Bitcoin Forum

Local => Bahasa Indonesia (Indonesian) => Topic started by: Shucy on June 06, 2019, 01:50:43 PM



Title: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: Shucy on June 06, 2019, 01:50:43 PM
Ass.. Mau nanya beberapa waktu lalu saya melakukan KYC di Blockchain dan Coinbase menggunakan E-KTP pembuatan tahun 2013 sd 2018, Namun setelah saya mendapatkan balasan email, Tertulis bahwa KTP milik saya expired, Saya bingung karna E-KTP sudah berlaku seumur hidup walaupun masa berlakunya sudah habis.
Ada yang bisa bantu tidak ?


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: panjay on June 06, 2019, 02:10:44 PM
hmm..

ane gak yakin saran ane bisa nyelesain masalah agan tapi apa salahnya dicoba,

1. Pakai bukti identitas lain, biasanya yang diterima itu PASSPORT kalau gak ada bisa pakai SIM..

2. Kalau gak ada juga bisa coba kirim email ke support mereka atau buka tiket via website, jelaskan bahwa e-ktp Indonesia sudah seumur hidup dan identitas agan sah dan masih berlaku sampai detik ini di mata negara Indonesia, sertakan link yang mendukung, sayangnya ane cuman nemu link ini aja (https://www.kemendagri.go.id/blog/2334-E-KTP-Seumur-Hidup) sama peraturan dari pemerintahnya http://ppid.kemendagri.go.id/front/dokumen/download/400010575



Memang agak report sih gan tapi dicoba aja, semoga berhasil.


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: abhiseshakana on June 06, 2019, 03:05:58 PM

Karena pihak Blockchain.com dan coinbase menganggap bahwa KTP yg agan gunakan dalam status expired (melihat dari scan KTP yg agan upload pada saat KYC dibagian "Berlaku Hingga")

Seperti yang telah agan panjay sampaikan diatas, agan bisa mencoba KYC dgn jenis kartu identitas lainnya (SIM atau paspor) atau mencoba untuk menghubungi support team mereka dan menjelaskan duduk perkaranya (Ketentuan KTP berlaku seumur hidup, meskipun ada masa berlaku didalam KTP tsb)

Dibawah ini saya sertakan link tambahan yg mungkin bisa disertakan sebagai data argumen pada saat membuat ticket support
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 (https://pih.kemlu.go.id/files/19.%20%20UU_%20No%2024%20Th%202013.pdf) (Pasal 64 Ayat 7 huruf a dan Pasal 101 huruf c)
Law Of The Republic Of Indonesia Number 24 Year 2013 (https://www.refworld.org/pdfid/54eeefce4.pdf) (Versi bahasa inggris)
https://en.wikipedia.org/wiki/Indonesian_identity_card


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: amrulshare on June 06, 2019, 04:40:17 PM
dari kebanyakan orang Kalau verifikasi menggunakan E-KTP artinya mereka gak mempunyai SIM, karna malas buat SIM KE Polres padahal jadinya cepet, daripada itu jika memang kekeh mau menggunakan E-KTP Ke Catatan Sipil suruh memperbarui Masa tenggang E-KTPnya. (tapi karna antrinya panjang, jadi pagi2 buta ambil nomor urut dulu)  ;D


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: Chikito on June 07, 2019, 01:31:11 AM
Ass.. Mau nanya beberapa waktu lalu saya melakukan KYC di Blockchain dan Coinbase menggunakan E-KTP pembuatan tahun 2013 sd 2018, Namun setelah saya mendapatkan balasan email, Tertulis bahwa KTP milik saya expired, Saya bingung karna E-KTP sudah berlaku seumur hidup walaupun masa berlakunya sudah habis.
Ada yang bisa bantu tidak ?
1. Update KTP kamu ke kelurahan, tidak scan lagi, tapi KTP akan diganti baru untuk seumur hidup. Saya bulan lalu melakukannya, cuma 2 hari doang dan gratis. cuma syarat ktp, kk dan bukti sudah pbb saja
2. Bisa pake SIM gak tuh KYC?, kalau bisa kan pakai SIM saja, karena 80% KYC saya pakai SIM C


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: ahyadinnn on June 07, 2019, 01:31:18 AM
paling enak sih sim gan buat kyc2 agan bsa dateng langsung aja ke kantor polisi buat ngurus atau bisa aja agan titipkan ke temen agan yg polisi, saya juga pakek ETKP sih buat farif blockchain tpi sukses kok cuman di ktp gk ada masa berlakunya alias seumur hidup


