Bitcoin Forum

Local => Bahasa Indonesia (Indonesian) => Topic started by: hana_level99 on January 13, 2018, 06:19:45 AM



Title: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: hana_level99 on January 13, 2018, 06:19:45 AM
Judul               : Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual,
                           Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency
Tanggal       : 13-01-2018
Sumber Data    : Departemen Komunikasi
Kontak       : Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
                           Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Hits               : 9441
Deskripsi            :
Lampiran            :

No. 20/4/Dkom

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara   Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktikpraktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Jakarta, 13 Januari 2018
Departemen Komunikasi

Agusman
Direktur Eksekutif


Sumber: http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

Bagaimana pendapat kawan-kawan semua nyan dengan ada peringatan dari BI tersebut??


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: kimjenglot on January 13, 2018, 07:36:00 AM
selama yang dilarang hanya sebatas untuk transaksi saja sih ane biasa aja gan dengan kabar tersebut.
yang penting exchager tidak dilarang/tidak ditutup sih. masih tetep gan invest terus di bitcoin :D


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: cukimot on January 13, 2018, 07:43:52 AM
bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: TopT3ns on January 13, 2018, 07:52:14 AM
bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?
sebenarnya gapapa sih bikin thread ginian, yang gak tau akan jadi tau kalau yang dilarang itu untuk pembayaran. daripada gak dibikin pembahasan malah ditelan mentah-mentah dan dikira bitcoin dilarang di indonesia


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: Cintadabel on January 13, 2018, 08:03:49 AM
bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?
sebenarnya gapapa sih bikin thread ginian, yang gak tau akan jadi tau kalau yang dilarang itu untuk pembayaran. daripada gak dibikin pembahasan malah ditelan mentah-mentah dan dikira bitcoin dilarang di indonesia

betul om, ane juga sebenarnya kurang tahu tentang bagaimana pelarangan yang di maksud oleh bank kita indonesia, namun dengan sering membaca traed yang dibikin dalam group ini ane sudah sedikit tahu om.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: awik p on January 13, 2018, 08:23:56 AM
bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?
sebenarnya gapapa sih bikin thread ginian, yang gak tau akan jadi tau kalau yang dilarang itu untuk pembayaran. daripada gak dibikin pembahasan malah ditelan mentah-mentah dan dikira bitcoin dilarang di indonesia
menurut ane threadnya memperingatkan kita tidak ada masalah gan, sehingga kita jadi gamblang kalau sebagai bounty hunter tidak terancam dengan memahami larangan BI tersebut, sehingga kita tahu mana yang boleh dan yang tidak untuk dilakukan.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: apilpirman.bisnis on January 13, 2018, 08:42:49 AM
Mulai dari akhir tahun atau tepatnay sekitar bulan september pemerintah sudah mulai ikut campur tangan pada transaksi ecemorcy terutama pada transaksi bitcoin, semakin mahalnya harga dan nilai jual bitcoin semakin membuat pemerintah menjadi sangat panik bahkan dalam satu bulan saja pada saat itu pemerintah hampir mengeluarkan ancaman terhadap bahaya penggunaan transaksi ecomercy bitcoin hampir tiga sampai lima kali, bahkan satu hari yang lalu pemerintah indonesia melalui pihak perbankan bank indonesia kembali mengeluarkan rilis dan himbauan bahkan bisa dikatakan ancaman kepada pengguna bitcoin akan bahaya nya transaksi bitcoin karena tidak dianggap ilegal di indonesia, hal ini semakin menjadi pertanda bahwa pemerintah benar – benar takut dengan kehadiran bitcoin.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: samsuwir23 on January 13, 2018, 08:47:13 AM
Setiap negara mempunyai mata uang masiung-masing. tidak mungkin di indonesia kita memakai uang negara lain untuk nilai tukar, klw kita memegang nilai tukarnya bitcoin ya harus kita tukar dulu dengan rupiah baru bisa kita jual beli


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: yhoga45 on January 13, 2018, 08:49:35 AM
Lah dari bulan-bulan lalu juga pemerintah melarang. Tapi bukannya exchanger itu hanya sebagai perantara orang yang mau nukar IDR ke BTC atau crypto lain ya?. Kayaknya ini surat yang mau dikeluarkan bulan November baru jadi keknya ya gan.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: cloudproject on January 13, 2018, 08:53:50 AM
yang mereka sarankan kan untuk tidak sebagai transaksi pembayaran gan, mereka kan takutnya tidak terlacak transaksi itu untuk apa apalagi masyarakat kita banyak yang kalo kena penipuan mereka masih melapor walaupun mereka tahu kalo tidak terlacak, BI hanya menyarankan kita untuk lebih berhati - hati dan tentunya juga untuk mencegah transaksi-transaksi yang mereka tidak inginkan seperti yang kalian tahu transaksi yang ada di deepweb tentunya
tapi kalo untuk perihal investasi dan kalo exchangernya dapat dipercaya ya silahkan aja gan


