Seperti yang sudah di jelaskan di Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa mata uang alat pembayaran yang sah yakni mata uang yang yang di keluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia Yakni Rupiah.
Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin Atau Cryptocurreny lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di indonesia.
Bahkan BI menghimbau masyarakat agar berhati-hati kepada Bitcoin atau cryptocurrency lainnya, Segala sesuatu/Resiko di tanggung pemiliknya/pengguna Cryptocurrency.
Penjelasan UU di atas sudah jelas bahwa Bitcoin&Cryptocurrency lainnya tidak bisa di gunakan untuk alat pembayaran yang sah di negeri ini.
Karena memang kita sudah tahu sendiri Nilai positif dan Negatif cryptocurrency, di tambah banyaknya isu-isu negatif cryptocurrency dalam penggunanya.
Maka kita sebagai pengguna cryptocurreny sudah seharusnya merubah citra negatif menjadi positif agar pemerintah dan masyarakat bisa berpandangan positif terhadap mata uang crypto, setidaknya bisa di terima dengan baik di negara ini walaupun tidak menjadi mata uang alat pembayaran yang sah.
sumber: https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a1e13e9c9fc4/legalitas-ibitcoin-i-menurut-hukum-indonesia