wah ternyata ini orang disini juga, saya juga korban pada peristiwa kebobolan ini dan di rekomendasikan upaya hukum dengan menulis SK ( Surat Kuasa ) member indodax dan dikirim ke Bobs Horo & Partner. Jadi saya ingin bertanya apakah setelah ane kirim SK tersebut balance yang hilang akan dikembalikan atau masuk ke pengadilan terlebih dahulu ? soalnya Bobs Horo itu Lawyer, mohon di respon gan ini penting karena saya g percaya sepenuhnya pada hukum di indonesia.
Sementara itu apakah balance anda berhasil kembali ?
saya sangat khawatir dengan pernyataan "Jika terbukti Aset yg hilang karena tertrade sendiri" apakah asset kita di indodax bisa tertrade dengan sendirinya?
saya jadi sedikit khawatir dengan pengalaman teman anda.
tapi syukurlah jika sudah ada solusi dari permasalahan tersebut.
Bukan gitu gan, soalnya keamanan market itu hampir sama satu dengan lainnya karena itu sekali market kebobol maka market lainnya hanya menunggu waktu, sistem hilangnya balance adalah : akun berhasil diretas lalu hacker mengaktifkan Api Key setelah selesai Api Keyp dimatikan, itu cara hacker biar untung, Hacker pasang harga low lalu di akun yang ke hack bakal di sell sesuai harga hacker, lalu hacker menjual token yang sudah ada BO ( Buy Order ) tertinggi.