Bitcoin Forum

Local => Bahasa Indonesia (Indonesian) => Topic started by: joker_josue on January 27, 2024, 08:38:38 AM



Title: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: joker_josue on January 27, 2024, 08:38:38 AM
Halo rekan-rekan forum dari Indonesia.
Hello forum colleagues from Indonesia.

Saya minta maaf karena mengganggu Anda di tab Anda.
I apologize for bothering you in your tab.

Namun di tab Portugis muncul perdebatan tentang berita berikut:
But on the Portuguese tab a debate arose about the following news:
https://www.coindesk.com/policy/2024/01/24/indonesias-crypto-tax-revenue-falls-63-in-2023-despite-bitcoins-surge/

Dan kami memiliki keraguan tentang nilai-nilai yang disajikan.
And we have doubts about the values presented.

Apakah tarif 0,11% ini benar?
Are these 0.11% rates really true?

Bagaimana sebenarnya situasi perpajakan di Indonesia?
What is the real tax situation in Indonesia?


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: armanda90 on January 27, 2024, 11:02:09 AM
Aturan penerapan pajak di Indonesia sudah diterapkan dan berlaku dari tanggal 1 Maret 2022 sampai saat ini, untuk nominal pajak yang diterapkan sebesar 0.11% setiap kali transaksi. Secara garis besar pajak yang berlaku untuk setiap transaksi jual beli di market lokal sebesar 0.2% belum hitungan fee trade dari exchange market dengan jumlah yang bervariasi antara satu market lokal dengan market lokal lainnya. Untuk penerapan pajak sendiri hanya berlaku untuk market lokal di Indonesia yang sudah terdaftar di Bappeti, jika market belum terdaftar di Bappeti tidak dikenakan pajak termasuk dengan market luar seperti Binance, Kucoin dan Huobi yang menjadi exchange paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk menghindari pembayaran pajak.

Apakah tarif 0,11% ini benar?
Are these 0.11% rates really true?
Untuk tarif tersebut sudah benar dan berlaku di semua market lokal yang sudah terdaftar Bappeti seperti Indodax, Tokocrypto dan juga Pintu. Untuk ke depan tarif 0.11% ada kemungkinan direvisi lagi mengingat jumlah transaksi cryptocurrency di Indonesia mencapai ratusan milyar per harinya dan ada kemungkinan untuk naik lagi apalagi pemerintah negara kami sedang gencar untuk menaikkan tarif pajak di semua sektor.


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: PytagoraZ on January 27, 2024, 11:05:40 AM
Sejauh yang ane tahu, kabar tersebut adalah benar bahwa negara kami (Indonesia) menerapkan pajak ganda, yakni PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Mekanisme perpajakan ditangani oleh pertukaran crypto seperti pertukaran INDODAX dan pajak diambil ketika kita melakukan aktifitas trading (taker dan maker) serta ketika kita melakukan penarikan dari pertukaran. Untuk tahun 2023 terjadi penurunan dari hasil pajak crypto di Indonesia, hal ini mungkin terjadi karena banyak yang menggunakan pertukaran binance dan binance masih termasuk illegal dinegara kami karena binance tidak mengurus ijin operasi di negara kami tetapi sistem P2P yang dimiliki oleh binance memungkinkan kami untuk bertransaksi crypto di binance dengan mata uang lokal negara kami (IDR)

Undang-undang yang mengatur perpajakan di Indonesia adalah PMK 68/PMK.03/2022 yang di atur oleh Mentri Keuangan Indonesia. Ane tidak tahu apakah pajak crypto di Indonesia termasuk tinggi atau tidak, dan jika ane boleh bertanya, berapa pajak di negara anda @joker_josue?


As far as I know, it is true that the news in our country (Indonesia) applies double taxes, namely VAT (Value Added Tax) and PPh (Income Tax). The tax mechanism is handled by crypto exchanges such as the INDODAX exchange and taxes are taken when we carry out trading activities (taker and maker) and when we make withdrawals from the exchange. In 2023 there will be a decrease in crypto tax results in Indonesia, this may happen because many people use the Binance exchange and Binance is still illegal in our country because Binance does not take care of operating permits in our country but the P2P system owned by Binance allows us to transact crypto on binance with our country's local currency (IDR)

The law that regulates taxation in Indonesia is PMK 68/PMK.03/2022 which is regulated by the Minister of Finance of the Republic of Indonesia. I don't know whether crypto tax in Indonesia is high or not, and if I may ask, how much is the tax in your country @joker_josue?



Crypto Tax and How to Pay Crypto Tax in Indonesia : https://indodax.com/academy/pajak-crypto-di-indonesia/


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: Luzin on January 27, 2024, 11:24:09 AM
Pengaturan pajak di indonesia diatur oleh Kementerian Keuangan yang kemudian menghasilkan sebuah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022. Peraturan ini berlaku mulai 1 Mei 2022. [3]

Indonesia megklasifikasin pajak crypto juga dalam dua jenis yaitu:
1.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi/pungutan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak/Jasa Kena pajak di dalam daerah Daerah Pabean. [1]

2. Pajak Penghasilan (PPH) atas transaksi
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. [1]

Untuk pengaturan lebih lanjut telah diputuskan bahwa [2]
1 Pembeli atau penerima crypto dikenai PPN transaksi yang dilakukan dibawah pengawasan Bappebti adalah 0,11% sedangkan diluar pengawasan Bappebti adalah 0,22%
2. Sedangkan Penjual atu yang menyerahkan dikenai PPH dibawah pengawasan Bappebti adalah 0,1% sedangkan diluar pengawasan Bappebti adalah 0,2%

Selain itu ada juga aturan pajak crypto untuk penambang sebesar [2]
1. PPN sebesar 1,1% setelah dikonversi
2. Untuk PPH akhir 0,1% dari pendapatan penambang mata uang kripto tidak termasuk PPN.