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: ARRCCO on January 13, 2018, 09:02:54 AM
selama yang dilarang hanya sebatas untuk transaksi saja sih ane biasa aja gan dengan kabar tersebut.
yang penting exchager tidak dilarang/tidak ditutup sih. masih tetep gan invest terus di bitcoin :D

Menurut saya berita yang kita tau hanya yang di larang cuma untuk transaksi aja,yang penting bagi kita semua asal saja jangan di larang exchanger nya atau jangan di tutup,agar kita bisa tetap investasi terus dengan bitcoin.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: yakura on January 13, 2018, 09:04:55 AM
Judul               : Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual,
                           Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency
Tanggal       : 13-01-2018
Sumber Data    : Departemen Komunikasi
Kontak       : Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
                           Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Hits               : 9441
Deskripsi            :
Lampiran            :

No. 20/4/Dkom

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara   Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktikpraktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Jakarta, 13 Januari 2018
Departemen Komunikasi

Agusman
Direktur Eksekutif


Sumber: http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

Bagaimana pendapat kawan-kawan semua nyan dengan ada peringatan dari BI tersebut??


Kalau saya lihat dari dulu memamg larangan itu sudah ada gan, karena pemerintahan indoneseia hanya mengakui mata uang rupiah dan melarang transaksi saja.. Ya jadi selama pemerintah tidak menutup exchager saya pribadi tetap menggunakan bitcoin, dan berita berita berhembus seperti itu hanya menggoyangkan dan hanya membuat tidak yakin bagi yang berkeinginan menggunakan Bitcoin sebagai investasi.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: hana_level99 on January 13, 2018, 09:10:24 AM
selama yang dilarang hanya sebatas untuk transaksi saja sih ane biasa aja gan dengan kabar tersebut.
yang penting exchager tidak dilarang/tidak ditutup sih. masih tetep gan invest terus di bitcoin :D


terimakasih gan atas pendapat nya, saya pribadi juga sangat setuju dengan apa yang gan utarakan semoga bitcoin makin jaya. amin :) ;)


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: redsap on January 13, 2018, 09:15:50 AM
yang mereka sarankan kan untuk tidak sebagai transaksi pembayaran gan, mereka kan takutnya tidak terlacak transaksi itu untuk apa apalagi masyarakat kita banyak yang kalo kena penipuan mereka masih melapor walaupun mereka tahu kalo tidak terlacak, BI hanya menyarankan kita untuk lebih berhati - hati dan tentunya juga untuk mencegah transaksi-transaksi yang mereka tidak inginkan seperti yang kalian tahu transaksi yang ada di deepweb tentunya
tapi kalo untuk perihal investasi dan kalo exchangernya dapat dipercaya ya silahkan aja gan

bener sih gan mereka hanya tidak mau ambil pusing dari banyaknya laporan masyarkat apalagi prihal laporan penipuan crypto curenccy yang tidak bisa di lacak pelakunya mangkanya mereka mendesak masyarkat agar lebih berhati - hati dengan menyarankan tidak bertransaksi menggunakan mata uang crypto tersebut
tapi ya kalo soal investasi ya harus lanjut terus, haha  8) 8)


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: plankhill on January 13, 2018, 09:18:11 AM
Saya baca kalimat ini "Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency". Ini bisa jadi sinyal buruk untuk exchanger di indonesia, semoga saja BI cuman memperingatkan saja. Surat memo ini memang membuat saya mempertanyakan apakah perkembangan bitcoin di Indonesia berhenti disini dan tidak mempunyai masa depan lagi di indonesia. Saya harap hal itu benar benar tidak terjadi kita berdoa saja


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: hana_level99 on January 13, 2018, 09:20:09 AM
bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?


terimakasih senior atas nasehat nya semoga saja kedepan nya saya dapat mengutarakan opini-opini yang lebih berbobot. cuma hemat pikiran nya senior harus lebih bijak dalam menanggapi setiap opini termasuk opini yang tertera di atas. maksud dan tujuan opini ini untuk memperjelas dan bagaimana solusis nya menurut bitcoiner indonesia khusus nya kita sendiri ditambah lagi ini adalah info yang terbaru. Bebicara investasi, setiap kita harus tau apa solusi-solusi atau inisiatif-inisiatif yang harus kita lakukan kedepan nya apabila investasi yang kita pilih tersebut terjadi indikasi-indikasi yang tidak kita harapkan, sehingga dapat merugikan kita sendiri.  ;)


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: sapta on January 13, 2018, 09:30:27 AM
FUD! Daridulu ini otoritas kita ya gini:

Quote
Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Jadi gini, ketika lu pada jual-beli barang atau jasa pake Bitcoin, ya dilarang. Exchanger gak terancam karena gak memperjualbelikan sesuatu menggunakan Bitcoin, tapi malah Bitcoin itu sendiri (sebagai aset) yang diperjualbelikan. Udah deh ya.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: sapta on January 13, 2018, 10:26:24 AM
#double-post

Bagi kalian yang masih penasaran mari kita cerna sedikit-sedikit surat dari BI ini.

