Bitcoin Forum

Local => Bahasa Indonesia (Indonesian) => Topic started by: naira on November 11, 2021, 07:45:23 PM



Title: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: naira on November 11, 2021, 07:45:23 PM
Hallo gan, selamat pagi

Akhir akhir ini berita mengenai Bitcoin mulai kembali ramai di jagat Indonesia karena menarik banyak spekulan termasuk yang saat ini muncul di beberapa cuplikan Video dari Fatwa MUI. Sebagai seorang muslim, ane tidak munafik mengenai hukum terkadang ane gak terlalu memperhatikan hukum haram dan halal. Manusia selalu mengikuti ambisi apa yang menurutnya baik untuk dirinya tetapi terkadang tidak sesuai dengan jalan syariat keagamaan. Memang agak canggung ketika ane berbicara antara hukum agama disangkut pautkan dengan kemajuan teknologi Blockchain, ane yang minim pengetahuan, tentu mohon agar agan semua bisa memaklumi jika ada kata atau ucapan yang tidak sesuai dengan ranahnya. (kritikan sangat diterima).

Kembali ke topic, bagaimana sejauh ini menurut pandangan agan-agan, atau mungkin dari agan yang dapat memberikan komentar seputar berita di negara kita karena Bitcoin menarik banyak pihak, bahkan pemerintah pun begitu serius menaggapi ini. Meskipun sudah resmi sebagai salah satu aset investasi yang disamakkan dengan saham, emas dan lain lain. Sebagai pengguna crypto terutama Bitcoin, rasanya ane tertarik untuk mengobrol. Agan tidak perlu sungkan jika tidak memiliki argumen hanya karena hukum agama harus berdasarkan dalil dan hadist. Kalaupun tidak memilikinya, agan hanya perlu mengutarakan pendapat pun sudah sangat ane hargai sebagai bentuk kepedulian komunitas cryptocurrency di Indonesia.  :D

Sumber dari Artikel, Jurnal Ilmiah, atau mungkin ada pernyataan Ulama yang beragam, ane sangat senang untuk membacanya.

Catatan : untuk rekan Non Muslim juga silahkan untuk saling berbagi sudut pandang karena kita sama sama pencinta cryptocurrency.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on November 12, 2021, 01:29:00 AM
Akhir akhir ini berita mengenai Bitcoin mulai kembali ramai di jagat Indonesia karena menarik banyak spekulan termasuk yang saat ini muncul di beberapa cuplikan Video dari Fatwa MUI. Sebagai seorang muslim, ane tidak munafik mengenai hukum terkadang ane gak terlalu memperhatikan hukum haram dan halal.

Judul sebelumnya sangat bombastis (MUI mengharamkan crypto), sekarang saya balik;

MUI Halalkan Cryptocurrency Sebagai Komoditi yang Sah untuk Diperjualbelikan (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211111135117-78-719745/mui-haramkan-penggunaan-uang-kripto)

Quote
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ujarnya.

Tentu ini berita yang mengembirakan bahwa MUI sebagai Lembaga [1] yang sejalan dengan Pemerintah. Di Indonesia dari zaman kemerdekanan (1946) menggunakan ORI (Oeang Republik Indonesia) hingga berubah jadi Rupiah sebagai mata uang dan merupakan alat tukar resmi, selain dari pada itu tidak boleh (termasuk emas dan kripto), jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi karena ini sudah mutlak sejak zaman dahulu.

Kembali ke topic, bagaimana sejauh ini menurut pandangan agan-agan, atau mungkin dari agan yang dapat memberikan komentar seputar berita di negara kita karena Bitcoin menarik banyak pihak, bahkan pemerintah pun begitu serius menaggapi ini. Meskipun sudah resmi sebagai salah satu aset investasi yang disamakkan dengan saham, emas dan lain lain. Sebagai pengguna crypto terutama Bitcoin, rasanya ane tertarik untuk mengobrol. Agan tidak perlu sungkan jika tidak memiliki argumen hanya karena hukum agama harus berdasarkan dalil dan hadist. Kalaupun tidak memilikinya, agan hanya perlu mengutarakan pendapat pun sudah sangat ane hargai sebagai bentuk kepedulian komunitas cryptocurrency di Indonesia.  :D
Kita sudah punya pemimpin dan ulama yang harus diikuti, itu sejalan dengan hukum yang sampeyan sebutkan di atas, itu juga sebagaimana sampeyan menyikapinya, ada kalanya orang tidak percaya dan membangkang atas keputusan tersebut dan ada juga yang manut wae.

Berinvestasi dalam Islam itu Muamalah artinya dianjurkan dan menguntungkan semua pihak, serta melarang manusia untuk mencari dan mendapatkan rezeki melalui spekulasi dengan berbagai cara lainnya yang sifatnya merugikan orang lain [2].

Apakah bitcoin itu spekulasi dan merugikan?,
Kita tidak berspekulasi di sini, karena kita bisa melihat fundamental dan teknis dari bitcoin, Kemaren adalah new ATH, kalau sebelumnya ngaku rugi itu bohong, apa lagi banyak yang bilang rugi di tahun 2017 karena nyangkut. tentu sekarang tidak rugi lagi, malah untung sekian persen.

Tidak ada yang rugi karena bitcoin kecuali orang yang tidak sabar.

[1]. https://dosensosiologi.com/5-perbedaan-lembaga-dan-organisasi-asosiasi-lengkap/
[2]. Mashuri, Faktor-faktor investasi dalam pandangan Islam, Jurnal (https://media.neliti.com/media/publications/314803-faktor-faktor-investasi-dalam-pandangan-2ead3b0e.pdf)


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: MAAManda on November 12, 2021, 03:25:34 AM
Media-Media Ini Memang Sangat Pandai dalam Menggiring Opini-Opini Publik, Yang Dijadikan Highlight Jarang Sekali Hal-Hal Baik dari Suatu Berita Untuk Tujuan Rating.

BTW, Dari Berita Yang Om @DroomieChikito Paparin Saya Meng-Hightlight Statements Berikut:

[1]
Quote
MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Pasalnya, kripto mengandung gharar, dharar, qimar.

[2]
Quote
Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan

Menurut Saya, Secara Luas Kita Bisa Mengkategorikan Bitcoin dan Altcoins Ternama Lainnya Kedalam Gharar, Dharar dan Qimar, Namun Secara Sempit (Khusus) Hal Ini Mengarah Kepada Shitcoins. Kemudian di Pernyataan Kedua Saya Meng-Hightlight Hitam Satu Kalimat Yang Dimana Jelas Bahwa Secara Sadar Orang-Orang Yang Berdagang di Bursa Tersentral Itu Sudah Menyetujui Perjanjian/Kontrak (Underlying), Mengenai Manfaat Jelas Saja Bahwa Bitcoin Sebagai Store Of Value Yang Melebihi Emas dari Segi S2F (Stock To Flow) dan Altcoins Ternama Lainnya Yang Memiliki Use-Case (Kebergunaan) Nya Masing-Masing Seperti Ethereum dan lain-lain (Kecuali DOGE dan Shiba Inu :D)

Kesimpulan Yang Dapat Saya Tarik dari Pernyataan Saya Diatas Bahwa Secara Khusus Bitcoin dan Altcoin Ternama Lainnya Tidak Haram Selama Ada Perjanjian Yang Mendasarinya (Kecuali DOGE, Shiba Inu dan Shitcoins)

Oh Iya, Untuk Contoh Perjanjian Dagangnya Bisa Dilihat Contohnya Disini: https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/360004044971-Perjanjian-Pengguna-Tokocrypto


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: mamesso on November 12, 2021, 06:51:53 AM
Menurut pandangan ulama, Bitcoin atau mata uang digital boleh digunakan untuk transaksi jual beli, karena ada persetujuan dari kedua belah pihak. Sedangkan untuk investasi hukumnya haram, karena bitcoin tidak ada fisiknya dan sifatnya yang fluktuasi, bisa jadi untung atau pun rugi. Dan Bitcoin punya unsur Ghisy(tipu daya), Grarar(ketidak pastian) dan Zhulm(zalim). Zhulm maksudnya Bitcoin tidak ada pelindung dari negara, ketika seseorang kena tipu, tidak ada lembaga hukum yang dapat memprosesnya.

Sedangkan untuk user yang menerima bayaran BTC dari signature campaign, hukumnya sah-sah saja, asalkan setelah setelah mendapat bayaran langsung di rupiahkan.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: MAAManda on November 12, 2021, 07:08:45 AM
Menurut pandangan ulama, Bitcoin atau mata uang digital boleh digunakan untuk transaksi jual beli, karena ada persetujuan dari kedua belah pihak. Sedangkan untuk investasi hukumnya haram, karena bitcoin tidak ada fisiknya dan sifatnya yang fluktuasi, bisa jadi untung atau pun rugi. Dan Bitcoin punya unsur Ghisy(tipu daya), Grarar(ketidak pastian) dan Zhulm(zalim). Zhulm maksudnya Bitcoin tidak ada pelindung dari negara, ketika seseorang kena tipu, tidak ada lembaga hukum yang dapat memprosesnya.

Bukannya Terbalik Ya Om? dari Berita Yang Terakhir Kali Saya Lihat, Bitcoin dan Altcoins Lain Itu Tidak Boleh Atau Haram Hukumnya Dijadikan Sebagai Alat Transaksi Namun Boleh Jika Dijadikan Sebagai Investasi Yang Bersifat Komoditas, Coba Simak Dulu Pembahasan Diatas, Better Kalau Memberikan Tanggapan Terhadap Balasan Terdahulu ;D


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: mu_enrico on November 12, 2021, 07:44:27 AM
Kan ada 3 putusan yak:

Quote
1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Sumur. (https://kumparan.com/kumparanbisnis/sah-mui-terbitkan-fatwa-uang-kripto-bitcoin-cs-haram-di-indonesia-1wtiz5pZvCx/full)

Yang no.1 tidak perlu diperdebatkan karena sudah jelas, sedangkan yang no.2 & no.3 itu yang perlu diperjelas apakah Bitcoin:
- memiliki underlying -> tidak
- manfaat yang jelas -> ya
- ada wujud fisik -> tidak
- memiliki nilai -> ya
- diketahui jumlahnya secara pasti -> ya
- ada hak milik -> ya
- bisa diserahkan ke pembeli -> ya

Nah ini boleh ngga? Kesannya ambigu kan? Kalo strict 7/7 sih ya ga boleh, cuma kan 5/7 sudah memenuhi syarat  ;D


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Dread Pirate Roberts on November 12, 2021, 08:24:37 AM
Ya kalau mereka menilai bitcoin tidak bisa di jadikan alat transaksi karena ada beberapa kriteria yang dibutuhkan ga sesuai di bitcoin ya saya sih terima aja. pasti itu kan melalui pembahasan yang cukup dalam. bagusnya untuk sebagai komoditi atau aset masih aman jadi platform2 exchange yang beroperasi di indo ga terancam bermasalah atau gimana2. mau ikut atau tidak tergangantung keputusan masing2.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on November 12, 2021, 09:08:44 AM

Quote
3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Yang no.1 tidak perlu diperdebatkan karena sudah jelas, sedangkan yang no.2 & no.3 itu yang perlu diperjelas apakah Bitcoin:

- memiliki underlying -> tidak


Kalau kata Oscar underlying bitcoin itu ada, Yaitu:[1]

Quote
Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jamnya

Saya berpikir yang sama, tapi kalau menurut saya malah underlying bitcoin itu lebih besar dari pada itu dan lebih besar dari instrumens lain seperti saham, apa undelying bitcoin?, TRUST, sampeyan2 yang berada di forum bitcoin ini bertahun-tahun, kalau tidak percaya bitcoin sudah pasti kabur sejak lama (padahal wujud bitcoin pun tidak ada, tapi kok masih di sini?, hehehe), ratusan transaksi telah dilakukan dan itu sebuah underlying yang tidak terhingga harganya.

Banyak yang masuk di crypto ini para pemain saham yang tidak mengerti bitcoin dan menganggap bitcoin itu sama dengan apa yang dia main, Saham memang ada underlying sebuah perusahaan di belakangnya, kalau mereka anggap sama maka akan menghasilkan keputusan cepat fatwa haram. 

bitcoin juga banyak menghasilkan temuan baru seperti blockchain yang menjadi dasar perkembangan teknologi selanjutnya setelah internet. belum lagi perkembangan privacy dan sebagainya yang menjadi dasar bitcoin.

[1]. sumur (https://voi.id/economy/103556/indodax-ceo-oscar-darmawan-crypto-assets-are-not-used-as-currency-but-are-commodities-that-are-legitimately-traded)


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: masulum on November 12, 2021, 10:26:23 AM
MUI dan ulama di Indonesia masih perlu mendalami penggunaan crypto seperti apa. kemarin NU Jatim memfatwakan crypto haram karena hanya beli berdasarkan spekulasi, dan diikuti MUI mengharamkan kripto tapi statemennya ambigu yang membuat pembaca berita langsung memvonis crypto 100% haram, judi dan sebagainya. Media paham bagaimana cara netijen membaca, kebanyakan hanya membaca judul kemudian share dan membuat bumbu rujak sebelum dibagikan kembali.

Tapi, bagaimana pun, haramnya crypto ini sudah dikhususkan pada untuk melakukan pembayaran, yang sama saja sebutannya crypto illegal untuk pembayaran. Itu saja sudah cukup. Kalau jual belinya diharamkan, saya memiliki banyak landasan jual beli yang bisa mematahkan mengapa hanya beli crypto yang diharamkan karena tidak memiliki fisik. Bahkan, beberapa kali berdebat dengan teman sendiri, pada akhirnya mereka kalah dan kembali pada statemennya "judi", ini juga sama, kita mau beropini seperti apa pun dengan orang yang enggan menerima, maka hasilnya menjadi pembicaraan yang buang-buang waktu.



Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: mu_enrico on November 12, 2021, 02:25:35 PM
Kalau kata Oscar underlying bitcoin itu ada, Yaitu:[1]

Quote
Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jamnya

Saya berpikir yang sama, tapi kalau menurut saya malah underlying bitcoin itu lebih besar dari pada itu dan lebih besar dari instrumens lain seperti saham, apa undelying bitcoin?, TRUST, sampeyan2 yang berada di forum bitcoin ini bertahun-tahun, kalau tidak percaya bitcoin sudah pasti kabur sejak lama (padahal wujud bitcoin pun tidak ada, tapi kok masih di sini?, hehehe), ratusan transaksi telah dilakukan dan itu sebuah underlying yang tidak terhingga harganya.
Statement Oscar sama sekali tidak akurat, ada kaitannya antara barang berwujud dan underlying dalam bahasan ini. Misalnya koin emas boleh (ada wujud fisik), dan tokenisasi boleh asal ada aset yang mendasari, misalnya Gold token ada underlying asset emas di brankas. Yang dikatakan Oscar itu biaya dan biaya tidak sama dengan underlying. Underlying saham ya jelas aset perusahaan, brand, dsb. Itu kalau tinjauan dari segi currency dan komoditi.

Tapi itu ya tergantung bagaimana agan menyingkapi fatwa tersebut, kalau ane ditanya kek gini ya gimana ya lha wong hobinya main slot (di tempat berlisensi), ngrokok (rokok berpita cukai), kadang ya minum alkohol (di tempat yang memiliki ijin), plus masih pakai Bank Non Syariah. Asal ga illegal bukan masalah bagi ane :) Kembali ke pandangan masing-masing saja.

Namun mungkin ada tinjauan lain misalnya sukuk.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Luzin on November 12, 2021, 02:55:39 PM
MUI dan ulama di Indonesia masih perlu mendalami penggunaan crypto seperti apa. kemarin NU Jatim memfatwakan crypto haram karena hanya beli berdasarkan spekulasi, dan diikuti MUI mengharamkan kripto tapi statemennya ambigu yang membuat pembaca berita langsung memvonis crypto 100% haram, judi dan sebagainya. Media paham bagaimana cara netijen membaca, kebanyakan hanya membaca judul kemudian share dan membuat bumbu rujak sebelum dibagikan kembali.


Rame nian, kalau sudah berhubungan dengan Agama. Para tokoh agama saja berbeda pendapat, bagaimana dengan saya sendiri yang cetek agama ;D. Dibalik itu media juga langsung menjadikan ini topik utama, mereka menulis dan sepertinya mengiring opini masyarakat. Langganannya berita pasti seperti  CNBC, CNN sangat gencar membuat kabar kabar mengenai crypto. Mungkin para bos mereka juga seorang pendukung crypto tersembunyi.  ;D.  Banyak yang memanfaatkan peluang untuk mengambil keuntungan, karena kebiasaan orang indonesia gampang dibuat panik, tidak teliti.

Pada akhirnya sih kalu saya selama pemerintah melegalkan sebagai asset komoditas masih dalam tahap perlindungan oleh pemerintah saya pikir itu sah -sah saja. Karena yang saya pahami keteka membaca keputusan bappeti itu dilarang sebagai alat bayar resmi, karena mata uang resmi Indonesia adalah rupiah. 


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: ShowOff on November 12, 2021, 05:52:48 PM
Tentang hukum bitcoin di Indonesia berdasarkan pendapat ulama ane memilih skip saja dulu karena mungkin lain tempat juga lain pendapatnya. Isu ini telah pernah terjadi sebelumnya tentang halal haramnya cryptocurrency berdasarkan agama dan baru-baru ini kembali trending mungkin karena harganya telah hampir 1 milyar.

Ane lebih memilih no comment saja dulu dan memilih melanjutkannya "konsumsi pribadi" karena selama itu digunakan dengan cara yang benar maka masih wajar untuk mendapatkan hasil darinya. OJK dan Pemeritah melegalkan dalam konteks aset komoditi dan diperdagangkan berdasarkan aturan, itu masih jadi patokan ane selama ini. Mau terus atau berhenti karena perbedaan pendapat ini tentunya pilihan masing- masing.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: naira on November 12, 2021, 10:18:19 PM
Untuk agan-agan @DroomieChikito, @MAAManda, @mamesso, @mu_enrico, @DreadPirateRoberts, @masulum, @Luzin, dan juga tidak lupa om @ShowOff
Terimakasih atas tanggapannya, ane sangat senang bahwa sudah dikomentari mengenai isu hukum Bitcoin ini yang kembali mencuat ke permukaan. Memang setelah ATH selalu menjadi perhatian banyak elemen masyarakat, mapun intitusi tertentu bahkan tokoh agama juga. Terlepas dari itu semua, berbagai pendapat baik pro dan kontra tidaklah masalah karena itu indahnya perbedaan.

Semua pasti memiliki dalil, hadist, ijma dan qiyah ulama. Dalam aktivitas kita selalu ada aturan fiqih sesuai madhab ahli sunnah wal jamaah. Kembali pada konteks transaksi selal ada ijab dan kobul itu menjadi patokan ulama. Makanya di dalam perdagangan sudah disiapkan tombol buy dan sell (itu tidak lepas dari penerapan syarat sahnya Bai'ul Hukmi[1]) yaitu dimana ada penjual dan ada pembeli, tidak dirugikan dan tidak merugikan kedua belah pihak. Meskipun jika di dlami transaksi jula beli harus Al-qabdlu [2] anatara si penjual maupun si pembeli maka disedikan pula fitur history transaksi. Jika dipikir pikir hingga sejauh itu bagi ane pribadi mencukup syarat sah transaksi.

Satu hal lagi, Selagi di tasharrufkan [3] ke jalan yang baik dan memberikan manfaat kepada sesama, itu akan menjadi ganjaran yang setimpal.



[1] https://www.nu.or.id/post/read/84854/ijtihad-untuk-perbankan-syariah-pada-kasus-baiu-hukmi-dan-qabdlu-hukmi
[2] https://www.nu.or.id/post/read/84912/qabdlu-haqiqi-dan-qabdlu-hukmi-dalam-fiqih-transaksi-modern
Ibnu al-Jauzi dalam al-Qawanînu al-Fiqhiyyah: 328, al-qabdlu adalah:
Quote
“Kepemilikan atas aset atau hak pakai atas suatu aset, yang diterima baik dengan jalan langsung serah terima tangan, atau dengan ketiadaan penghalang untuk menguasainya.”
https://www.nu.or.id/post/read/84912/qabdlu-haqiqi-dan-qabdlu-hukmi-dalam-fiqih-transaksi-modern
[3] https://media.neliti.com/media/publications/177620-ID-none.pdf (Hal 3, Paragraf ke 3) Vol. 2, No. 2, Juli 2010


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on November 14, 2021, 01:46:40 AM
Saya juga melihat produk kita (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5370518.0) ini rame juga di luar negeri, saya juga tidak akan menanggapinya, karena pasti tidak akan klop karena mereka tidak mengalami secara langsung dan tentu kendala bahasa yang sedikit banyak akan mengalami perubahan tendensi,

Thanks untuk hyudien (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5370518.msg58417209#msg58417209) yang telah mention saya.




Kalau kata Oscar underlying bitcoin itu ada, Yaitu:[1]
Quote
Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jamnya
Statement Oscar sama sekali tidak akurat, ada kaitannya antara barang berwujud dan underlying dalam bahasan ini. Misalnya koin emas boleh (ada wujud fisik), dan tokenisasi boleh asal ada aset yang mendasari, misalnya Gold token ada underlying asset emas di brankas. Yang dikatakan Oscar itu biaya dan biaya tidak sama dengan underlying. Underlying saham ya jelas aset perusahaan, brand, dsb. Itu kalau tinjauan dari segi currency dan komoditi.
Mungkin dia anggapnya bitcoin itu tidak sekonyong-konyong datang sendiri, sehingga dia compare dengan mining kayak nambang emas dsb.

Terlepas dari itu semua, berbagai pendapat baik pro dan kontra tidaklah masalah karena itu indahnya perbedaan.
Betul, konteks forum memang seperti itu.

Jika dipikir pikir hingga sejauh itu bagi ane pribadi mencukup syarat sah transaksi.
Pemerintah juga gak gegabah mengeluarkan aturan memperbolehkan bitcoin dkk sebagai aset kripto [1], sudah pasti mereka melihat dan menelaah sumber-sumber kredible seperti, Ulama, Cendikiawan, Ilmuwan dll. sebelum memutuskan jadi Undang-undang.

Pasal 1 ayat 7;

Quote
Aset Kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain

Pasal 1 ayat 13 dan 14;

Quote
Koin adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti Aset Kripto yang muncul pertama kali yaitu bitcoin.

Quote
Token adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari Koin

di pasal 3 ayat  2 dijelaskan syarat apa saja harus dipenuhi oleh coin dan token yang boleh diperdagangkan. Supaya itu tadi, memenuhi syarat sahnya jual beli sesuai syariah yang sampeyan jabarkan di atas.

Quote
Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan apabila telah memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a. berbasis distributed ledger technology;
b. berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset); dan
c. telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti

Untuk penjabaran tiap points bisa langsung baca aturan bappeti yang terbit 2 minggu lalu.

[1]. Peraturan Bappeti No.8 tahun 2021, Tanggal 1 November 2021. Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka (https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2021_11_01_cjlzhtv5_id.pdf)


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: CucakRowo on November 14, 2021, 10:41:10 PM
Sedikit selipan untuk bahan telaah :
1. PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Cryptocurrency (https://www.jawapos.com/jpg-today/02/11/2021/pwnu-jatim-haramkan-penggunaan-cryptocurrency/)
2. Fatwa NU Jawa Timur: Uang Kripto Haram (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211027185520-12-713272/fatwa-nu-jawa-timur-uang-kripto-haram)



Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Bitinity on November 15, 2021, 08:40:09 AM
Catatan : untuk rekan Non Muslim juga silahkan untuk saling berbagi sudut pandang karena kita sama sama pencinta cryptocurrency.

Bingung juga mau komentar gimana kalau urusan haram dan halal. Ya sekedar sharing aja, kalau buat Non Muslim seperti saya sepertinya tidak ada aturan2 yang spesifik (yang dibuat manusia) mengenai halal dan haramnya sesuatu termasuk cryptocurrency. Sampai saat ini saya belum pernah mendengar adanya larangan atau himbauan dari pemuka agama saya mengenai cryptocurrency.
Terlepas dari urusan halal dan haramnya crypto dari sudut pandang agama, saya pribadi lebih berpatokan sama aturan yang dibuat pemerintah kalau untuk urusan crypto.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: skarais on November 15, 2021, 08:59:28 AM
Terlepas dari urusan halal dan haramnya crypto dari sudut pandang agama, saya pribadi lebih berpatokan sama aturan yang dibuat pemerintah kalau untuk urusan crypto.
Pemerintah sudah melegalkan crypto dalam batasan hanya bisa diperdagangkan dan juga sebagai sarana investasi dimana kita tidak bisa menggunakannya sebagai alat pembayaran. Untuk urusan halal dan haramnya saya sendiri yang beragama Islam juga sulit untuk meng-iyakan beberapa pendapat ulama yang berbeda di berbagai sumber berita. Ada yang mengatakan halal, ada juga yang mengatakannya haram dan semua ini balik ke masing individu apakah mau melanjutkan atau berhenti jadi pegiat crypto. Untuk sementara waktu saya hanya ingin melanjutkan, ini adalah keputusan saya sendiri. Beberapa teman saya memang sudah lebih dulu berhenti pada rentang 2017 hingga 2018 karena alasan halal haram dan itu tidak mengubah keputusan saya setidaknya sampai hari ini.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: mu_enrico on November 15, 2021, 12:27:25 PM
Tentang hukum bitcoin di Indonesia berdasarkan pendapat ulama ane memilih skip saja dulu
~
Ane lebih memilih no comment saja dulu dan memilih melanjutkannya "konsumsi pribadi"
Lah, kok jedi kek #JamanPakHarto mau berpendapat saja takut2...

Sedikit selipan untuk bahan telaah :
1. PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Cryptocurrency (https://www.jawapos.com/jpg-today/02/11/2021/pwnu-jatim-haramkan-penggunaan-cryptocurrency/)
2. Fatwa NU Jawa Timur: Uang Kripto Haram (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211027185520-12-713272/fatwa-nu-jawa-timur-uang-kripto-haram)
Nyisipin bahan doang? Ga ikut berpendapat?