Tapi dengan kondisi aturan diatas, Asosiasi Pedangang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) mengusulkan untuk melakukan revisi dengan aturan itu karena diras cukup berat. Mereka menginginkan untuk memotong PPN menjadi 0,05% dan menghapuskan PPN untuk Investor
CMIIW

Sumber:
1. https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/perbedaan-ppn-dan-pph
2. https://www.cnbcindonesia.com/research/20230725130516-128-457109/pajak-bitcoin-cs-di-ri-paling-besar-sedunia-cek-faktanya#:~:text=PMK%2068%2F2022%20mengatur%20besaran,%2C11%25%20dari%20nilai%20transaksi.
3. https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: bitLeap on January 27, 2024, 12:41:28 PM
Bagaimana sebenarnya situasi perpajakan di Indonesia?
Hi @joker_josue thank you for taking the time and coming to the Indonesian local section. I think your question has been answered and that's enough. but I just want to add that when the crypto taxation was implemented many of our local exchange users migrated to global exchanges to avoid these regulations and at the time of disbursement took the P2P alternative on several social media by messing with a reputation that had really been proven. however the risks also depend on how carefully we determine P2P users. In addition some of my friends who still use local exchanges feel that they are not too burdened by these tax regulations because the local exchange has already set the Taker/Maker percentage. confirmation regarding taxation is also immediately responded to by the CEO of our local exchange and guarantees  that every user assets are 100% protected even if the user dies and still holds assets on the  exchange usually we can go to the exchange office with the required identification ID, family card and represented by representatives of the deceased family.


Hi @joker_josue terimakasih telah meluangkan waktu dan datang ke bagian lokal Indonesia. Saya rasa pertanyaan anda sudah mendapatkan jawabannya dan itu sudah cukup. Tapi sya hanya ingin menambahkan bahwa ketika perpajakan crypto tersebut diterapkan sebetulnya para user pertukarna lokal kami banyak bermigrasi ke pertukaran global untuk menghindari aturan tersebut dan pada saat pencairan mengambil alternatif P2P dibeberapa media sosial dengan mengacau pada reputasi yang sudah benar benar terbukti. Meskipun demikian resikonya juga tergantung seberapa cermat kita menentukan pengguna P2P. Ditambah lagi beberapa teman saya yang masih menggunakan pertukaran lokal merasa tidak terlalu terbebani dengan aturan pajak tersebut karena memang sudah disetting oleh pihak pertukaran lokal dari persentase Taker/Maker. Konfirmasi mengenai perpajak juga langsung ditanggapi oleh CEO pertukaran lokal kami dan menjamin bahwa setiap aset pengguna dilindungi 100%, bahkan jika pengguna mati dan masih menyimpan aset di pertukaran, biasanya kami bisa mendatangi kantor pertukaran tersebut dengan persyaratan ID pengenal, kartu keluarga (KK) dan diwakili oleh perwakilan dari keluarga yang meninggal.


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: joker_josue on January 27, 2024, 02:57:36 PM
Saya sangat menghargai masukan dan jawaban Anda, sangat mencerahkan. Dari apa yang saya pahami, masalahnya di sini bukanlah nilai biayanya, melainkan fakta bahwa biaya tersebut dikenakan pajak dua kali - sesuatu yang sebenarnya tidak masuk akal.

I really appreciate your feedback and answers, they were enlightening. From what I understand, the problem here is not the value of the fee, but rather the fact that it is taxed twice - something that really doesn't make much sense.




The law that regulates taxation in Indonesia is PMK 68/PMK.03/2022 which is regulated by the Minister of Finance of the Republic of Indonesia. I don't know whether crypto tax in Indonesia is high or not, and if I may ask, how much is the tax in your country @joker_josue?


Good question! It was a little because of this that I came here to open this topic.

In Portugal, it has only been since 2023 that cryptos have started to be taxed. But, only based on the profit obtained between the purchase/sale in the last year.
The tax amount is 28% on the profit obtained. Yes, you read that correctly and it wasn't a translation error: 28% tax.

Many use mechanisms that allow you to manage this type of situation, so that it does not become so complicated. But, poor management can actually lead to paying a high fee.

In Brazil, things are a little different, perhaps a colleague can come by and explain.


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: PytagoraZ on January 27, 2024, 03:20:11 PM
Saya sangat menghargai masukan dan jawaban Anda, sangat mencerahkan. Dari apa yang saya pahami, masalahnya di sini bukanlah nilai biayanya, melainkan fakta bahwa biaya tersebut dikenakan pajak dua kali - sesuatu yang sebenarnya tidak masuk akal.

I really appreciate your feedback and answers, they were enlightening. From what I understand, the problem here is not the value of the fee, but rather the fact that it is taxed twice - something that really doesn't make much sense.


Entah bagaimana pedagang-pedagang besar menangani masalah pajak di negara kita, namun bagi ane yang menggunakan exchange untuk aktivitas dalam jumlah kecil, pajak tersebut tidak terlalu memberatkan sama sekali.


I don't know how big traders handle tax issues in our country, but for me who uses the exchange for small amounts of activity, the tax is not too burdensome at all.

The law that regulates taxation in Indonesia is PMK 68/PMK.03/2022 which is regulated by the Minister of Finance of the Republic of Indonesia. I don't know whether crypto tax in Indonesia is high or not, and if I may ask, how much is the tax in your country @joker_josue?

Good question! It was a little because of this that I came here to open this topic.

In Portugal, it has only been since 2023 that cryptos have started to be taxed. But, only based on the profit obtained between the purchase/sale in the last year.
The tax amount is 28% on the profit obtained. Yes, you read that correctly and it wasn't a translation error: 28% tax.

Many use mechanisms that allow you to manage this type of situation, so that it does not become so complicated. But, poor management can actually lead to paying a high fee.

In Brazil, things are a little different, perhaps a colleague can come by and explain.

Serius? 28% pajak kripto dalam setahun? Bagaimana cara pemerintah memungut pajak dari pedagang kripto? Apankah pertukaran menghitung berapa banyak keuntungan yang Anda hasilkan dalam setahun? Ataukah Anda harus melaporkan penghasilan Anda ke kantor pajak?

