Bitcoin Forum

Local => Bahasa Indonesia (Indonesian) => Topic started by: Ifra24 on April 16, 2020, 01:23:39 PM



Title: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: Ifra24 on April 16, 2020, 01:23:39 PM
Latar Belakang.
Bitcoin sebagai sejarah awal berkembangnya industry crypto dunia telah membawa sebuah perubahan transaksi. Melalui teknologi yang dinamakan blockchain membawa sebuah evolusi dalam bidang pembayaran  dan yang lainnya. Booming kuat terjadi setelah pada tahun 2019 Bitcoin mencapai harga mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarahnya pada 19 Desember 2017 di level US$ 19.497,36. Jumlah kapitalisasi pengguna terus meroket. Pro kontra mengenai legalitas Bitcoin yang menjadi alat pembayaran dan transaksi masih terus berlanjut. Legalitas mengenai bitcoin juga memiliki kebijakan berbeda di beberapa negara. Legalitas di belahan dunia juga diatur dalam berbagai batasan semisal di Indonesia hanya sebagai komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran. Berbagai negara memiliki hak untuk memberikan aturan dengan berbagai pertimbangan mengenai  efek terhadap Negara tersebut.

Tujuan.
Adapun tujuan saya membuat tulisan ini adalah Menambah pengetahuan mengenai Negara yag telah melegalkan pembayaran BTC, Memberikan tambahan detail lokasi nama penerima mata uang digital. Memberikan data akses bagi para pengguna bitcoin yang ingin pergi ke Negara lain atau ke daerah tertentu dan akan menggunakan Crypto sebagai alat pembayaran.

ISI
Berbagai perbedaan status hukum Bitcoin/ crypto di berbagai Negara digolongkan menjadi 4 golongan. Golongan Permissive (legal untuk menggunakan bitcoin), Contentious (beberapa batasan hukum tentang penggunaan bitcoin) Contentious (interpretasi hukum lama, tetapi bitcoin tidak dilarang secara langsung) Hostile (larangan penuh atau sebagian).

Berikut data yang saya peroleh.

No|
Negara
|
Status
|
Keterangan
|
1|Aljazair|Larangan Penuh|Larangan Penuh semua kegiatan crypto|
2|Mesir|Larangan Penuh|Larangan Penuh semua kegiatan crypto bahwa crypto haram|
3|Maroko|Larangan Penuh|Larangan Penuh semua kegiatan crypto, Bitcoin bukan mata uang tetapi "aset keuangan"|
4|Nigeria|Legal|Transaksi bank dalam bitcoin dan mata uang virtual lainnya telah dilarang di Nigeria.|
5|Mauritius|Legal|Diatur sebagai Aset Digital|
6|Angola|Legal|Tidak ada UU yang mengatur|
7|Afrika Selatan|Legal|Reserve Bank of Afrika Selatan menerbitkan kertas posisi tentang mata uang virtual dimana menyatakan bahwa mata uang virtual tidak memiliki status hukum atau kerangka kerja peraturan.|
8|Nambia|Legal|Tidak dapat diterima sebagai pembayaran untuk barang dan jasa|
9|Zimbabwe|Legal|Mengizinkan penggunaannya Crypto|
11|Kanada|Legal/Larangan|Larangan untuk membuka rekening yang berhubungan dengan crypto jika tidak terdaftar di fintrac/transaksi  kartu kredit untuk  transaksi crypto|
12|Amerika Serikat|Legal|Dapat ditransaksikan. Hakim federal memutuskan bahwa "Bitcoin adalah dana
|
13|Meksiko|Legal|Diatur sebagai asset dan hukum Fintech
|
14|Nikaragua|Legal|-
|
15|Kosta Rika|Legal|Pemerintah tidak mengatur|
16|Jamaika|Legal|Terbuka pada Crypto|
17|Trinidad dan Tobago|Legal|-|
18|Argentina|Legal|Dianggap sebagai uang tapi bukan mata uang legal|
19|Bolivia|Larangan Penuh|-|
20|Brazil|Legal|Tidak diatur|
21|Chili|Legal|-|
22|Colombia|Legal/Larangan|Larangan untuk lembaga keuangan memfasilitasi transaksi|
23|Ekuador|Larangan Penuh|-|
24|Venezuela|Legal|-|
25|Kirgistan|Legal|Dianggap sebagi komoditas|
26|Uzbekistan|Legal|Melalui dekrit Crypto legal|
27|Siprus|Legal|Tidak diatur|
28|Rusia|Legal/Larangan|Legal untuk menambang/ hanya sebagai property bukan penawaran.|
29|UEA|Masih diperdebatkan|-|
30|Israel|Legal|-|
31|Yordania|Legal/Larangan|-|
32|Libanon|Legal|Bank Sentral Yordania melarang bank, penukaran mata uang, perusahaan keuangan, dan perusahaan layanan pembayaran dari berurusan dengan bitcoin atau mata uang digital lainnya.|
33|Turki|Legal|Tidak ada aturan|
34|Iran|Legal/ Larangan Perbankan|Lembaga keuangan tidak diizinkan oleh bank sentral untuk memfasilitasi transaksi bitcoin.|
35|Banglades|Legal/ Larangan Perbankan|Lembaga keuangan tidak diizinkan oleh bank sentral untuk memfasilitasi transaksi bitcoin.|
36|India|Legal|Pada Maret 2020, Mahkamah Agung India mengeluarkan keputusan mencabut larangan RBI pada perdagangan cryptocurrency.|
37|Nepal|Dilarang|Dilarang oleh pemerintah|
38|Pakistan|Dilarang|Dilarang oleh pemerintah|
39|Cina|Legal/ Larangan Perbankan|Lembaga keuangan tidak diizinkan oleh bank sentral untuk memfasilitasi transaksi bitcoin|
40|Hongkong|Legal|Belum ada UU|
41|Jepang |Legal|Daitur dalam UU|
42|Korsel|Legal/larangan|Khusus orang dewasa dengan identitas AML|
43|Taiwan|Legal/ Larangan Perbankan|Lembaga keuangan tidak diizinkan oleh bank sentral untuk memfasilitasi transaksi bitcoin.|
44|Kamboja|Legal/ Larangan Perbankan|Lembaga keuangan tidak diizinkan oleh bank sentral untuk memfasilitasi transaksi bitcoin.|
45|Indonesia|Legal/ Larangan Perbankan|Legal untuk berdagang dan memegang/ Larangan sebagai alat pembayaran|
46|Malaysia|Legal|Bank sentral tidak mengatur.|
47|Singapura|Legal|Pada bulan April 2019, MAS disebut bitcoin sebagai token pembayaran digital untuk tujuan UU Layanan Pembayaran|
48|Thailand|Legal|Hanya dapat menukar dengan mata uang Thailand dan untuk operasi harus memiliki lisensi.|
49|Vietnam|Legal/ Larangan Pembayaran|Legal untuk berdagang dan memegang/ Larangan sebagai alat pembayaran|
50|Brunei|Legal|Tidak ada aturan, boleh diperdagangkan atau memegang|
51|Austria|Legal|Bitcoin bukan mata uang resmi untuk pendapatan harus taat pada hukum pajak|
52|Kroasia|Legal|Tidak ada aturan|
53|Jerman|Legal|Perbankan boleh melakukan transaksi mata uang kripto|
54|Hungaria|Legal|Tidak ada aturan hanya peringatan|
55|Polandia|Legal|Tidak ada aturan hanya peringatan|
56|Rumania|Legal|UU No. 30/2019 mengklarifikasi bahwa mulai tahun 2019, pendapatan dari perdagangan "mata uang virtual" diklasifikasikan dalam "penghasilan dari sumber lain"|
57|Slovakia|Legal|Tidak mengakui sebagai mata uang |
58|Slovenia|Legal|Tidak Tidak ada aturan |
59|Swiss|Legal|Bitcoin di Swiss tunduk pada peraturan anti AML dan beberapa harus memiliki lisensi perbankan|
60|Belarusia|Legal|Diatur dalam  Dekrit tentang Pengembangan Ekonomi Digital|
61|Ukraina|-|-|
62|Denmark|Legal|Denmark mengeluarkan pernyataan bitcoin bukan mata uang dan tidak akan mengatur penggunaannya|
63|Estonia|Legal|Penggunaan bitcoin tidak diatur atau dikendalikan oleh pemerintah|
64|Finlandia|Legal|Diatur dalam Administrasi pajak finlandia|
65|Lithuania|Legal|Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah|
66|Norwegia|Legal|Bitcoin diangap sebagai asset bukan mata uang.|
67|Swedia|Legal|Tunduk pada peraturan Finansinspektionen (Otoritas Pengawas Keuangan) dan diperlakukan sebagai mata uang.|
68|Bosnia Herzegovina|Legal|Tidak ada aturan mengenai bitcoin|
69|Bulgaria|Legal|Tidak ada aturan mengenai bitcoin|
70|Yunani|Legal|Tidak ada aturan UU mengenai bitcoin|
71|Italia|Legal|Tidak ada aturan mengenai penggunaan bitcoin oleh individu|
72|Malta|Legal|Malta tidak memiliki peraturan khusus yang berkaitan dengan bitcoin|
73|Makedoinia|Legal|Tidak memiliki peraturan khusus yang berkaitan dengan bitcoin dan crypto|
74|Portugal|Legal|Tidak memiliki hukum spesifik|
75|Spanyol|Legal|Transaksi bitcoin sama dengan aturan transaksi barter|
76|Belgium|Legal|Tidak ada intervensi dari pemerintah|
77|Perancis|Legal|Aturan dikelurakan menteri keuangan|
78|Irlandia|Legal|Tidak ada intervensi dari pemerintah|
79|Luksemburg|Legal|Mengakui sebagai mata uang|
80|Belanda|Legal|Belum diatur dalam undang-undang|
81|Inggris|Legal|Bitcoin tidak diatur dan diperlakukan sebagai 'mata uang asing' untuk sebagian besar tujuan, termasuk PPN / GST.|
82|Australia|Legal|Tidak ada larangan penggunaan bitcoin|
83|Selandia baru|Legal|Selama tidak melibatkan mata uang asli|


