Bitcoin Forum

Local => Bahasa Indonesia (Indonesian) => Topic started by: kaisa on March 30, 2018, 04:27:37 PM



Title: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kaisa on March 30, 2018, 04:27:37 PM
SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743) (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset (https://kbbi.web.id/aset)
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134 (http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134)
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, Prenada Media Group, Rawamangun, Jakarta. dialih bahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410. http://prenadamedia.com/ (http://prenadamedia.com/)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penting...!!!
Baca Ketentuan Post :

  • Dilarang spaming Post demi mengejar post (delete post tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote "terimakasih" diatas.
  • Lebih baik bertanya dari pada berpendapat tanpa argumen yang jalas (argumen hukum wajib menyertakan link)
  • Argumen tidak jelas dan berulang dari post sebelumnya akan dihapus
  • Mohon tidak mengquote seluruh tread, Jika anda bingung cara Quote baca tread disamping --> Layout Tread by. Husna QA (https://bitcointalk.org/index.php?topic=3120591.msg32257580#msg32257580)
  • Mohon baca seluruh post, biar tidak terjadi pertanyaan berulang-ulang
  • Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.

List post yang saya hapus :
Code:
Sukmo
bangkit tri
Karbitan
RBLT
CrKedd4
Ida aini
ngokos09
Menez kibo
D4ffyduck
nicolaz.zhu (pertanyaan anda tidak jelas, saya hapus post anda. silahkan tanyakan kembali apa maksud anda)
dani sullivan (baca ketentuan post, terimakasih)
n1a2u3f4h5a6i7






Ucapan Terimakasih atas partisipasinya teman-teman untuk bersedia hadir dalam tread saya.
semoga tread ini dapat menjadi pembelajaran dan antisipasi masing-masing pribadi.



Tread ini akan saya kunci hingga waktu yang belum ditentukan, hingga ada masalah baru muncul kembali.
jika ada pertanyaan terkait masalah hukum dapat ditanyakan langsung melalui telegram saya @SaNyGk atau kirim pesan pribadi. terimakasih.






Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: pentol86 on March 30, 2018, 04:32:05 PM
Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kaisa on March 30, 2018, 04:43:47 PM
Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan

Biasanya ada yang lapor, karena yang bersangkutan masih muda sudah bisa beli mobil dan barang mewah lainnya. mungkin terlalu mencolok oleh warga, jd ada yang melapor.
tujuan saya menceritakan ini agar teman-teman lain ada pengalaman dan tidak gugup jika suatu saat dipanggil polisi karena salah faham.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: isen99ono on March 30, 2018, 04:58:50 PM
wadoh ada yang kena intro  :o nah saya baca tiap bait dengan seksama perihal ' membeli pulsa' lantas
1. bagaimana jika kejadian tersebut sudah lama? maksudku pembelian pulsa beberapa taun lalu? apakah masih ada potensi ke sana?
2. dan itu kejadian terciduk daerah mana yah?






thread saved.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Jesika Fransiska on March 30, 2018, 05:04:54 PM
Mungkin yang di ilegalkan adalah penerapan crypto pada kehidupan sehari2.
Misal di Indoma** beli sabun pake bitcoin.

Saya rasa ga masalah kalau punya bitcoin.
Lagipula tidak ada pasal yang berbunyi dilarang memiliki cryptocurrency.

Untuk jaga2 ada baiknya kita ga jual produk dengan crypto apalagi dipublikasi.
misal jual pulsa,dll.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: TheMeowsParadox on March 30, 2018, 06:49:56 PM
Janggal ya seperti scheme pemerasan diminta 100jt, untungnya berakhir tanpa ada kekerasan dan kerugian material. Tapi trauma mental mungkin. Jadi ingat dulu pernah ada juga saudara yang diancam bisa dilaporkan ke polisi dan dimasukkan ke penjara karena bitcoin disamakan dengan perjudian oleh temannya sendiri. Persekusi masyarakat bisa menjadi berbahaya bila dibiarkan. Terimakasih sarannya, betul mesti ditelisik lagi karena status hukum bitcoin di Indonesia masih abu-abu, menanyakan surat tugas merupakan langkah tepat untuk menhindari oknum- oknum tak bertanggung jawab.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: gunnerslon on March 30, 2018, 07:04:58 PM
SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus hukum tentang bitcoin di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743) (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset (https://kbbi.web.id/aset)
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134 (http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134)
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.
waduh gawat beneran kalau gini gan, kok maen manggil segala gitu sich, emangnya yang bersangkutan itu ada melakukan transaksi iya gan, kalu emang iya saya rasa itu emang betul sikap yang di ambil pihak ototritas itu karena saat ini di indonesia dilarang melakukan bertransaksi dengan menggunakan bitcoin...


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: boris singer on March 30, 2018, 07:21:17 PM
sering saya katakan pada orang banyak, yang dilarang adalah sebagai alat pembayaran, tapi tidak untuk komiditas trading, indonesia bahkan punya asosiasi dan exchanger yang berkantor resmi.

yang sering saya simak polisi mengkategorikan bitcoin ilegal karena berita2 tentang skimming data, jual beli video cabul, dan bahkan narkotika ilegal. jadi pikiran mereka hanya sampai disitu saja karena kurangnya kompetensi.

yang saya heran itu tiba2 kenapa ada teror, jika dipanggil polisi dan tidak ada tetangga yang tau pasti ini ulah oknum itu sendiri, dan jika tetangga tau, maka si andi bisa mencari perlindungan hukum ke polisi/lbh karena sudah masuk ranah mengganggu akibat pemanggilan tersebut.

ini memang pelik, tapi jika merasa tidak menyalahgunakan maka jelaskan saja dengan tanpa rasa takut.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Sidiq SP on March 30, 2018, 07:34:09 PM
Semoga berita di atas menjadi pelajaran untuk kita semua, inti dari masalah ini adalah jangan pernah takut berhadapan dengan oknum polisi atau wartawan atau semuanya yang pandai dalam hal hukum tetapi ingin memperoleh keuntungan dari hal ini, kebetulan juga saya pernah berhadapan langsung dengan beberapa oknum wartawan dan aparat penegak hukum, tetapi bukan kasus bitcoin, saya cuma ingin berbagi pengalaman cara menghadapi oknum2 tersebut, bahwa mereka pasti akan memojokkan kita dengan asumsi2 yang mereka berikan, setelah itu tidak mempan, mereka akan menteror melalui sms atau telefon, yang jadi masalah disini adalah mental kita, apakah kuat menghadapi ini, karena mereka memang ahli dalam bidang ini, menjatuhkan mental korbannya, bahkan atasan saya yang saya mintai saksi untuk kasus saya saja gemetar karena belum pernah berhadapan dengan hal2 yang berbau hukum seperti tadi, sebagai saran bagi teman2 disini adalah bahwa jawab poin yang penting2 saja, kalau tidak tahu sebaiknya bilang tidak tahu, jika berbohong pasti akan di cecar pertanyaan yang semakin memojokkan kita, itulah sedikit pengalaman pribadi saya terhadap hukum, semoga menjadikan pelajaran bagi kita semua


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Denies Distro on March 30, 2018, 09:37:50 PM
Tambahan dari ane buat teman2 jika hal di atas terjadi pada kalian pemilik digital aset Bitcoin/Altcoin.

Biasakan untuk tenang selama tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Dan selanjutnya adalah jangan pernah menyombongkan harta benda,karena di situlah awal mula terjadi masalah2 yang seperti itu.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Asudale on March 30, 2018, 10:01:23 PM
sumber nya mana yang bitcoiner di panggil polisi
karena title thread nya kasus atau agan hanya ngasih solusi jika suatu saat ada yang di panggil polisi


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: arufox on March 30, 2018, 10:06:03 PM
Di indonesia bitcoin ini memang masih ilegal sebagai alat transaksi jual beli gan, dan sudah pernah ada peringatan dari pihak pemerintah, tapi kalau untuk investasinya sih saat ini bitcoin masih belum ada larangan gan, jadi polisi mungkin boleh saja menangkap orang yang melakukan transaksi menggunakan bitcoin, tapi tidak dengan investornya ya


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Baihaki Khaizan on March 30, 2018, 10:06:45 PM
Menurut saya ini merupakan informasi yang sangat bagus. Dari kasus yang saya baca di thread ini, maka yang perlu diberikan pemahaman lebih lanjut adalah pihak kepolisian tersebut yang sudah mengintrogasi pemilik bitcoin karena di indonesia sudah sangat jelas sekali dikatakan bahwa bitcoin dilarang untuk dijadikan alat transaksi namun dibolehkan untuk kepemilikan aset hal ini sudah di bahas oleh oscar darmawan dengan pihak Bi pada salah satu acara di tv swasta, jadi saya kira tindakan kepolisian tersebut sangat berlebihan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Baihaki Khaizan on March 30, 2018, 10:15:25 PM
Semoga berita di atas menjadi pelajaran untuk kita semua, inti dari masalah ini adalah jangan pernah takut berhadapan dengan oknum polisi atau wartawan atau semuanya yang pandai dalam hal hukum tetapi ingin memperoleh keuntungan dari hal ini, kebetulan juga saya pernah berhadapan langsung dengan beberapa oknum wartawan dan aparat penegak hukum, tetapi bukan kasus bitcoin, saya cuma ingin berbagi pengalaman cara menghadapi oknum2 tersebut, bahwa mereka pasti akan memojokkan kita dengan asumsi2 yang mereka berikan, setelah itu tidak mempan, mereka akan menteror melalui sms atau telefon, yang jadi masalah disini adalah mental kita, apakah kuat menghadapi ini, karena mereka memang ahli dalam bidang ini, menjatuhkan mental korbannya, bahkan atasan saya yang saya mintai saksi untuk kasus saya saja gemetar karena belum pernah berhadapan dengan hal2 yang berbau hukum seperti tadi, sebagai saran bagi teman2 disini adalah bahwa jawab poin yang penting2 saja, kalau tidak tahu sebaiknya bilang tidak tahu, jika berbohong pasti akan di cecar pertanyaan yang semakin memojokkan kita, itulah sedikit pengalaman pribadi saya terhadap hukum, semoga menjadikan pelajaran bagi kita semua

Ya sangat setuju dengan anda, jadi tetaplah pada prinsip jangan sampai oknum kepolisian atau pihak lainnya memeras dengan menuduhkan kepemilikan aset bitcoin itu ilegal dan jangan terpancing dengan pertanyaan yang bisa menjebak karena bisa menjadi celah oknum tersebut untuk lebih leluasa dalam menekan mental kita dan menjadi objek yang disalahkan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: masulum on March 30, 2018, 11:36:42 PM
Dari sekian banyak teman ane yang anti sama kripto, mereka menganggap apa yang dikatakan pemerintah adalah semua tentang kripto itu tidak boleh di Indonesia. Aku rasa mengubah pola pikir mereka ini yang sangat sulit, karena mereka melihatnya hanya dari sisi yang salah.

Sebenarnya sangat jelas dan sudah disebutkan juga di thread, kalau bitcoin itu memang tidak sah apabila digunakan sebagai alat pembayaran. Tetapi larangan tidak berlaku jika kita jual beli bitcoin melalui exchange.

Penjelasannya pun sama, kita beli bitcoin anggap saja itu dolar, dolar boleh diperjual belikan dengan rupiah, begitu juga dengan bitcoin, yang boleh diperjual belikan dengan rupiah.

Tetapi negara dengan tegas menyebutkan bahwa dolar dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. begitu juga dengan permen sebagai kembalian. Nah kondisinya sama, jika kita beli pakai bitcoin untuk barang secara langsung itu melanggar aturan. tapi kita beli barang dari hasil bitcoin yang sudah dirupiahkan itu bukan pelanggaran. Trading bitcoin itu boleh di Indonesia, karena sistemnya sama aja kaya orang Indonesia trading valas.

Sederhananya:

TRANSAKSI DI INDONESIA:
BITCOIN > BARANG/JASA = TIDAK BOLEH
BITCOIN > RUPIAH = BOLEH
RUPIAH > BITCOIN = BOLEH

Kasus ini perlu dijadikan pelajaran untuk kita yang berkecimpung pada dunia kripto. kita harus tahu kegunaan bitcoin itu bagaimana dan apa saja yang tidak boleh dilakukan dengan bitcoin di Indonesia. Aku harap info dari TS ini sudah cukup lengkap untuk membekali diri kalian.

Bitcoin sebagai digital asset, ane sangat setuju, karena ini merupakan bentuk lain dari investasi. terkait risiko berinvestasi pada digital asset, itu merupakan bagian untuk mencari keuntungan di masa depan. orang nanam saham aja bisa rugi dan kehilangan uang hingga miliaran, masa di digital aset ga boleh. hehe..


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Prime Gold on March 30, 2018, 11:42:14 PM
Kalo sampai ada pemanggilan terhadap pemain crypto menurut ane itu hanya ingin meminta kejelasan. Selagi tidak menyalahi aturan undang-undang seperti tidak transaksi jual beli menggunakan crypto, ane pikir tidak perlu kuatir ttg masalah ini


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: JavanaJe on March 30, 2018, 11:47:42 PM
Wah makasih gan infonya, yang saya penasaranin adalah, bagaimana bisa polisi bisa tau kalau temen ente punya bitcoin, terus kalau itu memang oknum kenapa bisa sampai di interogasi di kantor polisi segala.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: fansbro000 on March 31, 2018, 12:52:31 AM
Sepertinya sabutase itu gan,, karena ada penelpon yang meminta tembusan 100 jt  dan lalu tiba tba tidak aktif lagi dan polisi tidakada kabar lagi..


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: bajindul88 on March 31, 2018, 01:03:50 AM
kalau memang benar terjadi pasti panik gan, soalnya ini hal baru. apalagi karena kepemilikan uang digital (bitcoin, dll). saran agan bermanfaat buat jaga2 kalau seandainya ini terjadi. mksih gan


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Kuncha on March 31, 2018, 01:26:56 AM
Informasi yang bagus, memang bitcoin belum dilegalkan diindonesia akan tetapi tidak jugak tergolong ilegal,
Berarti jika panggilan dari polisi lebih baik kita hadapi secara langsung aja, jelas baik baik pada mereka,
Apabila ada permintaan terakhir tentang ingin melepaskan kita dari hukum yang tidak jelas, sehingga ada telepon diminta uang agar kita bebas dari urusan tersebut, jangan sampai kita turuti permintaan, terimakasih gan atas informasinya.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Nana_Marini on March 31, 2018, 02:04:43 AM
Menurut saya ini merupakan informasi yang sangat bagus. Dari kasus yang saya baca di thread ini, maka yang perlu diberikan pemahaman lebih lanjut adalah pihak kepolisian tersebut yang sudah mengintrogasi pemilik bitcoin karena di indonesia sudah sangat jelas sekali dikatakan bahwa bitcoin dilarang untuk dijadikan alat transaksi namun dibolehkan untuk kepemilikan aset hal ini sudah di bahas oleh oscar darmawan dengan pihak Bi pada salah satu acara di tv swasta, jadi saya kira tindakan kepolisian tersebut sangat berlebihan.
Saya sependapat gan. Untuk kepemilikan aset menurut saya sah-sah saja karena jelas tertulis demikian. Masalah nantinya akan rugi atau tidak karena harga yang relatif fluktuatif, itukan ditanggung member bitcoin sendiri dan orang lain tentu tidak akan dirugikan dengan hal ini :)


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: MCobian on March 31, 2018, 02:08:38 AM
Dari dulu juga begitu pemerintah indonesia memang menganggap bitcoin itu bukan alat pembayaran yang syah banyak yang sudah ditutup juga olshop2 dll  yg menggunakan pembayaran dengan bitcoin. Selama ini saya belum pernah menggunakan bitcoin buat beli pulsa atau yang lainnya hanya digunakan sebagai digital asset saja.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: CAKWAWAN on March 31, 2018, 02:11:58 AM
Penggunaan bitcoin di negara ini bukan dilarang melainkan belum diresmikan oleh pemerintah kita gan. Tergantung dari pengguna masing2 juga diarahkan kemana bitcoin yg kita peroleh. Kalau disalah gunakan maka itu urusannya dengan pihak kepolisian. Kalau kita arahkan ke hal2 yg positif maka akan bermanfaat buat teman2/saudara2 yg lain.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: SIHIN on March 31, 2018, 02:40:12 AM
Sudah jelas bangat gan dari Bi menjelaskan bahwa btc memang belum di legalkan di indonesia sebagai alat pembayaran. Tetapi kalo btc sebagai aset atau investasi emang udah di akui oleh bi. Tetapi resiko di tanggung sendiri nah jadi jangan pernah takut dalam hal hukum.yang menjadi masalah adalah kalo ada pihak -pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan alat pembayaran dengan btc di negri ini yang belum melegalkan btc.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: rahitrokudaime09 on March 31, 2018, 02:46:25 AM
Bermanfaat sekali ulasan agan yang suda mau membagi pengalaman.
Ini menjadi Pelajaran dan bekal untuk menghadapi isu2 jika nanti terjadi.
Bijak dalam menggunakan Crypto itu sangat penting karena tidak semua orang di lingkungan kita yang paham mengenai crypto takutnya terjadi hal yang tidak diinginkan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Nita91 on March 31, 2018, 03:07:55 AM
infonya sangat membantu jika suatu saat terjadi kejadian seperti andi, namun disini perkara nya juga jika polisi ingin memanggil kita sebagai pengguna atau memiliki bitcoin seharusnya tidak bisa walau secara hukum terkecuali bitcoin kita jadikan alat transaksi pembayaran..


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Xiyana on March 31, 2018, 03:17:11 AM
Nampak dari segi cerita agan ini, bukan dalam arti kata kita melanggar hukum, sehingga dipanggil oleh polisi,
Mungkin itu ada unsur ingin dijebak kita gan,
Karna setelah dihubungi oleh pihak yang lain, diminta uang agar bisa dicabut berkas kasus tersebut, kemudian nomor hp tersebut tidak aktif lagi hingga menghilangkan jejak,
Semoga bisa kita atasi semua penipuan seperti ini gan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Azhari876 on March 31, 2018, 03:17:39 AM
trimakasih update informasi sangat bermamfaat,
untuk masalah pelarangan bitcoin di tanah air saya rasa masih seputar pembahasan dan di sampaikankan secara dampak negatif ke publik,
untuk urusan payung hukum atau landasan undang undang sajauh tidak digunakan untuk transaksi melalui barang dan jasa,saya rasa masih belum masuk ke ranah pelanggaran atau pidana.
tetapi info ini sangat penting sebagai penambahan wawasan dan lebih berhati hati.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Erlita on March 31, 2018, 03:22:34 AM
Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan

Biasanya ada yang lapor, karena yang bersangkutan masih muda sudah bisa beli mobil dan barang mewah lainnya. mungkin terlalu mencolok oleh warga, jd ada yang melapor.
tujuan saya menceritakan ini agar teman-teman lain ada pengalaman dan tidak gugup jika suatu saat dipanggil polisi karena salah faham.

saya sendiri malah berencana ingin mengenalkan bitcoin di desa saat pulang kampung nanti karena bitcoin adalah asset yang sangat menguntungkan, jika warga ada yang melaporakan bisa jadi warga itu menolak lebih awal sebelum mengenal bitcoin dan kemungkinan warga mengira bitcoin haram dan bahaya jika sampai menggunkan nya.
saya berfikir mungkin masyarakat banyak yang terpengaruh oleh berita berita yang bilang bitcoin negatif.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Riodezerbisnis on March 31, 2018, 03:24:34 AM
Sama-sama sudah saling diketahui memang adanya bitcoin di indonesia masih ilegal adanya sampai dengan saat ini, tetapi mau di usut gimana sampai bisa menyalahgunakan tentang penangkapan pengguna bitcoin dengan kasus hukum, kalau emang begitu kenapa tidak dari dulu


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Jaran goyang2712 on March 31, 2018, 03:30:16 AM
to OP:
Quote
1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.
mungkin yang tepat, bisa dijerat secara perdata dan atau pidana, tergantung pada kondisi masing-masing obyek dan subyek hukumnya. Kuatir blockchain macet, tx gagal karena limit gas, padahal pulsa yg beli pake ETH udah habis dipake nelpon gebetan.  ;D


BACK TO DISCUSS

Hal tersebut memang sering terjadi.
Pemanfaatan kewenangan untuk kepentingan pribadi oknum penegak hukum, dengan memanfaatkan ketidak-tahuan "calon korbannya".

