orang.
Soal sangsi nya gak mungkin orang yang masang alat peraga kampanye tidak tau soal sangsi nya apa,karena kan sebelum turun kelapangan para timses sudah di briping bukan 1 atau 2x pertemuan saja,itu memang atas kemauan dan dilakukan secara sadar,sangsi sudah jelas ada hukum pidana ringan dan denda uang.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: Sarah Azhari on January 25, 2024, 02:06:05 AM
Yang paling parah itu di pepohonan pinggir jalan, kadang terpikir ingin sobek tapi malah jadi kasus nantinya.

https://www.talkimg.com/images/2024/01/23/kMKd5.jpeg


Kalau melihat gambar kamu ini, aku jadi inget threadku tentang Fenomena Aneh Foto Caleg di Kuburan (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5470636.0), ya tidak ada yang bisa disalahkan dalam hal ini, baik itu caleg, timses, banwaslu, kpu dan semua terlibat pasti akan lepas tangan dan saling tuduh di antara mereka. Kan, pernah ada yang celaka karena alat peraga yang dipasang sembaranga menimpa pengendara motor yang lewat, seharusnya hal ini jadi perhatian khusus bagi aparat penyelenggara pemilu untuk mengawasi dengan ketat tiap timses pasang alat peraga kampanye supaya kejadian tidak berulang. Tapi ya walau diperingatkan, mereka tetap mbah lelo dan pasang sembarang, biar nanti kalau diturunkan banwaslu mereka akan bikin kalau sudah dipolitisasi aparat.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: pusaka on January 25, 2024, 12:03:32 PM
dan peserta pemilu ketika di copot malah bilang di dzolimi aparat tidak adil dll
Drama pemilu itu ibaratkan sinetron indosiar dengan akting pasaran, jadi jangan heran kalau dicopot alat peraganya, mereka akan nangis dan bilang dizolimi supaya rakyat melihat merasa kasihan, dan berupaya mencoblos gambar mereka di kertas suara biar tidak sedih lagi. Ya namanya juga pemiilu, dimana yang menang pasti akan duduk manis di senanyan dengan berbagai fasilitas negara. Kalau aku jelas tidak memilih caleg atau apa pun itu jika alat peraganya dipasang di tidak sesuai tempatnya, percuma saja terlihat publik, tapi alat peraganya tidak ditempatkan sesuai aturan KPU.
Mereka akan merasa terdzolimi, sedangkan mereka lupa bahwa ketika mereka terpilih kemungkinan besar mereka akan mendzolimi rakyatnya. Kenapa saya mengatakan "kemungkinan besar"? ya karena melihat rekam jejak dari para yang katanya "wakil rakyat" justru tidak menunjukan keberpihakannya kepada rakyat. Saya rasa di negara kita ini banyak yang tidak mengindahkan aturan, bahkan mereka yang membuat aturan justru mereka sendiri yang melanggarnya.

Bahkan di forum debat yang diselenggarakan KPU masih ada tuh yang melanggar aturan debat. Saya tidak bermaksud untuk  menyudutkan, namun kita tidak bisa menutup mata untuk acara debat saja yang semua mata tertuju pada mereka, mereka masih melanggar aturan. Apalagi ini sekedar alat peraga kampanye, justru itulah tempat strategis yang bisa dilihat banyak orang. Belum lagi banyak sekali saya melihat alat peraga kampanye seperti baliho yang cara pemasangannya dipaku ke pohon, bukannya itu juga tidak boleh ya? namun hampir di setiap tempat saya bisa menemui hal yang sama.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: silpersurfer on January 25, 2024, 03:55:29 PM
Tapi nyata nya larangan itu suka dilangar,menurut saya bukan karena mereka tidak tau soal aturan-aturan itu tapi kayanya memang itu dilakukan secara sengaja karena di tempat-tempat tersebut sesuai yang di tulis @dewiana memang tempat itu tempat yang ramai dan sering banyak di kunjungi/datangi orang.
Soal sangsi nya gak mungkin orang yang masang alat peraga kampanye tidak tau soal sangsi nya apa,karena kan sebelum turun kelapangan para timses sudah di briping bukan 1 atau 2x pertemuan saja,itu memang atas kemauan dan dilakukan secara sadar,sangsi sudah jelas ada hukum pidana ringan dan denda uang.

