
Cukup menarik ketika saya melihat berita tentang Warga AS yang melakukan pencurian terorganisir,
degan penggabungan pencurian terorganisir Digital dan Fisik.
Marlon Ferro yang juga dikenal sebagai
“GothFerrari”, dinyatakan bersalah karena melakukan pencurian aset digital
dan melakukan serangkaian skema penipuan yang digabungkan dengan penipuan secara fisik dengan melakukan telpon scam hingga melakukan pembobolan rumah
dari basis data yang di retas untuk mengambil Hardware wallet yang beris aset Crypto seperti BTC dan lainnya.
Sudah banyak yang menjadi korban, hingga pada tahun 2024 pernah melakukan pembobolan rumah dan mengambil beberapa aset termasuk aset crypto
yang ada di hardware wallet korban yang berhasil terekam kamera CCTV dan akhirnya menjadi bukti untuk melakukan penangkapan pada Mei 2025.
Tapi yang menjadi menarik adalah vonis yang di terima hanya 78 bulan kurungan atau sekitar 6,5 tahun saja.
Tidak sebanding dengan banyaknya korban dan jumlah yang di curi yaitu sekitar US$250 juta atau sekitar Rp4,3 triliun.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Ferro juga dijatuhi masa pengawasan selama tiga tahun serta diwajibkan membayar restitusi sebesar US$2,5 juta.
Wah kalo gitu malah banyak untungnya ya, Bisa saja mereka masih nyimpen aset cryptonya di tempat lain dan setelah bebas malah jadi kaya raya.
Apakah ini juga terjadi di Konoha? tapi mungkin lebih ke kasus Korupsi dan koruptornya malah tambah kaya ketika bebas dari penjara.
Source: https://coinvestasi.com/berita/warga-as-dihukum-penjara-curi-kripto-triliunan