Anyway, mending kalau mau berdiskusi, ngeluarin uneg2, ya di lokal sini, masih relatif "beradab" nanti kalau sudah di thread luar bisa kacau kalau ndak siap mental. Karena ini isunya bikin gatal yang pro-Bitcoin global, mau ga mau nanti akan ada komeng2 bernada sumbang.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on November 15, 2021, 12:33:51 PM
Saya pribadi lebih berpatokan sama aturan yang dibuat pemerintah kalau untuk urusan crypto.
Seharusnya memang begitu, sepanjang yang saya tahu pemerintah dalam hal membuat keputusan atau aturan tidak langsung jadi begitu saja, mereka tentu sudah berkonsultasi dengan para ahli, baik itu  tokoh agama, ekonom, ahli IT dan sebagainya. Dan lagi pula, mengenai kripto ini sudah lama sekali ditelaah dan dipelajari oleh pemeritah sebelum memutuskannya jadi aturan, seperti: [1]

1. UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
2. UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
3. Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
4. serta ramainya pasar kripto di Indonesia.

[1]. https://money.kompas.com/read/2021/10/31/164858526/bagaimana-aturan-perdagangan-mata-uang-kripto-di-indonesia?page=all

Beberapa teman saya memang sudah lebih dulu berhenti pada rentang 2017 hingga 2018 karena alasan halal haram dan itu tidak mengubah keputusan saya setidaknya sampai hari ini.
kalau rentan tahun segitu kayaknya bukan karena itu deh, tapi karena dump habis-habisan harga kripto. karena mungkin loss alias rugi dump harga bertepatan juga dengan munculnya fatwa.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Luzin on November 15, 2021, 12:41:14 PM
Anyway, mending kalau mau berdiskusi, ngeluarin uneg2, ya di lokal sini, masih relatif "beradab" nanti kalau sudah di thread luar bisa kacau kalau ndak siap mental. Karena ini isunya bikin gatal yang pro-Bitcoin global, mau ga mau nanti akan ada komeng2 bernada sumbang.

Kalau lihat dari link om @CucakRowo sepertinya dari pihak NU, bagaimana dengan muhamadiayah dan golongan lain yang diakui keberadaannya di indonesia ya. Sepertinya mereka perlu bekumpul menentukan keputusan ini. Mereka perlu berkumpul dalam satu meja berdiskusi.  Kalau tidak salah indonesia punya lembaga MUI, mungkin mereka harusnya bisa diskusi disana jangan membuat berita heboh.

Selain itu bagaimana selanjutnya hubungannya dengan Bappeti yang telah melegalkan Crypto sebagai asset nantinya jika crypto dianggap haram? Jadi sepertinya nanti ada hubungan yang bertentangan jika MUI benar memutuskan crypto Haram. Sepertinya bisa burem masa depan Crypto Indonesia ???



Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: CucakRowo on November 15, 2021, 01:56:09 PM
Nyisipin bahan doang? Ga ikut berpendapat?
nggak lah... udah banyak pendapat yang bagus2 di thread ini.


-.-
Muhammadiyah ada namanya Ijtihad Majlis Tarjih.
Untuk masalah ginian, pendapatnya masih muamalah alias bebas. jadi pasti banyak perdebatan (sama kayak forex)
Fatwa NU sifatnya pun nggak mengikat. Kalo mau ngikut, silahkan, nggak ngikut, nggak masalah. Dan fatwa tersebut masih bersifat regional (jawa timur), belum menjadi keputusan Mubes NU.
pun jika keputusan Mubes NU seirama dengan PWNU Jatim (which is saya rasa ndak mungkin sama), kembali ke awal komentar saya. Mau diikutin silahkan, nggakpun nggak masalah.
yang penting rukun, ojo jotos2an yoo.. Temanggung udane deres mas



Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on November 16, 2021, 01:26:09 AM
Kalau lihat dari link om @CucakRowo sepertinya dari pihak NU, bagaimana dengan muhamadiayah dan golongan lain yang diakui keberadaannya di indonesia ya.
Saya sudah naruh link perbedaan antara lembaga dan organisasi di post No.2 (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5370413.msg58409205#msg58409205) karena pasti saya tebak, akhirnya juga akan mengarah ke situ.

MUI adalah Lembaga, sedangkan yang lain disebutkan adalah Organisasi. tentu kedudukan Lembaga lebih tinggi dari pada organisasi, karena lembaga adalah kumpulan dari beberapa organisasi terpilih. Ya kalau sampeyan mau ngikut tentu akan ngikut mana yang kedudukannya lebih tinggi kan?. di MUI ada orang NU dan orang Muhammadiyah, mereka dipilih atas utusan pimpinan/ketua umum masing-masing, jadi tidak serta merta atau sekonyong-konyong ada di lembaga tersebut, tiap putusan mereka telah dimusywarahkan dengan pimpinan mereka, ini sama halnya kayak utusan Indonesia di PBB, suara mereka adalah suara Indonesia.

Kalau Muhammadiyah sendiri dalam memutuskan hal ini tidak tergesa-gesa, mereka mengkaji dalam-dalam sebelum memberi fatwa. [1].

Quote
“Para fuqaha sangat berhati-hati untuk memfatwakannya,”

Quote
“Teknologi ‘kripto’ ini sebetulnya adalah bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal,”

Quote
“Jadi kita jangan ikut latah, ikut-ikutan, belum jelas, lalu karena mungkin sedang tren, lalu merasa nah ini alat investasi yang baru,”

[1]. https://muhammadiyah.or.id/mata-uang-kripto-tidak-sekadar-mubah-atau-haram/

pun jika keputusan Mubes NU seirama dengan PWNU Jatim (which is saya rasa ndak mungkin sama), kembali ke awal komentar saya. Mau diikutin silahkan, nggakpun nggak masalah.
Mudah-mudahan seirama dengan pimpinan mereka,

Yenni wahid sebagai tokoh NU, menjelaskan; [2].

Quote
bisnis kripto ini masuk kategori muamalah. Artinya, untuk mencari status hukumnya perlu mencari dalil yang mengharamkannya.

Quote
Yenny mengatakan dalam muamalah sesuatu baru dikatakan boleh apabila memenuhi setidaknya lima prinsip,
 "Adanya kerelaan antara kedua belah pihak. Tidak ada unsur riba. Tidak ada unsur manipulasi atau ketidakjelasan. Tidak ada unsur yang membahayakan. Tidak ada kerugian yang besar,"

Quote
Yenny mengungkapkan, berdasarkan forum ulama di Bahtsul Masail, dijelaskan jika seorang memahami betul tentang kripto maka dia boleh melakukan transaksi kripto. Sebab, dia pasti terhindar dari mudarat.

[2]. https://kumparan.com/kumparanbisnis/cuan-dari-uang-kripto-dipakai-donasi-bangun-masjid-bagaimana-hukumnya-1w7luBmOadf/full

yang penting rukun, ojo jotos2an yoo..
Di sini orang kripto semua, sudah pasti rukun bro, ini juga kan tempat ngumpulnya bitcoiner, kecuali kalau ada penyusup misalkan pemain saham atau forex yang usahanya sepi karena anak muda zaman sekarang pada invest ke kripto.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: nigthcrowd on November 17, 2021, 08:24:43 AM
MUI dan ulama di Indonesia masih perlu mendalami penggunaan crypto seperti apa. kemarin NU Jatim memfatwakan crypto haram karena hanya beli berdasarkan spekulasi, dan diikuti MUI mengharamkan kripto tapi statemennya ambigu yang membuat pembaca berita langsung memvonis crypto 100% haram, judi dan sebagainya. Media paham bagaimana cara netijen membaca, kebanyakan hanya membaca judul kemudian share dan membuat bumbu rujak sebelum dibagikan kembali.

Tapi, bagaimana pun, haramnya crypto ini sudah dikhususkan pada untuk melakukan pembayaran, yang sama saja sebutannya crypto illegal untuk pembayaran. Itu saja sudah cukup. Kalau jual belinya diharamkan, saya memiliki banyak landasan jual beli yang bisa mematahkan mengapa hanya beli crypto yang diharamkan karena tidak memiliki fisik. Bahkan, beberapa kali berdebat dengan teman sendiri, pada akhirnya mereka kalah dan kembali pada statemennya "judi", ini juga sama, kita mau beropini seperti apa pun dengan orang yang enggan menerima, maka hasilnya menjadi pembicaraan yang buang-buang waktu.


Mohon maap agan, ane sebagai newbie yang mencari informasi mengenai crypto tertarik dengan isu yang diangkat di thread ini, saat ane baca-baca ane sepakat dengan komentar agan, bahwa sepertinya MUI dan NU Jatim yang juga badan negara berdasar agama akan leboh dan cepat menyatakan bahwa ini adalah harom dan ditentang agama. Ya inilah adanya budaya orang kita, tahu sedikit klaim dan minta regulasi secepatnya dengan koar2..

Haram menurut saya hanya di negara ini saja, dengan adanya perundang-undangan bahwa negara hanya mengakui alat tukar rupiah, di undang2 no 7 tahun 2011. Tapi walaupun dolar tidak diakui sebagai alat tukar yang sah di Iindonesia, tapi dolar dapat dikonversi ke rupiah. Lalu apa beda dengan BTC?

Terimakasih jawaban untuk/dari thread ini gan, jadi saya bisa jawab kalau temen2 saya lg dalam perdebatan bitcoin


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Luzin on November 17, 2021, 09:50:53 AM
Tapi walaupun dolar tidak diakui sebagai alat tukar yang sah di Iindonesia, tapi dolar dapat dikonversi ke rupiah. Lalu apa beda dengan BTC?

Terimakasih jawaban untuk/dari thread ini gan, jadi saya bisa jawab kalau temen2 saya lg dalam perdebatan bitcoin

Beda si om menurut saya, Jelas dolar telah diakui sebagai alat pembayaran internasional , bahkan kalau tidak salah banyak negara yang menggunakan Dollar sebagai cadangan keuangan negara. Selain itu sepertinya dolar adalah mata uang paling stabil, karena dolar AS memiliki Gross Domestic Product (GDP) yang sangat besar. Selain itu AS adalah penguasa dala bidang perindustrian yang menjadikan banyak negara bergantung pada AS, meskipun kalau saya melihat saat ini cina mulai menginvasi. (sumber (https://www.cekaja.com/info/5-hal-yang-sebabkan-dolar-jadi-mata-uang-dunia))

Sedangkan Bitcoin belum ada regulasi, atau induk organisasi yang mengatur dan setiap negara memiliki sikap yang berbeda. Selain itu nilai yang tidak stabil membuat negara negara hanya memutuskan sebagai aset bukan pembayaran. Jadi dolar telah memliki kekuatan yang disebabkna arus kebutuhan. Yang jelas kalau saya sih membandingkan BTC dengan dolar sepertinya belum bisa untuk membandingkan atau sebagai dasar halal haram. (IMO)  ;D.

Mohon diluruskan kalau salah


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Dread Pirate Roberts on November 17, 2021, 10:27:37 AM
Haram menurut saya hanya di negara ini saja, dengan adanya perundang-undangan bahwa negara hanya mengakui alat tukar rupiah, di undang2 no 7 tahun 2011. Tapi walaupun dolar tidak diakui sebagai alat tukar yang sah di Iindonesia, tapi dolar dapat dikonversi ke rupiah. Lalu apa beda dengan BTC?


setau saya yang saya liat2 beritanya yang dimasalahkan adalah dilarnagnya menjadi alat transaksi karena tidak ada bentuk fisiknya . karena dari beberapa refrensi syarat sesuatu bisa dijadikan alat pembayan yang sah ketika ada wujud fisiknya . tetapi untuk dijadikan sebuah aset atau komoditas yang bisa dijual beli di exchange2 yang ada di indonesia saat ini masih boleh2 aja .  yg di haramini itu adalah jika dijadikan alat pembayaran.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: mu_enrico on November 17, 2021, 11:30:12 AM
setau saya yang saya liat2 beritanya yang dimasalahkan adalah dilarnagnya menjadi alat transaksi karena tidak ada bentuk fisiknya . karena dari beberapa refrensi syarat sesuatu bisa dijadikan alat pembayan yang sah ketika ada wujud fisiknya . tetapi untuk dijadikan sebuah aset atau komoditas yang bisa dijual beli di exchange2 yang ada di indonesia saat ini masih boleh2 aja .  yg di haramini itu adalah jika dijadikan alat pembayaran.
Tadinya ane juga mengira hanya terkait alat pembayaran (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5363410.msg58406129#msg58406129), tapi setelah baca ketiga putusan mereka. (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5370413.msg58410903#msg58410903)
Ternyata yang putusan 2 dan 3 tidak terkait dengan alat pembayaran, tapi sebagai komoditi/aset digital.
Poin-poin tersebut yang lebih banyak ketidakjelasannya, karena aset digital kok pakai wujud fisik dan underlying.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: abhiseshakana on November 17, 2021, 12:33:11 PM
Kasus ini sebenarnya bukan kasus baru. Dulu, MUI juga pernah mengeluarkan fatwa terkait dengan jual beli mata uang dimana untuk mayoritas perdagangan Valas juga dinyatakan haram, hanya yang transaksi jual-beli spot saja yang dinyatakan halal oleh MUI.
http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/28-Jual_Beli_Mata_Uang.pdf

Klo menurutku, pemerintah tetap akan melegalkan dan melangsungkan perdagangan Crypto sebagai aset komoditas (terlepas dari Fatwa MUI). Sedangkan untuk urusan haram dan halal yang berkaitan dengan trading Crypto, tetap kembali kepada persepsi dan pilihan masing-masing individu.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on November 18, 2021, 12:42:59 AM
Haram menurut saya hanya di negara ini saja, dengan adanya perundang-undangan bahwa negara hanya mengakui alat tukar rupiah, di undang2 no 7 tahun 2011. Tapi walaupun dolar tidak diakui sebagai alat tukar yang sah di Iindonesia, tapi dolar dapat dikonversi ke rupiah. Lalu apa beda dengan BTC?
Ya dollar kepunyaan suatu negara yang ada pengaturannya, naik dan turun akan di awasi oleh bank sentral. Sedangkan bitcoin itu murni suply dan demand alias tidak ada yang mengatur, real alias sesuai dengan permintaan pasar tanpa ada intervensi dari siapa pun, makanya harganya begitu cepat naik dan turun tidak terkendali karena memang sesuai pasar (ini yang menakutkan bagi mereka, padahal ini pulalah yang menjadikan sistem nyata tanpa dibuat-buat alias desentralisasi).

Tentu beda dengan saham, naik 10% saja langsung disuspend ditutup perdagangannya, karena pasar sudah diatur. tentu akan sama saja kalau tidak ada pengaturan seperti itu.

setau saya yang saya liat2 beritanya yang dimasalahkan adalah dilarnagnya menjadi alat transaksi karena tidak ada bentuk fisiknya .
Gawat kalau karena tidak ada bentuk fisik jadi dilarang, sedangkan sekarangkan mulai digembar-gemborkan untuk mengurangi pemakaian uang kertas, jadi akan menjadi ironi dan berkecamuk dalam batin mereka sendiri.

karena aset digital kok pakai wujud fisik dan underlying.
Seharusnya yang mengisi pos pos penting sekarang ini adalah orang yang paham kondisi saat ini.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Bitinity on November 18, 2021, 04:52:30 AM
Klo menurutku, pemerintah tetap akan melegalkan dan melangsungkan perdagangan Crypto sebagai aset komoditas (terlepas dari Fatwa MUI). Sedangkan untuk urusan haram dan halal yang berkaitan dengan trading Crypto, tetap kembali kepada persepsi dan pilihan masing-masing individu.

Yang bikin saya masih kurang paham selaku pengguna yang bukan Muslim. Sebenarnya Fatwa MUI itu sifatnya seperti apa? Apakah sifatnya mengikat dan dan harus dijalankan oleh semua Muslim atau bagaimana? Kalau sifatnya mengikat dan harus dijalankan, apakah ada hukuman/sanksi tersendiri dari MUI untuk orang yang melanggar fatwa tsb? Tapi kalau sifatnya tidak mengikat atau hanya sekedar istilahnya himbauan ya saya rasa fatwa tsb tidak perlu dibikin pusing.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on November 18, 2021, 10:55:38 AM
Sebenarnya Fatwa MUI itu sifatnya seperti apa?
Sepemahaman saya, MUI itu perkumpulan dari ulama di Indonesia dari semua elemen dan ormas. kalau berdasarkan websitenya, MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Wadah Musyawarah para Ulama, Zu’ama, dan Cendekiawan Muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. [1].

Sebagai muslim kita wajib mengikuti fatwa dari ulama dalam hal ini MUI, karena mereka itu adalah pewaris nabi yang memberikan manfaat bagi muslim [2].

Dalam hal bitcoin ini mereka juga telah menfatwakan mana yang haram (sebagai mata uang dan tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli) dan mana yang halal (aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.}, ya ikuti saja fatwa tersebut.

permasalahan sekarang kan wujud fisik dan underliying, kalau zaman digital seperti sekarang, apa memang harus diikuti?, itu masih harus diteliti. tentu zaman sekarang (serba digital) beda dengan zaman dahulu, harusnya itu dijadikan kajian lebih dalam antar orang alim dan ulama.

apakah ada hukuman/sanksi tersendiri dari MUI untuk orang yang melanggar fatwa tsb? Tapi kalau sifatnya tidak mengikat atau hanya sekedar istilahnya himbauan ya saya rasa fatwa tsb tidak perlu dibikin pusing.
Karena MUI itu sebagai lembaga bukan pemerintah, jadi jika melanggar fatwa tersebut tentu tidak ada hukuman di dunia (penjara). ya sebagai muslim halal dan haram itu sebuah batasan antara hak dan batil. Halal dan haram akan selalu dihadapi oleh kaum muslimin detik-demi-detik dalam rentang kehidupannya. Sehingga menandakan betapa pentingnya kita mengetahui secara rinci batas antara apa yang halal dan apa yang haram. [3].

[1]. https://mui.or.id/sejarah-mui/
[2]. https://republika.co.id/berita/q7sr8o430/ini-pahala-mengikuti-fatwa-ulama
[3]. https://media.neliti.com/media/publications/178128-ID-none.pdf


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: masulum on November 18, 2021, 12:24:21 PM
-snip-
permasalahan sekarang kan wujud fisik dan underliying, kalau zaman digital seperti sekarang, apa memang harus diikuti?, itu masih harus diteliti. tentu zaman sekarang (serba digital) beda dengan zaman dahulu, harusnya itu dijadikan kajian lebih dalam antar orang alim dan ulama.

Nah, produk digital ini terkadang adalah satu-satunya opsi untuk digunakan, jika ada yang bilang hanya membeli angka dan tidak ada wujud fisik, maka saya menyamakan dengan token listrik, sama saja token listrik hanya beli angka, ada manfaat, tentu, Kripto juga sama, ada manfaatnya. Pulsa, kita hanya beli nilai, tidak ada fisik. Tapi penggunaannya bisa kita rasakan saat menelpon. Kripto juga demikian, ada manfaat tapi tak ada wujud. Maka saya selalu menjadikan ini patokan ketika ada orang yang mengatakan haram membeli kripto karena hanya beli angka. jadi membeli kripto kita hanya membutuhkan manfaatnya bukan wujudnya. Produk-produk seperti ini hanya ada dalam bentuk digital yang tidak akan ada produk fisiknya.

Lagipula, fatwa sudah jelas mana yang diharamkan seperti yang mas sebutkan, sudah bukan rahasia, media Indonesia sangat suka membuat clickbait pada title karena mereka paham minat baca warga +62 seperti apa. Coba kalau dibikin title "Fatwa MUI, Crypto Halal Sebagai Aset Digital", ini tidak akan mendapatkan respon pembaca yang besar, karena hal biasa dan paling-paling cuma dibaca sebagian. Jika membuat title "Fatwa MUI, Crypto Haram" ini akan jadi wah, karena banyak haters crypto dan yang menganggap trading crypto adalah judi, jadi cukup dengan title sudah membuat kesimpulan. screenshot halaman dan title, langsung share.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Dread Pirate Roberts on November 18, 2021, 04:12:12 PM
Nah, produk digital ini terkadang adalah satu-satunya opsi untuk digunakan, jika ada yang bilang hanya membeli angka dan tidak ada wujud fisik, maka saya menyamakan dengan token listrik, sama saja token listrik hanya beli angka, ada manfaat, tentu, Kripto juga sama, ada manfaatnya. Pulsa, kita hanya beli nilai, tidak ada fisik. Tapi penggunaannya bisa kita rasakan saat menelpon. Kripto juga demikian, ada manfaat tapi tak ada wujud. Maka saya selalu menjadikan ini patokan ketika ada orang yang mengatakan haram membeli kripto karena hanya beli angka. jadi membeli kripto kita hanya membutuhkan manfaatnya bukan wujudnya. Produk-produk seperti ini hanya ada dalam bentuk digital yang tidak akan ada produk fisiknya.

Kemarin saya juga lihat nih penjelasan ustad yang di share di tiktok kira2 hampir sama argumentnya" kira2 kaya pulsa juga padahal kan ga ada bentuk fisiknya tapi beberapa merchant di indonesia masih ada yang menerima pembayaran pulsa dan hal2 lain . semoga aja ada perubahan pandangan crypto di indonesia, dan kalau sebagai aset " lot " di saham jug


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on November 19, 2021, 02:49:55 PM
Isu perihal hukum Bitcoin ini sudah lama saya dengar, dari awal saya gabung di forum ini juga pernah baca-baca tentang ini dan pernah baca juga argumen yang menjelaskan tentang Bitcoin ini.

Saya pribadi tidak anti kripto dan teknologinya namun bukan berarti aset kripto mesti diterima begitu saja semuanya;
Bagaimana cara mendapatkannya, cara trading/jual belinya seperti apa, dan lainnya, itu sebagaimana pada aset ril (kebutuhan pokok, dll.) tentu ada aturannya, bagian mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak.

Maaf, saya tidak tahu kalau untuk non-muslim apakah ada aturan-aturan tertentu semisal dalam hal jual-beli atau bebas-bebas saja mau bagaimanapun caranya, baik itu dalam jual beli aset kripto ataupun jual beli aset ril.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Tumanggor on November 20, 2021, 03:46:34 PM
saya non-muslim dan menghormati tafsiran yang dilontarkan oleh MUI itu

namun menurut pandangan saya pribadi kajian dari MUI itu belum mereka lakukan secara mendetail karena mereka hanya melontarkan sisi buruk kripto saja sedangkan kita semua juga tahu bahwa fiat juga memiliki sisi buruk yang sama, tinggal di gunakan unutk apa

meskipun negara kita bukanlah negara besar yang bisa mempenagruhi harga kripto namun hal ini bisa membuat warga kita ketinggalana jauh dari negara negara yang sudah menunjukkan sikap positif mereka terhadap mata uang kripto



Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on November 22, 2021, 12:00:09 PM
namun menurut pandangan saya pribadi kajian dari MUI itu belum mereka lakukan secara mendetail karena mereka hanya melontarkan sisi buruk kripto
Ya mereka tidak begitu mendetil aset seperti apa yang bersil'ah dan berunderlying itu, mungkin mereka menyuruh kita berpikir sendiri dan pada akhirnya, karena isi kepala orang beda-beda akan timbul pro dan kontra soal itu. tapi menurutku, Mereka tidak melontarkan sisi buruk hanya membatasi crypto apa saja yang haram dan halal menurut Islam.

Untuk menyikapi kehadiran dua uang baru ini,
apa maksudnya dua uang baru?, sepanjang thread ini hanya membahas soal crypto bukan uang.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on November 22, 2021, 11:59:56 PM
Untuk menyikapi kehadiran dua uang baru ini,
apa maksudnya dua uang baru?, sepanjang thread ini hanya membahas soal crypto bukan uang.
Jelas tidak nyambung diskusinya karena yang diposting di atas sebenarnya adalah bahasan lain (tentang e-money dan cryptocurrency).
Pada kata uang baru-nya juga itu aslinya menggunakan tanda petik.

https://i.imgur.com/mrwdTCP.png
https://informatics.uii.ac.id/2021/06/16/e-money-dan-cryptocurrency-dalam-pandangan-islam/



Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on November 23, 2021, 01:29:05 AM
Untuk menyikapi kehadiran dua uang baru ini,
apa maksudnya dua uang baru?, sepanjang thread ini hanya membahas soal crypto bukan uang.
Jelas tidak nyambung diskusinya karena yang diposting di atas sebenarnya adalah bahasan lain (tentang e-money dan cryptocurrency).
Pada kata uang baru-nya juga itu aslinya menggunakan tanda petik.
Heran dah banyak bener yang baru bikin akun langsung posting plagiarisme. Semua post yang fajrie1 (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=3410876;sa=showPosts) buat ini semuanya jiplak tanpa sumber. Saya juga agak bingung ketika dia ngomong rosalia, rupanya Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI yang dia jiplak di sini (https://nasional.kontan.co.id/news/bi-tegaskan-minimal-10-tahun-ke-depan-cryptocurrency-tidak-boleh-jadi-alat-pembayaran). hati-hati aja, kedepan pasti banyak lagi yang seperti ini, karena sebelumnya juga pernah tegep lalu diulangi bikin akun baru hanya untuk plagiarisme (merusak forum).

