Bitcoin Forum
May 08, 2024, 10:38:42 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
  Home Help Search Login Register More  
  Show Posts
Pages: [1] 2 3 4 5 6 »
1  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Jawaban jika Ada audit keuangan on: January 11, 2018, 11:44:24 PM

Audit Laporan Keuangan
Menurut Boynton dan Kell (2003:6), terdapat tiga tipe audit, yaitu:
1.   Audit laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
2.   Audit kepatuhan (compliance audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan ketentuan, atau peraturan tertentu.
3.   Audit operasional (operational audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu.

Yusuf (2001:6) menyatakan audit atas laporan keuangan adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini, auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.

Dalam PSA No. 02 (IAI,2001:110.1) dinyatakan bahwa tujuan audit umum atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pandapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, audit atas laporan keuangan melalui beberapa tahapan (Mulyadi dan Puradiredja,1997:117), yaitu:

1.   Penerimaan Penugasan Audit.
Di dalam memutuskan apakah suatu penugasan audit dapat diterima atau tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu:
a.   Mengevaluasi integritas manajemen.
b.   Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa.
c.   Menentukan kompensasi untuk melaksanakan audit.
d.   Menilai independensi.
e.   Menentukan kemampuan untuk menggunakan kecermatan dan keseksamaan.
f.   Membuat surat penugasan audit.

2.   Perencanaan Audit.
Keberhasilan penyusunan penugasan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor. Tujuh tahapan yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya, yaitu:
a.   Memahami bisnis dan industri klien
b.   Melaksanakan prosedur analitik.
c.   Mempertimbangkan tingkat materialitas awal.
d.   Mempertimbangkan risiko bawaan.
e.   Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika penugasan klien berupa audit tahun pertama.
f.   Mereview informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajjiban legal klien.
g.   Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan.
h.   Memahami struktur pengendalian intern klien.

3.   Pelaksanaan PengujianAudit
Tahap ini disebut juga tahap ”pekerjaan lapangan”. Tujuannya adalah untuk memperoleh bukti auditing tentang efektivitas struktur pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Tahap ini harus mengacu pada standar pekerjaan lapangan.

4.   Pelaporan Audit.
Tahap ini harus mengacu pada standar pelaporan. Dua langkah penting yang dilakukan adalah menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan serta menerbitkan laporan audit yang melampiri laporan keuangan yang diterbitkan klien.

Dalam setiap tahap audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independen harus ditetapkan standar auditing. Standar auditing merupakan suatu kaidah agar mutu auditing dapat dicapai sebagaimana mestinya. Secara lengkap, seperti yang tercantum di dalam Standar Profesional Akuntan Publik, PSA No. 01 (IAI,2001:150.1) menyatakan bahwa standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:

1.   Standar Umum
a.   Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b.   Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.   Dalam pelaksanaan audit dan penyusuna laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2.   Standar Pekerjaan Lapangan
a.   Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.   Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.   Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat ataas laporan keuangan auditan.

3.   Standar Pelaporan
a.   Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.   Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterpkan dalam periode sebelumnya.
c.   Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
d.   Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.

Tahap akhir dari audit laporan keuangan adalah tahap pelaporan audit. Pada tahap ini seorang auditor akan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang telah diauditnya. Menurut Halim (2001:63) dalam Sovie (2005), ada enam jenis pendapat yang dapat diberikan oleh auditor, yaitu:
1.   Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Pendapat ini dapat diberikan auditor apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan tidak terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
2.   Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa penjelasan
Pendapat ini dapat diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, tetapi terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
3.   Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2001: 508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila:
a.   Tidak ada bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
b.   Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
4.   Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secar wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Auditor harus menjelaskan alasan pendukung pendapat tidak wajar, dan dampak utama dari hal yang menyebabkan pendapat diberikan terhadap laporan keuangan.
5.   Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion)
Pernyataan ini layak diberikan, apabila ada pembatasan lingkup audit yang sangat material baik oleh klien maupun karena kondisi tertentu dan auditor tidak independen terhadap klien.
6.   Pendapat tidak penuh (piecemeal opinion)
Pendapat ini sebenarnya bukan merupakan suatu jeni pendapat tersendiri. Pendapat tidak penuh adalah pendapat atas unsur tertentu dalam laporan keuangan. Pendapat ini tidak boleh dinyatakan jika auditor menyatakan tidakmemberikan pendapat atau ia menyatakan pendapat tida wajar atas laporan keuangan secara keseluruhan.

