Bitcoin Forum
December 14, 2024, 10:42:57 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 28.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 [25] 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 »
  Print  
Author Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau )  (Read 10905 times)
nakata121
Member
**
Offline Offline

Activity: 574
Merit: 14


View Profile
December 30, 2017, 02:13:20 PM
 #481

BI hanya melarang penggunaan bitcoin sebagai sarana pembayaran semata yang biasanya kita pakai rupiah, namun kalau kita teliti lebih jauh lagi kita bisa menilai kalau sebenarnya BI tidak melarang kita dalam berinvestasi bitcoin namun BI juga tidak mendukungnya. Secara garis besar : rugi atau untungnya bitcoin adalah resiko kita sendiri.

██ 1 x B itu . com | BIG 5 | ██
5 LIGA 5 BITCOIN
██ 75 PEMENANG DIGAMBAR BULANAN ██
endogan
Member
**
Offline Offline

Activity: 415
Merit: 10

Colletrix - Bridging the Physical and Virtual Worl


View Profile
December 30, 2017, 03:01:22 PM
 #482

Kesimpulan saya sih pemerintah hanya memberi himbauan saja buat para pengguna bitcoin untuk investasi, karena kalau terjadi kerugian atau kehilang di bitcoin itu di luar tanggung jawab perintah, karena belum di legalkan nya bitcoin di indonesia.

the ghabbar
Member
**
Offline Offline

Activity: 588
Merit: 11

Futiracoin.com


View Profile
December 30, 2017, 04:32:41 PM
 #483

Kalau menurut pandangan sesuai dengan ilmu yang saya pahami gan, bahwa penguna bitcoin itu tidak haram, tetapi hasil yang didapatkan itu jangan salah kita gunakan gan, apabila hasil dari Bitcoin itu kita gunakan untuk berjudi atau hal-hal yang negatif itu baru lahir hukum nya haram gan, namun semua itu tergantung pada pribadi kita kemana arah yang akan kita gunakan apakah lebih bersifat positif (tidak haram) atau negatif (haram) gan.
anggoro manise
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 469
Merit: 102


FIRST NFT FORUM TOTALIZER


View Profile
December 30, 2017, 05:27:04 PM
 #484

Tentang haram atau tidak itu tergantung kita bermain bounty di perusahan apa?  Kalo perusahaan itu di bidang judi ato konten porno itu jelas haram,  tp kalo perusahan yang bergwrak dibidang komunikasi atau yang lain itu halal gan, dan pemerintah sebenernya juga benar,  kita harus hati² dalam transaksi, soalnya bisa saja kita kena hacker gan

   P A R A D I G M A  TOTAL ITEMS 777!  NFT METAVERSE   
◼◼◼◼    PARADIGMA is an NFT marketplace + SCI-FI + an innovative P2E gaming platform    ◼◼◼◼
███████ TWITTER    MEDIUM M I N T   N O W TELEGRAM    WHITEPAPER ███████
samarataun
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 63
Merit: 0


View Profile
December 30, 2017, 06:24:59 PM
 #485

- Hukum Dan penggunaan bitcoin di indonesia  ( bitcoiner harus tau)?
Menurut saya bagi para bitcoiner harus mengetahui dan mematuhi semua tentang hukum per-UUD bitcoin yang ada di indonesia terutama tentang perlindungan penipuan Dan kejahatan biar next time tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di dunia bitcoin Dan menurut saya bagi para investor bitcon yang ada di indonesia harus wajib di kenakan pajak
Ambonjaya
Member
**
Offline Offline

Activity: 210
Merit: 12


View Profile
December 31, 2017, 12:21:41 AM
 #486

mencoba keberuntungan di sana dari situlah ada kemungkinan bahwa kedepannya pemerintah akan mulai melakukan berbagai pertimbangkan dengan matang bagaimana pengaruh bitcoin bagi suatu negara nanti.
bitcoin saat ini belum di akui oleh pemerintah kita akan tetapi kebanyakan penduduk sudah mulai mengenal.
dasana212
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 784
Merit: 500



