Bitcoin Forum
December 14, 2024, 11:56:31 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 28.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 [23] 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 »
  Print  
Author Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau )  (Read 10905 times)
anandaceh05
Member
**
Offline Offline

Activity: 98
Merit: 10


View Profile
December 28, 2017, 03:26:44 PM
 #441

belum ada hukum yang jelas mengenai persoalan bitcoin di indonesia karena pemerintah indonesia hanya mengeluarkan segment kepada masyarakat agar tidak percaya dengan bitcoin karena bitcoin bukan merupakan mata yang sah yang dapat di pergunakan di negara kita
gunnerslon
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 210
Merit: 0


View Profile
December 28, 2017, 03:38:50 PM
 #442

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Itu merupakan sikap yang harus di perhatikan yang sangat serius kedepannya, sebab masalahnya harus sendiri-sendiri yang menanggungnya...
Tapi kan gan memang benar kalau bitcoin itu bukan mata uang yang bisa di tukar dengan barangkan gan melainkan bitcoin itu mah...
nakata121
Member
**
Offline Offline

Activity: 574
Merit: 14


View Profile
December 28, 2017, 04:14:37 PM
 #443

Sebenarnya ini adalah sebuah peringatan kepada kita sebagai bitcoiners agar untuk lebih hati2 dalam bertransaksi dalam keuangan virtual karena bila terjadi sesuatu terhadap aset bitcoin atau crypto yang kita miliki sepenuhnya adalah tanggung jawab kita sendiri.

██ 1 x B itu . com | BIG 5 | ██
5 LIGA 5 BITCOIN
██ 75 PEMENANG DIGAMBAR BULANAN ██
thatjroeh
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 112
Merit: 0


View Profile
December 28, 2017, 04:39:24 PM
 #444

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

sangat setuju dengan argumennya sehingga kita harus bisa mengerti dan memahami hukum serta penggunaan bitcoin di indonesia. informasi yang sangat bermanfaat, karna setidaknya bisa mengerti dasar landasan hukum perundangan-undangan di indonesia.
Pukiek
Member
**
Offline Offline

Activity: 224
Merit: 10


View Profile
December 28, 2017, 04:42:35 PM
 #445

klau masalah hukum negara dalam undang undang dasr tentang ke uangan negara BI melarang,cuman sekedar mengingat kan agar jangan mengantikan uang IDR dengan uang criptorurrency,karena negara telah bersusah payah membuat mata uang negara sendiri demi keutuhan negara republik indonesia,klau hukum agama belum ada sebuah kepastian hukum yang tetap kareana belum ada sebuah kepastian hukum dari majlis ulama sedunia maupun negara kita sendiri.

NR007
Member
**
Offline Offline

Activity: 168
Merit: 37


View Profile
December 28, 2017, 04:48:50 PM
 #446

Sebenarnya ini adalah sebuah peringatan kepada kita sebagai bitcoiners agar untuk lebih hati2 dalam bertransaksi dalam keuangan virtual karena bila terjadi sesuatu terhadap aset bitcoin atau crypto yang kita miliki sepenuhnya adalah tanggung jawab kita sendiri.

Pendapat anda sangat tepat gan. Sebagai bitconer sudah seharusnya berpendapat demikian. Disamping memiliki resiko yang tinggi bitcoin yang kita tahu sebagai hasil dari implementasi pertama dari cryptocurrency masih menjadi hal yang sangat dilarang untuk dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Maka dari itu kita sebagai pengguna setidaknya harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Nasuhalugu
Member
**
Offline Offline

Activity: 414
Merit: 23


View Profile
December 28, 2017, 04:55:27 PM
 #447

Sejauh ane liat gan selama ini pemerintah indonesia berusahan melindungi warga negara dari kerugian dan resiko penggunaan bitcoin, seperti kasus yang agan kemukakan diatas, itu kasus bahaya sekali 10M uang dihack di dompet virtual, banyangkan kemana harus melapor, Polisi susah melacak untuk melakukan penyelidikan dan Undang-undang belum mengatur dengan jelas tentang transaksi keuangan virtual.
faisalsam
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 81
Merit: 0


View Profile
December 28, 2017, 05:09:16 PM
 #448

~ hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia { bitcoiner harus tau }
menurut saya : semua bitcoiner wajib harus tau hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia baik itu untuk pengguna,nasabah maupun investor bitcoin biar next time tidak terjadi hal yang tidak di ingin kan di dunia bitcoin hal seperti penipuan maupun kejahatan dan bagi investor bitcoin di indonesia menurut saya wajib di kenakan pajak
dante golo
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 378
Merit: 100



View Profile
December 28, 2017, 06:11:58 PM
 #449

belum ada hukum yang jelas mengenai persoalan bitcoin di indonesia karena pemerintah indonesia hanya mengeluarkan segment kepada masyarakat agar tidak percaya dengan bitcoin karena bitcoin bukan merupakan mata yang sah yang dapat di pergunakan di negara kita
Memang bitcoin saat ini belum di akui oleh pemerintah kita akan tetapi kebanyakan penduduk sudah mulai mengenal dan mencoba keberuntungan di sana dari situlah ada kemungkinan bahwa kedepannya pemerintah akan mulai melakukan berbagai pertimbangkan dengan matang bagaimana pengaruh bitcoin bagi suatu negara nanti.