Saya pernah melihat LP tentang kasus yang berkaitan dengan bitcoin,
Tetapi kasus-nya tentang penipuan/penggelapan, dimana korban membeli sejumlah bitcoin (berkwitansi/nota beli) kepada tersangka, namun bitcoin/altcoin tersebut tidak pernah dikirim ke wallet korban. Dan unsur2 dalam pasal 378 KUHP terpenuhi.

Kasus lain, kebetulan saya ikut serta dalam penyidikan tersebut.
Kasusnya adalah penyalahgunaan Informasi Elektronik untuk kepentingan pribadi / golongannya, dengan cara menyebarkan berita palsu / menyesatkan jual beli bitcoin di layanan medsos.
Dimana ternyata pelaku bukanlah penjual resmi aset digital dan tidak pernah memilikinya (berdasarkan BAP tersangka). Unsur pasal 28/1 UU no 11 ITE dan 378 KUHP terpenuhi.

Dan ternyata OP malah menemukan kasus baru, yakni pemerasan karena memiliki digital aset.

Dan memang benar yang dikatakan oleh OP, bahwa:
Quote
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.
Dan perlu saya tambahkan, untuk selalu didampingi oleh pengacara dalam setiap pemanggilan/pemeriksaan. Jika tidak mampu, negara yang akan menyediakan.

Dari beberapa hal diatas, dapat kita simpulkan bahwa:
1. Bitcoin / altcoin / digital aset, hanyalah sebuah obyek. Dalam artian dia tidak akan bisa bergerak kemanapun tanpa adanya subyek (manusia) sebagai penggeraknya.
Jadi yang menyebabkan digital asset menyebabkan kerugian / keuntungan adalah karena adanya orang sebagai subyek penggeraknya.
2. Persoalan hukum tentang bitcoin dan digital aset lainnya sebenarnya sudah jelas, tapi karena adanya unsur politis dan beberapa policy lainnya, masalah hukum tersebut masih dibuat tersamar oleh beberapa pihak.


Note: jika memiliki permasalahan dengan oknum penegak hukum terkait digital aset, silahkan hubungi / pm TS atau om pandukelana.

 


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: boymuhammad on March 31, 2018, 03:35:04 AM
kita bisa simpulkan cerita di thread ini sebagai pengalaman agar nantinya saat kita yang mengalami itu kita tidak panik lalu saat di mintai duit oleh pihak polisi kita tidak memberinya begitu saja.
informasi di thread ini sudah menjelaskan bagaimana cara kita menghadapi masalah antara bitcoin dan kepolisian, saya baru tau kalau ada kasus seperti itu,
setau saya bitcoin memang masih ilegal namun yang di larang di indonesia bukan masalah bitcoin nya namun yang di larang adalah transaksi yang menggunakan bitcoin, cerita di atas jelas itu adalah pemerasan jika sampai meminta uang, karena pada dasar nya kita di sini hanya mencari hasil buka yang lain nya.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Jaran goyang2712 on March 31, 2018, 03:45:01 AM
kita bisa simpulkan cerita di thread ini sebagai pengalaman agar nantinya saat kita yang mengalami itu kita tidak panik lalu saat di mintai duit oleh pihak polisi kita tidak memberinya begitu saja.
informasi di thread ini sudah menjelaskan bagaimana cara kita menghadapi masalah antara bitcoin dan kepolisian, saya baru tau kalau ada kasus seperti itu,
setau saya bitcoin memang masih ilegal namun yang di larang di indonesia bukan masalah bitcoin nya namun yang di larang adalah transaksi yang menggunakan bitcoin, cerita di atas jelas itu adalah pemerasan jika sampai meminta uang, karena pada dasar nya kita di sini hanya mencari hasil buka yang lain nya.
Du, gan... masih suka nyepam juga  :-\

Silahkan baca OP baik2, kita disini utk diskusi, bukan ngirim shitPOST macam ini.
Kesimpulan agan juga apa? Target posting sign terpenuhi?


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: ahmadinejad93 on March 31, 2018, 04:18:51 AM
memang hukum tetap berjalan sebagaimana yang telah diterapkan oleh pemerintah termasuk hukum bagi pengguna bitcoin ini karena sudah jelas dinegara kita uang virtual ini belum sah digunakan dan ini sangat wajar pemanggilan pengguna bitcoin oleh polisi tapi apa boleh buat kita hanya mencari penghasilan lewat dunia crypto, lebih baik waspada agar tidak terjebak seperti kejadian si Andi ini gan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: BlueBitc on March 31, 2018, 04:31:01 AM
Ini mungkin cuman peringatan buat pengguna bitcoin agar lebih berhati hati jika berinvestasi di bitcoin karena memiliki resiko yang tinggi dan kedepan ini tidak akan terjadi walapun bitcoin belum di terima di indonesia.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: market-beta on March 31, 2018, 04:48:56 AM
SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus hukum tentang bitcoin di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743) (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset (https://kbbi.web.id/aset)
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134 (http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134)
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.
Saya juga heran kenapa polisi mengintrogasi pengguna bitcoin. Padahal mereka berkerja keras siang malam . Bahkan mereka mengeluarkan modal yang tidak sedikit , kadang  juga masih panik wallet yang kita miliki aman atau tidak dari pencurian .  Belum juga reseko kalau harganya pada turun jadi kita bisa rugi . Kita juga tidak mencuri atau merugikan negara gan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: evilsign on March 31, 2018, 04:54:35 AM
Sepertinya unik juga kalau sampai ada polisi melakukan pemanggilan seperti itu. Seharusnya mereka sudah mengantongi informasi valid terlebih dahulu, entah dari pelaporan pihak tertentu ataukah dari pihak cyber crime. Bisa jadi itu polisi gadungan yang sampai meminta uang tebusan juga. Penipu jaman sekarang terkadang pintar memanfaatkan situasi, namun jika kita lebih teliti pasti bisa membedakan. Mengenai peraturan bitcoin tersebut saya jadi teringat pernah posting jual beli pulsa menggunakan beberapa coin. Tapi sekarang sudah saya hapus dan beralih menggunakan voucher vip (sekarang indodax). Kira-kira tetap dipermasalahkan atau tidak ya sama polisi.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Salmari116 on March 31, 2018, 05:10:38 AM
Menurut pengertian saya memang bitcoin untuk saat ini masih ilegal di Indonesia tapi dalam arti kata dalam melakukan transaksi seperti yang agan sebutkan tadi contohnya melakukan pembayaran dengan menggunakan bitcoin, tapi disini saya rasa kalau kita menggunakan bitcoin bukan untuk melakukan transaksi jual beli ya sah sah saja dan saya rasa tidak akan ada pemanggilan dan introgasi dari pihak kepolisian


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Samsoe on March 31, 2018, 06:42:41 AM
Bagus gan infonya...saya sebagai pemula jadi mengerti.kali aj gan nantinya entah kapan pengalaman andi terjadi kepada saya jadi dengan membaca tread ikan saya jadi tau dasar hukumnya kalo berbitcoin di indonesia gitu gan .trima kasih gan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kaisa on March 31, 2018, 06:54:20 AM
Jawaban untuk saudara “isen99ono” : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33539666#msg33539666 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33539666#msg33539666)
Quote
1. Bisa saja, potensi sangat besar ketika bukti-bukti penjualan ada.
2. Di jawa tengah, maaf secara detail saya tidak bisa menceritakan diforum ini, tujuan saya menulis diforum ini agar buat perhatian teman-teman seandainya terjadi hal serupa.
Semua orang pasti gugup ketika ada polisi yang mendatangi rumah mereka, apalagi disaksikan warga. Jika anda masih penasaran anda bisa langsung kirim pesan saya atau telegram @SaNyGk

Jawaban untuk Saudari “Jesika Fransiska” : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33540107#msg33540107 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33540107#msg33540107)
Quote
Iya benar mbak, secara hukum posisi digital aset belum ada yang mengatur secara spesifik jadi sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 1 ayat 1 “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”
yang artinya jika belum ada yang mengatur kita masih boleh memilikinya.
Namun untuk transaksi jual beli, negara kita sudah mengaturnya dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan ditegaskan dalam Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 seluruh transaksi wajib menggunakan rupiah.

Tanggapan Saudara “boris singer” : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33549071#msg33549071 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33549071#msg33549071)
Quote
Terimakasih atas tanggapan saudara, maka dalam hal ini setidaknya kita wajib memberitahukan segala resiko yang dihadapi untuk pengguna bitcoin dan digital aset lainnya. Mulai dari tingkat fluktuatif, legalitas hingga penerapan pajak pendapatan.

Tanggapan Saudara “Sidiq SP” : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33549875#msg33549875 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33549875#msg33549875)
Quote
Memang benar, oknum akan berusaha mencari kesalahan dari apa yang kita lakukan. Karena memang logika dan cara berfikir mereka seperti itu. kita tidak bisa menyalahkan satu sama lain, yang kita salahkan dan tidak dibenarkan adalah modus pemerasan, jika modus pemerasan berhasil maka akan ada pemerasan kedua dan ketiga.

Jawaban Sundara “Asudale” : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33557740#msg33557740 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33557740#msg33557740)
Quote
Sumbernya teman saya sendiri, jika anda masih penasaran anda dapat mengirim saya pesan. Bukan ngasih solusi, tapi memberikan peringatan agar teman-teman lain tidak gugup jika dipanggil polisi terkait penggunaan bitcoin.

Tanggapan Saudara “Jaran goyang2712” : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33567441#msg33567441 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33567441#msg33567441)
Quote
Terimakasih telah menambahkan banyak informasi terkait kasus hukum, banyak cara polisi untuk menjerat siapapun agar memenuhi unsur pidana maupun perdata.
Memang kebanyakan kasus yang ada karena transaksi penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran serta  kasus penipuan. Polisi bisa banyak menerapkan pasal apapun agar laporan berita acara terpenuhi, Namun masih perlu 2 alat bukti yang sah.
Menjadi menarik ketika ada kasus pemerasan terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab.

--------------------------------------------
Remove post :
Sukmo
bangkit tri
Karbitan
RBLT


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: wawanlindu on March 31, 2018, 07:21:48 AM
ceritanya seperti ini :
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.

Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.
Waduh, teman agan sampai dibawa ke kantor polisi sampai-sampai diintrogasi. Mengapa hal tersebut sampai terjadi? apakah ada oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini (Bitcoin Ilegal) untuk kepentingannya sendiri? yang pasti kejadian tersebut sangat meresahkan bagi para trader dan investor Bitcoin. Terimakasih gan sudah membagikan informasi dan memberikan saran apa yang harus dilakukan apabila menghadapi kejadian seperti diatas.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Abirumaisha on March 31, 2018, 09:05:34 AM
Saya rasa ini yang menarik ada ada saja polisi di indonesia
Jelas ini jadi pelajaran buat kita semua jika kedepan ada hal seperti ini diharapkan jangan panik


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Adan Jumphoih on March 31, 2018, 09:09:38 AM
Tersenyum sambil membaca cerita ini,iya memang status bitcoin di indonesia masih ilega
Tapi polisi setidaknya tidak bersikap demikian juga
Saya rasa bitcoin tidak menipu walaupun sttus masih ilegal
Ya ambil sisi positif nya aja buat kita,,jangan terlalu mengumbar ngumbar dengan hasil bitcoin yang kita miliki


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: visixom on March 31, 2018, 09:20:20 AM
ngeri juga yah sampai ada yang sirik gitu dilaporin kepolisi, tapi ya warning buat yang lain juga selalu hati hati karena kita gak pernah tahu mana kawan dan mana lawan. karena bitcoin dan berikut atributnya masih abu abu di indonesia.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Shakreen on March 31, 2018, 09:37:38 AM
Hello...slamat sore semua menurut pribadi saya memang Btc tidak diperkenan kan untuk alat pembayaran dikarenakan di indonesia memang hanya mengunakan rupiah sbagai pembayaran yg SAH...berbeda dengan klu seadanya kita memiliki BTc hanya Sebagai Asset  dalam hal ini hanya menyimpan tanpa membeli sesuatu yg kita ingini mengunakan Btc (contoh beli mobil dengan mengunakan btc itu yg tdk diperkenankan).Kadang kita sbagai org awam ketika melihat sesorang atau tetangga yg lebih dr kita bisa membuat sirik jg apa lagi tau sumber dana Dari BTc, ya kurang nya informasi penting dan positive dari media membuat orang awam berpikiran mempunyai suatu asset digital dalam hal ini BTC itu Ilegal....itu menurut saya pribadi mohon maaf jika ada yg tdk berkenan dari setiap kata2 saya ..terimakasih


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: EgyKing on March 31, 2018, 10:19:44 AM
Tersenyum sambil membaca cerita ini,iya memang status bitcoin di indonesia masih ilega
Tapi polisi setidaknya tidak bersikap demikian juga
Saya rasa bitcoin tidak menipu walaupun sttus masih ilegal
Ya ambil sisi positif nya aja buat kita,,jangan terlalu mengumbar ngumbar dengan hasil bitcoin yang kita miliki
Saya sependapat gan,sebenarnya daripada memusingkan dan mengkasuskan siapa saja yang mempunyai bitcoin diindonesia sekarang ini lebih baik kepolisian lebih berkonsentrasi pada dunia nyata diluar sana yang banyak akan kasus kriminal yang sangat mengerikan.walaupun bitcoin ilegal tapi tidak termasuk dalam suatu hal penyebab kriminal yang perlu dikasuskan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Kalau04 on March 31, 2018, 10:32:43 AM
Kalo menurut saya bitcoin ini tidak termasuk salah Satu barang kriminal dan tidak bermasalah dengan negara gan,karma bitcoin ini pun tidak merugikan orang lain atau pun sebagai judi,jika itu terjadi sah saja polisi memanggil nya karena bertentangan dengan hukum negara atau agama.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Renal on March 31, 2018, 10:36:48 AM
Saya sebagai pengguna bitcoin tentunya merasa takut apalagi sudah pernah terjadi seorang telah di panggil polisi, akankah bitcoin di hentikan di indonesia. Sedangkan pengguna bitcoin terus meningkat ada sebagian pengguna bitcoin mengantungkan penghasilan lewat bitcoin.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Cuman86 on March 31, 2018, 10:52:39 AM
karena bitcoin di indonesia ini status hukumnya masih belum legal jadi masih bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hanya untuk mengambil keuntungan dari keadaan ini.info yang sangat penting ini gan,jangan sampai kita mudah tertipu oleh oknum yang memanfaatkan kondisi ini.semoga saja bit coin segera di legalkan di indonesia agar kita tenang dalam menjalani treading bitcoin.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: yehezkielrevandi on March 31, 2018, 12:44:47 PM

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.
nah saya sangat setuju dengan point yang satu ini . tetapi kita juga harus pintar dalam menganalisa suatu hal. memang kita tidak diperkenankan membeli pulsa, token dll MENGGUNAKAN bitcoin tetapi kita dapat menukar bitcoin menjadi rupiah lewat pihak ke 3 yaitu Exchanger yang biasa kita lakukan. perlu diingat bukan bayar pakai bitcoin tetapi membayar dari hasil convert exchanger.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: martyns on March 31, 2018, 12:59:26 PM
SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743) (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset (https://kbbi.web.id/aset)
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134 (http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134)
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


-------------------------------------------------
INFORMASI TAMBAHAN KASUS

Quote
Jaran goyang2712 : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33567441#msg33567441



--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.
saya rasa kalau masih dalam status memiliki bitcoin, kepolisian tidak ada hak untuk mengusik..
karna itu belum kewajiban mereka menurut saya.
nah jika sudah ada bukti tersirat atau tidak tersirat yang sampai ke polisi baru lah pihak berwenang punya hak.
hal yang terjaditerhadap teman agan, menurut saya bisa saja menjadi nilai pandang negatif warga setempat.. dan bisa saja meluas. dan bisa aja membuat bitcoin menjadi tabu dikalangan masyarakat
kurang setuju sih, terhadap perlakuan kepolisiannya


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: oppasong on March 31, 2018, 01:22:39 PM
Status bitcoin memang di indonesia masih belum legal namun pada kenyatan banyak masyarakat indonesia yang berinvestasi di bitcoin dan jika akan di benarkan bahwa pengguna bitcoin akan di panggil oleh pihak yang berwajib maka secara otomatis ini akan membuat masyarakat akan kehilangan aset mereka di bitcoin serta mereka juga akan mengalami kesusahan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: darmawanduck on March 31, 2018, 02:02:38 PM
Sebenarnya polisi tidak wajar memeriksa terhadap pengguna bitcoin walaupun negara ini belum mengesahkan bitcoin, dalam benak saya bertanya apakah polisi tidak terjerumus dalam dunia cryptocurrency ini? makanya saya katakan polisi tidak wajar untuk memeriksa terhadap pengguna bitcoin.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Dek Aireen on March 31, 2018, 02:18:07 PM
Saya mau tanyakan sedikit :

Selain disebut sebagai aset digital yang agan sebut, ada juga sebagian orang yang menyebutkan bahwa bitcoin adalah komoditas, sebagian media juga menyebutkan bitcoin sebagai komoditas.
Baca ---> https://www.google.co.id/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/1058892/bitcoin-indonesia-ingin-jadi-komoditas-bukan-alat-pembayaran

Orang yang berpendapat bahwa bitcoin adalah komoditas memiliki alasan :
1. Bitcoin merupakan komoditas karena dapat ditumpuk atau ditimbun untuk sewaktu-waktu dijual kembali.
2. Bitcoin ibarat emas_yang dapat menjadi langka_ketika mencapai jumlah 21 juta keping.

Tapi dalam aturan pemerintah disebutkan bahwa komoditas adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.[/i]

Berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka telah dibatasi, yang mana Bitcoin tidak termasuk sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek yang diperdagangkan di Bursa Berjangka

Baca ---> Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (“UU 10/2011”).

Sumber : http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a4f55496db2c/legalitas-ibitcoin-i-sebagai-komoditas-dan-iblockchain-i-sebagai-teknologi-finansial-di-indonesia

Gimana menurut agan, apakah bitcoin merupakan komoditas atau bukan?