*Untuk Update

Dari data yang saya peroleh dapat diambil kesimpulan bahwa masih banyak Negara yang belum menerbitan aturan jelas megenai bitcoin termasuk crypto.  Ini menandakan bahwa industry Blockchain teknologi masih belum memiliki induk oraganisasi pengatur dan masih diatur dalam kebijakan lokal dalam suatu negara saja.  Data detail penggunaan bitcoin di seluruh dunia juga dapat dilihat melalui Coinmap. Melalui web ini anda dapat melihat kegiatan crypto dan penggunaannya.

Detail Mengenai penggunaan bitcoin atau crypto yang  diterima oleh beberpa toko dapat dilihat. Melalui Sistus ini  https://usebitcoins.info/index (https://usebitcoins.info/index.php/bitcoin-in-the-real-3.world#40.1313863/-5.9482856/2/cats/181;182;183;184;186;187;190;191;192;193;194;195;196;197;198;199;200;201;202;203;204;205). Disini sudah terdaftar beberapa penyedia layanan seperti Hotel, Rental mobil, Terapi dan yang lainnya.

Korelasi data antara yang disediakan oleh coinmap dan usebitcoinmap hampir sama. Semakin padat penggunaan maupun transakai dalam coinmap akan berwarna semakin tajam. Dalam map usebitcoin si penerima ataupun penyedia jasa yang menerima transaksi crypto dapat dilihat dengan detail mengenai informasi alamat, nama dan ini lebih lengkap dari coinmap.

Kesimpulan
1. Banyak negara yang belum memiliki regulasi jelas mengenai  Bitcoin atau crypto.
2. Penggunaan crypto terbanyak ada di benua eropa dan Amerika.
3. Penggunaan crypto belum sepenuhnya merata.
4. Mata uang crypto sudah dapat digunakan di beberapa negara sebagai alat pembayaran

Yang masih menganjal di hati saya apakah suatu saat mata uang krypto akan memiliki induk regulasi? Masih adakah peluang sebuah mata uang krypto untuk menjadi benar-benar legal di seluruh dunia?
Mari om-om silahkan berikan komentar-komentarnya, Kritik, saran, masukan  update terbaru saya terima dengan senang hati .Kemudian buat om @zaki, terimakasih tabel anda menginspirasi saya meskipun saya belum biasa membuat serapi milik om.

Data diatas saya ambil dari berbagai sumber yang mungkin saja akan berubah dan terus bertambah banyak megenai legalitas, peta penggunaan bitcoin/crypto dan detail penyedia layaan maupun jasa di seluruh dunia.


Sumber:
1. https://www.coindesk.com/surge-in-real-locations-accepting-bitcoin (https://www.coindesk.com/surge-in-real-locations-accepting-bitcoin)
2. https://usebitcoins.info/index.php/bitcoin-in-the-real-3. (https://usebitcoins.info/index.php/bitcoin-in-the-real-3. world#40.1313863/-5.9482856/2/cats/181;182;183;184;186;187;190;191;192;193;194;195;196;197;198;199;200;201;202;203;204;205)
3. https://en.wikipedia.org/wiki/Legality_of_bitcoin_by_country_or_territory (https://en.wikipedia.org/wiki/Legality_of_bitcoin_by_country_or_territory)
4. https://coinmap.org/view/#/world/12.38292834/17.57812500/2 (https://coinmap.org/view/#/world/12.38292834/17.57812500/2)





Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: turkandjaydee on April 17, 2020, 02:36:50 AM
Masih adakah peluang sebuah mata uang krypto untuk menjadi benar-benar legal di seluruh dunia?
Ini susah juga ya gan, soalnya sudah dengan jelas ada negara yang melarang penggunaan mata uang kripto ini. Kalau ada yang tahu alasan dari setiap negara yang melarang tersebut mungkin bisa jawab  :).
Kalau mungkin agan ada waktu lebih juga bisa ditambahkan alasan2 tersebut di thread nya, tapi pasti akan mengorbankan waktu yang sangat banyak.



Saya lihat di daftar agan masih belum ada informasi mengenai negara Jepang, padahal dulu seingat saya negara tersebut pernah menjadi pengguna bitcoin terbesar (kalau tidak salah).
Tapi pasti legal lah ya disana hehe, cuman belum tau itu karena belum penetapan peraturannya atau memang sudah dilegalkan secara hukum.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: Ifra24 on April 17, 2020, 02:46:05 AM
Saya lihat di daftar agan masih belum ada informasi mengenai negara Jepang, padahal dulu seingat saya negara tersebut pernah menjadi pengguna bitcoin terbesar (kalau tidak salah).
Jepang legal diatur dalam UU. Saya sudah list didraft sekitar -+ 60  negara om tapi apa daya membuat tabel (belum mahir) hingga tread ini saya post belum bisa tertulist semua (rencana saya akan lengkapi).  


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: blue Snow on April 17, 2020, 02:52:27 AM
ane liat daftar ada yang legal secara komoditas, tapi kok Indonesia tidak dimasukan ke dalam daftar? karena Bitcoin di Indonesia Legal sebagai komoditas (aset digital)


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: Farul on April 17, 2020, 03:39:56 AM
Kalau ada yang tahu alasan dari setiap negara yang melarang tersebut mungkin bisa jawab  :).
Sejatinya Bitcoin Ada Untuk Menggantikan FIAT, Gak Percaya? Coba Lihat 'Maximalist' Di Twitter Yang Selalu Bacot Tentang Bank Sentral Dan Uang FIAT.
Bank Sentral Merupakan Salah Satu Alat 'Pemerintah' Untuk Mengatur Perekonomian Suatu Negara (Walaupun Di Beberapa Negara Independen Dari Pemerintah, Tapi Visi Dan Misi Bank Sentral Dan Pemerintah Sama, Yaitu Menmajukan Dan Menstabilkan Perekonomian Negara).
Kalau Pemerintah Mengakui, User Bitcoin Bakal Tambah Banyak, Dan Pengaruh FIAT Punya Bank Sentral Melemah. Kalo Kekuatan Bank Sentral Melemah, Kebijakan Moneter Bakal Kurang Efektif, Yang Mana Cukup Buruk. (Mungkin Terlalu Hiperbolik)

Belum Juga Masalah 'Nasionalisme', "Ngapain Anjing Pemerintah Ngelegalin Bitcoin, Rupiah Harusnya Jadi Satu-Satunya Mata Uang Yang Legal Di Indonesia". Bakal Ada 'Public Backlash' Dari Golongan Konservatif(Mayoritas).