View Profile
December 31, 2017, 12:28:00 AM
 #487

Kalau menurut pandangan sesuai dengan ilmu yang saya pahami gan, bahwa penguna bitcoin itu tidak haram, tetapi hasil yang didapatkan itu jangan salah kita gunakan gan, apabila hasil dari Bitcoin itu kita gunakan untuk berjudi atau hal-hal yang negatif itu baru lahir hukum nya haram gan, namun semua itu tergantung pada pribadi kita kemana arah yang akan kita gunakan apakah lebih bersifat positif (tidak haram) atau negatif (haram) gan.
Nah penjelasan seperti ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat awam gan, mereka masih mengira
bahwa Bitcoin ini adalah judi online alias haram, nyatanya Bitcoin itu tergantung kita nya mau dapatin dengan cara apa
dan mau dikemanain dengan cara apa, kalau dapatin dan dikemanain nya dengan cara haram, tentu juga hukumnya haram.
machfudi
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 70
Merit: 0


View Profile
December 31, 2017, 02:41:31 AM
 #488

di Indonesia sendri terdapat fatwa mengenai trading yang disepakati oleh dewan MUI,hal ini mengenai transaksi jual beli dan MUI memperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan tidak ada proses yang bersifat spekulasi atau adanya ketidakjelasan,adanya transaksi berjaga-jaga(simpanan),transaksi mata uang sejenis harus sama nilainya dan dilakukan secara kontan atau tunai
Taufik blackspade team
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 431
Merit: 100


View Profile
December 31, 2017, 04:43:17 AM
 #489

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Memang diindonesia ada undang-undang nya menggunakan bitcoin tetapi peraturan perundang undangan hanya untuk transaksi saja gan.
Ya pasti gan pihak exchanger tidak akan bertanggung jawab,thanks atas saran din informasinya.
Rimueng
Member
**
Offline Offline

Activity: 384
Merit: 12

Axioma Holding - Axioma Pay Crypto Card


View Profile
December 31, 2017, 05:57:42 AM
 #490

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Memang benar, bitcoin bukanlah mata uang, bukan juga alat tukar yang sah. Namun jika bitcoin digunakan sebagai alat transaksi di dunia maya sepertinya butuh undang-undang baru yang mengatur tentang itu. Lagipun keberadaan bitcoin tidak sampai memperburuk kondisi nilai mata uang di Indonesia, kita harus mendukung dibutnya UU tentang bitcoin dan virtual currency lainnya.

labenea
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 327
Merit: 1

The Standard Protocol - Solving Inflation


View Profile
December 31, 2017, 11:57:36 AM
 #491

Setau saya hukum penggunaan bitcoin di indonesia masih terombang ambing,bank indonesia melarang bitcoin tapi presiden tidak pernah melarang,jadi masih belum jelas

jauh sekali kalo sampai presiden, beliau bukan pakar segala2nya
saat ini tugas dibebankan ke BI, menkeu, dan juga OJK merekalah yang akhirnya akan persentasi ke jokowi
desas desus yang beredar tepat awal taun besok semua regulasi kripto sudah dipaparkan, kita hanya bisa menunggu saja.
dari sekian banyak artikel terlihat pemerintah juga fokus untuk mengkaji, melarang pun tidak 100%, kurasa akan ada kabar baik disertai dengan pengumuman fintech, kyc, dan juga tax.

