Bitcoin Forum
May 13, 2024, 12:16:54 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
  Home Help Search Login Register More  
  Show Posts
Pages: [1]
1  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / [DISKUSI] Bikin Lapak Jaminan Aset di Forum on: November 15, 2022, 07:44:00 AM
INTRO:
Berdasarkan pembicaraan saya dengan bang Husna QA, bang DroomieChikito dan bang joniboini mengenai transaksi Lightning Node, yang ternyata bisa digunakan untuk melakukan transaksi BTC dalam jumlah kecil dan fee yang murah.


Tujuan:
  • Saya berencana untuk membuat lapak penjualan beberapa benda digital (top-up saldo toko online, pulsa PLN, voucher google, dll) yang nanti akan dibayar melalui penjaminan aset BTC LN.
  • Melengkapi Thread bang Taufik: [SHARE] Lightning ATM ( Mainan ) - Beli BITCOIN Eceran Mulai dari Rp.1500
  • Melakukan edukasi tentang penggunaan aset kripto, supaya aset kripto terhindar pemanfaatannya kepada hal-hal yang negatif


Local Rules:
- Repply post tidak boleh spam
- Thread ini menganut "self moderate"
- Tidak boleh Out-of-Topic (terkecuali untuk melakukan intro referensi keterkaitan dengan topik)



Semalam mengobrol dengan bang Husna di telegram, dia mengatakan tentang legalitas jual beli menggunakan bitcoin.
Saya mengatakan jika yang terjadi adalah penjaminan aset sebagai pembayaran, its will be okay. (dan bang Husna QA mengatakan bahwa pandu pernah mengatakan hal serupa).
Sistem alurnya adalah seperti ini.

Konsumen ==>menjaminkan aset senilai pembelian ==> Pembeli===> Nota pembelian (IDR).
Didalam transaksi pembayaran ini dianggap sah jika jaminan aset tersebut sudah berupa nilai FIAT (rupiah), dan akan dikeluarkan nota transaksi IDR-(aset)-FIAT.

Saya membikin thread ini untuk membentuk rancangan AD/ART (aturan dan cara kerja) lapak nantinya.
Untuk memudahkan pemahamannya, saya mencoba untuk mengawali dengan bentuk tanya jawab, quote dan diskusi beberapa thread sebelumnya.

Q/A
Q: Apakah diperbolehkan membuka lapak di dalam forum?
A: Boleh, alasannya:
Quote
https://bitcointalk.org/contact.php
Bitcointalk.org aims to enable as much freedom for its users as is legally possible.

Q: Apakah jual beli barang dengan membayar memakai bitcoin legal?
A: Selama anda berada di Indonesia, membayar suatu barang dengan bitcoin adalah ilegal, alasannya:
UUD 1945 Pasal 23B, 23C dan 23D
Quote
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
 
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 21 ayat 1 UU no 7 tahun 2011
Quote
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
2. Uang adalah alat pembayaran yang sah.

PENGGUNAAN RUPIAH
Pasal 21
(1) Rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c. transaksi perdagangan internasional;
d. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. transaksi pembiayaan internasional.

Keputusan Rakor Kemenko Perekonomian
Quote
HASIL RAKOR – KEMENKO PEREKONOMIAN
Sesuai Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto;

Q: Jika ada larangan jual beli menggunakan bitcoin, kenapa anda membuka lapak?
A: Karena lapak saya adalah untuk kegiatan tukar menukar aset/barang crypto dengan aset/barang digital, bukan melakukan jual beli aset.

Q: Apakah ada perbedaan antara tukar-menukar dan jual-beli?
A: Ada, berdasarkan KKBI dan KUHPdt (KUHPerdata).

Tukar di dalam KKBI (https://kbbi.web.id/tukar):
Quote
bertukar:(v 1) beroleh sesuatu dengan memberikan sesuatu; bergantian memberi sesuatu diganti dengan sesuatu yang lain, seperti seseorang memberikan sesuatu kepada seseorang lain yang memberikan sesuatu sebagai gantinya.

Tukar menukar di dalam KUHPdt (https://dochub.com/legdoc/orO7lgeVL7bzPlKjMP2p5E/kuh-perdata?pg=269):
Quote
TUKAR MENUKAR
Pasal 1541
Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain.

Pasal 1542
Segala sesuatu yang dapat dijual, dapat pula jadi pokok persetujuan tukar-menukar

Jual Beli di dalam KKBI (https://kbbi.web.id/jual%20beli):
Quote
jual beli: persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual.

Jual Beli di dalam KUHPdt (https://dochub.com/legdoc/orO7lgeVL7bzPlKjMP2p5E/kuh-perdata?pg=257):
Quote
Pasal 1457
Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

Pasal 1458
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

Q: Metode apa yang ideal yang dipergunakan pelapak didalam supaya tidak menyalahi hukum Indonesia dan didalam forum multi nasional?
A: Metode yang saya pikirkan adalah tukar menukar aset/barang crypto (bitcoin) konsumen dengan aset/barang digital milik pelapak.

Q: Bagaimana melakukan verifikasi nilai dan pengiriman aset tersebut.
A: dasar hukum pelapak melakukan pengiriman aset adalah UU ITE pasal 2 dan PP no 7 tahun 2019 pasal 1. Dan untuk kesesuaian verifikasi aset, saya berencana menggunakan jaringan Lightning Network(LN) Bitcoin.

Catatan:
Quote
Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System
Abstract: A purely peer-to-peer version of electronic cash would allow online payments to be sent directly from one party to another without going through a financial institution.
https://bitcoin.org/bitcoin.pdf - Satoshi Nakamoto / satoshin@gmx.com / www.bitcoin.org

Thread dan Postingan Rujukan

- [Tutorial] BlueWallet - Bitcoin Wallet
- [Diskusi]Pengiriman bitcoin untuk transaksi kecil.
- [SHARE] Lightning ATM ( Mainan ) - Beli BITCOIN Eceran Mulai dari Rp.1500
- Re: Dijual Rumah Di Kota Tangerang by Bang Husna QA
- Re: [Diskusi]Pengiriman bitcoin untuk transaksi kecil by mas Pandukelana2712
- Re: [Diskusi]Pengiriman bitcoin untuk transaksi kecil by bang DroomieChikito
- Re: [Diskusi]Pengiriman bitcoin untuk transaksi kecil by mas Skarais
- Re: [Diskusi]Pengiriman bitcoin untuk transaksi kecil by masulum
- Re: [Diskusi]Pengiriman bitcoin untuk transaksi kecil by bang DroomieChikito
- dan lain-lain, akan saya edit selama diskusi



Silahkan para guru, suhu, master dan anggota aktif Sub Indonesia Forum mengumpulkan data, pertanyaan dan pernyataan terkait hal ini.
Ayo berdikusi!
Pages: [1]
Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!