Sebagian post nya ada yg udah menyimpang kayak nya
Yg dilarang itu paid ads dengan cryptocurrencies related.
bukan posting2an dengan cryptocurrencies related.
Di FB :
Developer masih boleh buat pages , cari fan base (manual) sama posting. (disini bounty hunter masuk buat share)
Tidak di perboleh kan untuk boost viewer dengan FacebookAds (berbayar).
walaupun saya masih liat 1 minggu ini "sponsored" post tentang ICO di timeline
ga tau udah efektif atau belum ban nya.
Di Google :
Developer bebas buat bikin website , dan nge optimal-in google search ranked (manual whitehat atau "blackhat klo ga ketauan")
Tapi tidak diperbolehkan mempergunakan Google Adword (berbayar).
Inti nya mereka ga mau space iklan mereka ada iklan2 berbau cryptocurrencies.
~
Sebenernya yang dilarang itu hanya ADS by FB dan ADS by Google jadi kita tetep bisa mempromosikan sebuah proyek dengan status kita di FB dan itu ga bakalan jadi masalah besar
Pengambilan berita sepotong2 oleh media sering membuat kalang-kabut. Apalagi diekspos judulnya dengan big font & bolding.
Berbagai macam aturan penyedia medsos sebenarnya bertujuan untuk melindungi penggunanya, karena
banyaknya scam project dan
spamming post/tweet yg berasal dari re-post / re-tweet bounty hunter pada suatu project.
Satu buah post / tweet project, di
repost / re tweet ribuan orang dalam waktu bersamaan, hasilnya akan seperti agan melihat iklan di tivi tayang ribuan kali pada saat acara sepakbola berlangsung.
Pihak developer project kadang
menutup mata terhadap masalah tersebut dengan memberikan syarat bounty berupa re-tweet / re-post yg berlebihan.
Mungkin lebih baik jika memaksimalkan bounty dengan berupa posting / tweet berdasarkan kepada postingan penyelenggara bounty atau dev project pada pages mereka.
note:Silahkan agan posting project dengan hastag
#ICO #CRYPTOCURRENCY #BLOCKCHAIN atau sejenisnya pada FB, maka agan akan terkena temporary banned. Silahkan dicoba.
Setuju banget gan, justru kalo bisa syarat bountynya mesti original post, sehingga tidak memunculkan Post2 yang sama
Btw, Maaf gan Temporary Banned itu semacam account suspend atau gimana ya? mohon penjelasannya
karena kalo untuk hastagh alhamdulillah saya gk kenapa napa gan, jangankan suspend atau postingan dihapus, peringatanpun gak ada
bisa agan cek kok di FB
saya hehe. Nah Jadi timbul suatu pertanyaan gan,
Apakah Facebook belum menerapkan kebijakan tersebut? ataukah yang dilarang itu hanyalah berupa iklan berbayar seperti yang Mas adjiadjo sebutkan? Mungkin agan agan disini ada yang bisa menjelaskannya, karena sangat disayangkan Mas
adjiadjo tidak ikut diskusi lagi
sangat kecewa sekali kalau twitter sampai melarang cryptocurrency,, dikarenakan media untuk promosi ico kebanyakan di twitter...,, sangat miris sekali harga btc sekarang dengan adanya berita tiap medsos melarang cryptocurrency, semoga cepat kembali normal seperti biasa harga btc...
Jangan terlalu khawatir gan. Karena yang dilarang itu cuma iklannya saja, sedangkan untuk websitenya tidak dilarang. Seperti yang kita tahu, awalnya facebook yang melarang lalu rencananya awal bulan juni nanti google juga akan melakukan pelarangan. Tapi yang dilarang itu kemunculan iklannya.
Justru dengan dilarangnya iklan cryptocurrency tersebut akan menambah pekerjaan kita dalam bounty. Karena bagaimana pun, mereka perlu mempromosikan proyeknya agar dikenal publik.
Kalo boleh tau sumbernya darimana ya gan? Karena Jujur saya sangat ingin memahaminya, jika larangan tersebut benar (Iklan berbayar) maka besar kemungkinan kebijakan twitterpun sama seperti facebook dan google yakni iklan berbayar. Makasih