Gambar dibuat oleh AI dan di upload di TalkimgSebenarnya Ini bukan informasi yang segar sih atau informasi yang tidak banyak diketahui soalnya pasti sudah banyak yang tahu kalau disini. Apalagi peraturan ini nampaknya sudah ada sejak tahun lalu. Hanya saja karena saya pribadi justru baru menyadarinya akhir-akhir ini

setelah salah satu pengguna justru mengingatkan saya di forum global bahwa Aset kripto di Indonesia tidak lagi menjadi sekedar aset komoditas tetapi sekarang menjadi Aset keuangan Digital yang juga bisa kita katakan lebih umumnya mungkin mendekati Instrumen keuangan. karena sekarang berada dibawah pengawasan OJK saja. Sedangkan Bappebti sekarang tidak lagi mengawasi perdagangan aset kripto. Dan
sejak 10 Januari 2025 OJK resmi menjadi otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto didalamnya. Dan dengan ini bisa difahami kenapa kripto tidak lagi kena PPN sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025. Atau Mas/agan bisa Lebih lanjut baca tentang ini di
https://www.pajak.go.id/id/artikel/beli-kripto-tidak-lagi-kena-ppn untuk lebih jelasnya.
Nah yang ingin menjadi fokus bahasan saya disini adalah bermula dari pertanyaan lain yang muncul dalam benak saya juga sebenarnya. perihal yang satu ini yaitu soal apakah Aset Keuangan Digital termasuk termasuk kedalam
Sekuritas atau Aset keuangan Digital hanyalah termasuk dalam
Instrumen keuangan keuangan saja. Saya sedikit bingung disini.
Karena sebenarnya kedua hal ini berdasarkan apa yang saya baca yaitu Sekuritas dan Instrumen keuangan adalah dua hal yang berbeda walaupun dalam ruang lingkup yang terkadang membuat kita hampir menyamakannya juga sih.
karena Sekuritas sendiri termasuk dalam lingkup Instrumen keuangan kan ya. hanya saja tidak semua instrumen keuangan adalah Sekuritas.
Tetapi secara tidak langsung sebenarnya tidak disebutkan juga bahwa Kripto tidak lagi dari bagian aset
komoditas. Sehingga sekarang ada area abu-abu antara berada Komoditas, Sekuritas dan instrumen keuangan.
Namun poin pentingnya adalah karena tidak lagi diawasi Bappebti dan malah diserahkan ke OJK maka memang Aset kripto seolah terlepas dari komoditas itu sendiri. Namun jika Aset kripto lepas dari dianggap aset komoditas sepenuhnya maka itu bisa dimaklumi juga karena komoditas biasanya memang harus ada bentuk fisiknya.
Dan perlu di fahami juga perbedaan antara sekuritas, komoditas dan Instrumen keuangan itu sendiri.
Untuk itu lebih jelasnya saya membuat tabel singkat ini berdasarkan dari beberapa sumber yang saya cari di mesin pencari. Dan diakhir tulisan akan saya cantumkan sumber referensi yang saya baca.
Jika ada kekeliruan mohon dikoreksi saja soalnya saya juga masih mempelajarinya.
| No | Poin | Sekuritas | komoditas | Instrumen keuangan |
| 1 | Definisi: | Surat berharga/aset finansial yang menunjukkan hak kepemilikan atau utang (termasuk dalam Instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan dan bernilai moneter, diterbitkan entitas.) | Barang fisik atau mentah yang dapat dipertukarkan (bahan baku/pokok) | Kontrak moneter yang memiliki nilai dan dapat diperdagangkan. |
| 2 | Bentuk: | skripless (umumnya sekarang secara elektronik tidak berbentuk sertifikat fisik dan tidak seperti dulu ada lembaran fisik atau semacamnya) | Umumnya barang berwujud | Bisa fisik bisa non fisik atau elektronik |
| 3 | Contoh: | Saham, Obligasi, Reksa Dana, Efek Beragun Aset. | Emas, Minyak Mentah, Gandum, Kopi, Jagung. | Saham, Obligasi, Kas, Derivatif, Reksa Dana. |
| 4 | Nilai Dasar: | Berasal dari kinerja emiten/perusahaan. | Berasal dari penawaran dan permintaan fisik. | Berasal dari kontrak atau arus kas. (Nilai pasar) |
| 5 | Regulasi: | Sangat ketat (OJK/Bapepam). | Kurang ketat dibanding sekuritas (Bappebti). | Beragam (Bank Sentral, OJK, Bappebti). |
| 6 | Resiko: | Resiko pasar, resiko emiten, resiko likuiditas. | Volatilitas tinggi, risiko cuaca/geopolitik. | Bervariasi, tergantung instrumen. |
| 7 | Tujuan | Pendapatan, pertumbuhan modal, kepemilikan. | Bahan baku produksi, Lindung nilai (hedging). | Investasi, lindung nilai, atau manajemen kas. |
Dan setelah melihat pada poin-poin yang ada di tabel sebenarnya saya pribadi melihat bahwa kripto diindonesia menjadi lebih dekat dengan sebuah instrumen keuangan saja. Walaupun memang ada beberapa bagian yang memang juga ada dalam karakteristik sekuritas dan komoditas. Tetapi saya lebih memilih mengatakan lebih dekat dengan instrumen keuangan adalah karena alasan ini yaitu
1. Karena Diperdagangkan untuk capital gain juga,
2. Ada volatilitas dan Risk-based pricing
3. Diawasinya oleh Regulasi keuangan atau Otoritas jasa keuangan (OJK)
4. Ada Exchange nya, kustodian dan settlement
Namun tetap saja secara pendapat jujur saya pribadi malah merasa ini menjadi area abu-abu dan saya malah khawatir pada akhirnya regulasinya malah akan menjadi lebih ketat kedepannya. Soalnya area sekarang sudah seperti area penghubung dari komoditas ke sekuritas. alias antara keduanya.
Bagaimana pandangan kalian terkait hal ini?
Referensi/sumber:
- https://www.pajak.go.id/id/artikel/beli-kripto-tidak-lagi-kena-ppn
- https://www.asiavesta.com/apa-perbedaan-perusahaan-sekuritas-dan-manajer-investasi/
- https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/investasi/sekuritas-adalah
- https://legalitas.org/tulisan/hukum-kripto-indonesia
- https://legalitas.org/tulisan/izin-pedagang-fisik-aset-kripto-yang-harus-diketahui
- https://jdih.kemenkeu.go.id/kamus-hukum/sertifikat-elektronik?id=017814318edf12e78493640056527c06
- https://en.wikipedia.org/wiki/Security_(finance)
- https://www.ironcladfamily.com/blog/commodities-vs-securities-whats-the-difference