      S P O R T S F I X           ●   BE A GAME CHANGER   ●
|     Whitepaper     |     Twitter     |     Telegram     |     Medium     |
████████████ [ Join SPORTSFIX ] ████████████
Masy scurity
Member
**
Offline Offline

Activity: 210
Merit: 10


View Profile
December 29, 2017, 01:34:06 AM
 #450

belum ada hukum yang jelas mengenai persoalan bitcoin di indonesia karena pemerintah indonesia hanya mengeluarkan segment kepada masyarakat agar tidak percaya dengan bitcoin karena bitcoin bukan merupakan mata yang sah yang dapat di pergunakan di negara kita
Memang bitcoin saat ini belum di akui oleh pemerintah kita akan tetapi kebanyakan penduduk sudah mulai mengenal dan mencoba keberuntungan di sana dari situlah ada kemungkinan bahwa kedepannya pemerintah akan mulai melakukan berbagai pertimbangkan dengan matang bagaimana pengaruh bitcoin bagi suatu negara nanti.
oya gan apa sih hukum dan penguna bitcoin di indonesia,ane lum paham soal hukum itu?tpi ane rasak semacam lum ada hukum pengguna bitcoin di indonesia.karna kita liat sekarang masih banyak orang-orang mendapatkan keuntungan bitcoin seakan aman aman saja.

Ianhadi
Member
**
Offline Offline

Activity: 118
Merit: 10


View Profile
December 29, 2017, 03:43:45 AM
 #451

kalo menurut saya pemerintah hanya ngasih warn kalo ada apa-apa dengan bitcoin jangan ngadu ke pemerintah, tapi menurut saya itu sudah cukup baik bahwa bitcoin sedikit di lirik, so harus pintar-pintar kitanya aja selalu waspada dan hati-hati biar gak kecolongan.
Dayattaufik
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 602
Merit: 102



View Profile
December 29, 2017, 04:47:22 AM
 #452

Kalau dari yang saya baca sih, menurut saya sampai saat ini pemerintah masih menghimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat penimbun kekayaan. Pada intinya sih nggak cuma bitcoin, paypal juga disinggung dalam hal ini. Ya kembali lagi ke kepercayaan masing-masing. Mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin itu adalah hak kita.

Kalau untuk menumbun kekayaan kurang tepat menurut saya gan masih banyak lahan yang cocok kalau judul nya menimbun kekayaan
pemerintah memberikan warning terhadap bitcoin karena pergerakan harga yang sangat cepat dan tinggi tanpa ada yang mengotrol
dan satu lagi beresiko di gunakan untuk pencucian uang
Bener gan, kurang tepat,  itu makanya koruptor ga ada yang nyuci uangnya lewat bitcoin hahaha, mungkin Cheesy
Hehe bener juga sih karena terlalu fluktuatif sehingga yang kaya bisa menjadi miskin hanya dalam hitungan hari Grin. Tapi ya ini masih sebatas warning jadi buka berarti dilarang, hanya diberi peringatan agar sebisa mungkin menghindari penggunaan bitcoin.
Kalau koruptor nyimpan kekayaan bisa jadi berita baik dan buruk Grin. Berita baiknya harga bitcoin pasti ngeroket ( Gak kebayang uang hasil korupsi dipakai buat beli bitcoin ) dan berita buruknya pemerintah nggak akan bisa menyelidiki aliran dana korupsi Grin.

menurut saya bukan karena faktor fluktuasi harganya Smiley
tapi lbh kepada cara meng-handle
dan cara mencari tahu asal usul koin tersebut

bitcoin bersifat anonymous jd semisal pejabat pajak yang "tidak di perbolehkan" mempunyai usaha sampingan bisa saja dia menggunakan bitcoin sebagai paymentnya kalau sudah seperti itu

korupsi dan pencucian uang lebih susah untuk di lacak
Bener korupsi memang gitu karna hukum nya masih terlalu ringan untuk koruptor klo masalah bitcoin di negara kita sudah bayak yg gunakan hususnya para pejbat dan konglomerat.
bahagia93
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 1050
Merit: 108



View Profile
December 29, 2017, 09:17:44 AM
 #453

hukum pengguna bitcoin di indonesia menurut saya belum resmi di legalkan jadi kita harus berhati hati dalam bermain bitcoin di sebabkan harga bitcoin sangat flukuatif maka sangat sulit untuk di prediksi harganya.