───────     Decentralized Asset-Backed Banking     ───────
██  ███  ██████     TheStandard.io     ██████  ███  ██
perdutrang
Member
**
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 10


View Profile
December 31, 2017, 12:19:40 PM
 #492

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
kita memang di wajibkan untuk mengetahui hukum dan undang-undang yang ada di negara kita Indonesia ini apa lagi yang menyangkut dengan bitcoin, apa aturan dan larangan yang ada di negara kita Indonesia ini mengenai bitcoin, kita memang harus tau itu, dan yang ane tau tentang aturan dan larangan yang ada di negara kita Indonesia saat ini tentang bitcoin, kita di perbolehkan mempunyai dan terjun di dunia bitcoin, tapi kita tidak boleh mempergunakannya sebagai alat pembayaran yang sah di negara kita Indonesia ini, jadi jika kita mempunyai beberapa bitcoin, kita harus menukarnya dulu menjadi rupiah bisa di bilang (IDR) jika kita sudah menukar nya menjadi rupiah (IDR) baru kita bisa leluasa membeli apapun yang kita mau di negara kita Indonesia ini, karena itulah aturan dan laranag yang ada di negara kita Indonesia saat ini untuk bitcoin.

▬▬▬▬▬               ( N )   N o v a T o k e n       >       BLOCKCHAIN FOR EVERY GAMER               ▬▬▬▬▬
█████                         Revolutionizing Ownership of In-game Content                         █████
▬▬▬▬▬               [  FACEBOOK  ]   [   TWITTER   ]   [  TELEGRAM  ]   [    MEDIUM    ]               ▬▬▬▬▬
camat gampong
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 812
Merit: 102


$CYBERCASH METAVERSE


View Profile
December 31, 2017, 12:23:45 PM
 #493

benar gan resiko di dunia bitcoin memang besar baik hilang nya bitcoin atau kena hack maka dari situ kita wajib berhati hati dalam menjaga aset kita karena di dunia bitcoin tidak ada asuransi jadi segala bentuk kejadian harus kita tanggung sendiri akibatnya.

darahjuang
Member
**
Offline Offline

Activity: 252
Merit: 10


View Profile
December 31, 2017, 12:47:09 PM
 #494

benar gan resiko di dunia bitcoin memang besar baik hilang nya bitcoin atau kena hack maka dari situ kita wajib berhati hati dalam menjaga aset kita karena di dunia bitcoin tidak ada asuransi jadi segala bentuk kejadian harus kita tanggung sendiri akibatnya.
Tidak ada bisnis yang tidak memiliki resiko apa lagi bitcointalk sebagai aset digital sebagi inovasi di dunia keuangan yang baru meluncur beberapa tahun yang lalu tentunya masih banyak persoalan yang harus dihadapi salah satunya belum ada legalitas jika suaktu waktu mengalami kerugian(hilang coin,hilang akun,dll)tidak dapat dituntut secra badan hukum.namun tentunya hal ini akan ada solusi di kemudian hari salah satunya menurut informasi bakal ada web yang bakal di luncurkan untuk mengatisipasi dari ancaman hakcer selama ini.selai dari itu kita dari memeber sendriri mesti berhati hati dalam mengelola akun jagan sampek ceroboh yang mengakibatkan kerugian diri sendiri.
bytuul
Member
**
Offline Offline

Activity: 252
Merit: 11


View Profile
December 31, 2017, 01:30:06 PM
 #495

terimakasih gan atas informasinya , memang sebelum terjun ke dunia bitcoin ini ,alangkah baiknya kita pelajarin dulu segala resiko yg bakal mungkin terjadi,karena bukan tidak mungkin orang yg terjun ke dunia bitcoin pasti akan mengalami resiko terutama kerugian ,kalau kita sudah tau lebih awal untuk itu,kemungkinan kita akan lebih kuat menghadapi hal semacam itu
ardibimbim
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 201
Merit: 1


View Profile
December 31, 2017, 03:02:18 PM
 #496

WOWWW....!!!! jumlah transaksi bitcoin sudah mencapai  47 triliun....
dengan jumlah pencapain transaksi sebesar itu seperti nya sudah seharus nya pemerintah memberikan perhatian yang lebih lagi terhadap bitcoin...yaa misal nya dengan mengeluarkan regulasi atau peraturan yang bisa melindungi dan memberikan jaminan hukum bagi para pengguna bitcoin di indonesia.
ayukartika
Member
**
Offline Offline

