market-beta
Jr. Member
Offline
Activity: 392
Merit: 3
|
|
December 24, 2017, 11:41:21 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlMakasih gan atas penjelasanya .ini sangat2 bermanfa'at bagi teman2 kita yang masih newbie terutama untuk saya.
|
|
|
|
setialovers
Member
Offline
Activity: 812
Merit: 11
|
|
December 25, 2017, 12:31:23 AM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlBerarti tidak dilarang tetapi juga tidak dilindungi secara hukum ya gan? Ya memang itu resiko bitcoiner jika dihack akan tetapi pengguna bitcoin juga harus memperkuat keamanan akun agar resiko kehilangan tidak terjadi.
|
|
|
|
Rafi Sunfari
Member
Offline
Activity: 123
Merit: 10
|
|
December 25, 2017, 12:48:17 AM |
|
Ya memang sudah jadi resiko, namanya juga uang elektronik, rekening bank aja kadang dibobol apalagi bitcoin yang proses transaksinya slalu via internet jadi memang rentan kena hack, so harus ekstra hati-hati.
|
|
|
|
Dollar_Hunter
Member
Offline
Activity: 1078
Merit: 21
COMBONetworkio
|
|
December 25, 2017, 02:20:50 AM |
|
Memang benar gan, seperti yang baca juga mengatakan begitu. Pemerintah sangat mewanti-wanti kepada investor supaya jangan terjun ke investasi bitcoin karena rawan penipuan. Akan tetapi kalau exchangenya benar dan dapat dipercaya saya rasa tidak masalah. Cuma kita kudu hati-hati juga karena semua resiko kita yang tanggung sendiri.
kalo ane sih ga terlalu khawatir soal exhanger, karena ane trading di vip yang notabene udah ada PT nya di indonesia. kalo ada apa apa tinggal dateng ke kantornya aja gan. Wah berarti agan agak tenang ya kalau memang ada hal yang nggak diinginkan terjadi pasti PT nya mau bertanggung jawab gitu ya kalau ada memang ada apa apa hehehe
|
|
|
|
Soksuci
Member
Offline
Activity: 199
Merit: 10
Mercy
|
|
December 25, 2017, 02:28:09 AM |
|
Wiih makasih om infonya. Saat ini banyak yang masih bingung bagaimana hukum Bitcoin di Indonesia. Semoga bisa legal sampe tahap method of payment ya om
|
|
|
|
pu.sandre
Full Member
Offline
Activity: 574
Merit: 100
HiveNet - Distributed Cloud Computing
|
|
December 25, 2017, 03:24:42 AM |
|
Wiih makasih om infonya. Saat ini banyak yang masih bingung bagaimana hukum Bitcoin di Indonesia. Semoga bisa legal sampe tahap method of payment ya om yang saya tahu hukum bitcoin tidk dilarng keberadaannya yg dilrng itu digukan sebgai alat pembyrn yang sah diindonesia jdi bitcoin cocoknya disebut sebgi aset tersimpn gan dan bisa ditukr kapn pun yng saya tahu jelasnya hanya jepang yng sudah meresmikn mnjdikan mata uang yang sah bertujuan mnigkatkn penerbitan saham
|
|
|
|
Doemba_ucut
Newbie
Offline
Activity: 92
Merit: 0
|
|
December 25, 2017, 03:38:26 AM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesiahttps://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpgDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlsaya baru tau ni gan kaloh ada UUD tentang bitoin gan .. semoga di legalkan bitcoin di indonesia gan
|
|
|
|
ardydyon
|
|
December 25, 2017, 03:42:09 AM |
|
meurut saya dairi undang undangyang di buat oleh pemerintah itu sebenarnya tidak melarang untuk penggunaan bitcoin di Indonesia. namun itu lebih ke peringatan agar kita lebih hati hati dalam melakukan transaksi di bitcoin karena mengingat harga bitcoin yang sangat fluktuaktif ,penurunan bisa sampai 1-2 digit dalam waktu satu hari , dan mudahnya untuk melakukan transaksi asal ada koneksi internet , transfer ke luar negeri seperti tidak ada perbedaan harga yang signifikan. kalo kita cermati lebih dalam lagi memang cukup berbahaya karena resiko yang didapat sangat tinggi . tinggal bagi mana kita sebagai konsumen mau menggunakan atau tidak. himbauan atau perundang undangan tersebut boleh dikatakan lebih ke undang undang perlindungan konsumen untuk memninimalisir resiko yang begitu tinggi.
|
|
|
|
RonaldoRM
Newbie
Offline
Activity: 21
Merit: 0
|
|
December 25, 2017, 04:13:45 AM |
|
Baik gan, terimakasih atas informasinya dan penjelasan, hukum pengguna bitcoin di indonesia, jadi memang selama ini belum ada payung hukum diindonesia mengenai bitcoin, karna bitcoin belum diakui diindonesia, Dan semua risiko yang kita hadapi belum ada yang bisa bertanggung jawab, Maka kita harus hati-hati membuka dan menyimpan bitcoin di exchange agar kita membuat pasword yang tidak mudah dilacak orang lain.