Bentuk Kepemilikan Akuntan Publik
Arens dan Loebbecke (1996: 11) membagi bentuk kepemilikan kantor akuntan publik ke dalam empat kategori, terdiri dari:
1.   Kantor Akuntan Publik Internasional
Sebelum tahun 1989 terdapat delapan KAP yang lazim disebut ”The Big Eight”. Di tahun 1989, terjadi dua merger antara dua perusahaan, sehingga menjadi ”The Big six”. Tidak ada alasan untuk merger ini, tetapi faktor utama adalah kebutuhan bagi kantor akuntan publik untuk melayani bisnis internasional seiring dengan adanya globalisasi. Pada tahun 2001, terdapat KAP yang bertaraf internasional yang menduduki lima besar dunia, yang lazim disebut The Big Five. The Big Five ini adalah KAP Arthur Andersen (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Prasetio Utomo & Co.), KAP Delloit Thouch Tohmatsu (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hans Tuanakotta Mustofa), KAP Ernst and Young (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hanadi, Sarwoko Dan Sandjaja), Kap Pricewaterhouse Coopers (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Drs. Hadi Susanto dan Rekan), dan KAP Klynveld Peat Marwick Goerdeler/KPMG (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Sidharta, Sidharta dan Harsono). Namun sekitar tahun 2002, KAP Arthur Andersen mengalami kasus dan membubarkan diri (tanpa nama, 2003). Di Indonesia, partner KAP yang berafiliasi dengan KAP Arthur Andersen kemudian bergabung dengan KAP Ernst and Young, sehingga berganti nama menjadi KAP Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja (Tanpa Nama, 2002).

2.   Kantor Akuntan Publik Nasional
Beberapa KAP lainnya di Amerika Serikat yang dianggap sebagai kantor akuntan publik berukuran nasional karena memiliki cabang-cabang di seluruh kota besar di Amerika Serikat. Mereka memiliki hubungan dengan KAP di luar negeri sehingga memiliki juga potensi internasional. Pada masa belakangan ini emakin banyak kantor akuntan publik jenis ini yang juga diwakili di Indonesia.

3.   Kantor Akuntan Publik Lokal dan Regional
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia merupakan kantor akuntan publik lokal atau regional, dan terutama sekali di Pulau Jawa. Banyak diantaranya yang berafiliasi dengan organisasi kantor akuntan publik internasional dalam kelompok 30 besar untuk bertukar pandangan dan pengalaman mengenai hal-hal seperti teknik informasi dan pendidikan lanjutan.

4.   Kantor Akuntan Publik Lokal Kecil
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia mempunyai kurang dari 25 orang tenaga profesional pada suatu KAP. Mereka memberikan jasa audit dan pelayanan yang berhubungan dengan badan-badan usaha kecil dan organisasi nirlaba, meskipun ada diantaranya yang melayani satu dua perusahaan yang go public.

Pelaporan Keuangan Bagi Perusahaan Publik
Sebelum tahun 2003, berdasrkan lampiran keputusan ketua BAPEPAM Nomor Keputusan 80/PM/1996 dalam Widiyanti (2003) tentang penyampaian laporan keuangan berkala, maka setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan auditor independen kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, BAPEPAM merevisi peraturan tersebut, dengan dikeluarkannya lampiran surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Keputusan 36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan (Sovie, 2005).

Setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada BAPEPAM sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam bentuk asli. Laporan keuangan yang harus disampaikan ke BAPEPAM terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya.

Laporan keuangan tahunan wajib diumumkan kepada publik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Perusahaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenangsesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan lainnya yang terbit di tempat kedudukan emiten atau perusahaan publik, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
b.   Bentuk dan isi neraca, laporan laba rugi, dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industri yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan yang disajikan kepada BAPEPAM.
c.   Pengumuman tersebut harus memuat opini dari akuntan.
d.   Bukti pengumuman tersebut harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.