Ane pikir itu adalah jumlah yang sangat besar, mungkin sudah saatnya anda turun ke jalan untuk berdemonstrasi atau setidaknya anda bisa membuat petisi secara online..  :D


Seriously? 28% crypto tax in a year? How does the government collect taxes from crypto traders? Does the exchange calculate how much profit you make in a year? Or do you have to report your income to the tax office?

I think that's a very large number, maybe it's time for you to take to the streets to demonstrate or at least you can create an online petition..  :D


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: joker_josue on January 27, 2024, 03:51:13 PM
Serius? 28% pajak kripto dalam setahun? Bagaimana cara pemerintah memungut pajak dari pedagang kripto? Apankah pertukaran menghitung berapa banyak keuntungan yang Anda hasilkan dalam setahun? Ataukah Anda harus melaporkan penghasilan Anda ke kantor pajak?

Ane pikir itu adalah jumlah yang sangat besar, mungkin sudah saatnya anda turun ke jalan untuk berdemonstrasi atau setidaknya anda bisa membuat petisi secara online..  :D


Seriously? 28% crypto tax in a year? How does the government collect taxes from crypto traders? Does the exchange calculate how much profit you make in a year? Or do you have to report your income to the tax office?

I think that's a very large number, maybe it's time for you to take to the streets to demonstrate or at least you can create an online petition..  :D


Ya betul, tentang keuntungan tahun lalu, tentang pembelian dan penjualan tahun ini. Itu 28% dari keuntungan, dan sayalah yang harus lapor ke kantor pajak. Tapi, seperti saya katakan, jika orang tersebut mengelolanya dengan baik, mereka bisa mengatasi situasi tersebut.  ;)

Misalnya, jika saya membeli BTC senilai $1000 pada tahun 2022 dan menjualnya pada tahun 2023, saya tidak akan membayar pajak. Tapi, kalau saya beli di tahun 2023 dan menjualnya di tahun 2023, saya harus bayar pajak. Katakanlah ini adalah sistem yang menguntungkan pemegangnya (holders).   :P



Yes, that's right, about the profit made last year, about this year's purchases and sales. It's 28% of the profit, and I'm the one who has to report to the tax office. But, as I said, if the person manages it well, they can overcome the situation.

For example, if I buy $1000 of BTC in 2022 and sell it in 2023, I will not pay taxes. But, if I buy in 2023 and sell in 2023, I have to pay taxes. Let's say this is a system that favors holders.



Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: bayu7adi on January 27, 2024, 05:12:05 PM
In Portugal, it has only been since 2023 that cryptos have started to be taxed. But, only based on the profit obtained between the purchase/sale in the last year.
The tax amount is 28% on the profit obtained. Yes, you read that correctly and it wasn't a translation error: 28% tax.

Many use mechanisms that allow you to manage this type of situation, so that it does not become so complicated. But, poor management can actually lead to paying a high fee.
That is 28% of the profits or maybe if I don't understand wrongly, that 28% is of the profits earned. In my opinion, the amount is still fair, because people who lose in trading or lose money in their sales should not be subject to tax. Is that true?

Meanwhile, if you compare it with tax regulations in Indonesia, which is only 0.11% (through the official exchange which is supervised by government agencies), that is the total of all existing transactions. And the tax deduction occurs when the user converts FIAT to CRYPTO or vice versa. So Indonesians will be taxed 2x when exchanging FIAT to BTC (tax 0.11% of the total transaction), and exchanging it back from BTC to FIAT (tax again 0.11% of the total transaction). Profit or loss in trading or buying and selling activities, the government does not look at that.

CMIIW



Itu adalah 28% dari keuntungan atau mungkin jika ane tidak salah memahami, itu 28% tersebut adalah dari profit yang didapatkan. Jumlahnya menurut ane masih fair, karena seharusnya orang yang loss dalam trading ataupun merugi dalam penjualan mereka, seharusnya mereka tidak dikenakan pajak. Benarkan begitu?

Sedangkan jika di bandingkan dengan regulasi pajak di Indonesia yang hanya 0,11% (melalui bursa pertukaran resmi yang diawasi oleh lembaga pemerintahan) itu adalah total dari keseluruhan transaksi yang ada. Dan pemotongan pajak tersebut terjadi ketika pengguna melakuka konversi dari FIAT ke CRYPTO atau sebaliknya. Jadi orang Indonesia akan terkena pajak 2x ketika menukar FIAT ke BTC (pajak 0,11% dari total transaksi) , dan menukarnya kembali dari BTC menjadi FIAT (pajak lagi 0,11% dari total transaksi). Profit ataupun loss dalam trading maupun aktivitas jual beli, pemerintah tidak memandang itu.

CMIIW


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: joker_josue on January 27, 2024, 06:14:28 PM
That is 28% of the profits or maybe if I don't understand wrongly, that 28% is of the profits earned. In my opinion, the amount is still fair, because people who lose in trading or lose money in their sales should not be subject to tax. Is that true?



Itu adalah 28% dari keuntungan atau mungkin jika ane tidak salah memahami, itu 28% tersebut adalah dari profit yang didapatkan. Jumlahnya menurut ane masih fair, karena seharusnya orang yang loss dalam trading ataupun merugi dalam penjualan mereka, seharusnya mereka tidak dikenakan pajak. Benarkan begitu?

Justru soal untung saja, kalau rugi tidak bayar pajak. Makanya saya bilang kalau dilakukan pengelolaan yang baik maka pajak jenis ini bisa diatasi. Selanjutnya hanya tentang apa yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya. Jika saya menjual BTC yang berumur 3 atau 4 tahun, saya bebas pajak, bahkan dengan keuntungan.


Exactly, it's just about profit, if you have losses you don't pay tax. That's why I say that if good management is carried out, this type of tax can be dealt with. Furthermore, it is only about what happened in the previous fiscal year. If I sell BTC that is 3 or 4 years old, I am tax free, even with a profit.


