Terus meningkatnya dana yg terkumpul ICO dari tahun ke tahun memberikan tren positif bagi ICO sebagai salah satu
cara untuk mengumpulan dana dalam proyek tertentu, mengingat caranya yang mudah dan tidak perlu banyak persyaratan tentu akan menguntungkuan bagi pihak partisipan ICO/pemberi dana maupun issuer token/si pengumpul dana. Selain itu terdapat beberapa ICO pasca-pelaksanaannya menjanjikan token2 yang nilainya berlipat ganda. (re: Ethereum).
Dari kelebihannya diatas, tentunya hal ini akan menjadi salah satu opsi menarik bagi perusahan atau pihak-pihak yang inign melakukan penngumpulan dana. Perkembangan ICO di Indoensia tahun ini saya yakin diberangkatkan dengan
Tokenomy yang mana CEO nya adalah Oscar Darmawan (CEO PT Bitcoin Indonesia). Tokenomy mampu mengumpulkan dana 20M dalam waktu beberapa hari saja (mohon koreksi jika salah). Dengan keberhasilan Tokenomy pastinya kedepan akan lebih banyak lagi pelaksanaan ICO yang ada di Indonesia dan/atau oleh Warga Negara Indonesia.
Dalam kacamata hukum negara Indonesia (dari pemahaman saya) masih belum ada regulasi yang jelas terkait pelaksanaan ICO, ditakutkan kedepannya banyak pihak2 yang menyalahgunakan media ICO untuk
fraud/scam investor2 lokal. Risiko yg terdapat melalui media ini saya rasa sangatlah besar karena jika sudah terjadi scam dan pihak issuer exit sangatlah sulit untuk melacaknya.
Berdasarkan hal2 tersebut, saya ingin menanyakan beberapa hal ke member2 yang lebih senior hehe
:
1. Apakah ICO mempunyai reward yang berbeda-beda? Beberapa artikel yang saya baca membedakan utility token/token biasa. Jujur saya masih sangatlah awam disini bagaimana membedakan 2 hal tersebut.
2. Bagaimana modus operandi penipuan/scam melalui ICO? Apakah nanti tokennya tidak dikirim ke wallet atau bagaimana? karena sepengetahuan saya pelaksanaan ICO dilandasi smart contract, sehingga token sudah pasti akan terkirim jika kita berhasil melakukan deposit BTC/ETH dll.
3. Apakah ICO sama dengan Reward-based Crowdfunding? (Menurut agan2 saja pendapat pribadi)