" INI HANYA OPINI SAYA SECARA PRIBADI, TIDAK ADA MAKSUD LAIN / TERSELUBUNG DALAM PEMBUATAN THREAD INI,SEMUA ORANG BEBAS UNTUK MENYANGGAH ATAS APA YANG SAYA UTARAKAN "Jujur saja, beberapa hari kebelakang saya sedikit terganggu dengan masalah ini, karena sebagian besar teman dan kerabat saya selalu membahas topik ini ketika sedang berbincang dengan saya, mungkin karena mereka tahu bahwa saya sudah cukup lama berkecimpung di dunia Crypto atau mungkin maksudnya mengingatkan saya, atau bisa juga mengejek saya secara halus, tidak ada yang tau tentang isi hati manusia
Mari kita mulai thread nya
Bulan November tahun 2021 kemarin, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), menetapkan Fatwa mengenai Kripto, Majelis Ulama Indonesia sepakat melabeli Crypto dengan cap HARAM.
"HARAM DIGUNAKAN SEBAGAI MATA UANG" , saya ulangi
"HARAM DIGUNAKAN SEBAGAI MATA UANG" . Dari dulu juga sebelum ada label haram dari Majelis Ulama Indonesia, kita semua sudah tau, bahwa bitcoin ( koin Cryoto lainnya ) tidak bisa dijadikan alat pembayaran yang sah. Lagian mau jajan dimana pake bitcoin ?
Namun, ada yang sedikit lucu, sebenarnya ironis sih bukan lucu, Statment lanjutan dari Majelis Ulama Indonesia yang sepertinya kurang disoroti, mungkin cenderung dihiraukan oleh para media ataupun para pembacanya itu sendiri.
Jadi begini,
"Untuk kripto yang ber-underlying yang si'lah itu sah diperdagangkan. Jadi kripto itu macam-macam, dan nggak semua itu tentang mata uang. Kalau mata uang jelas memang haram, kalau untuk perdagangan masih sah,"Jadi garis besarnya, orang-orang kita menganggap bahwa Crypto itu ya Bitcoin, Bitcoin itu ya Crypto. Memang tidak sepenuhnya salah, tapi kan sebenernya Bitcoin itu memang Crypto, tapi Crypto bukan hanya sekedar Bitcoin
.
Ini hasil dari musyawarah yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia
"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2019 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015," kata Asrorun dalam forum Ijtima Ulama.
Pengertian :
1. Gharar : Gharar adalah jual beli barang yang tidak pasti, sehingga tidak nyata bentuk, wujud, dan hal lain pada barang yang akan dibeli tersebut. Maka, jual beli ini dilarang karena ketidak pastiannya.
2. Dharar : Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara bathil.
Untuk point pertama, Mungkin saya bisa menerima itu, karena memang Bitcoin tidak ada bentuk / Wujud nyatanya. Tapi mengenai ketidak pastian nya, saya rasa bukti dari kepemilikan Bitcoin dalam bentuk Dompet Digital, sudah cukup untuk menunjukan nya. Sama saja seperti saham, kita hanya tau jumlah lembar saham yang kita miliki melalu bukti kepemilikan di aplikasi broker yang kita gunakan, tanpa memegang lembar kepimilikan secara real dalam bentuk fisik.
Untuk point yang kedua, Saya kurang setuju, karena transaksi nya tidak menimbulkan kerusakan, pemaksaan, ataupun pemindahan kepemilikan secara bathil.
Jika alasan nya karena bisa menimbulkan kerusakan, Mungkin uang rupiah pun bisa melakukan itu, tergantung dengan maksud dan tujuan kita dalam menggunakan uang tersebut. begitu pula dengan bitcoin. Contoh kasus " Menggunakan uang untuk pembukaan lahan sawit secara ilegal ".
Jika alasan nya karena menimbulkan kerugian, sebenarnya sistem nya sama seperti berdagang, ketika permintaan untuk suatu barang semakin tinggi, maka akan semakin tinggi pula harga barang tersebut. Mungkin hal ini lebih cocok di kaitkan dengan perjudian, karena kurang nya literasi dan serba ingin instan, orang cenderung maen masuk masuk aja, tanpa perhitungan apapun, hingga terjadilah kerugian.
Lalu, tentang pemindahan hak kepemilikan secara bathil, saya rasa sekaran sistem dari setiap dompet digital semakin berkembang, tidak semudah membalikan telapak tangan, ada beberapa tahap yang harus dilakukan ketika kita ingin memindahkan Bitcoin kita ke Dompet yang lain, terkecuali jika Dompet Digital tersebut mengalami peretasan, tapi bukan nya peretasan bisa terjadi dimana saja ? bukan hanya di crypto ?.
Walaupun begitu, saya tetap sangat menghargai tentang Fatwa yang diberikan oleh MUI, saya hanya seorang manusia biasa,Saya juga berharap rekan-rekan di forum ini memberikan tanggapan, saran, dan masukan nya. Baik untuk saya sendiri, ataupun untuk semua yang membaca thread ini. Semoga kita selalu di dalam lindungan-nya, dan diberikan kesehatan, keselamatan, dan dipermudah dalam segala hal yang sedang dan akan kita jalani, Aamiin.