Sampai Sekarang Ane Masih Belum Nemu Dampak Positif Yang Signifikan Kalau Suatu Pemerintah Melegalkan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran.

Bagi Sebagian Besar Pemerintah, Kerugian Yang Didapat Lebih Besar Dari Keuntungan Melegalkan Bitcoin.


Untuk Pemerintah Yang Melegalkan Bitcoin Mungkin Ada Faktor 'X' ('Kita LIBERAL BOS')


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: abhiseshakana on April 17, 2020, 04:20:13 AM
Ini susah juga ya gan, soalnya sudah dengan jelas ada negara yang melarang penggunaan mata uang kripto ini. Kalau ada yang tahu alasan dari setiap negara yang melarang tersebut mungkin bisa jawab  :).

Konsep Decentralized Bitcoin tidak sejalan dengan kebijakan moneter suatu negara, dimana dalam pelaksanaan sistem financial pemerintahanlah (lewat bank sentral) yang mengontrol hal tersebut. Sehingga jika Bitcoin diberikan peran sebagai  alat pembayaran yang sah, maka pemerintah tidak akan memiliki kuasa untuk mengatur kemudinya.

Pada Bitcoin nilai muncul karena adanya permintaan dan penawaran didalam market, dan hal ini berbeda dengan Fiat yang memiliki nilai karena pemerintah menetapkan hal tersebut serta jumlah sirkulasi Fiat bisa diatur oleh pemerintahan (melalui peran bank sentral).

Hal lain yang membuat pemerintah takut akan eksistensi Bitcoin adalah potensi yang dimiliki oleh Bitcoin untuk dijadikan sarana kriminalitas.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: joniboini on April 17, 2020, 06:13:39 AM
ane liat daftar ada yang legal secara komoditas, tapi kok Indonesia tidak dimasukan ke dalam daftar? karena Bitcoin di Indonesia Legal sebagai komoditas (aset digital)

Ane rasa OP belum ngelist semua negara yang dia dapetin dilihat dari post sebelumnya.

Btw, kenapa klasifikasi aturannya cuma 4? Dasarnya dari teori apaan ya? Kalau tidak diatur, bukannya tidak bisa masuk ke salah satu dari empat kategori itu? Atau mungkin term "legal" di sini ada perbedaan interpretasi antara ane dengan OP. Ane menganggap legal itu sebagai sah dari segi hukum, yang berarti harus ada undang-undang atau peraturannya. Ini interpretasi ane sebagai awam btw.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: turkandjaydee on April 17, 2020, 10:01:22 AM
-snip-
-snip-
Memang benar gann, Bitcoin sudah pasti tidak ada harapan untuk didukung pemerintah karena dapat mengontrol keuangan adalah salah satu senjata terbesar pemerintah. Bersyukur juga masih ada negara yang masih mau melegalkan transaksi Bitcoin.

Walau saya juga tidak paham secara teknis atau detailnya, tapi sepertinya jika dalam konteks mata uang kripto secara umum dimana saya berpikir kalau mungkin suatu saat pemerintah juga akan membuat mata uang sendiri dengan alasan tertentu, maka bisa dianggap penggunaan mata uang kripto menjadi legal.

Maka dari itu saya juga bertanya-tanya apakah negara2 yang dalam daftar di atas melarang penggunaan mata uang kripto karena memang tidak memikirkan kemungkinan untuk menggunakan teknologi blockchain dan membuat mata uang tertentu dengan teknologi tersebut atau mereka memang juga tidak tertarik untuk melakukan hal seperti itu karena suatu alasan tertentu.

Tapi tentu saja mata uang kripto yang berdiri sendiri besar kemungkinannya untuk tetap tidak dilegalkan.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: kawetsriyanto on April 17, 2020, 10:06:54 AM
ane liat daftar ada yang legal secara komoditas, tapi kok Indonesia tidak dimasukan ke dalam daftar?
Ane rasa OP belum ngelist semua negara yang dia dapetin dilihat dari post sebelumnya.
Kalau saya lihat dari urutan negaranya (nomer 1 sampai akhir), list/daftar di atas mengikuti urutan dari sumber ini: https://en.wikipedia.org/wiki/Legality_of_bitcoin_by_country_or_territory. Sepertinya mbak @Ifra24 salah tulis. Harusnya nomer 45 itu Indonesia bukan Kamboja. Coba perhatikan, nomer 44 dan 45 itu sama2 Kamboja.  :D


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: Ifra24 on April 17, 2020, 10:27:23 AM
Sepertinya mbak @Ifra24 salah tulis. Harusnya nomer 45 itu Indonesia bukan Kamboja. Coba perhatikan, nomer 44 dan 45 itu sama2 Kamboja.  :D
Bener om, 45 indonesia. Terimakasih buat koreksinya. Saya betulkan, baru kali ini ane buat tread ada tabelnya om jadi masih butuh bimbingan semua.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: abhiseshakana on April 17, 2020, 11:38:56 AM
Memang benar gann, Bitcoin sudah pasti tidak ada harapan untuk didukung pemerintah karena dapat mengontrol keuangan adalah salah satu senjata terbesar pemerintah. Bersyukur juga masih ada negara yang masih mau melegalkan transaksi Bitcoin.

Walau saya juga tidak paham secara teknis atau detailnya, tapi sepertinya jika dalam konteks mata uang kripto secara umum dimana saya berpikir kalau mungkin suatu saat pemerintah juga akan membuat mata uang sendiri dengan alasan tertentu, maka bisa dianggap penggunaan mata uang kripto menjadi legal.

Maka dari itu saya juga bertanya-tanya apakah negara2 yang dalam daftar di atas melarang penggunaan mata uang kripto karena memang tidak memikirkan kemungkinan untuk menggunakan teknologi blockchain dan membuat mata uang tertentu dengan teknologi tersebut atau mereka memang juga tidak tertarik untuk melakukan hal seperti itu karena suatu alasan tertentu.

Tapi tentu saja mata uang kripto yang berdiri sendiri besar kemungkinannya untuk tetap tidak dilegalkan.

Untuk melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah kemungkinannya sangat kecil. Karena selain alasan yang telah saya sebut diatas, penggunaan bitcoin dalam kegiatan (pembayaran) sehari-hari bisa juga menyebabkan pelemahan terhadap Nilai Rupiah karena untuk membeli Bitcoin bisa juga menggunakan mata uang selain Rupiah. Jadi selama PBI Nomor 17/3/PBI/2015 masih berlaku dan tidak mengalami revisi, maka Bitcoin akan susah menjadi alat pembayaran yang sah (seperti halnya valuta asing).

Besar kemungkinan jika nantinya Indonesia mengadopsi cryptocurrency beserta tekhnologi blockchain, maka jenis sistem yang digunakan adalah Centralized maupun private blockchain dan untuk value-nya sendiri kemungkinan akan dipatok terhadap Rupiah atau nilai yang sudah ditentukan.

Btw, baru-baru ini China telah merelease mata uang digital Yuan.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: turkandjaydee on April 17, 2020, 01:38:26 PM
Besar kemungkinan jika nantinya Indonesia mengadopsi cryptocurrency beserta tekhnologi blockchain, maka jenis sistem yang digunakan adalah Centralized maupun private blockchain dan untuk value-nya sendiri kemungkinan akan dipatok terhadap Rupiah atau nilai yang sudah ditentukan.

Benar sekali. Ini yang saya maksudkan sebelumnya yaitu private blockchain dimana masih ada pihak pusat yang mengontrol.
Lalu kalau seperti ini maka tetap akan bisa disebut dengan mata uang kripto kan? Dan kalau iya berarti jawaban dari pertanyaan pada OP adalah mungkin.
Masih adakah peluang sebuah mata uang krypto untuk menjadi benar-benar legal di seluruh dunia?