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kepzio on March 31, 2018, 02:39:29 PM
parah emang kalau oknum lagi nyari nyari duit, miris ya lihat aparat negeri sendiri. hati hati aja kalau menemui masalah kayak gitu usahakan ada kenalan aparat, apalagi mengenai hal hal yang belum legal (bitcoin) pasti dianggap ladang duit bagi mereka.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: arifdadang34 on March 31, 2018, 02:47:51 PM
Delik aduan ya? berarti potensi saya dilaporkan bisa terjadi karena saya selalu membahas teknologi blokchain dengan teman-teman satu tongkrongan dan tetangga, gawat juga ya.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: vendy86 on March 31, 2018, 03:55:35 PM
Kalo modus seperti ini memang sudah sering terjadi sejak dulu.
itu kenapa sebagai pemegang cryptocurrency sebaiknya kita harus paham tentang hukum yg berkaitan dengan hal tersebut.dan yang jelas Cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran,karena hukumnya sudah jelas.sedangkan untuk kepemilikan dan transaksi trading sampai sekarang belum ada hukumnya.jadi jangan mau ditipu atau dibodohi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: arufox on March 31, 2018, 04:31:49 PM
Kalo modus seperti ini memang sudah sering terjadi sejak dulu.
itu kenapa sebagai pemegang cryptocurrency sebaiknya kita harus paham tentang hukum yg berkaitan dengan hal tersebut.dan yang jelas Cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran,karena hukumnya sudah jelas.sedangkan untuk kepemilikan dan transaksi trading sampai sekarang belum ada hukumnya.jadi jangan mau ditipu atau dibodohi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.
iyap ane setuju dengan ente gan, pemikiran yang cerdas, sebab saat ini larangan bitcoin di indonesia hanya di tujukan pada transaksi jual beli menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikan bitcoin belum ada larangannya di indonesia, jadi kita masih bebas berinvestasi di bitcoin ya


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: wartajoni on March 31, 2018, 05:02:56 PM
Sepanjang yang saya tahu, di Indonesia sini yang sah sebagai alat pembayaran ya cuman rupiah. Itu udah fix. Entah mau pake bitcoin, dollar, euro, ringgit, atau apalah tetep bakal dilarang karena itu ilegal. Mata uang yang bisa dipake disini ya cuman rupiah saja, bukan yang lain-lain. Bener begitu kan gan? Jadi selama kita bayarnya pake rupiah, ya fine-fine aja.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Lazada on March 31, 2018, 05:13:45 PM
Kalo modus seperti ini memang sudah sering terjadi sejak dulu.
itu kenapa sebagai pemegang cryptocurrency sebaiknya kita harus paham tentang hukum yg berkaitan dengan hal tersebut.dan yang jelas Cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran,karena hukumnya sudah jelas.sedangkan untuk kepemilikan dan transaksi trading sampai sekarang belum ada hukumnya.jadi jangan mau ditipu atau dibodohi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.
iyap ane setuju dengan ente gan, pemikiran yang cerdas, sebab saat ini larangan bitcoin di indonesia hanya di tujukan pada transaksi jual beli menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikan bitcoin belum ada larangannya di indonesia, jadi kita masih bebas berinvestasi di bitcoin ya
Ya di Indonesia kita masih bisa bebas memiliki bitcoin , namun yang menjadi permasalahannya yaitu belum adanya regulasi yang jelas yang mengatur tentang peredaran dan penggunaan mata uang digital. Jika sudah ada regulasi yang jelas maka saya yakin semuanya akan menjadi lebih jelas . Jika dilihat saat ini maka saya akan mengatakan ini sebagai sebuah hal yang abu abu.  Jika sudah diketok palu maka kita akan tahu apakah ilegal atau legal digunakan di negara ini.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: MadeinCoin on March 31, 2018, 05:34:05 PM
Kalo modus seperti ini memang sudah sering terjadi sejak dulu.
itu kenapa sebagai pemegang cryptocurrency sebaiknya kita harus paham tentang hukum yg berkaitan dengan hal tersebut.dan yang jelas Cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran,karena hukumnya sudah jelas.sedangkan untuk kepemilikan dan transaksi trading sampai sekarang belum ada hukumnya.jadi jangan mau ditipu atau dibodohi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.
iyap ane setuju dengan ente gan, pemikiran yang cerdas, sebab saat ini larangan bitcoin di indonesia hanya di tujukan pada transaksi jual beli menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikan bitcoin belum ada larangannya di indonesia, jadi kita masih bebas berinvestasi di bitcoin ya
Ya di Indonesia kita masih bisa bebas memiliki bitcoin , namun yang menjadi permasalahannya yaitu belum adanya regulasi yang jelas yang mengatur tentang peredaran dan penggunaan mata uang digital. Jika sudah ada regulasi yang jelas maka saya yakin semuanya akan menjadi lebih jelas . Jika dilihat saat ini maka saya akan mengatakan ini sebagai sebuah hal yang abu abu.  Jika sudah diketok palu maka kita akan tahu apakah ilegal atau legal digunakan di negara ini.
memang belum diregulasi, namun keterangan dari BI yang tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran namun perlu diperhatikan disitu tidak disebutkan bahwa bitcoin dilarang beredar di indonesia, nah dengan itu menjadikan bitcoin ini masih aman di indonesia jika diposisikan sebagai digital asset bukan sebagai alat pembayaran. tinggal menunggu kajian bappepti dan OJK mengenai bitcoin sebagai digital asset ini sepertinya akan lebih memperjelas status bitcoin diindonesia.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Jaran goyang2712 on March 31, 2018, 09:44:41 PM
~
Tanggapan Saudara “Jaran goyang2712” : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33567441#msg33567441 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33567441#msg33567441)
Quote
Terimakasih telah menambahkan banyak informasi terkait kasus hukum, banyak cara polisi untuk menjerat siapapun agar memenuhi unsur pidana maupun perdata.
Memang kebanyakan kasus yang ada karena transaksi penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran serta  kasus penipuan. Polisi bisa banyak menerapkan pasal apapun agar laporan berita acara terpenuhi, Namun masih perlu 2 alat bukti yang sah.
Menjadi menarik ketika ada kasus pemerasan terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab.
~
Wah, jadi bongkar kitab lama, om...

Itu artinya oknum tersebut melakukan pelanggaran kepada Asas Praduga tak bersalah, yang tertuang pada:
1. UU no 8 / 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ( liat penjelasan KUHAP umum butir ke 3 huruf c )
2. SKEP Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Sumber referensi : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2379/dasar-hukum-pelaksanaan-rekonstruksi-oleh-penyidik 

Jadi, kalok dasar hukum untuk melakukan lidik udah cacat, maka produk hukum sesudahnya harus dianggap batal demi hukum. Dan kerugian tersangka selama penyidikan ditanggung oleh penyidik (bukan oleh negara).

Sehubungan dengan masalah asset digital, jika oknum tersebut mencoba untuk mengaitkan kegiatan kita dengan tindakan melawan hukum dengan mengatakan kita melakukan PEMBAYARAN dengan aset digital, maka harus dilengkapi dengan bukti:
1. Bukti transaksi pembayaran (Elektronik Media / Media umum)
2. Bukti barang yang kita bayar dengan aset digital
3. Sedikitnya terdapat 2 orang saksi

Bedain pengertian antara 2 alat bukti dengan 2 orang saksi.




Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: p4n71 on March 31, 2018, 09:49:13 PM
hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743 (mohon dibaca dengan seksama).
~
Hallo mas kaisa, maaf quote nya saya (~)-in aja.

Secara garis besar, saya setuju dengan apa yang mas kaisa sampaikan, bahwa bitcoin dapat kita artikan sebagai digital asset. berhubung thread ini merupakan kelanjutan dari topik mas sebelumnya yang sudah di lock, jadi kalau diperkenankan saya ingin menyampaikan beberapa pertanyaan tersebut disini.

https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29252101#msg29252101
https://i.imgur.com/Cqs9ir3.jpg

ga bisa quote jadi pake gambar..

terkait yang saya sorot dari tulisan mas tersebut, "...bitcoin dan altcoin hanya diperuntukan untuk bursa saham saja" bukankah untuk bisa masuk dalam kategori bursa saham diperlukan suatu badan usaha yang tercatat secara hukum (berbadan hukum) sementara kalau berbentuk sebuah perusahaan apakah itu tidak sedikitnya "mencederai" nilai desentralisasi?*

Kalau mau diambil contoh vip bitcoin indonesia (indodax), apakah aset yang mereka miliki yang tercatat di negara berupa bitcoin? saya rasa tidak mungkin, karena kalau aset yang tercatat berupa bitcoin maka secara tidak langsung pihak pemerintah sudah "melegalkan" bitcoin

Tapi kalau misalkan konsep yang diterapkan "mirip" bursa saham, mungkin saya lebih cenderung ke arah "mirip" tersebut.

referensi
* Persyaratan untuk tercatat di BEJ: https://gopublic.idx.co.id/2016/06/22/persyaratan/
* Syarat listing (pencatatan saham): https://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek#Syarat_listing_(pencatatan_saham)


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Tsunami04 on April 01, 2018, 02:10:50 AM
Itu saya rasa bukan polisi ingin menegakkan hukum, mungkin mereka ada kepentingan pribadi,
Jadi ini bisa meresahkan kita gan, maka lebih baik apabila ada terjadi lagi seperti itu, kita lapor aja keatas nya, karna bitcoin tidak ilegal diindonesia,cuman tidak diizinkan untuk belanja.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Kikeeping on April 01, 2018, 02:20:38 AM
Informasih yang bagus untuk kita semua gan, agar kita lebih berhati hati dengan oknum oknum yang memanfaatkan kelemahan btc ( ilegal )....dan ane rasa itu penipuan mungkin ada org yg tau kalau si andi sukses dengan btc. Pembelajaran kita semua gan...thanks infonya.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: soramon on April 01, 2018, 02:22:04 AM
Setau saya sih status bitcoin di indonesia sih ilegal sebagai alat pembayaran. Wajar saja karena bitcoin ini sifatnya fluktuatif makanya di buat regulasi tersebut. Untuk kasus di atas saya rasa itu hanya permainan oknum saja. Saya belum dengar sih peraturan yang menjelaskan tidak boleh memiliki aset digital seperti bitcoin. Saya kurang tau tentang dunia hukum tapi sepertinya si oknum bisa dilaporkan balik.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Scholes on April 01, 2018, 03:29:10 AM
Ngeri gan,seperti ada unsur penipuan,mungkin pemanggilannya juga ilegal gan,masak harus bayar 100jt buat mencabut berita acara dikepolisian.mesti hati-hati yang model beginian gan,terima kasih sudah berbagi infonya dan tata cara menghadapi kasus seperti ini.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: anjiitem on April 01, 2018, 04:36:42 AM
Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan
bisa jadi gan. mungkin si andi itu menggunakannya sebagai alat transaksi. karena memang dijelaskan pada regulasi pemerintah bahwa pihaknya melarang penggunaan sebagai alat transaksi.. untuk 100 juta itu sebenarnya juga berbau penipuan ya gan. karena dilogika saja hal tersebut biasanya akan berkelanjutan tetapi ini jutru menghilang begitu saja


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Antonas1 on April 01, 2018, 05:55:56 AM
Pemerintah selalu saja hanya mengacu pada pasal mata uang yang sah di Indonesia, tapi nggak pernah mencoba membuat peraturan tersendiri tentang koin digital ini. Padahal pengguna membutuhkan hal tersebut agar mengerti batasan yang pasti menurut negara ini.

Hal itu membuat aparat pemerintah khususnya beberapa oknum dari pihak kepolisian kebingungan, dan menganggap bahwa bitcoin dilarang dalam seluruh aspek, termasuk kepemilikan.

Bahkan kalo bicara status hukum, status para pemegang atau pemilik koin digital/asset digital di Indonesia seperti kita ini pun nggak jelas kan? Kita gak tau apakah semua polisi ngerti soal batasan pelarangan ini atau nggak.

But makasih sarannya kalo ada polisi datang sok-sok mau nginterogasi kita, masuk akal.

Note:
Saya lebih suka kirim merit ketimbang ngisi polling anda ;)


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kaisa on April 01, 2018, 07:29:54 AM
Tanggapan Saudari "Dek Aireen" : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33602792#msg33602792 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33602792#msg33602792)
Quote
Saya rasa semuanya sudah jelas dengan apa yang ditulis dalam website hukum online. (http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a4f55496db2c/legalitas-ibitcoin-i-sebagai-komoditas-dan-iblockchain-i-sebagai-teknologi-finansial-di-indonesia)
Di berbagai media banyak menyebutkan bahwa bitcoin itu : cryptocurrency, bursa perdagangan, komoditi berjangka, digital asset.
Nah, semua itu benar adanya. karena kegunaan bitcoin masuk dalam semua aspek.

Namun perlu di ingat, bahwa bitcoin itu merupakan aset kekayaan intelektual yang bersifat open source (terbuka). selanjutnya dari aset kekayaan intelektual ini diapresiasi oleh suatu kelompok agar memiliki nilai ekonomis.
Oleh karena itu, analogi saya yang paling pas untuk bitcoin dalam melindungi hak seseorang untuk memilikinya adalah sebagai "digital aset".
karena jika sebagai komoditi harus ada undang-undang/permen/peraturan bappeti agar bitcoin masuk dalam komoditi berjangka (atau bursa).
jadi, sampai saat ini bitcoin tidak bisa diartikan sebagai komoditi di indonesia.

Tanggapan saudara "arifdadang34" : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33605057#msg33605057 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33605057#msg33605057)
Quote
Benar mas, itu delik aduan. jadi harus ada pihak yang melaporkan baru ada proses dikepolisian.
Dapat juga tangkap tangan jika yang bersangkutan kedapatan bertransaksi jual-beli dengan bitcoin sebagai alat pembayaran.

jika hanya tongkrongan/diskusi besama komunitas saya rasa tidak masalah mas arif, yang memenuhi unsur pidana dan perdata adalah penipuan, pencucian uang (money laudry), dan transaksi alat pembayaran dengan bitcoin.

Tanggapan saudara "p4n71" : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33631917#msg33631917 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33631917#msg33631917)
Quote
Benar sekali yang anda katakan, namun saya ingin meluruskan tulisan tersebut.
dalam tulisan tersebut sebelumnya ada yang menyatakan bahwa bitcoin nantinya dapat dijadikan sebagai alat pembayaran di indonesia (baca : dimanapun).

nah, ini suatu pertentangan bagi saya.
jadi dalam tulisan tersebut, bahwa sebaiknya bitcoin dijadikan bursa saham saja, tidak dijadikan sebagai alat pembayaran. karena ~ ~


Terimakasih mas antonas.  :D
Note:
Saya lebih suka kirim merit ketimbang ngisi polling anda ;)


------------------------------------------------------
Remove post karena aturan yang saya buat :
Sukmo
bangkit tri
Karbitan
RBLT
CrKedd4


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: rajakulam on April 01, 2018, 07:40:57 AM
Penggunaan Bitcoin sampai ke kantor polisi pasti ada yang melaporkan itu gan, karna secara logika sistem kinerja bitcoin (blockchain) sifatnya terbuka dan rahasia, jadi bila tidak ada yang mengadu kepada polisi pasti sulit untuk mengetahui si ANDI itu salah seorang bitcoiner gan.
dan untuk pemerintah kita juga sudah mengeluarkan kebijakannya di Indonesia, dimana bitcoin tidak boleh diperjual belikan (transaksi), sedangkan untuk investasi masih diperbolehkan sampai saat ini.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Utuhikan on April 01, 2018, 07:51:20 AM
Jadi bahan lagi buat para oknum polisi cari mangsa  :'( kebebasan seolah sudah terkekang di indonesia. Gara gara kebanyakan orang awam menyebut bitcoin sebagai uang virtual akhirnya sekarang melekat persepsi tersebut. Dimana pada awal sudah jelas ini masih sebagai asset di Indonesia  :'(


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: vennz17 on April 01, 2018, 09:55:46 AM
Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan
bisa jadi gan. mungkin si andi itu menggunakannya sebagai alat transaksi. karena memang dijelaskan pada regulasi pemerintah bahwa pihaknya melarang penggunaan sebagai alat transaksi.. untuk 100 juta itu sebenarnya juga berbau penipuan ya gan. karena dilogika saja hal tersebut biasanya akan berkelanjutan tetapi ini jutru menghilang begitu saja

Makanya berarti ada orang2 tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan sejenis penipuan, Kalo misalnya ga menghilang pasti di usut tapi mana ini ga ada kelanjutan nya.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: bots1 on April 01, 2018, 01:06:54 PM
Dilihat dari ceritanya om kaisa saya kira itu hal yang wajar terjadi ketika banyak berita dimedia bahwa bitcoin dilarang sebagai alat transaksi, bisa dilihat kasus bank indonesia (bali) yg menelusuri kasus jual beli apartemen menggunakan bitcoin.
Saya kira ini membuat polisi terus memantau pergerakan masyarakat terkait bitcoin/digital asset (dalam bahasanya om kaisa) lainnya. Jadi hal wajar ketika ada polisi mendatangi bitcoiner untuk dimintai keterangan.
Namun hal yang sangat lucu, ada oknum yang memanfaatkan peristiwa itu untuk pribadi, 100jt itu angka yg fantastis yg diminta. hahahha....



Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Revolvere on April 01, 2018, 01:49:19 PM
Menarik sekali dan sangat bermanfaat, yg menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana bila transaksi dilakukan antar dua negara yg berbeda regulasi, misalkan saya membeli motor dari negara yg melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Saya membeli motor tersebut menggunakan Bitcoin kemudian diketahui oleh pihak berwajib, maka konsekuensi hukum seperti apa kira2 yg akan saya terima secara perdata seperti penjelasan diatas?


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: mintaqo94 on April 01, 2018, 01:54:23 PM
Dalam hukum menurut saya ini halal karena karena dalam sistem kita bekerja di dalam mencuri merampok dan berjudi, ini sih kita kerjakan dalam memposting atau mempromo demi untungan bagi kita kita mengerjakan untuk perusahaan yang mendukung bitcoin uang crypto, dalam kasus ini tidak bermasalah dalam berkesangkutan dengan polisi karena kita tidak menipu dalam hal ini.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Ullienayla on April 01, 2018, 02:11:30 PM
Dilihat dari ceritanya om kaisa saya kira itu hal yang wajar terjadi ketika banyak berita dimedia bahwa bitcoin dilarang sebagai alat transaksi, bisa dilihat kasus bank indonesia (bali) yg menelusuri kasus jual beli apartemen menggunakan bitcoin.
Saya kira ini membuat polisi terus memantau pergerakan masyarakat terkait bitcoin/digital asset (dalam bahasanya om kaisa) lainnya. Jadi hal wajar ketika ada polisi mendatangi bitcoiner untuk dimintai keterangan.
Namun hal yang sangat lucu, ada oknum yang memanfaatkan peristiwa itu untuk pribadi, 100jt itu angka yg fantastis yg diminta. hahahha....



yang saya heran itu kenapa ada oknum yang tau? ga mungkin kan masyarakat mengambil kesempatan kalo yang tau dan mengambil keterangan itu dari polisi saja, berarti mereka oknumnya dong? saya jadi takut, cuma kalo memang tidak salah kenapa harus minder, jelaskan saja seadanya, jika merasa terteror, langsung minta aduan ke polisi saja karena sudah menyebabkan hal ini.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: aryoharpana on April 01, 2018, 02:32:25 PM
apa ini benar dan tidak saya tidak tau ya.kerena saya ngarasa di bitcoin ini saya tidak mencuri,nodong.ngrapok.dan tidak merugikan masarakat kita sekitar nya.dan saya sendiri tidak pengaruh tetang hukum nya saya tidak akan berhenti tetap lanjut bitcoin.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: TWW on April 01, 2018, 03:06:15 PM
kalo gak tahu sama sekali aturan hukumnya sih bisa dimanfaatin oknum polisi macem gini...sebenarnya bisa saja sih temen ente nuntut polisi tersebut gara2 nuntut 100jt pula tapi klo ada jalan damai buat kedua pihak sih ya terima aja...tu polisi kyknya cuma mau meras aja


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: eidoscore on April 01, 2018, 03:22:17 PM
walah anjeer, oknum polisi yang kelaparan sampai segitunya ya nyari duit sampingan sampe mau ngibulin masyarakat, dikira para pengguna bitcoin itu orang idiot kali ya yang gampang dikibulin dan diperes, tapi thanks banget om infonya, buat jadi referensi juga nantinya


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: eidoscore on April 01, 2018, 03:48:36 PM
memang belum diregulasi, namun keterangan dari BI yang tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran namun perlu diperhatikan disitu tidak disebutkan bahwa bitcoin dilarang beredar di indonesia, nah dengan itu menjadikan bitcoin ini masih aman di indonesia jika diposisikan sebagai digital asset bukan sebagai alat pembayaran. tinggal menunggu kajian bappepti dan OJK mengenai bitcoin sebagai digital asset ini sepertinya akan lebih memperjelas status bitcoin diindonesia.

bener bos, BI hanya melarang bitcoin sebagai alat/media transaksi saja diindonesia, selebihnya bitcoin bebas dimiliki, dijadikan investasi dan aset lainnya, BI hanya melarang penggunaanya sebagai alat tukar sama seperti BI melarang Dollar dan mata uang asing lainnya untuk di jadikan alat transaksi jual/beli di indonesia


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kidbounty on April 01, 2018, 04:36:53 PM
memang belum diregulasi, namun keterangan dari BI yang tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran namun perlu diperhatikan disitu tidak disebutkan bahwa bitcoin dilarang beredar di indonesia, nah dengan itu menjadikan bitcoin ini masih aman di indonesia jika diposisikan sebagai digital asset bukan sebagai alat pembayaran. tinggal menunggu kajian bappepti dan OJK mengenai bitcoin sebagai digital asset ini sepertinya akan lebih memperjelas status bitcoin diindonesia.

bener bos, BI hanya melarang bitcoin sebagai alat/media transaksi saja diindonesia, selebihnya bitcoin bebas dimiliki, dijadikan investasi dan aset lainnya, BI hanya melarang penggunaanya sebagai alat tukar sama seperti BI melarang Dollar dan mata uang asing lainnya untuk di jadikan alat transaksi jual/beli di indonesia
Setuju gan, yang di larang Bank indonesia itu menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran dan penggunaan bitcoin untuk hal hal yang di larang, tapi untuk investasi dan kepemilikan aset kan ngak ada yang melarang. Itu oknum polisi cuma cari sampingan gan


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Plus Ultra on April 01, 2018, 05:11:43 PM
walah anjeer, oknum polisi yang kelaparan sampai segitunya ya nyari duit sampingan sampe mau ngibulin masyarakat, dikira para pengguna bitcoin itu orang idiot kali ya yang gampang dikibulin dan diperes, tapi thanks banget om infonya, buat jadi referensi juga nantinya
Waduh nyampe sugitunya  ya gan..mmgkn saja oknum polisi itu nggak paham dan hanya menjalankan tugas karena adanya laporan...     Menjadi bitcoiner bukanlah kriminal tapi untuk mengangkat kehidupan kita kearah yang lebih baik...