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: lepbagong on January 28, 2024, 01:58:24 AM
Untuk tarif tersebut sudah benar dan berlaku di semua market lokal yang sudah terdaftar Bappeti seperti Indodax, Tokocrypto dan juga Pintu. Untuk ke depan tarif 0.11% ada kemungkinan direvisi lagi mengingat jumlah transaksi cryptocurrency di Indonesia mencapai ratusan milyar per harinya dan ada kemungkinan untuk naik lagi apalagi pemerintah negara kami sedang gencar untuk menaikkan tarif pajak di semua sektor.
terima kasih atas penjelasan yang terperinci, berarti itu semua berlaku untuk yang terdaftar di Bappeti pasti akan dikenakan seuai aturan tersebut [0,11%] tentunya termasuk yang sering saya gunakan [ saya dulu gunakan tokocrypto dan berubah ], apakah rincian pajak yang dikenakan bisa kita dapatkan juga secara terinci atau tidak perlu lagi karena itu adalah masalah mereka dengan pemerintah, bukan begitu gan ? mohon penjelasan agar bisa dimengerti, terima kasih [maaf awam kalau soal pajak rentan juga]


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: Luzin on January 28, 2024, 03:19:06 AM
apakah rincian pajak yang dikenakan bisa kita dapatkan juga secara terinci atau tidak perlu lagi karena itu adalah masalah mereka dengan pemerintah, bukan begitu gan ? mohon penjelasan agar bisa dimengerti, terima kasih [maaf awam kalau soal pajak rentan juga]

Kalau di indodax sepengetahuan saya pemotongan pajak baik itu PPH atau PPN dilakukan secara langsung untuk Taker, Taker disini itu Seller dan Buyer . Untuk bukti potong di Indodax bisa diunduh langsung setelah transaksi.

Bukti pemotongan/pemungutan sudah bisa diunduh di situs website INDODAX setelah member melakukan transaksi.

Bukti potong bisa didapat dengan akses Menu-Riwayat transaksi-Laporan Pajak - Unduh Laporan. Nanti laporan yang didapat berupa bentuk soft file PDF. Sedangkan untuk Tokocrypto atau exchange yang lain yang terdaftar diBappebti seharusnya juga ada. CMIIW

Sumber:
1. https://blog.indodax.com/fitur-bukti-potong-pmk68/#:~:text=Pajak%20PPh%20dan%20PPN%20tersebut,transaksi%20pembelian%2Fpenjualan%20aset%20kripto.&text=Sesuai%20dengan%20peraturan%20PMK%2068,pair%20IDR%20sebelum%20trading%20fee.
2. https://help.indodax.com/hc/id/articles/15393808761369-Bagaimana-cara-mengunduh-laporan-pajak-di-akun-Indodax-saya


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: moneystery on January 28, 2024, 10:26:05 AM
...

Justru soal untung saja, kalau rugi tidak bayar pajak. Makanya saya bilang kalau dilakukan pengelolaan yang baik maka pajak jenis ini bisa diatasi. Selanjutnya hanya tentang apa yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya. Jika saya menjual BTC yang berumur 3 atau 4 tahun, saya bebas pajak, bahkan dengan keuntungan.


Exactly, it's just about profit, if you have losses you don't pay tax. That's why I say that if good management is carried out, this type of tax can be dealt with. Furthermore, it is only about what happened in the previous fiscal year. If I sell BTC that is 3 or 4 years old, I am tax free, even with a profit.

benar seperti yang kamu bilang bahwa sistem pajak seperti ini akan menguntungkan para holder, karena pajak hanya akan dikenakan pada perdagangan pada tahun pertama dengan keuntungan. dan terlebih pajak hanya akan dikenakan jika seorang trader sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak dan mendatangi kantor pajak, jadi seharusnya jika dia tidak mau membayarkan pajak dari perdagangannya yang profit itu dia bisa saja tidak mendatangi kantor pajak kan? biarpun aku tahu kalau itu cukup beresiko karena di negara manapun orang yang menghindari pajak biasanya akan mendapatkan denda. ini adalah sistem pajak crypto yang cukup menarik aku pikir.



it is true as you said that a tax system like this will benefit holders, because tax will only be imposed on trading in the first year with profits. and what's more, tax will only be charged if a trader is aware of his obligation to pay tax and goes to the tax office, so if he doesn't want to pay tax from his profitable trades he can just not go to the tax office, right? even though i know that it's quite risky because in any country people who evade taxes will usually get fines. this is quite an interesting crypto tax system i think.


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: redwine49 on January 28, 2024, 12:13:32 PM
benar seperti yang kamu bilang bahwa sistem pajak seperti ini akan menguntungkan para holder, karena pajak hanya akan dikenakan pada perdagangan pada tahun pertama dengan keuntungan. dan terlebih pajak hanya akan dikenakan jika seorang trader sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak dan mendatangi kantor pajak, jadi seharusnya jika dia tidak mau membayarkan pajak dari perdagangannya yang profit itu dia bisa saja tidak mendatangi kantor pajak kan? biarpun aku tahu kalau itu cukup beresiko karena di negara manapun orang yang menghindari pajak biasanya akan mendapatkan denda. ini adalah sistem pajak crypto yang cukup menarik aku pikir.



it is true as you said that a tax system like this will benefit holders, because tax will only be imposed on trading in the first year with profits. and what's more, tax will only be charged if a trader is aware of his obligation to pay tax and goes to the tax office, so if he doesn't want to pay tax from his profitable trades he can just not go to the tax office, right? even though i know that it's quite risky because in any country people who evade taxes will usually get fines. this is quite an interesting crypto tax system i think.
bagaimana yang disebutkan diatas memang benar secara teori namun belum jelas
Lika liku pajak kripto sebenarnya banyak diperdebatkan dalam hal ini oleh pengguna dan setahu saya, mereka-mereka yang ahli pajak pun sebenarnya menghindari pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana mengakali secara legal pajak kripto lalu bagaimana kalo kita profit ratusan juta atau milyaran?
Bahkan beruntung saya menemukan ada salah satu ahli pajak yang menjelaskan dengan analogi
Quote
Jika A beli bitcoin 650jt dengan PPN 0.11% jadi 715k
Lalu jual bitcoin 450jt dengan PPH 0.1% jd 450k
Dan total pajak yang dibayar adalah 715k+ 450k = Rp 1.165.000
Nah disini memang si A mengalami kerugian 200jt jadi ga akan ada masalah ditagih lebih karena mengalami kerugian
Tapi saya menemukan CEO indodax menjelaskan dengan penjelasan berikut (https://vt.tiktok.com/ZSFeLTn6v/)
bahwa PPN 0.11% dan PPH 0.1% sudah final tidak perlu bayar pajak lagi,
Nah sekarang fakta-fakta lapangan saya juga sedang mencari tau.


