panukurap
Full Member
Offline
Activity: 486
Merit: 100
DAEFROM.com
|
|
December 07, 2017, 11:40:41 AM |
|
saat ini bitcoin menjadi perbincangan hangat di ngalaman masrayakat kita, apa lagi menjadi pembahasan beberapa aktivis media sosial. banyak dari mereka mengangkat sisi negatif dari bitcoin dan menganjurkan tidak terlibat. dan BI pun menjadi lebih gencar untuk menyerang bitcoin. saya kira untuk kita komunitas bitcoin perlu memperjuangan kumunitas kita. dari sisi hukum kita tidak menyalahi aturan, dan tentunya pemerintah harus menengahi masalah dan hukum tentang yang memayungi bitcoin.
|
|
|
|
SyamSoedin
Member
Offline
Activity: 93
Merit: 10
|
|
December 07, 2017, 11:41:30 AM |
|
yg penting kalau mau beli2 bayarnyaa tetep pakai rupiah , bitcoinnya di tukerin dulu ke rupiah , gitu aja kok repot
|
|
|
|
ribowo76
Full Member
Offline
Activity: 784
Merit: 101
The World's 1st Waste to Green Energy DLT Project
|
|
December 07, 2017, 04:06:45 PM |
|
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan Sama gan saya juga baru tau kalou bitcoin ternyata ada hukum nya juga,namun pemerintah belum membuat peraturan tentang pemakaian bitcoin sehingga pemerintah menperingatkan para penguna bitcoin untuk lebih berhati-hati dalam pengunaan bitcoin karena jika satu saat bitcoin kita hilang maka pemerintah indonesia tidak akan bertangung jawab dalam kerugian kita. kalau pemahaman saya sih itu sifatnya penegasan saja dari BI bahwa bitcoin dan crypto currency lain bukan sebagai mata uang yang sah, karena itu tidak boleh melakukan pembayaran menggunakan bitcoin dan crypto yang lain. Mungkin seperti itu ya gan
|
|
|
|
kaisa
|
|
December 07, 2017, 04:21:29 PM |
|
Melihat tread diatas ada beberapa point yg perlu diperhatikan. 1. Bitcoin / digital currency lainnya tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yg sah di indonesia, apabila melanggar akan dikenakan sanksi administrasi (denda). 2. Profit penghasilan bitcoin dapat dikenakan pajak penghasilan yg harus dilaporkan pada spt (tahunan). 3. Jika kehilangan bitcoin yg disimpan oleh changer sebenarnya dapat dimintakan pertanggungjawabannya, sebab ada hak perlindungan konsumen dan uu ite, lagi pula setiap transaksi bitcoin pasti akan ada rekapan datanya. (Akn tetapi secara prosedural pertanggungjawabannya menunggu keputusan hakim).
|
|
|
|
apaben
Member
Offline
Activity: 889
Merit: 10
|
|
December 07, 2017, 07:21:31 PM |
|
yang saya dapat simpulkan dari pembahasan ini pemerintah tidak melarang orang untuk memiliki bitcoin yang jadi peringatan cuma larangan menggunakan bitcoin saat bertransaksi gan memang itu harus kita turuti karena bitcoin belum legal di indonesia kalau kedapatan bertransaksi bitcoin kita bisa kena denda lho.
|
|
|
|
Davian144
|
|
December 07, 2017, 07:26:54 PM |
|
Awal mula saya bergabung dalam dunia bitcoin, ane pertama masuk dengan mengikuti trading, dan katika pertama membuat wallet market sudah ada peringatan bahwa segala bentuk resiko di bitcoin ini kita sendiri yang tanggung, jadi ane masih bertahan di bitcoin sampai sekarang karena ane sudah siap dalam segala bentuk resiko yang ada gan
|
|
|
|
mulia sabee
|
|
December 07, 2017, 07:34:59 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlsaya lihat pada beberapa media yang sedang memperbincangkan mata uang digital ini baik bitcoin maupun cryptocurrency lainnya, merujuk kepada undang" no 6 tahun 2009 benar yang dikatakan bahwa selain mata uang Fiat tidak akan diterima melakuakn transaksia apalagi menggunakan bitcoin, ini memang sangat jelas apalagi sudah diatur dalam undang2 seperti itu. Untuk saat ini mungkin saja belum saat nya indonesia melegalkan. Tapi suatu saat saya yakin akan seperti.negara lain yang bisa melakukan transaksi dengan bitcoin
|
|
|
|
Fettersmile
Jr. Member
Offline
Activity: 235
Merit: 5
|
|
December 07, 2017, 07:58:38 PM |
|
Melihat tread diatas ada beberapa point yg perlu diperhatikan. 1. Bitcoin / digital currency lainnya tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yg sah di indonesia, apabila melanggar akan dikenakan sanksi administrasi (denda). 2. Profit penghasilan bitcoin dapat dikenakan pajak penghasilan yg harus dilaporkan pada spt (tahunan). 3. Jika kehilangan bitcoin yg disimpan oleh changer sebenarnya dapat dimintakan pertanggungjawabannya, sebab ada hak perlindungan konsumen dan uu ite, lagi pula setiap transaksi bitcoin pasti akan ada rekapan datanya. (Akn tetapi secara prosedural pertanggungjawabannya menunggu keputusan hakim).