*sorry oot (gk usah dibales)


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: alfanjhon on November 29, 2021, 06:41:35 PM
Menurut saya yang harus di haramkan itu terorisme dan korupsi, bukan malah teknologi yang di haramkan, dan maaf sepertinya MUI perlu orang yang kompeten untuk sharing mengenai crypto, agar bisa tau lebih jauh dulu bagaimana sistem blockchain, Secara logika islam itu kan suka yang adil , nah di crypto sendiri pun sudah jelas teransfaran dan juga adil,  tapi seperti yang kita tau ya ini hanya fatwa, tidak sampai kerana hukum, jadi balik lagi ke pemahaman dan keyakinan setiap individu masing masing


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: amihada on December 03, 2021, 10:50:53 AM
dunia crypto luas bagi yang investasi yang berbau judi ataupun kasino itu jelas haram tapi bagi yang investasi seperti emas digital dan sekarang sudah muncul minyak digital itu sudah lain lagi sama halnya seperti orang membeli emas di dunia nyata dan mereka simpan di saat harganya naik maka mereka jual itu sah sah saja itu kalau menurut saya.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: masulum on December 03, 2021, 01:46:56 PM
Menurut saya yang harus di haramkan itu terorisme dan korupsi, -snip-
Ini adalah masalah yang sudah jelas dalam syari'at, jadi MUI ga perlu melakukan fatwa apa pun. sedangkan Crypto dianggap abu-abu. Dan yang difatwakan haram adalah dijadikan alat bayar, bukan untuk dijadikan aset investasi. Dengan begini kan hukum jadi lebih jelas menurut sudut pandang ulama Indonesia.

dunia crypto luas bagi yang investasi yang berbau judi ataupun kasino itu jelas haram tapi bagi yang investasi seperti emas digital dan sekarang sudah muncul minyak digital itu sudah lain lagi sama halnya seperti orang membeli emas di dunia nyata dan mereka simpan di saat harganya naik maka mereka jual itu sah sah saja itu kalau menurut saya.
Ya namanya judi ya haram, ga harus kripto, kan terus yang dibahas emas & minyak digital, bagaimana dengan crypto menurut Anda? Maaf nih, jadi ga relevan ini dengan topik, karena fokus menjadi ke emas & minyak digital, dan tidak ada kelanjutan mengenai sudut pandang di kripto menurut Anda gimana, selain judi yang Anda sebut tentunya.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Luqman on December 04, 2021, 12:44:08 AM
maaf sepertinya MUI perlu orang yang kompeten untuk sharing mengenai crypto, agar bisa tau lebih jauh dulu bagaimana sistem blockchain,
MUI gak mungkin asal buat fatwa, gan. Sudah pasti mereka konsultasi atau sharing dengan orang yang dianggap paham crypto. Mereka juga kemungkinan sudah mempertimbangkan bahwa ini bukan barang real tapi benda digital. Ada kemungkinan ijtihad di sini, mereka pasti mengkaji lebih jauh dengan berbagai pertimbangan.

tapi seperti yang kita tau ya ini hanya fatwa, tidak sampai kerana hukum, jadi balik lagi ke pemahaman dan keyakinan setiap individu masing masing
Masuk ranah hukum kalau berkaitan dengan aturan hukum negara. Yang ini kaitannya dengan hukum agama. Walaupun tergantung pemahaman masing-masing, tetap saja perlu kehati-hatian apabila berhubungan dengan yang namanya prinsip agama. Saya yakin gak ada yang mau melanggar aturan agamanya masing-masing.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Kkhair on December 04, 2021, 02:32:18 AM
Sebenarnya MUI menginginkan agar kita bisa lebih selamat, fatwa itu memang  bukan sebuah kewajiban melainkan hanya sebuah anjuran yg di tekankan agar semua org menghindarinya, dan penjelasan untuk itu bisa baca kitab atau artikel bab muamalat.
yang perlu diperhatikan adalah jngan sampai kita menghujat ulama apalagi sampai meremehkan mereka mengtakan mereka tidak kompeten seolah olah kita jauh lebih kompeten dan lebih paham, hati hati ketika itu kita sedang kerasukan setan.


2 Alasan Fatwa MUI
https://theconversation.com/dua-alasan-mui-harus-timbang-ulang-keputusan-haramkan-uang-kripto-seperti-bitcoin-dan-ethereum-171943

saran saya kita jalani saja, selama crypto yang dihasilkan dari BTT mungkin jauh lebih aman daripada trade, stake dsb.....
kita tunggu berita baik berikutnya...


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: nigthcrowd on December 04, 2021, 03:48:51 AM
Hallo gan, selamat pagi

Akhir akhir ini berita mengenai Bitcoin mulai kembali ramai di jagat Indonesia karena menarik banyak spekulan termasuk yang saat ini muncul di beberapa cuplikan Video dari Fatwa MUI. Sebagai seorang muslim, ane tidak munafik mengenai hukum terkadang ane gak terlalu memperhatikan hukum haram dan halal. Manusia selalu mengikuti ambisi apa yang menurutnya baik untuk dirinya tetapi terkadang tidak sesuai dengan jalan syariat keagamaan. Memang agak canggung ketika ane berbicara antara hukum agama disangkut pautkan dengan kemajuan teknologi Blockchain, ane yang minim pengetahuan, tentu mohon agar agan semua bisa memaklumi jika ada kata atau ucapan yang tidak sesuai dengan ranahnya. (kritikan sangat diterima).

Kembali ke topic, bagaimana sejauh ini menurut pandangan agan-agan, atau mungkin dari agan yang dapat memberikan komentar seputar berita di negara kita karena Bitcoin menarik banyak pihak, bahkan pemerintah pun begitu serius menaggapi ini. Meskipun sudah resmi sebagai salah satu aset investasi yang disamakkan dengan saham, emas dan lain lain. Sebagai pengguna crypto terutama Bitcoin, rasanya ane tertarik untuk mengobrol. Agan tidak perlu sungkan jika tidak memiliki argumen hanya karena hukum agama harus berdasarkan dalil dan hadist. Kalaupun tidak memilikinya, agan hanya perlu mengutarakan pendapat pun sudah sangat ane hargai sebagai bentuk kepedulian komunitas cryptocurrency di Indonesia.  :D

Sumber dari Artikel, Jurnal Ilmiah, atau mungkin ada pernyataan Ulama yang beragam, ane sangat senang untuk membacanya.

Catatan : untuk rekan Non Muslim juga silahkan untuk saling berbagi sudut pandang karena kita sama sama pencinta cryptocurrency.

Mohon ijin komentar ya. Ane tau isu ini, tapi ane blm bisa masuk lebih dalam soal kriptonya. Jadi lebih ke kebijakan MUI ini. MUI menurut ane adalah alat decepcion dari pihak2 yang menolak kripto di Indo. Yakni menolak adanya disrupsi secara nyata di dunia ini. Jadi 'cap' nya MUI adalah dengan cara mengharamkan sesuatu yang ... (berpotensi besar) mengubah pola ekonomi -hubungan industrial- pada banyak sektor, salah satunya kripto. Mungkin karena kripto tidak terlihat. Bahkan, MUI nya pun mungkin malas mencari tahu, dengan sistem yang mereka kira mirip judi, maka mungkin dari situ mereka menilai dan memutuskan bahwa koin digital ini haram..


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on December 04, 2021, 08:10:33 AM
Mohon ijin komentar ya. Ane tau isu ini, tapi ane blm bisa masuk lebih dalam soal kriptonya. Jadi lebih ke kebijakan MUI ini. MUI menurut ane adalah alat decepcion dari pihak2 yang menolak kripto di Indo. Yakni menolak adanya disrupsi secara nyata di dunia ini. Jadi 'cap' nya MUI adalah dengan cara mengharamkan sesuatu yang ... (berpotensi besar) mengubah pola ekonomi -hubungan industrial- pada banyak sektor, salah satunya kripto. Mungkin karena kripto tidak terlihat. Bahkan, MUI nya pun mungkin malas mencari tahu, dengan sistem yang mereka kira mirip judi, maka mungkin dari situ mereka menilai dan memutuskan bahwa koin digital ini haram..
Bagaimana bisa agan menilai sesuatu seperti pada kalimat pertama yang saya garis bawahi di atas dengan hanya bermodalkan prasangka semata dengan "mungkin" ?

-snip-
saran saya kita jalani saja, selama crypto yang dihasilkan dari BTT mungkin jauh lebih aman daripada trade, stake dsb.....
Setahu saya forum Bitcointalk tidak menghasilkan Bitcoin/Cryptocurrency gan...


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Renampun on December 04, 2021, 07:23:42 PM
Hallo gan, selamat pagi

Akhir akhir ini berita mengenai Bitcoin mulai kembali ramai di jagat Indonesia karena menarik banyak spekulan termasuk yang saat ini muncul di beberapa cuplikan Video dari Fatwa MUI. Sebagai seorang muslim, ane tidak munafik mengenai hukum terkadang ane gak terlalu memperhatikan hukum haram dan halal. Manusia selalu mengikuti ambisi apa yang menurutnya baik untuk dirinya tetapi terkadang tidak sesuai dengan jalan syariat keagamaan. Memang agak canggung ketika ane berbicara antara hukum agama disangkut pautkan dengan kemajuan teknologi Blockchain, ane yang minim pengetahuan, tentu mohon agar agan semua bisa memaklumi jika ada kata atau ucapan yang tidak sesuai dengan ranahnya. (kritikan sangat diterima).

Kembali ke topic, bagaimana sejauh ini menurut pandangan agan-agan, atau mungkin dari agan yang dapat memberikan komentar seputar berita di negara kita karena Bitcoin menarik banyak pihak, bahkan pemerintah pun begitu serius menaggapi ini. Meskipun sudah resmi sebagai salah satu aset investasi yang disamakkan dengan saham, emas dan lain lain. Sebagai pengguna crypto terutama Bitcoin, rasanya ane tertarik untuk mengobrol. Agan tidak perlu sungkan jika tidak memiliki argumen hanya karena hukum agama harus berdasarkan dalil dan hadist. Kalaupun tidak memilikinya, agan hanya perlu mengutarakan pendapat pun sudah sangat ane hargai sebagai bentuk kepedulian komunitas cryptocurrency di Indonesia.  :D

Sumber dari Artikel, Jurnal Ilmiah, atau mungkin ada pernyataan Ulama yang beragam, ane sangat senang untuk membacanya.

Catatan : untuk rekan Non Muslim juga silahkan untuk saling berbagi sudut pandang karena kita sama sama pencinta cryptocurrency.

sebagai non-muslim saya menanggapi pernyataan MUI hanyalah sebagai tafsiran mereka saja karena sejatinya kripto tidak pernah membuat pelanggaran agama kecuali "oknum". harga bitcoin hari ini terkoreksi beberapa puluh persen, smoga fenomena hari ini tidak mereka jadikan fud untuk menakut nakuti warga tentang bitcoin adalah haram.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Mr.sprin on December 05, 2021, 09:05:11 AM
Kalau menurut saya kalau kita bounty hunter hanya seorang pekerja dan menerima imbalan kita di sini tidak mngeluarkan uang untuk modal dan kita juga sudah siap apa bila proyek scam tidak ada uang di rugikan disini jadi untuk bounty saya rasa tidak mengapa selama tidak bergabung di bounty yang konsepnya minuman yang memabukkan ataupun judi, kasino dan lain yang diharam dalam beragama islam, menurut saya kita bounty hunter sebagai kuli disini bekerja dan terima upah, kalau agan punya usulan boleh di tambahkan...


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on December 14, 2021, 12:25:15 AM
Tapi, bagaimana pun, haramnya crypto ini sudah dikhususkan pada untuk melakukan pembayaran, yang sama saja sebutannya crypto illegal untuk pembayaran. Itu saja sudah cukup. Kalau jual belinya diharamkan, saya memiliki banyak landasan jual beli yang bisa mematahkan mengapa hanya beli crypto yang diharamkan karena tidak memiliki fisik. Bahkan, beberapa kali berdebat dengan teman sendiri, pada akhirnya mereka kalah dan kembali pada statemennya "judi", ini juga sama, kita mau beropini seperti apa pun dengan orang yang enggan menerima, maka hasilnya menjadi pembicaraan yang buang-buang waktu.
Silahkan baca terlebih dulu aturan forum yang di pin. Saya tidak tahu apakah anda (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=3406583) berasal dari Indonesia atau bukan, jika anda tidak mengerti bahasanya, gunakan google untuk menerjemahkan ke bahasa yang anda pahami. Kalau memang belum siap menulis dengan kalimat anda sendiri, setidaknya baca dulu saja.
-rtm-

Tapi, bagaimana pun, haramnya crypto ini sudah dikhususkan pada untuk melakukan pembayaran, yang sama saja sebutannya crypto illegal untuk pembayaran. Itu saja sudah cukup. Kalau jual belinya diharamkan, saya memiliki banyak landasan jual beli yang bisa mematahkan mengapa hanya beli crypto yang diharamkan karena tidak memiliki fisik. Bahkan, beberapa kali berdebat dengan teman sendiri, pada akhirnya mereka kalah dan kembali pada statemennya "judi", ini juga sama, kita mau beropini seperti apa pun dengan orang yang enggan menerima, maka hasilnya menjadi pembicaraan yang buang-buang waktu.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: nurilham on December 14, 2021, 07:50:49 AM
sebagai non-muslim saya menanggapi pernyataan MUI hanyalah sebagai tafsiran mereka saja karena sejatinya kripto tidak pernah membuat pelanggaran agama kecuali "oknum".
Itu fatwa, bukan asal tafsiran gan. Kalau kami sebagai muslim, fatwa ini sifatnya penting. Kenapa penting? Karena bagi seorang muslim, fatwa ini dijadikan sebagai salah satu sumber pedoman hidup. Tidak semua yang ada saat ini sudah jelas landasan hukumnya di dalam Islam, makanya ada MUI yang akan melakukan ijtihad dan nantinya membuat fatwa untuk hal-hal seperti itu. Haram tidaknya sesuatu hal, tidak mesti karena adanya pelanggaran. Banyak aspek yang ditinjau ketika proses ijtihad, beberapa di antaranya sudah agan mu_enrico sebutkan di atas. (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5370413.msg58410903#msg58410903)

Tapi pada pelaksanaannya tentu dikembalikan kepada individu masing-masing. Karena fatwa ini sifatnya bukan hukum yang mengikat di negara ini, maka sekalipun tidak mengindahkannya ya tidak ada sanksi. Namun bagi yang merasa perlu memperhatikannya demi ketaatan kepada agama, sudah selayaknya menaatinya jika memang sudah keputusan final.


https://www.antaranews.com/berita/497366/mui-fatwa-penting-sebagai-pedoman-hidup-muslim
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5837dfc66ac2d/kedudukan-fatwa-mui-dalam-hukum-indonesia



Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on December 14, 2021, 11:51:54 AM
sebagai non-muslim saya menanggapi pernyataan MUI hanyalah sebagai tafsiran mereka saja karena sejatinya kripto tidak pernah membuat pelanggaran agama kecuali "oknum".
Itu fatwa, bukan asal tafsiran gan. Kalau kami sebagai muslim, fatwa ini sifatnya penting. Kenapa penting? Karena bagi seorang muslim, fatwa ini dijadikan sebagai salah satu sumber pedoman hidup.
Sebenarnya kalau di antara kita ini benar-benar Muslim yang berpikir, tentu fatwa yang belakangan ini heboh tidak sampai sejauh ini. Cukup menelan mana yang Halal-nya saja. Sedangkan crypto yang berjenis Haram, tinggalkan, simple.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: nurilham on December 15, 2021, 04:40:11 AM
Sebenarnya kalau di antara kita ini benar-benar Muslim yang berpikir, tentu fatwa yang belakangan ini heboh tidak sampai sejauh ini. Cukup menelan mana yang Halal-nya saja. Sedangkan crypto yang berjenis Haram, tinggalkan, simple.
Tidak sesimple yang agan pikirkan. Masalahnya MUI tidak hanya mengharamkan penggunaan crypto sebagai mata uang, tapi juga mengharamkan crypto sebagai aset digital karena ada unsur 'gharar, dharar, qimar'. Dalam artian, crypto ini sama sekali tidak bisa digunakan oleh umat muslim kalau mengacu pernyataan ketua MUI, pak Asrorun Niam.

Quote
"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2019 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015," kata Asrorun dalam forum Ijtima Ulama.
Quote
Selain mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Pasalnya, kripto  mengandung gharar, dharar, qimar.

Kalau sudah begini, koin crypto mana yang bisa dipilih?

Mungkin selanjutnya agan akan bertanya ke saya seperti ini, kalau sudah tau crypto haram kenapa masih aktif nyari BTC di forum ini?
Karena saya masih yakin ada kekliruan pada ijtima ini. Mereka menerapkan dasar hukumnya berdasarkan benda real seperti emas atau aset lain yang wujud fisiknya nyata. Sedangkan crypto ini benda digital, tentu harusnya sedikit berbeda dasar hukumnya.


Quotenya diambil dari artikel yang agan bagikan di halaman pertama.

MUI Halalkan Cryptocurrency Sebagai Komoditi yang Sah untuk Diperjualbelikan (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211111135117-78-719745/mui-haramkan-penggunaan-uang-kripto)


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on December 15, 2021, 04:57:47 AM
Sebenarnya kalau di antara kita ini benar-benar Muslim yang berpikir, tentu fatwa yang belakangan ini heboh tidak sampai sejauh ini. Cukup menelan mana yang Halal-nya saja. Sedangkan crypto yang berjenis Haram, tinggalkan, simple.
Tidak sesimple yang agan pikirkan. Masalahnya MUI tidak hanya mengharamkan penggunaan crypto sebagai mata uang, tapi juga mengharamkan crypto sebagai aset digital karena ada unsur 'gharar, dharar, qimar'. Dalam artian, crypto ini sama sekali tidak bisa digunakan oleh umat muslim kalau mengacu pernyataan ketua MUI, pak Asrorun Niam.
oh ya sudah kalau begitu.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: bayu7adi on December 15, 2021, 06:12:11 AM
Itu fatwa, bukan asal tafsiran gan. Kalau kami sebagai muslim, fatwa ini sifatnya penting. Kenapa penting? Karena bagi seorang muslim, fatwa ini dijadikan sebagai salah satu sumber pedoman hidup. Tidak semua yang ada saat ini sudah jelas landasan hukumnya di dalam Islam, makanya ada MUI yang akan melakukan ijtihad dan nantinya membuat fatwa untuk hal-hal seperti itu. Haram tidaknya sesuatu hal, tidak mesti karena adanya pelanggaran. Banyak aspek yang ditinjau ketika proses ijtihad, beberapa di antaranya sudah agan mu_enrico sebutkan di atas. (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5370413.msg58410903#msg58410903)

Weh ...  ;D di post sebelumnya agan dengan yakin menyatakan kalau fatwa MUI bukan asal-asalan, tapi kok masih ragu dan malah yakin kalau ada kekeliruan pada ijtima ini?

-snip-
Karena saya masih yakin ada kekliruan pada ijtima ini. Mereka menerapkan dasar hukumnya berdasarkan benda real seperti emas atau aset lain yang wujud fisiknya nyata. Sedangkan crypto ini benda digital, tentu harusnya sedikit berbeda dasar hukumnya.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: nurilham on December 15, 2021, 06:38:44 AM
Weh ...  ;D di post sebelumnya agan dengan yakin menyatakan kalau fatwa MUI bukan asal-asalan, tapi kok masih ragu dan malah yakin kalau ada kekeliruan pada ijtima ini?
Tidak asal-asalan bukan berarti hasilnya selalu sesuai harapan. Crypto ini masih baru di negara kita ini, wajar kalau masih ada kekurangan dalam ijtima. Saya yakin mereka membuat keputusan sudah melewati prosedur yang seharusnya. Tapi untuk hasil, bisa saja belum terbilang objektif karena berbagai hal. Menurut saya, tidak ada yang bertolak belakang dengan pernyataan saya.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: bitjoin on December 15, 2021, 08:04:07 AM
Weh ...  ;D di post sebelumnya agan dengan yakin menyatakan kalau fatwa MUI bukan asal-asalan, tapi kok masih ragu dan malah yakin kalau ada kekeliruan pada ijtima ini?
Tidak asal-asalan bukan berarti hasilnya selalu sesuai harapan. Crypto ini masih baru di negara kita ini, wajar kalau masih ada kekurangan dalam ijtima. Saya yakin mereka membuat keputusan sudah melewati prosedur yang seharusnya. Tapi untuk hasil, bisa saja belum terbilang objektif karena berbagai hal. Menurut saya, tidak ada yang bertolak belakang dengan pernyataan saya.
Setiap keputusan yang diambil awalnya pasti ada pro dan kontra. Hal yang sama juga terjadi ketika uang logam pertama diperkenalkan,  ujung2nya akan diterima juga kok. Fatwa haram MUI tentang cryptocurrency dilihat secara global. Kalau dirinci lebih detil lagi bagaimana cara mendapatkan crypto mungkin hasilnya akan berbeda. Seperti mining, trading dan ngebounty. Disini kita harus nelihat lebih dalam lagi, seperti ngebounty, kita bekerja tanpa mengeluarkan modal, setelah dibayar langsung dijadikan rupiah. Apa itu masuk dalam katagori haram juga.?


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on December 15, 2021, 12:33:13 PM
Weh ...  ;D di post sebelumnya agan dengan yakin menyatakan kalau fatwa MUI bukan asal-asalan, tapi kok masih ragu dan malah yakin kalau ada kekeliruan pada ijtima ini?
Saya seperti melihat sosok Vicky Prasetyo.

Hal yang sama juga terjadi ketika uang logam pertama diperkenalkan,  ujung2nya akan diterima juga kok.
Uang logam atau uang kertas?, karena sepanjang yang saya tahu, tidak pernah ada yang kontra terhadap uang logam karena wujud fisiknya dari dulu itu adalah terbuat dari emas dan perak sejak abad ke 7 SM.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: masulum on December 15, 2021, 03:04:01 PM
Kalau dirinci lebih detil lagi bagaimana cara mendapatkan crypto mungkin hasilnya akan berbeda. Seperti mining, trading dan ngebounty. Disini kita harus nelihat lebih dalam lagi, seperti ngebounty, kita bekerja tanpa mengeluarkan modal, setelah dibayar langsung dijadikan rupiah. Apa itu masuk dalam katagori haram juga.?

Sebenarnya, tanpa harus membahas terlalu lebar sampai dari mana dapatnya, dan jika mereka menyimak berita bukan hanya dari judul, sudah menemukan titik terangnya kok mas. "Bayar pake crypto itu haram, beli/jual crypto untuk dijadikan aset itu boleh", intinya adalah dua poin ini kok. Sayangnya, memang title berita yang dimuat media, sangat memengaruhi mindset. Solusinya adalah, kalau misal mereka ragu, ya sudah stop aktivitas yang berhubungan dengan Crypto.




Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: mu_enrico on December 16, 2021, 11:57:29 AM
Tapi pada pelaksanaannya tentu dikembalikan kepada individu masing-masing. Karena fatwa ini sifatnya bukan hukum yang mengikat di negara ini, maka sekalipun tidak mengindahkannya ya tidak ada sanksi. Namun bagi yang merasa perlu memperhatikannya demi ketaatan kepada agama, sudah selayaknya menaatinya jika memang sudah keputusan final.
Ini penting ditegaskan kalau fatwa haram tidak sama dengan ilegal. Kalau hukum mengatur dan memberi sanksi yang di dunia kalo ada pelanggaran, haram halal lebih kepada urusan akhirat dan memberi sanksi di akhirat kalau ada pelanggaran. Jadi sebenarnya judul thread ini agak menyimpang dengan diskusi yang ada saat ini. Judulnya kan tentang hukum.

Jadi ya tidak perlu terlalu triggered untuk yang pro Bitcoin, asalkan masih legal, aman di dunia. Kalau urusan akhirat tergantung kepercayaan masing-masing saja.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: oHnK on December 16, 2021, 06:15:30 PM

Jadi ya tidak perlu terlalu triggered untuk yang pro Bitcoin, asalkan masih legal, aman di dunia. Kalau urusan akhirat tergantung kepercayaan masing-masing saja.

Apalagi kita bicara konteks agama yang tidak semua nya sama. Jangankan dengan yang berbeda keyakinan, yang sama saja terkadang ditemukan perbedaan. Maaf jika out of context, namun sebagai contoh MUI telah mengeluarkan fatwa haram sedangkan saat pertemuan World Zakat Forum, crypto sebagai segmen penghimpunan zakat. Bagaimana mengambil hak dari harta yang haram? Bahkan di pertemuan World Zakat Forum tahun ini, hadiah bagi peserta adalah voucer crypto.

Balik lagi ke hukum, secara negara Bitcoin legal sebagai komoditas, dengan mudahnya sama kan saja seperti forex. Mana ada forex di larang selain sebagai alat tukar. Karena balik lagi alat tukar yang sah secara UU adalah rupiah.

But overall, saya cukup aneh sih saat mengikuti kegiatan World Forum Zakat tahun ini, crypto sangat di highlight sebagai objek zakat di dunia khususnya inggris.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Skylake on December 17, 2021, 05:22:51 AM
Ikutan nimbrung om, MUI menentukan halal dan haramnya sesuatu amalan bukan tanpa alasan. Dan pasti sudah dicermati dan ditentukan dengan bijak. Perihal merugikan atau menguntungkan untuk orang lain itu kembali lagi ke masing-masing. Tujuan disahkan suatu fatwa oleh MUI salah satunya untuk bisa jadi batasan buat kita, salah satunya tentang bitcoin/crypto.Fatwa MUI mungkin terasa mengada-ada karna untuk beberapa pihak seperti trader, miner dan yang seperti kita-kita butuh sekali crypto jadi kita diposisi dirugikan. tapi mengingat MUI sudah mengkaji fatwa ini, mungkin atas banyak pertimbangan istilahnya banyak mudhorotnya daripada manfaatnya. MUI menilai kalau bitcoin merupakan barang jual beli yang tidak terlihat jadi tidak bisa dijadikan jaminan keamanan transaksinya.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Davian144 on December 17, 2021, 10:14:35 AM
Kalau dirinci lebih detil lagi bagaimana cara mendapatkan crypto mungkin hasilnya akan berbeda. Seperti mining, trading dan ngebounty. Disini kita harus nelihat lebih dalam lagi, seperti ngebounty, kita bekerja tanpa mengeluarkan modal, setelah dibayar langsung dijadikan rupiah. Apa itu masuk dalam katagori haram juga.?
Hal yang anda katakan itu termasuk kedalam cara bekerja untuk mendapatkan hasil atau keuntungan, jadi jelas bisa langsung diputuskan Haram apabila ranah kerja anda mengarah ke perjudian, tetapi kalau hanya sebatas melakukan promosi melalui kampanye saya rasa hal itu sangatlah Halal karena ketika anda tidak melakukan promosi maka anda tidak akan dibayar oleh pihak proyek atau pihak kampanye, jadi hal ini tentu sudah sangat jelas.
Maaf kalau hal ini bisa membuat anda tersinggung bro.


Sebenarnya, tanpa harus membahas terlalu lebar sampai dari mana dapatnya, dan jika mereka menyimak berita bukan hanya dari judul, sudah menemukan titik terangnya kok mas. "Bayar pake crypto itu haram, beli/jual crypto untuk dijadikan aset itu boleh", intinya adalah dua poin ini kok. Sayangnya, memang title berita yang dimuat media, sangat memengaruhi mindset. Solusinya adalah, kalau misal mereka ragu, ya sudah stop aktivitas yang berhubungan dengan Crypto.

