Baihaki Khaizan
|
|
December 14, 2017, 12:46:01 PM |
|
Kalau dari yang saya baca ,menurut saya sampai saat ini pemerintah masih menghimbau untuk para warga untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat berinvestasi dalam jumlah besar. Jadi intinya tidak cuma bitcoin ,Paypal yang disinggung dalam hal ini. Ya kembali lagi ke kepercayaan masing-masing ,mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin.
Iya, saya juga melihatnya demikian. Dalam berinvestasi bitcoin pemerintah menurut saya sudah menempuh jalan terbaik dengan mengingatkan warganya untuk lebih berhati-hati lagi dalam berinvestasi dalam jumlah yang besar karena jikapun terjadi hal yang tidak kita inginkan maka pemerintah tidak bisa melacak ataupun melihat arus keuangan, intinya pemerintah tidak akan bertanggung jawab dalam kasus ini.
|
|
|
|
Kawshies
|
|
December 14, 2017, 12:53:18 PM |
|
Mungkin saja di masa mendatang bitcoin atau cryptocurrency lain akan di jadikan sebagai pembayaran yang sah.. tapi untuk saat ini patuhi hukum yang berlaku..
|
|
|
|
PRESDIR
|
|
December 14, 2017, 01:28:30 PM |
|
Kalau dari yang saya baca ,menurut saya sampai saat ini pemerintah masih menghimbau untuk para warga untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat berinvestasi dalam jumlah besar. Jadi intinya tidak cuma bitcoin ,Paypal yang disinggung dalam hal ini. Ya kembali lagi ke kepercayaan masing-masing ,mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin.
Iya, saya juga melihatnya demikian. Dalam berinvestasi bitcoin pemerintah menurut saya sudah menempuh jalan terbaik dengan mengingatkan warganya untuk lebih berhati-hati lagi dalam berinvestasi dalam jumlah yang besar karena jikapun terjadi hal yang tidak kita inginkan maka pemerintah tidak bisa melacak ataupun melihat arus keuangan, intinya pemerintah tidak akan bertanggung jawab dalam kasus ini. benar sekali gan,ane pun berpendapat kalau pemerintah sudah banyak memberikan kelonggaran bagi para bitconers,pemerintah terus mengingatkan warganya karena tidak menginginkan warganya mengalami kerugian besar.dengan adanya hukum penggunaan bitcoin dinegara kita sudah sangat jelas kalau bitcoin tidak dilarang,tapi resiko ditanggung sendiri
|
|
|
|
garbus
Full Member
Offline
Activity: 504
Merit: 110
CurioInvest [IEO Live]
|
|
December 14, 2017, 01:32:12 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlilmu dan pelajaran penting bagi kita semua terutama untuk ane sendiri dalam mengenai seluk beluk bitcoin yang ada di negara kita indonesia ini, utamanya mengenai hukum bitcoin yang ada dalam negara kita, kita memang di anjur khan untuk mengikuti aturan hukum dalam negara kita indonesia ini, jika kita melanggar nya, pasti sesuatu yang tidak kita ingin khan terjadi kepada kita, maka dari itu kita harus mematuhi peraturan hukum yang ada di negara kita ini, lebih lebih mengenai tentang bitcoin, kapan akan di sah khan atau di legal khan nya bitcoin di negara kita, mungkin kita semua tidak tau, kapan, yang terpenting sekarang kita masih di perboleh khan mengguna khan bitcoin, sekalipun masih belum di legal khan sebagai alat pembayaran yang sah seperti negara-negar lain, tidak apa-apa, mungkin negara kita masih butuh waktu untuk itu, siapa tau di tahun atau masa yang akan mendatang negara kita juga menyusul negara mereka yang sudah melegal khan bitcoin dan memperboleh khan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
|
|
|
|
Kobro
Member
Offline
Activity: 95
Merit: 10
|
|
December 14, 2017, 01:37:15 PM |
|
Dalam berinvestasi Bitcoin pemerintah belum melegalkan Bitcoin. siapapun boleh menggunakan atau mengakses Bitcoin di indonesia tapi tanggung jawab masing masing pengguna Bitcoin.
