Bitcoin Forum
April 26, 2024, 08:54:24 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: [1] 2 3 »  All
  Print  
Author Topic: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency  (Read 435 times)
hana_level99 (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 196
Merit: 12

Automatic Arbitrage Platform


View Profile
January 13, 2018, 06:19:45 AM
Last edit: January 13, 2018, 10:15:07 AM by BitRentX
 #1

Judul               : Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual,
                           Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency
Tanggal       : 13-01-2018
Sumber Data    : Departemen Komunikasi
Kontak       : Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
                           Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Hits               : 9441
Deskripsi            :
Lampiran            :

No. 20/4/Dkom

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara   Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktikpraktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Jakarta, 13 Januari 2018
Departemen Komunikasi

Agusman
Direktur Eksekutif


Sumber: http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

Bagaimana pendapat kawan-kawan semua nyan dengan ada peringatan dari BI tersebut??

1714164864
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714164864

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714164864
Reply with quote  #2

1714164864
Report to moderator
Remember that Bitcoin is still beta software. Don't put all of your money into BTC!
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1714164864
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714164864

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714164864
Reply with quote  #2

1714164864
Report to moderator
kimjenglot
Member
**
Offline Offline

Activity: 364
Merit: 10


View Profile
January 13, 2018, 07:36:00 AM
 #2

selama yang dilarang hanya sebatas untuk transaksi saja sih ane biasa aja gan dengan kabar tersebut.
yang penting exchager tidak dilarang/tidak ditutup sih. masih tetep gan invest terus di bitcoin Cheesy
cukimot
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 476
Merit: 119



View Profile
January 13, 2018, 07:43:52 AM
 #3

bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?

Dice    |    Caraycruz    |    Roulette    |    Multicolor   |   Bounties    |    Lottery    |    Exchange    |    Affiliates
████████████████████ [   B I T S L E R   C A S I N O   ] ████████████████████
★           $20,000 Weekly Wagering Contest           ★          $5,000 Weekly BTSLR Coin Contest           ★
TopT3ns
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 2548
Merit: 572


#SWGT CERTIK Audited


View Profile WWW
January 13, 2018, 07:52:14 AM
 #4

bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?
sebenarnya gapapa sih bikin thread ginian, yang gak tau akan jadi tau kalau yang dilarang itu untuk pembayaran. daripada gak dibikin pembahasan malah ditelan mentah-mentah dan dikira bitcoin dilarang di indonesia

Cintadabel
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 364
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 08:03:49 AM
 #5

bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?
sebenarnya gapapa sih bikin thread ginian, yang gak tau akan jadi tau kalau yang dilarang itu untuk pembayaran. daripada gak dibikin pembahasan malah ditelan mentah-mentah dan dikira bitcoin dilarang di indonesia

betul om, ane juga sebenarnya kurang tahu tentang bagaimana pelarangan yang di maksud oleh bank kita indonesia, namun dengan sering membaca traed yang dibikin dalam group ini ane sudah sedikit tahu om.
awik p
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 1526
Merit: 111


Pepemo.vip


View Profile
January 13, 2018, 08:23:56 AM
 #6

bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?
sebenarnya gapapa sih bikin thread ginian, yang gak tau akan jadi tau kalau yang dilarang itu untuk pembayaran. daripada gak dibikin pembahasan malah ditelan mentah-mentah dan dikira bitcoin dilarang di indonesia
menurut ane threadnya memperingatkan kita tidak ada masalah gan, sehingga kita jadi gamblang kalau sebagai bounty hunter tidak terancam dengan memahami larangan BI tersebut, sehingga kita tahu mana yang boleh dan yang tidak untuk dilakukan.