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: muncuss on January 28, 2024, 03:23:21 PM

benar seperti yang kamu bilang bahwa sistem pajak seperti ini akan menguntungkan para holder, karena pajak hanya akan dikenakan pada perdagangan pada tahun pertama dengan keuntungan. dan terlebih pajak hanya akan dikenakan jika seorang trader sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak dan mendatangi kantor pajak, jadi seharusnya jika dia tidak mau membayarkan pajak dari perdagangannya yang profit itu dia bisa saja tidak mendatangi kantor pajak kan? biarpun aku tahu kalau itu cukup beresiko karena di negara manapun orang yang menghindari pajak biasanya akan mendapatkan denda. ini adalah sistem pajak crypto yang cukup menarik aku pikir.

Ini pinternya negara kita nih, kan katanya mau dibikin exchange resmi pemerintah. Biar yg trading pada disitu semua jadi lebih gampang mantau pajak trading awokwok 😂


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: liuka on January 28, 2024, 10:24:02 PM
apakah rincian pajak yang dikenakan bisa kita dapatkan juga secara terinci atau tidak perlu lagi karena itu adalah masalah mereka dengan pemerintah, bukan begitu gan ? mohon penjelasan agar bisa dimengerti, terima kasih [maaf awam kalau soal pajak rentan juga]

Kalau di indodax sepengetahuan saya pemotongan pajak baik itu PPH atau PPN dilakukan secara langsung untuk Taker, Taker disini itu Seller dan Buyer . Untuk bukti potong di Indodax bisa diunduh langsung setelah transaksi.

Bukti pemotongan/pemungutan sudah bisa diunduh di situs website INDODAX setelah member melakukan transaksi.

Bukti potong bisa didapat dengan akses Menu-Riwayat transaksi-Laporan Pajak - Unduh Laporan. Nanti laporan yang didapat berupa bentuk soft file PDF. Sedangkan untuk Tokocrypto atau exchange yang lain yang terdaftar diBappebti seharusnya juga ada. CMIIW

Sumber:
1. https://blog.indodax.com/fitur-bukti-potong-pmk68/#:~:text=Pajak%20PPh%20dan%20PPN%20tersebut,transaksi%20pembelian%2Fpenjualan%20aset%20kripto.&text=Sesuai%20dengan%20peraturan%20PMK%2068,pair%20IDR%20sebelum%20trading%20fee.
2. https://help.indodax.com/hc/id/articles/15393808761369-Bagaimana-cara-mengunduh-laporan-pajak-di-akun-Indodax-saya
Nah itu sangat tepat seperti yang sudah anda jelaskan jadi pihak indodax telah aktif memotong pajak dari usernya lewat penjual dan pembelian seperti yang sudah mereka jelaskan di blog mereka. Tapi untuk saat ini saya kira banyak pengguna crypto yang melakukan pembelian atau perdagangan mereka di bursa luar seperti binance atau berdagang di banyak bursa DEX seperti pancake yang tentunya para pengguna tidak akan terkena dari potongan pajak. nah mungkin itu akan cukup sulit bagi pemerintah untuk melacaknya dan kemungkinan para user dari indonesia hanya memanfaatkan tokocrypto dan indodax hanya untuk menarik uang ke bank saja.

Saya juga masih awam dengan perpajakan crypto jadi akan tetap memantau thread ini untuk menambah wawasan saya. btw kalau untuk potongan fee wd yang ada di tokocrypto dan indodax apakah itu juga sudah termasuk kedalam pajak yang telah mereka terapkan untuk penggunanya.


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: lepbagong on January 29, 2024, 06:12:55 AM
apakah rincian pajak yang dikenakan bisa kita dapatkan juga secara terinci atau tidak perlu lagi karena itu adalah masalah mereka dengan pemerintah, bukan begitu gan ? mohon penjelasan agar bisa dimengerti, terima kasih [maaf awam kalau soal pajak rentan juga]

Kalau di indodax sepengetahuan saya pemotongan pajak baik itu PPH atau PPN dilakukan secara langsung untuk Taker, Taker disini itu Seller dan Buyer . Untuk bukti potong di Indodax bisa diunduh langsung setelah transaksi.

Bukti pemotongan/pemungutan sudah bisa diunduh di situs website INDODAX setelah member melakukan transaksi.

Bukti potong bisa didapat dengan akses Menu-Riwayat transaksi-Laporan Pajak - Unduh Laporan. Nanti laporan yang didapat berupa bentuk soft file PDF. Sedangkan untuk Tokocrypto atau exchange yang lain yang terdaftar diBappebti seharusnya juga ada. CMIIW

Sumber:
1. https://blog.indodax.com/fitur-bukti-potong-pmk68/#:~:text=Pajak%20PPh%20dan%20PPN%20tersebut,transaksi%20pembelian%2Fpenjualan%20aset%20kripto.&text=Sesuai%20dengan%20peraturan%20PMK%2068,pair%20IDR%20sebelum%20trading%20fee.
2. https://help.indodax.com/hc/id/articles/15393808761369-Bagaimana-cara-mengunduh-laporan-pajak-di-akun-Indodax-saya
Nah itu sangat tepat seperti yang sudah anda jelaskan jadi pihak indodax telah aktif memotong pajak dari usernya lewat penjual dan pembelian seperti yang sudah mereka jelaskan di blog mereka. Tapi untuk saat ini saya kira banyak pengguna crypto yang melakukan pembelian atau perdagangan mereka di bursa luar seperti binance atau berdagang di banyak bursa DEX seperti pancake yang tentunya para pengguna tidak akan terkena dari potongan pajak. nah mungkin itu akan cukup sulit bagi pemerintah untuk melacaknya dan kemungkinan para user dari indonesia hanya memanfaatkan tokocrypto dan indodax hanya untuk menarik uang ke bank saja.