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: DenyAryanto on April 01, 2018, 08:55:45 PM
yang menjadi pertnyaan dari mana pak polisi tahu
kalau si andi punya bitcoin, karena addres bitcoin pun sifat nya anonymous ga ada yg tahu addres siapa pemilik nya


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: riska hanissa on April 01, 2018, 11:18:43 PM
SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743) (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset (https://kbbi.web.id/aset)
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134 (http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134)
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


-------------------------------------------------
INFORMASI TAMBAHAN KASUS

Quote
Jaran goyang2712 : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33567441#msg33567441



--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.

Hal negatif itu bisa timbul dari segala aspek, apa lagi dengan kondisi bitcoin saat ini, dan dengan kegunaan forum ini untuk tempat berdiskusi secara paham sehingga mampu memberikan pendapat ataupun saran yang sangat berguna, mau secara ilmiah ataupun pengalaman, contohnya pengalaman yang teman agan rasakan dari yang dilakukan oleh oknum polisi yang mengintrogasi tanpa landasan hukum yang kuat, apa lagi saat ini terhadap bitcoin secara langsung masih belum memiliki regulasi yang akurat serta ketetapan khusus, maka hal ini menjadi sebuah kekosongan hukum, sehingga kesempatan oleh oknum polisi tersebut mengambil bagian yang negatif terhadap pengguna bitcoin yang memang tanpa landasan yang akurat untuk diproses secara jalur hukum mengenai kepemilikan dan bukan untuk digunakan sebagai alat transaksi.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: adjiadjo on April 02, 2018, 01:15:22 AM
Blom ada nya pengaturan tentang "kepemilikan" bitcoin tidak berarti memiliki bitcoin itu "ilegal" , yg dilarang itu adalah ketika kita memperlakukan bitcoin sebagai alat pembayaran.

Untuk "telp misterius" bayar 100jt agar berita acara bisa dicabut harus nya di abaikan saja , BAP itu ada kadarluarsa nya , tanpa ada landasan hukum dan barang bukti BAP tersebut jg susah buat P21 (hasil penyidikan sudah lengkap)


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: -kirito on April 02, 2018, 01:22:09 AM
SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743) (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset (https://kbbi.web.id/aset)
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134 (http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134)
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


-------------------------------------------------
INFORMASI TAMBAHAN KASUS

Quote
Jaran goyang2712 : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33567441#msg33567441



--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.


Pihak berwajib seharusnya mengaturnya ya gan? Bukan melarang nya! Karena aset ini sangat membatu perekonomian bangsa Indonesia gan! Rakyat mau maju malah Makin dipersulit aja!


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: -kirito on April 02, 2018, 01:24:38 AM
walah anjeer, oknum polisi yang kelaparan sampai segitunya ya nyari duit sampingan sampe mau ngibulin masyarakat, dikira para pengguna bitcoin itu orang idiot kali ya yang gampang dikibulin dan diperes, tapi thanks banget om infonya, buat jadi referensi juga nantinya

Iya gan :v lol banget! Dikira anak kecil paling gan! Dan takut sama dia


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Akarpictures on April 02, 2018, 02:05:32 AM
Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan

Benar gan,ini yang sangat di takutkan, banyak seseorang yang memanfaatkan ke adaan dengan cara apapun untuk mendapatkan keuntungan,kita harus lebih berhati-hati agar kita tidak terkena tertipu.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Riodezerbisnis on April 02, 2018, 02:46:20 AM
Ya kalau bicara mengenai hal ini, mau gimana cara meng kasus hukum kan mengenai bitcoin ini gan, ane rasa sulit gan mengenai hal ini di kasus kan pengguna nya, karna untuk buktinya masih sulit untuk di naikan ke ranah hukum


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Karbitan on April 02, 2018, 02:55:51 AM
Saya juga pernah ditanyakan hal serupa itu gan. Dan setelah saya memberikan penjelasan dengan detil para Polisi nya tidak lagi mempermaslaahkan. Lebih-lebih tidak ada bukti transaksi pembayaran dnegan BTC kecuali di market crypto sendiri.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: semuthijau on April 02, 2018, 03:07:06 AM
Kalau itu mah hanya oknum yang memanfaatkan kewenangan, untuk TS terima kasih telah berbagi. Paling tidak dengan adanya info dari TS kita2 yang awam sedikit lebih tahu tindakan apa yang harus kita lakukan jik terjadi seperti cerita teman TS


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: rachmat5893 on April 02, 2018, 03:34:01 AM
Jika kita sebagai pemilik bitcoin untuk sementara ini tetap mewaspai terhadap polisi yang terus mencari tau lebih dalam lagi dengan pendapatan kita sebagai pemilik bitcoin, apalagi bitcoin masih ilegal dinegara ini dan yang namanya ilegal tetap berlaku hukum gan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: logan25 on April 02, 2018, 03:36:19 AM
SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743) (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset (https://kbbi.web.id/aset)
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134 (http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134)
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


-------------------------------------------------
INFORMASI TAMBAHAN KASUS

Quote
Jaran goyang2712 : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33567441#msg33567441



--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.

Betul sekali, sekarang perundang-undangan telah mengatur pembayaran dengan menggunakan Virtual Currency (Dapat dibaca disini https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/pbi_184016.aspx)
Yang membedakan dengan uang elektronik dan juga dompet elektronik adalah, Virtual Currency termasuk salah satu didalamnya memiliki nilai tukar yang berbeda dengan Rupiah, dan memiliki nama sendiri selain rupiah. Sedangkan saldo seperti pulsa, dan uang elektronik lainnya menggunakan Mata uang dan nilai mata uangnya sebagai satuan.

Sebenarnya juga adanya kontroversi melakukan pembelian barang dengan loyalty points karena biasanya loyalty points hanya menyamakan nilai dengan rupiah, namun beda nama, namun masih diperbolehkan berlaku di indonesia. Batasan hukumnya memang sudah diatur tapi detail yang dijelaskan menurut saya masih kurang. Intinya: membeli barang dengan uang yang nilai dan namanya beda dengan ruiah = illegal. Namun menyimpan Asset adalah sah. Hal ini dolakukan pemerintah supaya tidak ada semacam SCAM atau celah untuk menipu orang dengan cara: Memberikan nilai palsu dari mata uang / bitcoin / benda sehingga dapat merugikan salah satu pihak.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kaisa on April 02, 2018, 03:52:04 AM
Terimakasih masih terus menyimak tread saya.

Untuk "telp misterius" bayar 100jt agar berita acara bisa dicabut harus nya di abaikan saja ~ snip ~
Iya benar om, saya juga berkata demikian. namun saya juga bilang jika perkara ini suatu saat (kemungkinan) akan ada penyidik baru yang akan datang kerumah untuk meminta keterangan lebih lanjut. (biasanya seperti itu)

Nah, jika ada lagi yang datang tulis nama dan jabatan, minta surat pemanggilan kesaksian dan tegaskan bahwa bitcoin tidak pernah digunakan sebagai alat pembayaran. kasih saja nota-nota hasil pembelian aset. (begitulah kira-kira yang saya katakan kepadanya)

~snip~ BAP itu ada kadarluarsa nya , tanpa ada landasan hukum dan barang bukti BAP tersebut jg susah buat P21 (hasil penyidikan sudah lengkap)
Maaf sebelumnya, sekedar meluruskan bahwa BAP sebenarnya tidak ada "daluarsanya" dalam peraturan KUHP, Namun dalam PERKAP polri (peraturan kepala polisi RI memang menyatakan bahwa ada batasan waktu penyidikan dari penyidikan mudah, sedang dan sulit.
namun itu semua tidak dapat menggugurkan tidak berlakunya Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian.

Agar lebih mudah difahami silahkan baca :
1. Adakah Masa Berlaku BAP Penyidikan Tindak Pidana? (http://konsultasi-hukum.com/adakah-masa-berlaku-bap-penyidikan-tindak-pidana/#)
2. Hukum online [dot] com (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eb0b53e5ee32/adakah-aturan-tentang-daluwarsa-penyelesaian-perkara-di-kepolisian)



Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: hansah on April 02, 2018, 04:06:44 AM
Informasi yang sangat bagus sekali yang sebenarnya mengingatkan kita untuk selalu waspada. Memang payung hukumnya serta regulasi yang mengatur belum begitu jelas, sehingga pihak aparatur hanya melakukan pemanggilan sebatas untuk dilakukan investigasi saja. Menurut saya untuk memberlakukan aturan tentang pelarangan cryptocurrency butuh kajian mendalam terlebih dahulu. Untuk pihak yang menelpon meminta 100jt, itu hanya oknum saja gan. Mungkin dia mau menggunakan kesempatan ini untuk meraih keuntungan pribadi. 


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Koeskoesnadi on April 02, 2018, 04:37:06 AM
Saat ini status bitcoin di indoneaia memang masih belum di legalkan sebagai alat transaksi jual beli gan. dan sudah pernah ada peringatan dari pihak pemerintah, dan menurut sya pihak kepolisian tidak bisa memanggil seseorang tanpa ada surat perintah, jangan hal ini untuk para bitcoiner jadi was-was, asalkan kita tidak menyalahgunakan bitcoin.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: cissrawk on April 02, 2018, 04:47:03 AM
Cukup jelas tapi masih ada pertanyaan, kalo udah ada pertanyaan sama mohon bilang aja tar biar ku strikethrough postku serta link atau quotenya.

Jika transaksi menggunakan cryptocurrency dilarang, bagimana dengan sub forum Jual Beli yang kebanyakan menggunakan cryptocurrency sebagai pemabayarannya? Apakah bisa kena tindak juga?


Barusan terlintas, ada lagi pertanyaannya, kalo misalkan nih (misalkan saja) kita punya teman atau sodara atau orang lainnya yang punya usaha warung atau yang pokoknya mereka bisa bertemu langsung. Terus anggap saja ingin membeli sebuah makan gitu terus temennya bilang "Barter sama bitcoinmu" lalu saya bayar dengan bitcoin dan tidak menggunakan rupiah, apakah tersebut juga bisa kena tindak?

Kan terkadang ada nih kalo misalkan temen sendiri, biasanya kadang ada yang mau beli makan di barterin barang lain(bukan hanya bitcoin) tanpa menggunakan rupiah, kan itu sama saja seperti membeli makanan tersebut dengan non-idr.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: tetyulfania on April 02, 2018, 05:05:17 AM
Pemerintah tidak melarang bitcoin jika digunakan hanya sebatas sebagai aset dan juga untuk berinvestasi, tetapi dalam hal ini tidak ada badan hukum tertentu yang akan melindungi konsumen atau investor sendiri jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dalam bitcoin. tetapi sebaliknya jika bitcoin digunakan sebagai transaksi pembayaran, baik untuk membayar barang atau transaksi untuk mebayar jasa hal ini jelas sangat dilarang dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah sendiri, siapa saja yang melakuakn transaksi dengan menggunakan bitcooin sebgaai pembayaran bisa dipidanakan dan berususan dengan pihak keamanan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: MiChaeng on April 02, 2018, 05:54:03 AM
Mungkin yang di ilegalkan adalah penerapan crypto pada kehidupan sehari2.
Misal di Indoma** beli sabun pake bitcoin.

Saya rasa ga masalah kalau punya bitcoin.
Lagipula tidak ada pasal yang berbunyi dilarang memiliki cryptocurrency.

Untuk jaga2 ada baiknya kita ga jual produk dengan crypto apalagi dipublikasi.
misal jual pulsa,dll.

Yups benar sekali gan, memang dari awal bitcoin dan virtual currency lainya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di indonesia. Namun disisi lain juga ada ruang yg memperbolehkan pengguna bitcoin atau mata uang digital lainnya untuk dijadikan aset atau investasi. Akan tetapi resiko terkait pemilikan atau pengguna bitcoin ataupun uang digital, tangung jawab berada pada masing2 pengguna itu sendiri. Lebih baik dan aman untuk menggunakan teknologi bitcoin, sebaiknya menukarkan terlebih dahulu ke dalam mata uang rupiyah.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Pade87 on April 02, 2018, 05:58:13 AM
Informasi yang cukup bagus gan memang bitcoin di negara negara yang masih dalam tahap berkembang cuman pemerintah masih melarang bitcoin,seharusnya pemerintah tidak melarang bitcoin karena bitcoin dapat membantu masyarakat,seharusnya kalau memang bitcoin akan di larang badan hukum harus ada undang undang yang bahwa bitcoin tidak boleh di gunakan untuk transaksi apa pun gan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: JasmineRose on April 02, 2018, 07:10:46 AM
Dari awal juga sudah jelas gan, memang orang-orang kitanya saja yang nakal dan suka menentang peraturan. Sudah jelas-jelas bitcoin bukan pembayaran yang sah, masih saja membeli alat online dll menggunakan bitcoin
Lebih baik jika punya bitcoin dicairkan ke rupiah dulu baru di beli untuk keperluan. Semoga saja orang yang melakukan transaksi itu orang yang khilaf alias lupa. Karena saya pun hampir saya melakukan transaksi dengam crypto gan


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: akar87 on April 02, 2018, 07:43:52 AM
Bagi pengguna bitcoin yang akan menjadi pidana hukum yang akan di panggil oleh polisi gan,karna pemerintah memang tidak melarang bitcoin  dan pemerintah hanya melarang bertransaksi dengan mengunakan bitcoin itu yang membuat polisi memanggil kita.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Ariztocles_8 on April 02, 2018, 07:51:31 AM
Oo jdi gitu gan lndasan hukumnya, lrangan yg dprmsalahkan dan mlanggar hukum yakni pnggunaan bitcoin dngan mngganti rpiah sbgai alat tukar sah. Bagi pmula sprti sya mesti ngerti nih aturannya spya tdak mlanggar agar tak mmbuat stigma negatif bgi bitcoin. Trimakasih pncerahannya gan


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kiansantan on April 02, 2018, 08:02:43 AM
Sepertinya kasus teman agan andi tersebut hanyalah kasus penipuan dari oknum polisi tersebut, karna si oknum sudah mengintrogasi  dan tau jika andi itu mempunyai aset di dalam bitcoin, mangkanya ada oknum misterius yang menelfon  dan meminta uang 100 juta untuk biaya pencabutan laporan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Fozone on April 02, 2018, 09:36:21 AM
terima kasih sebelumnya atas informasi anda, tetapi yang jadi pertanyaan bagaimana polisi tersebut bisa menuduh andi memiliki Bitcoin? Teman saya saat ini ada yang menukar Bitcoin dengan pulsa aman-aman saja.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: cliber on April 02, 2018, 01:19:06 PM
yang pertama saya ingin mengucapkan terimakasih banyak atas informasi ini. kemudian saya sedikit heran dengan segala macam bentuk yang terjadi kepada kita selama penggiat bitcoin. belakangan ini sangat banyak tersebar isu bahkan benar secara nyata bahwa bitcoin itu dilarang oleh pemerintah dengan status haram dan berdasarkan informasi ini para penggiat bitcoin lagi-lagi membahas masalah status hukum dan kasus pemanggilan polisi terhadap pengguna bitcoin. secara pribadi saya sangat menyangkan jika banyak pihak beranggapan negatif kepada kita selaku pengguna bitcoin termasuk pihak kepolisian. yang jadi pertanyaan saya, apakah benar info ini dan jika pun benar adanya, kenapa demikian?