|
|
|
|
Muslimin mj
Member
Offline
Activity: 569
Merit: 18
Goldeth.io
|
|
December 14, 2017, 01:55:27 PM |
|
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan Kemaren dapet email Diberitahukan bagi para member/merchant FasaPay di Indonesia, sesuai perundangan yang berlaku : Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 PBI No.17/3/PBI/2015 SE BI No.17/11/DKSP Maka setiap transaksi tunai (per 28 Juni 2011) maupun non-tunai (per 01 Juli 2015) yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah. Sesuai dengan ketentuan perundangan diatas, Fitur Deposit dan Penarikan USD bagi member/merchant FasaPay di Indonesia akan dinon-aktifkan. Bagi member/merchant yang ingin melakukan penarikan USD, akan diberikan tenggang waktu hingga 31 Juli 2015 dengan syarat dikonversi ke dalam bentuk mata uang Rupiah. FasaPay hanya melayani konversi ke dalam bentuk mata uang rupiah dengan minimal jumlah $1000 USD. Ketentuan ini tidak berlaku bagi member/merchant yang menggunakan bank di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk ketentuan dan sanksi selengkapnya, mengacu kepada ketentuan perundangan tersebut diatas. memang di situ di jelaskan tentang bahwa kita dilarang melakukan transaksi selain dengan mata uang rupiah jika di indonesia, yang namun kita masih bisa melakukan hal yang lainnya dengan bitcoin ini bukan cuma ingin dijadikan suatu alat transaksi saja, dan lagipula pihak pemerintah cuma melarang melakukan transaksi saja dengan bitcoin tapi yang lainnya kan tidak jadi kita masih bisa menggunakan bitcoin ini gan.
|
|
|
|
suryono
|
|
December 14, 2017, 02:05:10 PM |
|
kalau menurut saya legal karena bitcoin adalah mata uang yang virtual sedangkan mata uang yang virtual sifatnya legal dan penggunaan bitcoin secara komersial adalah ilegal namun legal bagi perorangan untuk menyimpan. jadi bisa di sebut kalau bitcoin legal di indonesia bukan ilegal.
|
|
|
|
Satuhiji3
Newbie
Offline
Activity: 56
Merit: 0
|
|
December 14, 2017, 02:10:54 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesiahttps://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpgDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html ya menurut pengetahuan saya bitcoin itu tidak bisa langsung disebut haram. Kan dalam hukum islam juga syarat sah hukumnya jual beli itu harus ada ijab qabul, dan di bitcoin juga ada kan hubungan transaksi nya. Cukuk dengan kata "terimakasih" juga itu sudah termasuk sah. Ya kalau pake cara kejahatan kembali kepada diri sendiri aja.
|
|
|
|
Devifajarina
Full Member
Offline
Activity: 602
Merit: 102
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
|
|
December 14, 2017, 03:22:36 PM |
|
iya bener tuh gan harus hati2 nyimpen duid virtual, buka cuma Bitcoin aja sih banyak lagi yang laen nya ... pernah denger ga kasus liberty ? kan sama aja ya itu virtual juga cuma beda jenis aja ... kalau BTC kan jenis coin ...
Apapun jenis bisnis yang kita kerjakan tentu punya resiko serta sisi negatif dan positif dan peluang ini harus cerdas-cerdas kita sebagai member menganalisis setiap peluang yang ada serta meminimalisir resiko yang ada.makanya disarankan untuk para penggunak bitcointalk ini untuk memperketat keamanan baik akun btc maupun dompetnya.
|
|
|
|
suhendi123
|
|
December 14, 2017, 03:26:52 PM |
|
termakasih gan atasinfonya , ini sangat membantu orang seperti saya , smoga kedepannya indonesia bisa melegalkan bitcoin supaya ada badan yg mengawasi dan memberi perlindungan kepada bitcoiner indonesia
|
|
|
|
Reydom
Member
Offline
Activity: 448
Merit: 15
|
|
December 14, 2017, 03:54:16 PM |
|
setelah membaca paparan diatas, saya bisa menarik kesimpulan secara pribadi yaitu, bitcoin atau mata uang cripto lainnya adalah aset didgital yang bisa kita miliki berapapun yang kita mau. Semakin bnyak koin yang terkumpul maka semakin banyak juga uang yang bisa dihasilkan. Akan tetapi segala sesuatu yang terjadi pada pemegang mata uang tersebut tidak termasuk tanggung jawab pemerintah, akan tetapi itu adalah tanggungan ita sendiri selaku pemiliknya.