1.
Quote
Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Disini jelas sekali maksud BI adalah bahwa RUPIAH adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI tanpa terkecuali. Dan segala kegiatan jual-beli dengan menggunakan alat pembayaran selain RUPIAH itu dilarang. Jadi apa akibatnya? Kalian gak bisa beli apapun menggunakan Bitcoin. Tapi beli Bitcoin bisa gak?

2.
Quote
Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Ini himbauan, Gan. Bukan larangan, lagi dan lagi: belum ada peraturan tertentu tentang Bitcoin. Cek kalimat terakhirnya.

3.
Quote
Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Agan-agan biasanya uang hasil menjual Bitcoin atau crypto lainnya jadi Rupiah, kan? Gak ada masalah, jangan dulu nyebar kabar belum jelas, FUD, atau yang lainnya dimanapun.



Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: hana_level99 on January 13, 2018, 10:44:47 AM
#double-post

Bagi kalian yang masih penasaran mari kita cerna sedikit-sedikit surat dari BI ini.

1.
Quote
Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Disini jelas sekali maksud BI adalah bahwa RUPIAH adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI tanpa terkecuali. Dan segala kegiatan jual-beli dengan menggunakan alat pembayaran selain RUPIAH itu dilarang. Jadi apa akibatnya? Kalian gak bisa beli apapun menggunakan Bitcoin. Tapi beli Bitcoin bisa gak?

2.
Quote
Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Ini himbauan, Gan. Bukan larangan, lagi dan lagi: belum ada peraturan tertentu tentang Bitcoin. Cek kalimat terakhirnya.

3.
Quote
Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Agan-agan biasanya uang hasil menjual Bitcoin atau crypto lainnya jadi Rupiah, kan? Gak ada masalah, jangan dulu nyebar kabar belum jelas, FUD, atau yang lainnya dimanapun.




terimakasih kepada maha guru kami yang telah memperjelas akan kesimpangsiuran berita-berita terhadap bitcoin di negara kita ini, semoga kedepan nya bitcoin semakin jaya di indonesia. begitu juga kita harus cermat dalam menanggapi isu-isu yang tidak menyenangkan terhadap bitcoin khusus nya di indonesia.  ;D


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: hana_level99 on January 13, 2018, 10:54:34 AM
yang mereka sarankan kan untuk tidak sebagai transaksi pembayaran gan, mereka kan takutnya tidak terlacak transaksi itu untuk apa apalagi masyarakat kita banyak yang kalo kena penipuan mereka masih melapor walaupun mereka tahu kalo tidak terlacak, BI hanya menyarankan kita untuk lebih berhati - hati dan tentunya juga untuk mencegah transaksi-transaksi yang mereka tidak inginkan seperti yang kalian tahu transaksi yang ada di deepweb tentunya
tapi kalo untuk perihal investasi dan kalo exchangernya dapat dipercaya ya silahkan aja gan

bener sih gan mereka hanya tidak mau ambil pusing dari banyaknya laporan masyarkat apalagi prihal laporan penipuan crypto curenccy yang tidak bisa di lacak pelakunya mangkanya mereka mendesak masyarkat agar lebih berhati - hati dengan menyarankan tidak bertransaksi menggunakan mata uang crypto tersebut
tapi ya kalo soal investasi ya harus lanjut terus, haha  8) 8)


terimakasih gan atas argumen nya. berbicara pemerintah tidak mau ambil pusing terhadap perkembangan ilmu dan tecnologi (crypto curenccy), apalagi itu sangat praktis terhadap transaksi yang dipilih masyarakat, artinya pemerinta sama saja tidak siap atau tidak mau mempersiapkan diri terhadap perkembangan tecnologi kedepan nyan, salah satu nya seperti perkembangan crypto curenccy (uang digital) seperti bitcoin.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: hana_level99 on January 13, 2018, 11:01:14 AM
Saya baca kalimat ini "Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency". Ini bisa jadi sinyal buruk untuk exchanger di indonesia, semoga saja BI cuman memperingatkan saja. Surat memo ini memang membuat saya mempertanyakan apakah perkembangan bitcoin di Indonesia berhenti disini dan tidak mempunyai masa depan lagi di indonesia. Saya harap hal itu benar benar tidak terjadi kita berdoa saja


