Bitcoin Forum
June 22, 2024, 01:16:50 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 [3]  All
  Print  
Author Topic: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!  (Read 455 times)
uswa56
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 854
Merit: 211



View Profile
January 31, 2024, 07:46:20 AM
 #41

Tentu sudah kewajiban KPU untuk dapat menertibkan alat peraga kampanye agar mereka yang memasang baliho tidak pada titik yang terlarang yang dan menganggu jarak pandang pengendara yang sedang berjalan dijalan dan pihak penyelenggara pemilu harus menertibkan dan akan lebih baik pihak caleg juga memberi arahan pada tim sukses untuk tidak memasang alat peraga kampanya pada titik yang dilarang oleh undang-untung, karena bisa jadi mereka para tim sukses mereka tidak memahami tentang hal ini.
Aturannya memang demikian namun saat ini kita bisa melihat kalau KPU ataupun Bawaslu tidak terlalu peduli terhadap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg terutama di daerah daerah yang jauh dari Ibukota sehingga ketika ada pelanggaran yang tidak di tindak maka banyak pihak pihak lain pun akan mengikutinya.
Di Indonesia sebenarnya aturannya sudah bagus namun yang menjalankannya dan juga yang yang menindaki aturan tidak dijalankan dengan bagus sehingga semuanya bisa sesukanya.
Dan menurut saya yang paling harus di salahkan atas pelanggaran ini adalah Bawaslu ataupun KPU, harusnya mereka bisa tegas dalam menegakkan aturan.

Pages: « 1 2 [3]  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!