Activity: 294
Merit: 25


View Profile
December 31, 2017, 07:40:53 PM
 #497

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

kalau menurut ane hal tersebut adalah sebuah sifat kewajaran dalam dunia trading, karna memang jelas sifat dari pada bitcoin adalah anonim dan tidak ada kepastian ketetapan harga yang tetap, melainkan hal tersebut adalah sebuah resiko yang harus dipertimbangkan dimana memang sebuah sikap yang harus dan pasti akan dirasakan. hal tersebut diterapkan oleh pihak pemerintah hanyalah pertimbangan dari sebuah resiko.

▀█████▄▀██▄▀█▄          H   E   L   E   N   A          ▀▄▀             501,652% APY             ▄█▀▄██▀▄█████▀
▀██▄                  |        TWITTER        |      TELEGRAM      |        DISCORD        |                  ▄██▀
▀█▄        The Best in Space Auto-Compounding DeFi 3.0 Protocol on BSC        ▄█▀
monineklutak
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 1890
Merit: 252



View Profile
December 31, 2017, 08:12:19 PM
 #498

kalau menurut ane hal tersebut adalah sebuah sifat kewajaran dalam dunia trading, karna memang jelas sifat dari pada bitcoin adalah anonim dan tidak ada kepastian ketetapan harga yang tetap, melainkan hal tersebut adalah sebuah resiko yang harus dipertimbangkan dimana memang sebuah sikap yang harus dan pasti akan dirasakan. hal tersebut diterapkan oleh pihak pemerintah hanyalah pertimbangan dari sebuah resiko.

Untung saja untuk Investasi di BItcoin selalu saja resiko yang di utamakan , dengan itu para investor akan semakin yakin bahwa ini adalah aset nyata yang bisa berkembang dan menghasilkan buat kita semua , di bandingkan dengan investasi bodong dan sejenisnya yang hanya menawarkan keuntungan saja tanpa memberitahu akan resiko yang terjadi , sepertinya artikel di atas juga artikel lama sudah berbeda sekali dengan statment saat ini.
ketumbar
Member
**
Offline Offline

Activity: 67
Merit: 10


View Profile
January 01, 2018, 03:26:52 AM
 #499

Ada Pendapat orang awam...tentang bitcoin: kalau ngedapat duit  bukan dari keringat  itu hukumnya judi..
Hehehe 😁sedikit tertawa

Dalam hati berkata"kalau dihukum judi kenapa POLISI gak nangkep orang2  yang lagi TRADING pada sedang kumpul
Judi itu kqn din3gara kita diharamkan..hehe

Inilah tanggapan sy yg pemula..✌
DennisStoff
Member
**
Offline Offline

Activity: 140
Merit: 10


View Profile
January 01, 2018, 05:01:45 AM
 #500

Bitcoin dapat menciptakan perubahan yang baik bagi dunia, dan teknologi powering dari jaringan tersebut menawarkan berjuta-juta potensi. Dari sisi agama, banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul, apakah Bitcoin bertentangan dengan suatu keyakinan seseorang. Misalnya, Indonesia adalah Negara Islam terbesar dan banyak warga muslim yang mempertanyakan tentang kehalalan Bitcoin tersebut menurut hukum Islam.

Mata uang memiliki konsep yang aneh, karena sangat sulit untuk menentukan apa yang membuat media tertentu atau seseorang untuk dapat menilainya secara hukum, benar atau tidak. Sebelum uang dalam bentuk yang sekarang, orang menggunakan sistem barter untuk menyelesaikan sebuah transaksi. Namun ada juga konsep yang muncul dari suatu agama yang menetapkan hukum perdagangan atau pertukaran, karena pada setiap keyakinan mereka memiliki “standar” sendiri tentang uang dan mata uang.