Saya rasa tidak perlu di Stop juga om kalau semua orang mau menganalisanya secara baik-baik dan terarah, karena Cryptocurrency itu sangat dekat dengan namanya Digital dimana hal itu juga bisa masuk ke semua ruang lingkup seperti Token Listrik, Vocer Pulsa, dan juga lainnya yang tidak memiliki sifat fisik namun masih bisa dikatakan Halal oleh semua orang, jadi untuk Cryptocurrency saya pikir juga demikian karena hampir sangat mirip dengan hal tersebut.
Maaf kalau saya salah Om.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: masulum on December 17, 2021, 10:36:32 AM
Saya rasa tidak perlu di Stop juga om kalau semua orang mau menganalisanya secara baik-baik dan terarah,

Saya menekankan kepada mereka yang masih ragu mas, yang pada akhirnya mereka lebih cenderung ke "haram" ya sudah stop aja kalau udah ragu kaya begini. itu maksud saya.

kalau saya sih sudah lama menyetarakan bitcoin dengan produk digital lainnya, jadi saya sama sekali tidak ragu baik dengan hukum di Indonesia (hukum dari pemerintah) maupun dengan hukum secara syar'i (halal/haram). Karena konsepnya toh menurut saya sudah jelas, bahkan dengan hadirnya fatwa yang ditegaskan oleh MUI, makin membuat saya tenang  :P

Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (12/11/2021)
. Terlepas masalah underlying yang kontroversial (dibahas di awal), poin ini sudah jelas kok.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Davian144 on December 17, 2021, 12:13:13 PM
Saya menekankan kepada mereka yang masih ragu mas, yang pada akhirnya mereka lebih cenderung ke "haram" ya sudah stop aja kalau udah ragu kaya begini. itu maksud saya.

kalau saya sih sudah lama menyetarakan bitcoin dengan produk digital lainnya, jadi saya sama sekali tidak ragu baik dengan hukum di Indonesia (hukum dari pemerintah) maupun dengan hukum secara syar'i (halal/haram). Karena konsepnya toh menurut saya sudah jelas, bahkan dengan hadirnya fatwa yang ditegaskan oleh MUI, makin membuat saya tenang  :P

Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (12/11/2021)
. Terlepas masalah underlying yang kontroversial (dibahas di awal), poin ini sudah jelas kok.

Maafkan saya karena sudah salah memahami maksud yang mas tuliskan sebelumnya karena secara umum tujuan saya juga hampir sama seperti yang mas katakan ini sebab pemikiran sebagian orang masih sangat kacau dan tidak terarah untuk hal ini padahal sudah sangat jelas bahwa Cryptocurrency hanyalah sebatas mata uang yang sangat tidak salah untuk diciptakan oleh siapapun yang mampu.
Sehingga akan sangat salah kalau ada orang yang mengecap Haram untuk Cryptocurrency ;)


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: abhiseshakana on December 17, 2021, 01:17:16 PM
Maafkan saya karena sudah salah memahami maksud yang mas tuliskan sebelumnya karena secara umum tujuan saya juga hampir sama seperti yang mas katakan ini sebab pemikiran sebagian orang masih sangat kacau dan tidak terarah untuk hal ini padahal sudah sangat jelas bahwa Cryptocurrency hanyalah sebatas mata uang yang sangat tidak salah untuk diciptakan oleh siapapun yang mampu.
Sehingga akan sangat salah kalau ada orang yang mengecap Haram untuk Cryptocurrency ;)

Tidak salah juga Gan jika ada orang yang mengecam haram Cryptocurrency, karena baliknya ke keyakinan masing-masing individu. Pada dasarnya keyakinan itu adalah pilihan setiap orang dan tentunya antara satu orang dan yang lainnya bisa saja tidak sama.

Saya berharapnya diskusi yang ada disini lebih dicondongkan pada permasalahan hukum mengenai keberadaan cryptocurrency di Indonesia, semisalpun ada pembahasan keyakinan dan ada perbedaan pendapat didalamnya, saya harap masing-masing bisa saling menghargai perbedaan tersebut.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: mu_enrico on December 17, 2021, 02:37:05 PM
~
Bener, yang agamanya sama aja pandangannya bisa beda-beda. Ada yang pro MUI, ada yang ga peduli. Ada aliran A, B, C, D, sampe Z.
Ada yang lebih percaya organisasi A, B, C, dsb ketimbang MUI. Kenapa bisa beda, ya karena kek apa surga/neraka juga belom ada yang pernah ke sana terus balik idup lagi lalu cerita. Jadi payungnya sudah jelas, yaitu hukum negara, yang jelas bakal ditangkap pulisi kalo melanggar.

Mungkin organisasi A ngecap haram, organisasi B ngecap halal/mubah/makruh. Ikut yang mana? Ikut kata pak pulisi aja biar gak dismackdown (https://www.youtube.com/watch?v=XEiS5iIOcqc).


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: ShowOff on December 17, 2021, 02:58:25 PM
Maafkan saya karena sudah salah memahami maksud yang mas tuliskan sebelumnya karena secara umum tujuan saya juga hampir sama seperti yang mas katakan ini sebab pemikiran sebagian orang masih sangat kacau dan tidak terarah untuk hal ini padahal sudah sangat jelas bahwa Cryptocurrency hanyalah sebatas mata uang yang sangat tidak salah untuk diciptakan oleh siapapun yang mampu.
Sehingga akan sangat salah kalau ada orang yang mengecap Haram untuk Cryptocurrency ;)
Masing-masing punya keyakinannya sendiri dalam hal memahami hukum tentang crypto. Ada yang bilang halal dan ada yang bilang haram dan ane pikir hal itu tidak terlepas dari bagaimana cara mereka menganalisa sebelum suatu keputusan tentang halal dan haramnya di ambil. Ane hanya setuju jika hal itu didasarkan keyakinan beragama maka sudah sewajarnya kita menghargai pendapat orang lain meskipun hal itu berbeda dengan keyakinan kita.

Ane tidak ingin berkomentar terlalu banyak tentang keyakinan dalam agama mengenai fatwa halal atau haram karena bisa saja benar dan bisa saja salah dan semua itu sangat tergantung dari sudut pandang masing-masing. Yang terpenting adalah Indonesia melegalkan crypto dalam batasan aset yang dapat diperdagangkan dan di investasikan dan menurut ane ini adalah landasan hukum negara. Jika memang ada yang beranggapan bahwa itu haram berdasarkan agama, maka siapapun yang percaya silahkan di tinggalkan. Jadi tidak ada perdebatan lebih lanjut tentang itu.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chrystora123 on December 17, 2021, 03:30:13 PM
~
Bener, yang agamanya sama aja pandangannya bisa beda-beda. Ada yang pro MUI, ada yang ga peduli. Ada aliran A, B, C, D, sampe Z.
Ada yang lebih percaya organisasi A, B, C, dsb ketimbang MUI. Kenapa bisa beda, ya karena kek apa surga/neraka juga belom ada yang pernah ke sana terus balik idup lagi lalu cerita. Jadi payungnya sudah jelas, yaitu hukum negara, yang jelas bakal ditangkap pulisi kalo melanggar.

Mungkin organisasi A ngecap haram, organisasi B ngecap halal/mubah/makruh. Ikut yang mana? Ikut kata pak pulisi aja biar gak dismackdown (https://www.youtube.com/watch?v=XEiS5iIOcqc).
maka itu saya di sini bersikap netral saja gan, semuanya punya alasan masing masing kalo di cari siapa yang benar maka gak akan ada habisnya, jika MUI mengatakan haram maka saya menghormati itu, selama merkea tidak mengganggu saya sekeluarga maka itu fine fine saja :D


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: redwine49 on December 17, 2021, 11:27:03 PM
~
Bener, yang agamanya sama aja pandangannya bisa beda-beda. Ada yang pro MUI, ada yang ga peduli. Ada aliran A, B, C, D, sampe Z.
Ada yang lebih percaya organisasi A, B, C, dsb ketimbang MUI. Kenapa bisa beda, ya karena kek apa surga/neraka juga belom ada yang pernah ke sana terus balik idup lagi lalu cerita. Jadi payungnya sudah jelas, yaitu hukum negara, yang jelas bakal ditangkap pulisi kalo melanggar.

Mungkin organisasi A ngecap haram, organisasi B ngecap halal/mubah/makruh. Ikut yang mana? Ikut kata pak pulisi aja biar gak dismackdown (https://www.youtube.com/watch?v=XEiS5iIOcqc).
maka itu saya di sini bersikap netral saja gan, semuanya punya alasan masing masing kalo di cari siapa yang benar maka gak akan ada habisnya, jika MUI mengatakan haram maka saya menghormati itu, selama merkea tidak mengganggu saya sekeluarga maka itu fine fine saja :D
lama ane baca bahasan ini kok makin lama makin pening juga.
simple kan aja gan. ga ada yang mutlak bener ataupun mutlak salah
semuanya bergantung orangnya bagaimana mereka ataupun kita memahami hukum agama dan objek yang dibahas yaitu cryptocurrency. ane yakin mayoritas disini paham tentang cryptocurrency selanjutnya kita perlu pahami maksud pakar agama di MUI. lalu tentukan arah kita sendiri, mau ikut versi A,B,C,D atau bikin versi sendiri


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on December 18, 2021, 12:19:25 AM
namun sebagai contoh MUI telah mengeluarkan fatwa haram sedangkan saat pertemuan World Zakat Forum, crypto sebagai segmen penghimpunan zakat. Bagaimana mengambil hak dari harta yang haram? Bahkan di pertemuan World Zakat Forum tahun ini, hadiah bagi peserta adalah voucer crypto.
Keduanya berbeda gan, MUI tidak berada di WZF (World Zakat Forum). Perlu digaris bawahi di sini, MUI tidak mengatakan seluruh crypto haram, ada pengecualian di fatwa-nya. Kurang lebih sama, WZF juga tidak menerima zakat crypto yang tidak halal, Pastinya mereka nerima cryptocurrency yang sudah ada nilai dan volumenya.

https://ichef.bbci.co.uk/news/800/cpsprodpb/2130/production/_101969480_img_20180608_132922.jpg

[1]. Masjid di London nerima zakat bitcoin (https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180524143721-185-300968/masjid-di-inggris-halalkan-bitcoin-untuk-bayar-zakat)
[2]. bitcoin halal (https://www.bbc.com/indonesia/majalah-44437368)




Underlying adalah aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar transaksi. Aset yang dijadikan sebagai underlying harus memiliki nilai ekonomis dan/atau memiliki aliran penerimaan kas, dapat berupa barang berwujud maupun barang tidak berwujud.

Saya pikir kalau kita harus membaca dengan seksama di setiap keputusan fatwa dan memahami arti dari halal: ~ sebagai memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying ~.

Jadi kalau mau lebih lanjut membahas ini, fokus apa yang halal menurut MUI, bukan malah debat soal keyakinan dan opini yang pasti beda tiap person.

Difilter dulu coin dan token mana saja yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying. baru bisa diperdebatkan berdasarkan faktanya.

[1]. https://www.winmahdi.com/2017/11/Underlying-Asset.html


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Davian144 on December 19, 2021, 09:29:15 AM
Tidak salah juga Gan jika ada orang yang mengecam haram Cryptocurrency, karena baliknya ke keyakinan masing-masing individu. Pada dasarnya keyakinan itu adalah pilihan setiap orang dan tentunya antara satu orang dan yang lainnya bisa saja tidak sama.
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan sebuah keyakinan masing-masing individu saja, karena semua warga negara indonesia memiliki kepercayaan dan menganut agama yang berbeda juga sehingga aturan umum negara adalah hal utama yang harus dilihat tetapi kalau untuk Fatwa dari MUI saya rasa hanya tertuju untuk umat muslim saja dan untuk warga muslim adalah sebuah kewajiban untuk membaca Fatwa tersebut agar bisa mengetahui dimana Haramnya dan dimana Halalnya.

Quote
Saya berharapnya diskusi yang ada disini lebih dicondongkan pada permasalahan hukum mengenai keberadaan cryptocurrency di Indonesia, semisalpun ada pembahasan keyakinan dan ada perbedaan pendapat didalamnya, saya harap masing-masing bisa saling menghargai perbedaan tersebut.
Ya, memang benar hal semacam ini lebih condong kepada hukum, tetapi saya melihat hal ini lebih condong kepada Hukum untuk umat muslim bukan hukum untuk semua warga negara indonesia, karena hukum negara itu umum serta tidak sama dengan hukum untuk umat Muslim dalam hal haram dan Halal.

Masing-masing punya keyakinannya sendiri dalam hal memahami hukum tentang crypto. Ada yang bilang halal dan ada yang bilang haram dan ane pikir hal itu tidak terlepas dari bagaimana cara mereka menganalisa sebelum suatu keputusan tentang halal dan haramnya di ambil. Ane hanya setuju jika hal itu didasarkan keyakinan beragama maka sudah sewajarnya kita menghargai pendapat orang lain meskipun hal itu berbeda dengan keyakinan kita.
Yang anda katakan juga tidak salah karena menghargai setiap pendapat orang lain adalah hal yang sangat bijak dan juga sangat baik, tetapi untuk semua hal ini setiap orang perlu mempelajarinya supaya tidak salah paham dan bisa sangat memahami dalam semua sudut penilaian, karena melakukan pertukaran didalam aset cryptocurrency tidaklah haram dan Ustad Abdul somat membolehkan hal ini selama itu bisa sangat bermanfaat.

Quote
Ane tidak ingin berkomentar terlalu banyak tentang keyakinan dalam agama mengenai fatwa halal atau haram karena bisa saja benar dan bisa saja salah dan semua itu sangat tergantung dari sudut pandang masing-masing. Yang terpenting adalah Indonesia melegalkan crypto dalam batasan aset yang dapat diperdagangkan dan di investasikan dan menurut ane ini adalah landasan hukum negara. Jika memang ada yang beranggapan bahwa itu haram berdasarkan agama, maka siapapun yang percaya silahkan di tinggalkan. Jadi tidak ada perdebatan lebih lanjut tentang itu.
Memang hal ini tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang, karena hanya perlu dipahami secara akal sehat sebab di jaman yang sudah serba dengan kemajuan teknologi sekarang, sangat tidak mungkin apabila tidak berhubungan dengan yang namanya mata uang Digital, baik itu berupa koin di Shopee maupun token dan vocer pulsa lainnya dan itu tidaklah Haram karena secara manfaatnya sangatlah banyak untuk kehidupan. 


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: oHnK on December 19, 2021, 12:59:45 PM

Underlying adalah aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar transaksi. Aset yang dijadikan sebagai underlying harus memiliki nilai ekonomis dan/atau memiliki aliran penerimaan kas, dapat berupa barang berwujud maupun barang tidak berwujud.

Saya pikir kalau kita harus membaca dengan seksama di setiap keputusan fatwa dan memahami arti dari halal: ~ sebagai memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying ~.


Dalam hal ini MUI mengharamkan BTC, sedangkan di Inggris membayar zakat dengan BTC. Ini kan berbeda ya, kenapa berbeda? Jika cerita underlying, fiat sendiri walaupun berbentuk fisik bahkan underlying asetnya tidak ada selain jaminan Bank Sentral. Apa bedanya BTC dengan Uang digital saat ini? Jika CBDC diciptakan di Indonesia, pasti akan di halalkan sedangkan BTC diharamkan.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on December 19, 2021, 01:23:42 PM
Dalam hal ini MUI mengharamkan BTC,
Ya itu terserah sampeyan bagaimana memvonisnya, saya telah memberikan arahan mana yg halal menurut MUI, yaitu di atas. Jika menurutmu haram ya sudah, soalnya MUI juga tidak mengatakan secara spesifik bitcoin itu haram, adakah mereka mengatakan itu??. mereka mengatakan crypto haram jika tidak memenuhi syarat sil'ah dan underlying secara umum (mungkin karena tidak ada ekonom handal di lembaga tersebut, jadi tidak secara spesifik menyebut crypto apa saja yang halal dan haram)

Dan menurut saya bitcoin itu sudah memenuhi syarat underlying jika berdasarkan pengertian di atas.




Saya harap perdebatan itu tidak perlu dilanjutkan lagi, apa lagi di signaturenya pakai judi dan bayarannya masih btc, lalu pasrah ngomong bitcoin haram?, padahal itu masih bisa ditelaah lagi pengecualian halalnya, (sil'ah dan underlying), kalau yes aja, itu sama kayak memotong urat nadi sendiri.

kecuali memang tidak adanya jiwa korsa. Yang dilakukan sekarang yang penting bagaimana bisa hidup tiap minggu.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on December 19, 2021, 11:33:51 PM
Dalam hal ini MUI mengharamkan BTC, -snip-
MUI tidak spesifik menyebutkan BTC, bisa agan cek langsung di official web-nya MUI:
https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/
Di situ ada 3 poin putusan jadi jangan hanya melihat sepintas pada putusan yang pertama saja.

-snip- sedangkan di Inggris membayar zakat dengan BTC. Ini kan berbeda ya, kenapa berbeda?
Saya coba kutip sedikit analisa syariah berikut (Selengkapnya bisa dibaca di sini: https://islamicbankers.files.wordpress.com/2019/02/2017-shariah-analysis-of-bitcoin-cryptocurrency-blockchain.pdf)

To decide the Shariah status and permissibility of bitcoin and any other qualified cryptocurrency, the following classification matters in the prevalent legal and regulatory environment. There are three types of jurisdictions in terms of cryptocurrency regulations:

a) Jurisdictions where the usage of cryptocurrency is prohibited andbanned explicitly. In such jurisdictions, it is not allowed to deal with cryptocurrency.

b) Jurisdictions where regulators are silent, or have not explicitly acknowledged or disavowed cryptocurrency as permissible money; often in these jurisdictions, the regulators merely warn the public to to exercise caution and be aware of the risks involved.

c) Jurisdictions where regulators have accepted cryptocurrency either as a financial asset or as an alternative currency and have enacted specific legislation that permits the public to utilize cryptocurrency.

From Shariah point of view, it is permissible in the last two types of jurisdictions to deal with bitcoin and other qualified cryptocurrencies. However, the preservation and protection of wealth is one of the fundamental objectives of Shariah (​Maqasid al-Shariah​). Therefore, it is necessary for cryptocurrency users to take care of its related risks.

mereka mengatakan crypto haram jika tidak memenuhi syarat sil'ah dan underlying secara umum (mungkin karena tidak ada ekonom handal di lembaga tersebut, jadi tidak secara spesifik menyebut crypto apa saja yang halal dan haram)
Penyebutan secara umum lebih mengakomodir semua, jadi tinggal dipilah mana yang memenuhi syarat di atas mana yang tidak. Jika disebutkan secara spesifik maka bisa-bisa aset kripto baru yang datang kemudian mesti ada penegasan lagi.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on December 20, 2021, 08:24:03 AM
mereka mengatakan crypto haram jika tidak memenuhi syarat sil'ah dan underlying secara umum (mungkin karena tidak ada ekonom handal di lembaga tersebut, jadi tidak secara spesifik menyebut crypto apa saja yang halal dan haram)
Penyebutan secara umum lebih mengakomodir semua, jadi tinggal dipilah mana yang memenuhi syarat di atas mana yang tidak. Jika disebutkan secara spesifik maka bisa-bisa aset kripto baru yang datang kemudian mesti ada penegasan lagi.
Ya betul, tapi hal ini menyebabkan ke simpang siuran dari masyarakat dalam menela'ah fatwa tersebut, mereka melihat secara umum padahal sudah jelas-jelas isi fatwa tersebut tidak mengatakan haram secara keseluruhan crypto. Ada jenis crypto yang halal dan ada jenis crypto yang haram. Kalau menurut saya sih ditela'ah saja 229 jenis crypto (yang legal secara hukum) di aturan bappeti Nomor 7 Tahun 2020, tidak mesti kripto yang baru datang.

ya kalau bisa dikasih sertifikat halal jika kesemua 229 jenis crypto tersebut telah memenuhi syarat sil'ah dan underlying. supaya jelas dan tiap tahun tidak melulu ngangkat berita halal dan haram yang menimbulkan polemik


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: nigthcrowd on December 23, 2021, 06:30:19 AM
Media-Media Ini Memang Sangat Pandai dalam Menggiring Opini-Opini Publik, Yang Dijadikan Highlight Jarang Sekali Hal-Hal Baik dari Suatu Berita Untuk Tujuan Rating.

BTW, Dari Berita Yang Om @DroomieChikito Paparin Saya Meng-Hightlight Statements Berikut:

[1]
Quote
MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Pasalnya, kripto mengandung gharar, dharar, qimar.

[2]
Quote
Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan

Menurut Saya, Secara Luas Kita Bisa Mengkategorikan Bitcoin dan Altcoins Ternama Lainnya Kedalam Gharar, Dharar dan Qimar, Namun Secara Sempit (Khusus) Hal Ini Mengarah Kepada Shitcoins. Kemudian di Pernyataan Kedua Saya Meng-Hightlight Hitam Satu Kalimat Yang Dimana Jelas Bahwa Secara Sadar Orang-Orang Yang Berdagang di Bursa Tersentral Itu Sudah Menyetujui Perjanjian/Kontrak (Underlying), Mengenai Manfaat Jelas Saja Bahwa Bitcoin Sebagai Store Of Value Yang Melebihi Emas dari Segi S2F (Stock To Flow) dan Altcoins Ternama Lainnya Yang Memiliki Use-Case (Kebergunaan) Nya Masing-Masing Seperti Ethereum dan lain-lain (Kecuali DOGE dan Shiba Inu :D)

Kesimpulan Yang Dapat Saya Tarik dari Pernyataan Saya Diatas Bahwa Secara Khusus Bitcoin dan Altcoin Ternama Lainnya Tidak Haram Selama Ada Perjanjian Yang Mendasarinya (Kecuali DOGE, Shiba Inu dan Shitcoins)

Oh Iya, Untuk Contoh Perjanjian Dagangnya Bisa Dilihat Contohnya Disini: https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/360004044971-Perjanjian-Pengguna-Tokocrypto
Kalau saya boleh berpendapat, MUI itu sebenarnya tidak punya otoritas penuh dalam menentukan bitcoin jadi alat tukar. Dikeluarkannya fatwa haram dari MUI bahkan tidak urgensi buat para pemain, karena dia lembaga  negara juga bukan, yang sah itu adalah kementerian agama. Namun, sayangnya selama puluhan tahun masyarakat kita sudah terpatri bahwa MUI adalah identitas agamis yang memperbolehkan atau tidak orang2 muslim 'melangkah' (sesuai ajaran agama, meski poligami dibenarkan). Terutama di jakarta, dominasi pemerintah sangat terasa, terlebih rasa agamistis dari kalangan islam non moderat. jadi, jangan gampang manut dengan MUI!


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on December 23, 2021, 07:22:56 AM
karena dia lembaga  negara juga bukan, yang sah itu adalah kementerian agama. Namun, sayangnya selama puluhan tahun masyarakat kita sudah terpatri bahwa MUI adalah identitas agamis yang memperbolehkan atau tidak orang2 muslim 'melangkah' (sesuai ajaran agama, meski poligami dibenarkan). Terutama di jakarta, dominasi pemerintah sangat terasa, terlebih rasa agamistis dari kalangan islam non moderat. jadi, jangan gampang manut dengan MUI!
di hal lain, seperti produk makanan, MUI bagian dari yang berkepentingan dalam mengeluarkan fatwa halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada pasal 7 dirincikan untuk bekerja sama dengan MUI, bahkan fungsi MUI pun dirincikan dengan jelas dalam PP No. 31 Tahun 2019, salah satunya berbunyi: Penetapan kehalalan Produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI.

dari sana kita dapat melihat bahwa MUI itu bukan sembarang lembaga yang gampang kasih fatwa, walau pun dalam hal crypto, saya anggap mereka masih meraba (karena mereka ahlinya dalam produk konsumsi makanan dan kosmetik). Mungkin karena kurangnya ahli, dan produk crypto juga masih 1 dekade ini sehingga tidak mudah dan dalam penetapan pun masih secara umum tidak spesifik mereka kasih fatwa haram ke produk makanan.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: nigthcrowd on December 24, 2021, 05:19:03 AM
karena dia lembaga  negara juga bukan, yang sah itu adalah kementerian agama. Namun, sayangnya selama puluhan tahun masyarakat kita sudah terpatri bahwa MUI adalah identitas agamis yang memperbolehkan atau tidak orang2 muslim 'melangkah' (sesuai ajaran agama, meski poligami dibenarkan). Terutama di jakarta, dominasi pemerintah sangat terasa, terlebih rasa agamistis dari kalangan islam non moderat. jadi, jangan gampang manut dengan MUI!
di hal lain, seperti produk makanan, MUI bagian dari yang berkepentingan dalam mengeluarkan fatwa halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada pasal 7 dirincikan untuk bekerja sama dengan MUI, bahkan fungsi MUI pun dirincikan dengan jelas dalam PP No. 31 Tahun 2019, salah satunya berbunyi: Penetapan kehalalan Produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI.

dari sana kita dapat melihat bahwa MUI itu bukan sembarang lembaga yang gampang kasih fatwa, walau pun dalam hal crypto, saya anggap mereka masih meraba (karena mereka ahlinya dalam produk konsumsi makanan dan kosmetik). Mungkin karena kurangnya ahli, dan produk crypto juga masih 1 dekade ini sehingga tidak mudah dan dalam penetapan pun masih secara umum tidak spesifik mereka kasih fatwa haram ke produk makanan.
Apakah kinerja mereka dipengaruhi kepentingan atau ditegakkan idealisme semata? jika perusahaan besar sekali, padahal produknya mengandung babi (misalnya) tapi mereka berani 'sawer' dengan dana besar, bisa jadi akhirnya, mungkin mereka luluh.. dan menyatakan produk tersebut 100 persen halal, yang mana produk itu jelas tidak dimakan. Ini menurut saya carut marut kepentingan, perundangundangan bisa diganti  di dpr, bahwa penetapan hala tidak dari  kemenag, bukan melulu di MUI.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on December 24, 2021, 08:07:36 AM
Apakah kinerja mereka dipengaruhi kepentingan atau ditegakkan idealisme semata?
ya gak tau, kok malah nanya saya. kalau soal makanan mungkin baiknya kita tanya chef renatta.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on December 24, 2021, 10:57:30 AM
Kalau saya boleh berpendapat, MUI itu sebenarnya tidak punya otoritas penuh dalam menentukan bitcoin jadi alat tukar. Dikeluarkannya fatwa haram dari MUI bahkan tidak urgensi buat para pemain, karena dia lembaga  negara juga bukan, yang sah itu adalah kementerian agama.
Kementerian Agama itu lebih umum dan tidak hanya menaungi urusan satu agama saja yang ada di Indonesia.
Kalaupun masalah fatwa sepenuhnya berada di Kementerian Agama malah cenderung menjadi tidak independen dalam putusannya apalagi jika ternyata putusan/fatwa yang mesti diambil ternyata berseberangan dengan kebijakan pemerintah.

Terkait putusan MUI tentang Cryptocurrency, saya yakin mereka juga tidak bertujuan untuk menjerumuskan ummat dengan fatwa tersebut. Dan Cryptocurrency yang memenuhi syarat sebagaimana tertera dalam putusan tersebut masih diperbolehkan kok.