terimakasih kepada saudara yang telah mau berpartisipasi pada Opini yang tertera diatas. saya juga sependapat dengan saudara dan saya juga kawatir akan perkembangan isu ini apalagi menjadi kenyataan kedepan nyan, mengingat banyak juga masyarakat kita yang sudah memilih bitcoin untuk berivestasi, yang artinya apabila hal ini diterapkan di indonesia maka banyak juga masyarakat kita akan kehilangan pendapatan, baik pendapatan tetap atau pun tidak.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: hana_level99 on January 13, 2018, 11:11:08 AM
Mulai dari akhir tahun atau tepatnay sekitar bulan september pemerintah sudah mulai ikut campur tangan pada transaksi ecemorcy terutama pada transaksi bitcoin, semakin mahalnya harga dan nilai jual bitcoin semakin membuat pemerintah menjadi sangat panik bahkan dalam satu bulan saja pada saat itu pemerintah hampir mengeluarkan ancaman terhadap bahaya penggunaan transaksi ecomercy bitcoin hampir tiga sampai lima kali, bahkan satu hari yang lalu pemerintah indonesia melalui pihak perbankan bank indonesia kembali mengeluarkan rilis dan himbauan bahkan bisa dikatakan ancaman kepada pengguna bitcoin akan bahaya nya transaksi bitcoin karena tidak dianggap ilegal di indonesia, hal ini semakin menjadi pertanda bahwa pemerintah benar – benar takut dengan kehadiran bitcoin.


terimaksih senior atas ulasan nya yang lumayan kritis, cuman berbicara masalah takut! kenapa mesti ditakutkan oleh pemerintah kita, bukankah setiap masalah pasti ada solusinya, bukankah setiap penyakit ada obat nya. Nah mengingat dan menimbang dengan perkembangan ilmu dan tecnologi yang begitu pesat bukan kah ini bertanda suatu poin plus untuk negara-negara yang sedang berkembang salah satu nya negara Indonesia yang kita cintai ini paling tidak pemerintan mau menyesuaikan akan perkembangan crypto curenccy yang sudah berkembang di negara-negara lain. mengingat dan menimbang SDM yang ada di negara kita ini masih sangat minim dan terbatas. Apalagi untuk menciptakan suatu trobosan yang mendunia.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: Dervish doff on January 13, 2018, 11:35:41 AM
saya sangat sepandapat dengan kawan saya ini, jangan terlalu di permasalahkan, pemerintah melarang, tapi hari ini hi harian serambi di aceh, ojk : bitcoin bisa aja masuk dalam trading di bursa saham komuditi, harian serambi bisnis halaman 24 hari ini 13 januari 2018.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: hana_level99 on January 13, 2018, 11:44:26 AM
saya sangat sepandapat dengan kawan saya ini, jangan terlalu di permasalahkan, pemerintah melarang, tapi hari ini hi harian serambi di aceh, ojk : bitcoin bisa aja masuk dalam trading di bursa saham komuditi, harian serambi bisnis halaman 24 hari ini 13 januari 2018.


terimakasih untuk kawan sejawat yang telah memberikan sedikit pandangan kepada kami, semoga bitcoin semakin jaya di negara kita ini dan semakin viral di dunia informatika dan dunia nyata.  :) ;) ;D


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: onpages on January 13, 2018, 12:17:59 PM
selama yang dilarang hanya sebatas untuk transaksi saja sih ane biasa aja gan dengan kabar tersebut.
yang penting exchager tidak dilarang/tidak ditutup sih. masih tetep gan invest terus di bitcoin :D
haha bener gan,, BI hanya takut investor bank pada lari berinvestasi pada bitcoin. serta bitcoin itu tanpa pajak jadi mungkin akan rugi untuk pemerintah kita.
dan meski sekarang exchanger ditutup, kita bisa lari ke singapore gan hehehe


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: edy_58 on January 13, 2018, 12:24:03 PM
bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?

Iya gan saya sangat setuju dengan anda, jangan sampai nanti membuat para member member baru jadi malas untuk mendalaminya tentang bitcoin dan itu akan membuat bitcoin tidak akan berkembang melainkan jalan di tempat aja.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: sapaahlah on January 13, 2018, 12:32:26 PM
Sudah agak lama tidak ada kabar mengenai bitcoin vs BI. dan sekarang mulai ada lagi yang mengangkat topik yang serupa dengan yang sudah-sudah.
Tanggapan saya perihal ini sudah biasa. Bahkan para bitcoiner kabar-kabar seperti ini sudah di anggap angin lalu.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: theedm09ka on January 13, 2018, 12:43:43 PM
setau saya dulu broker forex asing juga dilarang di Indonesia tapi kita kalau withdraw hasil trading forex di broker luar negeri masih bisa tuh. padahal untuk akses websitenya saja harus pake VPN.

Dan setau saya, exchanger-exchanger luar seperti quionex atau bitfinex masih memperbolehkan withdraw fiat ke rekening bank Indonesia selama status agan verified di mereka.

