Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai
Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?
Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.
Selama saya terjun didunia Bitcoin, belum pernah saya membayarkan pajak untuk kepemilikan bitcoin saya, walaupun saya menganggap bahwa Bitcoin yang saya punyai termasuk barang mewah, Itu karna belum ada regulasi yang jelas dari pemerintah mengenai kepemilikan bitcoin, Seandainya nanti pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa kepemilikan bitcoin masuk pada point 4 (pajak atas barang mewah/PPnBM) dan harus dikenakan pajak, sebagai warga negara yg baik ya saya akan membayarkanya.