Apakah kinerja mereka dipengaruhi kepentingan atau ditegakkan idealisme semata? jika perusahaan besar sekali, padahal produknya mengandung babi (misalnya) tapi mereka berani 'sawer' dengan dana besar, bisa jadi akhirnya, mungkin mereka luluh.. dan menyatakan produk tersebut 100 persen halal, yang mana produk itu jelas tidak dimakan. Ini menurut saya carut marut kepentingan, perundangundangan bisa diganti  di dpr, bahwa penetapan hala tidak dari  kemenag, bukan melulu di MUI.
btw, maaf OP, diskusinya jadi melebar dari bahasan Bitcoin/Cryptocurrency ...

Kalau agan memang menemukan penyelewengan semisal yang disangkakan diatas, adukan saja ke lembaga perlindungan konsumen tentunya dengan bukti valid (tidak hanya berdasar prasangka) atau buat pengaduan/pelaporan ke BPJPH (https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelenggara_Jaminan_Produk_Halal)* (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama**.

*   https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1615.pdf - Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Pasal 53 ayat 3
** https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelenggara_Jaminan_Produk_Halal


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Tigerw on December 27, 2021, 04:33:34 PM
Saya pikir kita akan segera membutuhkan lebih banyak dompet nyata, tidak hanya untuk menyimpan dana yang digunakan oleh blockchain binance, tetapi juga dompet cryptocurrency nyata, yang dengannya Anda dapat mentransfer dana, tidak hanya transfer antar negara, tetapi juga untuk membayar layanan nyata. Misalnya, Asia sudah memiliki platform multi-rantai, mungkin di Eropa akan ada yang serupa.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: skarais on December 27, 2021, 06:36:08 PM
Saya pikir kita akan segera membutuhkan lebih banyak dompet nyata,
Apa maksud dompet nyata, apakah itu berupa dompet fisik? Jika itu yang anda maksud maka saya kira kita sudah memiliki hardware wallet sejauh ini.
Selain itu saya tidak berpikir bahwa pendapat anda cukup relevan dengan pembahasan yang sedang berlangsung di utas ini dimana saya tidak menemukan hubungan antara hukum bitcoin di Indonesia dengan kebutuhan dompet nyata. Jadi saya harap anda dapat mehami topic dengan baik sebelum membalas supaya postingan anda tidak offtopic.

Jika pun nanti bitcoin di legalkan sebagai alat pembayaran, maka LN serta hardware wallet akan jauh lebih populer untuk para pengguna. Jadi saya kira pembahasan ini tidak perlu dilanjutkan karena hingga tahun depan saya yakin pemerintah masih melarang bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on December 27, 2021, 11:18:18 PM
Saya pikir kita akan segera membutuhkan lebih banyak dompet nyata, tidak hanya untuk menyimpan dana yang digunakan oleh blockchain binance, tetapi juga dompet cryptocurrency nyata, yang dengannya Anda dapat mentransfer dana, tidak hanya transfer antar negara, tetapi juga untuk membayar layanan nyata. Misalnya, Asia sudah memiliki platform multi-rantai, mungkin di Eropa akan ada yang serupa.
Dompet atau wallet yang selama ini saya pakai dapat dapat mentransnfer dana dan antar negara. Juga dapat juga saya pakai untuk layanan beli pulsa. Metamask wallet adalah contoh dompet yang multi rantai, bisa dipakai buat erc20 dan smart chain bsc.

tidak perlu dilanjutkan karena hingga tahun depan saya yakin pemerintah masih melarang bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Ya tentu saja, 10 tahun dari sekarang pun akan sama, itu bisa kita lihat bagaimana mata uang lain seperti dollar, pounsterling, yuan, yen, gulden, dinnar dan lainnya sudah hampir 75 tahun Indonesia merdeka, tidak pernah dipakai sebagai alat pembayaran yang sah.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: agan husaeni on January 01, 2022, 09:27:30 AM
Wih setiap taun isu ini naik lagi ya. Jawaban suhu-suhu di thread ini juga mantap mantap sekali.
Tapi sebenernya kadang yang suka bikin bingung itu media nya sendiri, judul-judul dimedia semakin aneh, mungkin itu cara mereka untuk menarik minat para pembaca. Seperti yang kita ketahui, kalo secara konteks agama, pasti akan muncul berbagai perdebatan, dan setiap orang memiliki jawaban yang beragam, termasuk salah satunya karena perbedaan golongan dan cara pandang yang berbeda pula.

Dan, menurut saya negara kita perlahan lahan mulai menerima dunia crypto, mungkin itu juga karena pengaruh global yang mulai melonggarkan kebijakan untuk crypto itu sendiri, seiring perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, Aset digital akan semakin berkembang. Kalo kita enggan untuk mengikuti itu, mungkin kita akan jauh tertinggal dengan yang lain nya.
 
Dan, Setiap orang berhak atas pendirian dan pemikiran mereka masing masing, selama itu tidak mengganggu orang lain, dan tidak mencelakai dirinya ataupun orang lainnya.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: nurilham on January 01, 2022, 10:02:03 PM
Dan, menurut saya negara kita perlahan lahan mulai menerima dunia crypto, mungkin itu juga karena pengaruh global yang mulai melonggarkan kebijakan untuk crypto itu sendiri, seiring perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, Aset digital akan semakin berkembang. Kalo kita enggan untuk mengikuti itu, mungkin kita akan jauh tertinggal dengan yang lain nya.
Bisa dijelaskan lebih rinci maksud komennya yang bagian ini, gan? Saya kok gagal paham ya. Yang selama ini saya pahami, negara kita menerima crypto karena demand dari masyarakat kita sendiri dan crypto memenuhi kriteria dari pemerintah untuk ditetapkan sebagai aset digital. Menurut saya dua hal ini yang menjadi pertimbangan dari pemerintah untuk menerima crypto, bukan karena pengaruh dari global.

Tertinggal yang agan maksud kaitannya dengan apa? Jika dikaitkan dengan teknologi, yang joinpun belum tentu paham teknologi blockchain. Kalau dikaitkan dengan tertinggal investasi digital, saya rasa gak semua orang punya pasion menjadi investor/trader. Jadi gak ada masalah sebenarnya, apalagi crypto ini bukan hal wajib yang harus diikuti. Mau join crypto atau tidak, itu tinggal pilihan individu masing-masing.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: abhiseshakana on January 02, 2022, 06:30:00 AM
Dan, menurut saya negara kita perlahan lahan mulai menerima dunia crypto, mungkin itu juga karena pengaruh global yang mulai melonggarkan kebijakan untuk crypto itu sendiri, seiring perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, Aset digital akan semakin berkembang. Kalo kita enggan untuk mengikuti itu, mungkin kita akan jauh tertinggal dengan yang lain nya.
Bisa dijelaskan lebih rinci maksud komennya yang bagian ini, gan? Saya kok gagal paham ya. Yang selama ini saya pahami, negara kita menerima crypto karena demand dari masyarakat kita sendiri dan crypto memenuhi kriteria dari pemerintah untuk ditetapkan sebagai aset digital. Menurut saya dua hal ini yang menjadi pertimbangan dari pemerintah untuk menerima crypto, bukan karena pengaruh dari global.

Masyarakat kita sudah menerima kehadiran Crypto, meskipun tidak semua Orang Indonesia tau akan Crypto tapi dari khalayak yang mengetahui eksistensi Cryptocurrency, kontribusi mereka sudah cukup untuk meramaikan market Crypto lokal maupun market Global. Klo untuk pemerintah sendiri, mau menerima Crypto tapi hanya sebatas sebagai aset komoditas saja (untuk saat ini).

Masing-masing negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda terhadap Cryptocurrency, ada yang pro dan ada yang anti terhadap eksistensi Cryptocurrency. Tetapi ada satu hal yang menurut saya cukup jelas, mayoritas negara (baik yang pro dan anti) sama-sama mau menerima kehadiran tekhnologi yang menopang Cryptocurrency yakni Teknologi Blockchain.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Uang_kartal on January 02, 2022, 02:21:55 PM
HUKUM tidak lepas dari apa yang di jadikan landasan/kesepakatan,yang kemudian menjadi peraturan.
lebih spesifik tentang bitcoin lebih asyik dari roler coster harga yang auto bikin gemes.dan selalu fresh untuk di perbincangkan dan tentu masih banyak keistimewaan bitcoin,
Salah satu nya tentang hukum bitcoin dari segi hukum fiqih dan pandangan secara economi global atau bahakn undang undang negara tentang perdagangan dll.

 intinya sama saja alat tukar akan sah bila memenuhi sebagai standar/syarat alat tukar/pembayaran yang setimpal.simple


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: panjul07 on January 02, 2022, 07:54:00 PM
Ane ga baca reply yang sebelum2nya dan cuma baca judul dan opening postnya aja, apakah tidak sedikit ga nyambung ya?
Judul soal hukum bitcoin di Indonesia tp opening postnya malah lebih ke fatwa MUI yang intinya lebih ke hukum suatu agama tertentu.
Kalo mengacu kejudulnya, ane rasa sudah jelas bagaimana mengatur soal bitcoin dll di Indonesia tp kalo soal fatwa MUI ane mending no komen lah karena jadinya malah kek mencampuradukkan hukum negara dengan agama.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on January 03, 2022, 02:34:17 AM
Dan, menurut saya negara kita perlahan lahan mulai menerima dunia crypto, mungkin itu juga karena pengaruh global yang mulai melonggarkan kebijakan untuk crypto itu sendiri, seiring perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, Aset digital akan semakin berkembang. Kalo kita enggan untuk mengikuti itu, mungkin kita akan jauh tertinggal dengan yang lain nya.
Bisa dijelaskan lebih rinci maksud komennya yang bagian ini, gan? Saya kok gagal paham ya. Yang selama ini saya pahami, negara kita menerima crypto karena demand dari masyarakat kita sendiri dan crypto memenuhi kriteria dari pemerintah untuk ditetapkan sebagai aset digital. Menurut saya dua hal ini yang menjadi pertimbangan dari pemerintah untuk menerima crypto, bukan karena pengaruh dari global.
Itu adalah Opini dia, dan kalau mau di cross check dengan Opini sampeyan maka yang muncul perdebatan tanpa ujung. Mana yang benar?, silahkan kasih link proof yang benar itu apa, bukan saling salah menyalahkan.

Ane ga baca reply yang sebelum2nya dan cuma baca judul dan opening postnya aja, apakah tidak sedikit ga nyambung ya?
Kalau berdasarkan copywriter Bob Bly, ada 8 jenis judul dimana salah satu jenisnya adalah Judul tidak langsung, pada thread ini OP termasuk ke dalam judul tidak langsung dimana judul dan isi tidak menyiratkan hal yang berkaitan secara langsung, namun masih dalam lingkup sama yaitu hukum.[1].

[1]. https://akhlisblog.wordpress.com/2014/09/27/9-jenis-judul-yang-menarik-pembaca/


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: nigthcrowd on January 03, 2022, 08:34:41 AM
Dan, menurut saya negara kita perlahan lahan mulai menerima dunia crypto, mungkin itu juga karena pengaruh global yang mulai melonggarkan kebijakan untuk crypto itu sendiri, seiring perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, Aset digital akan semakin berkembang. Kalo kita enggan untuk mengikuti itu, mungkin kita akan jauh tertinggal dengan yang lain nya.
Bisa dijelaskan lebih rinci maksud komennya yang bagian ini, gan? Saya kok gagal paham ya. Yang selama ini saya pahami, negara kita menerima crypto karena demand dari masyarakat kita sendiri dan crypto memenuhi kriteria dari pemerintah untuk ditetapkan sebagai aset digital. Menurut saya dua hal ini yang menjadi pertimbangan dari pemerintah untuk menerima crypto, bukan karena pengaruh dari global.
Itu adalah Opini dia, dan kalau mau di cross check dengan Opini sampeyan maka yang muncul perdebatan tanpa ujung. Mana yang benar?, silahkan kasih link proof yang benar itu apa, bukan saling salah menyalahkan.

Ane ga baca reply yang sebelum2nya dan cuma baca judul dan opening postnya aja, apakah tidak sedikit ga nyambung ya?
Kalau berdasarkan copywriter Bob Bly, ada 8 jenis judul dimana salah satu jenisnya adalah Judul tidak langsung, pada thread ini OP termasuk ke dalam judul tidak langsung dimana judul dan isi tidak menyiratkan hal yang berkaitan secara langsung, namun masih dalam lingkup sama yaitu hukum.[1].

[1]. https://akhlisblog.wordpress.com/2014/09/27/9-jenis-judul-yang-menarik-pembaca/

mungkin di  luar konteks, tapi serujuga mengetahui copywriter, kan kita jadi tahu bagaimana judul yang benar dalam sebuah artikel. Tapi bicara persoalan hukum, kalau MK sudah ketok palu bahwa bitcoin bisa digunakan, maka terjadilan di indonesia. Sayangnya, negara belum berani karena belum menemukan landasan fundamental atas kripto  sebagai alat  transaksi keuangan


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on January 03, 2022, 09:16:25 AM
Tapi bicara persoalan hukum, kalau MK sudah ketok palu bahwa bitcoin bisa digunakan, maka terjadilan di indonesia. Sayangnya, negara belum berani karena belum menemukan landasan fundamental atas kripto  sebagai alat  transaksi keuangan
Sebenarnya, topik di OP bukan menyangkut masalah hukum secara konstitusi seperti yang kamu maksud, tapi Hukum syariah dalam agama Islam, sehingga apa pun putusan MUI tidak akan mempengaruhi dari hukum konstitusi di negara kita. Jadi ini bukan masalah berani atau tidak, apa lagi jika itu akan dijadikan sebagai landasan sebagai alat transaksi keuangan dimana bertentangan dengan UU. dan apa pula hubungannya dengan MK?, sampai saat ini saya tidak pernah dengar orang yang menggugat UU No.17 tahun 2011 tentang mata uang di MK (Mahkamah Konstitusi).


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: agan husaeni on January 03, 2022, 08:45:09 PM
Dan, menurut saya negara kita perlahan lahan mulai menerima dunia crypto, mungkin itu juga karena pengaruh global yang mulai melonggarkan kebijakan untuk crypto itu sendiri, seiring perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, Aset digital akan semakin berkembang. Kalo kita enggan untuk mengikuti itu, mungkin kita akan jauh tertinggal dengan yang lain nya.
Bisa dijelaskan lebih rinci maksud komennya yang bagian ini, gan? Saya kok gagal paham ya. Yang selama ini saya pahami, negara kita menerima crypto karena demand dari masyarakat kita sendiri dan crypto memenuhi kriteria dari pemerintah untuk ditetapkan sebagai aset digital. Menurut saya dua hal ini yang menjadi pertimbangan dari pemerintah untuk menerima crypto, bukan karena pengaruh dari global.

Tertinggal yang agan maksud kaitannya dengan apa? Jika dikaitkan dengan teknologi, yang joinpun belum tentu paham teknologi blockchain. Kalau dikaitkan dengan tertinggal investasi digital, saya rasa gak semua orang punya pasion menjadi investor/trader. Jadi gak ada masalah sebenarnya, apalagi crypto ini bukan hal wajib yang harus diikuti. Mau join crypto atau tidak, itu tinggal pilihan individu masing-masing.

Ya intinya sama aja, Kenapa negara-negara lain mulai melonggarkan kebijakan untuk crypto ?, karena semakin banyak demand dari para warga negara-negara tersebut, Cukup jelas ?

Karena konteks yang dibahas tentang Crypto, maka yang saya maksud "Tertinggal", Ya jelas tertinggal tentang perkembangan dunia crypto itu sendiri. Berbeda dengan kita yang hanya fokus untuk trading atau terfokus pada pendapatan secara materi, Sebuah negara cenderung memiikirkan sistem, keuntungan dan kerugian dalam sistem itu sendiri untuk meminimalisir resiko yang akan terjadi bagi negara tersebut ataupun warganya secara tidak langsung.


Beberapa sumber yang mungkin bisa dibaca :
https://www.beritasatu.com/ekonomi/738235/marak-bitcoin-bi-akan-terbitkan-central-bank-digital-currency
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210227084054-37-226566/bi-beraksi-terbitkan-senjata-pamungkas-lawan-bitcoin
https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/6178c6c8c888a/riset-ada-1000-orang-yang-berpotensi-kendalikan-harga-bitcoin-global
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210414215038-37-237944/awas-ada-peringatan-bi-soal-bahaya-bitcoin-cs
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3921456/5-alasan-pemerintah-keluarkan-larangan-bitcoin



Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: nurilham on January 03, 2022, 10:07:38 PM
Masing-masing negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda terhadap Cryptocurrency, ada yang pro dan ada yang anti terhadap eksistensi Cryptocurrency.
Berarti ini dari internal negaranya, bukan karena faktor global. Ini yang sebenarnya saya ingin tahu penjelasannya dari agan husaeni.

Itu adalah Opini dia, dan kalau mau di cross check dengan Opini sampeyan maka yang muncul perdebatan tanpa ujung. Mana yang benar?, silahkan kasih link proof yang benar itu apa, bukan saling salah menyalahkan.
Saya hanya minta penjelasan dan saya coba memberikan sudut pandang saya, tidak ada niat untuk debat kusir tanpa ujung. Masalah mana yang benar, saya juga tidak mempermasalahkan. Ngomong-ngomong debat atau diskusi itu lumrah, malah bikin threadnya jadi hidup. Apa ada yang salah?  ::)

Ya intinya sama aja, Kenapa negara-negara lain mulai melonggarkan kebijakan untuk crypto ?, karena semakin banyak demand dari para warga negara-negara tersebut, Cukup jelas ?
Kalau demand dari warga negaranya yang agan maksud, berarti itu faktor internal di negara tersebut, bukan faktor global. Menurut saya sih begitu gan.

Karena konteks yang dibahas tentang Crypto, maka yang saya maksud "Tertinggal", Ya jelas tertinggal tentang perkembangan dunia crypto itu sendiri.
Oke, gan. Thx untuk penjelasannya ya.



Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on January 21, 2022, 03:20:57 AM
Itu adalah Opini dia, dan kalau mau di cross check dengan Opini sampeyan maka yang muncul perdebatan tanpa ujung. Mana yang benar?, silahkan kasih link proof yang benar itu apa, bukan saling salah menyalahkan.
Saya hanya minta penjelasan dan saya coba memberikan sudut pandang saya, tidak ada niat untuk debat kusir tanpa ujung. Masalah mana yang benar, saya juga tidak mempermasalahkan. Ngomong-ngomong debat atau diskusi itu lumrah, malah bikin threadnya jadi hidup. Apa ada yang salah?  ::)
diskusi dengan opini (apa lagi sudut pandang) dan saling menguatkan opini tanpa bukti, bukan lumrah namanya dan mengarah ke debat kusir.




Akhirnya, Muhammadiyah meng-haramkan cryptocurrency sebagai mata uang dan investasi [1].[2].

[1]. https://muhammadiyah.or.id/soal-fatwa-haram-kripto-adakah-kemungkinan-mengalami-perubahan/
[2]. https://muhammadiyah.or.id/pandangan-majelis-tarjih-terkait-mata-uang-kripto/

menurut mereka :

1. kripto sebagai alat investasi. Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).

2. kripto sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah

Pendapat saya:

Untuk point no.2 sudah tidak perlu dibahas lagi, bukan hanya haram secara agama tapi juga Negara. tentu, 300 juta + rakyat Indonesia juga sudah paham bbahwa mereka gak mungkin beli beras pakai emas 3 gr, pakai dollar US apa lagi pakai bitcoin.

untuk point no.1 inilah yang memang agak njelimet dan pasti akan penuh perdebatan semua kalangan, karena memang semenjak adanya uang fiat, seluruh keuangan suatu negara itu sudah di atur oleh namanya bank sentral, begitu juga saham. kalau kita lihat saham, ketika bergejolak sedikit mereka langsung mensuspen, begitu juga uang fiat, bergejolak dikit juga bank langsung turun tangan untuk menstabilkan dengan berbagai cara. Oleh karena itulah nilainya tidak befluktuatif. Sedangkan bitcoin adalah produk terdesentralisasi, tidak ada bank yang menghandle jika tidak stabil dan tidak ada yang mensuspen jika harganya bergejolak, inilah mengapa harganya bisa berfluktuatif, dan tentu saja kalau mereka memahami the real dari ekonomis, dan berkaca dari berabad-abad dulu sebelum adanya uang fiat, mereka pasti akan mendukung ini, akan tetapi, mungkin karena cengkraman global begitu kuat jadi belum terpikir ke arah situ,

sedangkan underlying, sudah dibahas di beberapa halaman sebelumnya, karena sekarang ini kita sudah masuk zaman dunia digital, apa-apa sudah digital, bahkan untuk sekolah, wisuda, rapat, bekerja pun sudah digital tanpa perlu adanya tatap muka, apa lagi pembayaran. tentu akan banyak juga perdebatan soal itu karena pemahaman underlying pun tiap orang beda, ada yang menanggap cost mining bitcoin itu termasuk ke dalam underlying, ada juga yang berpendapat pada wujud fisik dan sebagainya. kalau sudah begitu, hanya waktu yang akan menjawabnya seperti melukis dan menggambar [1] tadi.

dan pada akhirnya, pemahaman halal dan haram akan balik pada diri masing-masing jika perdagangan bitcoin cs masih legal di Indonesia.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: masulum on January 21, 2022, 10:52:17 AM
Saya juga membaca di artikel terbaru yang di muat oleh kompas (https://money.kompas.com/read/2022/01/21/000600126/mui-tegas-haramkan-uang-kripto-bitcoin-dkk-ini-alasannya?page=all) kalau MUI juga mengeluarkan fatwa baru kalau penggunaan bitcoin sebagai komoditas juga tidak sah. Pada berita ini disebutkan:
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli," jelas MUI.

Saya sih mengikuti teori saya sendiri untuk masalah crypto tak berfisik, kalau mungkin teman-teman ada yang mau out ya silakan saja. Semua kembali kepada pribadi masing-masing.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: kawetsriyanto on January 21, 2022, 11:30:10 AM
^Kalau dilihat-lihat, itu isi beritanya sama saja dengan berita lama. Entah apa alasan Kompas ngepost lagi berita terkait fatwa haram ini, saya curiga cuman untuk tujuan menarik perhatian orang-orang. Terus terang berita fatwa ini lebih dijadikan sebagai alat untuk menakut-nakuti orang supaya tidak join crypto (BTC+Altcoins), bukan untuk tujuan edukasi kepada masyarakat. Makanya saya malas komen dari kemaren-kemaren.

Masalah gharar, dharar, qimar, saya yakin banyak pendapat yang menafsirkannya berdasarkan pemikiran sendiri yang sifatnya subjektif. Apalagi jika orang tersebut tidak cukup paham tentang dunia crypto, bisa saya pastikan mengambil kesimpulan instan berdasarkan kasus-kasus yang terjadi, bukan berdasarkan seperti apa realnya.

Terkait "crypto tidak berfisik atau tidak ada wujudnya", saya kira ini pemahaman keliru. Jelas-jelas masing-masing koin crypto itu ada bentuk fisiknya, makanya ada yang dinamakan ticker atau simbol atau lambangnya. Hanya saja tidak dapat disentuh karena memang itu dalam bentuk digital.

IMO, mengaplikasikan suatu hukum tidak boleh membabi buta, harus ada pertimbangan A-Z. Jangan karena tidak bisa disentuh dengan tangan, semua yang digital dianggap haram.


Tambahan:
https://www.limapagi.id/detail/YQjO3/apa-itu-gharar-qimar-dan-dharar-yang-bikin-mui-haramkan-mata-uang-kripto



Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: mamesso on January 21, 2022, 12:22:07 PM
^Kalau dilihat-lihat, itu isi beritanya sama saja dengan berita lama. Entah apa alasan Kompas ngepost lagi berita terkait fatwa haram ini,
Salah satu alasan Kompas mengangkat berita ini karena NFT lagi viral. Fatwa MUI beberapa waktu lalu sudah jelas. Gharar, dharar, qimar ada didalamnya, tapi kembali lagi pada pengguna crypto itu sendiri. Sama juga seperti fungsi uang fiat, jika digunakan untuk kebaikan dan memberikan manfaat, maka itu boleh. Tapi sebaliknya jika digunakan untuk kejahatan maka hukumnya juga Haram.

Perdebatan tentang cryptocurrency tidak ada habisnya, Pro dan Kontra akan selalu ada, tapi semua itu kembali lagi pada pendapat masing-masing. Mau dibilang halal ya halal, mau dibilang Haram ya Haram. Tergantung bagaimana pemanfaatannya.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on January 21, 2022, 12:23:35 PM
-snip-
Ini mirip dengan apa yang pernah saya dengar dulu dari penjelasan UAS sebelum munculnya fatwa dari MUI. Beliau mengambil referensi dari pertemuan ulama, pakar-pakar ekonomi Islam di Universitas Darussalam Gontor Ponorogo; Kesepakatannya dua:

- Sebagai alat tukar/alat transaksi hukumnya mubah, sama seperti uang kertas, selama cash dan memang satu sama lain (penjual dan pembeli) sepakat.*
- Tapi sebagai alat Investasi sebaiknya dihindari karena ada 4 yang tidak jelas:
  Tidak bisa diukur nilai tukarnya; Tidak ada jaminan konsistensi; Dimana diinvestasikannya; Sampai kapan nilai intrinsiknya.

Lebih jelasnya bisa disimak disini:
- https://www.youtube.com/watch?v=H_jjMW2POiE
- https://www.youtube.com/watch?v=MiDFzqtpbZI

* Poin ini sebagaimana juga yang tercantum di https://muhammadiyah.or.id/pandangan-majelis-tarjih-terkait-mata-uang-kripto/ (https://muhammadiyah.or.id/pandangan-majelis-tarjih-terkait-mata-uang-kripto/):

kripto sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Bagong91 on February 09, 2022, 11:08:47 AM

Kembali ke topic, bagaimana sejauh ini menurut pandangan agan-agan, atau mungkin dari agan yang dapat memberikan komentar seputar berita di negara kita karena Bitcoin menarik banyak pihak, bahkan pemerintah pun begitu serius menaggapi ini. Meskipun sudah resmi sebagai salah satu aset investasi yang disamakkan dengan saham, emas dan lain lain. Sebagai pengguna crypto terutama Bitcoin, rasanya ane tertarik untuk mengobrol. Agan tidak perlu sungkan jika tidak memiliki argumen hanya karena hukum agama harus berdasarkan dalil dan hadist. Kalaupun tidak memilikinya, agan hanya perlu mengutarakan pendapat pun sudah sangat ane hargai sebagai bentuk kepedulian komunitas cryptocurrency di Indonesia.  :D

Sumber dari Artikel, Jurnal Ilmiah, atau mungkin ada pernyataan Ulama yang beragam, ane sangat senang untuk membacanya.