Jika emiten atau perusahaan publik yang laporan keuangannya mendapatkan opini selain wajar tanpa pengecualian, maka ketika mengumumkan laporan keuangan auditannya, perusahaan publik wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut:
a.   Paragraf penjelasan akuntan atas opininya, antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:
   Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan.
   Penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
   Penjelasan ketidakpastian menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan kemungkinan adanya kerugian.
   Dampak utama penyimpangan terhadap laporan keuangan

b.   Tanggapan manajemen terhadap opini akuntan tersebut
Dengan semakin diperketatnya peraturan BAPEPAM terbaru yang menjadikan batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan dari 120 hari menjadi 90 hari akan menjadikan tugas dari akuntan publik semakin berat. Hal ini disebabkan karena pekerjaan audit merupakan aktivitas yang membutuhkan waktu dikarenakan audit harus dilaksanakan dengan penuh kecermatan dan ketelitian. Disamping itu, dalam standar pekerjaan lapangan disebutkan bahwa audit harus dilaksanakan melalui pemahaman yang memadai dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup melalui pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi.

Audit Delay
Ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan auditan merupakan hal yang sangat penting khususnya untuk perusahan-perusahan publik yang menggunakan pasar modal sebagai salah satu sumber pendanaan. Beaver (1968) dalam Givoly dan Palmon (1982) memberikan bukti empiris berkaitan dengan isi informasi keuangan yang berupa pengumuman laba, dimana investor akan menunda pembelian atau penjualan sekuritasnya sampai dengan diterbitkannya laporan keuangan auditan perusahaan. Manajer perusahaan akan sangat menghargai jika auditor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Namun auditor memerlukan waktu yang cukup untuk dapat megumpulkan bukti-bukti kompeten yang dapat mendukung opininya. Lamanya waktu penyelesaian audit diukur dari berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal ditandatanganinya laporan audit (tanggal opini) selanjutnya disebut sebagai audit delay.

Audit delay atau dalam beberapa penelitian sebagai audit reporting lag didefinisikan sebagai selisih waktu antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan audit. Definisi ini digunakan oleh Casrlaw dan Kaplan (1991); Ansah (2000); Hossain dan Taylor (1998); Halim (2000); serta Ahmad dan Kamarudin (2001). Dyer dan McHugh (1975) membagi keterlambatan atau lag menjadi:
1.   preliminary lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
2.   auditor’s signature lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan auditor.
3.   total lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan tahunan publikasi oleh pasar modal.

Di Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) menetapkan bahwa laporan keuangan tahunan harus teraudit dalam waktu 90 hari serta harus diserahkan ke BAPEPAM dan BEJ untuk dipublikasikan. Hal ini dapat dijadikan pedoman oleh auditor dan pihak manajemen perusahaan publik bahwa batas waktu minimal audit delay adalah 90 hari (3 bulan). Apabila ketetapan ini dilanggar, maka BAPEPAM akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.
2  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) on: January 10, 2018, 04:42:54 PM
Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan pelarangan uang virtual seperti Bitcoin. Bank sentral menegaskan bahwa alat pembayaran tersebut belum sah penggunaannya di dalam negeri.

Pernyataan ini dengan mengacu pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

Direktur Fintech Office Bank Indonesia, Yosamartha, menegaskan alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah. Bitcoin dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran.

"Apa dasarnya? Karena Undang-Undang kita sudah clear. Satu-satunya alat yang digunakan untuk transaksi untuk tujuan pembayaran adalah Rupiah. Apa Bitcoin itu Rupiah? Tidak," ungkapnya dalam diskusi 'Bitcoin Peluang atau Jebakan', di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Dengan adanya peraturan yang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, maka pengguna bitcoin tentunya berhadapan dengan konsekuensi hukum bila melanggar.

"Jangan sampai virtual currency ini masuk ke sistem keuangan. Saat ini menjadi pilihan individu. Karena bisa saja nanti ada tindakan tegas dalam konteks Undang-Undang kalau digunakan untuk pembayaran. Sanksinya pidana loh," ujarnya

"Kalau teman-teman tetap insist, monggo silakan, tapi hati-hati risiko ditanggung sendiri," tambahnya.

Dia pun mengatakan bahwa masyarakat sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan Bitcoin. Sebab, tidak ada dasar hukum yang jelas yang menyokong penggunaan Bitcoin di Indonesia.