Bukannya sebuah aturan itu tercipta memang untuk dilanggar, bukan untuk ditaati. Hal tersebutlah yang terjadi pada setiap gelaran pesta demokrasi di negara tercinta ini. Dimana mereka yang berlagak sok etik, sok pintar dan sipaling santun. Padahal mereka sendiri lah yang secara terang-terangan melanggar kode etik didalam pemilu.

Dan lebih parahnya lagi mereka yang berada di jajaran bawaslu, yang memang mengurusi persoalan seperti ini, mereka membiarkan nya begitu saja. Entah mungkin karena mereka masuk angin atau bagaimana, tapi yang jelas  kehadiran bawaslu dari tingkat tertinggi sampai tingkat terbawah, yang tersebar di setiap desa dan kelurahan, mereka sama sekali tidak mampu menertibkan keberadaan APK yang memang melanggar aturan. Dan Bawaslu sebagi badan yang mengawasi pemilu, mereka seharusnya memiliki integritas yang kuat, yang tidak bisa intimidasi dan dipersekusi oleh sekelompok orang, termasuk partai politik. Karena jika tidak, maka kejadian seperti ini akan terus berlanjut di setiap gelaran pesta demokrasi.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: Ryu_Ar1 on January 25, 2024, 08:11:00 PM
Saya sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan untuk masalah kampanye dalam bentuk apapun itu apakah dari baligo, stiker atau yang lainnya tetapi sekarang mungkin saya memiliki uneg-uneg yang harus dilampiaskan kebetulan ada utas ini sengaja saya ingin melampiaskan uneg-uneg yang saya rasakan.
Baru-baru ini saya meerima situasi yang kurang mengenakan dimana halaman rumah saya terkena baligo yang ukurannya cukup besar yang membuat pagar rumah saya rusak karena ketiban baliho yang jatuh yang membuat saya bingung minta ganti rugi kepada siapa karena tidak ada yang mau bertanggung jawab atas hal ini, setali tiga uang hal seperti ini juga sering terjadi karena kurangnya persiapan dari mereka para pengusung dalam memasang baliho atau spanduk yang ukurannya  segede gaban tanpa memperdulikan keselamatan orang lain karena melihat dari beberapa pemberitaan saat ini bahwa banyak sekali warga yang terkena dampak akibat pemasangan baliho yang memang tidak memikirkan keamanan orang lain terutama ketika di jalan raya mereka yang memasang tanpa peduli pengguna jalan dengan seenak jidat memasang tanpa prosedur.
Ada beberapa kasus yang mungkin saya akan masukan sebagai pertimbangan dalam hal ini seperti
Tragis Siswi SMK Kebumen Tewas Tertimpa Baliho Caleg (https://www.detik.com/jateng/berita/d-7151967/tragis-siswi-smk-kebumen-tewas-tertimpa-baliho-caleg)
Video Viral Pengendara Tertimpa Baliho Caleg di Jalan Daan Mogot, Bawaslu Telusuri (https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/22/14295641/video-viral-pengendara-tertimpa-baliho-caleg-di-jalan-daan-mogot-bawaslu)
Lagi, Warga Tertimpa Baliho Caleg di Kebumen, Korban Alami Luka Empat Jahitan (https://radarjogja.jawapos.com/jawa-tengah/653797618/lagi-warga-tertimpa-baliho-caleg-di-kebumen-korban-alami-luka-empat-jahitan)