Catatan : untuk rekan Non Muslim juga silahkan untuk saling berbagi sudut pandang karena kita sama sama pencinta cryptocurrency.


Assalamualaikum, saya sedikit memberi pandangan pribadi saya memandang halal dan haramnya uang Digital.
Yang saya tau, kalau kita muslim acuan kita adalah Al-quran dan hadist, sedangkan kalau nasioanalis acuannya adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi dalam Negara kita.
Berdasarkan sudut pandang saya dalam memandang masalah ini, selagi tidak merugikan orang lain menurut saya sah-sah saja, karna sejauh ini yang saya lihat, semua senang berada di sunia crypto ini.
Itu pandangan saya, tapi tiak tau kalau ulama nantinya melarang berdasarkan dalil-dali yang shahih, kita harus ikut kalau nantinya ada pelarangan karane Dalilnya kuat.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on February 10, 2022, 04:21:39 AM
Berdasarkan sudut pandang saya dalam memandang masalah ini, selagi tidak merugikan orang lain menurut saya sah-sah saja, karna sejauh ini yang saya lihat, semua senang berada di sunia crypto ini.
Itu pandangan saya, tapi tiak tau kalau ulama nantinya melarang berdasarkan dalil-dali yang shahih, kita harus ikut kalau nantinya ada pelarangan karane Dalilnya kuat.
Selagi tidak melewati dari unsur-unsur ke mendekati Haram (ketetapan MUI. red) saya juga berpendapat demikian. Kan mereka tidak pukul rata bahwa semua crypto itu haram, ada juga yang tidak. Tapi karena barang (isu) ini bagus buat digoreng, sama media dan pengamat dibesar-besarkan dengan sedikit memelintir judul. Karena mereka ini sadar dan paham betul watak orang Indonesia yang tidak suka membaca, alias hanya baca judul, seharusnya-kan orang waras itu menerapkan 3S (Saring Sebelum Sharing)


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on February 10, 2022, 08:11:04 AM
Selagi tidak melewati dari unsur-unsur ke mendekati Haram (ketetapan MUI. red) saya juga berpendapat demikian. Kan mereka tidak pukul rata bahwa semua crypto itu haram, ada juga yang tidak. Tapi karena barang (isu) ini bagus buat digoreng, sama media dan pengamat dibesar-besarkan dengan sedikit memelintir judul. Karena mereka ini sadar dan paham betul watak orang Indonesia yang tidak suka membaca, alias hanya baca judul, seharusnya-kan orang waras itu menerapkan 3S (Saring Sebelum Sharing)
Namanya juga media (terutama media komersial), pastinya sudah mempertimbangkan betul judul apa yang sekiranya bisa laku 'dijual di pasar'. Di website-nya MUI saja yang notabene adalah situs dari lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang cryptocurrency tersebut pada judul artikelnya tidak sampai disebutkan kata Haram, karena memang ada cryptocurrency dengan syarat tertentu masih diperbolehkan.

https://i.imgur.com/JLk3hTX.png
https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/ (https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/)

Sangat berbeda dengan judul yang di media komersial, seperti contoh berikut:

https://i.imgur.com/mgG3rFV.png
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211111145640-37-290794/resmi-nih-fatwa-mui-kripto-seperti-bitcoin-cs-haram (https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211111145640-37-290794/resmi-nih-fatwa-mui-kripto-seperti-bitcoin-cs-haram)


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: erep on February 10, 2022, 08:49:13 AM
Namanya juga media (terutama media komersial), pastinya sudah mempertimbangkan betul judul apa yang sekiranya bisa laku 'dijual di pasar'. Di website-nya MUI saja yang notabene adalah situs dari lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang cryptocurrency tersebut pada judul artikelnya tidak sampai disebutkan kata Haram, karena memang ada cryptocurrency dengan syarat tertentu masih diperbolehkan.
Sering di jumpai pada media berita komersial dimana suatu pemberitaan lebih menonjol sisi yang berlawanan sebagai bahan utama dalam judul berita, misalnya "Cryptocurreny Haram! Begini keputusan dari Fatwa MUI" kemudian mesisipkan dengan sedikit opini dan selanjutnya beralih pada topik utama dari fatwa MUI sebagai dasar dari pemberitaan tersebut, penentuan judul termasuk dalam strategi untuk menciptakan interaksi yang mengundang minat dari pembaca karena rasa penasaran akan inti dari pemberitaan itu.

Setiap pemberitaan dari berbagai media terlebih lagi media berita komersial harus di baca sampai selesai untuk mengetahui inti dari sebuah berita, karena bisa jadi persaingan antar media berita memungkinan penentuan judul yang berlebihan apalagi berkaitan dengan cryptocurency karena sebagian orang masih ada rasa kekhawatiran dengan halal dan haram dari fatwa MUI.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Roman_Picisan on April 09, 2022, 08:54:35 PM
Bicara hukum bitcoin cs sebenarnya negara sangat butuh para pemain ini dikarenakan negara menerapkan pajak semenjak Mai ini bagi penguna bitcoin cs dilakukan setiap adanya nya jual beli ini sangat banyak akan terjerat


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: lalabotax on April 09, 2022, 10:56:51 PM
Bicara hukum bitcoin cs sebenarnya negara sangat butuh para pemain ini dikarenakan negara menerapkan pajak semenjak Mai ini bagi penguna bitcoin cs dilakukan setiap adanya nya jual beli ini sangat banyak akan terjerat
Apa maksudnya, gan? Kaitannya hukum Bitcoin cs di negara kita dengan pajak apa ya? Permasalahan Bitcoin haram atau halal itu tidak ditetapkan oleh pemerintah, tapi lebih kepada organisasi keagamaan. Kalau dari sisi negara, tidak ada sama sekali larangan utuk berinvestasi pada Bitcoin ataupun altcoins karena berinvestasi pada aset crypto itu legal. Kecuali jika ingin menjadikan BTC cs sebagai alat tukar, itu sudah beda cerita. Terkait dengan pajak, mau tak mau setiap crypto user wajib membayarnya meskipun masih banyak pro-kontranya.



Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: bubidan.id on April 13, 2022, 04:43:38 PM
Sebelumnya mohon maaf jika pendapat saya ini salah atau kurang sempurna, saya bukan orang yang terlalu fanatik beragama, saya hanya orang biasa seperti kebanyakan orang. Menurut pendapat saya dan saya pernah mendengarkan sebuah ceramah jika semua yang kita lakukan di dunia ini tergantung niat paling kuat kita, jadi hukum itu tergantung bagaimana niat kita menyikapinya, misal masalah pinjam meminjam dan kita mengembalikan pinjaman dengan uang yang lebih, jika kita menyebutnya adalah bunga jelas itu sudah Riba, tetapi jika niat kita adalah memberi jasa atau imbalan atas rasa terimakasih itu bisa jadi shodaqoh. Begitu pula di dunia crypto, jika kita berinvestasi dengan niat yang benar, tentu saja saat jual beli ada yang namanya hasil. Selain itu kita juga harus pandai memilih investasi yang kita anggap masih normal, berusaha menghindari sejenis trading option atau simpanan berbunga, selain itu saya rasa masih bisa di sebut halal.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: kawetsriyanto on April 13, 2022, 11:25:00 PM
Menurut pendapat saya dan saya pernah mendengarkan sebuah ceramah jika semua yang kita lakukan di dunia ini tergantung niat paling kuat kita, jadi hukum itu tergantung bagaimana niat kita menyikapinya, misal masalah pinjam meminjam dan kita mengembalikan pinjaman dengan uang yang lebih, jika kita menyebutnya adalah bunga jelas itu sudah Riba, tetapi jika niat kita adalah memberi jasa atau imbalan atas rasa terimakasih itu bisa jadi shodaqoh. Begitu pula di dunia crypto, jika kita berinvestasi dengan niat yang benar, tentu saja saat jual beli ada yang namanya hasil. Selain itu kita juga harus pandai memilih investasi yang kita anggap masih normal, berusaha menghindari sejenis trading option atau simpanan berbunga, selain itu saya rasa masih bisa di sebut halal.
Sayangnya menentukan halal-haram suatu hal tidak semudah itu. Untuk hal-hal yang sifatnya sederhana seperti contoh agan di atas, mungkin bisa ditentukan hanya dengan sebatas niat saja. Tapi untuk hukum crypto ini, jelas cakupannya lebih kompleks dan tidak bisa ditentukan hanya dengan niat saja. Paling tidak, memenuhi beberapa standar yang sudah dijelaskan mu_enrico di atas https://bitcointalk.org/index.php?topic=5370413.msg58410903#msg58410903. Jangan men-generalisir semua hal, saya yakin cermah yang agan dengar itu ada konteksnya. Maka jangan menafsirkannya sesuai pemahaman sendiri, coba diingat lagi ceramahnya terkait hal apa.



Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on April 14, 2022, 01:53:49 AM
Bicara hukum bitcoin cs sebenarnya negara sangat butuh para pemain ini dikarenakan negara menerapkan pajak semenjak Mai ini bagi penguna bitcoin cs dilakukan setiap adanya nya jual beli ini sangat banyak akan terjerat
Kata terjerat itu lebih ke hal negatif. Padahal sesungguhnya itu mulia karena menerapkan/mengikuti kewajiban sebagai warga negara yang baik, walaupun itu sangat berat di zaman serba mahal begini.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Razmirraz on April 15, 2022, 02:51:24 PM
Menurut pendapat saya dan saya pernah mendengarkan sebuah ceramah jika semua yang kita lakukan di dunia ini tergantung niat paling kuat kita, jadi hukum itu tergantung bagaimana niat kita menyikapinya, misal masalah pinjam meminjam dan kita mengembalikan pinjaman dengan uang yang lebih, jika kita menyebutnya adalah bunga jelas itu sudah Riba, tetapi jika niat kita adalah memberi jasa atau imbalan atas rasa terimakasih itu bisa jadi shodaqoh.
Benar, asalkan tidak ada perjanjian saat pinjam-meminjam terjadi. mengembalikan pinjaman dalam jumlah yang lebih bisa dikatakan sebagai rasa terimakasih, jika dia meniatkan untuk sedekah, maka uang yang lebih bisa jadi sedekah. Tapi kalau si peminjam tidak meniatkan apa-apa, maka uang yang lebih itu tidak ada nilai pahalanya, atau dengan kata lain hanya sebatas rasa terimakasih saja dari si peminjam uang.

Begitu pula di dunia crypto, jika kita berinvestasi dengan niat yang benar, tentu saja saat jual beli ada yang namanya hasil. Selain itu kita juga harus pandai memilih investasi yang kita anggap masih normal, berusaha menghindari sejenis trading option atau simpanan berbunga, selain itu saya rasa masih bisa di sebut halal.
Contoh diatas sangat berbeda dengan Cryptocurrency. Berinvestasi dengan niat yang benar.? Dapatkah anda menjabarkan bagaimana berinvestasi dengan niat uang benar.
Berinvestasi/Trading dalam cryptocurrency hanya ada dua kemungkinan. Kalau tidak untung, sudah pasti rugi. Nah misalnya anda memiliki modal awal 10 juta saat berinvestasi atau berdagang di cryptocurrency, apakah anda dapat melihat wujud aset crypto yang anda beli.? Disinilah MUI mengeluarkan fatwa haram.
Quote
Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Jangan mudah mengasumsikan masalah halal-haram sendiri gan, ini ranahnya MUI dan ulama. takutnya nanti agan malah terjebak dalam kesyirikan akibat salah menafsirkannya hukum agama.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Luzin on April 19, 2022, 01:33:43 PM
Jangan mudah mengasumsikan masalah halal-haram sendiri gan, ini ranahnya MUI dan ulama. takutnya nanti agan malah terjebak dalam kesyirikan akibat salah menafsirkannya hukum agama.


Sejauh ini saya berpatokan kepada hukum negara, negara telah melegalkan sebagai komoditas maka itu setidaknya sudah menjadi payung pelindung untuk saya. Menurut agama karena mereka memiliki keyakinan dan tafsir yang berbeda maka silahkan saling menghormati saja sudah cukup bagus (imo).
Apalagi hari ini per Mei negara telah siap mengambil pajak dari transaksi Crypto, itu setidaknya telah mengkaji tentang ranah ranah yang mendalam dan ini semakin menambah keyakinan bahwa crypto legal menurut aturan sebagai komoditas.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on April 19, 2022, 09:28:19 PM
Apalagi hari ini per Mei negara telah siap mengambil pajak dari transaksi Crypto, itu setidaknya telah mengkaji tentang ranah ranah yang mendalam dan ini semakin menambah keyakinan bahwa crypto legal menurut aturan sebagai komoditas.
Kalau berdasarkan logika, Pajak ini (walau sangat memberatkan) secara tidak langsung mematahkan segala argumen kalau crypto haram. Pemerintah tentu tidak asal memungut pajak kalau bukan barang jadi.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Roman_Picisan on April 21, 2022, 10:03:06 PM
Bicara hukum bitcoin cs sebenarnya negara sangat butuh para pemain ini dikarenakan negara menerapkan pajak semenjak Mai ini bagi penguna bitcoin cs dilakukan setiap adanya nya jual beli ini sangat banyak akan terjerat
Apa maksudnya, gan? Kaitannya hukum Bitcoin cs di negara kita dengan pajak apa ya?  Kalau dari sisi negara, tidak ada sama sekali larangan utuk berinvestasi pada Bitcoin ataupun altcoins karena berinvestasi pada aset crypto itu legal. Kecuali jika ingin menjadikan BTC cs sebagai alat tukar, itu sudah beda cerita. Terkait dengan pajak, mau tak mau setiap crypto user wajib membayarnya meskipun masih banyak pro-kontranya.

Anda bertanya kemudian anda menjabarkan kaitan hukum Bitcoin cs dinegara kita dan pajak, itu membuktikan kaitan hukum Bitcoin cs dan pajak sangat erat salah satu teori pajak ialah “taxiation without representation is robbery" (pajak tanpa undang-undang adalah perampokan), ini jelas mengenai hukum Bitcoin cs tidak boleh memungut pajak jika tidak bentuknya legal berlaku di Indonesia walau kontek ke legalannya absolut.

Kalau berdasarkan logika, Pajak ini (walau sangat memberatkan) secara tidak langsung mematahkan segala argumen kalau crypto haram. Pemerintah tentu tidak asal memungut pajak kalau bukan barang jadi.
Anda salah kaprah mengkaitan kehalalan prodak(Islam) dengan aturan negara, pajak minimum keras sangatlah tinggi, pajak diskotik/pub/bar juga tinggi, bukan berarti mereka halal, anda tau bahwa salah satu pendapatan negara cukai nah cukai rokok dan minuman keras cukup besar, contoh saya mengkutip tentang pemasukan dari miras (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210301104011-532-612062/miras-sumbang-rp250-miliar-ke-negara-pada-januari-2021) perbulan Januari 2021coba kaji berapa dalam 1 tahun, jadi buang persepsi anda mengenai jika sudah dipungut pajak sudah pasti halal masalah penafsilan seperti bro Luzin itu biarkan mendiadi perbedaan siapa yang mempercayainya, sebenarnya tema ini sudah agak melenceng karena menyikapi hukum bitcoin secara agama yang ada di Indonesia atau apa secara bernegara?, Memasukannya diawal sudah cukup tidak perlu bahas lagi diakhir tidak akan selesai.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on April 21, 2022, 10:18:06 PM
Kalau berdasarkan logika, Pajak ini (walau sangat memberatkan) secara tidak langsung mematahkan segala argumen kalau crypto haram. Pemerintah tentu tidak asal memungut pajak kalau bukan barang jadi.
Anda salah kaprah mengkaitan kehalalan prodak(Islam) dengan aturan negara, pajak minimum keras sangatlah tinggi, pajak diskotik/pub/bar juga tinggi, bukan berarti mereka halal, anda tau bahwa salah satu pendapatan negara cukai nah cukai rokok dan minuman keras cukup besar, contoh saya mengkutip tentang pemasukan dari miras (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210301104011-532-612062/miras-sumbang-rp250-miliar-ke-negara-pada-januari-2021) perbulan Januari 2021coba kaji berapa dalam 1 tahun, jadi buang persepsi anda mengenai jika sudah dipungut pajak sudah pasti halal masalah penafsilan seperti bro Luzin itu biarkan mendiadi perbedaan siapa yang mempercayainya, sebenarnya tema ini sudah agak melenceng karena menyikapi hukum bitcoin secara agama yang ada di Indonesia atau apa secara bernegara?, Memasukannya diawal sudah cukup tidak perlu bahas lagi diakhir tidak akan selesai.
Sepakat, memang ada sedikit kekeliruan dalam mengartikannya, saya cuma membandingkan 1 substansi yang haram tidak dikenakan pajak seperti judi. Saya tidak melihat Miras dan club malam disekitaran itu.

Namun lagi-lagi ini diskusi akan semakin berkembang jika membandingkan ke-haram-an suatu produk seperti miras, dimana walau nyata-nyata haram, toh masih banyak juga muslim yang minum, jadi persoalan kripto balik lagi kesepahaman diri masing-masing, karena wilayahnya masih abu-abu disatu sisi ada ulama yang mengatakan halal, disisi lain haram, beda dengan miras dimana semua ulama 100% sepakat itu barang haram.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: kawetsriyanto on April 21, 2022, 10:47:36 PM
Jangan mudah mengasumsikan masalah halal-haram sendiri gan, ini ranahnya MUI dan ulama. takutnya nanti agan malah terjebak dalam kesyirikan akibat salah menafsirkannya hukum agama.
Salah menafsirkan bukan berarti menjadi syirik. Syirik itu ada definisinya yang lebih spesifik.
Syirik: https://id.wikipedia.org/wiki/Syirik

Yang pasti kalau salah menafsirkan, maka keputusan yang diambil bisa jadi sesat.

Kalau berdasarkan logika, Pajak ini (walau sangat memberatkan) secara tidak langsung mematahkan segala argumen kalau crypto haram. Pemerintah tentu tidak asal memungut pajak kalau bukan barang jadi.
Korelasi bukan ke haram-halal, tapi ke legalitasnya.
Kalau sudah dipajaki pemerintah, berarti pemerintah setuju jika crypto itu legal atau diakui secara sah di Indonesia. Masalah halal-haram tetap kembali ke urusan pribadi masing-masing, pemerintah tidak ikut campur tangan di situ. Pemerintah hanya memfasilitasi dengan menunjuk MUI sebagai penentu kebijakan.



Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on April 22, 2022, 02:48:10 PM
-snip-
Kalau sudah dipajaki pemerintah, berarti pemerintah setuju jika crypto itu legal atau diakui secara sah di Indonesia. Masalah halal-haram tetap kembali ke urusan pribadi masing-masing, pemerintah tidak ikut campur tangan di situ. Pemerintah hanya memfasilitasi dengan menunjuk MUI sebagai penentu kebijakan.
Pajak pada transaksi aset kripto di Indonesia kan belum diberlakukan, nah untuk transaksi-transaksi yang berlangsung saat ini kalau dilihat dari hukum yang berlaku di Indonesia apakah dikategorikan belum sepenuhnya sah diakui karena belum 'dipajaki'?

Jangan mudah mengasumsikan masalah halal-haram sendiri gan, ini ranahnya MUI dan ulama. takutnya nanti agan malah terjebak dalam kesyirikan akibat salah menafsirkannya hukum agama.
Salah menafsirkan bukan berarti menjadi syirik. Syirik itu ada definisinya yang lebih spesifik.
Syirik: https://id.wikipedia.org/wiki/Syirik
Mengenai ini menurut hemat saya tidak belajar sendiri dari internet atau lainnya karena menyangkut pemahaman juga, sebaiknya belajar juga dari guru yang berkompeten. Hal tersebut tidak seperti belajar tentang cryptocurrency yang tidak masalah kalaupun dipelajari sendiri/otodidak.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: skarais on April 22, 2022, 03:04:55 PM
Pajak pada transaksi aset kripto di Indonesia kan belum diberlakukan, nah untuk transaksi-transaksi yang berlangsung saat ini kalau dilihat dari hukum yang berlaku di Indonesia apakah dikategorikan belum sepenuhnya sah diakui karena belum 'dipajaki'?
Sah dalam artian agama atau sah dalam segi hukum Indonesia atau legalitas crypto om?
Kalau dari segi agama ada perbedaan pendapat dari satu ke yang lainnya, sementara kalau dari hukum Indonesia khususnya melalui Bappebti sepertinya transaksi yang dilakukan selama ini sudah sah jika didasarkan pada ketentuannya. Saya bisa berasumsi bahwa transaksi jual beli yang kita lakukan selama ini sudah legal secara hukum meski belum dikenakan pajak.

Mengenai ini menurut hemat saya tidak belajar sendiri dari internet atau lainnya karena menyangkut pemahaman juga, sebaiknya belajar juga dari guru yang berkompeten. Hal tersebut tidak seperti belajar tentang cryptocurrency yang tidak masalah kalaupun dipelajari sendiri/otodidak.
Saya setuju dengan anda om. Kalau masalah yang menyangkut agama dan kepercayaan sebaiknya tidak langsung memvonis hanya berdasarkan pengetahuan yang ada di Internet karena bisa saja artiannya jauh berbeda dari apa yang sebenarnya. Tapi bukan berarti yang dimuat di Internet itu semuanya tidak benar dan terpercaya, tapi selalu menjadi bagus bila kita belajarnya dari guru yang berkompeten dibidangnya.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on April 22, 2022, 03:25:48 PM
Sah dalam artian agama atau sah dalam segi hukum Indonesia atau legalitas crypto om?
Dari sisi hukum di Indonesia sebagaimana yang saya tulis sebelumnya:

-snip- untuk transaksi-transaksi yang berlangsung saat ini kalau dilihat dari hukum yang berlaku di Indonesia apakah dikategorikan belum sepenuhnya sah diakui karena belum 'dipajaki'?
Karena pajak kripto ini korelasinya dengan legalitas (secara umum yang berlaku di Indonesia) sebagaimana yang disebutkan agan kawetsriyanto. Sementara kalau spesifik ke hukum agama (contoh Islam) mungkin yang terkait dengan hal itu jika yang dibahas adalah mengenai zakat aset kripto.

sementara kalau dari hukum Indonesia khususnya melalui Bappebti sepertinya transaksi yang dilakukan selama ini sudah sah jika didasarkan pada ketentuannya. Saya bisa berasumsi bahwa transaksi jual beli yang kita lakukan selama ini sudah legal secara hukum meski belum dikenakan pajak.
Nah yang saya coba konfirmasi sebelumnya adalah pernyataan tentang berikut ini:

Kalau sudah dipajaki pemerintah, berarti pemerintah setuju jika crypto itu legal atau diakui secara sah di Indonesia. -snip-


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: skarais on April 22, 2022, 03:38:12 PM
Nah yang saya coba konfirmasi sebelumnya adalah pernyataan tentang berikut ini:

Kalau sudah dipajaki pemerintah, berarti pemerintah setuju jika crypto itu legal atau diakui secara sah di Indonesia. -snip-
Berarti tidak perlu diragukan lagi om khususnya mengenai legalitas transaksi karena jika pun selama ini pemerintah belum memajakinya tetapi secara legalitas transaksi crypto di Indonesia sudah diakui pemerintah. Namun jika pemerintah sudah mulai memajakinya maka secara umum legalitas terkait dengan transaksi crypto tentu semakin kuat dan orang-orang sudah tidak perlu meragukannya lagi meski masih ada perbedaan pendapat menurut ahli agama.

Meskipun nanti pemerintah memajaki transaksi crypto tetapi pada hakikatnya mata uang yang sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang tetap haruslah fiat karena crypto masih tetap ilegal sebagai alat pembayaran.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: erep on April 22, 2022, 07:10:52 PM
Berarti tidak perlu diragukan lagi om khususnya mengenai legalitas transaksi karena jika pun selama ini pemerintah belum memajakinya tetapi secara legalitas transaksi crypto di Indonesia sudah diakui pemerintah.
Secara legalitas sudah berlaku 2019 lalu tetapi hal yang berbeda sekarang bahwa pemerintah menerapkan perpajakan dalam transaksi kirpto dimulai pada bulan mei mendatang, sekilas saya mempelajari contoh perhitungan penyimpan aset dan swap aset sangat tidak realitis jika dibebankan persentase pajak yang telah ditentukan.

Quote
Namun jika pemerintah sudah mulai memajakinya maka secara umum legalitas terkait dengan transaksi crypto tentu semakin kuat dan orang-orang sudah tidak perlu meragukannya lagi meski masih ada perbedaan pendapat menurut ahli agama.
Terlepas dari hal legalitas tetapi jika dikaitkan dengan agama maka konteksnya akan berbeda, berdasarkan MUI misalnya hanya izinkan penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi/aset saja tetapi tidak untuk sebagai mata uang (nilai tukar) dan aset komoditi/aset yang diperjualbelikan.

Quote
Meskipun nanti pemerintah memajaki transaksi crypto tetapi pada hakikatnya mata uang yang sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang tetap haruslah fiat karena crypto masih tetap ilegal sebagai alat pembayaran.
Peraturan legalitas crypto di Indonesa masih dibatasi penggunaannya tidak untuk sebagai alat pembayaran jadi tidak mengganggu penggunaan fiat sebagai alat pembayaran satu-satunya yang sah menurut undang-undang nomor 7 tahun 2011. [EDITED]


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: BITCOIN4X on April 22, 2022, 07:20:19 PM
Peraturan legalitas crypto di Indonesa masih dibatasi penggunaannya tidak untuk sebagai alat pembayaran jadi tidak menggunakan penggunaan fiat sebagai alat pembayaran satu-satunya yang sah menurut undang-undang nomor 7 tahun 2011.
Ane sedikit bingung membacanya gan, bisakah anda memperjelaskannya lagi gan?

Mungkin yang agan maksud adalah setiap pengguna crypto tidak diperbolehkan menggunakan crypto sebagai alat pembayaran yang sah walaupun nanti pajak sudah diterapkan. Jadi intinya adalah pengguna crypto harus tetap membelanjakan fiat sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam UUD.