apilpirman.bisnis
Member
**
Offline Offline

Activity: 504
Merit: 10


View Profile
January 13, 2018, 08:42:49 AM
 #7

Mulai dari akhir tahun atau tepatnay sekitar bulan september pemerintah sudah mulai ikut campur tangan pada transaksi ecemorcy terutama pada transaksi bitcoin, semakin mahalnya harga dan nilai jual bitcoin semakin membuat pemerintah menjadi sangat panik bahkan dalam satu bulan saja pada saat itu pemerintah hampir mengeluarkan ancaman terhadap bahaya penggunaan transaksi ecomercy bitcoin hampir tiga sampai lima kali, bahkan satu hari yang lalu pemerintah indonesia melalui pihak perbankan bank indonesia kembali mengeluarkan rilis dan himbauan bahkan bisa dikatakan ancaman kepada pengguna bitcoin akan bahaya nya transaksi bitcoin karena tidak dianggap ilegal di indonesia, hal ini semakin menjadi pertanda bahwa pemerintah benar – benar takut dengan kehadiran bitcoin.
samsuwir23
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 9
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 08:47:13 AM
 #8

Setiap negara mempunyai mata uang masiung-masing. tidak mungkin di indonesia kita memakai uang negara lain untuk nilai tukar, klw kita memegang nilai tukarnya bitcoin ya harus kita tukar dulu dengan rupiah baru bisa kita jual beli
yhoga45
Member
**
Offline Offline

Activity: 294
Merit: 13


View Profile
January 13, 2018, 08:49:35 AM
 #9

Lah dari bulan-bulan lalu juga pemerintah melarang. Tapi bukannya exchanger itu hanya sebagai perantara orang yang mau nukar IDR ke BTC atau crypto lain ya?. Kayaknya ini surat yang mau dikeluarkan bulan November baru jadi keknya ya gan.
cloudproject
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 238
Merit: 3

ImmVRse | Disrupting the VR industry


View Profile
January 13, 2018, 08:53:50 AM
 #10

yang mereka sarankan kan untuk tidak sebagai transaksi pembayaran gan, mereka kan takutnya tidak terlacak transaksi itu untuk apa apalagi masyarakat kita banyak yang kalo kena penipuan mereka masih melapor walaupun mereka tahu kalo tidak terlacak, BI hanya menyarankan kita untuk lebih berhati - hati dan tentunya juga untuk mencegah transaksi-transaksi yang mereka tidak inginkan seperti yang kalian tahu transaksi yang ada di deepweb tentunya
tapi kalo untuk perihal investasi dan kalo exchangernya dapat dipercaya ya silahkan aja gan

●  ❱❱  IMMVRSE | Disrupting the VR Industry  ❱❱  ●
Proud Sponsor of Blockchain 360 at London Tech Week
ARRCCO
Member
**
Offline Offline

Activity: 406
Merit: 10


View Profile
January 13, 2018, 09:02:54 AM
 #11

selama yang dilarang hanya sebatas untuk transaksi saja sih ane biasa aja gan dengan kabar tersebut.
yang penting exchager tidak dilarang/tidak ditutup sih. masih tetep gan invest terus di bitcoin Cheesy

Menurut saya berita yang kita tau hanya yang di larang cuma untuk transaksi aja,yang penting bagi kita semua asal saja jangan di larang exchanger nya atau jangan di tutup,agar kita bisa tetap investasi terus dengan bitcoin.

yakura
Member
**
Offline Offline

Activity: 140
Merit: 10

Sponsy Tokensale is Hot! www.sponsy.org


View Profile
January 13, 2018, 09:04:55 AM
 #12

Judul               : Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual,
                           Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency
Tanggal       : 13-01-2018
Sumber Data    : Departemen Komunikasi
Kontak       : Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
                           Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Hits               : 9441
Deskripsi            :
Lampiran            :

No. 20/4/Dkom

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara   Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktikpraktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Jakarta, 13 Januari 2018
Departemen Komunikasi

Agusman
Direktur Eksekutif


Sumber: http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

Bagaimana pendapat kawan-kawan semua nyan dengan ada peringatan dari BI tersebut??


