1. Kalau iya diterapkan pajak, harus ada dasar hukumnya dulu, minimal Permenlah.
2. Model pajaknya seperti apa? Seperti Pph, yang tiap transaksi dikenakan pajak? Seperti Pajak Bumi & Bangunan yang setahun sekali? atau gimana?
3. Kalaulah iya seperti Pph, lantas kita yang bayar langsung ataukah melalui exchanger (dengan tambahan biaya tx yg dihitung sebagai pajak)