"Karena bisa lihat sendiri dalam waktu 10 bulan, 11 bulan bitcoin itu hampir 1.300 persen kenaikannya. Jadi bisa dibayangkan kalau sewaktu-waktu ini di wipe out kan masyarakat juga yang rugi. Padahal tidak ada legal basis untuk melindungi teman-teman (masyarakat) semua," jelas dia.
3  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: bagaimana strategi trading anda? on: January 10, 2018, 04:05:24 PM
Strategi treding yg menurut ane cocok.
Bollinger Band (secara harfiah, diartikan sebagai Garis Bollinger) merupakan sebuah indikator teknikal yang sangat bagus untuk digunakan dalam trading, dan banyak trader yang mengaku bahwa Bollinger Band ini merupakan kunci dasar agar trading mereka selalu berbuah profit. Bollinger Band merupakan garis yang ditarik di dalam dan di sekitar struktur pergerakan harga suatu komoditas/saham yang diperdagangkan. Bollinger Band akan menunjukkan batas relatif dari kenaikan atau penurunan harga. Titik penting dari indikator Bollinger Band sebenarnya terletak pada pergerakan rata-rata harga yang menunjukkan tren jangka menengah dari suatu komoditas/atau saham, berdasarkan pada jangka waktu trading yang sedang Anda pantau. Indikator tren ini dikenal sebagai middle band. Kebanyakan aplikasi yang memaparkan grafik stock trading menitikkan garis tengah (middle band) pada pergerakan harga rata-rata dalam 20 periode. Garis atas (upper band) dan garis bawah (lower band) merupakan alat ukur untuk fluktuasi kenaikan dan penurunan harga. Kedua garis ini dihitung sebagai dua penyimpangan/deviasi standar dari garis tengah.
4  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: ADA APA DENGAN BITCOIN ? on: January 09, 2018, 12:40:56 PM
Sudah beberapa minggu ini dunia bitcoin semakin terpuruk. Dan para mengguna bitcoin seakan-akan bingung harus mau ngapain dengan bitcoin yang mereka punya. Sudah beberapa hari ini harga BTC semakin anjlok.
5  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Akankah perusahaan di Indonesia mengikuti? on: January 07, 2018, 01:37:39 AM
Saya harap perusahan indonesia harus melakukan opserpasi tentang bitcoin. Supaya biar bisa mengikuti perusahan-perusahan yang ada di luar negeri.
6  Alternate cryptocurrencies / Announcements (Altcoins) / Re: [ANN][PRE-SALE] THEKEY -- UNLOCK THE FUTURE on: January 05, 2018, 06:00:13 AM
I already want 1 month more follow-up campaign signature in this peroyek but why I have not get a weekly wage. whether I am not considered follow-up in this project
7  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Yang Merasa Orang Indonesia Masuk dan BACA! on: January 05, 2018, 05:49:26 AM
Seharusnya kita harus patuhi aturan yang ada jangan samape dengan ulah kita akan berimbas kepada pengguna forum yang lain yang ada di indonesia. Dan apabila kita tidak paham maka perlu bertanya. Jangan sampe merusak citra indo di luar sana. Dan jangan sampe kita di tertawakan akibat kebodohan yang kita lakukan.
8  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: apa rencana anda semua di 2018 dengan bitcoin yang anda punya? on: January 04, 2018, 02:04:44 PM
Saya hanya berharap di tahun 2018 ini dengan bitcoin yang saya punya ingin saya membangun usaha material bagunan. Karena tidak selamanya bitcoin bisa saya jadikan mata penycaharian. Dan saya hanya bisa berharap yang terbaik untuk dunia bitcoin.
9  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Penutupan Toko Bitcoin dan Bitbayar Imbas Dari Sikap Bank Indonesia Soal Bitcoin on: January 03, 2018, 02:39:17 PM
Bitcoin seakan-akan tidak pernah habisnya di bahas di indonesia  dan mau sampe kapan pemerintah mengambil sikap tegas tentang bitcoin ini.. toko bitcoin sampe mau di tutup. Dan mau sampe kapan kami para pengguna bitcoin was-was seperti ini dan kami ingin bernapas lega dan
 tidak ada  sama sekali kepastian yang sah dari pemerintah maupun dari pihak bank indonesia..
10  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: 🔥 🔥 [UPDATE!!]TRADING CRYPTO = JUDI BIN HARAM ????? 🔥 🔥 on: January 03, 2018, 03:42:03 AM