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Firecold4 on April 02, 2018, 01:22:01 PM
Jika bitcoin digunakan untuk investasi saya rasa gak ada masalah karena tidak merugikan orang lain kecuali di pakai buat transaksi karena harganya sangat fluktuatif


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Backupnime on April 02, 2018, 01:25:46 PM
Saat ini status bitcoin di indoneaia memang masih belum di legalkan sebagai alat transaksi jual beli gan. dan sudah pernah ada peringatan dari pihak pemerintah, dan menurut sya pihak kepolisian tidak bisa memanggil seseorang tanpa ada surat perintah, jangan hal ini untuk para bitcoiner jadi was-was, asalkan kita tidak menyalahgunakan bitcoin.

ya memang wajar jika pmerintah khususnya BI selaku pemegang regulasi keuangan, melarang bitcoin sebagai alat transaksi di indonesia, karena sama seperti dollar dimana diindonesia melarangnya sebagai alat transaksi, nah untuk masalah pemanggilan ini ane rasa ini cuma permainan oknum doang sih


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: dragonball12 on April 02, 2018, 01:43:35 PM
memang benar kalau bitcoin di indonesia masih ilegal sebagai alat transaksi jual beli barang. 
kita bisa mengkondisikan hal tersebut dengan cara menukar bitcoin dengan rupiah dulu,  itu akan lebih aman. 
banyak juga oknum oknum yang memanfaatkan celah ini untuk mendapatkan uang


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: juanda on April 02, 2018, 01:48:13 PM
Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan

Hal hal buruk seperti inilah yang sering dilakukan oleh setiap oknum penegak hukum di Indonesia, yang dimana ketika seseorang yang tidak paham hukum menjadi korban dari intimidasi serta pemerasan atas dasar kepemilikan bitcoin yang jelas jelas pemerintah dalam aturan hukumnya hanya melarang melakukan transaksi jual beli yang memang bisa ditindak oleh pihak penegak hukum, dan bukan atas dasar kepemilikan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: tresna on April 02, 2018, 01:52:43 PM
mungkin karena ada tetangganya yang iri. soalnya si anak tersebut punya banyak bitcoin terus barang apa yang dia inginkan dapat dibeli.
sehingga tetangganya pun iri dan melaporkannya ke polisi, di kepolisian di intrograsi. menurut saya mending sembunyi sembunyi saja dari tetangga kalau ingin membeli sesuatu


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Dessy88 on April 02, 2018, 02:07:51 PM
Saya juga pernah denger gan pemberitaan seperti itu yg didatengin polisi kerumah dan meminta uang dan anehnya kedua kalinya minta ketemuan tapi dijalan kan rasanya mencurigakan ya . Semoga aja tidak akan ada lagi yg kejebak seperti itu apalagi polisinya minta uang dengan jumlah yg tidak sedikit . Rugi di kita untung di dia haduh


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: rika0223 on April 02, 2018, 02:26:11 PM
Kalo modus seperti ini memang sudah sering terjadi sejak dulu.
itu kenapa sebagai pemegang cryptocurrency sebaiknya kita harus paham tentang hukum yg berkaitan dengan hal tersebut.dan yang jelas Cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran,karena hukumnya sudah jelas.sedangkan untuk kepemilikan dan transaksi trading sampai sekarang belum ada hukumnya.jadi jangan mau ditipu atau dibodohi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.
iyap ane setuju dengan ente gan, pemikiran yang cerdas, sebab saat ini larangan bitcoin di indonesia hanya di tujukan pada transaksi jual beli menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikan bitcoin belum ada larangannya di indonesia, jadi kita masih bebas berinvestasi di bitcoin ya
Ya di Indonesia kita masih bisa bebas memiliki bitcoin , namun yang menjadi permasalahannya yaitu belum adanya regulasi yang jelas yang mengatur tentang peredaran dan penggunaan mata uang digital. Jika sudah ada regulasi yang jelas maka saya yakin semuanya akan menjadi lebih jelas . Jika dilihat saat ini maka saya akan mengatakan ini sebagai sebuah hal yang abu abu.  Jika sudah diketok palu maka kita akan tahu apakah ilegal atau legal digunakan di negara ini.
Bener gan , sebuah pendapat yang istimewa
Saat ini masih bebas kan di indonesia untuk jual belinya namun untuk transaksi masih belum bisa harus ditukar kerupiah dulu


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Lucy_bay on April 02, 2018, 02:57:01 PM
wadaw kalau seperti itu namanya pemerasan itu gan, di indonesia bitcoin bukannya bebas gan untuk jual belinya cuman bukan alat pembayaran yang sah.
jadi lain kali kalau ada oknum atau orang yang tak di kenal tanya"tentang bitcoin kita cuekin aja gan, mungkin mereka memprovokasi kita agar mereka bisa mengorek informasi dan akhirnya meras kita


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kaisa on April 02, 2018, 03:34:04 PM
Cukup jelas tapi masih ada pertanyaan, ~snip~

Jika transaksi menggunakan cryptocurrency dilarang, bagimana dengan sub forum Jual Beli yang kebanyakan menggunakan cryptocurrency sebagai pemabayarannya? Apakah bisa kena tindak juga?
Intinya begini, jual beli yang sah di indonesia biasanya disertai dengan kwitansi pembayaran, makanya biasanya disupermarket/indomaret tertulis "membeli tanpa kwitansi gratis".

Namun saya tidak menyarankan anda untuk jual beli pulsa dengan metode pembayarannya menggunakan bitcoin, sekelas membeli pulsa dengan kode vocer milik indodax aja sebenarnya itu bersifat ilegal, sebab dalam ketentuan BI "seluruh pembayaran yang menggunakan alat transaksi elektronik harus memiliki badan hukum dan memiliki izin bank indonesia".

Barusan terlintas, ada lagi pertanyaannya, kalo misalkan nih (misalkan saja) kita punya teman atau sodara atau orang lainnya yang punya usaha warung atau yang pokoknya mereka bisa bertemu langsung. Terus anggap saja ingin membeli sebuah makan gitu terus temennya bilang "Barter sama bitcoinmu" lalu saya bayar dengan bitcoin dan tidak menggunakan rupiah, apakah tersebut juga bisa kena tindak?

Kan terkadang ada nih kalo misalkan temen sendiri, biasanya kadang ada yang mau beli makan di barterin barang lain(bukan hanya bitcoin) tanpa menggunakan rupiah, kan itu sama saja seperti membeli makanan tersebut dengan non-idr.
Pertanyaan kedua sebenarnya mirip pada jawaban diatas, sedikit cerita secara hukum peraturan diciptakan untuk mencegah adanya perselisihan jika suatu hari terjadi kekacauan, jadi jika anda menggunakan bitcoin sebagai barter barang monggo (namun resiko ditanggung sendiri).pertanyaan lebih lanjut. Apakah ada akibat hukum???
jawabanya: pasti ada akibat hukum, jika suatu saat terjadi perselisihan.

maaf ndak bisa kasih link sumber hukumnya, balesnya pakai ponsel. hehehe...

merit dong om, wkwkwkwk....


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Allye on April 02, 2018, 03:57:47 PM
dari cerita agan mungkin bisa saya simpulkan kalo si polisi itu sebenernya hanya iseng-iseng saja,dan juga memanfaatkan kesempatan untuk bisa memeras temen agan kalo minta uang 100 juta.tapi kmungkinan polisi itu juga sudah tau tentang bitcoin dari hasil interogasi,jadi ngilang tanpa jejak.begitu menurut saya gan ;D


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Josh.dc on April 02, 2018, 04:09:36 PM
menurut saya jika ada pemanggilan dari pihak polisi kita harus santai untuk menangapinya, kan bitcoin juga seperti menanamkan saham ke berbagai proyek nah uang yang di dapat juga dari hasil usaha bukan merampok sama seperti jual beli emas, kapan harga naik yah di jual, kapan harga turun yah dibeli heheheheh  ;D


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Satria01 on April 02, 2018, 10:56:18 PM
SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743) (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset (https://kbbi.web.id/aset)
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134 (http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134)
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


-------------------------------------------------
INFORMASI TAMBAHAN KASUS

Quote
Jaran goyang2712 : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33567441#msg33567441

Mohon tidak mengquote seluruh tread, silahkan langsung tulis saja pernyataan anda, terimakasih.

--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.

Ternyata ada juga ya gan,  mungkin itu orang sirik aja kali, masih muda sudah sukses  bisa beli mobil dan  arang mewah lainnya.  Yang disayangkan ada oknum polisi yang memeras minta 100 jt. 

Misalkan terjadi lagi kasus seperti ini kepada member yang lain, apa yang harus kita siap kan guna menjawab pertanyaan aparat?


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: zainmalik on April 02, 2018, 11:11:59 PM
Terima kasih gan atas infonya. Baru tahu saya ternyata bitcoin ada hukumnya seperti itu di indonesia. Memang sih bitcoin itu masih ilegal untuk alat pembayaran, tetapi jika kita membeli barang atau yang lain menggunakan uang dari hasil jual beli bitcoin itu sih sah-sah saja. Dan juga harus berhati-hati kepada oknum polisi, lebih baik tanya dahulu dan minta tunjukan surat tugasnya agar lebih jelas


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Koloulinger on April 02, 2018, 11:41:07 PM
itu akhir kasus yang agan share itu gimana
apakah benar ke proses hukum hanya di karenakan dan disebabkan hanya memiliki bitcoin saja


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: towi078 on April 02, 2018, 11:46:05 PM
Kalau ane pikir, itulah pentingnya edukasi mengenai bitcoin dan cryptocurrency. Jadi seandainya mengalami hal seperti itu kita tahu tindakan apa yang harus kita ambil. Karena kalau ane perhatikan di negara kita ini masih sangat minim pemahaman seputar cryprocurrency


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: pandukelana2712 on April 03, 2018, 02:41:00 AM
Cukup jelas tapi masih ada pertanyaan, kalo udah ada pertanyaan sama mohon bilang aja tar biar ku strikethrough postku serta link atau quotenya.

Jika transaksi menggunakan cryptocurrency dilarang, bagimana dengan sub forum Jual Beli yang kebanyakan menggunakan cryptocurrency sebagai pemabayarannya? Apakah bisa kena tindak juga?


Barusan terlintas, ada lagi pertanyaannya, kalo misalkan nih (misalkan saja) kita punya teman atau sodara atau orang lainnya yang punya usaha warung atau yang pokoknya mereka bisa bertemu langsung. Terus anggap saja ingin membeli sebuah makan gitu terus temennya bilang "Barter sama bitcoinmu" lalu saya bayar dengan bitcoin dan tidak menggunakan rupiah, apakah tersebut juga bisa kena tindak?

Kan terkadang ada nih kalo misalkan temen sendiri, biasanya kadang ada yang mau beli makan di barterin barang lain(bukan hanya bitcoin) tanpa menggunakan rupiah, kan itu sama saja seperti membeli makanan tersebut dengan non-idr.
Barter adalah kegiatan / tindakan melakukan tukar-menukar sebuah barang dengan barang lain tanpa proses jual beli dengan menggunakan uang, lebih lengkap di https://id.wikipedia.org/wiki/Barter
Sedangkan jual beli adalah persetujuan antara dua orang atau lebih, dimana ada pihak yang menyerahkan barang dan pihak lain yang membayar harga barang tersebut. lebih jauh bisa dilihat di KBBI Jual Beli (https://kbbi.web.id/jual%20beli).

Jadi kalok om Cissrawk mo barter rumah dengan bitcoin, maka secara hukum itu syah, yang nanti akan jadi masalah adalah penerbitan AJB (Akta Jual Beli) rumah tersebut, sebagai dasar diterbitkannya SHM/HGB/HGU (sebagai salah satu bukti peralihan hak / bukti penguasaan barang).
Dalam AJB harus diterangkan tentang harga obyek jual-belinya.



OP: Ada beberapa poin yg mungkin bisa kita diskusikan di thread lama, sehubungan dengan status hukum penggunaan bitcoin / digital asset lainnya.
Dimana digital asset adalah sebagai jaminan pembayaran, sebelum terjadinya fakta pembayaran.
Ini bisa sebagai dasar bahwa digital asset bisa digunakan untuk melakukan pre-transaksi jual beli.

 


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kaisa on April 03, 2018, 02:16:57 PM
Mantab penjelasannya diatas,hehehehe.... (Y)   :)

OP: Ada beberapa poin yg mungkin bisa kita diskusikan di thread lama, sehubungan dengan status hukum penggunaan bitcoin / digital asset lainnya.
Udah tutup kyknya om Tread yang itu.

Dimana digital asset adalah sebagai jaminan pembayaran, sebelum terjadinya fakta pembayaran.
Ini bisa sebagai dasar bahwa digital asset bisa digunakan untuk melakukan pre-transaksi jual beli
Menanggapi ini, Pre-transaksi jual-beli saya kira di negara kita tercinta ini tidak menganut sistem itu deh om. Meskipun itu juga hanya dijadikan sebagai jaminan. misalkan kita hutang trus yang jadi jaminan bitcoin, jika suatu waktu terjadi sengketa atau wanprestasi maka digital aset belum bisa menjadi barang yang bisa dijaminkan apalagi sifatnya fluktuatif.

saya belum menemukan logika rumus itu, barangkali nanti bisa dijadikan bahan diskusi, hahahaha,....




Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Japar obenan on April 03, 2018, 03:01:50 PM
miris banget kalok ampek kebawa ke kantor polisi terhadap penggu bitcoin.kejadian terjadi kemungkin ada suatu hal yang aneh terhadap pengguna bitcoin oleh para warga yang melaporkan ke polisi kemungkinan mereka merasa ada keanehan terhadap pengguna bitcoin yang hanya di rumah saja tapi mampu membeli sebuah rumah. untuk para pengguna bitcoin lebih lah waspada terhadap laporan-laporan seperti itu.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Renal on April 03, 2018, 03:05:43 PM
Yang di panggil polisi adalah orang bersalah walapun dia seorang pengguna bitcoin seperti menipu pencucian uang tentunya ia akan di panggil jika melakukan keselahan namun tidak semua pengguna bitcoin di indonesia melakukan hal yang sama, walpun kita tahu bitcoin belum di legalkan di negeei ini.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: CrKedd4 on April 03, 2018, 03:26:36 PM
Tentu segala sesuatu harus di persiapkan dengan baik sebelum oknum polisi memanggil seorang pengguna bitcoin seperti surat perintah tugas dari atasan, di mana polisi tersebut bertugas serta berpangkat apa. Jika semua tidak bisa ia perlihatkan tentu ia menipu. Sekarang harus lebih berhati hati karena bitcoin sekarang telah menjadi populer di seluruh dunia dan harga kian terus meningkat sehingga itu banyak orang melakukan kejahatan dengan membawa identitas polisi.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kak uli on April 03, 2018, 04:14:01 PM
SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743) (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset (https://kbbi.web.id/aset)
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134 (http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134)
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


-------------------------------------------------
INFORMASI TAMBAHAN KASUS

Quote
Jaran goyang2712 : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33567441#msg33567441

Mohon tidak mengquote seluruh tread, silahkan langsung tulis saja pernyataan anda, terimakasih.

--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.

kalau sudah berurusan dengan polisi dan sudah ada penangkapan seperti ini sudah serem juga ya takutnya nanti bisa di penjarakan pengguna bitcoin, tapi sepertinya jika kita mengelola akun bitcoin kita dengan benar dan tidak bertentangan dengan hukum polisi aman aman saja gan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: zhul1992 on April 03, 2018, 04:23:06 PM
mau  kepo dikit boleh gak?  ;D
ini kejadian temen sampeyan ketahuan memiliki bitcoin karena laporan siapa? kan tidak mungkin polisinya tiba-tiba main jemput ajah


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: whiteblue on April 03, 2018, 04:58:03 PM
Mungkin jika sampai ada hal seperti itu .. jika dilihat satu sisi ada kesalahan yang dilakukan baik dari segi penggunaan atau ada hal indikasi menipu .. jika digunakan transaksi jelas itu dilarang .. tpi hanya untuk disimpan .. namun diindo sendiri banyak hal negatifnya penipuan atas nama crypto jdi tercoreng hasilnya ..


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kolonel_x on April 03, 2018, 05:15:18 PM
Halah kalau buat asset digital mah ngga apa apa gan,yang penting ngga dipake untuk pembayaran,kasus seperti itu sudah ada kok yang polisi minta 100juta.santai aja


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: herizal85 on April 03, 2018, 05:25:50 PM
transaksi jual beli menggunakan bitcoin untuk membeli pulsa memang dilarang,tetapi tidak untuk sebagai alat investasi.dan kasus disini hanyalah kurangnya pemahamam polisi tersebut yang lebih luas akan sifat bitcoin sebenarnya.memang di negara kita masih ilegal tp hanya untuk transaksi bukan sebagai aset.dan kasus untuk menyiapkan dana 100jt mungkin itu adalah sebuah skenario dari mereka yang berujung gagal gan.jadi tidak usah takut selama kita menggunakan bitcoin di jalur yang aman.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: MikeEhan on April 03, 2018, 05:35:36 PM
Secara tidak langsung berita ini menjadi pelajaran bagi kita,
Memang betul secara hukum bitcoin di indonesia belum dilegalkan sebagai alat pembayaran, tentunya pemerintah memiliki alasan lain yang lebih kuat untuk belum menggunakan bitcoin.

menurut undang-undang No. 7 tahun 2011 Pasal 1 Ayat 1 menerangkan "Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah". ini sudah jelas menjadi dasar acuan para penegak hukum untuk menindak semua transaksi jual beli yang tidak menggunakan rupiah.

Namun unutk melakuan penindakan tersebut, perlu dilakukan penilaian yang lebih mendalam, karena untuk transaski elektronik sangat rentan sekali terjadi pelanggaran di dalamnya, karena proses transaksi yang begitu cepat dan mudah, seperti contoh kita membeli mata uang asing misalkan USD, dan kita mengunakan USD untuk belanja di toko online luar negeri sedangkan kita sendiri posisi masih berada di wilayah Indonesia.

Nah hal-hal seperti ini perlu ada kejelasan, saya yakin tidak semua member di group ini mengetahui bahkan memahami semua UU tentang transaksi elektronik dan ITE.

Jadi saran saya bagi kita pecinta Cryptocurrency harus lebih memperdalam lagi pengetahuan tentang regulasi transaksi elektroni dan ITE, tidak berhenti hanya di topik ini saja.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Ida aini on April 03, 2018, 05:46:10 PM
Terimakasih atas informasinya gan,saya baru tahu ternyata bitcoin ada hukumnya seperti itu di indonesia gan,emang sih bitcoin masih ilegal untuk alat pembayara  gan,tapi  jika kita membeli barang atau yang lain menggunakan uang hasil dari jual beli bitcoin itu sih sah-sah aja gan,dan harus berhati-hati juga kepada oknum polisi,lebih baik di tanyak terlebih dahulu dan kita mita tunjukkan surat tugas biar lebih jelas gan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: baby vita on April 03, 2018, 07:06:18 PM
jika saya sampai kejadian seperti itu saya siap menyewa pengacara/lowyer untuk mendampingi,jujur saja saya kurang mengetahui aturan undang undang dasar tentang kasus hukum pengguna bitcoin,dan supaya terhindar dari hal - hal yang tidak di inginkan ada baiknya datang  ke kantor polisi di dampingi kuasa hukum. ;)


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kanayaTabitha on April 03, 2018, 09:34:25 PM
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
jika selang beberapa hari ada penelepon misterius seperti itu berarti itu kasus penipuan yang direncanakan menggunakan aparat sebagai beckground nya. bisa jadi orang seperti itu adalah orang terdekat kita atau setelah kita jual beli menggunakan bitcoin dan org tsb mengerti cara mengecek di blockchain wallet btc kita.
pertanyaan nya bagaimana polisi mengetahui si andi memiliki btc?

Quote
Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?
saya setuju dengan bitcoin sebagai digital aset.. bahkan menurut saya bitcoin bukan uang digital.  bitcoin sebagai barang virtual yang memiliki nilai yang telah disetujui oleh kedua belah pihak untuk membelinya.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Kena Banned on April 03, 2018, 09:59:51 PM
Kita semua disini lebih memilih bitcoin bergerak sebagai digital asset dari pada bergerak dibidang alat pembayaran. Kalau kita menggunakan bitcoin sebagai salah satu alat pembayaran untuk membeli suatu barang jelas salah. Karena alat pembayaran yang resmi dan sah adalah rupiah bukan bitcoin. Jadi perlu hati hati buat kita semua jangan sampai penggunaan bitcoin di larang. Karena kita salah menggunakannya.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Plus Ultra on April 03, 2018, 11:49:43 PM
Sepertinya sabutase itu gan,, karena ada penelpon yang meminta tembusan 100 jt  dan lalu tiba tba tidak aktif lagi dan polisi tidakada kabar lagi..
Menurut ane gan ini bukan sabotase  tapi kecemburuan sosial melihat keberhasilan para bitconer, setatus hukum pengguna bitcoin nggak ada karena bitconer itu bukan penipu,atau maling atau koruptor selama para bitcoiner berinves dengan baik dan nggak  menyalahgunakan  crypto sebagai sarana pembayaran pengganti rupiah....


