Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat
umum sebagai berikut:
1.tempat ibadah;
2.rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3.tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
5.Fasilitas tertentu milik pemeirntah; dan
Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?