Bitcoin Forum
May 09, 2024, 04:41:32 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 [2]  All
  Print  
Author Topic: Pajak di Indonesia [Taxes in Indonesia]  (Read 346 times)
MRY
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 518
Merit: 103



View Profile WWW
January 30, 2024, 02:43:37 AM
 #21

Di negara Indonesia setau saya mempunyai beberapa macam jenis pajak dengan ketentuan dan kebijakan yang beragam,

Pajak penghasilan: Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh individu dan perusahaan. Di Indonesia, pajak penghasilan bersifat progresif, artinya tarif pajak meningkat seiring dengan meningkatnya pendapatan. Sedangkan tarif pajak penghasilan tertinggi di Indonesia adalah 35%.

Pajak pertambahan nilai: Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Di Indonesia, pajak pertambahan nilai disebut PPN, yang merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan tarif pajak pertambahan nilai di Indonesia adalah 11%.

Pajak penjualan atas barang mewah: Pajak penjualan atas barang mewah adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah, seperti mobil, perhiasan, dan rumah. Di Indonesia, pajak penjualan atas barang mewah disebut PPnBM, yang merupakan singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tarif pajak penjualan atas barang mewah di Indonesia bervariasi, tergantung pada jenis barangnya.

Pajak bumi dan bangunan: Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Di Indonesia, pajak bumi dan bangunan disebut PBB, yang merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan. Tarif pajak bumi dan bangunan di Indonesia bervariasi, tergantung pada lokasi dan nilai tanah dan bangunannya.

Dari macam pajak yang saya sebutkan di atas ini menunjukan adanya berbagai macam pajak yang sudah di terpakan di Indonesia, memang manusia tidak senang dengan pajak yang masuk ke pemerintahan, Namun dengan adanya pajak setidaknya uang yang terkumpul bisa digunakan untuk pembangunan Negara untuk menjadi yang lebih baik.

1715272892
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715272892

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715272892
Reply with quote  #2

1715272892
Report to moderator
1715272892
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715272892

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715272892
Reply with quote  #2

1715272892
Report to moderator
1715272892
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715272892

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715272892
Reply with quote  #2

1715272892
Report to moderator
Even in the event that an attacker gains more than 50% of the network's computational power, only transactions sent by the attacker could be reversed or double-spent. The network would not be destroyed.
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1715272892
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715272892

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715272892
Reply with quote  #2

1715272892
Report to moderator
1715272892
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715272892

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715272892
Reply with quote  #2

1715272892
Report to moderator
1715272892
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715272892

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715272892
Reply with quote  #2

1715272892
Report to moderator
armanda90
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 994
Merit: 553



View Profile
January 30, 2024, 03:02:25 AM
 #22

kalau masih ada yang kena pajak setelah membayar ppn dan pph, artinya yang bersangkutan belum memahami benar, dan hanya nurut saja atas apa yang diomongin petuga pajak, ada baiknya diunduh semua dokumen pajak trading kita di exchange, biar nanti kalau ditagih kasih lihat saja bukti semua itu, biar clear dan jelas, dan tidak dipungut pajak lagi.
Bener, kita sudah bayar pajal ppn dan pph di market lokal seperti tokocrypto dan juga indodax kenapa masih dijadikan target oleh pejabat pajak untuk membayar pajak lagi, secara logika penghasilan yang kita dapatkan dari trading sudah dikenakan pajak terlebih dahulu bahkang langsung pemotongan saat melakukan transaksi jual dan beli assets krypto.

Bukan lebih gampang ke pemantauan, tapi lebih kepada profit. Kan tiap exchange baik itu dikelola swasta atau pemerintah akan memungut apa yang namanya fee, misal untuk deposit atau withdraw. Fee ini bukan bagian dari pajak yang banyak disebutkan di atas, tapi jasa yang bisa dikelola untuk keuntungan perusahaan.
Untuk fee penarikan sepertinya bukan pajak tapi fee dari exchange yang bersangkutan namun saat ini deposit juga sudah dikenakan fee, sepertinya fee deposit bisa dikatakan masuk dalam katagori pajak. Saat ini memang sangat ribet sistem pajak cryptocurrency yang diterapkan di market lokal setidaknya untuk deposit jangan dikenakan fee apalagi posisi belum profit sama sekali. Harusnya pemerintah memberikan kemudahan bukan memberatkan apalagi sistem penerapan pajak yang dianggap sangat memberatkan bagi pemain crypto.