Btw, baru-baru ini China telah merelease mata uang digital Yuan.
Mata uang ini apakah memakai teknologi blockchain gan? Saya barusan coba liat di google lalu dapet artikel dari coindesk dan coindesk, di sana tidak ada disinggung soal blockchain.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: joniboini on April 18, 2020, 06:13:55 AM
Btw, kenapa klasifikasi aturannya cuma 4? Dasarnya dari teori apaan ya?

Ga adakah yang mau menjawab pertanyaan ini? Tidak harus OP imo, yang tahu tentang teorinya juga bisa memberikan jawaban. Ane rasa cukup penting karena posisinya asumsi dasar.



Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: Ifra24 on April 18, 2020, 07:38:40 AM
Ga adakah yang mau menjawab pertanyaan ini? Tidak harus OP imo, yang tahu tentang teorinya juga bisa memberikan jawaban. Ane rasa cukup penting karena posisinya asumsi dasar.
Cari referensi belum ketemu, jadi ini cuma murni pendapat saya dari analisa artikel yang saya jadikan sebagai sumber bukan dari teori.
Legal disini diartikan jadi 2 menurut saya.
1. Legal sah menurut negara dan ada peraturan yang telah menetapkan secara tertulis.
2. Legal karena tidak ada aturan yang menaunginya dalam artian masyarakat bebas sesuai aturan dari keyakinan diri mengenai mata uang crypto.




Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: kawetsriyanto on April 18, 2020, 09:48:35 AM
Btw, kenapa klasifikasi aturannya cuma 4? Dasarnya dari teori apaan ya?

Mungkin dasar teori yang dipakai oleh wikipedia dalam merumuskan 4 klasifikasi tersebut berdasarkan asas legalitas.
Setidaknya ada 2 teori terkait dengan asas legalitas:

1. Teori Von Feuerbach

Quote
1. Tidak ada hukuman, kalau tak ada ketentuan Undang-undang (Nulla poena sine lege);
2. Tidak ada hukuman, kalau tak ada perbuatan pidana (Nulla poena sine crimine);
3. Tidak ada perbuatan pidana, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-undang (Nullum crimen sine poena legali).

2. Teori Jeschek dan Weigend

Quote
1. Terhadap ketentuan pidana, tidak boleh berlaku surut (nonretroaktif/nullum crimen nulla poena sine lege praevia/lex praevia);
2. Ketentuan pidana harus tertulis dan tidak boleh dipidana berdasarkan hukum kebiasaan (nullum crimen nulla poena sine lege scripta/lex scripta);
3. Rumusan ketentuan pidana harus jelas (nullum crimen nulla poena sine lege certa/lex certa);
4. Ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan larangan analogi (nullum crimen poena sine lege stricta/lex stricta).

Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Asas_legalitas



Maaf jika masih kurang tepat. Hanya mencoba untuk membantu.  :D


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: abhiseshakana on April 18, 2020, 11:00:17 AM
Benar sekali. Ini yang saya maksudkan sebelumnya yaitu private blockchain dimana masih ada pihak pusat yang mengontrol.
Lalu kalau seperti ini maka tetap akan bisa disebut dengan mata uang kripto kan? Dan kalau iya berarti jawaban dari pertanyaan pada OP adalah mungkin.

Jika sistem dan tekhnologinya memang menggunakan mekanisme cryptography, maka saya rasa masih sah-sah saja disebut sebagai cryptocurrency. Hanya saja modelnya menjadi less decentralized dan bukan cryptocurrency yang menganut visi Bitcoin  ;D


Quote
Mata uang ini apakah memakai teknologi blockchain gan? Saya barusan coba liat di google lalu dapet artikel dari coindesk dan coindesk, di sana tidak ada disinggung soal blockchain.

Jika mengacu pada pernyataan Mu Changchun (the head of the People’s Bank of China’s research subsidiary on digital currency) pada artikel dibawah ini, kemungkinan besar Digital RMB juga menggunakan tekhnologi Blockchain.
https://www.scmp.com/economy/china-economy/article/3026038/china-appoints-new-digital-currency-head-race-facebooks-libra


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: Princeofpoetry on April 18, 2020, 12:53:44 PM
~snip~

Konsep Decentralized Bitcoin tidak sejalan dengan kebijakan moneter suatu negara, dimana dalam pelaksanaan sistem financial pemerintahanlah (lewat bank sentral) yang mengontrol hal tersebut.
Saya sependapat dengan om Abhi, pada dasarnya sifat bitcoin decentralized itu bertolak belakang dengan kebijakan moneter suatu negara, bitcoin tidak bisa dikontrol oleh suatu kelompok, orang, bahkan satu negara sekalipun.

Saya agak pesimis kalau uang krypto akan memiliki induk regulasi karena kebanyakan bitcoin digunakan sebagai asset bukan sebagai alat pembayaran yang sah mengantikan uang Fiat. Kalau bicara peluang mata uang krypto menjadi benar-benar legal di seluruh dunia, itu kembali lagi kepada kebijakan suatu negara karena setiap negara berbeda-beda kepentingan, tidak semua sama jadi akan sangat sulit diterima diseluruh dunia. Benar kata om Abhi bitcoin bisa dijadikan sebagai sarana krimilitas karena sifatnya anonim dan sulit dilacak saat melakukan transaksi.

Jadi kembali lagi ke konsep bitcoin "Decentralized" maka bisa dipastikan tidak ada induk regulasi yang akan mengaturnya dan kemungkinan diterima diseluruh dunia juga akan sulit (sebagai alat pembayaran). Kalau tidak ada kesepakatan bersama seluruh negara!

Kalau induk regulasi yang dimaksud mengatur tentang bitcoin sebagai asset digital kemungkinan akan ada.
Setidaknya kita beruntung masih ada namanya exchanges sebagai tempat pertukaran bitcoin ke Fiat. Kalau tidak ada kan percuma punya banyak bitcoin tetapi tidak bisa diuangkan 😁😁

Saya berharap Fiat rupiah menggunakan teknologi blockchain bisa dijadikan alat transaksi pembayaran yang sah suatu saat nanti.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: mu_enrico on April 19, 2020, 02:54:53 AM
Kalau Pemerintah Mengakui, User Bitcoin Bakal Tambah Banyak, Dan Pengaruh FIAT Punya Bank Sentral Melemah. Kalo Kekuatan Bank Sentral Melemah, Kebijakan Moneter Bakal Kurang Efektif, Yang Mana Cukup Buruk. (Mungkin Terlalu Hiperbolik)

Belum Juga Masalah 'Nasionalisme', "Ngapain Anjing Pemerintah Ngelegalin Bitcoin, Rupiah Harusnya Jadi Satu-Satunya Mata Uang Yang Legal Di Indonesia". Bakal Ada 'Public Backlash' Dari Golongan Konservatif(Mayoritas).

Sampai Sekarang Ane Masih Belum Nemu Dampak Positif Yang Signifikan Kalau Suatu Pemerintah Melegalkan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran.

Bagi Sebagian Besar Pemerintah, Kerugian Yang Didapat Lebih Besar Dari Keuntungan Melegalkan Bitcoin.
Negara-negara ga setakut itu kalee ama Bitcoin, lha ente pikir aja bisa ngga sih dengan kapasitas tx/detik yang kecil bisa menggantikan FIAT? Mereka mengilegalkan Bitcoin simply karena ini uang sering dipakai buat yang aneh-aneh.

Keuntungannya besar kalau buat merchant di Indo yang kliennya di luar negeri, ane misalnya kalau bisa menerbitkan invoice penagihan di kripto bisa mengurangi biaya signifikan dari bisnis ane. Cuma ya itu tadi sulit dilegalkan terkait AML.

Btw, kenapa klasifikasi aturannya cuma 4? Dasarnya dari teori apaan ya?
Common sense keknya.



