Pelarangan pada investor oleh pemerintah tentunya harus kita tanggapi dengan bijak.. karena tidak mungkin dilarang kalau tidak ada sebab.. disini pemerintah mungkin memberi warning kepada para investor untuk tidak menggunakan mata uang krypto untuk berinvestasi di karenakan resiko yang begitu besar .. gejolak harga mata uang digital yang sangat fluktuatif dan tidak adanya undang undang yang mengatur tentu menjadi pertimbangan pemerintah..
karena pemerintah tidak akan bertanggung jawab dengan segala resikonya