Mau tanya bang tentang staking
Staking itu
sama seperti deposito di bank konvensional gan, hanya beda di penamaan saja. Dan untuk urusan ini, sejauh yang saya tahu kita memiliki 2 metode untuk pembungaannya, yang pertama itu APY dan yang kedua itu APR.
Kurang tepat kalau disebut
sama karena ada aspek paling penting yang hilang, yaitu keamanan/risiko. Banyak sekali dulu ponzi yang pakai staking "bunga" tinggi, bangkrut, lalu gagal bayar ke "nasabah." Akhirnya alih-alih dapat "pokok" + "bunga," yang didapat cuma ampas.
Kalau deposito dengan syarat yang masih masuk kategori dijamin LPS, kalau terjadi likuidasi di bank tsb, deposito agan akan dibalikin negara.
Staking juga bermacam-macam ada yang staking di platform exchange, yield farming, liquidity mining, dan ada yang staking dalam network koin via delegasi validator dsb. Risikonya tentu berbeda-beda, jadi jangan tergiur sebelum mempelajari "prospektus"-nya (kalau ada).