Kalo suatu saat dikasuskan, sptnya satu2nya jalan kita harus buka rekening di luar negeri gan. karena exchanger yang memperbolehkan trading fiat to crypto itu rata-rata tidak masalah kalo kewarganegaraan agan berbeda dengan rekening bank agan (jadi misalnya agan WNI tapi rekening bank di singapore, itu mereka tidak masalah kok. saya sudah tanya Gemini dan Bitfinex dan Quoinex. hanya kalo Gemini sptnya harus punya residency proof di negara yang bersangkutan. gak bisa asal buka rekening doang)

VIP sendiri kan bikin ICO namanya tokenomy dan tokenomy itu basisnya di Singapore setau saya. Jadi Pak Oscar Darmawan dan tim sepertinya sudah mempelajari juga dan sudah berjaga-jaga atas konsekuensi yang mungkin terjadi. Kemungkinan terburuknya VIP bakal pindah negara operasi. Sama seperti Binance yang pindah dari China ke Jepang (bahkan mereka sudah punya tim operasi juga di Hongkong dan Taiwan, jadi bisa pindah lagi kalo ada masalah dengan Jepang). nah VIP tinggal tiru saja jurus yang sama gan. beres kok


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: siupang2 on January 13, 2018, 12:45:55 PM
Perasaan berita seperti ini sudah muncul pada bulan Oktober kemaren deh, tapi kenapa ada berita lagi, padahal isinya sama aja. Kalo menurut ane ini akal akalan BI saja karena banyak yang deposit lalu membeli bitcoin. Saya rasa lambat laun juga negara harus mengakui sih karena ini era digitalisasi


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: Fozone on January 13, 2018, 12:51:38 PM
Dikatakan bahwa di Indonesia yang sah mata uang Rupiah, tetapi banyak orang Indonesia yang membeli barang dengan Dollar, sekarang masalahnya ke Bitcoin jangan terlalu di pikirin, kita sebagai masyarakat harus mampu berpikir positif dan berkembang, karena kita mencari uang yang halal bukan yang haram dan untuk memperbaiki perekonomian kita, termasuk keluarga kita.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: lombok on January 13, 2018, 12:54:21 PM
Kalau cuman sekedar peringatan dan tidak ditindak lebih lanjut diterusin aja gan ngais rezekinya pada virtual currency,,, karena menurut saya bitcoin telah banyak memberikan peluang bagi kita yang tidak memiliki kerja nyata dan hanya ini tempat kita bernaung untuk mencari nafkah...


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: wmaurik on January 13, 2018, 12:59:24 PM
Perasaan berita seperti ini sudah muncul pada bulan Oktober kemaren deh, tapi kenapa ada berita lagi, padahal isinya sama aja. Kalo menurut ane ini akal akalan BI saja karena banyak yang deposit lalu membeli bitcoin. Saya rasa lambat laun juga negara harus mengakui sih karena ini era digitalisasi
Benar gan kalau muncul berita tentang bitcoin pasti inti isi beritanya sama saja seperti sebelum"nya,hanya pergantian judul dan tanggal terbitnya
memang aneh kalau dipikir negara" lain saja mau mendalami bahkan melegalkan dan membuat cryptocurrency sendiri,apakah ini tanda" negara yang berkembang? tidak mau maju malah dibikin sukar maju


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: nolaryanArlin on January 13, 2018, 01:11:15 PM
selama tidak memakai bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran,berati kita masih aman kan ya,,lebih baik untuk saat ini  investasikan bitcoin kita demi masa depan,sampai bitcoin bisa diterima dikalangan pemerintah,dan semoga bitcoin lebih maju untuk ditahun yang akan datang.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: Zonero12 on January 13, 2018, 01:35:59 PM
mengenai memo bank indonesia tentang virtual currency saya mah gak mau ambil pising  ;D ;D
selagi bitcoin masih bisa kita manfaatkan dengan baik dan menjadi tabungan masa depan kan gak ada salahnya
di indonesia juga belum ada yang beli orang yang beli tempe pakai bitcoin. berarai bitcoin tidak pernah dijadikan alat jual beli di indonesia
dan rupiah masih alat pembayaran yang sah. BI gak perlu khawatir.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: juragom on January 13, 2018, 01:48:18 PM
Benar tapih butuh waktu lama karena dalam melakukan nya sangat butuh proses padahal Bitcoin sangat bagus untuk kita gunakan kenapa bank indonesi sangat membenci alcoin tersebut tentu nya semejak datang Bitcoin banyak sekali membantu para rakyat yang ganggur sehingga dapat juga bekerja di Bitcoin.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: Plok_koem on January 13, 2018, 01:58:29 PM
Judul               : Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual,
                           Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency
Tanggal       : 13-01-2018
Sumber Data    : Departemen Komunikasi
Kontak       : Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
                           Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Hits               : 9441
Deskripsi            :
Lampiran            :

No. 20/4/Dkom

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara   Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktikpraktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Jakarta, 13 Januari 2018
Departemen Komunikasi

Agusman
Direktur Eksekutif


Sumber: http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

Bagaimana pendapat kawan-kawan semua nyan dengan ada peringatan dari BI tersebut??