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: roycilik on June 07, 2019, 01:47:41 AM
bisa aja agan titipkan ke temen agan yg polisi
Apa saran ini ndak melanggar hukum ya? memangnya boleh dan bisa bikin SIM di wakilkan?
ngasih saran yang wajar-wajar aja lah om, jangan ngawur

Dapet salam nih om dari tetangga sebelah
Daniahya itu OG spammer & account farmer, jangan terlalu dianggap. Udah ratusan kali postinganna dihapus, udah beberapa kali kena ban, beliau tetap teguh dengan pendiriannya: tidak berusaha jadi lebih baik.

archive (http://archive.is/K9GGo#selection-2715.96-2715.143)


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: cissrawk on June 07, 2019, 04:29:43 AM
Itu masih ada tulisannya "Berlaku hingga"? Kalo ada mending perbarui dulu. Sekalian juga memperbarui KTP biar bisa ngikutin perkembangan juga.
Setauku Coinbase dan Blockchain menerima KYC melalui SIM. Silahkan coba menggunakan SIM.

atau bisa aja agan titipkan ke temen agan yg polisi
https://i.imgur.com/SeaEvdc.png


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: ahyadinnn on June 07, 2019, 06:01:40 AM
Apa saran ini ndak melanggar hukum ya? memangnya boleh dan bisa bikin SIM di wakilkan?
ngasih saran yang wajar-wajar aja lah om, jangan ngawur

Dapet salam nih om dari tetangga sebelah
bkannya bsa ya? saya saja di tawarin kok orang2 sini jga buatnya langsung ke kantor polisi atau di titipkan langsung ke temen atau keluarga polisi buat data2 dirinya beserta uang pembuatannya


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: Husna QA on June 07, 2019, 07:33:59 AM
... di titipkan langsung ke temen atau keluarga polisi buat data2 dirinya beserta uang pembuatannya
Kalau bicara bisa, ya bisa (istilah lainnya pakai jasa calo polisi/sipil), dan tindakan ini illegal.
Namun hal tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah NKRI, antara lain:
Undang-undang no. 22 tahun 2009, Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Bab VIII.

Pasal 81
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia,  administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Nah kalau dititip, ujiannya bagaimana?

Kembali ke permasalahan OP,

-snip- E-KTP pembuatan tahun 2013 sd 2018, -snip-
Upgrade E-KTP agan ke versi terbaru yang pada masa berlakunya sudah mencantumkan keterangan berlaku seumur hidup.
Berdasar pada (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,
masyarakat bisa langsung mengurus KTP elektronik ke kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota, tak perlu lagi surat keterangan RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
Referensi: https://www.cermati.com/artikel/makin-mudah-begini-cara-membuat-e-ktp-tanpa-surat-pengantar-rtrw

Selain untuk urusan KYC, tentu jika sudah diupgrade, nantinya juga bisa bermanfaat untuk kepentingan administrasi lainnya yang membutuhkan e-KTP.

Note:
Saya menggunakan e-KTP (seumur hidup) untuk melengkapi KYC pada beberapa exchanger dan berhasil tanpa masalah di masa berlaku e-KTP.




Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: pandukelana2712 on June 07, 2019, 09:54:19 AM
Saya bingung karna E-KTP sudah berlaku seumur hidup walaupun masa berlakunya sudah habis.
Ada yang bisa bantu tidak ?
Yang menganggap berlaku dokumen tersebut adalah instansi/perusahaan yang berada di Indonesia.
Jika perusahaan/instansi berada di luar Indonesia, maka dokumen tersebut tetap dianggap expired (karena bukti fisik yang tercantum dalam dokumen adalah memiliki masa berlaku), meskipun pemerintah udah memberikan edaran resmi bahwa E-KTP yang diterbitkan sebelum UU no 24/2013 ditetapkan berlaku seumur hidup (http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KTP-ELEKTRONIK-BERLAKU-SEUMUR-HIDUP).
Jadi untuk melakukan KYC yang terkait instansi diluar Indonesia, harus dengan KTP yang udah diperbaharui. Jika memakai dokumen lama akan tetap di-reject.
Lebih mudah gunakan SIM atau paspor yang masih berlaku.


paling enak sih sim gan buat kyc2 agan bsa dateng langsung aja ke kantor polisi buat ngurus atau bisa aja agan titipkan ke temen agan yg polisi, saya juga pakek ETKP sih buat farif blockchain tpi sukses kok cuman di ktp gk ada masa berlakunya alias seumur hidup
Kantor polisi maupun personil polisi bukanlah calo ataupun makelar pengurusan jasa e-KTP.
Pengurusan Identitas Penduduk harus dilakukan oleh petugas Disdukcapil setempat dan harus berada di kantor Disdukcapil kabupaten/kota setempat.