Mendukung Bitcoin ga harus jadi anarko (https://tirto.id/pria-yang-mengklaim-ketua-anarko-ternyata-pencuri-helm-polantas-eNsf) a.k.a anti pemerintah garis keras. Itu pilihan masing-masing saja. Sudah bagus di Indonesia masih bisa depo/wd dengan nyaman, sudah dilindungi juga dengan regulasi PFAK.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: joniboini on April 19, 2020, 04:42:34 AM
@ifra & @kawet terima kasih atas tanggapannya. Sepertinya ane lebih condong ke pendapat om enrico tentang 4 klasifikasi di atas. Dari sumber artikelnya juga kurang jelas dan sepertinya asas legalitas tidak masuk kalau mau dijadikan landasan karena berbicara tentang asas hukum pidana, bukan definisi tentang legal itu sendiri. Kayaknya ane pernah belajar sedikit waktu kuliah tapi udah agak forgot. Eniwei, thanks.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: turkandjaydee on April 23, 2020, 05:57:17 AM
Mereka mengilegalkan Bitcoin simply karena ini uang sering dipakai buat yang aneh-aneh.
Lalu apakah ini bisa diredam dengan regulasi yang sedemikian rupa sehingga pemerintah yang sebelumnya mengilegalkan bitcoin mau untuk melegalkan kembali?


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: joniboini on April 23, 2020, 06:18:29 AM
Lalu apakah ini bisa diredam dengan regulasi yang sedemikian rupa sehingga pemerintah yang sebelumnya mengilegalkan bitcoin mau untuk melegalkan kembali?

Kalau konteksnya pembayaran dan bukan sekedar "oiya ini aset bisa diperdagangkan" mungkin bakal butuh waktu yang lama karena harus nyiapin infrastrukturnya dkk. Belum lagi kalau dasarnya lebih fundamental.

Kecuali harga bitcoin bisa stabil, dalam arti volatilitasnya udah berkurang dan harganya ga berubah-ubah dalam 10 menit, ane rasa beberapa negara bakal tetap menolak mengakui bitcoin sah sebagai medium pembayaran khususnya kalau merchant banyak yang ga tahu gimana konversi fiat-bitcoin dengan cepat.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: turkandjaydee on April 23, 2020, 07:36:01 AM
Kecuali harga bitcoin bisa stabil, dalam arti volatilitasnya udah berkurang dan harganya ga berubah-ubah dalam 10 menit, ane rasa beberapa negara bakal tetap menolak mengakui bitcoin sah sebagai medium pembayaran khususnya kalau merchant banyak yang ga tahu gimana konversi fiat-bitcoin dengan cepat.
Menurut pemahaman saya, beberapa faktor yang dapat menurunkan volatilitas harga bitcoin adalah seberapa tersebarnya distribusi bitcoin dan sebarapa banyak nya transaksi bitcoin yang terjadi dalam periode tertentu / volume transaksi bitcoin. (tolong dikoreksi apabila salah)

Maka dari itu volatilitas harga bitcoin bisa turun kalau bitcoin bisa disahkan di lebih banyak negara sehingga kesempatan bitcoin untuk lebih banyak dipergunakan oleh orang dan tersebar lebih luas menjadi lebih besar.

Jadi kalau saya lihat disini secara tidak langsung volatilitas bitcoin bergantung pada keputusan pemerintah tentang sah atau tidaknya penggunaan bitcoin sebagai medium pembayaran, tetapi keputusan tersebut juga bergantung pada volatilitas harga bitcoin.
Apakah benar terjadi kebuntuan di sini?


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: kawetsriyanto on April 23, 2020, 08:05:14 AM
@ifra & @kawet terima kasih atas tanggapannya. Sepertinya ane lebih condong ke pendapat om enrico tentang 4 klasifikasi di atas.

Siap Om, maaf jawaban saya masih jauh dari yang diharapkan.  :D
Saya setuju kok, emang itu landasannya masih terlalu lemah dan belum spesifik ke case yang dibahas.

Lalu apakah ini bisa diredam dengan regulasi yang sedemikian rupa sehingga pemerintah yang sebelumnya mengilegalkan bitcoin mau untuk melegalkan kembali?

Sulit gan meredamnya, makanya banyak negara tidak melegalkannya.
Pemerintah bakal susah ngontrolnya sekalipun dibuat aturan sedemikian rupa.

Pertimbangannya:
- Usernya crypto anonim
- Transaksi individu ke individu
- Crypto jangkauannya global

Kecuali pemerintah bisa campur tangan pada systemnya, maka mungkin bisa meredam penyalahgunaannya.
Contoh: untuk transaksinya harus melalui media/lembaga tertentu yang dikelola pemerintah. (tapi kalo ini diaplikasikan, sifat desentralisasi crypto hilang)

Kecuali harga bitcoin bisa stabil, dalam arti volatilitasnya udah berkurang dan harganya ga berubah-ubah dalam 10 menit,

Pertanyaannya,,
- Gimana caranya supaya harga BTC bisa stabil??
- Siapa yang bakal mengontrol harga BTC supaya bisa lebih stabil?
- Apa dev & investor BTC mau harga BTC menjadi rendah volatilitasnya?

Saya kira ini agak sulit bisa dilakukan. Apalagi kalau harga BTC dikontrol, berarti tidak desentralisasi lagi dong. Sbb, ada pihak yang mengontrol harga.



BTW IMO,, CMIIW  ;D


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: abhiseshakana on April 23, 2020, 08:49:25 AM
Menurut pemahaman saya, beberapa faktor yang dapat menurunkan volatilitas harga bitcoin adalah seberapa tersebarnya distribusi bitcoin dan sebarapa banyak nya transaksi bitcoin yang terjadi dalam periode tertentu / volume transaksi bitcoin. (tolong dikoreksi apabila salah)

Sebenarnya jawabannya simpel, jika jumlah permintaan dan penawaran berimbang maka tingkat volatilitasnya akan rendah. Tetapi sayangnya pola perdagangan masing-masing pelaku pasar dan jumlah margin yang mereka miliki tidak sama, maka oleh karena itu besar atau kecilnya volatilitas didalam market Bitcoin akan selalu berjalan sesuai dengan respon pasar.

Quote
Maka dari itu volatilitas harga bitcoin bisa turun kalau bitcoin bisa disahkan di lebih banyak negara sehingga kesempatan bitcoin untuk lebih banyak dipergunakan oleh orang dan tersebar lebih luas menjadi lebih besar.

Jadi kalau saya lihat disini secara tidak langsung volatilitas bitcoin bergantung pada keputusan pemerintah tentang sah atau tidaknya penggunaan bitcoin sebagai medium pembayaran, tetapi keputusan tersebut juga bergantung pada volatilitas harga bitcoin.
Apakah benar terjadi kebuntuan di sini?

Saya rasa volatilitas Bitcoin tidak ada kaitannya dengan keputusan pemerintah (yang melegalkan Bitcoin) manapun, karena hal tersebut benar-benar muncul akibat dari aktifitas pasar. Terlebih penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran akan terbentur dengan masalah skalabilitas.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: joniboini on April 23, 2020, 08:53:40 AM
Stabil bukan berarti ada yang mengatur. Kalau demand dan supply bisa selaras dalam jangka waktu yang lama, atau singkatnya volumenya besar, stabilitas harga juga bisa muncul. Ane rasa kalau harganya 1 M per Bitcoin orang juga ga bakalan memusingkan volatilitas yang rendah. Kalaupun ada sekelompok orang yang beli dan jual bitcoin dengan volume besar dengan niat supaya harganya ga volatile juga ga ada yang bisa ngelarang.

Jadi kalau saya lihat disini secara tidak langsung volatilitas bitcoin bergantung pada keputusan pemerintah tentang sah atau tidaknya penggunaan bitcoin sebagai medium pembayaran, tetapi keputusan tersebut juga bergantung pada volatilitas harga bitcoin.
Apakah benar terjadi kebuntuan di sini?

Yang ane pahami, ada dua jenis pengesahan. Sah sebagai aset untuk ditradingkan dan sah sebagai medium pembayaran. Ane rasa sah sebagai aset peluangnya lebih besar, dan bisa berkontribusi pada volume perdagangan yang secara gak langsung bisa mempengaruhi seberapa volatile harga bitcoin. Jadi, bisa aja ga perlu nunggu disahkan dulu sebagai medium pembayaran biar volume dagangnya naik.