Masih untung saya hanya mengalami kerugian secara materil saja karena pekarangan rumah saja yang tertimpa tetapi dengan melihat banyaknya pengguna jalan yang menjadi korban bahkan sudah memakan korban jiwa harusnya ini menjadi perhatian lebih terutama untuk panitia pemilu yang dikomandoi oleh KPU untuk seyogyanya lebih memikirkan solusi yang lebih baik untuk masalah alat peraga pemilu ini.
Saya membaca pemeberitan tentang hal ini dan memang ini sedikit miris jika sudah sampai merenggut nyawa seseorang karena memang melihat baliho atau banner saat ini sepertinya memang mereka yang menjadi calon seperti berlomba-lomba untuk memperlihatkan wajahnya di jalan-jalan dengan ukuran yang memang cukup besar karena di izinkan oleh KPU tapi jika kita lihat lebih jauh tentang manfaat justru pesta pemilu seperti ini menjadi seperti sebuah situasi yang semrawut terutama jalan raya dimana foto-foto bertebaran dengan berbagai ukuran dan itu tidak cukup satu karena jika kita jeli bahkan dalam pemasangannya misal dalam 100 meter itu lebih dari satu dengan muka yang sama bahkan berjejer pun ada.
Saya sepakat dengan membenahi aturan dari alat peraga kampanye ini karena selain dari ini bisa membuat situasi lebih terjaga dalam masalah ke semrawutan hal seperti ini juga setidaknya akan meminimalisir kecelakaan seperti yang mas nya berikan dalam kutipan.

Apakah mungkin kita bisa menerapkan cara jepang dalam hal ini untuk maslalah alat peraga kampanye?

https://talkimg.com/images/2024/01/25/kNLFo.png
Sumber (https://trends.tribunnews.com/2024/01/23/viral-potret-pemilu-di-jepang-kota-tetap-bersih-tanpa-baliho-dan-spanduk-begini-cara-kampanyenya)

Melihat dari cara jepang sebenarnya ini lebih tertata menurut saya karena pemerintah membatasi  sekaligus memberikan ruang khusus untuk poster atau baliho dengan ukuran yang sama tanpa ada perbedaan didalamnya. Selain dari ini bisa membuat situasi lebih bersih, hal seperti ini juga tidak akan membuang anggaran dengan yang bisa saja meminimalisir penilepan uang pada akhirnya :D Tapi memang sepertinya sulit untuk hal ini karena memang kita lebih mementingkan tentang uang terlebih dahulu daripada memikirkan hal lain hahaha


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: GoldMagic on January 26, 2024, 10:57:15 AM
Tapi nyata nya larangan itu suka dilangar,menurut saya bukan karena mereka tidak tau soal aturan-aturan itu tapi kayanya memang itu dilakukan secara sengaja karena di tempat-tempat tersebut sesuai yang di tulis @dewiana memang tempat itu tempat yang ramai dan sering banyak di kunjungi/datangi orang.
Soal sangsi nya gak mungkin orang yang masang alat peraga kampanye tidak tau soal sangsi nya apa,karena kan sebelum turun kelapangan para timses sudah di briping bukan 1 atau 2x pertemuan saja,itu memang atas kemauan dan dilakukan secara sadar,sangsi sudah jelas ada hukum pidana ringan dan denda uang.

Bukannya sebuah aturan itu tercipta memang untuk dilanggar, bukan untuk ditaati. Hal tersebutlah yang terjadi pada setiap gelaran pesta demokrasi di negara tercinta ini. Dimana mereka yang berlagak sok etik, sok pintar dan sipaling santun. Padahal mereka sendiri lah yang secara terang-terangan melanggar kode etik didalam pemilu.