Jika ada anggota polisi yang menjadi calo/makelar pengurusan tersebut, silahkan laporkan ke propam polres/polresta setempat.

 


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: Husna QA on June 07, 2019, 02:09:30 PM
Kalau misalkan ktp kita edit pakai photoshop untuk tanggal berlakunya apakah bisa lolos gan? Sampai saat ini saya masih was2 kalau di suruh mengisi KYC. Apakah agan2 di sini ada yang pernah berhasil memalsukan ktp untuk mengisi KYC ?
Kalau masih was-was atau ragu untuk mengisi KYC, lebih baik tinggalkan saja (cari yang lebih agan percayai kredibilitasnya jika sampai harus melengkapi KYC).

Kalaupun agan 'maksa' malah menggunakan ktp hasil edit 'photoshop' atau memalsukan dokumen dengan cara lainnya, maka siap-siap:

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Referensi: UU Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 96

Note (credit to om Yoyok):
KTP, Ijasah, Buku Nikah, SIM, STNK, BPKP, Paspor, adalah termasuk diantara dokumen negara yang dikuasakan kepada seseorang yang identitasnya tercantum dalam dokumen tsb.


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: Chikito on June 08, 2019, 02:11:46 AM
Kalau misalkan ktp kita edit pakai photoshop untuk tanggal berlakunya apakah bisa lolos gan? Sampai saat ini saya masih was2 kalau di suruh mengisi KYC. Apakah agan2 di sini ada yang pernah berhasil memalsukan ktp untuk mengisi KYC ?
Kalau kamu master photoshop dan bisa sempurna mengeditnya.
https://www.yukepo.com/hiburan/life/10-foto-hasil-editan-master-photoshop-asal-rusia-ini-bikin-mata-terpukau/

janganlah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
cobalah pergi ke kelurahan, itu gampang banget mengubah KTP jadi seumur hidup.
Sekalian ajak pak lurah main ke forum btt sini, lumayan di sini banyak orderan KYC.


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: joniboini on June 08, 2019, 07:04:52 AM
cobalah pergi ke kelurahan, itu gampang banget mengubah KTP jadi seumur hidup.
Sekalian ajak pak lurah main ke forum btt sini, lumayan di sini banyak orderan KYC.

Beda ladang beda belalang gan. Ngurus E-KTP di tempat ane susahnya bikin beranak.
Ada yang nunggu sampai bertahun-tahun belum jadi juga dengan alasan ini itu.


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: Yabes on June 08, 2019, 07:42:37 AM
Ass.. Mau nanya beberapa waktu lalu saya melakukan KYC di Blockchain dan Coinbase menggunakan E-KTP pembuatan tahun 2013 sd 2018, Namun setelah saya mendapatkan balasan email, Tertulis bahwa KTP milik saya expired, Saya bingung karna E-KTP sudah berlaku seumur hidup walaupun masa berlakunya sudah habis.
Ada yang bisa bantu tidak ?
KTP masih dapat digunakan dimanapun selama pada lingkungan indonesia dan akan tetap diakui sebagai valid, meskipun tertera kedaluwarsa.
Kalau masalah agan ingin menggunakan KTP sebagai verifikasi akun, saya sarankan untuk mengurus saja ke kelurahan sampai data baru diperbaharui.

Masih bahas lama di urus ? Bukan rahasia lagi, tapi kalau mau coba terus polow ap saja.
Edit saja pakai sotosop. Untuk teman teman mending cari jalur baik saja yang tidak menyalah gunakan informasi.
apakah kalian sadar dengan mengirimkan informasi pribadi adalah sesuai yang sangat berbahaya?

Saya harap sih ini thread tidak terlalu dibahas terlalu lagi karena masalahnya mudah buat diselesaikan. Semoga saja OP atau Moderator bisa mengkunci threadnya.


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: asbak66 on June 08, 2019, 02:38:50 PM
Nggak bisa gan. Saya juga pernah verifikasi pake ktp pribadi juga ditolak karena di ktpnya sudah expired. Padahal kebijakan di Indonesia tetep berlaku. Mereka nggak mau tahu gan soal itu, solusinya agan bisa pakai sim atau passport. Atau kalau tidak bisa pakai ktp punya saudara atau tekan yang masih berlaku di kartunya.