Kalau saya lihat dari dulu memamg larangan itu sudah ada gan, karena pemerintahan indoneseia hanya mengakui mata uang rupiah dan melarang transaksi saja.. Ya jadi selama pemerintah tidak menutup exchager saya pribadi tetap menggunakan bitcoin, dan berita berita berhembus seperti itu hanya menggoyangkan dan hanya membuat tidak yakin bagi yang berkeinginan menggunakan Bitcoin sebagai investasi.

hana_level99 (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 196
Merit: 12

Automatic Arbitrage Platform


View Profile
January 13, 2018, 09:10:24 AM
 #13

selama yang dilarang hanya sebatas untuk transaksi saja sih ane biasa aja gan dengan kabar tersebut.
yang penting exchager tidak dilarang/tidak ditutup sih. masih tetep gan invest terus di bitcoin Cheesy


terimakasih gan atas pendapat nya, saya pribadi juga sangat setuju dengan apa yang gan utarakan semoga bitcoin makin jaya. amin Smiley Wink

redsap
Member
**
Offline Offline

Activity: 336
Merit: 10

Harmony for One and All


View Profile
January 13, 2018, 09:15:50 AM
 #14

yang mereka sarankan kan untuk tidak sebagai transaksi pembayaran gan, mereka kan takutnya tidak terlacak transaksi itu untuk apa apalagi masyarakat kita banyak yang kalo kena penipuan mereka masih melapor walaupun mereka tahu kalo tidak terlacak, BI hanya menyarankan kita untuk lebih berhati - hati dan tentunya juga untuk mencegah transaksi-transaksi yang mereka tidak inginkan seperti yang kalian tahu transaksi yang ada di deepweb tentunya
tapi kalo untuk perihal investasi dan kalo exchangernya dapat dipercaya ya silahkan aja gan

bener sih gan mereka hanya tidak mau ambil pusing dari banyaknya laporan masyarkat apalagi prihal laporan penipuan crypto curenccy yang tidak bisa di lacak pelakunya mangkanya mereka mendesak masyarkat agar lebih berhati - hati dengan menyarankan tidak bertransaksi menggunakan mata uang crypto tersebut
tapi ya kalo soal investasi ya harus lanjut terus, haha  Cool Cool

plankhill
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 112
Merit: 2


View Profile
January 13, 2018, 09:18:11 AM
 #15

Saya baca kalimat ini "Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency". Ini bisa jadi sinyal buruk untuk exchanger di indonesia, semoga saja BI cuman memperingatkan saja. Surat memo ini memang membuat saya mempertanyakan apakah perkembangan bitcoin di Indonesia berhenti disini dan tidak mempunyai masa depan lagi di indonesia. Saya harap hal itu benar benar tidak terjadi kita berdoa saja
hana_level99 (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 196
Merit: 12

Automatic Arbitrage Platform


View Profile
January 13, 2018, 09:20:09 AM
 #16

bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?


terimakasih senior atas nasehat nya semoga saja kedepan nya saya dapat mengutarakan opini-opini yang lebih berbobot. cuma hemat pikiran nya senior harus lebih bijak dalam menanggapi setiap opini termasuk opini yang tertera di atas. maksud dan tujuan opini ini untuk memperjelas dan bagaimana solusis nya menurut bitcoiner indonesia khusus nya kita sendiri ditambah lagi ini adalah info yang terbaru. Bebicara investasi, setiap kita harus tau apa solusi-solusi atau inisiatif-inisiatif yang harus kita lakukan kedepan nya apabila investasi yang kita pilih tersebut terjadi indikasi-indikasi yang tidak kita harapkan, sehingga dapat merugikan kita sendiri.  Wink

sapta
aka BitRentX
Moderator
Legendary
*
Offline Offline

Activity: 1718
Merit: 1205


Yield.App


View Profile WWW
January 13, 2018, 09:30:27 AM
 #17

FUD! Daridulu ini otoritas kita ya gini:

Quote
Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Jadi gini, ketika lu pada jual-beli barang atau jasa pake Bitcoin, ya dilarang. Exchanger gak terancam karena gak memperjualbelikan sesuatu menggunakan Bitcoin, tapi malah Bitcoin itu sendiri (sebagai aset) yang diperjualbelikan. Udah deh ya.
sapta
aka BitRentX
Moderator
Legendary
*
Offline Offline

Activity: 1718
Merit: 1205


Yield.App


View Profile WWW
January 13, 2018, 10:26:24 AM
 #18

#double-post

Bagi kalian yang masih penasaran mari kita cerna sedikit-sedikit surat dari BI ini.

