Di Indonesia untuk saat ini Bitcoin masih belum di akui sebagai alat transaksi yang sah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa Mata Uang Rupiah yang sah. Akan tetapi jika melihat perkembangan Bitcoin di Indonesia yang semakin lama semakin menjamur, bukan tidak mungkin Pemerintah akan mengkaji Mata Uang Virtual, jika nantinya bisa meningkatkan perekonomian Indonesia besar kemungkinan akan dibuatkan regulasi baru untuk menaungi Bitcoin sehingga menjadi alat transaksi yang sah di Indonesia.
|