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: moynul2050 on June 08, 2019, 04:29:40 PM
Kalau misalkan ktp kita edit pakai photoshop untuk tanggal berlakunya apakah bisa lolos gan? Sampai saat ini saya masih was2 kalau di suruh mengisi KYC. Apakah agan2 di sini ada yang pernah berhasil memalsukan ktp untuk mengisi KYC ?
sebenarnya saya tidak pernah melakukan editing apapun terhadap dokumen KYC (KTP atau SIM) karena memang masa berlaku KTP saya sudah seumur hidup.

jika anda masih ketakutan untuk menyerahkan dokumen pribadi anda tersebut saya pikir itu merupakan hak anda. dan saya tidak bisa menyarankan apapun. anda bisa mengikuti beberapa proyek yang tidak mewajibkan KYC.


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: Husna QA on June 10, 2019, 07:18:30 AM
-snip- Atau kalau tidak bisa pakai ktp punya saudara atau tekan yang masih berlaku di kartunya.
Nah kalau misalkan ini, mesti dijelaskan juga maksud penggunaannya nanti untuk apa, bila perlu resikonya apa aja dijelaskan kalau pahitnya sampai disalahgunakan datanya.

Dibuat simpel aja, kalau misalkan tidak punya SIM, passport, atau bahkan jika mengurus KTP mungkin bisa lama seperti ditempat om Joni sampai 'susahnya bikin beranak'  :)
Minta surat keterangan domisili ke kelurahan untuk keperluan KYC. Kalau ndak mau melewati proses KYC, ya udah jangan dipaksakan, cari yang lain.


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: anu1908 on June 10, 2019, 07:22:41 AM
Atau kalau tidak bisa pakai ktp punya saudara atau tekan yang masih berlaku di kartunya.

hati-hati gan kalau kayak gini, nanti bisa dianggap melakukan penipuan, terlebih kalau yang menggunakan layanan/produk itu bukan saudara agan. walaupun dia mengiyakan, pihak sana bisa tidak terima.

Saya harap sih ini thread tidak terlalu dibahas terlalu lagi karena masalahnya mudah buat diselesaikan. Semoga saja OP atau Moderator bisa mengkunci threadnya.

report saja kan kalau merasa sudah waktunya dikunci.


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: mirawantirinjana on June 10, 2019, 03:16:46 PM
Atau kalau tidak bisa pakai ktp punya saudara atau tekan yang masih berlaku di kartunya.
KYC dimaksudkan untuk keabsahan data, jadi jika anda memakai identitas orang lain sama saja anda telah melakukan penipuan, apalagi anda juga bisa disalahkan saudara atau rekan anda yang anda manfaatkan ketika identitas mereka disalahgunakan.


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: DaWidyaaa on June 10, 2019, 11:00:12 PM
Menurut saya ada 2 cara agar masalah anda dapat diatasi mengenai KYC :

 - jika ktp anda dari tahun 2013 sampai sekarang belum diperpanjang berarti ktp anda sudah expired dan segera untuk di upgrade dan melakukan KYC.

- jika tidak ada waktu untuk memperpanjang masa berlaku bisa gunakan kartu identitas lain seperti passport untuk melakukan KYC.

Yang terpenting kartu yang terdapat identitas anda dan terpercaya.
Terima kasih.


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: Furious 7 on June 10, 2019, 11:28:10 PM
Atau kalau tidak bisa pakai ktp punya saudara atau tekan yang masih berlaku di kartunya.
KYC dimaksudkan untuk keabsahan data, jadi jika anda memakai identitas orang lain sama saja anda telah melakukan penipuan, apalagi anda juga bisa disalahkan saudara atau rekan anda yang anda manfaatkan ketika identitas mereka disalahgunakan.
Kecuali klo memang diijinkan misalkan memakai KTP istri atau adik, ya kalo ada ijin menurut saya sah saudara juga pasti ngasih ijin dan memang sebelumnya kita mesti analisa dulu websitenya aman atau engga.
ya klo cair rewardnya kasih saudara pasti senang dia. he


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: Chikito on June 11, 2019, 01:11:04 AM
Kecuali klo memang diijinkan misalkan memakai KTP istri atau adik, ya kalo ada ijin menurut saya sah saudara juga pasti ngasih ijin dan memang sebelumnya kita mesti analisa dulu websitenya aman atau engga.
ya klo cair rewardnya kasih saudara pasti senang dia. he
Ane belum pernah nemu diperbolehkan memakai KTP orang lain saat melakukan KYC, apa anda pernah nemu?, penasaran kayak mana tuh
Pengalaman ane dah hampir 10 taon selfi KYC, dan bolak balik send data yang direject, belum pernah ane nemu KYC yang memperolehkan pake data orang lain. kalau ada itu web pasti aba-abal deh, jangan diterusin, bisa-bisa bakal dijual tuh KTP ente.