1. rumor yang beredar indonesia hanya akan menganggap bitcoin sebagai komoditassoal pelanggaran belum ada selama uu belum diterbitkan 2. soal pph juga disebutkan hanya ke spt tahunan, jadi menurut saya aset bulanan tidak terhitung. 3. kebetulan market indonesia hanya vip dan mereka terang2an menulis tidak bertanggung jawab oleh aset yang tersimpan, mereka hanya membantu jika akun kehack dsb, ini memang ironis.
|
|
|
|
Davian144
|
|
December 07, 2017, 08:21:47 PM |
|
Melihat tread diatas ada beberapa point yg perlu diperhatikan. 1. Bitcoin / digital currency lainnya tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yg sah di indonesia, apabila melanggar akan dikenakan sanksi administrasi (denda). 2. Profit penghasilan bitcoin dapat dikenakan pajak penghasilan yg harus dilaporkan pada spt (tahunan). 3. Jika kehilangan bitcoin yg disimpan oleh changer sebenarnya dapat dimintakan pertanggungjawabannya, sebab ada hak perlindungan konsumen dan uu ite, lagi pula setiap transaksi bitcoin pasti akan ada rekapan datanya. (Akn tetapi secara prosedural pertanggungjawabannya menunggu keputusan hakim).
1. rumor yang beredar indonesia hanya akan menganggap bitcoin sebagai komoditassoal pelanggaran belum ada selama uu belum diterbitkan 2. soal pph juga disebutkan hanya ke spt tahunan, jadi menurut saya aset bulanan tidak terhitung. 3. kebetulan market indonesia hanya vip dan mereka terang2an menulis tidak bertanggung jawab oleh aset yang tersimpan, mereka hanya membantu jika akun kehack dsb, ini memang ironis. iya gan ane setuju dengan kutipan no 1&3 ente, karna pemerintah hanya sebatas melarang penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi karena pemerintah tidak akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu dengan kita di bitcoin dan ketika bergabung di vip.bitcoin jelas disana sudah terpampang peringatan bahwa segala sesuatu yang terjadi pada bitcoin kita, kita lah yang bertanggung jawab
|
|
|
|
ribowo76
Full Member
Offline
Activity: 784
Merit: 101
The World's 1st Waste to Green Energy DLT Project
|
|
December 07, 2017, 09:06:53 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlsaya lihat pada beberapa media yang sedang memperbincangkan mata uang digital ini baik bitcoin maupun cryptocurrency lainnya, merujuk kepada undang" no 6 tahun 2009 benar yang dikatakan bahwa selain mata uang Fiat tidak akan diterima melakuakn transaksia apalagi menggunakan bitcoin, ini memang sangat jelas apalagi sudah diatur dalam undang2 seperti itu. Untuk saat ini mungkin saja belum saat nya indonesia melegalkan. Tapi suatu saat saya yakin akan seperti.negara lain yang bisa melakukan transaksi dengan bitcoin memang sepertinya untuk saat ini kita tidak usah terlalu berharap banyak ya gan, selama tidak ada larangan untuk memperjual belikan bitcoin saya pikir itu sudah bagus. Mudah-mudahan seiring berjalannya waktu, bitcoin nanti bisa benar-benar dilegalkan
|
|
|
|
Herros
Member
Offline
Activity: 280
Merit: 10
|
|
December 08, 2017, 01:24:35 AM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlYa benar gan, kita selaku warga negara harus mengetahui hukum dan undang2 yang dibuat oleh pemerintah indonesia, Terimakasih kasih gan, atasan peringatan, semoga bisa kita ikut semua undang2 negara kita, dan semoga sukses.
