Bitcoin Forum
May 27, 2024, 03:59:10 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 [2]  All
  Print  
Author Topic: 100% PERMEN adalah HOAX ( peraturan mentri )  (Read 850 times)
Samurai trieng
Member
**
Offline Offline

Activity: 1043
Merit: 11


View Profile
January 06, 2019, 11:36:37 AM
 #21

Sebelum nya ane uda sangat merasa senang dengan berita yang sedang marak di perbincangkan, tentang PERMEN(peraturan menteri)  tentang peresmian cryptocurrency Indonesia, ternyata itu hanya kabar hoax belaka, seharus nya penyebar kabar itu harus mencerna terlebih dahulu tentang link tersebut, apakah benar keputusan pemerintah atau hnya sebagai wacana saja, jangan membuat keruh suasana grup saja

▀███████▄            enterapp.io       |       CRYPTO WEB3 NEOBANK            ▄███████▀
                            PRE-SALE IS LIVE                           
▀█▄ ▀█▄ ▀█▄        D E C E N T R A L I Z E D   B A N K I N G        ▄█▀ ▄█▀ ▄█▀
Akubi54
Member
**
Offline Offline

Activity: 476
Merit: 10


View Profile
January 08, 2019, 04:10:04 AM
 #22

Sebelum nya ane uda sangat merasa senang dengan berita yang sedang marak di perbincangkan, tentang PERMEN(peraturan menteri)  tentang peresmian cryptocurrency Indonesia, ternyata itu hanya kabar hoax belaka, seharus nya penyebar kabar itu harus mencerna terlebih dahulu tentang link tersebut, apakah benar keputusan pemerintah atau hnya sebagai wacana saja, jangan membuat keruh suasana grup saja

Memang benar penjelasan agan,berita seperti ini tidak bisa di biarkan karena yang membuat suasana menjadi keruh dan orang orang yang membuat berita ini tidak bertanggung jawab,sepertinya belum ada dari pihak PERMEN(peraturan menteri) meresmikan cryptocurrency di negara kita Indonesia gan.

      S P O R T S F I X           ●   BE A GAME CHANGER   ●
|   Whitepaper   |   Twitter   |   Telegram   |   Medium   |
█████████████ [ Join SPORTSFIX ] █████████████
OnceTwiceThird
Member
**
Offline Offline

Activity: 606
Merit: 10


View Profile
January 08, 2019, 05:21:18 AM
 #23

Belum ada keputusan sama sekali tentang bitcoin menjadi alat transaksi yang legal atau diakui di Indonesia, sejauh ini bitcoin masih menjadi transaksi ilegal namun hanya bisa digunakan untuk investasi tanpa adanya jaminan badan hukum.
zororaka
Copper Member
Member
**
Offline Offline

Activity: 84
Merit: 57

Blockchain Enthusiast & AI Enthusiast


View Profile WWW
January 10, 2019, 11:53:47 AM
Last edit: January 10, 2019, 12:45:32 PM by zororaka
Merited by dbshck (5)
 #24

Belum ada keputusan sama sekali tentang bitcoin menjadi alat transaksi yang legal atau diakui di Indonesia, sejauh ini bitcoin masih menjadi transaksi ilegal namun hanya bisa digunakan untuk investasi tanpa adanya jaminan badan hukum.
Mungkin saya bantu menjelaskan tentang alat transaksi yang anda sebutkan dan regulasinya. Sejauh saya pahami tentang regulasi di Indonesia, bahwa Bitcoin tidak diperbolehkan menjadi alat pembayaran (dari definisi pembayaran terdapat batasannya yaitu harus menggunakan Rupiah berbentuk kertas dan logam) dan bukan alat transaski (lihat referensi definisi transaksi di https://www.dosenpendidikan.com/transaksi-pengertian-jenis-contoh-bukti/ - pengertiannya sangat luas kalau kita ketahui lebih dalam). Dengan jelas aturannya dari UU No 7. Tahun 2011 tentang mata uang yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mengunakan dan menerima mata uang Rupiah dalam bentuk kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. (UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dapat didownload pada website resmi milik Bank Indonesia)

