IDRT itu kira2 legal ga yah di indo ?
sepanjang yang ane tahu peraturan mengenai cryptocurrency hanya ada di unit eselon 1 kementerian perdagangan yaitu bappeti. Selain dari pada itu tidak ada karena jika dijadikan alat transaksi akan bentrok pada UU mata uang.
Jadi kalau IDRT cuma diperdagangkan sebagai komoditas adalah legal. mengenai apa IDRT sudah terdaftar di aset yang legal diperdagangkan, ente bisa cek sendiri di peraturan bappeti terbaru, karena mereka update terus mengenai aset kripto yang terdaftar.
dan kalau dalam regulasi indo uang yang di jadikan aset yang mempunyai value pasti / stable coin termasuk aset tetap dan harus terjamin . apakah ada regulasi nya ?
Karena bukan berfungsi sebagai mata uang, untuk apa regulator Indonesia mengaudit?.
sementara crypto sendiri itu kan regulasinya belum jelas di indonesia ?
Crypto mempunyai hukum pasti sebagai komoditas. aturannya jelas.
dan kalo idrt ini booming nanti kira2 pemerintah keuangan di indo tau kira2 akan bermasalah ga ya ?
Mengenai bodong atau tidak itu nanti berurusan dengan OJK, kalau pun booming, urusan permasalahannya apa?, tetap akan balik ke peraturan bappeti.