Tapi kalau Rupiah Digital jadi nanti, mungkin beda lagi kasusnya.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: kawetsriyanto on April 22, 2022, 08:02:02 PM
Pajak pada transaksi aset kripto di Indonesia kan belum diberlakukan, nah untuk transaksi-transaksi yang berlangsung saat ini kalau dilihat dari hukum yang berlaku di Indonesia apakah dikategorikan belum sepenuhnya sah diakui karena belum 'dipajaki'?
Statusnya jelas sudah diakui karena memang sudah ada aturan atau pedoman nya di Bappebti (https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_09_o26ulbsq.pdf). Pajak crypto, sifatnya mempertegas jika aktivitas investasi/trading crypto ini legal dan punya payung hukum untuk menjalankannya. Pemerintah tidak mungkin membebankan pajak ke aktivitas yang illegal, karena secara implisit pajak itu dikenai untuk aktivitas yang sudah diakui keberadaannya.

Mengenai ini menurut hemat saya tidak belajar sendiri dari internet atau lainnya karena menyangkut pemahaman juga, sebaiknya belajar juga dari guru yang berkompeten. Hal tersebut tidak seperti belajar tentang cryptocurrency yang tidak masalah kalaupun dipelajari sendiri/otodidak.
Tentu saja Om. Terkait yang saya komentari, itu karena menurut saya agak kurang tepat jika digeneralisir. Sumber link yang saya bagikan tidak hanya sekedar satu-satunya acuan saya. Saya arahkan ke link tersebut karena berdasarkan yang saya pelajari dari guru, ustad, dan dari berbagai sumber buku yang pernah saya baca memang seperti itu definisinya. Monggo kalau ada pendapat atau sumber lain Om.


CMIIW



Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on April 22, 2022, 10:50:45 PM
Terlepas dari hal legalitas tetapi jika dikaitkan dengan agama maka konteksnya akan berbeda, berdasarkan MUI misalnya hanya izinkan penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi/aset saja tetapi tidak untuk sebagai mata uang (nilai tukar) dan aset komoditi/aset yang diperjualbelikan.
Bukannya dari sisi hukum di Indonesia juga sama kan tidak sebagai mata uang, dan putusan MUI untuk poin ini juga selaras dengan aturan yang berlaku di Indonesia*, jadi yang dimaksud konteksnya berbeda dalam hal apanya om?

* https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/  (lihat ketentuan hukum poin pertama).

Statusnya jelas sudah diakui karena memang sudah ada aturan atau pedoman nya di Bappebti (https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_09_o26ulbsq.pdf). Pajak crypto, sifatnya mempertegas jika aktivitas investasi/trading crypto ini legal dan punya payung hukum untuk menjalankannya. Pemerintah tidak mungkin membebankan pajak ke aktivitas yang illegal, karena secara implisit pajak itu dikenai untuk aktivitas yang sudah diakui keberadaannya.
Terima kasih, saya kira cukup jelas, hal tersebut untuk mempertegas payung hukumnya.

Tentu saja Om. Terkait yang saya komentari, itu karena menurut saya agak kurang tepat jika digeneralisir. Sumber link yang saya bagikan tidak hanya sekedar satu-satunya acuan saya. Saya arahkan ke link tersebut karena berdasarkan yang saya pelajari dari guru, ustad, dan dari berbagai sumber buku yang pernah saya baca memang seperti itu definisinya. Monggo kalau ada pendapat atau sumber lain Om.
Ya, saya sudah lihat referensi-referensi yang dijadikan sumber pada link tulisan tersebut dan sebagian besarnya saya sudah mengetahui dan pernah membacanya juga, di atas saya melengkapi agar tidak hanya dipelajari sendiri (dari internet, buku, dll.) tapi juga belajar dari guru agar tidak memahami menurut pemahaman sendiri saja.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on April 23, 2022, 12:17:10 AM
Pajak pada transaksi aset kripto di Indonesia kan belum diberlakukan, nah untuk transaksi-transaksi yang berlangsung saat ini kalau dilihat dari hukum yang berlaku di Indonesia apakah dikategorikan belum sepenuhnya sah diakui karena belum 'dipajaki'?
Saya belum nemu apakah exchange selama ini bayar pajak ke pemerintah?. kalau iya, tentu fee yang mereka tarik dari trading atau penarikan rupiah merupakan pajak resmi kita ke pemerintah juga.

Soalnya exchange, seperti contoh: Indodax (terdaftar di bappeti), dengan transaksi triliunan/tahun, tidak mungkin tidak bayar pajak selama ini, bukan?, dengan begitu secara tidak langsung, trader sudah diakui negara walau resminya nanti diakui di bulan mei 2022.

Karena pajak kripto ini korelasinya dengan legalitas (secara umum yang berlaku di Indonesia) sebagaimana yang disebutkan agan kawetsriyanto. Sementara kalau spesifik ke hukum agama (contoh Islam) mungkin yang terkait dengan hal itu jika yang dibahas adalah mengenai zakat aset kripto.
Zakat, Kalau saya jika sudah Nisab, (punya bitcoin selama 1 tahun dan nilainya setara dengan 85 gram emas), maka akan saya bayar 2.5% zakatnya. Gak tau kalau yang lain, saya bayar zakat 2.5% karena (balik lagi ke awal thread) dimana saya cukup meyakini kalau bitcoin itu halal (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5370413.msg58409205#msg58409205) -  komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on April 23, 2022, 01:33:20 AM
Saya belum nemu apakah exchange selama ini bayar pajak ke pemerintah?. kalau iya, tentu fee yang mereka tarik dari trading atau penarikan rupiah merupakan pajak resmi kita ke pemerintah juga.

Soalnya exchange, seperti contoh: Indodax (terdaftar di bappeti), dengan transaksi triliunan/tahun, tidak mungkin tidak bayar pajak selama ini, bukan?, dengan begitu secara tidak langsung, trader sudah diakui negara walau resminya nanti diakui di bulan mei 2022.
Pastinya bayar pajak mas (Contoh: https://www.antaranews.com/berita/2781749/indodax-ajak-industri-kripto-taat-bayar-pajak), hanya saja jatuhnya itu pajak yang dikenakan ke exchange sekalipun hasil dari penarikan fee trading dll; Sementara yang ke masing-masing usernya belum secara langsung disahkan payung hukumnya. Dan diatas sudah dikonfirmasikan juga agan kawetsriyanto kalau itu (pajak yang nantinya dikenakan ke masing-masing trader) untuk mempertegas hukum/legalitas dari aktivitas tradingnya.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Bobrox on April 23, 2022, 01:55:03 AM
Saya belum nemu apakah exchange selama ini bayar pajak ke pemerintah?. kalau iya, tentu fee yang mereka tarik dari trading atau penarikan rupiah merupakan pajak resmi kita ke pemerintah juga.

Soalnya exchange, seperti contoh: Indodax (terdaftar di bappeti), dengan transaksi triliunan/tahun, tidak mungkin tidak bayar pajak selama ini, bukan?, dengan begitu secara tidak langsung, trader sudah diakui negara walau resminya nanti diakui di bulan mei 2022.
Tentunya beberapa exchange yang sudah terdaftar di bappeti sudah dianggap legalitas dann membayar pajak setiap tahunnya, secara tidak langsung selama ini kita sebagai pengguna aktif di beberapa exchange lokal seperti Tokocrypto, Indodax, Triv, Pintu dan beberapa exchange lainnya sudah ikut andil dalam membayar pajak juga. Namun bulan depan ada regulasi tambahan lagi bakal dikenakan pajak kepada individu atau pengguna langsung.

Tinggal beberapa hari memasuki bulan Mei dan kita lihat bagaimana tanggapan dan sistem perpajakan yang diadopsi pemerintah, apakah menguntungkan kedua pihak baik trader dan pemerintah atau hanya mementingkan keuntungan semata bagi pemerintah.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: masulum on April 23, 2022, 12:53:05 PM
-snip-
Tinggal beberapa hari memasuki bulan Mei dan kita lihat bagaimana tanggapan dan sistem perpajakan yang diadopsi pemerintah, apakah menguntungkan kedua pihak baik trader dan pemerintah atau hanya mementingkan keuntungan semata bagi pemerintah.
Ya, harapannya sih masih ada perubahan dari nilai pajak yang akan diambil oleh pemerintah. Karena basisnya per-transaksi walau nilainya 0,2% terbilang kecil, kembali lagi aktivitas trading yang intens setiap harinya dapat memberatkan, kalau cuma trading 1-2x sih ga memberatkan, kalau scalper, ini pasti akan memberatkan. Mungkin bisa dikurangi menjadi 0.0xx%


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: abhiseshakana on April 23, 2022, 02:15:34 PM
-snip-
Tinggal beberapa hari memasuki bulan Mei dan kita lihat bagaimana tanggapan dan sistem perpajakan yang diadopsi pemerintah, apakah menguntungkan kedua pihak baik trader dan pemerintah atau hanya mementingkan keuntungan semata bagi pemerintah.
Ya, harapannya sih masih ada perubahan dari nilai pajak yang akan diambil oleh pemerintah. Karena basisnya per-transaksi walau nilainya 0,2% terbilang kecil, kembali lagi aktivitas trading yang intens setiap harinya dapat memberatkan, kalau cuma trading 1-2x sih ga memberatkan, kalau scalper, ini pasti akan memberatkan. Mungkin bisa dikurangi menjadi 0.0xx%
Pajak baru berarti adalah pemasukan tambahan buat pemerintah, dan meskipun ada keuntungan bagi para trader, saya kira keuntungan tersebut tidak akan bisa dirasakan secara langsung (dengan asumsi hasil pajak benar-benar digunakan sebagaimana mestinya).

Saya sepakat dengan agan masulum, untuk permulaan akan lebih baik jika nilai pajaknya dikurangi lagi.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on April 23, 2022, 02:15:52 PM
-snip-
Tinggal beberapa hari memasuki bulan Mei dan kita lihat bagaimana tanggapan dan sistem perpajakan yang diadopsi pemerintah, apakah menguntungkan kedua pihak baik trader dan pemerintah atau hanya mementingkan keuntungan semata bagi pemerintah.
Ya, harapannya sih masih ada perubahan dari nilai pajak yang akan diambil oleh pemerintah. Karena basisnya per-transaksi walau nilainya 0,2% terbilang kecil, kembali lagi aktivitas trading yang intens setiap harinya dapat memberatkan, kalau cuma trading 1-2x sih ga memberatkan, kalau scalper, ini pasti akan memberatkan. Mungkin bisa dikurangi menjadi 0.0xx%
Balik lagi ke kitanya Nerima atau tidak, pemerintah bisa merevisi aturan tersebut jiika memberatkan, tapi ya harus ada yang ngomong langsung kayak asosiasi atau perkumpulan owner exchange yang menolak. Kalau adem ayem sampai aturan ditetapkan ya dianggap menerima. Harus ada lobbi tingkat atas seperti DPR sebagai fungsi pengawasan untuk mengkoreksi aturan yang memberatkan trader.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Falconer on April 23, 2022, 07:46:37 PM
Ya, harapannya sih masih ada perubahan dari nilai pajak yang akan diambil oleh pemerintah. Karena basisnya per-transaksi walau nilainya 0,2% terbilang kecil, kembali lagi aktivitas trading yang intens setiap harinya dapat memberatkan, kalau cuma trading 1-2x sih ga memberatkan, kalau scalper, ini pasti akan memberatkan. Mungkin bisa dikurangi menjadi 0.0xx%
Kalau 1-2x selama trader masih untung mungkin tidak memberatkan, tetapi kalau trader lagi rugi karena harganya turun tapi dipajaki juga saat cutlose jadinya memberatkan juga ujung-ujungnya.  :D

Saya sendiri lebih setuju jika pemerintah melakukan pemotongan pajak untuk trader saat trader melakukan penarikan/ withdrawal ke rekening fiatnya karena hal itu dapat meminimalisir kerugian tambahan yang dialami trader jika pajaknya dibebankan per transaksi jual-beli. Jadi kesannya pemerintah tidak hanya cari untung saja dari trader tanpa mempertimbangkan kerugian materi trader.

Balik lagi ke kitanya Nerima atau tidak, pemerintah bisa merevisi aturan tersebut jiika memberatkan, tapi ya harus ada yang ngomong langsung kayak asosiasi atau perkumpulan owner exchange yang menolak.
Kalau pemerintahnya bertanya pastinya kita bakalan tolak usulan pajak per transaksi itu, tapi masalahnya pemerintah tidak suka tanya-tanya saat membuat keputusan terutama mengenai aturan. Contoh, BBM dinaikkan, pajak pulsa elektrik dinaikkan, tarif listrik naik tapi mereka tidak tanya kita setuju atau tidak.  :D


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on April 23, 2022, 11:42:22 PM
Saya merasa belakangan ini thread diskusinya jadi terbawa lebih dominan ke bahasan tentang pajaknya. Mungkin kalau lebih spesifik diskusi mengenai pajak aset kripto bisa di thread yang ini: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5339752.0).

Terkait bahasan mengenai fatwa MUI tentang Bitcoin sebagaimana yang diangkat pada post pertama thread ini sudah banyak pro kontranya, dan ya ini lebih ke diskusi secara umum di thread forum, saya sendiri tidak tahu apakah aspirasi semacam ini (baik yang pro ataupun kontra) ada yang meneruskan juga ke MUI (terkait hukum cryptocurrency menurut putusannya).


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on April 24, 2022, 12:17:15 AM
Terkait bahasan mengenai fatwa MUI tentang Bitcoin sebagaimana yang diangkat pada post pertama thread ini sudah banyak pro kontranya, dan ya ini lebih ke diskusi secara umum di thread forum, saya sendiri tidak tahu apakah aspirasi semacam ini (baik yang pro ataupun kontra) ada yang meneruskan juga ke MUI (terkait hukum cryptocurrency menurut putusannya).
Tidak ada/belum ada wadah atau perwakilan resmi dari komunitas crypto untuk menyampaikannya. Sisi komunitas kita lemah, hanya perseorangan saja saya lihat yang aktif menolak/menerima tiap keputusan dari lembaga dan pemerintah.

Soal haram dan haram juga wilayah masih abu-abu, di luar negeri malah dipakai buat zakat, ada juga NU di jogja [1]. malah menghalalkan crypto sebagai alat tukar. Jadi masalah halal dan haram menjadi perspektif masing-masing karena memang butuh kajian yang lebih mendalam, sedangkan orang yang telah berkecimpung lama saja masih belum yakin fatwa apa yang sebenarnya diterapkan karena memang crypto dan blockchain itu barang baru. Tidak bisa memvonis segala sesuatu hanya dalam kajian di bawah 5 tahun.

[1]. https://news.tokocrypto.com/2021/11/24/pwnu-yogya-aset-kripto-tidak-bertentangan-dengan/


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Bobrox on April 24, 2022, 03:11:08 AM

Tidak ada/belum ada wadah atau perwakilan resmi dari komunitas crypto untuk menyampaikannya. Sisi komunitas kita lemah, hanya perseorangan saja saya lihat yang aktif menolak/menerima tiap keputusan dari lembaga dan pemerintah.

Soal haram dan haram juga wilayah masih abu-abu, di luar negeri malah dipakai buat zakat, ada juga NU di jogja [1]. malah menghalalkan crypto sebagai alat tukar. Jadi masalah halal dan haram menjadi perspektif masing-masing karena memang butuh kajian yang lebih mendalam, sedangkan orang yang telah berkecimpung lama saja masih belum yakin fatwa apa yang sebenarnya diterapkan karena memang crypto dan blockchain itu barang baru. Tidak bisa memvonis segala sesuatu hanya dalam kajian di bawah 5 tahun.

[1]. https://news.tokocrypto.com/2021/11/24/pwnu-yogya-aset-kripto-tidak-bertentangan-dengan/
Ranah bitcoin haram di bagian NU dan perpajakan bagian menteri keuangan dua institusi yang berbeda menurut saya, namun belakangan ini dengan sistem perpajakan sangat memberatkan kita apalagi saat posisi minus saat cut loss dan tetap dihitung harus membayar pajak. Terlepas dari semua desas desus perpajakan kita harus menunggu satu minggu ke depan apakah ada keringanan pajak dari pemain crypto ayau justru bisa memberatkan kita meskipun selama ini hasil dari pajak belum kita nikmatin semaksimal mungkin, malahan banyak pegawai dari kantor pajak yang justru harta kekayaannya naik drastis  ;D


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Ninsalsa0.org on April 24, 2022, 07:24:57 AM
walau tread ini sudah cukup lama tapi mnurut saya,masih relevan untuk dibahas.berbicara pajak indo di kenal dengan taat pajak nya dan di bahas slogan di mana mana untuk menggerakan  walau mungkin hanya slogan.
secara hukum ketika saya mencari di google untuk referensi memang saya belum menjumpai bahwa secara gamblang menyebut halal,tapi di yutube ustad/pemuka agama menjelaskan
1.ada fisik yang di miliki berupa aset
2.ada transparan antara jual dan beli
3.pertukaran yang seimbang dengan nilai pairing
4.ada jelas (nama)dari koin yang di miliki

dan itu boleh.dan menurut saya bukan beli kucing dalam karung (aset crypto)
secara logika saya masih menerima ketimbang aset digital lain nya yang hanya merubah nama nya saja dan tidak ada satuaan ukur yang di miliki/di simpan.menurut saya boleh di gunakan bitcoin ini dengan tujuan yang memang untuk transaksi perdagagan.ini bukan gambling yang hanya menebak arah mata angin ke segala arah,paling tidak ini lebih terhormat ketimbang hal makruh/lebih buruk yang masih d lakukan di negara indonesia baik pemimpin nya maupun siapapun itu..sibuk mengurusi hal baru untuk pajak sedangkan belum ada fasilitas yang dberikan atau bahkan jaminan untuk para pemilik bitcoin.
pajak bisa belakangan kalo emang memperlakukan holder/trader bitcoin sebagaimana penyumbang pajak seperti yang lain nya


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Antonas1 on April 24, 2022, 12:32:40 PM
Untuk Ninsalsa0 (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=2673875), yuk kita sama-sama belajar menulis dengan baik agar mudah dipahami oleh member dan pembaca lainnya.

walau tread ini sudah cukup lama tapi mnurut saya,masih relevan untuk dibahas.berbicara pajak indo di kenal dengan taat pajak nya dan di bahas slogan di mana mana untuk menggerakan  walau mungkin hanya slogan.
Slogan apa yang dimaksud? dan menggerakkan apa? Pajak atau apa nih?

secara hukum ketika saya mencari di google untuk referensi memang saya belum menjumpai bahwa secara gamblang menyebut halal,tapi di yutube ustad/pemuka agama menjelaskan
1.ada fisik yang di miliki berupa aset
2.ada transparan antara jual dan beli
3.pertukaran yang seimbang dengan nilai pairing
4.ada jelas (nama)dari koin yang di miliki

dan itu boleh.dan menurut saya bukan beli kucing dalam karung (aset crypto)
secara logika saya masih menerima ketimbang aset digital lain nya yang hanya merubah nama nya saja dan tidak ada satuaan ukur yang di miliki/di simpan.menurut saya boleh di gunakan bitcoin ini dengan tujuan yang memang untuk transaksi perdagagan.ini bukan gambling yang hanya menebak arah mata angin ke segala arah,paling tidak ini lebih terhormat ketimbang hal makruh/lebih buruk yang masih d lakukan di negara indonesia baik pemimpin nya maupun siapapun itu..sibuk mengurusi hal baru untuk pajak sedangkan belum ada fasilitas yang dberikan atau bahkan jaminan untuk para pemilik bitcoin.
pajak bisa belakangan kalo emang memperlakukan holder/trader bitcoin sebagaimana penyumbang pajak seperti yang lain nya
Yang ini makin membingungkan.
Semestinya ditulis juga, ustadz yang anda maksud itu menjelaskan apa sehingga muncul faktor-faktor yang anda sebutkan dari nomer 1 hingga nomer 4 tersebut. Jika yang dimaksud adalah cryptocurrency, sebaiknya ditulis agar makna tulisannya tidak menjadi samar. Dan jika anda bermaksud menerangkan pendapat anda mengenai 4 faktor yang telah anda sebutkan, menurut saya begini:

1. Crypto tidak memiliki aset fisik, semua berupa aset digital.
- Jadi bagaimana bisa anda menerima satu aset digital dengan hukum "boleh" (saya menangkap maksud anda adalah bitcoin) dan tidak memperbolehkan diri anda membeli aset digital lainnya dengan kata "ketimbang"? Karena itu berarti secara tidak langsung anda mengatakan bahwa ETH, LTC, DASH, WAVES, dan koin lainnya tidak layak untuk disimpan karena tidak memiliki "satuan ukur". Saya bingung dengan satuan ukur yang dimaksud, tolong dijelaskan.
- Lalu darimana anda mendapatkan dasar hukum "boleh" atau dalam kata lain berarti hukumnya mubah? Mohon dilampirkan informasi yang mendasari perkataan anda agar saya dan member lain gak salah tafsir.

2. Transparansi adalah keterbukaan. Transparansi juga tidak lantas bisa menghalalkan sebuah transaksi jual beli. Sebagai contoh saat anda membeli motor secara kredit melalui leasing ataupun bank, semua orang tahu ada sistem bunga yang diterapkan. Itu adalah salah satu bentuk transparansi jual beli, namun ia tidak dapat membatalkan hukum haramnya, karena sistem bunga adalah riba.

3. Otak saya masih bisa menerima jika seimbang yang dimaksud adalah mengikuti kondisi tukar terbaru.

4. Semua koin ada namanya. Kalo kehalalan cryptocurrency berdasarkan nama, maka semua koin/token jadi halal dong?

Dan yang terakhir, bahasan halal haram dan baik buruknya cryptocurrency rasanya tidak bisa dikomparasi dengan baik buruknya pemerintah dalam mengelola pajak.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Luzin on April 24, 2022, 01:42:58 PM
Jika thread ujungnya debat dengan halal haram seperti dikatakan bayak teman diatas masih banyak perbedaan jadi pada akhirnya  saya pikir tergantung sisi pandangan dan keyakinan kita. Sepertinya memang tidak ada judul spesifik dari Thread ini jadi pembahasnaya pada akhirnya tidak hanya hukum negara yang dibahas tapai sampai agama.
Jika menurut anda itu termasuk kategori haram tidak baik maka tinggalkan jika anda merasa itu tidak haram dan anda menggunkan maka lanjutkan. Saya pikir pada akhirnya kita tetap harus saling respek  untuk setiap pendapat. Melakukan debat halal haram yang belum ada aturan jelas di indonesia sepertinya belum ada ujungya, masih perlu kajian dan saya setuju dengan agan @DroomieChikito. Jadi jika masih berlanjut agar tidak OOT mungkin thread bisa dispesifik berdasar hukum negara atau hukum agama. IMO ;D


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Ninsalsa0.org on April 24, 2022, 02:48:21 PM
@Antonas1 baik om,wejangan nya saya terima.kalau om fokus dari kata pertama itu saya kan lagi bahas pajak om.mungkin pernah melihat ada spanduk atau baligho d jalanan tentang pajak?mnurut saya itu hanya slogan walaupun isi nya untuk menggerakan (BANGGA BAYAR PAJAK)untuk penulisan mohon maaf saya masih pelajari dengan kemampuan saya.dan untuk kategori atau alasan crypto masuk akal ketimbang invest lain seperti binary opt dan for-- atau sejenis nya yag tidak ada satuan decimal/ukur dari setiap unitnya.
saya ga niat membela diri om,di sini saya tidak nimbrung atau mengkutip siapapun dan saya tidak merasa untuk mempermasalahkan semua ini,hanya tanggapan saya saja sebagai newbie.

Saya sependapat dengan om @Luzin dan trimaksih sudah menengahi,dengan baik.saya tidak cari perdebatan saya hanya memberi tanggapan adapun ada yang merespon, saya mengapresiasi telah menyisihkan waktu nya untuk membersamai saya bergabung dalam topik Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia.
saya beranggapan tread ini sarana diskusi dengan bahasan yang membangun,bukan sebalik nya


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on April 24, 2022, 02:51:30 PM
-snip- Jadi jika masih berlanjut agar tidak OOT mungkin thread bisa dispesifik berdasar hukum negara atau hukum agama. IMO ;D
TS juga menurut hemat saya mestinya ikut berdiskusi atau paling tidak memoderasi thread miliknya mau lebih diarahkan kemana agar diskusi tidak jadi ambigu. Kalau debat halal haram cryptocurrency saya melihatnya ini adalah masalah furu'/cabang (koreksi jika saya keliru) jadi kemungkinan memang akan ada berbeda pendapat ataupun pengambilan landasan hukumnya. Diantara analisa syariah tentang ini bisa dibaca disini: https://islamicbankers.files.wordpress.com/2019/02/2017-shariah-analysis-of-bitcoin-cryptocurrency-blockchain.pdf

-snip-
secara hukum ketika saya mencari di google untuk referensi memang saya belum menjumpai bahwa secara gamblang menyebut halal,tapi di yutube ustad/pemuka agama menjelaskan
-snip-
4.ada jelas (nama)dari koin yang di miliki
4. Semua koin ada namanya. Kalo kehalalan cryptocurrency berdasarkan nama, maka semua koin/token jadi halal dong?
Mungkin @Ninsalsa0.org bisa mencatumkan link youtube yang agan lihat tersebut, terkait beberapa poin yang dicantumkan di atas agar user lain bisa menyimak juga (bisa jadi ada kesimpulan lain yang didapat oleh user berbeda).


