Bitcoin Forum
December 13, 2024, 10:54:05 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 28.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 [47] 48 49 50 51 »
  Print  
Author Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau )  (Read 10905 times)
Blang Krueng
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 182
Merit: 0


View Profile
January 24, 2018, 05:41:23 AM
 #921

Sebenarnya menggunakan bitcoin di indonesia masih ilegal,karena memerintah belum menyetujui transaksi menggunakan bitcoin,tapi kita masih bisa menggunakannya resikonya kita tanggung sendiri,setiap berinvestasi dibitcoin kita harus hati-hati,mudah-mudahan pemerintah segera melegalkan bitcoin
desfira
Member
**
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 14

CLEVERBOUNTY


View Profile
January 24, 2018, 06:37:44 AM
 #922

Terimakasih kepada semua semua pengguna bitcoin , dengan tread ini saya semakin yakin bahwa menggunakan bitcoin tidak di larang , karena resiko kita sendiri yang menanggung .
selama ini saya salah mengartikannya , ternyata hanya transaksi jual beli beli yang di larang di indonesia yang menggunakan bitcoin .

CLEVER BOUNTY
hrz
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 476
Merit: 100



View Profile
January 24, 2018, 07:20:34 AM
 #923

sekarang bitcoin bisa membantu perekonomian masyarakat apa salahnya masyarakat memilih bermain bitcoin untuk mendapatkan kemakmuran ekonomi, sekarang lowongan kerja yang sempit dengan datang nya bitcoin masyarakat bisa merasakan kemudahan dalam mencari rejeki.
Kodel
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 76
Merit: 0


View Profile
January 24, 2018, 07:53:40 AM
 #924

menurut saya itu bkan hukum yg melarang v menghimbau  kepada sluruh  warga indonesia  bahwa mata uang virtual blum bisa di pakai di indonesia maka bagi para penambang hati hati  jngan terlalu lma uang ya di pendam di virtual
Arata
Member
**
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 10


View Profile
January 24, 2018, 09:06:29 AM
 #925

Sebenarnya menggunakan bitcoin di indonesia masih ilegal,karena memerintah belum menyetujui transaksi menggunakan bitcoin,tapi kita masih bisa menggunakannya resikonya kita tanggung sendiri,setiap berinvestasi dibitcoin kita harus hati-hati,mudah-mudahan pemerintah segera melegalkan bitcoin

sebagai tembahan saja untuk saat ini bitcoin di Indonesia jika hanya untuk berinvestasi di sah kan dan diperbolehkan namun jika untuk transaksi maka itu dilarang, begitu berita yang saya dengar dari berita beberapa jam yang lalu
andrisy
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 103
Merit: 2

Medichain: The Medical Big-Data Platform


View Profile
January 24, 2018, 10:36:02 AM
 #926

Sebenarnya menggunakan bitcoin di indonesia masih ilegal,karena memerintah belum menyetujui transaksi menggunakan bitcoin,tapi kita masih bisa menggunakannya resikonya kita tanggung sendiri,setiap berinvestasi dibitcoin kita harus hati-hati,mudah-mudahan pemerintah segera melegalkan bitcoin
bener begitu gan walau bisa menggunakan Bitcoin tapi harus siap dengan segala konsekuensi dan resiko yang terjadi karena tidak dapat dipertanggung jawabkan sendiri, ane berharapnya juga begitu pemerintah segera melegalkan Bitcoin

M E D I C H A I N ¦ The Medical Big - Data Platform ¦ M E D I C H A I N (https://medichain.online/)
 SAVING LIVES WITH BLOCKCHAIN
Akarpictures
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 224
Merit: 1


View Profile
January 24, 2018, 10:43:09 AM
 #927

Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Bitcoin hukum halal atau haram, klo menurut ane kita gunain untuk apa dulu penghasilan yg didapat, klo buat maksiat atau judi jelas pasti haram,penghasilannya untuk kebaikan ya halal saja..😀
Randamjack
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 112
Merit: 0


View Profile
January 24, 2018, 12:35:22 PM
 #928

kalau saya baru tahu kalau pnggunaan bitcoin itu ada hukum dan undang2nya soalnya saya masih newbie jadi maklumlah wkkwwk
ajomanih
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 546
Merit: 100


View Profile
January 24, 2018, 12:41:47 PM
 #929

Dalam berinvestasi Bitcoin pemerintah belum melegalkan Bitcoin. siapapun boleh menggunakan atau mengakses Bitcoin di indonesia tapi tanggung jawab masing masing pengguna Bitcoin.
 


benar gan, untuk saat ini pemerintah negara kita belum ada mengeluarkan pernyataan mengenai hukum bitcoin, jadi untuk saat ini belum ada pelarangan untuk menggunakan bitcoin, akan tetapi seperti yang agan bilang bahwa jika ada kehilangan atau dicurinya bitcoin maka akan menjadi tanggung jawab setiap penggunanya masing- masing karena belum adan payung hukumnya gan..


durudara
Member
**
Offline Offline

Activity: 406
Merit: 10


View Profile
January 24, 2018, 12:49:36 PM
 #930

Intinya pihak pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan hukum ya  jadi memberikan peringatan untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun investasi menggunakan bitcoin.
Luthfiyaaa
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 468
Merit: 100


View Profile
January 24, 2018, 12:54:22 PM
 #931

Sudah sangat lama sekali thread ini dibuat. Tahun ini 2018 pemerintah sudah menetapkan aturan baru, bahwa bitcoin benar benar di larang di Indonesia sebagai alat transaksi, ada undang undang baru yang sudah mengatur hal tersebut. Sangat disarankan bagi kita untuk juga berhati hati.
fatma wati
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 115
Merit: 0


View Profile
January 24, 2018, 01:09:56 PM
 #932

wah ada undang-undangnya juga ternyata.
ini berarti bitcoin di perhatikan oleh pemerintah indonesia..