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: panjay on June 11, 2019, 03:05:37 PM

Ane belum pernah nemu diperbolehkan memakai KTP orang lain saat melakukan KYC, apa anda pernah nemu?, penasaran kayak mana tuh
Pengalaman ane dah hampir 10 taon selfi KYC, dan bolak balik send data yang direject, belum pernah ane nemu KYC yang memperolehkan pake data orang lain. kalau ada itu web pasti aba-abal deh, jangan diterusin, bisa-bisa bakal dijual tuh KTP ente.

Mungkin maksudnya KYC yang memang pas awal daftar sudah memakai identitas orang lain, kebanyakan ICO yang melakukan KYC kan memang gak bisa memastikan apakah bounty hunter A benar-benar user yang di upload selfienya, yang mereka tau identitas si A ini identitasnya adalah Budi Karya, misalnya.



wow KYC sepuluh tahun nge-bounty doang kah om?

anyway mau oot dikit, KYC yang cuman upload identitas doang emang bisa disalah gunakan sih. Jadi inget cerita orang yang bela-belain KYC di binary trading pake identitas orang lain demi dapet bonus 50$ (kalau gak salah) buat di trading kan dan harus berapa kali trade baru bisa WD, bisa dapet kurang lebih 3jt/minggu. Berapa banyak yak itu data orang yang dipake.


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: mirawantirinjana on June 11, 2019, 04:49:57 PM
Kecuali klo memang diijinkan misalkan memakai KTP istri atau adik, ya kalo ada ijin menurut saya sah saudara juga pasti ngasih ijin dan memang sebelumnya kita mesti analisa dulu websitenya aman atau engga.
ya klo cair rewardnya kasih saudara pasti senang dia. he
Lalu bagaimana jika memang mereka mengijinkan karena ketidaktahuan mereka. dan pada kenyataanya kita pun tidak pernah tahu bagaimana akhirnya data KYC yang pernah kita serahkan pada beberapa proyek terdahulu.
karena setelah kita mendapatkan reward dari pekerjaan yang kita lakukan kita tidak pernah memikirkan data yang kita serahkan bukan?
lalu jika data saudara atau istri anda disalah gunakan bagaimana anda akan mempertanggung jawabkannya?


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: Ridwan Fauzi on June 11, 2019, 04:53:05 PM
Menurut saya ada 2 cara agar masalah anda dapat diatasi mengenai KYC :

 - jika ktp anda dari tahun 2013 sampai sekarang belum diperpanjang berarti ktp anda sudah expired dan segera untuk di upgrade dan melakukan KYC.

- jika tidak ada waktu untuk memperpanjang masa berlaku bisa gunakan kartu identitas lain seperti passport untuk melakukan KYC.

Yang terpenting kartu yang terdapat identitas anda dan terpercaya.
Terima kasih.
Sebuah saran untuk @DaWidyaaa ketika membuat sebuah komentar pastikan baca terlebih dahulu komentar sebelumnya, jika memang saran yang akan disampaikan telah disebutkan/disinggung maka lebih baik untuk mencari saran lain dan memperkuat saran yang sudah ada. Sudah ada beberapa orang yang menyinggung untuk memakai kartu identitas lain seperti;
Pertama
hmm..

ane gak yakin saran ane bisa nyelesain masalah agan tapi apa salahnya dicoba,

1. Pakai bukti identitas lain, biasanya yang diterima itu PASSPORT kalau gak ada bisa pakai SIM..

Kedua
Itu masih ada tulisannya "Berlaku hingga"? Kalo ada mending perbarui dulu. Sekalian juga memperbarui KTP biar bisa ngikutin perkembangan juga.
Setauku Coinbase dan Blockchain menerima KYC melalui SIM. Silahkan coba menggunakan SIM.