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: erep on April 24, 2022, 03:54:34 PM
TS juga menurut hemat saya mestinya ikut berdiskusi atau paling tidak memoderasi thread miliknya mau lebih diarahkan kemana agar diskusi tidak jadi ambigu. Kalau debat halal haram cryptocurrency saya melihatnya ini adalah masalah furu'/cabang (koreksi jika saya keliru) jadi kemungkinan memang akan ada berbeda pendapat ataupun pengambilan landasan hukumnya. Diantara analisa syariah tentang ini bisa dibaca disini: https://islamicbankers.files.wordpress.com/2019/02/2017-shariah-analysis-of-bitcoin-cryptocurrency-blockchain.pdf
Berdasarkan riwayat TS baru sekali menanggapi komentar dalam thread ini tapi selebihnya tidak ada tanggapan tentang tindakan lebih lanjut untuk memoderasi thread sesuai dengan tujuan topik, terlepas dari pandangan agama dengan berbagai opini tetapi harus di dasari pada suatu ketetapan dari musyarawah pemuka agama dalam hal ini yaitu MUI, 3 macam keterangan yang di uraikan dalam hukum cryptocurrency menjadi dasar ketentuan hukum jadi saya kira tidak perlu lagi ada perbedaan yang didasarkan opini maka kita menciptakan keseragaman yang didasari pada ketentuan hukum menurut MUI, dan pihak MUI akan terus mengkaji berjalannya penggunaan cryptocurrency di Indonesia.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on April 24, 2022, 09:07:56 PM
-snip- Jadi jika masih berlanjut agar tidak OOT mungkin thread bisa dispesifik berdasar hukum negara atau hukum agama. IMO ;D
TS juga menurut hemat saya mestinya ikut berdiskusi atau paling tidak memoderasi thread miliknya mau lebih diarahkan kemana agar diskusi tidak jadi ambigu.
kalau baca tema thread dan komentar kedua dari TS, mengarah ke hukum agama, tapi ya tidak bisa dielakan, pasti juga mengarah ke hukum negara dan ujung-ujung juga akan mengarah ke pajak dan sebagainya,

Tapi ya karena memang Indonesia tumbuh bermacam-macam organisasi seperti contoh: NU dan Muhammadiyah, pasti akan banyak ragam pendapat mengenai itu, Jangankan crypto, Berpuluh-puluh tahun sejak Indonesia merdeka saja, Masalah penentuan awal Ramadhan saja beda (untuk tahun ini), apa lagi soal crypto yang baru seumur jagung.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Antonas1 on April 24, 2022, 10:15:46 PM
@Antonas1 baik om,wejangan nya saya terima.kalau om fokus dari kata pertama itu saya kan lagi bahas pajak om.mungkin pernah melihat ada spanduk atau baligho d jalanan tentang pajak?mnurut saya itu hanya slogan walaupun isi nya untuk menggerakan (BANGGA BAYAR PAJAK)untuk penulisan mohon maaf saya masih pelajari dengan kemampuan saya.dan untuk kategori atau alasan crypto masuk akal ketimbang invest lain seperti binary opt dan for-- atau sejenis nya yag tidak ada satuan decimal/ukur dari setiap unitnya.
Nah itu buktinya bisa ditulis, coba dari awal begitu kan agak lebih mudah dipahami isi dan arah tulisannya. Terutama bagi saya sebagai pembaca dapat mengerti apa yang mendasari opini anda, dan saya gak akan bahas lebih jauh soal itu.


Mungkin @Ninsalsa0.org bisa mencatumkan link youtube yang agan lihat tersebut, terkait beberapa poin yang dicantumkan di atas agar user lain bisa menyimak juga (bisa jadi ada kesimpulan lain yang didapat oleh user berbeda).
Ini lebih baik, tapi entahlah, haha.


-snip-
Saya sependapat dengan om @Luzin dan trimaksih sudah menengahi,dengan baik.saya tidak cari perdebatan saya hanya memberi tanggapan adapun ada yang merespon, saya mengapresiasi telah menyisihkan waktu nya untuk membersamai saya bergabung dalam topik Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia.
saya beranggapan tread ini sarana diskusi dengan bahasan yang membangun,bukan sebalik nya
Tenang, saya tidak sedang mendebat anda, justru saya berniat baik mengajak anda untuk lebih baik lagi saat mengemukakan pendapat dalam bentuk tulisan, dan meminta anda untuk menjelaskan dasar/dalil yang menguatkan opini anda, karena menurut saya dasar sebuah pemikiran itu penting untuk disampaikan saat terkait dengan hukum agama dan negara.
Itu tidak cukup membangun ya? Ya udah kalo gitu.
Btw memangnya pak @Luzin menengahi siapa? Kita? Rasanya bukan deh :D


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Bobrox on April 25, 2022, 10:03:13 AM
kalau baca tema thread dan komentar kedua dari TS, mengarah ke hukum agama, tapi ya tidak bisa dielakan, pasti juga mengarah ke hukum negara dan ujung-ujung juga akan mengarah ke pajak dan sebagainya,

Tapi ya karena memang Indonesia tumbuh bermacam-macam organisasi seperti contoh: NU dan Muhammadiyah, pasti akan banyak ragam pendapat mengenai itu, Jangankan crypto, Berpuluh-puluh tahun sejak Indonesia merdeka saja, Masalah penentuan awal Ramadhan saja beda (untuk tahun ini), apa lagi soal crypto yang baru seumur jagung.
Kita juga harus legowo menyikapi perbedaan pendapat antara satu sisi dengan sisi yang lain termasuk tanggapan dengan halal dan haramnya bitcoin. Dalam hal ibadah penetuan 1 Ramadhan saja kita bisa berbeda - beda apalagi dalam hal menyangkut bitcoin, namun jangan sampai gara - gara perbedaan ini semakin panjang problematikanya. Tetap saja saling hormati satu sama lain entah pihak yang menyatakan bitcoin itu haram dan pihak lain yang tetap pada pendiriannya dengan bitcoin itu halal, terus tergantung pada diri kita sendiri dalam menyikapi perbedaan dan hukum bitcoin di negara Indonesia saat ini.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on April 26, 2022, 12:48:00 AM
-snip-
Ini lebih baik, tapi entahlah,
Saya agak kurang paham juga dengan poin no. 4 yang disebutkan @ Ninsalsa0.org di atas perihal ada jelas nama dari koin-nya dikaitkan dengan hukum cryptocurrency, karena setahu saya coin cryptocurrency yang beredar saat ini ya ada namanya; Sementara kalau merujuk pada putusan MUI tentang cryptocurrency (https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/) (sebagai komoditi yang sah diperjualbelikan) yang mesti jelas itu antara lain underlying serta manfaatnya (disamping memenuhi syarat sil’ah), disana bahkan tidak dsebutkan nama aset kripto-nya harus jelas juga.

Jadi terkesan sangat sederhana sekali pengambilan hukumnya kalau diantaranya terletak pada jelas tidaknya nama coin kripto tersebut. Mungkin dengan melihat langsung penjelasan dari video yang dijadikan rujukannya tersebut ada penjelasan lain.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Ninsalsa0.org on April 26, 2022, 05:51:35 AM
menggaris bawahi tentang poin 4 yang saya utarakan beberapa hari lalu tentang sebuah nama.
sederhana nya gini muamalah /kegiatan memenuhi kebutuhan sehari haari baik sewa menyewa.jual beli.tukar menukar dll
saya berasumsi bahwa tukar menukar (trading seni menukar aset yang di miliki)tentu kita harus tau kan nama dari aset itu?kalo ga ada nama nya seperti beli benda dalam karung.emg tau nama barang yang ada dalam karung?gimana cara mengukur nilai tukar di dalam nya?nama token di sini bukan jaminan harga atau sah nya jual beli contoh nya dalam dunia nyata walau sama sama ada nama nya seperti kotoran hewan/buah yang mentah,hewan berbisa.bangkai hewan.limbah apapun dan semua benda yang tidak masuk syarat muamalah walau ada nama nya tapi tidak sah di perjual belikan.
begitu pun nama dalam token/koin hanya berlaku untuk yang sudah ada pangsa pasar/orang lain sama membutuhkan,bukan lain nya,agar bisa mengira dengan aset yang sepadan bila pairing.walau sama sama trading seperti forex atau binary option menurut saya tidak memiliki kriteria yang saya utarakan.
berbeda dengan cryptocureny dalam opini saya di atas,begitu suhu


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Antonas1 on April 26, 2022, 12:40:29 PM
...token di sini bukan jaminan harga atau sah nya jual beli contoh nya dalam dunia nyata walau sama sama ada nama nya seperti kotoran hewan/buah yang mentah,hewan berbisa.bangkai hewan.limbah apapun dan semua benda yang tidak masuk syarat muamalah walau ada nama nya tapi tidak sah di perjual belikan.
begitu pun nama dalam token/koin hanya berlaku untuk yang sudah ada pangsa pasar/orang lain sama membutuhkan,bukan lain nya,agar bisa mengira dengan aset yang sepadan bila pairing.walau sama sama trading seperti forex atau binary option menurut saya tidak memiliki kriteria yang saya utarakan.
berbeda dengan cryptocureny dalam opini saya di atas,begitu suhu

Gini deh, biar saya gak gagal paham, sesuai saran dari Husna QA (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1827294), tolong cantumkan link video Youtube yang anda lihat sesuai dengan perkataan anda yang ini:

...tapi di yutube ustad/pemuka agama menjelaskan
1.ada fisik yang di miliki berupa aset
2.ada transparan antara jual dan beli
3.pertukaran yang seimbang dengan nilai pairing
4.ada jelas (nama)dari koin yang di miliki

dan itu boleh.dan menurut saya bukan beli kucing dalam karung (aset crypto).
snip~



Saya membaca thread yang ambigu ini dari halaman pertama sampe sekarang karena memang saya butuh referensi untuk mengambil keputusan. Makasih untuk OP dan semua member yang ikut ambil bagian dalam diskusi.

Dari semua opini serta dalil (yang juga saya ikuti di media lainnya), saya akhirnya untuk sementara memutuskan untuk tidak melakukan investasi dan trading cryptocurrency secara rutin sebagai mata pencaharian, kecuali menjual crypto yang didapat dari hasil jasa. Saya untuk sementara juga masih akan tetap menerima cryptocurrency dengan kesepakatan sebagai imbalan atas jasa pekerjaan saya hingga ada putusan lanjutan.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Ninsalsa0.org on April 26, 2022, 02:30:37 PM
~Snip~
Baiklah,anda tinggal masuk ke youtube.ketikan saja di kolom pencarian dengan kata kunci (SYARAT CRYPTO HALAL) di situ bisa d pelajari 1 per satu gan. yang saya suka ini https://youtu.be/H_jjMW2POiE (https://youtu.be/H_jjMW2POiE)

Ungkapan saya d atas itu dari pembelajaran saya dari banyak sumber dan ilmu fiqih yang saya terima dulu di SMA.itu hanya salah satu dulu dari yang saya ingat karna setiap brlajar ga mungkin saya hafalkan link nya,,mohon maaf atas keterbatasan saya.
Ketika anda memilih keputusan untuk hanya menerima dari hasil jasa di forum ini ataupun lain nya mungkin saya pun d masa depan akan demikian gan.
Saya optimis walau belum punya peringkat 1 pun.
Terlebih dari halal haram itu tergantung dari cara pandang dan keluasan jiwa kita menurut saya,dan crypto menurut saya lebih terhormat dan lebih masuk akal ketimbang lain nya
Untuk hasil bahasan yang lebih komplex dan memuaskan saya rasa para senior tau arah pembicaraan ini harus kemana,.saya hanya menyampaikan opini saya gan


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Luzin on April 26, 2022, 02:41:28 PM

Dari semua opini serta dalil (yang juga saya ikuti di media lainnya), saya akhirnya untuk sementara memutuskan untuk tidak melakukan investasi dan trading cryptocurrency secara rutin sebagai mata pencaharian, kecuali menjual crypto yang didapat dari hasil jasa. Saya untuk sementara juga masih akan tetap menerima cryptocurrency dengan kesepakatan sebagai imbalan atas jasa pekerjaan saya hingga ada putusan lanjutan.
Semua berhak memiliki opini om dan keputusan. Tapi jika  dilihat sebenarnya ada keraguannya, jadi saya pikir saya pernah membaca jika masih ragu dengan apa yang benar dan salah maka lebih baik tinggalkan, cari yang lain jelas kebenarnnya. ;D Tentu dari kalimat agan diatas masih sedikit setengah setengah, om tetap ada hubungan dengan cryto, saya pikir meski tidak rutin itu tetap penghasilan. 
Tidak usah di reply om sebenarnya saya pikir ini sudah OOT.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on April 27, 2022, 01:27:58 AM
Baiklah,anda tinggal masuk ke youtube.ketikan saja di kolom pencarian dengan kata kunci (SYARAT CRYPTO HALAL) di situ bisa d pelajari 1 per satu gan. yang saya suka ini https://youtu.be/H_jjMW2POiE (https://youtu.be/H_jjMW2POiE) -snip-
Ternyata link video yang dimaksud adalah penjelasan dari UAS tentang hukum Cryptocurrency. Sebelumnya saya sudah pernah pula menyimak ulasan beliau tersebut dan pernah saya rangkum kesimpulannya pada post ke-96 di thread ini juga:
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5370413.msg59040372#msg59040372

Dibagian akhir post tersebut saya tambahkan pula penjelasan dari https://muhammadiyah.or.id/pandangan-majelis-tarjih-terkait-mata-uang-kripto/ (https://muhammadiyah.or.id/pandangan-majelis-tarjih-terkait-mata-uang-kripto/)

Saya sama sekali tidak menemukan ungkapan dari beliau pada video tersebut yang menyebutkan perihal adanya kejelasan dari nama koin yang dimiliki dalam kaitannya dengan hukum cryptocurrency (atau mungkin terlewat oleh saya).

Kalau diibaratkan 'beli benda dalam karung (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5370413.msg59972459#msg59972459)' sebagaimana yang agan sebutkan sebelumnya itu lebih ke mesti adanya kejelasan barang/wujud fisik/memiliki underlying (dan ini menurut opini saya lebih pasti ketimbang sebatas 'jelas nama'), punya nilai, diketahui jumlahnya secara pasti dan ini sebagaimana yang tersirat juga pada putusan MUI (https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/).


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Oneandpure on April 27, 2022, 07:27:02 AM
Menurut pandang saya dalam hal cryptocurrency terlepas ada pendapat mengharamkan dan ada juga sebagian pendapat boleh - boleh saja menggunakan cryptocurrency sebagai aset investasi, dalam hal ini jika memang ada diantara kita begitu kuat dengan pendapat NU silahkan ikut NU dengan kata lain meninggalkan dunia cryptocurrency, namun masih ada sebagian pendapat atau fatwa yang membolehkan memiliki atau memperdagangkan aset cryptocurrency jadi saya memiliki pendapat dan sumber dari sebagian fatwa yang membolehkan cryptocurrency sebagai aset investasi.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: JeWay on April 27, 2022, 10:25:19 AM
Menurut pandang saya dalam hal cryptocurrency terlepas ada pendapat mengharamkan dan ada juga sebagian pendapat boleh - boleh saja menggunakan cryptocurrency sebagai aset investasi, dalam hal ini jika memang ada diantara kita begitu kuat dengan pendapat NU silahkan ikut NU dengan kata lain meninggalkan dunia cryptocurrency, namun masih ada sebagian pendapat atau fatwa yang membolehkan memiliki atau memperdagangkan aset cryptocurrency jadi saya memiliki pendapat dan sumber dari sebagian fatwa yang membolehkan cryptocurrency sebagai aset investasi.
Tentu saja beda beda pendapat orang orang gan , di tempat ane malah di pandang sebelah mata cryptocurreny. Tapi ane rasa mereka masih awam tentang perjalanan cryptocurreny dan hanya mendengar sepatah kata kata dari orang orang aja. Bahkan orang orang di tempat ane kalau ane mau bayar minuman mereka ,mereka enggan menerima karena takut uang hasil dari cryptocurreny.segitunya mereka ngak abis pikir ane.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Baliee on April 27, 2022, 10:26:52 AM
Mengenai fatwa Mui tentang mengharamkannya crypto ini sebenarnya membawa pertanyaan baru bagi saya pribadi.
Yaitu seperti yang kita tahu dalam agama islam dianjurkan menanyakan sesuatu hal harus kepada ahlinya. Maka apakah MUI di sini ketika mengeluarkan fatwa sudah mendatangkan ahli di bidang crypto itu sendiri atau belum. Atau setidaknya mendatangkan ulama yang mengerti betul dengan seluk beluk cryptocurrency. Karena islam sangat berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Bahkan dalam mengurusi segala sesuatu harus oleh ahlinya. Jika tidak oleh ahlinya maka tunggu saja kehancurannya. Nah seperti halnya tentang hukum rokok maka seperti buya yahya yang di siarkan dalam ceramah nya di channel youtube al-bahjah ia menyuruh kita bertanya ke dokter sebagai ahli kesehatan yang tahu betul efek dari rokok bagi tubuh.
Maka tentu dalam urusan cryptopun mesti bertanya kepada ahlinya. Nah apakah MUI sudah mendatangkan ahlinya ketika mengeluarkan fatwa?

Manakali ada yang tahu disini situs untuk saya baca tentang ada tidaknya ahli crypto atau pakar khusus di bidang ini yang di datangkan ketika Mui yang membuat fatwa tentang crypto


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Antonas1 on April 27, 2022, 12:44:44 PM
Baiklah,anda tinggal masuk ke youtube.ketikan saja di kolom pencarian dengan kata kunci (SYARAT CRYPTO HALAL) di situ bisa d pelajari 1 per satu gan. yang saya suka ini https://youtu.be/H_jjMW2POiE (https://youtu.be/H_jjMW2POiE)
-snip-
Oke, sama dengan yang pernah dimuat oleh @Husna QA (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1827294), dan itu memang salah satu faktor pendukung keputusan saya. Meskipun tidak ada penjelasan yang menguatkan opini anda sebelumnya, saya tidak akan mendiskusikannya lebih lanjut.


Saya sama sekali tidak menemukan ungkapan dari beliau pada video tersebut yang menyebutkan perihal adanya kejelasan dari nama koin yang dimiliki dalam kaitannya dengan hukum cryptocurrency (atau mungkin terlewat oleh saya).
-snip-
Bukan terlewat, tapi memang gak ada pak :D. Soal kalimat "benda dalam karung" itu dugaan saya @Ninsalsa0 (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=2673875) hanya salah menafsirkan secara tulisan aja kayaknya. Ada orang-orang yang memang memiliki kesulitan menerjemahkan pikiran ke dalam bentuk tulisan, dan ada juga yang kesulitan menangkap arti sebuah tulisan.




Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Husna QA on April 27, 2022, 11:30:37 PM
Bukan terlewat, tapi memang gak ada -snip-
Ya, saya pun sudah beberapa kali mengulang video tersebut bahkan sedari post sebelumnya; Kalimat di atas untuk memberikan kesempatan pada @Ninsalsa0.org barangkali mau menunjukkan pada bagian/detik mana yang beliau maksud seperti di atas (perihal jelas nama koin yang dimiliki terkait transaksi cryptocurrency) dan barangkali saya tidak menyadarinya.

-snip- Ada orang-orang yang memang memiliki kesulitan menerjemahkan pikiran ke dalam bentuk tulisan, dan ada juga yang kesulitan menangkap arti sebuah tulisan.
Itulah mengapa ketika mencoba menyampaikan sesuatu dari sumber lain menurut hemat saya perlu mencantumkan juga referensinya, karena bisa jadi informasi yang diterima/disampaikan secara berantai tersebut ada yang terluput informasinya.

Saya kira tentang hukum bitcoin/cryptocurrency ini sudah banyak yang bahas termasuk di youtube, website, dll. tinggal kita menyikapinya bagaimana (batasan mana yang masih diperbolehkan dan mana yang tidak).

kripto sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Chikito on April 28, 2022, 03:52:53 AM
Nah apakah MUI sudah mendatangkan ahlinya ketika mengeluarkan fatwa?
No body knows, sebab mereka hanya mengeluarkan result, sedangkan prosesnya tidak mereka jelaskan secara rinci, (siapa-siapa ahli yang menelaah hingga memutuskan itu haram sebagai mata uang). Namun kita perlu garis bawahi bahwa MUI sebuah lembaga cukup ternama dan fatwa2nya walau tidak mengikat namun beberapa ada untuk diserap menjadi Hukum yang berlaku di negara Indonesia, dari situ saja kita bisa melihat bahwa mereka cukup kredible untuk memutuskan fatwa sekalipun kita anggap ahli-ahli mereka tidak cukup mumpuni untuk menelaah dari segi teknis mau pun ekonomi (dari segi keraguan sampeyan).


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Razmirraz on April 28, 2022, 06:34:07 AM
Mengenai fatwa Mui tentang mengharamkannya crypto ini sebenarnya membawa pertanyaan baru bagi saya pribadi.
Yaitu seperti yang kita tahu dalam agama islam dianjurkan menanyakan sesuatu hal harus kepada ahlinya. Maka apakah MUI di sini ketika mengeluarkan fatwa sudah mendatangkan ahli di bidang crypto itu sendiri atau belum. Atau setidaknya mendatangkan ulama yang mengerti betul dengan seluk beluk cryptocurrency.
Mendatangkan Ahli di bidang cryptocurrency, apakah itu perlu dilakukan.? Fatwa yang dikeluarkan MUI berdasarkan ijtima' para ulama setelah mengkaji sifat cryptocurrency itu sendiri, sebagaimana yang sudah dijelaskan di beberapa komentar diatas, cryptocurrency mengandung Gharar, Dharar, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011. 
Haram di sini artinya cryptocurrency dilarang digunakan sebagai alat tukar. Sekarang krmbali lagi pada diri kita masing-masing dan dari sudut mana kita melihat fungsi dan kegunaan cryptocurrency.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Bobrox on April 28, 2022, 06:39:49 AM
Mengenai fatwa Mui tentang mengharamkannya crypto ini sebenarnya membawa pertanyaan baru bagi saya pribadi.
Yaitu seperti yang kita tahu dalam agama islam dianjurkan menanyakan sesuatu hal harus kepada ahlinya. Maka apakah MUI di sini ketika mengeluarkan fatwa sudah mendatangkan ahli di bidang crypto itu sendiri atau belum. Atau setidaknya mendatangkan ulama yang mengerti betul dengan seluk beluk cryptocurrency.
Mendatangkan Ahli di bidang cryptocurrency, apakah itu perlu dilakukan.? Fatwa yang dikeluarkan MUI berdasarkan ijtima' para ulama setelah mengkaji sifat cryptocurrency itu sendiri, sebagaimana yang sudah dijelaskan di beberapa komentar diatas, cryptocurrency mengandung Gharar, Dharar, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011. 
Haram di sini artinya cryptocurrency dilarang digunakan sebagai alat tukar. Sekarang krmbali lagi pada diri kita masing-masing dan dari sudut mana kita melihat fungsi dan kegunaan cryptocurrency.
Kalau tidak salah fatwa MUI mengharamkan bitcoin sebagai alat transaksi atau digunakan sama fungsinya sebagai mata uang IDR kita saat ini, namun terlepas cryptocurrency digunakan sebagai alat investasi dan untuk trading belum menemukan keputusan yang tepat apakah MUI tetap mengharamkannya atau membolehkan. Saya rasa benar tetap kembali ke sudt pandang diri kita masing - masing dalam menyikapi perbedaan pendapat tentang cryptocurrency, selama masih digunakan untuk asset trading dan investasi menurut pandangan pribadi saya sih masih bisa berbeda jika digunakan sebagai alat transaksi karena pemerintah kita belum melegalkan bitcoin dan altcoin sehingga ini menjadi acuan MUI.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Antonas1 on April 28, 2022, 09:01:38 AM
Mendatangkan Ahli di bidang cryptocurrency, apakah itu perlu dilakukan.? Fatwa yang dikeluarkan MUI berdasarkan ijtima' para ulama setelah mengkaji sifat cryptocurrency itu sendiri, ~
Ya perlu lah. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengambilan putusan fatwa, salah satunya mendatangkan ahli dalam permasalahan terkait.

Silahkan dibaca tahapannya:
8 Tahap Proses Penetapan Fatwa di MUI (https://www.hukumonline.com/berita/a/simak-yuk--8-tahap-proses-penetapan-fatwa-di-mui-lt5895d234d1736) (sumber: hukumonline.com)


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: Dinda mayasi on May 14, 2022, 11:59:56 PM
Halal sejauh untuk aset digital trading. Sesimpel itu aja, semua aktifitas manusia kalau dipakai yang bener untuk diambil manfaat maka hukumnya boleh. Yang jadi haram jika ikut future, karena ada tebak menebak dan kalau salah tebak bisa hilang. Kalau pakai trading spot, aman dan halal.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: ayi nora on May 17, 2022, 06:28:39 PM
Berbicara masalah media tidak terlepas dari kajian yang menarik view atau pembeli koran, hal juga menyangkut dengan geopolitik ekonomi, ketika MUI mengatakan haram, orang panik dan menjual aset mereka, kemudian orang lain mengambil kesempatan karena adanya persediaan dari penawaran lebih tinggi, maka kesempatan bagus tidak di sia-siakannya, pada saat MUI mengatakan tidak haram, lagi lagi orang yang menyimpan aset akan bernilai dan menjualnya, saya disini tidak menafikan aturan agama, tapi disaat bersamaan ada untuk ekonominya juga, karena persoalan keuntungan.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: aylabadia05 on June 02, 2022, 02:31:01 PM
Awalnya saya hanya menyimak setiap tanggapan yang masuk hari demi hari di thread ini terkait dengan hukum Bitcoin di Indonesia. Ada yang menyikapinya dengan hukum secara Islam dalam hal ini pernyataan lembaga Majelis Ulama Indonesia. Kemudian ada juga yang membahas secara ekonomi seperti membandingkan antara pendapatan negara melalui pajak yang didapatkan dari miras dan bla bla bla.

Yang perlu diketahui bahwa Indonesia ini memiliki beberapa agama dan bukan Islam semua meski mayoritas muslim. Negara tidak melarang crypto karena negara hadir sebagai penengah dalam konteks ini melalui BAPPEBTI.
Ketika ada diantara kita yang mempertanyakan Apakah MUI sudah menghadirkan ahli sebelumnya sehingga mengeluarkan Fatwa Bitcoin haram? Halo, sudahkah anda membaca pasal demi pasal yang tertulis dalam Fatwa tersebut?
MUI tidak mengeluarkan fatwa Bitcoin haram untuk non muslim.
Serahkan semua pada ahlinya, apakah itu ahli ekonomi dan lain sebagainya.


Title: Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Post by: nurilham on June 02, 2022, 10:25:05 PM
Ketika ada diantara kita yang mempertanyakan Apakah MUI sudah menghadirkan ahli sebelumnya sehingga mengeluarkan Fatwa Bitcoin haram? Halo, sudahkah anda membaca pasal demi pasal yang tertulis dalam Fatwa tersebut?
MUI tidak mengeluarkan fatwa Bitcoin haram untuk non muslim.
Kalau untuk selain muslim (non muslim), tidak perlu dipermasalahkan. Yang dipermasalahkan di sini hanya untuk yang muslim saja. Kita tidak perlu membandingkan antar agama, nanti pembahasannya bakal lari kemana-mana.

Saya kira pembahasan terkait hukum BTC ini sudah sangat jelas, harusnya thread ini dilock saja. Mungkin agan @naira bisa mempertimbangkan untuk lock jika dirasa pembahasannya sudah cukup karena beberapa komen di atas sudah mulai melenceng dari topik utama.