|
|
|
|
ivejun
Newbie
Offline
Activity: 107
Merit: 0
|
|
December 14, 2017, 04:00:51 PM |
|
BTC diatur sistem yang entah dimana sistemnya berada, jadi padanya hukumnya kalau baru-baru ini bitcoin bakalan dilarang. tapi ini indonesia bro, aturan ada buat dilanggar. jadi selow aja, keep trading and get ur life di bitcoin. haha sikat
|
|
|
|
UlanganBik
Member
Offline
Activity: 67
Merit: 11
|
|
December 14, 2017, 04:13:19 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlHmhmm jika kita bertanya masalah hukum dalam penggunaan bitcoin di Indonesia, mungkin saya bisa menjelaskan panjang lebar namun saya hanya membahas secara logika singkat yang bisa diterima oleh anda semua,hukum dalam penggunaan bitcoin di Indonesia adalah tidak boleh menggunakan uang Bitcoin untuk kejahatan seperti membeli barang melalui situs deepweb dan pengguna harus menanggung semua resiko jika kehilangan dan intinya bitcoin akan selalu di ilegalkan sebab Bank Indonesia tidak bertanggung jawab jika kehilangan dan kerugian dalam berinvestasi atau kehilangan dompet atau yang di sebut juga wallet
|
|
|
|
Kurapajajadi
Member
Offline
Activity: 84
Merit: 10
|
|
December 14, 2017, 04:38:42 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlJika saya lihat bitcoin sekarang sudah lebih maju di bandingkan pada tahun 2012 dan kenapa baru baru ini di buat pernyataan bahwa di larang/ ilegal karena mata uang yang di anggap di Indonesia hanyalah rupiah dan tidak menerima mata uang lainnya dan pemerintah juga tidak ingin bertanggung jawab jika kita mengalami kerugian besar akibat berinvestasi di bitcoin, karena bitcoin tidak menentu kenaikan maupun penurunan nya jadi pemerintah tidak mau ambil resiko jika ada yang rugi akibat bitcoin sekian dan terima kasih
|
|
|
|
Novita
Full Member
Offline
Activity: 350
Merit: 101
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
|
|
December 14, 2017, 09:21:20 PM |
|
Secara keseluruhan setelah saya membaca paparan aganz tentang hukum dan penggunaan bitcoin di negara kita Indonesia, secara pribadi saya simpulkan bahwa bitcoin atau mata uang cripto adalah aset digital yang bisa kita miliki berapapun yang kita mau ganz, tetapi jenis bisnis yang sedang kita geluti tentu punya resiko serta sisi negatif dan positif, jadi kita harus betul-betul cerdas ganz selaku member dalam menganalisis setiap peluang serta resiko yang ada.
|
|
|
|
hamba laeh
Full Member
Offline
Activity: 799
Merit: 100
Reward: 10M Shen (Approx. 5000 BNB) Bounty
|
|
December 14, 2017, 09:29:45 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlBenar sekali gan bahwa bitcoiner harus mengetahui tentang hukum bitcoin di indonesia sehingga disaat mengalami sesuatu tidak salah langkah. Karena pemerintah sudah mengingatkan kepada semua pengguna bitcoin apabila mengalami kehilangan bitcoin itu mutlak tanggung jawab masing-masing pengguna sebab itu sebuah resiko yang harus mampu di terima.. terima kasih gan untuk informasi nya dan ini sangat bermanfaat untuk semua nya.
|
|
|
|
Teh tarik
|
|
December 14, 2017, 09:31:33 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlJika saya lihat bitcoin sekarang sudah lebih maju di bandingkan pada tahun 2012 dan kenapa baru baru ini di buat pernyataan bahwa di larang/ ilegal karena mata uang yang di anggap di Indonesia hanyalah rupiah dan tidak menerima mata uang lainnya dan pemerintah juga tidak ingin bertanggung jawab jika kita mengalami kerugian besar akibat berinvestasi di bitcoin, karena bitcoin tidak menentu kenaikan maupun penurunan nya jadi pemerintah tidak mau ambil resiko jika ada yang rugi akibat bitcoin sekian dan terima kasih digaris bawahi bahas ini : bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. dollar saja bukan pembayaran yang sah tetapi kenapa digunakan untuk pembayaran diindonesia? lol apakah BI dkk ny takut para investor berpaling invest ke bitcoin tidak invest dibank maupun yanglainnya, apakah ini bukan hanya sebuah kata bisnis?
|
|
|
|
Bagong91
|
|
December 14, 2017, 10:07:00 PM |
|
Ini juga salah satu pembahasan yang selalu ane bahas gan sama kawan-kawan. Tentang keabsahan dalam memiliki dan cara memiliki, tentang pemahaman ane dari uu tersebut Negara juga tidak melarang (tidak dianggap ilegal), juga tidak melegalkan (di anggap legal) Negara hanya tidak pernah ikut campur dalam untung ruginya dalam transaksi, memiliki, atau mencari. Intinya dari semua itu sah-sah saja, hanya tidak ada tuntutan jika nanti suatu saat ada pihak yang dirugikan dalam dunia bitcoin ini.
|
|
|
|
inanilujimi
|
|
December 14, 2017, 10:10:40 PM |
|
terimaksih atas informasinya gan kesimpulan yang bisa ane tanggkap kita harus berhati hati jangn pernah menyimpan bitcoin terlalu banyak di vip. kalau terjadi pembobolan pemerintah dan pihak exchane tidak bertanggung jawab atas kehilangan harta kita.
|
|
|
|
Sompameng
|
|
December 14, 2017, 11:28:57 PM |
|
pengunaan bitcoin dinegara kita boleh,baik dalam berinvestasi maupun kita tradingkan,mengenai kerugian yang kita alami akan kita tanggun sendiri resiko tersebut,mungkin itu yang bisa ane tangkap dari hukum dan penggunaan btc diindonesia
|
|
|
|
|