Dan lebih parahnya lagi mereka yang berada di jajaran bawaslu, yang memang mengurusi persoalan seperti ini, mereka membiarkan nya begitu saja. Entah mungkin karena mereka masuk angin atau bagaimana, tapi yang jelas  kehadiran bawaslu dari tingkat tertinggi sampai tingkat terbawah, yang tersebar di setiap desa dan kelurahan, mereka sama sekali tidak mampu menertibkan keberadaan APK yang memang melanggar aturan. Dan Bawaslu sebagi badan yang mengawasi pemilu, mereka seharusnya memiliki integritas yang kuat, yang tidak bisa intimidasi dan dipersekusi oleh sekelompok orang, termasuk partai politik. Karena jika tidak, maka kejadian seperti ini akan terus berlanjut di setiap gelaran pesta demokrasi.
Kemungkinan besar para calon pemimpin rakyat sebelum turun kelapangan untuk merayu masyarakat,pasti nya hal yang utama mereka lakukan mendekatkan diri nya kepada bawaslu dan pasti nya ada tawar menawar dan yang terakhir senjata pamungkas salam tempel,dan si salam tempel itu lah yang membuat Bawaslu tidak ada harga diri nya,ketika ada partai politik yang melanggar.
Karena jika bersangkutan dengan uang siapa sih yang bisa berkutik,yang salah dibenarkan.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: bots1 on January 26, 2024, 12:52:20 PM
Tapi nyata nya larangan itu suka dilangar,menurut saya bukan karena mereka tidak tau soal aturan-aturan itu tapi kayanya memang itu dilakukan secara sengaja karena di tempat-tempat tersebut sesuai yang di tulis @dewiana memang tempat itu tempat yang ramai dan sering banyak di kunjungi/datangi orang.
Soal sangsi nya gak mungkin orang yang masang alat peraga kampanye tidak tau soal sangsi nya apa,karena kan sebelum turun kelapangan para timses sudah di briping bukan 1 atau 2x pertemuan saja,itu memang atas kemauan dan dilakukan secara sadar,sangsi sudah jelas ada hukum pidana ringan dan denda uang.

Bukannya sebuah aturan itu tercipta memang untuk dilanggar, bukan untuk ditaati. Hal tersebutlah yang terjadi pada setiap gelaran pesta demokrasi di negara tercinta ini. Dimana mereka yang berlagak sok etik, sok pintar dan sipaling santun. Padahal mereka sendiri lah yang secara terang-terangan melanggar kode etik didalam pemilu.

Dan lebih parahnya lagi mereka yang berada di jajaran bawaslu, yang memang mengurusi persoalan seperti ini, mereka membiarkan nya begitu saja. Entah mungkin karena mereka masuk angin atau bagaimana, tapi yang jelas  kehadiran bawaslu dari tingkat tertinggi sampai tingkat terbawah, yang tersebar di setiap desa dan kelurahan, mereka sama sekali tidak mampu menertibkan keberadaan APK yang memang melanggar aturan. Dan Bawaslu sebagi badan yang mengawasi pemilu, mereka seharusnya memiliki integritas yang kuat, yang tidak bisa intimidasi dan dipersekusi oleh sekelompok orang, termasuk partai politik. Karena jika tidak, maka kejadian seperti ini akan terus berlanjut di setiap gelaran pesta demokrasi.
Kemungkinan besar para calon pemimpin rakyat sebelum turun kelapangan untuk merayu masyarakat,pasti nya hal yang utama mereka lakukan mendekatkan diri nya kepada bawaslu dan pasti nya ada tawar menawar dan yang terakhir senjata pamungkas salam tempel,dan si salam tempel itu lah yang membuat Bawaslu tidak ada harga diri nya,ketika ada partai politik yang melanggar.
Karena jika bersangkutan dengan uang siapa sih yang bisa berkutik,yang salah dibenarkan.
Kalau melihat realita di lapangan nampaknya asumsi seperti ini mungkin ada benarnya juga ya gan, apalagi kalau dengan cara salam tempel seperti itu. Saya teringat pada kasus anggota KPU pada pemilu 2019 yang ditangkap oleh KPK karena kasus korupsi. Jadi kalau melihat fenomena saat ini ya wajarlah kalau ada pelanggaran-pelanggaran tapi tidak ditindak oleh Bawaslu.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: red4slash on January 26, 2024, 07:35:19 PM
snip
snip-Apakah mungkin kita bisa menerapkan cara jepang dalam hal ini untuk maslalah alat peraga kampanye?

https://talkimg.com/images/2024/01/25/kNLFo.png
Sumber (https://trends.tribunnews.com/2024/01/23/viral-potret-pemilu-di-jepang-kota-tetap-bersih-tanpa-baliho-dan-spanduk-begini-cara-kampanyenya)

