Tentu sudah kewajiban KPU untuk dapat menertibkan alat peraga kampanye agar mereka yang memasang baliho tidak pada titik yang terlarang yang dan menganggu jarak pandang pengendara yang sedang berjalan dijalan dan pihak penyelenggara pemilu harus menertibkan dan akan lebih baik pihak caleg juga memberi arahan pada tim sukses untuk tidak memasang alat peraga kampanya pada titik yang dilarang oleh undang-untung, karena bisa jadi mereka para tim sukses mereka tidak memahami tentang hal ini.
Aturannya memang demikian namun saat ini kita bisa melihat kalau KPU ataupun Bawaslu tidak terlalu peduli terhadap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg terutama di daerah daerah yang jauh dari Ibukota sehingga ketika ada pelanggaran yang tidak di tindak maka banyak pihak pihak lain pun akan mengikutinya.
Di Indonesia sebenarnya aturannya sudah bagus namun yang menjalankannya dan juga yang yang menindaki aturan tidak dijalankan dengan bagus sehingga semuanya bisa sesukanya.
Dan menurut saya yang paling harus di salahkan atas pelanggaran ini adalah Bawaslu ataupun KPU, harusnya mereka bisa tegas dalam menegakkan aturan.