Namun tidak jelas kan nama perusahaan apa, kok membutuhkan Fatwa Halal tersebut? Kalau tidak salah MUI tidak pernah menerbitkan tentang halal di mata uang kripto.
Saat itu, terlapor berinisial MLA menawarkan jasa pengurusan fatwa halal MUI untuk produk kripto milik perusahaan korban dan meyakinkan proses tersebut dapat diselesaikan.
Parah memang, kalau tidak salah, tahun 2022 masih ramai soal fatwa MUI terkait hukum crypto yang diputuskan pada tahun 2021, yang pada akhirnya ada 3 poin penting waktu itu soal haram atau diperbolehkannya untuk apa.
Seperti di sini:
1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Keputusan Fatwa Hukum Uang KriptoNah mungkin si korban ini tergiur dengan janji bahwa produk crypto mereka bisa jadi salah satu yang masuk poin ke 3, di mana itu diperbolehkan atau sah diperjualbelikan. Sehingga dengan memegang sertifikat halal MUI, maka mereka bisa menjualnya dengan lebih meyakinkan untuk mendapatkan investors.
Namun, sayangnya, kita belum tahu itu perusahaan apa dan token/coin apa. yang jelas, mereka baru melaporkannya sekarang.
Dari beberapa data, sih memang, penyelidikan masiih terus dikembangkan. Saat ini dugaan kuatnya ya:
melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.
Penipuan Fatwa Halal MUI untuk Produk Kripto