Melihat dari cara jepang sebenarnya ini lebih tertata menurut saya karena pemerintah membatasi  sekaligus memberikan ruang khusus untuk poster atau baliho dengan ukuran yang sama tanpa ada perbedaan didalamnya. Selain dari ini bisa membuat situasi lebih bersih, hal seperti ini juga tidak akan membuang anggaran dengan yang bisa saja meminimalisir penilepan uang pada akhirnya :D Tapi memang sepertinya sulit untuk hal ini karena memang kita lebih mementingkan tentang uang terlebih dahulu daripada memikirkan hal lain hahaha
Ini bisa menjadi opsi yang lebih baik sebenarnya mas tetapi memang seperti yang mas katakan dalam hal ini kita tentu tidak bisa mengabaikan uang dalam hal ini karena bagaimanapun ketika berbicara tentang pemilu dan alat peraga maka memang ini menjadi sebuah projekan yang cukup besar untuk beberapa orang terutama untuk percetakan dan orang-orang yang memasang alat peraga kampanye ini sehingga aturan yang mas katakan dalam hal ini akan sangat sulit untuk dijadikan sebuah pertimbangan.
Disisi lain ketika melihat geografis indonesia yang memang di negara kita tidak semaju jepang terutama dalam masalah infrastruktur, ini juga akan sedikit sulit untuk diterapkan karena bagaimanapun juga dalam hal ini pasti ada beberapa titik atau beberapa daerah yang pada akhirnya sulit untuk mengetahui calon mereka siapa saja (walaupun saat ini kita juga dengan metode sekarang masih kerepotan mengenal calon pada akhirnya) tetapi dengan melakukan teknik yang sama untuk pemilu seperti di jepang ini menjadi lebih sulit karena tata letak dan penyimpanan papan promosinya tidak akan merata pada akhirnya.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: Ryu_Ar1 on January 28, 2024, 09:13:27 PM
snip-Apakah mungkin kita bisa menerapkan cara jepang dalam hal ini untuk maslalah alat peraga kampanye?

https://talkimg.com/images/2024/01/25/kNLFo.png
Sumber (https://trends.tribunnews.com/2024/01/23/viral-potret-pemilu-di-jepang-kota-tetap-bersih-tanpa-baliho-dan-spanduk-begini-cara-kampanyenya)

Melihat dari cara jepang sebenarnya ini lebih tertata menurut saya karena pemerintah membatasi  sekaligus memberikan ruang khusus untuk poster atau baliho dengan ukuran yang sama tanpa ada perbedaan didalamnya. Selain dari ini bisa membuat situasi lebih bersih, hal seperti ini juga tidak akan membuang anggaran dengan yang bisa saja meminimalisir penilepan uang pada akhirnya :D Tapi memang sepertinya sulit untuk hal ini karena memang kita lebih mementingkan tentang uang terlebih dahulu daripada memikirkan hal lain hahaha
Ini bisa menjadi opsi yang lebih baik sebenarnya mas tetapi memang seperti yang mas katakan dalam hal ini kita tentu tidak bisa mengabaikan uang dalam hal ini karena bagaimanapun ketika berbicara tentang pemilu dan alat peraga maka memang ini menjadi sebuah projekan yang cukup besar untuk beberapa orang terutama untuk percetakan dan orang-orang yang memasang alat peraga kampanye ini sehingga aturan yang mas katakan dalam hal ini akan sangat sulit untuk dijadikan sebuah pertimbangan.
Disisi lain ketika melihat geografis indonesia yang memang di negara kita tidak semaju jepang terutama dalam masalah infrastruktur, ini juga akan sedikit sulit untuk diterapkan karena bagaimanapun juga dalam hal ini pasti ada beberapa titik atau beberapa daerah yang pada akhirnya sulit untuk mengetahui calon mereka siapa saja (walaupun saat ini kita juga dengan metode sekarang masih kerepotan mengenal calon pada akhirnya) tetapi dengan melakukan teknik yang sama untuk pemilu seperti di jepang ini menjadi lebih sulit karena tata letak dan penyimpanan papan promosinya tidak akan merata pada akhirnya.
Itu adalah tantangan yang harus KPU coba selesaikan karena ketika berbicara tentang masalah geografis memang ini menjadi sebuah situasi yang sulit karena pada akhirnya kita jadi sulit mengetahui tentang beberapa calon atau kandidat pada akhirnya jika memang mencoba menerapkan gaya seperti yang jepang lakukan dalam pemilu atau untuk ajang promosi tetapi saya rasa ini lebih effisien dengan beberapa sentuhan berbeda karena pada akhirnya ketika berbicara tentang pemilu maka pasti segala aspek dari pemerintahan juga ikut terlibat seperti kecamatan atau desa di setiap wilayah. hanya saja memang ini sedikit di rumitkan dengan mayoritas warga kita yang pada akhirnya terkadang tidak terlalu tertarik dengan hal ini dan pendanaan yang pasti akan sangat sulit karena bagaimanapun juga hal seperti ini pasti membtuhkan dana yang besar sebagai pengganti alat peraga yang selalu dipasang seperti hari ini.