Saya juga masih awam dengan perpajakan crypto jadi akan tetap memantau thread ini untuk menambah wawasan saya. btw kalau untuk potongan fee wd yang ada di tokocrypto dan indodax apakah itu juga sudah termasuk kedalam pajak yang telah mereka terapkan untuk penggunanya.
penjelasannya sangat rinci dari agan  Luzin  (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=2813627) bahwa memang secara otomatis kalau kita melakukan transaksi sudah ada dan saya sudah melihat rinciannya ketika memang menjual dan mengirimkan ke rekening sendiri dan ada rincian tersebut.
seharusnya sudah tidak akan ada masalah yang akan timbul nantinya kalau ada pemeriksaan di rekening kita karena CR dari PT yang telah ditentukan oleh pemerintah.
tetapi bagaimana kalau kejadian seperti informasi yang diberikan oleh rekan  liuka  (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=507377) bahwa kita transaksi dari bursa luar, tentu tidak ada pajak yang terjadi.
apakah ini tidak bisa dikatakan manipulasi ? tentu saya sama dengan agan  liuka  (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=507377) perlu pendalaman lagi dan saya akan terus memantau informasi tambahan.


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: mu_enrico on January 29, 2024, 07:15:05 AM
Setau ane tidak ada "capital gain tax" untuk aset kripto di Indonesia, yang 28% di Portugal itu ane pahami sebagai "capital gain tax."
Kalau di Indonesia pajak 0.1% tiap transaksi itu adalah Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh final), sehingga nanti dalam pelaporan tahunan tidak dikenai Pajak Penghasilan kembali.
Selain itu ketika beli dikenai 0.11% untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jadi:
- Beli: PPN 0.11%
- Jual: PPh Final 0.1%

Jadi tidak ada double taxation di sini, kalau itu pure kegiatan trading & investasi...

Lain halnya kalau gaji dalam bentuk kripto, itu nanti hasil rupiahnya kalau tidak diinput ke penghasilan yang dikenai PPh, agan keliatan tidak berpenghasilan... bisa kena selidik kalau jumlahnya besar IMO. https://www.reddit.com/r/finansial/comments/1798lj2/pajak_salary_cryptocurrency/


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: joniboini on January 30, 2024, 12:57:40 AM
tetapi bagaimana kalau kejadian seperti informasi yang diberikan oleh rekan  liuka  (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=507377) bahwa kita transaksi dari bursa luar, tentu tidak ada pajak yang terjadi.
apakah ini tidak bisa dikatakan manipulasi ? tentu saya sama dengan agan  liuka  (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=507377) perlu pendalaman lagi dan saya akan terus memantau informasi tambahan.
Manipulasi dalam arti kayak gimana nih gan? Sengaja ga membayar pajak gitu? Atau emang pajaknya belum dilaporin aja dan orangnya ada niat buat ngelaporin nantinya? Ane rasa kasusnya mirip sama pajak yang harus dilaporin sendiri. Kalau misalnya lapor dalam jangka waktu yang ga terlalu panjang bisa jadi ga ada masalah, beda lagi kalau emang sengaja ga dilaporkan dan entah darimana petugas pajaknya tahu itu 10 tahun kemudian.

Bukan tidak mungkin wallet agan juga masuk daftar pengawasan apalagi kalau transaksi agan gedhe, plus bisa juga kan pemerintah minta data user ke exchange luar tanpa mengumumkan secara publik. Apalagi kalau exchangenya emang punya cabang di Indo, atau punya hubungan dengan market Indo lewat exchange lain (Tokocrypto, Binance, dst). Kabar baiknya makin banyak exchange yang support kalkulasi pajak secara langsung, atau paling tidak bisa ekspor data riwayat transaksi kalau mau ngitung dan ngurus pajak secara mandiri. CMIIW.


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: Chikito on January 30, 2024, 01:11:11 AM
bahwa PPN 0.11% dan PPH 0.1% sudah final tidak perlu bayar pajak lagi,
kalau masih ada yang kena pajak setelah membayar ppn dan pph, artinya yang bersangkutan belum memahami benar, dan hanya nurut saja atas apa yang diomongin petuga pajak, ada baiknya diunduh semua dokumen pajak trading kita di exchange, biar nanti kalau ditagih kasih lihat saja bukti semua itu, biar clear dan jelas, dan tidak dipungut pajak lagi.

Ini pinternya negara kita nih, kan katanya mau dibikin exchange resmi pemerintah. Biar yg trading pada disitu semua jadi lebih gampang mantau pajak trading awokwok 😂
Bukan lebih gampang ke pemantauan, tapi lebih kepada profit. Kan tiap exchange baik itu dikelola swasta atau pemerintah akan memungut apa yang namanya fee, misal untuk deposit atau withdraw. Fee ini bukan bagian dari pajak yang banyak disebutkan di atas, tapi jasa yang bisa dikelola untuk keuntungan perusahaan.


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: MRY on January 30, 2024, 02:43:37 AM
Di negara Indonesia setau saya mempunyai beberapa macam jenis pajak dengan ketentuan dan kebijakan yang beragam,

Pajak penghasilan: Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh individu dan perusahaan. Di Indonesia, pajak penghasilan bersifat progresif, artinya tarif pajak meningkat seiring dengan meningkatnya pendapatan. Sedangkan tarif pajak penghasilan tertinggi di Indonesia adalah 35%.

Pajak pertambahan nilai: Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Di Indonesia, pajak pertambahan nilai disebut PPN, yang merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan tarif pajak pertambahan nilai di Indonesia adalah 11%.

Pajak penjualan atas barang mewah: Pajak penjualan atas barang mewah adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah, seperti mobil, perhiasan, dan rumah. Di Indonesia, pajak penjualan atas barang mewah disebut PPnBM, yang merupakan singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tarif pajak penjualan atas barang mewah di Indonesia bervariasi, tergantung pada jenis barangnya.