Mamoot
Member
**
Offline Offline

Activity: 490
Merit: 10


View Profile
January 24, 2018, 01:57:46 PM
 #933

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html



terima kasih gan untuk info nya,saya baru bergabung di forum ini jadi blum banyak tau..mohon bimbingan nya buat agan-agan semua.
splater
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 96
Merit: 0


View Profile
January 24, 2018, 02:10:16 PM
 #934

Dengan adanya undang undang yang ada mungkin para pengguna akan jauh lebih berhati hati karena memang bitcoin hukumnya dilarang. Walaupun dilarang saya rasa para pengguna tidak langsung berhenti begitu saja. Tergantung mental masing masing orang kalo menurut saya. Ada yang langsung berhenti karena takut ada juga yang tidak sama sekali takut. Tinggal posisi kita mau bagaimana
alonelyorange
Member
**
Offline Offline

Activity: 532
Merit: 10



View Profile
January 24, 2018, 02:13:38 PM
 #935

Jika sesuatu yang dianggap ilegal dan belum disahkan oleh pemerintah otomatis hal tersebut tidak memiliki undang – undang dan juga tidak memiliki payung hukum jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan nantinya, seperti juga pada bitcoin, saat ini bitcoin belum disahkan dan dilegalkan di indonesia sehingga jika terjadi sesuatu yang berkaitan dengan bitcoin baik itu penipuan dengan menggunakan bitcoin atau kerugian lain nya yang kita alami dari bitcoin maka kita atau konsumen tidak memiliki perlindungan hukum dari pemerintah indonesai dan juga lembaga hukum.
Jhegung
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 67
Merit: 0


View Profile
January 24, 2018, 02:16:30 PM
 #936

indonesia belum mengkaji secara rinci perundang - undangan untuk melegalkan perdagangan bitcoint ini. apa dampak positif dan negatifnya.
dhaumakan1
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 532
Merit: 1


View Profile
January 24, 2018, 02:29:53 PM
 #937

Yang saya tau pemerintah indonesia baru baru mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin haram kemungkinan ada intrumen pencucian uang agar publik tdk memperdagangkan bitcoin, menurut saya pemerintah terlalu naif MUI aja tdak mefatwa seprti itu asalkan tdak merugikan umat
muhajirbanor96
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 65
Merit: 0


View Profile
January 24, 2018, 02:51:58 PM
 #938


   hukum telah diterapkan gan dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
  tapi setiap Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
garbus
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 504
Merit: 110


CurioInvest [IEO Live]


View Profile WWW
January 24, 2018, 03:41:46 PM
 #939

Yang saya tau pemerintah indonesia baru baru mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin haram kemungkinan ada intrumen pencucian uang agar publik tdk memperdagangkan bitcoin, menurut saya pemerintah terlalu naif MUI aja tdak mefatwa seprti itu asalkan tdak merugikan umat
benar sekali gan, entah apa yang di pikirkan oleh pemerintah yang ada dalam negara kita Indonesia ini tentang ada nya bitcoin,, ane juga tidak tahu, sempat di buat bingung juga oleh nya, toh padahal MUI sudah menegas kan bahwasanya bitcoin yang sudah buming saat ini sah-sah saja jika kita mendapatkan hasil dalam dunia bitcoin yang kita kerjakan, tapi kenapa pemerintah kita masih menganggap bitcoin ini yang tidak-tidak, Huh semua masih bertanya-tanya akan hal itu, tapi ya sudahlah yang penting MUI saat ini sudah memperjelas semua nya tentang ada nya bitcoin, dan yang terpenting tidak haram hukum nya, urusan pemerintah belakangan, yang penting pemerintah tidak melarang kita untuk berinvestasi atau terjun dalam dunia bitcoin, itu sudah lebih dari cukup buat ane, tetap bersyukur saja dengan apa yang ada. Smiley

wismases
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 266
Merit: 100



View Profile
January 24, 2018, 05:07:41 PM
 #940


   hukum telah diterapkan gan dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
  tapi setiap Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Pemerintah telah menjelaskan tentang paturan bitcoin bagi pengguna dan pihak investor, bitcoin tidak memiliki hukum yang tetap dan pemerintah tidak menjamin nya , karena bitcoin mata uang digital yang berputar di dunia maya bukan dunia nyata.oleh karena resiko nya di tanggung individu masing masing.
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 [47] 48 49 50 51 »
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!