Tetapi disisi lain jika memang ini juga tidak bisa dilakukan melakukan alat peraga seperti banners atau baliho juga memang masih bisa dilakukan tetapi tentunya harus ada aturan tertulis dari segi batasan serta ukuran yang ditampilkan karena yang terjadi sekarang adalah kita sering melihat baliho yang memang seperti berlomba untuk memperlihatkan yang terbesar dari segi gambar dan yang terbanyak sebagai bentuk usaha mereka dalam kampanye.
Selama itu tidak membahayakan mungkin masih bisa tetapi jika memang membahayakan bahkan sudah ada korban seperti yang memang sudah dibahas dalam beberapa artikel sebelumnya itu tentu mengganggu ketentraman dan hak kita sebagai masyarakat.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: ringgo96 on January 29, 2024, 12:30:07 PM
dan peserta pemilu ketika di copot malah bilang di dzolimi aparat tidak adil dll
Drama pemilu itu ibaratkan sinetron indosiar dengan akting pasaran, jadi jangan heran kalau dicopot alat peraganya, mereka akan nangis dan bilang dizolimi supaya rakyat melihat merasa kasihan, dan berupaya mencoblos gambar mereka di kertas suara biar tidak sedih lagi. Ya namanya juga pemiilu, dimana yang menang pasti akan duduk manis di senanyan dengan berbagai fasilitas negara. Kalau aku jelas tidak memilih caleg atau apa pun itu jika alat peraganya dipasang di tidak sesuai tempatnya, percuma saja terlihat publik, tapi alat peraganya tidak ditempatkan sesuai aturan KPU.
seharusnya KPU harus menyikapi masalah ini dengan baik agar alat peraga kompanye tidak terlihat di tempat terlarang,dan mereka yang sudah di berikan tugas masing-masing oleh KPU malah tidak peduli dengan masalah ini,memang banyak drama yang terjadi saat kompanye sehingga pelanggaran pun banyak terjadi,dan untuk kedepannya KPU harus memberi ruang khusus saat melakukan kompanye terutama masalah baliho,agar alat peraga kompanye bisa aman dan tidak akan di ganggu oleh pihak manapun.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: memequiserle on January 29, 2024, 07:28:28 PM
Saya sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan untuk masalah kampanye dalam bentuk apapun itu apakah dari baligo, stiker atau yang lainnya tetapi sekarang mungkin saya memiliki uneg-uneg yang harus dilampiaskan kebetulan ada utas ini sengaja saya ingin melampiaskan uneg-uneg yang saya rasakan.
Baru-baru ini saya meerima situasi yang kurang mengenakan dimana halaman rumah saya terkena baligo yang ukurannya cukup besar yang membuat pagar rumah saya rusak karena ketiban baliho yang jatuh yang membuat saya bingung minta ganti rugi kepada siapa karena tidak ada yang mau bertanggung jawab atas hal ini, setali tiga uang hal seperti ini juga sering terjadi karena kurangnya persiapan dari mereka para pengusung dalam memasang baliho atau spanduk yang ukurannya  segede gaban tanpa memperdulikan keselamatan orang lain karena melihat dari beberapa pemberitaan saat ini bahwa banyak sekali warga yang terkena dampak akibat pemasangan baliho yang memang tidak memikirkan keamanan orang lain terutama ketika di jalan raya mereka yang memasang tanpa peduli pengguna jalan dengan seenak jidat memasang tanpa prosedur.
Ada beberapa kasus yang mungkin saya akan masukan sebagai pertimbangan dalam hal ini seperti
Tragis Siswi SMK Kebumen Tewas Tertimpa Baliho Caleg (https://www.detik.com/jateng/berita/d-7151967/tragis-siswi-smk-kebumen-tewas-tertimpa-baliho-caleg)
Video Viral Pengendara Tertimpa Baliho Caleg di Jalan Daan Mogot, Bawaslu Telusuri (https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/22/14295641/video-viral-pengendara-tertimpa-baliho-caleg-di-jalan-daan-mogot-bawaslu)
Lagi, Warga Tertimpa Baliho Caleg di Kebumen, Korban Alami Luka Empat Jahitan (https://radarjogja.jawapos.com/jawa-tengah/653797618/lagi-warga-tertimpa-baliho-caleg-di-kebumen-korban-alami-luka-empat-jahitan)