Tapi ya seperti yang om rico bilang, kalau persepsi bahwa bitcoin cuma dipakai buat bayar yang aneh-aneh ga berubah, mau stabil pun juga tergantung feeling pemerintahnya mau disahkan atau tidak.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: mu_enrico on April 23, 2020, 12:25:06 PM
Mereka mengilegalkan Bitcoin simply karena ini uang sering dipakai buat yang aneh-aneh.
Lalu apakah ini bisa diredam dengan regulasi yang sedemikian rupa sehingga pemerintah yang sebelumnya mengilegalkan bitcoin mau untuk melegalkan kembali?
Kalau konteksnya untuk trading dan sebagai aset, misalnya kondisi di Mesir:

Quote
Mufti Besar Mesir telah mengeluarkan fatwa yang mengatur perdagangan Bitcoin sebagai melawan Syariah, setelah larangan sebelumnya pada perdagangan Bitcoin yang dikeluarkan oleh pemerintah Mesir.

Ulama terkemuka Sheikh Shawki Allam memperingatkan pada hari Minggu terhadap mata uang digital, mengutip sifat berisiko dan tidak diatur yang dapat menyebabkan transaksi penipuan.

Allam mengatakan kepada Egypt Today bahwa dia bertemu dengan sekelompok ahli ekonomi untuk mencapai keputusan terakhirnya. Dia mengklarifikasi temuannya pada cryptocurrency, yang menyatakan bahwa Bitcoin dapat memungkinkan penggelapan pajak, pembajakan, pencucian uang, penipuan dan korupsi, dan karenanya dilarang dalam Hukum Syariah Islam.
Digoogle translate dari: https://english.alaraby.co.uk/english/news/2018/1/4/egypts-grand-mufti-issues-fatwa-against-bitcoin

Kalau yang ane bold kemudian sudah tidak berlaku, maka idealnya keputusan itu dikaji ulang dan tidak berlaku juga. Tapi bisa saja mereka berdalih yang lain.


Tapi kalau untuk pembayaran yang sah (dan kuotasi harga pakai Bitcoin), maka masih jauh apabila kita bicara di Indonesia (mungkin juga tidak akan terjadi) karena berkaitan dengan identitas negara.

Meskipun demikian, negara itu pada dasarnya senang kalau banyak duit masuk, penghasilan rakyatnya meningkat, dsb. Sehingga, apabila Bitcoin bisa memuluskan perdagangan internasional, lalu duit masuk ke Indonesia, lebih rasional nanti kalau aturan dipermudah. Makanya ga usah mikir jauh-jauh, yang penting dagang dulu, lalu dapat duit. Ketika banyak orang yang mendapat manfaat dari Bitcoin, nanti aturan pasti berubah. Toh kita tidak punya supreme leader, alias demokratis.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: soconet on April 26, 2020, 06:04:15 PM
Karena selain alasan yang telah saya sebut diatas, penggunaan bitcoin dalam kegiatan (pembayaran) sehari-hari bisa juga menyebabkan pelemahan terhadap Nilai Rupiah karena untuk membeli Bitcoin bisa juga menggunakan mata uang selain Rupiah. Jadi selama PBI Nomor 17/3/PBI/2015 masih berlaku dan tidak mengalami revisi, maka Bitcoin akan susah menjadi alat pembayaran yang sah (seperti halnya valuta asing).
Om abhiseshakana (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1878246) bagi negara yang sudah melegalkan pembayaran menggunakan mata uang krypto seperti jepang kenapa tidak kawatir seperti di negara indonesia? Sesuai dengan artikel yang saya baca bahwasanya mata uang digital dapat menganggu stabilitas sistem keuangan jika terjadi gelembung. Ini terjadi karena adanya interaksi antara mata uang digital dan mata uang riil. Bagaimana pemerintahan dan bank sentral jepang memenejemen masalah ini semua? Negara jepang malah yakin bitcoin dapat mendorong belanja masyarakat.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180115175339-78-269063/bank-indonesia-sebut-bitcoin-bisa-ganggu-stabilitas-keuangan (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180115175339-78-269063/bank-indonesia-sebut-bitcoin-bisa-ganggu-stabilitas-keuangan)
https://finance.detik.com/moneter/d-3796755/analis-nomura-bitcoin-bisa-dorong-ekonomi-jepang (https://finance.detik.com/moneter/d-3796755/analis-nomura-bitcoin-bisa-dorong-ekonomi-jepang)


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: abhiseshakana on April 27, 2020, 05:42:00 AM
Om abhiseshakana (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1878246) bagi negara yang sudah melegalkan pembayaran menggunakan mata uang krypto seperti jepang kenapa tidak kawatir seperti di negara indonesia? Sesuai dengan artikel yang saya baca bahwasanya mata uang digital dapat menganggu stabilitas sistem keuangan jika terjadi gelembung. Ini terjadi karena adanya interaksi antara mata uang digital dan mata uang riil. Bagaimana pemerintahan dan bank sentral jepang memenejemen masalah ini semua? Negara jepang malah yakin bitcoin dapat mendorong belanja masyarakat.

Sudah barang tentu kebijakan moneter masing-masing negara itu berbeda, tidak terkecuali Jepang dan Indonesia. Begitu juga dengan sudut pandang masing-masing dari Jepang maupun Indonesia terhadap keberadaan cryptocurrency, sehingga cara menyikapinya juga pasti akan berbeda.

Dasar pemberlakuan regulasi terhadap cryptocurrency oleh Jepang malah berangkat dari rasa kekhawatiran, yakni pasca terjadinya kasus hacked pada Mt.Gox (exchange yang berbasis di Jepang) membuat pemerintah Jepang merasa perlu untuk membuat sebuah regulasi terhadap cryptocurrency yang ditujukan untuk melindungi customer exchange, pemberlakuan regulasi money laundering dan regulasi pendanaan teroris yg berkaitan dengan cryptocurrency.

Berdasarkan regulasi (yang ditentukan Jepang) cryptocurrency hanyalah suatu aset berharga dan tidak diberlakukan sebagai uang maupun sekuritas. Tetapi keberadaan aset berharga ini bisa digunakan sebagai media pembayaran atau media pertukaran layaknya uang (tentunya berdasarkan pada regulasi yang berlaku di Jepang).

referensi https://www.loc.gov/law/help/cryptocurrency/japan.php


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: joniboini on April 27, 2020, 05:49:50 AM
Ane pribadi merasa kalau masalah volatilitas sebenarnya bisa di atasi dengan cara tukar langsung ke fiat, sehingga pedagang tidak terpapar risiko itu terlalu lama. Kalau pasarnya sangat likuid, ane rasa solusi itu bisa dijadikan pilihan yang mendukung. Dari segi praktis mungkin (pedagang) Jepang yang memang pasarnya likuid bisa menerapkan ini. Jadi konsumen bisa make bitcoin yang entah dikumpulkan dari mana, dan memakainya buat jajan momogi sementara pedagang tinggal nerima btc terus konversi ke fiat tanpa susah".


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: Ifra24 on April 27, 2020, 03:38:04 PM
Om abhiseshakana (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1878246) bagi negara yang sudah melegalkan pembayaran menggunakan mata uang krypto seperti jepang kenapa tidak kawatir seperti di negara indonesia? Sesuai dengan artikel yang saya baca bahwasanya mata uang digital dapat menganggu stabilitas sistem keuangan jika terjadi gelembung. Ini terjadi karena adanya interaksi antara mata uang digital dan mata uang riil. Bagaimana pemerintahan dan bank sentral jepang memenejemen masalah ini semua? Negara jepang malah yakin bitcoin dapat mendorong belanja masyarakat.
Menambah sedikit. Seperti apa yang dikatakan om @abi berasal dari kekawatiran jepang membuat regulasi. Jepang memiliki sebuah lembaga keuangan yang bernama Financial Services Agency (FSA). Lembaga ini berperan dan memiliki wewenang semua bursa pertukaran di jepang. Selain itu mereka memberikan status  status self-regulatory pada industry crypto sehingga ini menjadikan lembaga Japan Virtual Currency Exchange Association memiliki kewajiban mengawasi dan memberikan sangsi. Imbas dari itu otoritas asosiasi industri cryptocurency berhak melakuakan melindugi aset pelangan, mencegah pencucuian uang dan memberikan pedoman operasional.
Dalam pendekatan National security strategi jepang (NSS) jepang melegalkan cryptocurency demi keamanan.  Pemerintah jepang juga melakukan amandemen Payment Act dalam amandemen ini berisikan tentang pengertian virtual curency, regulasi exchange, pajak dari virtual curency, dan AML.