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: jumail on April 03, 2018, 11:57:13 PM
Sepertinya sabutase itu gan,, karena ada penelpon yang meminta tembusan 100 jt  dan lalu tiba tba tidak aktif lagi dan polisi tidakada kabar lagi..
Menurut ane gan ini bukan sabotase  tapi kecemburuan sosial melihat keberhasilan para bitconer, setatus hukum pengguna bitcoin nggak ada karena bitconer itu bukan penipu,atau maling atau koruptor selama para bitcoiner berinves dengan baik dan nggak  menyalahgunakan  crypto sebagai sarana pembayaran pengganti rupiah....
Kesalahpahaman ini seringkali terjadi karena pemahaman yang kurang. Pemahaman yang kurang diakibatkan oleh kemauan membaca dan memahami konteks yang masih kurang. Banyak judul berita yang kurang lebih seperti ini: Bitcoin Illegal di Indonesia. Sehingga opini masyarakat yang terbentuk adalah semua aktifitas terkait bitcoin itu illegal, padahal kalau mau dibaca isinya dan dipahami lebih dalam, yang illegal hanyalah aktivitas pembayaran menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikannya sebagai aset tidak dilarang, seperti penjelasan op.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Andam76 on April 04, 2018, 12:08:17 AM
Dengan informasi ini akan membantu kita bagaimana bersikap jika kasus diatas terjadi sama kita. Kita jangan panik kalau berurusan sama polisi dan kita berhak menanyakan surat tugas pada aparat tersebut. Aparat akan bertindak jika ada laporan yang masuk. Dalam hidup sosial kita juga harus hati-hati jangan terlalu menyolok dengan keberhasilan kita. Sukses buat agan semua.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Zanuar003 on April 04, 2018, 12:12:29 AM
Sepertinya sabutase itu gan,, karena ada penelpon yang meminta tembusan 100 jt  dan lalu tiba tba tidak aktif lagi dan polisi tidakada kabar lagi..
Menurut ane gan ini bukan sabotase  tapi kecemburuan sosial melihat keberhasilan para bitconer, setatus hukum pengguna bitcoin nggak ada karena bitconer itu bukan penipu,atau maling atau koruptor selama para bitcoiner berinves dengan baik dan nggak  menyalahgunakan  crypto sebagai sarana pembayaran pengganti rupiah....
Kesalahpahaman ini seringkali terjadi karena pemahaman yang kurang. Pemahaman yang kurang diakibatkan oleh kemauan membaca dan memahami konteks yang masih kurang. Banyak judul berita yang kurang lebih seperti ini: Bitcoin Illegal di Indonesia. Sehingga opini masyarakat yang terbentuk adalah semua aktifitas terkait bitcoin itu illegal, padahal kalau mau dibaca isinya dan dipahami lebih dalam, yang illegal hanyalah aktivitas pembayaran menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikannya sebagai aset tidak dilarang, seperti penjelasan op.
saya setuju dengan pendapat anda, tanpa bermagsud menyudutkan pihak yang berwajib kadang mereka juga tidak mengerti apa itu bitcoin atau mungkin sengaja tidak mengerti sehingga mereka bisa mengintrogasi atau mungkin kita bisa di tangkap karena memiliki bitcoin. jadi sebaiknya ketika kita memiliki bitcoin lebih baik jangan di ekspos ke ranah luar diluar forum jadi kerahasiaan kita terjaga.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: pandukelana2712 on April 04, 2018, 12:45:41 AM
~

~
Kesalahpahaman ini seringkali terjadi karena pemahaman yang kurang. Pemahaman yang kurang diakibatkan oleh kemauan membaca dan memahami konteks yang masih kurang. Banyak judul berita yang kurang lebih seperti ini: Bitcoin Illegal di Indonesia. Sehingga opini masyarakat yang terbentuk adalah semua aktifitas terkait bitcoin itu illegal, padahal kalau mau dibaca isinya dan dipahami lebih dalam, yang illegal hanyalah aktivitas pembayaran menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikannya sebagai aset tidak dilarang, seperti penjelasan op.
Dan memang opini publik diarahkan kepada judul berita.
Mungkin berita tersebut benar, tapi antara JUDUL dengan ISI BERITA gak nyambung, bahkan kadang cuman dipaksakan untuk berkaitan.

contoh:
Google diberitakan telah melarang kegiatan kripto : (seharusnya adalah akan melarang) http://jogja.tribunnews.com/2018/03/15/nilai-bitcoin-kembali-jatuh-setelah-google-larang-iklan-mata-uang-virtual

Kita liat aja judulnya yg dibesarkan.... padahal isinya adalah:
Quote
Google sendiri melakukan pelarangan tersebut terkait dengan data iklan jahat atau "bad ads", yakni rentetan iklan palsu, kontroversial dan mengandung kejahatan siber, yang terdapat di mesin pencari Google, hingga jejaring videonya.

Menurut induk Google, Alphabet Inc, pelarangan iklan mata uang virtual dan ICo akan efektif berlaku Juni 2018.

Petanyaannya adalah: Apakah google sudah melarang kripto?
Amat lain dengan judulnya yang menyebutkan Nilai Bitcoin Kembali Jatuh Setelah Google Larang Iklan Mata Uang Virtual


Be smart guys...


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: iwakpeyek on April 04, 2018, 01:44:06 AM
ane juga udah banyak mendengar hal semaca ini, dan setahu ane oknum polisi hanya akan mengintrogasi kita, karena memang kita tidak bersalah bila kita mempunyai bitcoin selagi kita tidak mengunakanya untuk bertransaksi. tapi toh memang diindonesia sepertinya memang belum ada yang menerima pembayaran mengunakan bitcoin, jadi ane rasa kita tidak akan dipenjara bila memilikinya. jadi kita tidak usah terlalu panik saat menghadapinya. cukup jawab seadanya saja. dan bilaada yang memeras kita sebaiknya kita jangan sampai terpengaruh.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Sinyocall on April 04, 2018, 02:02:47 AM
Ini informasi sekaligus menambah ilmu dan wawasan buwat ane. Karna zaman skrng apa aja bisa di beli tetapi apakah mungkin dengan cara kita menjual bitcoin dan menjadi mata uang rupiah kita di tangkap juga,
Bitcoin memang legal di Indonesia tapi pemain bitcoin tidak ngambil aset Indonesia jadi pemain bitcoin bukan maling atau penjahat knpa harus di tangkap


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Salmari116 on April 04, 2018, 02:03:01 AM
Kalo sampai ada pemanggilan terhadap pemain crypto menurut ane itu hanya ingin meminta kejelasan. Selagi tidak menyalahi aturan undang-undang seperti tidak transaksi jual beli menggunakan crypto, ane pikir tidak perlu kuatir ttg masalah ini

Ya gan saya setuju gan untuk apa kita harus risau sesangkan kita tidak melakukan hal hal dianggap melenceng atau bertabrakan dengan hukum, yang kita lakukan adalah hanya bermain di crypto dan tanpa melakukan transaksi pembayaran apapun dengan uang digital yang kita lakukan adalah kita jadikan kerupiah kemudian baru kita melakukan transaksi dengan rupiyah apa yang harus disalahkan ?


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: uneps on April 04, 2018, 03:04:05 AM
Kita semua disini lebih memilih bitcoin bergerak sebagai digital asset dari pada bergerak dibidang alat pembayaran. Kalau kita menggunakan bitcoin sebagai salah satu alat pembayaran untuk membeli suatu barang jelas salah. Karena alat pembayaran yang resmi dan sah adalah rupiah bukan bitcoin. Jadi perlu hati hati buat kita semua jangan sampai penggunaan bitcoin di larang. Karena kita salah menggunakannya.
selama bitcoiner menyadari hal tersebut saya pikir kita tetap aman menggunakan bitcoin. Karena menjadikan bitcoin sebagai alat pembayaran juga kurang efektif.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Defimwh on April 04, 2018, 04:24:46 AM
mau nanya nih, ane kan habis kena tipu kemarin mau jual voucher di indodax, nah itu kan vouchernya berupa rupiah, apakah bisa dipidanakan kasus seperti itu, karena saya jual voucher tidak di transfer ke rekening saya, namun voucher sudah di pakai oleh pelaku


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: karankamaze on April 04, 2018, 04:40:30 AM
mau nanya nih, ane kan habis kena tipu kemarin mau jual voucher di indodax, nah itu kan vouchernya berupa rupiah, apakah bisa dipidanakan kasus seperti itu, karena saya jual voucher tidak di transfer ke rekening saya, namun voucher sudah di pakai oleh pelaku
bisa gan di indodax kan identitas membernya jelas, jadi agan bisa mengkasuskan nya, bahkan sangat dianjurkan untuk segera mengkasuskan nya supaya oknum oknum serupa jera, dan bisa dijadikan pelajaran supaya tidak menimpa ke member indodax yang lain,


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: mikomiki on April 04, 2018, 05:03:00 AM
Kalau menurut saya ya gan, selagi bitcoin belum di legalkan di negara indonesia, so kasus kasus seperti ini akan terus berulang. Sesuai dgn undang undang informasi dan transaksi elektronik yaitu UU ITE no 11 tahun 2008 yang isinya mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Disini kita melihat kata transaksi yang menurut KBBI bisa diartikan Transaksi adalah suatu aktivitas perusahaan yang menimbulkan perubahan terhadap posisi harta keuangan perusahaan, misalnya seperti menjual, membeli, membayar gaji, serta membayar berbagai macam biaya yang lainnya. Aktivitas trading pada market bitcoin bisa dikatakan sbg transaksi karena adanya proses jual dan beli.
Nah yang menjadi poin utama pertanyaan kita adalah salahkah kita melakukan transaksi di market bitcoin ??? Mengingat peraturan Bank lndonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran tahun 2016 yaitu Pasal 34 beleid  menyebutkan bahwa "Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan mengunakan virtual currency ." Dan kita semua tahu bahwa bitcoin merupakan salah satu dari berbagi bentuk virtual currency.
Mengenai teman agan yg namanya Andi tsb dimintai uang 100 juta itu apa memang sudah ada undang undang yg mengatur denda atau sanksi jika ia memiliki atau bertransaksi menggunakan bitcoin??


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Riodezerbisnis on April 04, 2018, 05:46:20 AM
Sebenarnya bisa saja gan mengenai hal ini dengan adanya kasus hukum yang mungkin ada pasalnya, tetapi untuk yang namanya pengguna bitcoin tidak semudah menjerat pengguna bitcoin begitu saja dengan adanya akses pengguna bitcoin, emang masih ilegalnya bitcoin di indonesia, dan masih sulit untuk menjerat hukum pengguna bitcoin


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: ber ghojik on April 04, 2018, 08:14:02 AM
Selama belum ada aturan yang jelas tentang penggunaan cryptocurrency di Indonesia, aparatur penegak hukum juga tidak dapat berbuat banyak, dilihat dari semakin banyak orang yang berani terang2an mengakui sebagai pelaku pada bisnis cryptocurrency. Masalah pemanggilan yang dilakukan kepolisian mungkin sebatas untuk mencari info saja, nyatanya pada kasus tersebut malah tidak ada kelanjutannya, bahkan mungkin dimanfaatkan oknum untuk mencari kesempatan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Risna99 on April 04, 2018, 09:55:49 AM
Kemungkinan jika memang program seperti itu terjadi mungkin cuma untuk pengguna yang salah jalan untuk di pergunakan dan di pergunakan untuk yang bisa berdampak negatif terhadap negara.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: bengor on April 04, 2018, 10:35:44 AM
Apakah kita sebagai bitcoiner bisa d lacak..???  Atau mungkin si andi itu di laporkan..??? Yah kita belum tau..!!!
Jadi menurut saya sih selagi bitcoin tersebut tidak meresah kan sih kagak masalah kan gan..!!! Yang terpenting adalah kita sebagai bitcoiner harus sering2 sharing/bersosialisasi terhadap lingkungan sekitar... 


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: perdutrang on April 04, 2018, 11:19:55 AM
pengalaman andi di situ hampir sama persis dengan yang di alami oleh kawan-kawan bitcoinner yang ada di kampung ane bulan lalu yang sempat di grebek oleh babinsa dan juga polisi setempat mengenai hasil dari pekerjaan yang ada dalam dunia bitcoin ini, uang nya dari mana? pekerjaan nya seperti apa? dan bla bla bla... dengan tegas nya kawan-kawan bitcoinner menjawab semua pertanyaan yang di buat oleh babinsa dan juga polisi tersebut, sejak kejadian itu tidak ada lagi yang nama nya babinsa dan juga polisi memasuki kawasan kampung ane untuk menanyakan atau mengintrogasi yang berhubungan dengan bitcoin, dan alhamdulillah sejak itupula pengguna bitcoin di kampung ane semakin hari semakin banyak.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: metenjean on April 04, 2018, 11:42:47 AM
to OP:
Quote
1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.
mungkin yang tepat, bisa dijerat secara perdata dan atau pidana

sebab dalam ketentuan BI "seluruh pembayaran yang menggunakan alat transaksi elektronik harus memiliki badan hukum dan memiliki izin bank indonesia".
Numpang tanya suhu" smua, masih bingung antara hukum perdata atau pidana nah apabila bitcoin belum diatur UU dalam hal praktek penggunaan nya maka tentunya sifatnya perdata bukan pidana kan? Tapi apabila menurut ketentuan BI diatas, dapatkan pengunaan bitcoin dalam hal ini jual beli asset bitcoin masuk kedalam kategori pidana?


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: capokmerah on April 04, 2018, 12:08:47 PM
Sebuah ulasan yang sangat penting menurut saya.
Setidaknya menjadi bekal bagi Bitcoiners semuanya.
Pengalaman yang dialami teman bitcoiner kita menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi yang lain.



Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: babykika2027 on April 04, 2018, 12:11:29 PM
wah ngeri juga ya gan kalo kita awam masalah hukum, ya mungkin seperti yang agan-agan bilang di sini mungkin ada yang mengira bitcoiner itu melakukan hal yang gak wajar karena bisa mendadak kaya, jadi intinya jangan panik dulu kalau sewaktu-waktu kita didatangi polisi terkait bitcoin, makasih gan infonya, untuk jaga2 kalau sampai terjadi sama kita


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Is navada on April 04, 2018, 12:22:34 PM
Bagi saya lebih baik kita untuk berinvestasi di bitcoin dengan memakai sistim bersih jangan sampai kita salah satu daripada program seperti itu.lebih baik kita pergunakan bitcoin ini dengan baik.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: pandukelana2712 on April 04, 2018, 12:24:26 PM
~
Numpang tanya suhu" smua, masih bingung antara hukum perdata atau pidana nah apabila bitcoin belum diatur UU dalam hal praktek penggunaan nya maka tentunya sifatnya perdata bukan pidana kan? Tapi apabila menurut ketentuan BI diatas, dapatkan pengunaan bitcoin dalam hal ini jual beli asset bitcoin masuk kedalam kategori pidana?
Jual beli asset bitcoin menggunakan rupiah tidak ada larangan dari lembaga manapun
Yang dilarang oleh BI adalah membayar barang / jasa menggunakan bitcoin.

Masalah kepada hukum pidana atau perdata, dilihat dari obyek kasusnya.
Jika menyangkut hubungan perorangan, warisan, kekayaan (hak dan kewajiban)... maka bisa masuk ke ranah hukum perdata.
Tapi kalok udah menyangkut kepada ketertiban, keamanan, dan hal2 yg mengganggu ketentraman umum... maka hal tersebut masuk kepada hukum pidana.
Lebih jauh silahkan dilihat pada perbedaan hukum pidana dan perdata (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57f2f9bce942f/perbedaan-pokok-hukum-pidana-dan-hukum-perdata)

Contoh:
Agan membeli pulsa dengan bitcoin, pulsa udah masuk bitcoin gak masuk, dan terjadi tx gagal.
Jika penjual pulsa MERASA DIRUGIKAN dengan transaksi tersebut, maka dia bisa mengajukan gugatan perdata di pengadilan. Dan putusan perdata adalah untuk mengganti BIAYA KERUGIAN tersebut.

Agan membeli pulsa dengan bitcoin, pulsa udah masuk bitcoin gak masuk, dan terjadi tx gagal.
JIKA penjual pulsa MERASA DITIPU dengan adanya transaksi tersebut, maka dia bisa melaporkan tindak pidana penipuan di kantor polisi setempat. Dan putusan pidana adalah MENGHUKUM pelaku tindak penipuan tersebut.


Kedua contoh diatas adalah sama, tapi mempunyai kisah akhir berbeda.  ;D



Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Bangboy on April 04, 2018, 01:13:40 PM
Setelah bitcoin dikekang dan diberitakan dengan asumsi negatif kita ditambah dengan tindakan-tindakan yang sangat merugikan para bitcoiners.
Memang kalau kita berandai jika pemerintah Indonesia melegalkan bitcoin dan membuat aturan yang jelas dan fair mungkin semua akan mendapatkan keuntungan termasuk pemerintah Indonesia.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: masphie on April 04, 2018, 01:24:39 PM
"Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif."


-----------------------

apa si Andi tidak menanyakan ke pihak kepolisian "dari mana mereka tahu bahwa saya (andi) memiliki sejumlah bitcoin" ?

Tapi semua tergantung masayarakat sekitar sih, kalau ada yang iri mungkin saja bisa terjadi hal tersebut diatas.
Kalau lingkungan ane masih dalam tahap aman terkendali.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kaisa on April 04, 2018, 02:03:09 PM
Jawaban : Fozone (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1438230)
~snip~ bagaimana polisi tersebut bisa menuduh andi memiliki Bitcoin? Teman saya saat ini ada yang menukar Bitcoin dengan pulsa aman-aman saja.
Saya tidak tahu itu, sudah saya tanyakan pada andi untuk mana surat berita acanya? Tidak dikasih. Intinya andipun tidak tahu kenapa polisi tahu kalau andi pengguna bitcoin (kasus seperti ini biasanya ada laporan).

Jawaban : cliber (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1240168)
~snip~ apakah benar info ini dan jika pun benar adanya, kenapa demikian?
Benar, jika anda penasaran silahkan hubungi saya melalui telegram @SaNyGk.
Saya tidak dapat cerita disini, karena ini kasus yang menyangkut martabat orang lain.
yang saya ingin katakan disini bahwa teman-teman lebih waspada hukum, agar nantinya jika didatangi polisi tidak gugup. Pertanyaan selanjutnya apakah polisi salah jika memanggil seseorang untuk dimintai keterangan? Ya, memang itu tugas polisi untuk menyelidiki.

Jawaban : Koloulinger (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=907670)
itu akhir kasus yang agan share itu gimana? apakah benar ke proses hukum hanya di karenakan dan disebabkan hanya memiliki bitcoin saja
Kasusnya ngambang, tapi saya yakin suatu saat pasti ada yang mendatangi dengan wajah yang berbeda. Ya tak tanya karena kepemilikan bitcoin, mungkin polisi butuh data. Karena waktu itu lagi rame-ramenya bitcoin ilegal.

Jawaban : zhul1992 (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1865992)
mau  kepo dikit boleh gak?  ;D
ini kejadian temen sampeyan ketahuan memiliki bitcoin karena laporan siapa? kan tidak mungkin polisinya tiba-tiba main jemput ajah
Anda tidak membaca seluruh post ya? di atas sudah ada jawaban saya.

Jawaban : Defimwh (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1370530)
mau nanya nih, ane kan habis kena tipu kemarin mau jual voucher di indodax, nah itu kan vouchernya berupa rupiah, apakah bisa dipidanakan kasus seperti itu, karena saya jual voucher tidak di transfer ke rekening saya, namun voucher sudah di pakai oleh pelaku
Yang anda perlukan adalah bikin laporan kekantor indodax, jika anda ditipu. Kemudian minta surat keterangan bahwa anda telah ditipu oleh seseorang yang berinisial xxx dengan nama konfirmasi melalui ktp dan foto pada changer indodax.
selanjutnya print scenn seluruh transaksi anda, kemudian pesan sms/wa selanjutnya di pint out dan laporkan pada polisi. Jika anda masih kesulitan memahami tulisan ini silahkan hubungi saya melalui telegram @SaNyGk

Jawaban : mikomiki (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1061434)
Nah yang menjadi poin utama pertanyaan kita adalah salahkah kita melakukan transaksi di market bitcoin ??? Mengingat peraturan Bank lndonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran tahun 2016 yaitu Pasal 34 beleid  menyebutkan bahwa "Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan mengunakan virtual currency ." Dan kita semua tahu bahwa bitcoin merupakan salah satu dari berbagi bentuk virtual currency.
Mengenai teman agan yg namanya Andi tsb dimintai uang 100 juta itu apa memang sudah ada undang undang yg mengatur denda atau sanksi jika ia memiliki atau bertransaksi menggunakan bitcoin??
1. Market bitcoin / exchanger itu adalah jual beli aset digital, yang anda masksud dengan pasal tersebut masih ada nota keterangan pasal,coba anda baca peraturan itu sampai akhir. Mulai dari transaksi pembayaran itu apa, penyelenggara jasa pembayaran itu siapa, dst. Saya yakin jika anda baca seluruhnya akan faham untuk membedakan digital aset dengan digital currency (emoney).
2. Tidak ada yang mengatur, karna itu pemerasan. Masalah andi close, saya hanya ingin menyampaikan kewaspadaan saja, jika anda atau teman anda didatangi polisi.





Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: jumail on April 04, 2018, 05:52:29 PM
~

~
~
Dan memang opini publik diarahkan kepada judul berita.
Mungkin berita tersebut benar, tapi antara JUDUL dengan ISI BERITA gak nyambung, bahkan kadang cuman dipaksakan untuk berkaitan.

contoh:
Google diberitakan telah melarang kegiatan kripto : (seharusnya adalah akan melarang) http://jogja.tribunnews.com/2018/03/15/nilai-bitcoin-kembali-jatuh-setelah-google-larang-iklan-mata-uang-virtual

Kita liat aja judulnya yg dibesarkan.... padahal isinya adalah:
Quote
Google sendiri melakukan pelarangan tersebut terkait dengan data iklan jahat atau "bad ads", yakni rentetan iklan palsu, kontroversial dan mengandung kejahatan siber, yang terdapat di mesin pencari Google, hingga jejaring videonya.

Menurut induk Google, Alphabet Inc, pelarangan iklan mata uang virtual dan ICo akan efektif berlaku Juni 2018.

Petanyaannya adalah: Apakah google sudah melarang kripto?
Amat lain dengan judulnya yang menyebutkan Nilai Bitcoin Kembali Jatuh Setelah Google Larang Iklan Mata Uang Virtual


Be smart guys...
Jadi, entah hanya karena ingin menarik pembaca dengan membuat judul yang "fantastis" atau karena memang ada kepentingan tertentu yang hendak dicapai, yang jelas itu menggiring pemahaman ambigu dan benar-benar menggiring opini masyarakat ke arah yang abu-abu.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: idekai on April 04, 2018, 10:01:24 PM
Mungkin sumber dibawah bisa menjadi referensi tambahan tentang pernyataan mas yang mengatakan,
Bitcoin sebagai digital asset bukan sebagai alat pembayaran. Dan yang sebenernya dilarang dari penggunaan bitcoin
yaitu penggunaan sebagai alat pembayaran. Karena satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia yaitu Rupiah ( Rp ).
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1051135/ceo-bitcoin-indonesia-itu-aset-digital-bukan-untuk-pembayaran

Dan sebenernya investasi pada bitcoin/altcoins itu gak masalah. Tapi karena harga yang fluktuatif dan sangat beresiko,
makanya Sri Mulyani ( Ibu Mentri Keuangan Kita saat ini ) mengatakan :
Quote
"Sebagai pemerintah kami akan terus menyampaikan pandangan. Kalau sebagai alat investasi, itu keputusan pada masyarakat, tapi sudah diingatkan (risikonya),"
 kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/131400926/sri-mulyani--bitcoin-sebagai-alat-investasi-keputusan-pada-masyarakat-tetapi


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: CasinoBetGame on April 04, 2018, 10:15:52 PM
Mungkin sumber dibawah bisa menjadi referensi tambahan tentang pernyataan mas yang mengatakan,
Bitcoin sebagai digital asset bukan sebagai alat pembayaran. Dan yang sebenernya dilarang dari penggunaan bitcoin
yaitu penggunaan sebagai alat pembayaran. Karena satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia yaitu Rupiah ( Rp ).
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1051135/ceo-bitcoin-indonesia-itu-aset-digital-bukan-untuk-pembayaran

Dan sebenernya investasi pada bitcoin/altcoins itu gak masalah. Tapi karena harga yang fluktuatif dan sangat beresiko,
makanya Sri Mulyani ( Ibu Mentri Keuangan Kita saat ini ) mengatakan :
Quote
"Sebagai pemerintah kami akan terus menyampaikan pandangan. Kalau sebagai alat investasi, itu keputusan pada masyarakat, tapi sudah diingatkan (risikonya),"
 kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/131400926/sri-mulyani--bitcoin-sebagai-alat-investasi-keputusan-pada-masyarakat-tetapi

kalau masalah itu sebenarnya semua bitcoiner juga sudah tahu
tapi aneh nya dari share2 informasi yang di share di thread ini kok ada yang di tangkap polisi dan bermasalah dengan hukum gara2 memiliki bitcoin


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: maometano on April 04, 2018, 11:08:03 PM
Mungkin sumber dibawah bisa menjadi referensi tambahan tentang pernyataan mas yang mengatakan,
Bitcoin sebagai digital asset bukan sebagai alat pembayaran. Dan yang sebenernya dilarang dari penggunaan bitcoin
yaitu penggunaan sebagai alat pembayaran. Karena satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia yaitu Rupiah ( Rp ).
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1051135/ceo-bitcoin-indonesia-itu-aset-digital-bukan-untuk-pembayaran

Dan sebenernya investasi pada bitcoin/altcoins itu gak masalah. Tapi karena harga yang fluktuatif dan sangat beresiko,
makanya Sri Mulyani ( Ibu Mentri Keuangan Kita saat ini ) mengatakan :
Quote
"Sebagai pemerintah kami akan terus menyampaikan pandangan. Kalau sebagai alat investasi, itu keputusan pada masyarakat, tapi sudah diingatkan (risikonya),"
 kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/131400926/sri-mulyani--bitcoin-sebagai-alat-investasi-keputusan-pada-masyarakat-tetapi

kalau masalah itu sebenarnya semua bitcoiner juga sudah tahu
tapi aneh nya dari share2 informasi yang di share di thread ini kok ada yang di tangkap polisi dan bermasalah dengan hukum gara2 memiliki bitcoin
  menurut saya sih dari kesimpulan informasi cerita tersebut hanya ada orang di sekitar yang tahu dan iri terhadap orang tersebut yang memiliki bitcoin. lalu ingin memerasnya atau melakukan penipuan dengan kerja sama bersama oknum polisi dan mengatasnamakan hukum gan. karena beberapa hari kemudian di suruh nyiapin duit sebanyak gitu.
belajar dari pengalaman tersebut kita para pengguna bitcoin sebagai aset untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi peristiwa seperti itu kembali.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: hamba laeh on April 04, 2018, 11:10:22 PM
Kalau sudah demikian, hal ini adalah unsur pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut patut untuk diwaspadai, dimana hal tersebut menjadi bahan pembelajaran agar lebih waspada serta paham akan hal kepemilikan aset digital berbentuk bitcoin tidak dilarang sampai saat ini dan menjadi salah satu hal privasi.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Husna QA on April 05, 2018, 02:30:19 AM
~snip~
-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset (https://kbbi.web.id/aset)
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134 (http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134)
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410
-------

Ralat sedikit om:
"prenada media grup rawangmangu  jakarta"

Seharusnya :
Prenada Media Group, Rawamangun, Jakarta.

Om harus lebih teliti lagi memberikan rujukan catatan kaki, karena bisa jadi orang lain mengutipnya lagi dari artikel ini.
(Seperti saya mengutipnya lagi untuk contoh)

Apalagi jika rujukan yang diberikan adalah link website. Salah penulisan satu huruf/angka saja bisa jadi fatal akibatnya.
Seperti kasus yang belum lama ini diinfokan om jamal : https://indodax.com/   vs   http://lndodax.com

+ Setiap nama tempat, huruf awalnya huruf kapital (setahu saya :) )

http://prenadamedia.com/
http://bfy.tw/HTrQ


Maaf, sebelumnya sepintas saya baca ada kalimat seperti ini pada postingannya (tapi tadi saya baca lagi sudah tidak ada):

~snip~
Peraturan Post dalam tread ini :
~snip
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
~snip
Maksudnya bagaimana ya, itu misalkan kalau di peradilan apakah harus selalu mengutip sumber hukum lagi setiap mau menyatakan pendapat. Nah sumber yang kita ambil juga berarti harus mengambil lagi dari sumber lain, dst.
Itu bagaimana om, saya masih awam masalah hukum   :)
(Maaf jika sudah ada yang menanyakan pertanyaan yang sama dengan ini, tadi sudah baca-baca, mungkin terlewat kalau sama pertanyaannya)

Btw, nama akun saya : Husna QA (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1827294) om, karena ada juga akun Husna (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=186021) 'yang lain'  :)  



Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: pandukelana2712 on April 05, 2018, 03:54:04 AM
~
Maksudnya bagaimana ya, itu misalkan kalau di peradilan apakah harus selalu mengutip sumber hukum lagi setiap mau menyatakan pendapat. Nah sumber yang kita ambil juga berarti harus mengambil lagi dari sumber lain, dst.
Itu bagaimana om, saya masih awam masalah hukum   :)
(Maaf jika sudah ada yang menanyakan pertanyaan yang sama dengan ini, tadi sudah baca-baca, mungkin terlewat kalau sama pertanyaannya)

Btw, nama akun saya : Husna QA (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1827294) om, karena ada juga akun Husna (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=186021) 'yang lain'  :)  


Yang saya gunting, setuju ama pendapat om Anwar (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1827294).

Menjelajahi pertanyaan om Anwar:

Dalam setiap peradilan bertujuan untuk mencari fakta pendapat. Bukan berdasarkan argumentasi pribadi / pendapat umum. (tiap negara berbeda dalam penerapannya)

Tiap argumentasi yang tertulis oleh panitera pengadilan harus bisa dibuktikan, diuji kebenarannya, dan dikaji oleh saksi ahli yg didatangkan ke pengadilan.

Dan jika kutipan tersebut berasal dari sumber lain, maka sumber lain tersebut juga akan diteliti lebih lanjut. Sampai akhirnya ditemukan fakta atas dasar permufakatan antara pihak saksi, penuntut, pembela dan hakim.

Misalnya:
Dalam kasus pulsa ini (https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33915946#msg33915946)
Kasus tsb bisa menjadi panjang atau pendek, tergantung kepada tuntutan pihak penuntut.
Jika pihak penuntut ingin mendatangkan saksi ahli, narasumber, dan lain2 hal tersebut diperbolehkan.

Ini berlaku kepada peradilan pidana maupun perdata.




Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kaisa on April 05, 2018, 04:22:11 AM
Terimakasih kasih atas informasinya.

(Maaf? jika, sudah ada yang menanyakan pertanyaan yang sama dengan ini. mungkin saja! terlewatkan. tapi kalau dipertimbangkan lagi, memang tidak MENTION 😎and menutup kemungkinan kita?!pp. untuk mengalami hal Seperti itu !!!)
Karena kita juga oke dalam perdagangan Dan ivestasi bitcoin.

Terimakasih.
Semoga, Bisa menjadi salahsatu wawasan kita.
1.Mengenai bitcoin Di masa yang akan datang.
🎉🎉🎉👍🐚

Pertanyaannya mana om? saya kurang faham maksud anda.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: panukurap on April 05, 2018, 04:42:16 AM
"Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif."


-----------------------

apa si Andi tidak menanyakan ke pihak kepolisian "dari mana mereka tahu bahwa saya (andi) memiliki sejumlah bitcoin" ?

Tapi semua tergantung masayarakat sekitar sih, kalau ada yang iri mungkin saja bisa terjadi hal tersebut diatas.
Kalau lingkungan ane masih dalam tahap aman terkendali.
Sependapat gan, yang jadi pertanyaan dari mana polisi tersebut mengetahui si andi tersebut memiliki bitcoin dan mengunakan nya sabagai alat jual beli, dan dengan dasar apa juga polisi meminta 100juta untuk mencabut berita acara, saya mencurigai kalau itu hanya oknum yang akan melakukan pemerasan saja.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kaisa on April 05, 2018, 05:12:10 AM
~snip~
Ralat sedikit om:
"prenada media grup rawangmangu  jakarta"

Seharusnya :
Prenada Media Group, Rawamangun, Jakarta.

Om harus lebih teliti lagi memberikan rujukan catatan kaki, karena bisa jadi orang lain mengutipnya lagi dari artikel ini.
(Seperti saya mengutipnya lagi untuk contoh)
~snip~
Ralat diterima, Terimakasih om Anwar (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1827294) sudah jeli dalam membaca tulisan saya. :D

Maaf, sebelumnya sepintas saya baca ada kalimat seperti ini pada postingannya (tapi tadi saya baca lagi sudah tidak ada):

~snip~
Peraturan Post dalam tread ini :
~snip
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
~snip
Maksudnya bagaimana ya, itu misalkan kalau di peradilan apakah harus selalu mengutip sumber hukum lagi setiap mau menyatakan pendapat. Nah sumber yang kita ambil juga berarti harus mengambil lagi dari sumber lain, dst.
Itu bagaimana om, saya masih awam masalah hukum   :)

1. Maksud tulisan saya tersebut untuk menghindari adanya spaming, karena kebanyakan post "Menurut saya bitcoin itu legal, bla...bla...bla... (mana ada bitcoin di indonesia legal, atas dasar apa mereka berargumen atas legalitas bitcoin)."

Jika pemahaman ini terus berlanjut maka semakin banyak orang beranggapan legalitas sepenuhnya, kasihan jika suatu saat mereka ditanyakan pemerintan/pihak kepolisian tentang tegalitasnya. padahalkan belum diatur dan selama itu belum diatur maka kembali ke pasal 1 ayat 1 KUHP asas legalitas.
untuk itu butuh sumber yang jelas dalam berargumen, walapun itu pendapat orang lain, bukan pendapat pribadi.

2. Menyatakan pendapat dalam hukum harus disertakan sumber.
karena sistem hukum kita itu menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental “Civil Law” yang sifatnya tertulis (pengkodifikasian hukum), Hakim hanya sebagai corong undang-undang, dll. maka, pendapat hukum harus disertai sumber hukum.

Sedangkan apa itu sumber hukum? Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. dikutip dari mrtekno (https://www.mrtekno.net/2013/04/sumber-sumber-hukum-di-indonesia_23.html)


Terimakasih kepada pandukelana2712 dan jumail telah ikut berpartisipasi pada tread ini. :D


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: StayVIP on April 05, 2018, 06:39:13 AM
kalo saya sih jangan pernah menyudutkan pihak manapun baik pihak dari kepolisian atau pun pemerintah karena didalam payung hukumnya sih untuk bitcoin masih belum ada, jikalau ada pihak yang melakukan pemerasan biasanya ada bukti kuat dari pihak pelapor.
Harusnya kita juga menjaga dan tahu undang undangnya kalo kita sendiri sebagai pihak pelapor dan polisi pun bingung untuk menangkap kita kecuali adanya pasal penipuan. Masalah pembayaran dengan bitcoin itu mah tergantung keuda pihak masing masing saja. dan merasa sudah sesuai atas transaksi barang dan jasanya.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: p4n71 on April 05, 2018, 07:09:19 AM
Tanggapan saudara "p4n71" : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33631917#msg33631917 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33631917#msg33631917)
Quote
Benar sekali yang anda katakan, namun saya ingin meluruskan tulisan tersebut.
dalam tulisan tersebut sebelumnya ada yang menyatakan bahwa bitcoin nantinya dapat dijadikan sebagai alat pembayaran di indonesia (baca : dimanapun).

nah, ini suatu pertentangan bagi saya.
jadi dalam tulisan tersebut, bahwa sebaiknya bitcoin dijadikan bursa saham saja, tidak dijadikan sebagai alat pembayaran. karena ~ ~


Terima kasih atas tanggapannya mas kaisa, maaf mungkin terjadi kesalahan penafsiran dari tulisan mas yang sebelumnya, dengan tanggapan mas yang ini saya rasa clear "unek-unek" saya. sekali lagi terima kasih ditunggu tulisan berikutnya, sekalian belajar keterkaitan hukum dan crypto dari mas kaisa  ;D ;D ;D


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kakehgilleh on April 05, 2018, 08:25:58 AM
Saya pernah membaca soal pajak. Pajak dikenakan pada harta seseorang apabila harta tersebut didapatkan dengan transaksi yang berhubungan pada negera tersebut. Misal restoran pada negara tersebut dikenakan pajak karena berjualan di negara tersebut. Pertanyaan saya mengapa bitcoin yang di dapat di luar negara harus diperbincangkan dengan pajak. Apakah pemerintah berhak menarik pajak dari bitcoin.? Mohon suhu pencerahannya.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Fozone on April 05, 2018, 09:11:48 AM
Saya pernah membaca soal pajak. Pajak dikenakan pada harta seseorang apabila harta tersebut didapatkan dengan transaksi yang berhubungan pada negera tersebut. Misal restoran pada negara tersebut dikenakan pajak karena berjualan di negara tersebut. Pertanyaan saya mengapa bitcoin yang di dapat di luar negara harus diperbincangkan dengan pajak. Apakah pemerintah berhak menarik pajak dari bitcoin.? Mohon suhu pencerahannya.

Menurut saya, mungkin karena Bitcoin di anggap barang mewah yang memiliki harga mahal makanya diperbincangkan dengan pajak. Kalau memang sudah dilegalkan Bitcoin ada kemungkinan dikenakan pajak. Tetapi bagaimana bisa pemerintah tau bahwa kita pengguna Bitcoin? Karena sulit untuk melacak tranksaksinya


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Zapto25 on April 05, 2018, 11:21:01 AM
waduh...gila bener tu polisi,, tetapi kita juga tidak bisa menyalahkan polisi sebagai kuasa hukum yang saya herankan selaku pelapor yang sudah membuat pengaduan terhadap polisi soal bitcoin. pasti dengan motif Iri hati.
di indonesia sendiri Bitcoin memang masih ilegal yang artinya dilarang  . pengertian di larang di sini apa bila kita gunakan sebagi alat jual beli selain mata uang Rupiah , dan saya rasa untuk aset semestinya tidak ada larangan,
untuk undang undang pelarangan bitcoin ini belum di terapkan jadi belum ada hukum pidanya apa bila kita sekedar memiliki bitcoin


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: yudha409 on April 05, 2018, 11:35:26 AM
Semoga berita tersebut menjadi pelajaran untuk kita semua dan harus tetap berhati-hati, intinya jangan cepat percaya dengan oknum-oknum pemerasan seperti diatas, jika ada pemerasan lebih baik langsung saja melaporkannya dan jangan pernah ragu untuk melaporkan pemeras tersebut.
Ciri-ciri pemeras tersebut sudah pasti memojokan pelaku dan menuduh tanpa bukti yang jelas.
Balik lagi tentang pembayaran menggunakan Bitcoin, pada tahun 2017 saya pernah menemukan pembayaran menggunakan Bitcoin gan, tetapi sekarang pembayaran tersebut sudah dihapuskan, saya temukan di suatu website yang tidak saya sebutkan namanya.
Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan di thread ini ya gan, semoga kejadian diatas tidak terjadi kepada kita semua, amin.



Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: leemichael9 on April 05, 2018, 11:40:41 AM
Nah gan saya masih bingung sampai saat ini, kalau saya mencairkan bitcoin yang saya miliki ke rupiah di atm saya itukan juga merupakan suatu transaksi, apakah itu termasuk ga legal juga? Lalu kalau itu galegal kita harus mencairkan dengan cara apa?