Baca juga: Bank Perlu Bekerja Sama Dengan Bitcoin Dan Developer Fintech

Terutama ketika berada pada sebuah pertukar satu jenis mata uang ke mata uang yang lain, berdasarkan hukum Islam yang ada hal tersebut tidak dianjurkan. Lain halnya di dunia Barat, seseorang yang menggunakan jenis atau model bisnis ini sangat jarang di permasalahkan. Namun ada beberapa agama tertentu yang cukup ketat dalam menangani kasus pertukaran mata uang, salah satunya adalah Islam.

Berdasarkan jawaban yang diberikan oleh Islam Today, pertukaran mata uang adalah bentuk bisnis yang diperbolehkan. Namun, kedua belah pihak harus sama-sama menerima uang untuk mencapai sebuah transaksi, dan tidak diizinkan untuk menunda hal tersebut. Sementara itu aturan ini diciptakan untuk transaksi logam mulia, prinsip yang sama berlaku pada bentuk lain dari mata uang.

Bitcoin Itu Halal Atau Tidak?

Ada salah satu seorang penganut agama Islam mengirimkan sebuah pertanyaan pada Stackexchange belum lama ini, karena ada sedikit kebingungan apakah Bitcoin itu halal atau tidak. Mengingat bagaimana mata uang digital sangat berbeda dari uang yang dimiliki dan dikendalikan oleh bank dan pemerintah, pertanyaannya tersebut sangatlah logis, dan tidak ada jawaban yang pasti dari Stackexchange pada waktu itu.

Selang beberapa waktu Stackexchange menjawab dan menyebutkan bahwa Bitcoin dapat diibaratkan seperti logam mulia. Salah satu masalah utamanya konsep mata uang digital adalah tidak adanya representasi fisik dari Bitcoin tersebut, meskipun dapat dibuktikan. Bukan dalam bentuk yang nyata, namun seseorang bisa menyelesaikan sebuah transaksi dengan orang lain yang menggunakan Bitcoin dan membuktikannya bahwa koin tersebut mempunyai nilai.

Ketika berada pada masalah nilai intrinsik Bitcoin – atau potensi kekurangannya – ini merupakan hal yang cukup menarik. Hukum-hukum Islam memerlukan mata uang halal yang memiliki nilai intrinsik, dan mata uang digital tampaknya sesuai dengan kriteria tersebut. Tidak seperti mata uang kertas, yang diwakili oleh media kertas yang juga rentan terhadap kerusakan, kehilangan serta pencurian, Bitcoin memiliki nilai intrinsik, nilainya tidak dapat dirusak melalui duplikasi dan cara ilegal lainnya.

Nilai intrinsik sangat berbeda dari bagaimana kebanyakan orang lihat untuk menggambarkan Bitcoin. Kebanyakan orang sangat menyadari, mata uang digital dihasilkan melalui proses yang disebut “Pertambangan”, yang membutuhkan daya komputasi dalam bentuk proof-of-work. Hal ini sama persis seperti apa yang dijelaskan berdasarkan hukum Islam tentang nilai intrinsik Bitcoin, karena nilainya sebanding dengan kesulitan yang dibutuhkan dalam proses penambangan.

Selain itu, mata uang yang halal seharusnya bersifat deflasi secara alami, yang mengarah ke fluktuasi nilai. Nilai Bitcoin sudah naik selama tujuh tahun terakhir, meskipun ada beberapa penurunan harga yang terjadi sampai saat ini. Emas itu juga halal, karena ada batas pasokan yang tersedia dan harganya pun stabil. Sekarang kita bisa menilai secara cerdas bahwa Bitcoin itu halal berdasarkan hukum Islam jika dibandingkan dengan mata uang kertas yang sudah beredar.
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 [25] 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 »
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!