Terimakasih atas pencerahanya dan sekarang kami bisa memebedakan dari pada treding itu sendiri dan judi. Dan kami sebagai seorang muslim sangat-sangat was-was dengan barang haram karena orang muslim sangat tidak setuju dengan hal-hal yang berbau haram.
11  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Apa saja faktor penyebab turunnya rate BTC saat ini? on: January 02, 2018, 12:33:33 AM
Mungkin saja yang mengakibatkan harga btc turun karena mungkin peminatnya mulai berkurang dan sekarang ini koin ICO juga makin banyak bermunculan.
12  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Apakah Masih Bisa Mendapatkan Balik Kerugian Bitcoin Dari Trading on: January 02, 2018, 12:15:17 AM
Tidak mungkin kita akan untung terus. Setiap pekerjan pasti ada resiko yang akan kita tanggung entah itu kerugian dalam hal trading.
13  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: apakah di setiap negara meilegalkan uang vtrual bitcoin? on: December 31, 2017, 03:14:23 PM
Hanya beberapa negara saya yang melegalkan bitcoin. Mungkin dengan alasan keamanan beberapa negara masih mempertimbangkan bitcoin ini. Karena beberapa belakangan ini hacker semakin tidak terkendali memburu bitcoin.
14  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Waspada Virus Digimine on: December 31, 2017, 08:12:42 AM
Sudah banyak keluhan beberapa belakangan ini. Keluhanya sangat bermacam-macam. Mulai dari kehilangan peripat key. Dan hehilangan akau dan lainnya. Sudah saatnya peraturan di perketat karena ini sangat meresah kan para pengguna bitcoin. Virus harus bisa di tangani. Sebelum merusak perkembangan bitcoin ini...
15  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Apakah Bitcoin rentan terhadap komputerisasi kuantum? on: December 30, 2017, 12:37:47 PM
Jika memang iya bitcoin rentan terkena komputerisasi kuantum. Lalau bagaimana itu bisa di atasi.. supaya tidak merugikan para penguna bitcoin dan tidak menimbulkan ke was-wasan..??
16  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Jepang menjadi bitcoin market terbesar on: December 30, 2017, 12:09:05 PM
Ya bagaimana tidak jepang menjadi market terbesar bitcoin. Seperti yang kita ketahui jepang adalah negara pertama yang mengembangkan bitcoin ini. Ya secara kan yang menemukan bitcoin dari jepang. Dan saya harap pemerintah indonesia juga lebih memeperhatikan bitcoin ini. Karena kalau di lihat beberapa tahun ini masarakat indonesia semakain banyak peminat bitcoin.
17  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: pertumbuhan ekonomi indonesia on: December 30, 2017, 04:57:27 AM
Dengan banyaknya pengguna bitcoin di indonesia bisa di pastikan akan berpotensi merubah pertumbuhan ekonomi indonesia. Dan bisa di pastikan perekonomian indonesia akan lebih meningkat pada tahun 2018 akan mendatang.
18  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Ciri ciri investasi Fintech ilegal, apakah Bitcoin Termasuk? on: December 28, 2017, 11:24:08 AM
Saya rasa bitcoin bukan bisnis yang ilegal. Melainkan bitcoin ini bergerak di bidang perdagangan. Atau kebanyakan orang menganggap bitcoin adalah sarana investasi. Dan bitcoin juga bisa di katakan mata uang di gital di mana di seluruh dunia orang bisa mengakses mata uang bitcoin ini..
19  Alternate cryptocurrencies / Announcements (Altcoins) / Re: [ANN][PRE-SALE] THEKEY -- UNLOCK THE FUTURE on: December 27, 2017, 12:11:36 PM
I am joined the signature campaign,but why not be reserve stake weekly  ?
20  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Datang dari asia tenggara on: December 26, 2017, 01:47:37 AM
Semoga saja indonesia segera ikut serta  seperti negara-negara yang maju di asia tenggara ini. Untuk mengembangkan bitcoin ini. Karena kalau di lihat beberapa tahun ini harga bitcoin menujukan kenaikan yang segenipikan. Dan saya rasa bitcoin adalah sarana yang tepat dalam berinvestasi..
Pages: [1] 2 3 4 5 6 »
Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!