Sumber Informasi:
[-]https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jihi/article/download/23275/21292 (https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jihi/article/download/23275/21292)
[-]https://www.cnbcindonesia.com/tech/20181026130156-37-39184/jepang-hingga-korsel-ini-negara-yang-sudah-atur-bitcoin-cs (https://www.cnbcindonesia.com/tech/20181026130156-37-39184/jepang-hingga-korsel-ini-negara-yang-sudah-atur-bitcoin-cs)
[-]http://coindaily.co.id/coins/cryptocurrency-self-regulation-disetujui-ojk-jepang/ (http://coindaily.co.id/coins/cryptocurrency-self-regulation-disetujui-ojk-jepang/)


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: abhiseshakana on April 28, 2020, 04:22:38 AM
Ane pribadi merasa kalau masalah volatilitas sebenarnya bisa di atasi dengan cara tukar langsung ke fiat, sehingga pedagang tidak terpapar risiko itu terlalu lama. Kalau pasarnya sangat likuid, ane rasa solusi itu bisa dijadikan pilihan yang mendukung. Dari segi praktis mungkin (pedagang) Jepang yang memang pasarnya likuid bisa menerapkan ini. Jadi konsumen bisa make bitcoin yang entah dikumpulkan dari mana, dan memakainya buat jajan momogi sementara pedagang tinggal nerima btc terus konversi ke fiat tanpa susah".

Tapi disatu sisi jika kondisi market memang sedang sangat likuid maka rentang fluktuasinya juga bisa sangat besar, dan mungkin saja hal ini bakal dijadikan pertimbangan pada saat melakukan transaksi On-chain, karena kita semua tahu Bitcoin memiliki problem pada skalabilitasnya. Sehingga semakin lama kecepatan transaksi bisa diproses maka potensi harga mengalami perubahan juga akan semakin besar.

Berbeda halnya jika model transaksinya off-chain, seperti transaksi didalam exchange (Non-DEX) maupun transaksi pada Lightning Network atau bisa saja menggunakan cryptocurrency lain yang memang tidak memiliki "delay issue" saat bertransaksi (on-chain).


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: joniboini on April 28, 2020, 12:52:06 PM
Tapi disatu sisi jika kondisi market memang sedang sangat likuid maka rentang fluktuasinya juga bisa sangat besar, dan mungkin saja hal ini bakal dijadikan pertimbangan pada saat melakukan transaksi On-chain, karena kita semua tahu Bitcoin memiliki problem pada skalabilitasnya. Sehingga semakin lama kecepatan transaksi bisa diproses maka potensi harga mengalami perubahan juga akan semakin besar.

Betul. Itu memang salah satu risikonya. Beberapa merchant mengatasinya dengan mensyaratkan pembayaran hanya lewat jalur tertentu saja (alias off-chain), yang lain menerima risiko itu dan membuat window payment lebih singkat (biasanya 15 menit) dengan harapan bisa dikonfirmasi secepatnya (sembari ngingetin biar cepet" bayar pake fee yang mahal). Kalaupun transaksinya lama kekonfirm, pembeli juga agak ribet karena biasanya merchant bakal menganggap invoice invalid kalau ga terdeteksi konfirm dalam jangka waktu 24 jam atau lebih. Jadi dalam kondisi seperti itu dua-duanya mau terkonfirmasi secepat mungkin.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: Ifra24 on May 18, 2020, 02:08:12 PM
Betul. Itu memang salah satu risikonya. Beberapa merchant mengatasinya dengan mensyaratkan pembayaran hanya lewat jalur tertentu saja (alias off-chain), yang lain menerima risiko itu dan membuat window payment lebih singkat (biasanya 15 menit) dengan harapan bisa dikonfirmasi secepatnya (sembari ngingetin biar cepet" bayar pake fee yang mahal).

Kalau Off-chain berarti bisa menggunakan voucher ya om? kalau di indonesia seperti menggunkan vocer indodax begitu? Artinya si penyedia jasa (yang dibayar) juga haus memiliki akun indodax untuk menerima pembayaran. Belum lagi kalau trobel mengenai jaringan internetnya ini akan memakan waktu juga.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: joniboini on May 19, 2020, 04:48:42 AM
Kalau Off-chain berarti bisa menggunakan voucher ya om? kalau di indonesia seperti menggunkan vocer indodax begitu? Artinya si penyedia jasa (yang dibayar) juga haus memiliki akun indodax untuk menerima pembayaran. Belum lagi kalau trobel mengenai jaringan internetnya ini akan memakan waktu juga.

Kalau voucher berarti bitcoinnya udah diubah jadi fiat berarti gan. Yang ane maksud (seingat ane ketika nulis itu) adalah semacam payment processor yang punya membership tertentu. Jadi user dan penjualnya harus punya akun di platform tersebut, nantinya platform tersebut yang handle pembayaran. User bisa bayar kalau punya saldo dan simpelnya kalau usernya bayar saldonya berkurang dan ditambahkan ke akun penjual. Kayak yang dijelasin agan abhiseshakana di atas.

Mungkin lebih mirip kirim Bitcoin pake e-mail yang ada di beberapa exchange seperti Luno, Triv dkk, yang prinsipnya mindah balance dari satu user ke user lain tanpa perlu ada transaksi on-chain.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: abhiseshakana on May 19, 2020, 07:53:25 AM
Kalau Off-chain berarti bisa menggunakan voucher ya om? kalau di indonesia seperti menggunkan vocer indodax begitu? Artinya si penyedia jasa (yang dibayar) juga haus memiliki akun indodax untuk menerima pembayaran. Belum lagi kalau trobel mengenai jaringan internetnya ini akan memakan waktu juga.

Klo voucher seperti di Indodax model transaksinya memang off-chain, jadi beberapa saat setelah kode dimasukan maka nilai balance pada wallet (exchange) tersebut akan bertambah sejumlah dengan nilai voucher tadi. Model pembayaran seperti ini bisa saja sih diterapkan oleh merchant, tetapi baik merchant ataupun pihak pembeli sama-sama harus mempercayai pihak Indodax karena segala transaksi off-chain yang ada didalam jaringan Indodax mutlak dikontrol oleh pihak Indodax.  ;D

Transaksi off-chain memang lebih efisien dari sisi waktu, tetapi dalam penerapannya harus ada faktor kepercayaan yang mesti dipertimbangkan. Bisa jadi jika masalah legalitas crypto ini nanti mendapat titik terang (mendapat restu dari pihak pemerintah), maka saya rasa model-model transaksi off-chain menggunakan cryptocurrency bakal dilirik oleh perusahaan-perusahaan financial dan perbankan.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: joniboini on May 19, 2020, 09:16:18 AM
Bisa jadi jika masalah legalitas crypto ini nanti mendapat titik terang (mendapat restu dari pihak pemerintah), maka saya rasa model-model transaksi off-chain menggunakan cryptocurrency bakal dilirik oleh perusahaan-perusahaan financial dan perbankan.

Lama-lama ane bayangin kalau tiap 'bank' bakal punya rekening khusus untuk mengelola crypto dan pengguna bisa kirim kripto ke rekening lain. Dengan kata lain, pengguna bisa depo ke wallet 'bank' tersebut lalu menggunakan jasa itu untuk mempercepat transaksi ketika butuh instant confirmation karena bisa aja ada sistem seperti ATM bersama untuk kripto.