Masih untung saya hanya mengalami kerugian secara materil saja karena pekarangan rumah saja yang tertimpa tetapi dengan melihat banyaknya pengguna jalan yang menjadi korban bahkan sudah memakan korban jiwa harusnya ini menjadi perhatian lebih terutama untuk panitia pemilu yang dikomandoi oleh KPU untuk seyogyanya lebih memikirkan solusi yang lebih baik untuk masalah alat peraga pemilu ini.

minta ganti rugi ke caleg yang pasang baliho atau partai yang memasang.
jika tidak mau ganti rugi ya tuntut ke pengadilan bisa perdata. kalau pidana seperti susah dan sulit. jika timbul korban meninggal ya bisa tuntut ke pidana


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: Rimueng on January 30, 2024, 01:55:59 PM
Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat
umum sebagai berikut:
1.tempat ibadah;
2.rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3.tempat   pendidikan,   meliputi   gedung   dan/atau
sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. gedung atau fasilitas milik pemerintah; 
5.Fasilitas tertentu milik pemeirntah; dan
Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
 Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?

Sebenarnya pelaksanaan hukum di Indonesia bagus banget, semuanya sudah tertera dengan detil contoh yang OP bilangin tentang Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023. Normalnya, kalo ada pelanggaran terhadap aturan ini, pastinya ada sanksinya juga, karena ada payung hukumnya. Itu jelas. Tapi sayangnya dilapangan penindakannya kurang dan hasilnya banyak alat peraga kampanye menempel dimana saja, bahkan di pohon-pohon di trotoar jalan raya. Bahkan sekrang ada berani nempein di pagar rumah orang lain. Harusnya ya jangan seperti itu. Jadi, menurut saya sebaiknya para calon-calon petinggi politik dan tim kampanye mereka ikut patuh sama aturan ini, biar ga bikin masalah dan bisa berjalan dengan lancar.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: Fakhrulenclix on January 30, 2024, 04:14:58 PM
Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat
umum sebagai berikut:
1.tempat ibadah;
2.rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3.tempat   pendidikan,   meliputi   gedung   dan/atau
sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. gedung atau fasilitas milik pemerintah; 
5.Fasilitas tertentu milik pemeirntah; dan
Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
 Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?