Kalau menurut ane sih gan peringatan yang di keluarkan oleh BI itu cukup untuk menjadi pemberitahuan buat kita semua para bitcoiner - bitcoiner indonesia supaya kita tahu. Toh di Indonesia kan tidak ada perusahaan - perusahaan atau kantor - kantor  dan Pasar kita pun tidak ada yang melakukan transaksi dengan Bitcoin . Semua orang di Indonesia masih melakukan transaksi dengan uang virtual kok.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: vin1103 on January 13, 2018, 02:01:54 PM
Yang du tunjukan bank BI kepada masyarakat itu supaya tidak menggunakan bitcoin atau mata uang digital sebagai alat transaksi nah kalo kita kan gunakan bitcoin sebagai alat tukar bukan sebagai alat transaksi jadi kalo menurut saya gak jadi masalah da gan.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: Prime Gold on January 13, 2018, 02:26:03 PM
Intinya itu cuma himbauan kepada masyarakat jangan menggunakan bitcoin sebagai mata uang dan tidak bertanggung-jawab jika terjadi kerugian kalo terjun di cryptocurrency dan karena semua di serahkan kepada masyarakat untuk memilih, klu masalah hukum, belum ada undang-undang yg di buat untuk penggunaan cryptocurrency, Kalopun ada koruptor yg melakukan money laundry ataupun pendaan teroris, hukumnya lebih ke crimnalnya bukan bitcoin itu sendiri, koreksi gan jika ane salah karena ini pendapat ane pribadi


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: Itek82 on January 13, 2018, 02:29:37 PM
Menurut saya sih gak masalah gan yang penting investasi nya gak di larang,karena setahu saya BI melarang transaksi saja,seperti menggunakan bitcoin sebagai alat tukar yang sah, tapi menurut saya lambat laun akan ada kebijakan-kebijakan yang lebih baik untuk bitcoin di Indonesia, gitu aja gan.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: TheWalkingCoin on January 13, 2018, 02:29:48 PM
Surat dan himbauan hanya untuk yang menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi untuk jual beli baik barang maupun jasa dengan menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran nya, tetapi bagi untuk bitcoiner yang menggunakan bitcoin hanya untuk kebutuhan dan trading saja tidak menjadi masalah besar sama sekali dan tidak akan panik sedikitpun dengan isi dan larangan dari surat pihak bank indonesia karena itu bukan lah ancaman sebenarnya bagi para bitcoiner yang mayoritas menggunakan bitcoin hanya sebagai transaksi untuk trading saja.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: kakekbertopi on January 13, 2018, 02:44:53 PM
bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?
sebenarnya gapapa sih bikin thread ginian, yang gak tau akan jadi tau kalau yang dilarang itu untuk pembayaran. daripada gak dibikin pembahasan malah ditelan mentah-mentah dan dikira bitcoin dilarang di indonesia
tidak ada salahnya kita memberikan informasi kepada semua pengguna diforum ini, malah menambah wawasan kita agar terhindar dari yang namanya spammer. bener kata akan kita jadi tau kalau crpytocurrency dilarang di indonesia dalam hal bertransaksi.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: TopT3ns on January 13, 2018, 02:46:44 PM
bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?
sebenarnya gapapa sih bikin thread ginian, yang gak tau akan jadi tau kalau yang dilarang itu untuk pembayaran. daripada gak dibikin pembahasan malah ditelan mentah-mentah dan dikira bitcoin dilarang di indonesia

betul om, ane juga sebenarnya kurang tahu tentang bagaimana pelarangan yang di maksud oleh bank kita indonesia, namun dengan sering membaca traed yang dibikin dalam group ini ane sudah sedikit tahu om.
maka dari itu, pembahasan lebih lanjut tentang wacana ini penting untuk dilakukan, bukan apa-apa sih tapi kebanyakan masyarakat menelan informasi mentah-mentah tanpa mempelajarinya lebih dulu


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: MiChaeng on January 13, 2018, 02:51:57 PM
Bukanya sudah jelas ya dari tread sebelumnya bahwa yang dilarang BI itu bitcoin dijadiakan sebagai alat trnsaksi atau pembayaran yang sah. Hanya rupiyah saja yang diakui sah oleh BI sebagai alat pembayaran. Saya rasa berita ini sudah bnyak dibahas jadi tidak terlalu mengemparkan karena hasilnya sama. Mungkin yg sudah tau menjadikan berita ini bukan masalah besar yang perlu didebatkan.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: surya12mild on January 13, 2018, 02:56:14 PM
ini kan masih wacana gan dan belum sepenuh nya ilegal. toh kita juga masih melakukan transaksi dengan mata uang yang sah.
sedangkan uang virtual kan hanya sebatas transaksi di dunia maya. yang sifatnya sementara


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: sandicpr on January 13, 2018, 03:11:53 PM
Mata Uang Asing Kalau dipakai buat belanja di Indonesia sejak dahulu juga tidak boleh karena memang bukan mata uang syah yangberlaku di Indonesia. Sama dengan Bitcoint kan memang juga bukan mata uang yang syah berlaku di Indonesia, wajar saja kalau dilarang. Taoi saya tidak senang pernah dengar berita bahwa Penerima keuntungan dari Bitcoint koq mau dikenakan pajak. Satu sisi melarang, tapi sisi lain mau dikenai pajak, Bagaimana ini ?


