Penerimaan pajak kripto sejatinya di Indonesia ini bisa lebih besar mas, kalau mereka lebih ramah terhadap exchange dari luar negeri. Misalnya, seandainya Indonesia mengizinkan Binance, Kucoin, OKX membuka layanannya di Indonesia dengan syarat harus memasukkan pajak pada platform khusus untuk member yang terdaftar dari Indonesia, maka pendapatan pajak akan meningkat signifikan. Meskipun tidak memiliki data pasti, saya yakin ratusan member Indonesia itu memiliki aset kripto lebih dari 1 BTC di exchange luar. Misalnya, mas trading di Binance, apakah ada pajak untuk Indonesia? tentu tidak ada, karena saat ini pajak hanya diberlakukan di exchange lokal saja. Andai izin untuk exchange luar lebih mudah untuk direalisasikan, maka Indonesia memiliki pemasukan pajak kripto tidak hanya 100M mungkin bisa 2x lipatnya atau lebih.
Ya itu tadi, sebenarnya gampang kalau binance dkk itu mau main di Indonesia, cukup ikuti saja aturan pemerintah seperti melakukan KYC, dll, pasti exchange luar tersebut akan dengan mudah teregulasi dengan baik. Sekarang kan, karena exchange tersebut tidak menerapkan itu, maka pihak OJK dan Bappebti tidak melisted binance sebagai exchange legal di Indonesia. Pointnya itu ya di pihak binance-nya sendiri, kalau mereka mau, tentu pemerintah welcome, siapa yang tidak mau dapat tambahan penghasilan pajak?. Jadi, kalau tanpa KYC tetap dilegalkan, justru itu menentang UU itu sendiri.