Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah mengesahkan peraturan yang menyatakan bahwa Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Ini berarti bahwa aset crypto telah diakui dan legal di Indonesia.
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn1395-2018.pdf?fbclid=IwAR0QtVsIeDltx_16xKWp-6HwNntqQxfDsziBIN9LfDC-0nBiK0De_8u0Xjw
Apakah ini akan memicu kenaikan harga crypto dunia??