Kalau WD BIDR atau IDR kan wajib nama asli sesuai nama rekening bank dan nama akun KYC tokocrypto. lalu, apa persoalannya ya?, kan itu sudah musti, dan itu hampir semua exchange di Indonesia menerapkan hal yang sama.
Apakah dengan penerapan hal tersebut cryptocurrency bisa dikatakan tidak decentralize lagi?
Maksudnya 'tidak decentralize lagi' itu bagaimana ya?
Setahu saya Tokocrypto itu termasuk Centralized Exchange, dan bukankah dengan agan mendaftar di Tokocrypto kemudian melalui proses KYC itu menandakan data agan juga sudah ada di pihak mereka?
Harap maklum saja kalau sebanyak orang di forum ini belum paham apa itu desentralisasi dan sentralisasi, karena dari orok gedenya di rahim exchange, jadi mereka anggap itu exchange adalah Ibu mereka untuk mengartikan apa itu bitcoin.
Mungkin saya salah satu user yang akan meninggalkan tokocrypto karena aturan ini, terpaksa kembali menggunakan indodax wkwkwkw benar benar sangat di sayangkan.
Kalau saya punya kekecewaan seperti ente, saya malah gak mau pakai exchange lagi, tapi saya akan simpan itu bitcoin selama-lamanya di wallet pribadi.
Solusinya ya pakai mobile wallet (atau wallet pribadi lain), jadi transfer dari exchange ke wallet pribadi dulu, baru transfer ke address yang dituju. Kalau identitas kita kan pasti sudah ter-KYC jadi ga guna juga mau dirahasiakan.
yups, makin anonim makin bagus, apa lagi sudah banyak kawan-kawan di sini yang signaturenya bisa dipakai untuk ngemix transaksi.