Ketiga
1. Update KTP kamu ke kelurahan, tidak scan lagi, tapi KTP akan diganti baru untuk seumur hidup. Saya bulan lalu melakukannya, cuma 2 hari doang dan gratis. cuma syarat ktp, kk dan bukti sudah pbb saja
2. Bisa pake SIM gak tuh KYC?, kalau bisa kan pakai SIM saja, karena 80% KYC saya pakai SIM C



Apa saran ini ndak melanggar hukum ya? memangnya boleh dan bisa bikin SIM di wakilkan?
ngasih saran yang wajar-wajar aja lah om, jangan ngawur

Dapet salam nih om dari tetangga sebelah
bkannya bsa ya? saya saja di tawarin kok orang2 sini jga buatnya langsung ke kantor polisi atau di titipkan langsung ke temen atau keluarga polisi buat data2 dirinya beserta uang pembuatannya
Agan harus melewati beberapa proses/tes untuk membuat sebuah SIM, jika agan tidak datang langsung ke tempatnya siapa yang akan mengerjakan tes tersebut? Uang yang akan mengerjakan proses tes tersebut?


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: anahmih on June 12, 2019, 11:03:47 AM
Atau kalau tidak bisa pakai ktp punya saudara atau tekan yang masih berlaku di kartunya.
KYC dimaksudkan untuk keabsahan data, jadi jika anda memakai identitas orang lain sama saja anda telah melakukan penipuan, apalagi anda juga bisa disalahkan saudara atau rekan anda yang anda manfaatkan ketika identitas mereka disalahgunakan.

saya pikir pemasangan kyc harus jelas gan masalah identitas asli atau tidak apakah bisa mempengaruhi penolakan tapi bagusan yang asli gan dan paling perlu harus indentitas dengan data yang jelas dan terang


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: erep on June 12, 2019, 02:30:57 PM
KYC agan di tolak karena secara teknis tidak memenuhi persyaratan pertama pada proses verifikasi KYC, berikut persyaratan pertama yang harus di penuhi yang saya kutip dari website coinbase

Quote
Ensure that your document is valid and not expired, without hole punches or other modifications

Di katakan diatas harus menggunakan data yang valid, tidak kedaluwarsa, tidak rusak serta tidak dimodifikasi, berdasarkan hal tersebut KYC agan di tolak karena kedaluwarsa tapi secara peraturan terbaru bahwa KTP sudah berlaku seumur hidup, untuk solusinya menggunakan SIM atau memperbarui KTP agar proses KYC nya di terima

untuk persyaratan secara detail tentang KYC pada coinbase bisa dibaca di https://support.coinbase.com/customer/en/portal/articles/1220621-identity-verification


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: jalxyx on June 12, 2019, 05:05:01 PM
Menurut saya ada 2 cara agar masalah anda dapat diatasi mengenai KYC :

 - jika ktp anda dari tahun 2013 sampai sekarang belum diperpanjang berarti ktp anda sudah expired dan segera untuk di upgrade dan melakukan KYC.

- jika tidak ada waktu untuk memperpanjang masa berlaku bisa gunakan kartu identitas lain seperti passport untuk melakukan KYC.

Yang terpenting kartu yang terdapat identitas anda dan terpercaya.
Terima kasih.
Ya, masalahnya kan e-ktp berlaku seumur hidup gan. Balasan
KYC agan di tolak karena secara teknis tidak memenuhi persyaratan pertama pada proses verifikasi KYC, berikut persyaratan pertama yang harus di penuhi yang saya kutip dari website coinbase

Quote
Ensure that your document is valid and not expired, without hole punches or other modifications

Di katakan diatas harus menggunakan data yang valid, tidak kedaluwarsa, tidak rusak serta tidak dimodifikasi, berdasarkan hal tersebut KYC agan di tolak karena kedaluwarsa tapi secara peraturan terbaru bahwa KTP sudah berlaku seumur hidup, untuk solusinya menggunakan SIM atau memperbarui KTP agar proses KYC nya di terima

untuk persyaratan secara detail tentang KYC pada coinbase bisa dibaca di https://support.coinbase.com/customer/en/portal/articles/1220621-identity-verification
sudah menjelaskan semuanya


Title: Re: (Tanya) Masalah pada saat melakukan KYC
Post by: apaartiemail on July 15, 2019, 12:53:08 AM
Ane pernah ngalamin juga gan, dateng ke kelurahan di kasih tau sama petugasnya (karena waktu itu stok kartu masih blm sda di kelurahaan ane).
SE kemendagri no: 470/295/SJ perihal: KTP elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup.
Disitu emang tertulis KTP yg diterbitkan sejak 2011 Belaku seumur hidup, tidak perlu diperpanjang sekalipun sudah abis masa berlakunya.