Husein01
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 182
Merit: 100



View Profile
December 29, 2017, 09:34:32 AM
 #454

Menurut saya, yang perlu digaris bawahi bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran sah di indonesia ini, pemerintah hanya memberikan himbauan kepada warganya untuk berhati - hati dalam bertransaksi, sedang untuk trading bitcoin,bounty campaign dan proyek2 apapun dalam cryptocurency tdak ada larangan oleh pemerintah.
dan juga kerugian2 yang kita dapat dari transaksi dibitcoin ini, kita sendiri yang tanggung, tidak ada payung hukum dari pemirintah untuk kita claim kerugian kita.
abikobong
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 432
Merit: 100


View Profile
December 29, 2017, 09:40:32 AM
 #455

Kalo saya setuju sih dengan tindakan yang di lakukan pemerintah Indonesia, agar lebih berhati-hati apabila ingin terjun di dunia cryptocurrency.
aini97
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 644
Merit: 1

https://imgur.com/Sufc3d2


View Profile
December 29, 2017, 09:49:10 AM
 #456

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Itu sah-sah aja karena itu merupakan satu hal yang harus di pedomankan untuk berhati-hati dan jeli dala upaya untuk ber transaksi dalam hal bitcoin, Wink
Karena bertransaksi dsngan bitcoin bukan hal yang legal dan masih wanti-wanti meski pihak pemerintah sering mendiskusi tentang hal bitcoin...

───────     Decentralized Asset-Backed Banking     ───────
██  ███  ██████     TheStandard.io     ██████  ███  ██
NR007
Member
**
Offline Offline

Activity: 168
Merit: 37


View Profile
December 29, 2017, 09:57:46 AM
 #457

Menurut saya, yang perlu digaris bawahi bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran sah di indonesia ini, pemerintah hanya memberikan himbauan kepada warganya untuk berhati - hati dalam bertransaksi, sedang untuk trading bitcoin,bounty campaign dan proyek2 apapun dalam cryptocurency tdak ada larangan oleh pemerintah.
dan juga kerugian2 yang kita dapat dari transaksi dibitcoin ini, kita sendiri yang tanggung, tidak ada payung hukum dari pemirintah untuk kita claim kerugian kita.

Saya setuju dengan pendapat anda gan. Di Indonesia penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah merupakan hal yang dilarang. Karena di Indonesia sendiri selain sudah memiliki alat pembayaran yang sah yaitu Rupiah, tidak dibenarkan penggunaan cryptocurrency yang bertujuan sebagai pengganti rupiah dimasa akan datang.
nyanbankiraju
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 42
Merit: 0


View Profile
December 29, 2017, 10:15:13 AM
 #458

Iya gan karena sebenarnya Indonesia memang tidak melarang memiliki Bitcoin, hanya saja OJK maupun BI mengimbau untuk tetap berhati-hati jika ingin berinvestasi di cryptocoin, dan mereka juga tidak bertanggungjawab terhadap semua konsekuensi yang terjadi terkait jual beli Bitcoin.
Tessihen
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 21
Merit: 0


View Profile
December 29, 2017, 10:15:35 AM
 #459

Menurut saya, yang perlu digaris bawahi bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran sah di indonesia ini, pemerintah hanya memberikan himbauan kepada warganya untuk berhati - hati dalam bertransaksi, sedang untuk trading bitcoin,bounty campaign dan proyek2 apapun dalam cryptocurency tdak ada larangan oleh pemerintah.
dan juga kerugian2 yang kita dapat dari transaksi dibitcoin ini, kita sendiri yang tanggung, tidak ada payung hukum dari pemirintah untuk kita claim kerugian kita.

Saya setuju dengan pendapat anda gan. Di Indonesia penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah merupakan hal yang dilarang. Karena di Indonesia sendiri selain sudah memiliki alat pembayaran yang sah yaitu Rupiah, tidak dibenarkan penggunaan cryptocurrency yang bertujuan sebagai pengganti rupiah dimasa akan datang.
kayanya emang jauh gan kalo cryptocurrency ini gantiin rupiah dimasa mendatang , tapi kalo hukum pengguna bitcoin semua ditanggung secara individu memang benar jadi kita disinih harus lebih teliti lagi dalam transaksi misalkan ada apa" pemerintah udah pasti angkat tangan .
aleyaz3
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 97
Merit: 0


View Profile
December 29, 2017, 10:28:26 AM
 #460

semuanya memang harus ada hukum dan dasarnya gan, agar senantiasa ada batas batas yang mengatur. tapi walaupun ada aturan dan undang undang ketika ada yang dirugikan dari bitcoin negara tidak bertanggung jawab.
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 [23] 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 »
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!