Pajak bumi dan bangunan: Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Di Indonesia, pajak bumi dan bangunan disebut PBB, yang merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan. Tarif pajak bumi dan bangunan di Indonesia bervariasi, tergantung pada lokasi dan nilai tanah dan bangunannya.

Dari macam pajak yang saya sebutkan di atas ini menunjukan adanya berbagai macam pajak yang sudah di terpakan di Indonesia, memang manusia tidak senang dengan pajak yang masuk ke pemerintahan, Namun dengan adanya pajak setidaknya uang yang terkumpul bisa digunakan untuk pembangunan Negara untuk menjadi yang lebih baik.


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: armanda90 on January 30, 2024, 03:02:25 AM
kalau masih ada yang kena pajak setelah membayar ppn dan pph, artinya yang bersangkutan belum memahami benar, dan hanya nurut saja atas apa yang diomongin petuga pajak, ada baiknya diunduh semua dokumen pajak trading kita di exchange, biar nanti kalau ditagih kasih lihat saja bukti semua itu, biar clear dan jelas, dan tidak dipungut pajak lagi.
Bener, kita sudah bayar pajal ppn dan pph di market lokal seperti tokocrypto dan juga indodax kenapa masih dijadikan target oleh pejabat pajak untuk membayar pajak lagi, secara logika penghasilan yang kita dapatkan dari trading sudah dikenakan pajak terlebih dahulu bahkang langsung pemotongan saat melakukan transaksi jual dan beli assets krypto.

Bukan lebih gampang ke pemantauan, tapi lebih kepada profit. Kan tiap exchange baik itu dikelola swasta atau pemerintah akan memungut apa yang namanya fee, misal untuk deposit atau withdraw. Fee ini bukan bagian dari pajak yang banyak disebutkan di atas, tapi jasa yang bisa dikelola untuk keuntungan perusahaan.
Untuk fee penarikan sepertinya bukan pajak tapi fee dari exchange yang bersangkutan namun saat ini deposit juga sudah dikenakan fee, sepertinya fee deposit bisa dikatakan masuk dalam katagori pajak. Saat ini memang sangat ribet sistem pajak cryptocurrency yang diterapkan di market lokal setidaknya untuk deposit jangan dikenakan fee apalagi posisi belum profit sama sekali. Harusnya pemerintah memberikan kemudahan bukan memberatkan apalagi sistem penerapan pajak yang dianggap sangat memberatkan bagi pemain crypto.


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: retreat on January 30, 2024, 04:20:01 AM
Ini pinternya negara kita nih, kan katanya mau dibikin exchange resmi pemerintah. Biar yg trading pada disitu semua jadi lebih gampang mantau pajak trading awokwok 😂
Bukan lebih gampang ke pemantauan, tapi lebih kepada profit. Kan tiap exchange baik itu dikelola swasta atau pemerintah akan memungut apa yang namanya fee, misal untuk deposit atau withdraw. Fee ini bukan bagian dari pajak yang banyak disebutkan di atas, tapi jasa yang bisa dikelola untuk keuntungan perusahaan.


Kalau saya pribadi sih gak masalah mau pemerintah ngambil untung dari perdagangan crypto melalui exchange yang mereka buat sendiri, tapi yang saya tidak suka adalah bagaimana perlakuan pemerintah kepada aset crypto. Pemerintah terkesan menganaktirikan cryptocurrency dibandingkan dengan instrumen perdagangan lain seperti forex atau komoditi yang lebih diperhatikan. Pemerintah harusnya juga ikut memperhatikan ekosistem cryptocurrency di Indonesia, jangan taunya ngambil cuan mulu di pasar crypto tapi crypto-nya dipandang sebelah mata dan penggunaannya dibatasi di banyak tempat.


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: redwine49 on January 30, 2024, 11:20:29 PM
tetapi bagaimana kalau kejadian seperti informasi yang diberikan oleh rekan  liuka  (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=507377) bahwa kita transaksi dari bursa luar, tentu tidak ada pajak yang terjadi.
apakah ini tidak bisa dikatakan manipulasi ? tentu saya sama dengan agan  liuka  (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=507377) perlu pendalaman lagi dan saya akan terus memantau informasi tambahan.
Manipulasi dalam arti kayak gimana nih gan? Sengaja ga membayar pajak gitu? Atau emang pajaknya belum dilaporin aja dan orangnya ada niat buat ngelaporin nantinya? Ane rasa kasusnya mirip sama pajak yang harus dilaporin sendiri. Kalau misalnya lapor dalam jangka waktu yang ga terlalu panjang bisa jadi ga ada masalah, beda lagi kalau emang sengaja ga dilaporkan dan entah darimana petugas pajaknya tahu itu 10 tahun kemudian.

Bukan tidak mungkin wallet agan juga masuk daftar pengawasan apalagi kalau transaksi agan gedhe, plus bisa juga kan pemerintah minta data user ke exchange luar tanpa mengumumkan secara publik. Apalagi kalau exchangenya emang punya cabang di Indo, atau punya hubungan dengan market Indo lewat exchange lain (Tokocrypto, Binance, dst). Kabar baiknya makin banyak exchange yang support kalkulasi pajak secara langsung, atau paling tidak bisa ekspor data riwayat transaksi kalau mau ngitung dan ngurus pajak secara mandiri. CMIIW.
Sebenarnya masalah trading bursa luar juga jadi pembahasan apalagi masalah pajaknya.
Sementara ini banyak bursa luar yang diblokir oleh kominfo yang mungkin masalah perpajakannya.