|
|
|
|
Dekt403
Member
Offline
Activity: 280
Merit: 17
|
|
December 08, 2017, 01:47:16 AM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlPeringatan yang penting gan, memang kita selaku warga indonesia harus mengetahui undang2 dan hukum bitcoin, Supaya jangan sampai kita lupa undang2, akan tetapi gan selama ini belum ada undang2 yang sudah pasti diindonesia, tentang perkembangan bitcoin Setahu saya.
|
|
|
|
kaisa
|
|
December 08, 2017, 02:56:49 AM |
|
Melihat tread diatas ada beberapa point yg perlu diperhatikan. 1. Bitcoin / digital currency lainnya tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yg sah di indonesia, apabila melanggar akan dikenakan sanksi administrasi (denda). 2. Profit penghasilan bitcoin dapat dikenakan pajak penghasilan yg harus dilaporkan pada spt (tahunan). 3. Jika kehilangan bitcoin yg disimpan oleh changer sebenarnya dapat dimintakan pertanggungjawabannya, sebab ada hak perlindungan konsumen dan uu ite, lagi pula setiap transaksi bitcoin pasti akan ada rekapan datanya. (Akn tetapi secara prosedural pertanggungjawabannya menunggu keputusan hakim).
1. rumor yang beredar indonesia hanya akan menganggap bitcoin sebagai komoditassoal pelanggaran belum ada selama uu belum diterbitkan 2. soal pph juga disebutkan hanya ke spt tahunan, jadi menurut saya aset bulanan tidak terhitung. 3. kebetulan market indonesia hanya vip dan mereka terang2an menulis tidak bertanggung jawab oleh aset yang tersimpan, mereka hanya membantu jika akun kehack dsb, ini memang ironis. 1. Memang benar bitcoin akan menjadi komoditas karena hidupnya changer, akn tetapi jika nanti bitcoin legal pasti para pengguna saling tukar - menukar kesesama user, lagian jika cryptocurency dilegalkan indo blm siap. 2. Yup, karena masuk pendapatan pribadi bukan perusahaan. 3. Tulisan itu tdak bisa gugur demi hukum, seperti contoh kmren sempat ada kasus ada orang yg kehilangan mobil diparkiran yg dikelola. Tempat parkir menyebutkan "segala kehilangan barang-barang ditempat parkir bukan tanggung jawab pengelola". Nah, dalam putusan pengadilan bahwa pengelola bertanggung jawab atas tempat parkirnya dan wajib menjaga mobil yg diparkirkan. (Itu dpt dijadikan sebagai yurisprudensi). Bitcoin yg ada dichangerpun sifatnya kita parkir, wong jelas kita beli dan disimpan diwallet mereka, kecuali kita diharuskan bikin wallet pribadi dan menyatakan tdd diatas kertas bahwa bitcoin.co.id bukan merupakan tempat penyimpanan / bank, jika dalam hal terjadi pencurian dalam sistem kami yg dapat dibuktikan secara digital kami tidak bertanggungjawab atas aset yg ada dalam sistem kami.
|
|
|
|
Kalau04
Member
Offline
Activity: 378
Merit: 10
|
|
December 08, 2017, 04:45:29 AM |
|
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
Kalo menurut ane pribadi make bitcoin hukum nya halal apa haram ini saya sendiri jelas halal karena dalam agama Islam pun bitcoin tidak di haramkan kecuali kita main barang yang di larang dalam agama seperti laga ayam togel masih banyak yang lain.
|
|
|
|
sulis sudibyo
Member
Offline
Activity: 882
Merit: 11
Volare.network
|
|
December 08, 2017, 05:21:06 AM |
|
Kalau terkait hukum penggunaan bitcoin di indonesia di lihat dari segi regulasi nya masih di haramkan oleh Bank indoensia, jika di lihat dari hukum islam sih menuut saya sah sah saja atau boleh saja katena kita tdk berjudi dan melakukan hal yang dinlarang oleh agama.
|
|
|
|
Huruharacorp
Member
Offline
Activity: 392
Merit: 12
|
|
December 08, 2017, 06:10:55 AM |
|
Kalau dari yang saya baca sih, menurut saya sampai saat ini pemerintah masih menghimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat penimbun kekayaan. Pada intinya sih nggak cuma bitcoin, paypal juga disinggung dalam hal ini. Ya kembali lagi ke kepercayaan masing-masing. Mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin itu adalah hak kita.
