Apakah dengan regulasi ini bakal dapat membuat tren baik lagi bagi perkembangan crypto di wilayah Asia, atau justru sebaliknya. Gimana pendapat agan agan semua?
Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA), memberikan status self-regulatory bagi industri mata uang kripto (cryptocurrency). Hal ini memungkinkan Japan Virtual Currency Exchange Association untuk mengawasi dan memberikan sanksi untuk setiap pelanggaran.
Pemerintah telah meninjau pendekatannya kembali terhadap industri yang telah terkena dua kasus pencurian berskala besar
https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20181024183859-37-38891/jepang-beri-status-self-regulatory-bagi-industri-bitcoin-cs