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: kemetz on January 13, 2018, 03:16:16 PM
Mata Uang Asing Kalau dipakai buat belanja di Indonesia sejak dahulu juga tidak boleh karena memang bukan mata uang syah yangberlaku di Indonesia. Sama dengan Bitcoint kan memang juga bukan mata uang yang syah berlaku di Indonesia, wajar saja kalau dilarang. Taoi saya tidak senang pernah dengar berita bahwa Penerima keuntungan dari Bitcoint koq mau dikenakan pajak. Satu sisi melarang, tapi sisi lain mau dikenai pajak, Bagaimana ini ?
mungkin pengambilan pajaknya dari fee transaksi gan bukan dari penghasilan bulanan, itu menurut ane sih, kalau ada kekeliruan mohon dikoreksi, kembali ke topik nih, perihal memo dari bang bi terhadap bitcoin itu anggap saja sebagai himbauan, jadi untuk aman nya ya udah kita tetap pakai rupiah untuk transaksi real nya, jadi setiap kita dapet coin ya kita tukar dulu kerupiah, kan sama sama enak tuh.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: ardydyon on January 13, 2018, 03:19:25 PM
bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?
sebenarnya gapapa sih bikin thread ginian, yang gak tau akan jadi tau kalau yang dilarang itu untuk pembayaran. daripada gak dibikin pembahasan malah ditelan mentah-mentah dan dikira bitcoin dilarang di indonesia
menurut ane threadnya memperingatkan kita tidak ada masalah gan, sehingga kita jadi gamblang kalau sebagai bounty hunter tidak terancam dengan memahami larangan BI tersebut, sehingga kita tahu mana yang boleh dan yang tidak untuk dilakukan.
Menurut ane ini berita yang bermanfaat untuk memberitahu kepada bara pengguna bitcointalk bahwa sebenarya ada berita seperti ini. Jadi kita tahu berita yang sebenrnya terjadi.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: hana_level99 on January 13, 2018, 04:20:28 PM
Bukanya sudah jelas ya dari tread sebelumnya bahwa yang dilarang BI itu bitcoin dijadiakan sebagai alat trnsaksi atau pembayaran yang sah. Hanya rupiyah saja yang diakui sah oleh BI sebagai alat pembayaran. Saya rasa berita ini sudah bnyak dibahas jadi tidak terlalu mengemparkan karena hasilnya sama. Mungkin yg sudah tau menjadikan berita ini bukan masalah besar yang perlu didebatkan.


terimakasih atas paparan dan himbauan nya, cuma hemat pikiran saya kita sebagai bitcoiner juga haru selalu apdet akan perkembangan-perkembangan terhadap Bitcoin. Apakah itu positif atau pun negatif mengingat setiap apa pun yang kita lakukan/ investasikan ini tidak dapat dipisahkan dengan hukum.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: Goosebit.com on January 13, 2018, 04:23:47 PM
Berkaca dari apa yang terjadi di China pada beberapa bulan yang lalu, larangan2 seperti yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tidak akan begitu berpengaruh pada perdagangan atau transaksi cryptocurrency di Indonesia. Bahkan di China dimana exchanger mereka di take down oleh pemerintah sana, orang2nya masih bertransaksi secara underground. Hingga akhirnya market China dibuka lagi seperti sekarang.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: hana_level99 on January 13, 2018, 04:29:52 PM
Mata Uang Asing Kalau dipakai buat belanja di Indonesia sejak dahulu juga tidak boleh karena memang bukan mata uang syah yangberlaku di Indonesia. Sama dengan Bitcoint kan memang juga bukan mata uang yang syah berlaku di Indonesia, wajar saja kalau dilarang. Taoi saya tidak senang pernah dengar berita bahwa Penerima keuntungan dari Bitcoint koq mau dikenakan pajak. Satu sisi melarang, tapi sisi lain mau dikenai pajak, Bagaimana ini ?


terimakasih gan atas argumen nya, melihat dan mencerna akan ulasan diatas terhadap berita yang gan dengar sangat bertolak balik dengan berita yang baru-baru ini berkembang di kalangan media kita terhadap bitcoin. mengingat apabila dikenakan pajak itu artinya kemungkinan besar bitcoin diperbolehkan untuk dipergunakan di indonesia  kita ini, Maka dengan simpang-siur berita seperti ini, maka kita harus mengklarifikasikan nyan di Forum ini agar kekhawatiran tidak menghantui  kita.  :)