1.
Quote
Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Disini jelas sekali maksud BI adalah bahwa RUPIAH adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI tanpa terkecuali. Dan segala kegiatan jual-beli dengan menggunakan alat pembayaran selain RUPIAH itu dilarang. Jadi apa akibatnya? Kalian gak bisa beli apapun menggunakan Bitcoin. Tapi beli Bitcoin bisa gak?

2.
Quote
Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Ini himbauan, Gan. Bukan larangan, lagi dan lagi: belum ada peraturan tertentu tentang Bitcoin. Cek kalimat terakhirnya.

3.
Quote
Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Agan-agan biasanya uang hasil menjual Bitcoin atau crypto lainnya jadi Rupiah, kan? Gak ada masalah, jangan dulu nyebar kabar belum jelas, FUD, atau yang lainnya dimanapun.

hana_level99 (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 196
Merit: 12

Automatic Arbitrage Platform


View Profile
January 13, 2018, 10:44:47 AM
 #19

#double-post

Bagi kalian yang masih penasaran mari kita cerna sedikit-sedikit surat dari BI ini.

1.
Quote
Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Disini jelas sekali maksud BI adalah bahwa RUPIAH adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI tanpa terkecuali. Dan segala kegiatan jual-beli dengan menggunakan alat pembayaran selain RUPIAH itu dilarang. Jadi apa akibatnya? Kalian gak bisa beli apapun menggunakan Bitcoin. Tapi beli Bitcoin bisa gak?

2.
Quote
Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Ini himbauan, Gan. Bukan larangan, lagi dan lagi: belum ada peraturan tertentu tentang Bitcoin. Cek kalimat terakhirnya.

3.
Quote
Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Agan-agan biasanya uang hasil menjual Bitcoin atau crypto lainnya jadi Rupiah, kan? Gak ada masalah, jangan dulu nyebar kabar belum jelas, FUD, atau yang lainnya dimanapun.




terimakasih kepada maha guru kami yang telah memperjelas akan kesimpangsiuran berita-berita terhadap bitcoin di negara kita ini, semoga kedepan nya bitcoin semakin jaya di indonesia. begitu juga kita harus cermat dalam menanggapi isu-isu yang tidak menyenangkan terhadap bitcoin khusus nya di indonesia.  Grin

hana_level99 (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 196
Merit: 12

Automatic Arbitrage Platform


View Profile
January 13, 2018, 10:54:34 AM
 #20

yang mereka sarankan kan untuk tidak sebagai transaksi pembayaran gan, mereka kan takutnya tidak terlacak transaksi itu untuk apa apalagi masyarakat kita banyak yang kalo kena penipuan mereka masih melapor walaupun mereka tahu kalo tidak terlacak, BI hanya menyarankan kita untuk lebih berhati - hati dan tentunya juga untuk mencegah transaksi-transaksi yang mereka tidak inginkan seperti yang kalian tahu transaksi yang ada di deepweb tentunya
tapi kalo untuk perihal investasi dan kalo exchangernya dapat dipercaya ya silahkan aja gan

bener sih gan mereka hanya tidak mau ambil pusing dari banyaknya laporan masyarkat apalagi prihal laporan penipuan crypto curenccy yang tidak bisa di lacak pelakunya mangkanya mereka mendesak masyarkat agar lebih berhati - hati dengan menyarankan tidak bertransaksi menggunakan mata uang crypto tersebut
tapi ya kalo soal investasi ya harus lanjut terus, haha  Cool Cool


terimakasih gan atas argumen nya. berbicara pemerintah tidak mau ambil pusing terhadap perkembangan ilmu dan tecnologi (crypto curenccy), apalagi itu sangat praktis terhadap transaksi yang dipilih masyarakat, artinya pemerinta sama saja tidak siap atau tidak mau mempersiapkan diri terhadap perkembangan tecnologi kedepan nyan, salah satu nya seperti perkembangan crypto curenccy (uang digital) seperti bitcoin.

Pages: [1] 2 3 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!