Sebenarnya pelaksanaan hukum di Indonesia bagus banget, semuanya sudah tertera dengan detil contoh yang OP bilangin tentang Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023. Normalnya, kalo ada pelanggaran terhadap aturan ini, pastinya ada sanksinya juga, karena ada payung hukumnya. Itu jelas. Tapi sayangnya dilapangan penindakannya kurang dan hasilnya banyak alat peraga kampanye menempel dimana saja, bahkan di pohon-pohon di trotoar jalan raya. Bahkan sekrang ada berani nempein di pagar rumah orang lain. Harusnya ya jangan seperti itu. Jadi, menurut saya sebaiknya para calon-calon petinggi politik dan tim kampanye mereka ikut patuh sama aturan ini, biar ga bikin masalah dan bisa berjalan dengan lancar.
Di Indonesia tidak mengerankan lagi untuk hal hal seperti ini, hampir di semua hukum tidak ada yang di jalankan dengan benar dan menurut saya itu karena penegak hukum tidak tegas sehingga mereka bisa melakukan demikian.
Memang secara terang terangan saat ini banyak alat perage kampanye yang di pasang di tempat temapt yang di larang namun ketika tidak ada tindakan apapun dari pihak yang berwajib maka itu terus di lakukan dan banyak yang mengikutinya.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: Bloodseekers on January 31, 2024, 06:02:45 AM
Drama pemilu itu ibaratkan sinetron indosiar dengan akting pasaran, jadi jangan heran kalau dicopot alat peraganya, mereka akan nangis dan bilang dizolimi supaya rakyat melihat merasa kasihan, dan berupaya mencoblos gambar mereka di kertas suara biar tidak sedih lagi. Ya namanya juga pemiilu, dimana yang menang pasti akan duduk manis di senanyan dengan berbagai fasilitas negara. Kalau aku jelas tidak memilih caleg atau apa pun itu jika alat peraganya dipasang di tidak sesuai tempatnya, percuma saja terlihat publik, tapi alat peraganya tidak ditempatkan sesuai aturan KPU.
seharusnya KPU harus menyikapi masalah ini dengan baik agar alat peraga kompanye tidak terlihat di tempat terlarang,dan mereka yang sudah di berikan tugas masing-masing oleh KPU malah tidak peduli dengan masalah ini,memang banyak drama yang terjadi saat kompanye sehingga pelanggaran pun banyak terjadi,dan untuk kedepannya KPU harus memberi ruang khusus saat melakukan kompanye terutama masalah baliho,agar alat peraga kompanye bisa aman dan tidak akan di ganggu oleh pihak manapun.
Tentu sudah kewajiban KPU untuk dapat menertibkan alat peraga kampanye agar mereka yang memasang baliho tidak pada titik yang terlarang yang dan menganggu jarak pandang pengendara yang sedang berjalan dijalan dan pihak penyelenggara pemilu harus menertibkan dan akan lebih baik pihak caleg juga memberi arahan pada tim sukses untuk tidak memasang alat peraga kampanya pada titik yang dilarang oleh undang-untung, karena bisa jadi mereka para tim sukses mereka tidak memahami tentang hal ini.


Title: Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Post by: uswa56 on January 31, 2024, 07:46:20 AM
Tentu sudah kewajiban KPU untuk dapat menertibkan alat peraga kampanye agar mereka yang memasang baliho tidak pada titik yang terlarang yang dan menganggu jarak pandang pengendara yang sedang berjalan dijalan dan pihak penyelenggara pemilu harus menertibkan dan akan lebih baik pihak caleg juga memberi arahan pada tim sukses untuk tidak memasang alat peraga kampanya pada titik yang dilarang oleh undang-untung, karena bisa jadi mereka para tim sukses mereka tidak memahami tentang hal ini.
Aturannya memang demikian namun saat ini kita bisa melihat kalau KPU ataupun Bawaslu tidak terlalu peduli terhadap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg terutama di daerah daerah yang jauh dari Ibukota sehingga ketika ada pelanggaran yang tidak di tindak maka banyak pihak pihak lain pun akan mengikutinya.
Di Indonesia sebenarnya aturannya sudah bagus namun yang menjalankannya dan juga yang yang menindaki aturan tidak dijalankan dengan bagus sehingga semuanya bisa sesukanya.
Dan menurut saya yang paling harus di salahkan atas pelanggaran ini adalah Bawaslu ataupun KPU, harusnya mereka bisa tegas dalam menegakkan aturan.