Bitcoin Forum
May 04, 2024, 05:37:27 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
  Home Help Search Login Register More  
  Show Posts
Pages: [1]
1  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Pandangan Pemerintah Terhadap Bitcoin on: January 24, 2018, 05:19:51 PM
Salam jumpa para master!!!
Pada awal tahun 2018 ini Pemerintah sangat gencar melarang bitcoin sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia. Bahkan sampai saat ini Pemerintah Indonesia melalui Gubernur Bank Indonesia (BI) serta OJK dengan tegas melarang transaksi virtual cryptocurrency dengan alasan virtual cryptocurrency ini sangat erat dengan sarana pencucian uang, rentan terhadap pendanaan para teroris dan mafia narkoba. Menurut pendapat saya selaku pelaku virtual cryptocurrency, pandangan Pemerintah ini sangat kurang tepat dan terdengar LEBAY atau apalah sebutannya.
Kalau masalah pencucian uang, kan ada otoritas pemantauannya sendiri dari pihak mereka yang bertugas memantau gerak gerik orang-orang elite pemerintahan menggunakan uangnya kemana. Nah jangan dikarenakan untuk menghambat para pejabat-pejabat melakukan pencucian uang, hak masyarakat lainnya untuk memperbaiki ekonomi juga dihambat.

Menurut para master bitcointalk gimana ini, bagaimana pendapat kalian tentang gonjang-ganjing masalah cryptocurrency di negara kita.

Tetaplah jadi pemberi pendapat terbaik, hindari spam dan hal lain yang memperjelek citra forum Indonesia. Terimakasih

PEMBERITAHUAN

Untuk menghindari spam, saya memutuskan untuk mengunci thread ini. Karena saya rasa tanggapan yang telah master-master utarakan sudah sangat cukup untuk saya jadikan sebagai referensi dan ilmu pengetahuan. Terimakasih telah mau singgah dan tetap semangat untuk menggapai mimpi dan cita-cita. Salam Bitcointalk !!!
2  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga on: January 12, 2018, 05:15:09 PM
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.
Pages: [1]
Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!