Pasti ada pertanyaan bagi teman2, lalu apa yang mendukung Bitcoin atau altcoin lainnya agar dapat terjun ke dalam bisnis di Indonesia ? Akan saya jabarkan pada beberapa hal yang saya pahami setelah mencari sana-sini tentang wilayah hukum Indonesia untuk dapat diketahui dan dipahami lebih jelas :
1. Istilah Cryptocurrency (mata uang kripto) harus diremake penyebutannya agar dapat didukung berdasarkan wilayah hukum Indonesia.
2. Tidak diperbolehkan menggunakan sistem ICO (Initital Coin Offering) yang menjanjikan pengguna/user untuk mendapatkan lebih banyak uang. Hal ini dikarenakan tidak didukung dalam wilayah hukum Indonesia.
3. Bitcoin atau altcoin lainnya dapat dijadikan sebagai komoditi/komoditas (lihat definisi komoditi agar dapat kita pahami) yang merupakan barang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan. Untuk hal ini sebenarnya sudah didukung berdasarkan wilayah hukum Indonesia sebagaimana di atur dalam UU No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan berjangka Komoditi: Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivative dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, Kontrak derivative Syariah dan / atau kontrak Derivatif lain nya. Lalu dalam perdagangannya sendiri karna komoditi dapat diperdagangkan didukung juga pada UU No 7. Tahun 2014 tentang Perdagangan: Perdagangan adalah tatanan kegiatan terkait transaksi Barang dan/atau Jasa (…) Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud (…) Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. (selengkapnya dari UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997 tentang Perdagangan berjangka komoditi dapat didownload di http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/undang_undang/undang_undang_2017_09_01_r7haba3w_id.pdf dan untuk UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dapat didownload di http://peraturan.go.id/uu/nomor-7-tahun-2014.html atau di http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2014/03/11/7-tahun-2014-id-1398758805.pdf)
4. Bitcoin atau altcoin dari pandangan saya berdasarkan wilayah hukum Indonesia untuk dapat digunakan di warung2 atau toko sebenarnya bisa saja digunakan selama itu dijadikan alat transaksi dan bukan alat pembayaran berdasarkan yang saya sebut di nomor 3 yang saya jabarkan.
5. Sangat penting bahwa penantian regulasi dari OJK dan BI yang dikhususkan untuk Bitcoin dan altcoin lainnya tentang pengelolaan keuangan dapat digunakan secara luas yang sangat ditunggu-tunggu sekali peraturannya agar dapat dibisniskan secara meluas.

Lalu inti dari semua itu apa ? Produk Bitcoin dan altcoin lainnya dapat digunakan sebagai komoditi yang disebut sebagai barang tidak berwujud dan dapat juga diperdagangkan dengan komoditi lain (yang penting adalah antara pemberi dan penerima sama2 menyetujui), lalu satu hal yang harus dipahami juga adalah Bitcoin dan altcoin lainnya dapat digunakan sebagai alat transaksi berdasarkan definisinya asalkan kedua belah pihak (antara pemberi dan penerima) sama2 memahami bahwa kerugian ditanggung masing2 karena itu merupakan sebuah komoditi.

Sebagian sumber yang saya ambil : http://coindaily.co.id/blockchain/undang-undang-untuk-cryptocurrency-di-indonesia/

*Image Removed*
athanz88
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 476
Merit: 359


View Profile
January 13, 2019, 04:17:12 PM
 #25

Pertanyaannya adalah, apa kalian yakin mereka tidak main cryptocurrency?? Gw udah lama gak percaya ama pemerintah. Jaman sekarang mah yang kuat dan bisa bikin kebijakan selalu bikin peraturan yang sesuai dengan keadaan mereka dan memuluskan jalan mereka.
Pages: « 1 [2]  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!