R


▀▀▀▀▀▀▀██████▄▄
████████████████
▀▀▀▀█████▀▀▀█████
████████▌███▐████
▄▄▄▄█████▄▄▄█████
████████████████
▄▄▄▄▄▄▄██████▀▀
LLBIT
  CRYPTO   
FUTURES
 1,000x 
LEVERAGE
COMPETITIVE
    FEES    
 INSTANT 
EXECUTION
.
   TRADE NOW   
retreat
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 1008
Merit: 371



View Profile WWW
January 30, 2024, 04:20:01 AM
 #23

Ini pinternya negara kita nih, kan katanya mau dibikin exchange resmi pemerintah. Biar yg trading pada disitu semua jadi lebih gampang mantau pajak trading awokwok 😂
Bukan lebih gampang ke pemantauan, tapi lebih kepada profit. Kan tiap exchange baik itu dikelola swasta atau pemerintah akan memungut apa yang namanya fee, misal untuk deposit atau withdraw. Fee ini bukan bagian dari pajak yang banyak disebutkan di atas, tapi jasa yang bisa dikelola untuk keuntungan perusahaan.


Kalau saya pribadi sih gak masalah mau pemerintah ngambil untung dari perdagangan crypto melalui exchange yang mereka buat sendiri, tapi yang saya tidak suka adalah bagaimana perlakuan pemerintah kepada aset crypto. Pemerintah terkesan menganaktirikan cryptocurrency dibandingkan dengan instrumen perdagangan lain seperti forex atau komoditi yang lebih diperhatikan. Pemerintah harusnya juga ikut memperhatikan ekosistem cryptocurrency di Indonesia, jangan taunya ngambil cuan mulu di pasar crypto tapi crypto-nya dipandang sebelah mata dan penggunaannya dibatasi di banyak tempat.

R


▀▀▀▀▀▀▀██████▄▄
████████████████
▀▀▀▀█████▀▀▀█████
████████▌███▐████
▄▄▄▄█████▄▄▄█████
████████████████
▄▄▄▄▄▄▄██████▀▀
LLBIT|
4,000+ GAMES
███████████████████
██████████▀▄▀▀▀████
████████▀▄▀██░░░███
██████▀▄███▄▀█▄▄▄██
███▀▀▀▀▀▀█▀▀▀▀▀▀███
██░░░░░░░░█░░░░░░██
██▄░░░░░░░█░░░░░▄██
███▄░░░░▄█▄▄▄▄▄████
▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀
█████████
▀████████
░░▀██████
░░░░▀████
░░░░░░███
▄░░░░░███
▀█▄▄▄████
░░▀▀█████
▀▀▀▀▀▀▀▀▀
█████████
░░░▀▀████
██▄▄▀░███
█░░█▄░░██
░████▀▀██
█░░█▀░░██
██▀▀▄░███
░░░▄▄████
▀▀▀▀▀▀▀▀▀
|
██░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░██
▀█▄░▄▄░░░░░░░░░░░░▄▄░▄█▀
▄▄███░░░░░░░░░░░░░░███▄▄
▀░▀▄▀▄░░░░░▄▄░░░░░▄▀▄▀░▀
▄▄▄▄▄▀▀▄▄▀▀▄▄▄▄▄
█░▄▄▄██████▄▄▄░█
█░▀▀████████▀▀░█
█░█▀▄▄▄▄▄▄▄▄██░█
█░█▀████████░█
█░█░██████░█
▀▄▀▄███▀▄▀
▄▀▄
▀▄▄▄▄▀▄▀▄
██▀░░░░░░░░▀██
||.
▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄
░▀▄░▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄░▄▀
███▀▄▀█████████████████▀▄▀
█████▀▄░▄▄▄▄▄███░▄▄▄▄▄▄▀
███████▀▄▀██████░█▄▄▄▄▄▄▄▄
█████████▀▄▄░███▄▄▄▄▄▄░▄▀
███████████░███████▀▄▀
███████████░██▀▄▄▄▄▀
███████████░▀▄▀
████████████▄▀
███████████
▄▄███████▄▄
▄████▀▀▀▀▀▀▀████▄
▄███▀▄▄███████▄▄▀███▄
▄██▀▄█▀▀▀█████▀▀▀█▄▀██▄
▄██▄██████▀████░███▄██▄
███░████████▀██░████░███
███░████░█▄████▀░████░███
███░████░███▄████████░███
▀██▄▀███░█████▄█████▀▄██▀
▀██▄▀█▄▄▄██████▄██▀▄██▀
▀███▄▀▀███████▀▀▄███▀
▀████▄▄▄▄▄▄▄████▀
▀▀███████▀▀
OFFICIAL PARTNERSHIP
FAZE CLAN
SSC NAPOLI
|
redwine49
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 980
Merit: 111


