informasi yang cukup menarik tapi itu hanya berlaku untuk luar negeri
sedangkan di indonesia itu ga berlaku, karena BI sudah terang2an melarang bitcoin di gunakan sebagai alat pembayaran
sedangkan di indonesia itu ga berlaku, karena BI sudah terang2an melarang bitcoin di gunakan sebagai alat pembayaran
setuju sekali gan, jika pemerintah negara kita belum bisa mengkui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, saya rasa hal itu sulit untuk terjadi gan, semoga saja di masa yang akan datang dengan berkembangnya bitcoin diindonesia hal yang demikian bisa terealisasikan dan terwujud gan, sehingga lrbih memudahkan kita dalam berbelanja gan.