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: wawanlindu on January 13, 2018, 04:36:36 PM
Ini kalimat yang saya kutip sedikit dari informasi thread "Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency". Menurut ane, masih sebatas peringatan saja dari BI agar tidak melakukan hal tersebut, kita tetap bisa melakukan jual beli cryptocurrency. Saya rasa kita yang sudah mengenal cryptocurrency sedikit demi sedikit bisa mensejahterakan diri sendiri dan orang sekitar termasuk keluarga, cukup ironis memang kalau dilihat dari peringatan BI tersebut.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: hana_level99 on January 13, 2018, 04:38:07 PM
Berkaca dari apa yang terjadi di China pada beberapa bulan yang lalu, larangan2 seperti yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tidak akan begitu berpengaruh pada perdagangan atau transaksi cryptocurrency di Indonesia. Bahkan di China dimana exchanger mereka di take down oleh pemerintah sana, orang2nya masih bertransaksi secara underground. Hingga akhirnya market China dibuka lagi seperti sekarang.



terimakasih atas pendapat nya yang cukup lugas dan enak dicerna, saya pribadi juga sangat sependapat dengan apa yang saudara katakan, mengingat bernilai atau tidak nya sesuatu ( cryptocurrency ) itu tergantung permintaan masyarakat, Bahkan sekalipun pemerintah melarang nya. Apabila permintaan masyarakat semakin hari semakin tinggi terhadap cryptocurrency (Bitcoin) namun akhirnya pemerintah pun harus membuka lagi market nya.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: The gaye on January 13, 2018, 04:41:46 PM
Setiap negara mempunyai mata uang masiung-masing. tidak mungkin di indonesia kita memakai uang negara lain untuk nilai tukar, klw kita memegang nilai tukarnya bitcoin ya harus kita tukar dulu dengan rupiah baru bisa kita jual beli

saya setuju dan sependapat gan, karena memang ada tahap-tahap agar bisa digunakannya bitcoin di masing-masing negara


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: Silfanbit on January 13, 2018, 04:43:07 PM
Jika menurut saya. Ini adalah cara dari pemerintah kita untuk mendapatkan uang yang berlimpah dari hasil exchange dan pajak. Jadi jika bank Indonesia menutup segala jenis transaksi yang berhubungan dengan mata uang virtual maka bank Indonesia mengalami kerugian yang lumayan.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: hana_level99 on January 13, 2018, 04:48:04 PM
Ini kalimat yang saya kutip sedikit dari informasi thread "Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency". Menurut ane, masih sebatas peringatan saja dari BI agar tidak melakukan hal tersebut, kita tetap bisa melakukan jual beli cryptocurrency. Saya rasa kita yang sudah mengenal cryptocurrency sedikit demi sedikit bisa mensejahterakan diri sendiri dan orang sekitar termasuk keluarga, cukup ironis memang kalau dilihat dari peringatan BI tersebut.


sagat menarik dan saya pun sangat setuju dengan pendapat saudara, bahkan kalau menurut saya lebih tepat  nya yaitu sangat fatal terhadapat pendapatan bitcoiner dalam menghidupi orang-orang yang mereka sayangi dan hormati, apabila pemerintah kita berinesiatif untuk melarang akan cryptocurrency. Mengingat lapangan kerja yang diciptakan oleh pemerintah cukup minim dan begitu juga dengan kapasitas SDM kita ini lumayan terbatas.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Memperingatkan Tidak Memperjual-Belikan Virtual Curren
Post by: Assyfa on January 13, 2018, 04:54:26 PM
selama yang dilarang hanya sebatas untuk transaksi saja sih ane biasa aja gan dengan kabar tersebut.
yang penting exchager tidak dilarang/tidak ditutup sih. masih tetep gan invest terus di bitcoin :D

ya gan saya setuju dengan pemasukan agan dan membuat saya agak tenang melihat pemasukan agan ini,setelah mendengar kabar-kabar simpang siur tentang bitcoin.
karena sampai saat ini bitcoin masih bisa digunakan dan masih berjalan dengan baik, jadi kesimpulannya hanya sebatas transaksi dan moga aja tidak ada larangan-larangan yang lainnya lagi.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: hana_level99 on January 13, 2018, 04:57:10 PM
Jika menurut saya. Ini adalah cara dari pemerintah kita untuk mendapatkan uang yang berlimpah dari hasil exchange dan pajak. Jadi jika bank Indonesia menutup segala jenis transaksi yang berhubungan dengan mata uang virtual maka bank Indonesia mengalami kerugian yang lumayan.


saya juga sependapat dengan apa yang saudara sampaikan, sebenar nya dengan berkembang nya cryptocurrency banyah hal positif yang kita dapat kan selain mudah dan praktis juga bisa menambah pendapatan negara kita, salah satu nya melalui pajak. Semoga pemerintah kita berbaik hati terhadap menglegalkan cryptocurrency (bitcoin) yang sangat viral sekarang ini.


Title: Re: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency
Post by: dindadida on January 13, 2018, 05:09:26 PM
Kalau kabarnya dari bitcoin.co.id baru para bitcoiner pemula mulai resah. Karena hampir pasti bitcoin akan tumbang di indonesia. Karena para pemula bisanya hanya transaksi di vip untuk mencairkan ke rupiah. Tapi bagi para senior itu hanya masalah kecil. Kata pepatah " banyak jalan menuju roma " .