Saya pikir setiap negara berhak untuk menolak ataupun melegalkan bitcoin.mungkin pemerintah Singapura dan Korsel belum memahami sepenuhnya manfaat bitcoin...
Setiap negara ada hak mengatur , seiring perubahan dan penemuan baru yang dilakukan oleh para revolusi didunia skarang ,tetapi belum ada negara dapat menjangkau untuk mengatur para bitcoiner ,mereka orang hukum tertinggal dengang perubahan tingkah laku manusia skarang , arti nya mereka negara belum ada uu yang dapt mengatur ..