|
|
|
|
fik99
Newbie
Offline
Activity: 83
Merit: 0
|
|
December 25, 2017, 04:25:02 AM |
|
Makasih banyak sudah mengingatkan.. iya memang betul banget pemerintah tidak melarang bitcoin dan resikonya juga besar di era digital memang tidak bisa dihindarkan yg namanya cybercrime... selaku treder ya harus siap nanggung resiko profit dan resiko rugi alias auto cukong dan auto gembel..hehe
|
|
|
|
jerseymason
|
|
December 25, 2017, 11:43:10 AM |
|
Seperti halnya yang kita tahu, bitcoin memang tidak memiliki hukum yang mengatur, jadi apa pun yang terjadi pada bitcoin sendiri, adalah resiko sendiri, karena sejak awal dibuat sudah dijelaskan bahwa bitcoin bersifat high risk jadi kalau tidak berani mengambil resiko, harap jangan mencobanya, karena harganya yang fluktuatif
|
|
|
|
ar72
Newbie
Offline
Activity: 182
Merit: 0
|
|
December 26, 2017, 08:15:04 AM |
|
Bagaimana perkembangan berita ini selanjutnya? Hukum dan Penggunaan, kalo disimpan saja bagaimana?
|
|
|
|
Jessy Pinkmank
|
|
December 26, 2017, 08:52:23 AM |
|
kalau bitcoin di sangkut kan agama gua ma akat tangan aja Ini tidak membahas hukum agama gan. Kalau untuk hukum agama kembali ke diri masing-masing saja. Hukum yang dibahas di sini adalah hukum negara yang berlaku di Indonesia yang dimana segala resiko ditanggung oleh para bitcoiner tanpa dapat melakukan upaya hukum bila terjadi kerugian.
|
|
|
|
Tedyz
Member
Offline
Activity: 122
Merit: 10
|
|
December 26, 2017, 08:57:57 AM |
|
terimakasih banyak nih gan , setelah membaca baca di forum ini saya jadi lebih tau aturan/hukum bitcoin ada undang undang nya juga lagi makasih gan atas informasi yang penting ini.
|
|
|
|
rinacute25
Newbie
Offline
Activity: 20
Merit: 0
|
|
December 26, 2017, 10:58:37 AM |
|
Ternyata penggunaan bitcoin ada hukumnya ... saya baru tau gan soalnya saya sendiri masih pemula tapi masih banyak ini yang menggunakan bitcoin di indonesia baik2 saja ini ... mungkin ini hanya peringatan saja agar kita berhati2 dalam bertransaksi bitcoin
|
|
|
|
gaskin66
Newbie
Offline
Activity: 112
Merit: 0
|
|
December 26, 2017, 12:33:42 PM |
|
Iya gan pengguna bitcoin harus tau juga resiko resiko yang terjadi kedepannya sebab pemerintah memang sudah menghimbau tidak ada institusi yang mengatur di belakangnya jadi kita harus hati hati karena pemerintah tidak bakal campur tangan kalo misal kita kehilangan bitcoin, mulai dari sekarang perbanyak ilmu mengenai dunia cryptocurrency agar resiko bisa kita minimalisir
|
|
|
|
parkjingsung
Newbie
Offline
Activity: 76
Merit: 0
|
|
December 28, 2017, 01:14:27 PM |
|
Hukuman dan peng guna bitcoin di Indonesia(bitcoiner harus tau)..? Intinya.mengingatkan kepada kita agar bijak menggunakan bitcoin. Sebagai warga negara kita harus berkewajiban untuk mengetahui aturan yang berlaku di negara kita contoh nya: Kita harus mengetahui semua hukuman per undang-undang an& wajib pajak yang ada di Indonesia. Pemerintah hanya menggunakan meng ambil kebijakan untuk berhati-hati dalam meng menggunakan ber infetasi dalam bitcoin. Dampak nya dapat merugikan kita sendiri & orang lain.
|
|
|
|
livboy666
Newbie
Offline
Activity: 28
Merit: 0
|
|
December 28, 2017, 03:02:44 PM |
|
Hukuman dan peng guna bitcoin di Indonesia(bitcoiner harus tau)..? Intinya.mengingatkan kepada kita agar bijak menggunakan bitcoin. Sebagai warga negara kita harus berkewajiban untuk mengetahui aturan yang berlaku di negara kita contoh nya: Kita harus mengetahui semua hukuman per undang-undang an& wajib pajak yang ada di Indonesia. Pemerintah hanya menggunakan meng ambil kebijakan untuk berhati-hati dalam meng menggunakan ber infetasi dalam bitcoin. Dampak nya dapat merugikan kita sendiri & orang lain.
bitcoin sendiri kan sifatnya terdesentralisasi jadi tidak terikat oleh negara atau kelompok tertentu. maka dari itu negara hanya bisa menghimbau rakyatnya untuk berhati-hati dalam bermain atau berinvestasi menggunakan bitcoin. Belum ada dasar hukum yang membatasi penggunaan bitcoin di negara ini.
|
|
|
|
muksal
Member
Offline
Activity: 373
Merit: 11
|
|
December 28, 2017, 03:07:31 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlKalau memang pengguna Bitcoin sudah mempunyai peraturan yang seperti ini kita harus berhati-hati dalam mengelola Bitcoin agar tidak terjadi pelanggaran yang ditetapkan oleh undang-undang negara Kalau menurut saya sih sampai saat ini belum ada larangan ataupun peringatan secara khusus akan larangan terhadap Bitcoin ini di Indonesia sendiri.
|
Jr Member *Image Removed* pand.finance - PAND Deflationary Token ✦ Community Owned ✦ Autostaking ✦ Deflationary ✦ Memes Token ✦
|
|
|
ndumiso99
Newbie
Offline
Activity: 32
Merit: 0
|
|
December 28, 2017, 03:16:10 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesiahttps://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpgDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlkalau hukum dan UUD untuk penggunaan bitcoin sudah ada, terus kenapa bitcoin belum juga dilegalkan di indonesia? apakah hukum dan UUD tersebut sebagai awal pemberitahuan untuk pelegalan penggunaan bitcoin di indonesia?
|
|
|
|
|