Kalau untuk menumbun kekayaan kurang tepat menurut saya gan masih banyak lahan yang cocok kalau judul nya menimbun kekayaan pemerintah memberikan warning terhadap bitcoin karena pergerakan harga yang sangat cepat dan tinggi tanpa ada yang mengotrol dan satu lagi beresiko di gunakan untuk pencucian uang memang benar gan kalo dijadikan sarana pencucian uang memang dengan metode bitcoin yang paling aman, karena siapa pemiliknya dan dimana orangnya tidak akan bisa diketahui, hanya alamat bitcoinnya saja yang bisa dilihat, selebihnya kewenangan si pemilik akun tersebut
|
|
|
|
nur rochid
|
|
December 08, 2017, 06:51:23 AM |
|
Kalau dari yang saya baca sih, menurut saya sampai saat ini pemerintah masih menghimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat penimbun kekayaan. Pada intinya sih nggak cuma bitcoin, paypal juga disinggung dalam hal ini. Ya kembali lagi ke kepercayaan masing-masing. Mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin itu adalah hak kita.
Kalau untuk menumbun kekayaan kurang tepat menurut saya gan masih banyak lahan yang cocok kalau judul nya menimbun kekayaan pemerintah memberikan warning terhadap bitcoin karena pergerakan harga yang sangat cepat dan tinggi tanpa ada yang mengotrol dan satu lagi beresiko di gunakan untuk pencucian uang memang benar gan kalo dijadikan sarana pencucian uang memang dengan metode bitcoin yang paling aman, karena siapa pemiliknya dan dimana orangnya tidak akan bisa diketahui, hanya alamat bitcoinnya saja yang bisa dilihat, selebihnya kewenangan si pemilik akun tersebut mungkin itu juga yang dikhawatirkan pemerintah. karena kita tahu identitas transaksi bersifat anonymous, sehingga rawan terhadap penyalah gunaan oleh aparatur negara. dan juga kita tidak tahu siapa nama pengirim dan penerimanya. kabar terakhir dari BI bahwa btc dilarang untuk bertransaksi di indonesia, dan bu sri mulyani masih mengijinkan bisnis btc, tetapi pemerintah tidak campur tangan
|
|
|
|
Daya17%
Member
Offline
Activity: 207
Merit: 10
|
|
December 08, 2017, 07:04:06 AM |
|
Menurut saya, memang sangat penting gan, untuk kita ketahui apa hukum bagi pengguna bitcoin di indonesia, Selama ini sedang dirancang undang2 untuk bitcoin diindonesia, dan yang sudah sering kita baca baca diberitakan, bitcoin tidak akan disahkan sebagai alat bayaran yang sah, kalau yang lain sepertinya belum gan.
|
|
|
|
G14tz87
|
|
December 08, 2017, 07:10:36 AM |
|
Tergantung dari kita sendiri bermain di project apa dulu,project di haramkan atau tidaknya hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia,kalo ada undang2nya kita harus turuti,karna negara yang sudah nentuin kita gak bisa apa2 lagi,karna itu sudah hukum yang berlaku di indonesia,harus kita turuti apa mau nya negara indonesia.
|
|
|
|
Manoek81
Member
Offline
Activity: 154
Merit: 12
Manoek81
|
|
December 08, 2017, 05:22:56 PM |
|
seperti yang tertulis di atas dalam undang-undang tersebut sudah jelas menyatakan bahwa, Bitcoin belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Maka oleh sebab itu para Bitcoiner harus mempertimbangkan segala aspek dalam menyimpan Bitcoin mereka. Demi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ditutupnya website atau diblokirnya oleh otoritas. Sekarang kita sudah mendengar isu-isu yang merebak yang mengatakan bahwa Bitcoin dilarang oleh Bi digunakan di Indonesia dan melarang masyarakat menggunakannya.
|
|
|
|
|