OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) membeberkan sejumlah platform/situs jual beli cryptocurrency di Indonesia yang tidak memiliki izin alias BODONG !
Baca :
LINK SUMBER*Post ini saya share berdasarkan informasi dari link sumber di atas .
**Bagi yang ingin bukti silahkan minta pada sumber info diatas .
Agar selalu berhati2 jika ingin melakukan jual-beli cryptocurrency , mengingat modus yang digunakan orang untuk menipu semakin cerdik , canggih , dan licik .
Yang buat saya heran itu ada beberapa poject yang berstatus Pt, kok bisa lolos ya perizinannya gan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan PT, yaitu:
1. Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan
2. Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian PT
3. Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka anda wajib memiliki Izin Restoran ( harusnya kan ada izin dari OJK dulu kan ini basisnya fintech Pt2 di atas)