View Profile
January 30, 2024, 11:20:29 PM
 #24

tetapi bagaimana kalau kejadian seperti informasi yang diberikan oleh rekan liuka bahwa kita transaksi dari bursa luar, tentu tidak ada pajak yang terjadi.
apakah ini tidak bisa dikatakan manipulasi ? tentu saya sama dengan agan liuka perlu pendalaman lagi dan saya akan terus memantau informasi tambahan.
Manipulasi dalam arti kayak gimana nih gan? Sengaja ga membayar pajak gitu? Atau emang pajaknya belum dilaporin aja dan orangnya ada niat buat ngelaporin nantinya? Ane rasa kasusnya mirip sama pajak yang harus dilaporin sendiri. Kalau misalnya lapor dalam jangka waktu yang ga terlalu panjang bisa jadi ga ada masalah, beda lagi kalau emang sengaja ga dilaporkan dan entah darimana petugas pajaknya tahu itu 10 tahun kemudian.

Bukan tidak mungkin wallet agan juga masuk daftar pengawasan apalagi kalau transaksi agan gedhe, plus bisa juga kan pemerintah minta data user ke exchange luar tanpa mengumumkan secara publik. Apalagi kalau exchangenya emang punya cabang di Indo, atau punya hubungan dengan market Indo lewat exchange lain (Tokocrypto, Binance, dst). Kabar baiknya makin banyak exchange yang support kalkulasi pajak secara langsung, atau paling tidak bisa ekspor data riwayat transaksi kalau mau ngitung dan ngurus pajak secara mandiri. CMIIW.
Sebenarnya masalah trading bursa luar juga jadi pembahasan apalagi masalah pajaknya.
Sementara ini banyak bursa luar yang diblokir oleh kominfo yang mungkin masalah perpajakannya.

Kalau 10 tahun kemudian ga mungkin gan,kebanyakan bank cuma nyimpan catatan transaksi paling lama 5 tahunan

bahwa PPN 0.11% dan PPH 0.1% sudah final tidak perlu bayar pajak lagi,
kalau masih ada yang kena pajak setelah membayar ppn dan pph, artinya yang bersangkutan belum memahami benar, dan hanya nurut saja atas apa yang diomongin petuga pajak, ada baiknya diunduh semua dokumen pajak trading kita di exchange, biar nanti kalau ditagih kasih lihat saja bukti semua itu, biar clear dan jelas, dan tidak dipungut pajak lagi.
Setau saya juga gitu tapi ada yang bilang bisa kena denda juga kalo kita ga lapor di spt tahunan jadi mereka bisa saja meninjau
Apalagi kalau kita tiba2 punya aset misalkan tanah ataupun mobil tanpa punya spt tahunan yang dilaporkan
Sarah Azhari
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 868
Merit: 739


View Profile
February 01, 2024, 01:07:38 AM
 #25

Pemerintah terkesan menganaktirikan cryptocurrency dibandingkan dengan instrumen perdagangan lain seperti forex atau komoditi yang lebih diperhatikan. Pemerintah harusnya juga ikut memperhatikan ekosistem cryptocurrency di Indonesia, jangan taunya ngambil cuan mulu di pasar crypto tapi crypto-nya dipandang sebelah mata dan penggunaannya dibatasi di banyak tempat.
Kalau menurutku sih tidak menganak tirikan, buktinya OJK sebagai badan pengawas crypto (yang dulunya dipegang bapebti) akan membentuk organisasi baru yaitu Pengawas Kripto dan Koperasi di lembaga tersebut. Artinya crypto ini menjadi fokus kerja mereka supaya dapat teratur dan sejalan dengan apa yang diamanatkan Undang-undang. Mengenai penggunaannya yang dibatasi banyak tempat, tentu tidak hanya crypto, bahkan dollar, euro, emas, dan jenis currency lainnya pun dibatasi (bahkan dilarang) penggunaanya di Indonesia sebagai alat tukar karena tidak sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Ya mungkin karena tidak sebanyak forex dan lainnya, sehingga crypto ini terlihat seperti tidak diperhatikan, padahal kalau dilihat sih sama-sama diperhatikan.
muncuss
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 634
Merit: 101


