Baru saja ane baca aturan baru dari SriMul sudah resmi.
Peraturan tsb adalah
PMK 50 Tahun 2025 yang bisa diunduh di
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-50-tahun-2025Setelah ane input aturan tsb di ChatGPT dan meminta poin pentingnya, begini kata AI tsb:
1. Aset Kripto diperlakukan sebagai komoditas/aset digital, bukan sebagai uang.
2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai):
Penyerahan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga → tidak dikenai PPN.
Namun, jasa terkait aset kripto dikenai PPN:
Jasa penyediaan sarana elektronik (exchange/platform).
Jasa verifikasi transaksi oleh penambang (mining).
Tarif PPN:
Platform/exchange → 12% × (11/12 × komisi/fee).
Penambang → 20% × (11/12 × tarif PPN × imbalan).
Platform & penambang wajib buat faktur pajak, setor, dan lapor PPN.
3. PPh (Pajak Penghasilan):
Tarif PPh Final Pasal 22:
0,21% dari nilai transaksi aset kripto (jual beli, swap, dll) → dipungut dan disetor oleh platform.
Jika transaksi di luar platform (atau platform hanya e-wallet), maka penjual wajib setor sendiri.
PPh Final 1% → untuk transaksi melalui platform luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Penghasilan platform (fee, withdrawal, deposit, e-wallet, dll) → dikenai tarif umum PPh sesuai UU.
Penghasilan penambang (block reward, fee, dll) → dikenai tarif umum PPh sesuai UU.
- Kalau yang ane tangkap CMIIW, untuk penghuni forum yang hanya cairin "gaji" sigcamp (transaksi jual), akan terdampak PPh 0.21% tiap transaksi dari platform dalam negeri atau kalau P2P ya setor sendiri. Kalau pakai exchange luar yang adalah pemungut pajak ya bakal kena 1%.
- Transaksi beli tidak kena PPN, tapi jasa pendukung platform kena PPN, nah ane kurang jelas gimana aplikasinya, yang ane tangkap adalah PPN diambil dari %-fee platform, bukan dari %-transaksi.
Kesimpulan:1. Pemerintah Konoha butuh cuan lebih besar sehingga yang paling tepat adalah menarik pajak dari transaksi jual. Agan cairin kripto, pajak 2x lipat dari periode sebelumnya

2. Transaksi beli pajaknya jadi lebih kecil, tapi kalau ditotal, aturan baru tetap naikin pajak karena tidak menghilangkan sepenuhnya PPN dari transaksi beli.
Bagaimana menurut agan-agan? Silahkan dikoreksi kalau ada interpretasi yang salah.