Bener yang mas katakan, rupiah digital ini misalnya kan, kalau ini memang dibawah naungan BI, dan sah untuk dijadikan alat pembayaran. Yang saya tekankan disini adalah mengenai foot note dari kreator untuk menjauhi ibaratnya "mengharamkan" mata uang digital pemerintah karena terpusat (centralized), dan kita diminta untuk tetap pada kripto (decentralized), kan intinya begitu. Sedangkan disini kita tetap tidak akan pernah bisa seperti itu, kita akan butuh mata uang fiat dan rupiah digital untuk alat pembayaran yang mana tidak akan bisa menjauhinya.
Bener sih Mas, kekuasaan tertinggi anda pada sistem negara yang dijalankan oleh pemerintah dan diperkuat oleh Undang-undang, itu artinya tidak ada peluang untuk mengakomodir crypto sebagai alat pembayaran di negara kita dan masih beruntung pemerintah kita tidak melarang sepenuhnya crypto.
Lebih bijaksana seperti yang Mas katakan, kita harus mendukung sistem keuangan pemerintah menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan demikian tidak adanya perdebatan bahwa mata uang negara lebih baik dari crypto, meskipun kita mengetahui bersama bahwa sistem desentralisasi jauh lebih baik. Secara pribadi saya juga tidak ambil pusing untuk masalah ini, karena yang paling penting pemerintah memberikan izin crypto sebagai aset komoditas yang bebas di perjual belikan pada bursa yang sudah memiliki izin, paling tidak kita bisa merencanakan investasi pada aset crypto yang kita anggap potensial.