Kalau 10 tahun kemudian ga mungkin gan,kebanyakan bank cuma nyimpan catatan transaksi paling lama 5 tahunan

bahwa PPN 0.11% dan PPH 0.1% sudah final tidak perlu bayar pajak lagi,
kalau masih ada yang kena pajak setelah membayar ppn dan pph, artinya yang bersangkutan belum memahami benar, dan hanya nurut saja atas apa yang diomongin petuga pajak, ada baiknya diunduh semua dokumen pajak trading kita di exchange, biar nanti kalau ditagih kasih lihat saja bukti semua itu, biar clear dan jelas, dan tidak dipungut pajak lagi.
Setau saya juga gitu tapi ada yang bilang bisa kena denda juga kalo kita ga lapor di spt tahunan jadi mereka bisa saja meninjau
Apalagi kalau kita tiba2 punya aset misalkan tanah ataupun mobil tanpa punya spt tahunan yang dilaporkan


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: Sarah Azhari on February 01, 2024, 01:07:38 AM
Pemerintah terkesan menganaktirikan cryptocurrency dibandingkan dengan instrumen perdagangan lain seperti forex atau komoditi yang lebih diperhatikan. Pemerintah harusnya juga ikut memperhatikan ekosistem cryptocurrency di Indonesia, jangan taunya ngambil cuan mulu di pasar crypto tapi crypto-nya dipandang sebelah mata dan penggunaannya dibatasi di banyak tempat.
Kalau menurutku sih tidak menganak tirikan, buktinya OJK sebagai badan pengawas crypto (yang dulunya dipegang bapebti) akan membentuk organisasi baru yaitu Pengawas (http://No. 7 Tahun 2011) Kripto dan Koperasi di lembaga tersebut. Artinya crypto ini menjadi fokus kerja mereka supaya dapat teratur dan sejalan dengan apa yang diamanatkan Undang-undang. Mengenai penggunaannya yang dibatasi banyak tempat, tentu tidak hanya crypto, bahkan dollar, euro, emas, dan jenis currency lainnya pun dibatasi (bahkan dilarang) penggunaanya di Indonesia sebagai alat tukar karena tidak sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Ya mungkin karena tidak sebanyak forex dan lainnya, sehingga crypto ini terlihat seperti tidak diperhatikan, padahal kalau dilihat sih sama-sama diperhatikan.


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: muncuss on February 01, 2024, 03:30:14 AM


Kalau saya pribadi sih gak masalah mau pemerintah ngambil untung dari perdagangan crypto melalui exchange yang mereka buat sendiri, tapi yang saya tidak suka adalah bagaimana perlakuan pemerintah kepada aset crypto. Pemerintah terkesan menganaktirikan cryptocurrency dibandingkan dengan instrumen perdagangan lain seperti forex atau komoditi yang lebih diperhatikan. Pemerintah harusnya juga ikut memperhatikan ekosistem cryptocurrency di Indonesia, jangan taunya ngambil cuan mulu di pasar crypto tapi crypto-nya dipandang sebelah mata dan penggunaannya dibatasi di banyak tempat.
Pemikiran pemerintah itu beda dengan pemikiran kita sbg rakyat biasa. Kalau bebas full, ada kemungkinan crypto itu digunakan untuk hal gak bener, kyk pencucian uang, penggelapan pajak


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: PytagoraZ on February 01, 2024, 09:36:44 AM
Kalau saya pribadi sih gak masalah mau pemerintah ngambil untung dari perdagangan crypto melalui exchange yang mereka buat sendiri, tapi yang saya tidak suka adalah bagaimana perlakuan pemerintah kepada aset crypto. Pemerintah terkesan menganaktirikan cryptocurrency dibandingkan dengan instrumen perdagangan lain seperti forex atau komoditi yang lebih diperhatikan. Pemerintah harusnya juga ikut memperhatikan ekosistem cryptocurrency di Indonesia, jangan taunya ngambil cuan mulu di pasar crypto tapi crypto-nya dipandang sebelah mata dan penggunaannya dibatasi di banyak tempat.

~ Pemerintah juga memperhatikan forex, terbukti dengan adanya regulasi dan bagaimana binomo di tumpas oleh aparat.

~ Pemerintah mengambil pajak baik dari exchange yang dibuat sendiri atau tidak, adanya pajak pasti membawa regulasi dan regulasi adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap sesuatu

~ crypto tidak di pandang sebelah mata, kalo di pandang sebelah mata pasti pemerintah tidak terlalu peduli dengan pajaknya tapi karena pemerintah melihat potensi yang besar di crypto sehingga mau bikin regulasi biar dapet pajak

Pemikiran pemerintah itu beda dengan pemikiran kita sbg rakyat biasa. Kalau bebas full, ada kemungkinan crypto itu digunakan untuk hal gak bener, kyk pencucian uang, penggelapan pajak

~ pemikiran pemerintah emang gimana gan? Pemerintah liat potensi pajak jadi merhatiin, adanya pajak juga ga bisa jadi jaminan kalo crypto aman dan tidak digunakan untuk pencucian uang dan penipuan, ga ada hubungannya itu gan. Fiat juga banyak kok dijadiin alat pencucian uang, emas juga, saham juga, soalnya semua yang bernilai itu bisa diganukana sebagai alat pencucian uang karena nilainya itu tinggal gimana metodenya aja

~ bebas full maksudnya gimana gan? Bebas tanpa pajak ato bebas di gunakan untuk beli beli? Sekarang juga bebas kan, siapa aja boleh beli beli crypto


Title: Re: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]
Post by: blue Snow on February 02, 2024, 01:03:40 AM
Pemikiran pemerintah itu beda dengan pemikiran kita sbg rakyat biasa. Kalau bebas full, ada kemungkinan crypto itu digunakan untuk hal gak bener, kyk pencucian uang, penggelapan pajak
Setahu ane di Indonesia itu bebas full untuk membeli crypto di exchange yang teregulasi. Pemerintah malah tidak membenbankan rakyatnya soal itu, jadi maksud bebas full ente itu yang kayak mana?, bebas untuk jadi alat tukar gitu?, kalau iya tentu itu sudah tidak relevan lagi dengan judul dan juga aturan yang banyak disampaikan oleh teman-teman di atas. Mengenai pencucian uang dan penggelapan pajak, selagi usernya pandai dan bisa memanfaatkan coinjoin atau pencapur di luar sono walau aturan ketat sekalipun pasti bisa.