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: thejo on April 05, 2018, 12:25:46 PM
memang orang-orang kitanya saja gan dan suka melanggar peraturan.karena Sudah jelas bitcoin bukan pembayaran yang sah,tetapi terkadang masih ada saja yang membeli alat online atau yang lainya menggunakan btc,secara pribadi saya sangat menyangkan jika ada pihak yang beranggapan negatif kepada kita selaku pengguna bitcoin termasuk pihak kepolisian padahal bukan kita yang melakukanya, semoga mereka bisa lebih teliti lagi dalam mengambil tindakan agar tidak ada kesalah pahaman


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: jumail on April 05, 2018, 03:16:17 PM
Nah gan saya masih bingung sampai saat ini, kalau saya mencairkan bitcoin yang saya miliki ke rupiah di atm saya itukan juga merupakan suatu transaksi, apakah itu termasuk ga legal juga? Lalu kalau itu galegal kita harus mencairkan dengan cara apa?
Istilah withdraw yang lebih akrab di telinga adalah "penarikan". Logikanya kalau hanya penarikan aset dalam bentuk IDR adalah perbuatan illegal, kenapa indodax masih memiliki izin usaha di Indonesia?  ;D
Sedangkan transaksi yang dimaksud dan dilarang adalah transaksi jual beli berupa barang atau jasa yang menggunakan cryptocurrency (bitcoin ataupun altcoin).


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Alisha FR on April 05, 2018, 03:17:52 PM
menarik thread ini, tetapi saya ingin menanggapi tentang pemanggilan polisi, selaku saya bekerja di salah satu kantor pengadilan di wilayah Hukum indonesia, berdasarkan yang saya ketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur terhadap pemidanaan terhadap bitcoin tidak dapat dilakukan oleh polisi, karena tidak ada undang undang maka tidak ada pidana, berdasarkan alasan apapun, kecuali adanya unsur penipuan dan penyalahgunaan bitcoin  untuk kejahatan. jadi kalau ada yang dipidana karena bitcoin kita bisa berdiskusi lebih lanjut, salah salah bisa kita lakukan Praduga tak bersalah di pengadilan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: arifdadang34 on April 05, 2018, 03:21:26 PM
menarik thread ini, tetapi saya ingin menanggapi tentang pemanggilan polisi, selaku saya bekerja di salah satu kantor pengadilan di wilayah Hukum indonesia, berdasarkan yang saya ketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur terhadap pemidanaan terhadap bitcoin tidak dapat dilakukan oleh polisi, karena tidak ada undang undang maka tidak ada pidana, berdasarkan alasan apapun, kecuali adanya unsur penipuan dan penyalahgunaan bitcoin  untuk kejahatan. jadi kalau ada yang dipidana karena bitcoin kita bisa berdiskusi lebih lanjut, salah salah bisa kita lakukan Praduga tak bersalah di pengadilan.
well ini bisa jadi acuan juga karena orang pengadilan paling paham hukum, Bitcoin memang belum dibuatkan regulasi hanya sekedar tidak disarankan.
its like indonesian government doesnt care about bitcoin, i think. mereka gapeduli ttg bitcoin alias main aman.
tapi kalo penipuan dgn unsur bitcoin ya pastinya akan diproses namun kalo sekedar memiliki tentu saja tidak ada regulasi tentang hal tersebut.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Adiba85 on April 05, 2018, 04:02:42 PM
Menurut saya ini merupakan informasi yang sangat bagus. Dari kasus yang saya baca di thread ini, maka yang perlu diberikan pemahaman lebih lanjut adalah pihak kepolisian tersebut yang sudah mengintrogasi pemilik bitcoin karena di indonesia sudah sangat jelas sekali dikatakan bahwa bitcoin dilarang untuk dijadikan alat transaksi namun dibolehkan untuk kepemilikan aset hal ini sudah di bahas oleh oscar darmawan dengan pihak Bi pada salah satu acara di tv swasta, jadi saya kira tindakan kepolisian tersebut sangat berlebihan.

Itu benar gan ,akan tetapih kita sendiri harus lebih teliti sehingga dengan kejadian begini akan menjadi inspirasi bagi kita semua sehingga kalau ada kejadian seperti ini dikemudian hari kita sudah tau bahwa itu laporan tidak resmi  demi mendapatkan keunrungan dari kita.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: S4VV4S on April 05, 2018, 04:49:44 PM
Nah gan saya masih bingung sampai saat ini, kalau saya mencairkan bitcoin yang saya miliki ke rupiah di atm saya itukan juga merupakan suatu transaksi, apakah itu termasuk ga legal juga? Lalu kalau itu galegal kita harus mencairkan dengan cara apa?
Istilah withdraw yang lebih akrab di telinga adalah "penarikan". Logikanya kalau hanya penarikan aset dalam bentuk IDR adalah perbuatan illegal, kenapa indodax masih memiliki izin usaha di Indonesia?  ;D
Sedangkan transaksi yang dimaksud dan dilarang adalah transaksi jual beli berupa barang atau jasa yang menggunakan cryptocurrency (bitcoin ataupun altcoin).
Tepat sekali gan, maksud disini adalah bertransaksi dengan Bitcoin untuk membeli barang/jasa, tapi kalau hanya penukaran
dari BTC ke IDR itu sih sah-sah saja gan, kecuali kalau semua Exchanger di Indo di tutup, itu berarti ilegalnya sudah meluas.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: mzainullah on April 05, 2018, 05:19:22 PM
Mau ikut nambah, kalau transaksi jual beli akun terus di laporkan kayaknya bisa kena pasal....?


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Mig-23 on April 05, 2018, 07:14:20 PM
menarik thread ini, tetapi saya ingin menanggapi tentang pemanggilan polisi, selaku saya bekerja di salah satu kantor pengadilan di wilayah Hukum indonesia, berdasarkan yang saya ketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur terhadap pemidanaan terhadap bitcoin tidak dapat dilakukan oleh polisi, karena tidak ada undang undang maka tidak ada pidana, berdasarkan alasan apapun, kecuali adanya unsur penipuan dan penyalahgunaan bitcoin  untuk kejahatan. jadi kalau ada yang dipidana karena bitcoin kita bisa berdiskusi lebih lanjut, salah salah bisa kita lakukan Praduga tak bersalah di pengadilan.
well ini bisa jadi acuan juga karena orang pengadilan paling paham hukum, Bitcoin memang belum dibuatkan regulasi hanya sekedar tidak disarankan.
its like indonesian government doesnt care about bitcoin, i think. mereka gapeduli ttg bitcoin alias main aman.
tapi kalo penipuan dgn unsur bitcoin ya pastinya akan diproses namun kalo sekedar memiliki tentu saja tidak ada regulasi tentang hal tersebut.

Pemahaman hal tentang undang-undang yang seperti ini jarang dimengerti untuk sebagian masyarakat kita, kebanyakan mereka
langsung ambil kesimpulan bahwa Bitcoin dilarang di Indonesia tidak membaca lebih lanjut dan langsung ambil kesimpulan
bahwa bitcoin ilegal .


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Partisson on April 05, 2018, 07:21:58 PM
Asalkan kita tidak melanggar undang undang pemerintah terhadap bitcoin contohnya seperti bertransaksi dan berbuat hal negatif tentu bisa dipidanakan dan disini kita hanya berinvestasi saya rasa itu aman karena tidak menyalahi aturan.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: donadoni212 on April 05, 2018, 08:34:44 PM
Seperti yang diumumkan oleh menteri keuangan indonesia ibu. Srimuliani menyebutkan bahwa, bitcoin ilegal untuk digunakan sebagai alat transaksi pembayaran diindonesia tetapi warga indonesia boleh memiliki bitcoin.
Jadi Bitcoin tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran apapun diindonesia karena ada undang-undangnya yang menyatakan bahwa alat transaksi di pembayaran hanya Rupiah. Selain itu ilegal.
Sama halnya proyek yang selesai beberapa bulan lalu Pundi-x, awalnya Pundi-X dengan koin mereka PXS bertujuan agar kita dapat membeli air mineral dengan menggunakan cryptocurrency dan setelah bu srimuliany mewacanakan itu. Pundi-x juga merubah struktur mereka dengan dari cryptocurrency-Rupiah-air mineral.
Jadi sangat jelas bahwa memang akan sangat berbahaya jika kita menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran diindonesia bisa ketangkep polisi.
Tetapi jika kita hanya menyimpan bitcoin maka itu diperbolehkan dan pemerintah tidak pernah melarangnya


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Dianafangki on April 05, 2018, 09:35:05 PM
menarik thread ini, tetapi saya ingin menanggapi tentang pemanggilan polisi, selaku saya bekerja di salah satu kantor pengadilan di wilayah Hukum indonesia, berdasarkan yang saya ketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur terhadap pemidanaan terhadap bitcoin tidak dapat dilakukan oleh polisi, karena tidak ada undang undang maka tidak ada pidana, berdasarkan alasan apapun, kecuali adanya unsur penipuan dan penyalahgunaan bitcoin  untuk kejahatan. jadi kalau ada yang dipidana karena bitcoin kita bisa berdiskusi lebih lanjut, salah salah bisa kita lakukan Praduga tak bersalah di pengadilan.
well ini bisa jadi acuan juga karena orang pengadilan paling paham hukum, Bitcoin memang belum dibuatkan regulasi hanya sekedar tidak disarankan.
its like indonesian government doesnt care about bitcoin, i think. mereka gapeduli ttg bitcoin alias main aman.
tapi kalo penipuan dgn unsur bitcoin ya pastinya akan diproses namun kalo sekedar memiliki tentu saja tidak ada regulasi tentang hal tersebut.

Pemahaman hal tentang undang-undang yang seperti ini jarang dimengerti untuk sebagian masyarakat kita, kebanyakan mereka
langsung ambil kesimpulan bahwa Bitcoin dilarang di Indonesia tidak membaca lebih lanjut dan langsung ambil kesimpulan
bahwa bitcoin ilegal .
Karena masyarakat indonesia sendiri kebanyakan lebih senang dengan berita-berita negatif apalagi terhadap bitcoin yang sedang populer saat ini, dengan berita negatif tersebut jadi terlalu simpel mengambil kesimpulan bitcoin ilegal,haram,judi lah dan masih banyak lagi tanpa memahami dalamnya bitcoin. Mungkin jika tidak melihat dari sisi negatifnya saja akan ada banyak masyarakat kita akan mengerti dan paham tentang perihal undang-undang tersebut.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Valak on April 05, 2018, 10:03:02 PM
Menurut saya gan, polisi tidak bisa sembarangan menangkap pengguna cryptocurrency ini, karena di indonesia itu yang di larang adalah transaksi menggunakan bitcoin sebagai pengganti rupiah, itu yang di larang oleh pemerintah ya, tapi kalau untuk investasinya belum ada larangan dari pemerintah, jadi kita aman dari polisi dalam hal investasi gan, dan jika perusahaan indodax masih beroperasi maka kita masih bebas berinvestasi dengan CryptoCurrency menurut saya gan


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: BekantanSejagatTeamPenipu on April 05, 2018, 10:28:54 PM
Menurut saya gan, polisi tidak bisa sembarangan menangkap pengguna cryptocurrency ini, karena di indonesia itu yang di larang adalah transaksi menggunakan bitcoin sebagai pengganti rupiah, itu yang di larang oleh pemerintah ya, tapi kalau untuk investasinya belum ada larangan dari pemerintah, jadi kita aman dari polisi dalam hal investasi gan, dan jika perusahaan indodax masih beroperasi maka kita masih bebas berinvestasi dengan CryptoCurrency menurut saya gan

mungkin ada persoalan lain juga
kalau hanya menggunakan bitcoin apa polisi tahu kalau kita menggunakan bitcoin
karena ga di jelaskan secara detail jadi menimbulkan penafsiran yang macam2


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: texas23 on April 05, 2018, 11:05:47 PM
kalau dari ceritanya kenapa si andi bisa tiba tiba ditangkap dan diintrogasi gan ? dari sebab apa polisi bisa tahu kalau si andi memiliki digital aset padahal setiap akun semua di bitcoin adalah anonymous mungkin disini ane asumsikan jika si andi di cemburui oleh tetangganya sendiri atau orang mengetahui jika andi mendadak kaya dengan cara mengikuti bitcoin ini entah menjadi trader atau pencari bounty jadi hati hati buat kita semua jika memiliki tetangga atau teman yg tidak suka dengan penghasilan kita dengan terjun di forum ini atau sebagai trader


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: bandaro on April 05, 2018, 11:31:29 PM
Terima kasih gan dengan informasinya. Sebagai warga negara yamg baik kita haus mematuhi aturan pemerintah. Khususnya untuk bitcoin. Sejauh ini pemerintah hanya melarang kita menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran pengganti rupiah. Apabila pihak berwajib sampai turun tangan apalagi sampai interogasi, berarti ada laporan yang masuk ke kepolisian yang harus ditindaklanjuti secara hukum.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: yakura on April 06, 2018, 05:06:38 AM
kalau dari ceritanya kenapa si andi bisa tiba tiba ditangkap dan diintrogasi gan ? dari sebab apa polisi bisa tahu kalau si andi memiliki digital aset padahal setiap akun semua di bitcoin adalah anonymous mungkin disini ane asumsikan jika si andi di cemburui oleh tetangganya sendiri atau orang mengetahui jika andi mendadak kaya dengan cara mengikuti bitcoin ini entah menjadi trader atau pencari bounty jadi hati hati buat kita semua jika memiliki tetangga atau teman yg tidak suka dengan penghasilan kita dengan terjun di forum ini atau sebagai trader
lebih mengarah kepada pengaduan dari seorang temannya sepertinya gan,  karena tetangga tentu tidak punya akses terlalu jauh untuk mengetahui pekerjaan seseorang dalam dunia cryptocurrency. Dan seperti nya ada penyalah gunaan yang bisa menjadi alasan kuat dalam laporan tersebut.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Ghalaban on April 06, 2018, 05:16:57 AM
Menurut saya pengalaman nya dari pihak pemerintah dan Bank Indonesia yang tidak di izinkan hanya bitcoin ini di buat sebagai alat pembayaran karena akan membuat sisi negatif terhadap mata uang rupiah dan pemerintah yang tidak di larang memakainya bitcoin.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Salmari116 on April 06, 2018, 05:23:41 AM
Kalo sampai ada pemanggilan terhadap pemain crypto menurut ane itu hanya ingin meminta kejelasan. Selagi tidak menyalahi aturan undang-undang seperti tidak transaksi jual beli menggunakan crypto, ane pikir tidak perlu kuatir ttg masalah ini

saya sepekat dengan pendapat agan, selama ini yang kita lakukan hanya menjadikan coin ke dollar kemudian dari dollar kita jadikan kerupiyah, dan saya rasa tidak ada yang menyalahi aturan ini sama halnya dengan seorang TKI yang bekerja diluar negeri, kan gak mungkin mereka dibayar pakek rupiyah pastilah dibayar dengan mata uang dinegara mana mereka bekerja dan setelah mendapatkan gaji mereka lalu dikirim ke indonesia kan gak mungkin mereka melakukan transaksi dengan mata uang negara dimana ia bekerja pastilah dijaikan rupiyah dulu, saya rasa ini sama halnya juga dengan permainan crypto sekarang gak da yang melakukan transaksi dengan coin jadi tidak ada yang menyalahi aturannya sekian dari saya.
Kalau dianggap pantas dengan post saya ini mohon dibagi merit ya


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: Valak on April 06, 2018, 05:33:46 AM
Menurut saya gan, polisi tidak bisa sembarangan menangkap pengguna cryptocurrency ini, karena di indonesia itu yang di larang adalah transaksi menggunakan bitcoin sebagai pengganti rupiah, itu yang di larang oleh pemerintah ya, tapi kalau untuk investasinya belum ada larangan dari pemerintah, jadi kita aman dari polisi dalam hal investasi gan, dan jika perusahaan indodax masih beroperasi maka kita masih bebas berinvestasi dengan CryptoCurrency menurut saya gan

mungkin ada persoalan lain juga
kalau hanya menggunakan bitcoin apa polisi tahu kalau kita menggunakan bitcoin
karena ga di jelaskan secara detail jadi menimbulkan penafsiran yang macam2
ya bisa jadi sih gan, tapi kalau kita hanya menggunakan bitcoin sebagai investor saja tapi di tangkap sama polisi ini sangat tidak adil gan ya, karena perusahaan bitcoin masih berdiri dengan izin pemerintah yang sah


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: RadityaDika on April 06, 2018, 05:38:48 AM
Menurut saya gan, polisi tidak bisa sembarangan menangkap pengguna cryptocurrency ini, karena di indonesia itu yang di larang adalah transaksi menggunakan bitcoin sebagai pengganti rupiah, itu yang di larang oleh pemerintah ya, tapi kalau untuk investasinya belum ada larangan dari pemerintah, jadi kita aman dari polisi dalam hal investasi gan, dan jika perusahaan indodax masih beroperasi maka kita masih bebas berinvestasi dengan CryptoCurrency menurut saya gan

mungkin ada persoalan lain juga
kalau hanya menggunakan bitcoin apa polisi tahu kalau kita menggunakan bitcoin
karena ga di jelaskan secara detail jadi menimbulkan penafsiran yang macam2
ya bisa jadi sih gan, tapi kalau kita hanya menggunakan bitcoin sebagai investor saja tapi di tangkap sama polisi ini sangat tidak adil gan ya, karena perusahaan bitcoin masih berdiri dengan izin pemerintah yang sah
rasanya kalau ,enggunakan bitcoin untuk investasi bukan menjadi masalah dan sebab jadi ditangkap kepolisian, karena memang seperti yang disebutkan sebelumnya tidak ada larangan untuk berinvestasi dengan bitcoin. mungkin ada alasan lain sehingga hal tersebut dapat terjadi.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: pandukelana2712 on April 06, 2018, 06:06:19 AM
~
Saya setuju dengan pendapat anda, ini sebenarnya yang menyebabkan indonesia tidak bisa berkembang, karena terlalu banyak aturan
Dan kalok tidak ada aturan, mungkin Indonesia lebih kacau.
Gak perlu pake pengadilan, langsung masukin penjara...

APAKAH SEPERTI ITU PEMIKIRAN AGAN??

Harap dijaga postingannya, gan... karena yang membaca adalah orang banyak.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: iwakpeyek on April 06, 2018, 07:51:21 AM
~
Saya setuju dengan pendapat anda, ini sebenarnya yang menyebabkan indonesia tidak bisa berkembang, karena terlalu banyak aturan
Dan kalok tidak ada aturan, mungkin Indonesia lebih kacau.
Gak perlu pake pengadilan, langsung masukin penjara...

APAKAH SEPERTI ITU PEMIKIRAN AGAN??

Harap dijaga postingannya, gan... karena yang membaca adalah orang banyak.
ia gan yang sudah diatur dengan matang-matang juga kadang nga karuan, apalagi nga ada aturan pasti semua orang bertindak dengan maunya sendiri.
aturan dibuat untuk kepentingan bersama dan demi terciptanya kenyamanan dalam suatu negara. walaupun terkadang aturan diangap merugikan bagi beberapa orang, tapi itu tidak berlaku bagi beberapa orang. yang jelas setiap aturan ada min dan plusnya bagi orang karena tidak ada yang sempurna didunia ini.


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
Post by: kaisa on April 06, 2018, 10:37:19 AM



Ucapan Terimakasih atas partisipasinya teman-teman untuk bersedia hadir dalam tread saya.
semoga tread ini dapat menjadi pembelajaran dan antisipasi masing-masing pribadi.



Tread ini akan saya kunci hingga waktu yang belum ditentukan, hingga ada masalah baru muncul kembali.
jika ada pertanyaan terkait masalah hukum dapat ditanyakan langsung melalui telegram saya @SaNyGk atau kirim pesan pribadi. terimakasih.