belum ada sanksi apapun apabila kita bertransaksi dengan bitcoin, hal ini diungkapkan oleh Menko keuangan indonesia ibu sri mulyani, bahwa masyarakat bisa menggunakan uang virtual tetapi apabila terjadi sesuatu nantinya itu anda tanggung sendiri apabila terjadi bubble (pengumpalan) investasi di situ, artinya pemerintah belum menerapkan sanksi apa pun bagi pengguna bitcoin.
untuk sanksi memang belum ada gan, saya menggaris bawahi dari isu sekarang ini bahwa jika ada sesuatu atas penggunaan bitcoin tidak ada pihak yang bertanggung jawab, maka pemerintah tidak menyarankan untuk menggunakan bitcoinMenurut kepala departemen komunikasi BI agusman , sanksinya dikenakan pada penyelenggara jasa sistem pembayaran , adapun sanksi yang diberikan yaitu teguran tertulis dan dihapus dari daftar penyelenggara teknologi finansial di BI.
segala bentuk pelarangan memang di tegur dengan cara tertulis, pihak vip pun akan menyampai pemberitahuan tersebut bagi member vipkita hanya menunggu informasi dari vip saja tapi sejauh ini tidak ada informasi buruk tentang larangan penggunaan bitcoin