View Profile
February 01, 2024, 03:30:14 AM
 #26



Kalau saya pribadi sih gak masalah mau pemerintah ngambil untung dari perdagangan crypto melalui exchange yang mereka buat sendiri, tapi yang saya tidak suka adalah bagaimana perlakuan pemerintah kepada aset crypto. Pemerintah terkesan menganaktirikan cryptocurrency dibandingkan dengan instrumen perdagangan lain seperti forex atau komoditi yang lebih diperhatikan. Pemerintah harusnya juga ikut memperhatikan ekosistem cryptocurrency di Indonesia, jangan taunya ngambil cuan mulu di pasar crypto tapi crypto-nya dipandang sebelah mata dan penggunaannya dibatasi di banyak tempat.
Pemikiran pemerintah itu beda dengan pemikiran kita sbg rakyat biasa. Kalau bebas full, ada kemungkinan crypto itu digunakan untuk hal gak bener, kyk pencucian uang, penggelapan pajak
PytagoraZ
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 336
Merit: 343


Jolly? I think I've heard that name before. hmm


View Profile
February 01, 2024, 09:36:44 AM
 #27

Kalau saya pribadi sih gak masalah mau pemerintah ngambil untung dari perdagangan crypto melalui exchange yang mereka buat sendiri, tapi yang saya tidak suka adalah bagaimana perlakuan pemerintah kepada aset crypto. Pemerintah terkesan menganaktirikan cryptocurrency dibandingkan dengan instrumen perdagangan lain seperti forex atau komoditi yang lebih diperhatikan. Pemerintah harusnya juga ikut memperhatikan ekosistem cryptocurrency di Indonesia, jangan taunya ngambil cuan mulu di pasar crypto tapi crypto-nya dipandang sebelah mata dan penggunaannya dibatasi di banyak tempat.

~ Pemerintah juga memperhatikan forex, terbukti dengan adanya regulasi dan bagaimana binomo di tumpas oleh aparat.

~ Pemerintah mengambil pajak baik dari exchange yang dibuat sendiri atau tidak, adanya pajak pasti membawa regulasi dan regulasi adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap sesuatu

~ crypto tidak di pandang sebelah mata, kalo di pandang sebelah mata pasti pemerintah tidak terlalu peduli dengan pajaknya tapi karena pemerintah melihat potensi yang besar di crypto sehingga mau bikin regulasi biar dapet pajak

Pemikiran pemerintah itu beda dengan pemikiran kita sbg rakyat biasa. Kalau bebas full, ada kemungkinan crypto itu digunakan untuk hal gak bener, kyk pencucian uang, penggelapan pajak

~ pemikiran pemerintah emang gimana gan? Pemerintah liat potensi pajak jadi merhatiin, adanya pajak juga ga bisa jadi jaminan kalo crypto aman dan tidak digunakan untuk pencucian uang dan penipuan, ga ada hubungannya itu gan. Fiat juga banyak kok dijadiin alat pencucian uang, emas juga, saham juga, soalnya semua yang bernilai itu bisa diganukana sebagai alat pencucian uang karena nilainya itu tinggal gimana metodenya aja

~ bebas full maksudnya gimana gan? Bebas tanpa pajak ato bebas di gunakan untuk beli beli? Sekarang juga bebas kan, siapa aja boleh beli beli crypto

JOLLYGOOD DT TRUST ABUSE
blue Snow
Legendary
*
Offline Offline

Activity: 1498
Merit: 1026


#SWGT CERTIK Audited


View Profile WWW
February 02, 2024, 01:03:40 AM
 #28

Pemikiran pemerintah itu beda dengan pemikiran kita sbg rakyat biasa. Kalau bebas full, ada kemungkinan crypto itu digunakan untuk hal gak bener, kyk pencucian uang, penggelapan pajak
Setahu ane di Indonesia itu bebas full untuk membeli crypto di exchange yang teregulasi. Pemerintah malah tidak membenbankan rakyatnya soal itu, jadi maksud bebas full ente itu yang kayak mana?, bebas untuk jadi alat tukar gitu?, kalau iya tentu itu sudah tidak relevan lagi dengan judul dan juga aturan yang banyak disampaikan oleh teman-teman di atas. Mengenai pencucian uang dan penggelapan pajak, selagi usernya pandai dan bisa memanfaatkan coinjoin atau pencapur di luar sono walau aturan ketat sekalipun pasti bisa.

Pages: « 1 [2]  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!