Tapi jadinya bakal agak wagu sih. Jadinya sistem fiat yang ada dipake dan uangnya diganti pake kripto. Terlebih risiko hacking wallet ke sistem-sitem itu juga lebih besar daripada fiat karena make public blockchain. Tapi seru juga kalau bakal kayak gitu sepertinya. Tinggal masalah legalitas diizinkan atau tidak.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: Ifra24 on May 19, 2020, 11:04:00 AM
Klo voucher seperti di Indodax model transaksinya memang off-chain, jadi beberapa saat setelah kode dimasukan maka nilai balance pada wallet (exchange) tersebut akan bertambah sejumlah dengan nilai voucher tadi. Model pembayaran seperti ini bisa saja sih diterapkan oleh merchant, tetapi baik merchant ataupun pihak pembeli sama-sama harus mempercayai pihak Indodax karena segala transaksi off-chain yang ada didalam jaringan Indodax mutlak dikontrol oleh pihak Indodax.  ;D

Nah kalo model begini kalau sudah jadi voucher (misal IDR) berarti ketakutan akan ketidaksetabilan crypto mungkin bisa hilang ya om? Bank BI sebagai sekuritas keuangan apa tidak mempertibangkan hal seperti ini. Atau karena voucher masih dalam kumparan mata uang digital jadi masih susah melegalkannya?  Kalau dilihat voucer sebagai alat transaksi juga sudah enak tinggal si merchat dan pembayaran memiliki platform sama atau mungkin bisa dibuat lintas pltform juga.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: abhiseshakana on May 19, 2020, 12:27:54 PM
Tapi jadinya bakal agak wagu sih. Jadinya sistem fiat yang ada dipake dan uangnya diganti pake kripto. Terlebih risiko hacking wallet ke sistem-sitem itu juga lebih besar daripada fiat karena make public blockchain. Tapi seru juga kalau bakal kayak gitu sepertinya. Tinggal masalah legalitas diizinkan atau tidak.

Kemungkinan besar ga bakal mengadopsi yang public blockchain dan akan lebih condong menerapkan private blockchain seperti milik Ripple maupun Stellar. Jadi ujung-ujungnya tetap harus ada faktor trust kepada entitas yang menyelenggarakan jaringan blockchain tersebut.

Nah kalo model begini kalau sudah jadi voucher (misal IDR) berarti ketakutan akan ketidaksetabilan crypto mungkin bisa hilang ya om? Bank BI sebagai sekuritas keuangan apa tidak mempertibangkan hal seperti ini. Atau karena voucher masih dalam kumparan mata uang digital jadi masih susah melegalkannya?  Kalau dilihat voucer sebagai alat transaksi juga sudah enak tinggal si merchat dan pembayaran memiliki platform sama atau mungkin bisa dibuat lintas pltform juga.

Bisa saja pihak pemerintahan dan BI sebenarnya pernah mengkaji permasalahan ini, cuma karena pihak pemerintah sampai saat ini enggan berbicara mengenai cryptocurrency lebih lanjut (kecuali permasalahan Crypto sebagai aset komoditas) dan tidak ada satupun agenda yang berhasil disorot oleh publik, makanya tidak pernah muncul isu-isu penggunaan cryptocurrency sebagai opsi pembayaran di negara kita.

Berita mengenai china yang melakukan ujicoba digital yuan, setidaknya sudah diketahui oleh pemerintahan kita dan saya rasa gebrakan yang dilakukan china tersebut bisa saja dijadikan referensi oleh negara-negara lain  ;D


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: joniboini on May 20, 2020, 04:45:24 AM
Kemungkinan besar ga bakal mengadopsi yang public blockchain dan akan lebih condong menerapkan private blockchain seperti milik Ripple maupun Stellar. Jadi ujung-ujungnya tetap harus ada faktor trust kepada entitas yang menyelenggarakan jaringan blockchain tersebut.

Mungkin lebih tepatnya tergantung jenis kriptonya ya om. Kalau make bitcoin ya mestinya make blockchain bitcoin, dan seterusnya. Menurut ane dari segi bisnis agak aneh juga kalau cuma nerima transaksi off-chain koin/token yang malah bukan major player seperti bitcoin dan beralih ke Ripple/Stellar yang punya waktu konfirmasi lebih dari cukup walaupun on-chain.


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: Ifra24 on May 20, 2020, 03:53:58 PM
Berita mengenai china yang melakukan ujicoba digital yuan, setidaknya sudah diketahui oleh pemerintahan kita dan saya rasa gebrakan yang dilakukan china tersebut bisa saja dijadikan referensi oleh negara-negara lain  ;D

Melalui media yang saya baca bahwa mereka juga melakukan percobaan transasksi di gerai McDonald, Starbucks, dan Subway. Untuk hasilnya bagaimana saya belum menemukan kabar terbaru. Dalam hal ini berarti cina telah melegalkan crypto sebagai alat pembayaran sah ya om? atau hanya dibatasi digital yuan saja?

Iya indonesia yang notabene bisa dikatakan CS dengan cina mungkin bisa menirunya.

Referensi: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200426190120 (https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200426190120-37-154544/yuan-digital-china-diuji-coba-di-mcdonalds-starbucks)


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: masulum on May 20, 2020, 06:19:10 PM
Mata uang Yuan digital yang mas sebutkan berdasarkan referensi yang disematkan sepertinya hanya sebatas mata uang digital saja karena tidak disebutkan digital Yuan ini menggunakan blockchain. Karena cukup penasaran saya menemukan artikel Forbes yang menyebutkan digital yuan ini lebih ke arah implementasi Distributed Ledger Technology (DLT). Kalau hanya mengubah kebiasaan dari tunai ke digital, rasanya menjadi tidak ada bedanya kita menaruh deposit pada aplikasi tersebut seperti menggunakan aplikasi DANA, Gopay dll. Bedanya sih digital Yuan ini dikontrol penuh oleh bank mirip Sakuku.

Referensi: https://www.google.com/amp/s/www.forbes.com/sites/biserdimitrov/2020/04/16/these-chinese-blockchain-platforms-are-launching-soon-here-is-why/amp/

CMIIW



Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: abhiseshakana on May 20, 2020, 08:29:14 PM
Mata uang Yuan digital yang mas sebutkan berdasarkan referensi yang disematkan sepertinya hanya sebatas mata uang digital saja karena tidak disebutkan digital Yuan ini menggunakan blockchain. Karena cukup penasaran saya menemukan artikel Forbes yang menyebutkan digital yuan ini lebih ke arah implementasi Distributed Ledger Technology (DLT). Kalau hanya mengubah kebiasaan dari tunai ke digital, rasanya menjadi tidak ada bedanya kita menaruh deposit pada aplikasi tersebut seperti menggunakan aplikasi DANA, Gopay dll. Bedanya sih digital Yuan ini dikontrol penuh oleh bank mirip Sakuku.

Referensi: https://www.google.com/amp/s/www.forbes.com/sites/biserdimitrov/2020/04/16/these-chinese-blockchain-platforms-are-launching-soon-here-is-why/amp/

CMIIW



Meskipun saat ini belum ada spesifikasi resmi (official whitepaper) dari pihak PBoC mengenai detail Digital Yuan, tetapi jika menilik beberapa data dari "Digital Yuan Patent Strategy" yang telah diajukan oleh pihak PBoC (yang dirangkum dan diterjemahkan oleh Chamber of Digital Commerce (https://digitalchamber.org/)), nampaknya telah disinggung mengenai penggunaan tekhnologi Blockchain pada mekanisme transaksi Digital Yuan (Digital Currency Electronic Payment).

Untuk penjelasan detailnya bisa dilihat pada bagian "Blockchain and DC/EPs"

Sumber : https://digitalchamber.org/pboc-patent-repository/


Title: Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
Post by: Luzin on June 23, 2020, 03:58:30 AM
Mohon ijin menambahkan saja OP, kalau kurang tepat mohon direvisi om semua. Kebetulan ane dapat ini pas lagi senggang. Ane mendapatkan pemetaan mata uang (https://www.visualcapitalist.com/mapped-cryptocurrency-regulations-around-the-world/) digital berdasarkan beberapa pengolongan. Mengenai status pertukaran, alat pembayaran, dan rencana membuat regulasi. Pemetaan ini dibuat oleh ComplyAdvantage dengan dasar “Light-to-Tight” Dengan kriteria sebagai berikut:
1.   Cryptocurrency dan status pertukaran: Larangan, Diatur, Area Abu-abu(Belum Jelas)
2.   Cryptocurrency dianggap sebagai alat pembayaran yang "sah" dan "tidak"
3.   Merencanakan UU untuk meningkatkan regulasi crypto "ya" atau "tidak"
Berikut peta (Maaping) beberapa negara berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, Sayangnya ini hanya beberapa Negara tidak selengkap OP:


Sumber gambar: https://2oqz471sa19h3vbwa53m33yj-wpengine.netdna-ssl.com/wp-content/uploads/2019/10/crypto-regulations-1200.jpg (https://2oqz471sa19h3vbwa53m33yj-wpengine.netdna-ssl.com/wp-content/uploads/2019/10/crypto-regulations-1200.jpg)

*Untuk Update