Note : tulisan ini hanya untuk berbagi pengalaman dan edukasi melalui transaksi aktivitas ekspor saya, bukan ajakan untuk melanggar hukum.
Ide pembayaran transaksi ekspor saya melalui Bitcoin dan Crypto awalnya sebagai solusi terhadap masalah tekhnis pembayaran yang saya hadapi. Singkat cerita, saya buatkan poin-poin data transaksi saya :
- Buyer tidak bersedia issue L/C karena biaya mahal & ribet, mengingat volume pengiriman yang relatif banyak dan continue. Opsi issue L/C setiap bulan juga ditolak dengan alasan cashflow.
- Meskipun ini trusted buyer dan sudah bekerjasama lama tapi SOP saya, tidak meminta DP setelah kontrak ditandatangani tetapi setelah muat kontainer dan sebelum meninggalkan gudang, minimal 70% pembayaran harus sudah saya terima. Sisanya 30% dilunasi setelah kualitas barang di cek di gudang pembeli.
- Transaksi di kontrak menggunakan USD dengan term of payment 70% setelah barang naik ke container sebelum masuk pelabuhan Indonesia dan 30% setelah kualitas barang di cek di gudang buyer.
- kalau pakai transaksi SWIFT kadang dalam hitungan jam memang sudah masuk tapi kadang esok harinya baru masuk ke rekening dan delay ini membuat tambahan biaya yang sebenarnya tidak perlu. Pertimbangan semakin lama ada di kontainer kualitas barang tentu ada penurunan (menyesuaikan dengan jadwal kapal ekspor)
- Transaksi awal buyer menggunakan jasa money changer lintas negara (mengandalkan relasi buyer yang punya saudara di Indonesia). Jadi buyer konversi dulu dari usd ke mata uangnya, lalu transfer ke money changer senilai dengan 70% total invoice saya. Lalu money changer menginformasikan ke saudaranya untuk mentransfer ke rekening saya dalam bentuk rupiah dari konversi mata uang mereka ke rupiah, alamak pada intinya saya tidak mendapatkan pembayaran dalam full amount. Dan yang membuat terbelalak adalah biaya transfer yang unbelieveble mahalnya hampir sekitar 4% dari nilai uang yang ditransfer
- Setelah diskusi panjang buyer bersedia membayar menggunakan USDT dan mati2an menolak pembayaran menggunakan bitcoin dengan alasan sangat berbahaya volatilitasnya dan juga sebagai mitra menyarankan saya untuk tidak menyentuh bitcoin sama sekali karena bisa membawa ke kebangkrutan. Saya hanya tersenyum tapi sekilas saya menangkap dia punya penjelasan yang mungkin detail dan masuk akal hanya saya tidak mengulik insightnya lebih dalam. Saya anggap beda server saja. Buyer saya punya background di pasar keuangan yang cukup lama dan paham juga crypto currency.
- Niatnya transaksi menggunakan crypto berlangsung sementara waktu sambil mencari solusi tetapi tanpa disadari sudah berjalan hampir 2 tahun karena memang lebih simple, sekejap mata bahasa sederhananya
Hehehe... ternyata mungkin tidak sesimple itu di ujungnya. Prinsip saya, sesuatu yang terlalu mudah itu seringnya menyesatkan (too good to be true) saya mulai melakukan checklist kewajiban sebagai eksporter dan rasanya hampir semua sudah terpenuhi, seperti laporan rutin dan membayar pajak dalam rangka ekspor setiap bulan.
Ada poin yang cukup mengkhawatirkan terkait bagaimana jikalau ada pihak yang berwenang menanyakan bukti rekonsiliasai pendapatan ekspor saya, bagaimana arus uang masuk dari pembeli luar negeri ke rekening saya. Ini yang akan sulit mencari solusinya.
Coba googling kebanyakan memiliki konsekuensi hukum yang sepertinya serius dan menakutkan.
Siapa tau agan-agan anggota SFI bisa memberikan insight menenangkan dan faktual tentang masalah ini syukur syukur ada jembatan perantara pelaporan dari crypto ke rupiah sebagai win win solution.
Sementara ini praktek transaksi ekspor dengan pembayaran menggunakan bitcoin dan USDT masih tetap berlanjut karena hampir semua buyer untuk 1 produk tersebut terlanjur nyaman dengan cara ini dan biaya yang sangat kecil.